partai: PDIP

  • Lengkap! Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Lengkap! Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. 

    Dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan oleh oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

    “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” katanya. 

    Dia mengatakan perintah tersebut berasal langsung dari  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, isi surat pemecatan tersebut dibacakan oleh Komarudin. Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024. 

    Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024. 

    Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Surat Pemecatan PDIP untuk Jokowi 

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

     Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Perbesar

    Surat Pemecatan PDIP untuk Gibran Rakabuming

    Kemudian, pemecatan Gibran tertulis dalam SK 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Berikut isi SK dari keputusan tersebut. 

    Menetapkan :

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Surat Pemecatan PDIP untuk Bobby Nasution

    Lalu untuk Bobby, pemecatan tertulis dalam SK 1651/KPTS/DPP/XII/2024, yang juga ditetapkan pada 4 Desember 2024. 

    Menetapkan :

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Seluruh surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. 

  • Bertemu Bos Lippo Group, Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke PDIP

    Bertemu Bos Lippo Group, Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke PDIP

  • Berikut Kutipan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP

    Berikut Kutipan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), anak Jokowi yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Jokowi resmi dipecat dari PDI Perjuangan.

    Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024. Sementara pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 juga tertanggal 4 Desember 2024.

    Adapun terhadap Bobby berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 pada hari yang sama yakni 4 Desember 2024.

    Berikut petikan SK pemecatan Jokowi.

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

    4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

    5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Pada SK terhadap Gibran dan Bobby berbunyi serupa, hanya saja poin atau nomor 3 tidak disertakan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, serta ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran
    Rakabuming Raka keanggotaan partai.
    Pemecatan Gibran diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK nomor 1650 yang diterima oleh Kompas.com, Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebaliknya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
    PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
    “Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
    Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650 yang terima
    Kompas.com
    :
    Dalam SK tersebut juga termuat 10 pertimbangan memecat Gibran, yakni:
    Kemudian, ada 10 dasar aturan dan keputusan yang dijadikan acuan memecat Gibran, yakni:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Partai

    PDIP Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) akhirnya mengumumkan pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), anak Jokowi yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Jokowi.

    Pengumuman pemecatan dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun melalu rekaman video.

    Komarudin didampingi para Ketua DPD PDIP seperti Said Abdullah (Ketua DPD Jawa Timur), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul (Ketua DPD PDI Jawa Tengah), dan Olly Dondokambey (Ketua DPD Sulawesi Utara). Tidak tampak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pengumuman tersebut.

    Menurut Komarudin, dirinya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soearnoputri untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia.

    “Saya DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin.

    Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024. Sementara pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 juga tertanggal 4 Desember 2024.

    Adapun terhadap Bobby berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 pada hari yang sama yakni 4 Desember 2024.

    Sebelumnya, pada Rabu 24 Desember 2024, Hasto juga telah menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDIP. Namun Hasto tidak menyebut secara tegas apakah Jokowi dan keluarga telah dipecat oleh PDIP.

    “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto saat ditanya wartawan apakah Jokowi telah dipecat ebagai kader partai, Rabu (4/12/2024) lalu.

    Menurut Hasto, praktik-praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarga tentunya harus bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, utamanya bagaimana menjalankan disiplin partai.

    “Dan kemudian bagaimana rapat Kerja Nasional yang ke V, kami juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia tentang seorang pemimpin yang karena kekuasaannta kemudian bisa berubah dan merubahkan cita-cita yang membentuknya,” tuturnya.

    Hasto menambahkan, keanggotaan PDI Perjuangan bukanlah semata-mata pada ada atau tidaknya, tetapi pada komitmennya di dalam membangun peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

    “PDI Perjuangan percaya pada nilai-nilai Satyam Eva Jayate. Sehingga mereka yang menahan angin akan menuai badai. Itulah yang kita yakini sebagai suatu bangsa. Karena di dalam sejarah peradaban keempat manusia, tidak ada kekuasaan otoriter sekuat apapun mampu bertahan, kecuali mereka-mereka akhirnya menjadi sisi-sisi gelap dalam sejarah,” paparnya. (ted)

  • PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Keluarganya

    PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Keluarganya

    ERA.id – PDI Perjuangan resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng moncong putih.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution,” ujar Ketua DPP bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam keterangan video, Senin (16/12/2024).

    Adapun pemecatan Jokowi berdasaran surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Sedangkan pemecatan Gibran berdasarkan surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Serta pemecatan Bobby berdasarkan Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Seluruh surat pemecatan Jokowi dan keluarga itu ditantangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, tertanggal 4 Desember 2024. Dan dibacakan pasa 16 Desember 2024.

    Dalam surat pemecetan tersebut, PDIP melarang Jokowi, Gibran, maupun Bobby untuk melakukan kegiatan maupun menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDIP.

    “Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin.

    Lebih lanjut, Komarudin menegaskan, dengan adanya surat pemecatan tersebut, maka PDIP sudah tidak memiliki hubungan dan tidak bertanggung jawab atas apapun yang dilakukan Jokowi, Gibran, maupun Bobby.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” tegasnya.

  • PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution

    PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution

    Video: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution

    10 Views | Senin, 16 Des 2024 14:28 WIB

    PDIP resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari partai. PDIP menegaskan dalam SK bahwa partainya sudah tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi hingga Gibran.

    Yumna Khan / Matius Alfons – 20DETIK

  • PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) secara resmi memecat
    Bobby Nasution
    , menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, dari keanggotaan partai.
    Keputusan ini diambil setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden
    Prabowo Subianto
    -Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    PDI-P sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kader untuk mendukung pasangan yang diusung oleh partai, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
    “Tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” dalam surat keputusan pemecatan yang diterima
    Kompas.com,
    pada Senin (16/12/2024).
    Akibat tindakannya, Bobby dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kode etik dan disiplin PDI-P.
    “Merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas PDI-P dalam surat tersebut.
    Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Keanggotaan PDI-P telah ditetapkan dan ditandatangani pada 4 Desember 2024 oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Komarudin, menegaskan bahwa SK tersebut juga melarang Bobby untuk menduduki jabatan atau melakukan kegiatan yang mengatasnamakan partai.
    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Komarudin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution

    PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution

    loading…

    Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Foto/Dok Setpres

    JAKARTA – Partai Demokrasi indonesia Perjuangan ( PDIP ) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Bahkan, partai berlambang moncong banteng putih itu juga memecat anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan menantu Bobby Nasution.

    Pemecatan itu diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan jajaran Pengurus DPP PDIP dalam keterangan melalui video pada Senin (16/12/2024). “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” terang Komarudin dalam keterangannya.

    Adapun SK pemecatan Jokowi teregristrasi drngan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024.

    Komarudin menegaskan, Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP-PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh sodara Joko Widodo,” ujar Komarudin.

    Ia juga menyampaikan, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggung jawaban surat keputusan ini pada kongres yang akan datang. “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti,” tuturnya.

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” pungkasnya.

    (rca)

  • Letjen TNI Purn. Alfred Denny Djoike Tuejeh, S.H., M.Si. – Halaman all

    Letjen TNI Purn. Alfred Denny Djoike Tuejeh, S.H., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purnawirawan) atau Letjen TNI (Purn.) Alfred Denny Djoike Tuejeh, S.H., M.Si. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam TNI Angkatan Darat (AD).

    Jabatan terakhir Alfred Denny di TNI AD yakni sebagai Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat atau Irjenad.

    Jenderal yang akrab disapa Denny Tuejeh ini tercatat menjabat sebagai Irjenad pada tahun 2023.

    Semasa dinasnya, Denny juga sudah pernah menduduki posisi jabatan sebagai Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam XIII/ Merdeka.

    Letjen Alfret Denny Djoike Tuejeh resmi pensiun sebagai Pati TNI AD pada tahun 2023.

    Setelah purnatugas dari TNI, jenderal bintang 3 ini kemudian beralih ke dalam dunia politik.

    Letjen TNI (Purn.) Alfred Denny Djoike Tuejeh, S.H., M.Si. saat masih berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen. (Tribunnews.com / Nurmulia Rekso Purnomo)

    Pada Pilkada 2024, Denny dipercaya untuk maju mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur atau cawagub Sulawesi Utara (Sulut) oleh PDIP.

    Dalam Pilgub Sulut 2024 tersebut, Denny berpasangan dengan kader PDIP Steven Kandouw.

    Mereka diusung oleh 3 partai politik, di antaranya PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gelora.

    Di Pilgub Sulut 2024 ini, Denny harus bertarung dengan purnawirawan jenderal TNI lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Yulis Selvanus Komaling.

    Hasilnya, Denny Tuejeh harus mengakui kekalahannya karena hanya meraih 459.673 suara, sedangkan Yulius Selvanus meraih 539.039 suara.

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Alfred Denny Tuejeh lahir di Tataaran, Tondano Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara, pada 5 Desember 1965.

    Putra daerah Minahasa ini memiliki istri yang bernama Dr. Cecilia Evie Tuejeh Dewantara, S.H., M.B.A.

    Ayahanda Denny, Alexander Tuejeh, dulunya merupakan seorang sopir angkot yang bekerja keras setiap hari.

    Walaupun memiliki keterbatasan ekonomi, Denny tak pernah menjadikan latar belakangnya itu sebagai penghalang.

    Alfred Denny Tuejeh sejak kecil sudah dikenal mempunyai mimpi yang besar dan tekad yang kuat, hingga akhirnya ia berhasil menjadi jenderal TNI.

    Pendidikan

    Letjen Alfred Denny Djoike Tuejeh adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988.

    Di Akmil, Denny satu angkatan dengan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

    Sederet pendidikan militer yang pernah ditempuh Denny di TNI AD antara lain yakni Sesarcab Artileri, Dik PARA, Suslapa I, Suslapa II, Seskoad, Susdanyon, Susdandim, Sesko TNI, dan Lemhannas RI.

    Perjalanan karier

    Alfred Denny Tuejeh sudah malang melintang berkarier di TNI dan memiliki rekam jejak yang cemerlang.

    Ia merupakan prajurit TNI yang berasal dari satuan Artileri Medan (Armed), satuan bantuan tempur di TNI AD.

    Sebagai prajurit Armed, Denny memiliki tugas menggunakan meriam untuk membantu tembakan jarak jauh dan merusak wilayah musuh secara luas.

    Ia juga pernah ditugaskan dalam pertempuran/perang Satgas Operasi Madago Raya.

    Berbagai jabatan strategis di TNI pun juga sudah pernah diemban Denny.

    Jenderal asal Minahasa ini tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Danyon Armed 12/Angicipi Yudha.

    Pada tahun 2010, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Danmenarmed 2/Putra Yudha.

    Karier Alfred Denny makin moncer tatkala ia didapuk menjadi Danrem 121/Alambhana Wanawai pada 2014.

    Pada 2016, ia lalu dimutasi sebagai Pamen Denma Mabesad.

    Satu tahun kemudian, Denny diangkat untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Kadispenad.

    Setelah itu, ia diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kasdam XII/Tanjungpura pada 2018.

    Pada 2020, Denny Tuejeh dimutasi sebagai Pa Sahli Bid. SDM dan Teknologi Kemenko Polhukam.

    Ia juga sempat dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bidang Wassus dan LH pada 2021.

    Semenjak itu, karier Denny terus meningkat.

    Pada 2021, ia mendapat amanah untuk mengemban jabatan sebagai Wadanpusterad.

    Di tahun yang sama, Denny kemudian diangkat untuk menjabat sebagai Pangdam XIII/Merdeka.

    Pada 2023, Denny berhasil naik pangkat dari Mayor Jenderal atau Mayjen menjadi Letjen.

    Saat itu, ia ditugaskan untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Irjenad hingga masa pensiunnya.

    Harta kekayaan

    Alfred Denny Tuejeh tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp21,5 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 4 September 2024.

    Harta terbanyak Denny berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah tanah air, seperti Minahasa hingga Malang, senilai Rp6,7 miliar.

    Berikut rincian daftar harta kekayaan milik Alfret Denny D. Tuejeh.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.708.000.000

    1. Tanah Seluas 5990 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000

    2. Tanah Seluas 269 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    3. Tanah Seluas 538 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 215.000.000

    4. Tanah Seluas 13318 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 58.000.000

    5. Tanah Seluas 12350 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 58.000.000

    6. Tanah Seluas 2285 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 58.000.000

    7. Tanah Seluas 16169 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 58.000.000

    8. Tanah Seluas 412 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    9. Tanah Seluas 446 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

    10. Tanah Seluas 570 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

    11. Tanah Seluas 594 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    12. Tanah Seluas 328 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    13. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 68.000.000

    14. Tanah Seluas 395 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    15. Tanah Seluas 57 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 68.000.000

    16. Tanah Seluas 110 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    17. Tanah Seluas 1906 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    18. Tanah Seluas 230 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    19. Tanah Seluas 135 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

    20. Tanah Seluas 2788 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    21. Tanah Seluas 3265 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    22. Tanah Seluas 4235 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    23. Tanah Seluas 4115 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    24. Tanah Seluas 4320 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

    25. Tanah Seluas 2577 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.148.000.000

    1. MOBIL, HONDA ACCORD Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    2. MOBIL, MITSUBISI PAJERO Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 668.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA LANDCRUISER Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 2.580.000.000

    4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA LC V8 Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.500.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.200.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 21.556.000.000

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 21.556.000.000

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)