Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, royalti musik merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta dan musisi.
Namun, harus ada regulasi yang jelas dan transparan dalam mengatur royalti, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan dan kebingungan.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang akan dilakukan oleh Komisi XIII DPR diharapkan menghadirkan aturan yang adil dan mudah dipahami.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” ujar Puan dalam siaran persnya, Selasa (27/8/2025).
Harapannya, revisi UU Hak Cipta yang akan dilakukan Komisi XIII dapat memberikan kepastian terkait royalti musik yang tengah menjadi polemik saat ini.
Revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi payung hukum yang menciptakan ekosistem musik yang sehat, sekaligus melindungi hak para pencipta.
“Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” ujar Puan.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” sambungnya.
DPR, kata Puan, akan mengawal seluruh proses pembahasan revisi UU Hak Cipta hingga aturan turunannya agar sesuai dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.
“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Komisi XIII sendiri akan memulai pembahasan revisi UU Hak Cipta yang dimulai dari mendengar pendapat pencipta lagu, musisi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Semua timnya yang datang kemarin kita undang semua. Jadi baik dari pencipta, penyanyi, EO, apalagi kemarin beberapa LMK-LMK itu kita undang semua,” ujar Ketua Komisi XIII Willy Aditya.
Komisi XIII, kata Willy, akan terlebih dahulu menyusun peta masalah dari royalti musik lewat rapat dengar pendapat tersebut.
“Kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah, untuk kita lihat betul ini levelnya di mana,” ujar Willy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PDIP
-
/data/photo/2025/05/21/682d6f323bef6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif Nasional 27 Agustus 2025
-

Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).
Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.
“Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.
“Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).
Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:
Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.
Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.
Petugas Haji Non-Muslim
Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.
Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.
Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.
“Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.
KBIHU Tak Dihapus
Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kuota Haji
Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.
Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.
“Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.
Pendaftaran Calon Haji
Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.
Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.
-
/data/photo/2018/03/26/1184872721.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi Nasional 26 Agustus 2025
Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Rachmawati Soekarnoputri, yang merupakan adik dari Megawati Soekarnoputri pada Senin (26/8/2025).
Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada ahli waris Rachmawati yang dinilai berjasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan.
“Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan melalui pendirian organisasi dan advokasi kebangsaan berlandaskan ajaran Bung Karno,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Mendorong penegakan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial,” sambungnya.
Diketahui, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penghargaan itu diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni:
Rachmawati Soekarnoputri dilahirkan di Jakarta, pada 27 September 1950. Ia merupakan anak ketiga Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
Rachmawati juga merupakan adik dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Meski adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri memiliki jalur yang berbeda dalam partai politik dengan kakaknya itu.
Ia diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dengan jabatan terakhir adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Selain menjadi politisi di Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri juga aktif sebagai Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), pendiri Yayasan Bung Karno yang kini bernama Universitas Bung Karno, dan Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno.
Adapun Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia dalam usia 70 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/7/2021).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pesan Bambang Pacul ke FX Rudy yang Kini Pimpin PDIP Jateng
Jakarta –
FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) bertemu dengan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Semarang. Pacul menitipkan sejumlah pesan kepada FX Rudy untuk PDIP Jateng.
Pertemuan keduanya berlangsung di Panti Marhaen atau kantor DPD PDIP Jateng di Kecamatan Semarang Timur. Pacul berharap kader di Jateng semakin solid dan bisa menang dalam pemilihan umum selanjutnya.
“Harapan kepada Pak Rudy, semua kader partai harapannya sama. Bagaimana partai itu solid dan di dalam pertemuan-pertemuan elektoral kita menang. Kan gitu loh. Ya, kalau Jawa Tengah walaupun masih menang tapi turun suara untuk Pilegnya,” kata Bambang Pacul usai pertemuan, dilansir detikJateng, Senin (25/8/2025).
“Untuk pilgub belum pernah kalah, baru kemarin. Kalau sebelumnya kita menang terus, kemarin kalah. Di Pilpres biasanya juga menang, terus ini kemarin kalah. Jadi situasi ini tentu partai harus evaluasi lah,” tambahnya.
Kemudian, Pacul menjelaskan penggantian jabatan ini sudah sesuai jalur hasil Kongres VI PDI Perjuangan di Bali. Dalam keputusan kongres menurut Pacul disebutkan tidak boleh merangkap jabatan.
“Maka salah satunya yang ngerangkap jabatan itu Pak Bambang Pacul, karena menjadi ketua DPP sekaligus ketua DPD. Ada Pak Olly Dondokambey, Sulawesi Utara, Pak Said Abdullah Jawa Timur, kemudian Esti Nugraheni, Bengkulu. Pak Rudy misalnya ketua DPC Solo, ini juga ada Plt, diganti Plt-nya sekretaris, Pak Teguh, kemudian sekretaris juga di-Plt oleh Mas Budi,” imbuhnya.
(azh/azh)
-

Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU
Bisnis.com, JAKARTA – RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.
Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasan yang disorot adalah meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU tersebut naik menjadi undang-undang.
“Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).
Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demkorat, dan PAN. Selain itu dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM.
Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaran Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.
Adapun nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.
-

DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan
Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.
Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.
“Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).
Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.
“Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar,” imbuhnya.
-

PSI ‘Semprot’ Deddy Sitorus: Kalau Tak Mau Disamakan dengan Rakyat, Artinya Durhaka
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur, menyemprot Politikus PDIP Deddy Sitorus yang disebut enggan disamakan dengan rakyat jelata.
Dikatakan Dedy Nur, sikap tersebut tidak sejalan dengan hakikat jabatan anggota DPR yang dipilih melalui suara rakyat.
“Pertama-tama kita perlu ingatkan politisi bernama Deddy Sitorus kalau beliau ini adalah wakil yang diutus oleh rakyat lewat mekanisme demokrasi bernama pemilu,” kata Dedy Nur di X @DeddynurPalakka (24/8/2025).
Ia menegaskan, jika seorang wakil rakyat tidak mau disamakan dengan rakyat, maka hal itu menunjukkan sikap yang keliru.
“Kalau beliau ini ngga mau disamakan dengan rakyat jelata, artinya beliau ini sudah durhaka,” sesalnya.
“Karena tanpa rakyat, dia ini tidak akan pernah nongkrong dan beredar omon-omon dalam ruang-ruang rapat bernama DPR,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedy Nur mengingatkan bahwa DPR sejatinya adalah lembaga yang ada karena rakyat.
“Beliau juga perlu kita ingatkan bahwa DPR itu singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Tanpa rakyat, DPR ini tidak akan pernah ada,” tegas Dedy.
Dedy bilang, pernyataan yang dilontarkan Deddy Sitorus justru menunjukkan logika yang terbalik.
“Jadi yang lagi tersesat logikanya adalah politisi bernama Deddy Sitorus, bukan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deddy Sitorus mendadak jadi buah bibir. Pasalnya, ia mengeluarkan pernyataan yang membuat publik tersinggung.:
“Jangan samakan kami DPR dengan rakyat jelata, karena DI situ anda mengalami sesat logika,” ucap Deddy.
-

DKI Kaji Buat Flyover Atau Underpass di TB Simatupang, PDIP Ingatkan Hal Ini
Jakarta –
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengalihfungsikan sebagian trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Setalan, menjadi jalur kendaraan. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-PDIP Ida Mahmudah mengatakan kemacetan di TB Simatupang harus diatasi dengan sejumlah alternatif.
“Memang Pemda berkewajiban mencarikan alternatif apabila jalan terlalu macet, untuk sementara ini memang trotoar kan kita tidak boleh digunakan kendaraan umum, tapi masih banyak motor yang mencuri (jalan),” kata Ida kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Ida berharap masyarakat mendukung rencana Pemprov Jakarta ini. Dia mengatakan macet di Jalan TB Simatupang harus segera diatasi guna kenyamanan warga.
“Karena ini satu alternatif mengurangi kemacetan, saya pikir tidak masalah dan mohon dukungan dari masyarakat sekitar agar ini bisa berjalan, agar kemacetan bisa terurai,” tutur dia.
Ida menyebut trotoar yang akan dijadikan jalur kendaraan itu harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dia berharap adanya penyisaan bagian trotoar untuk pejalan kaki.
“Saya lupa, trotoarnya berapa meter, kalau trotoarnya besar sekali tidak ada masalah. Kalau memang tiga meter tidak ada masalah walaupun disisakan sedikit untuk pejalan kaki kan memang masih ada pejalan kaki,” jelasnya.
Minta Galian Segera Dirampungkan
Ide juga menyoroti proyek galian yang menjadi biang kerok macet di TB Simatupang. Dia meminta agar kontraktor menambah personel agar pekerjaan bisa segera diselesaikan.
“Pengalaman beberapa hari ini memang macet total karena faktor ada pembangunan galian. Harapannya kontraktor galian tersebut untuk menambah personelnya agar macetnya tidak berlarut-larut,” jelasnya.
“Kenapa, karena memang ini harus dilaksanakan pekerjaannya, tapi juga untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah, saya berhadap sebagai anggota DPRD Komisi D bahwa kontraktor menambah personal untuk mempercepat pembangunannya, jangan sampai pengurangan speknya, tapi personal ditambah agar pembangunan lebih cepat,” pungkasnya.
Dukung Bangun Flyover, tapi…
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji pembangunan flyover atau underpass di percepatan besar Jalan TB Simatupang. Ida mendukung program itu sebagai langkah mengatasi kemacetan.
“Kalau memang itu menjadi salah satu solusi, kenapa tidak. Tapi satu hal, pembangunan ini tambah macet sih, prinsip untuk mencari solusi atau menyelesaikan kemacetan di sekitar TB Simatupang memang harus dilakukan, tapi memang masyarakat harus siap kalau nanti dibangun itu tambah macet,” kata Ida.
Ida mengatakan pembangunan flyover tentunya akan menyebabkan kemacetan. Sehingga, kata dia, warga harus bersabar selama pembangunan berlangsung.
“Jadi memang harus mau berkorban kemacetan dulu, paling tidak setahun setengah sampai dua tahun, kalau ini menjadi solusi flyover atau underpass jadi salah satu solusi,” tutur dia.
Selain itu, Ida mengingatkan agar pembangunan flyover dilakukan setelah proyek galian di Jalan TB Simatupang selesai. Sebab, kata dia, banyaknya proyek dalam satu waktu akan memperparah kemacetan.
“Semoga proyek yang sekarang dilaksanakan mudah-mudahan tidak lama lagi selesai, jadi tidak dobel kemacetannya. Tapi kan itu masih… kalau anggaran tahun 2026 pelaksanaannya juga masih makan waktu beberapa bulan ke depan, sekarang masih bulan Agustus, jadi masih ada waktu,” tutur dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggunakan sebagian trotoar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk menambah lajur kendaraan guna mengurai kemacetan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dialihfungsikannya trotoar tersebut.
“Sebagian trotoarnya yang sekarang ini memang nggak bisa digunakan secara baik bagi pejalan kaki, karena memang beberapa juga terpotong-potong,” kata Pramono di sela-sela di ITB Ultra Marathon di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Pramono menjelaskan sebagian trotoar yang dijadikan jalan bakal dipakai sampai November mendatang. Setelah proyek galian selesai, Pramono akan memprioritaskan kembali pembangunan trotoar untuk pejalan kaki.
“Untuk sampai dengan bulan November digunakan untuk menangani lalu lintas terlebih dahulu nanti akan kami kembalikan,” ucapnya.
Halaman 2 dari 2
(lir/idn)
-

Sentralisasi Fiskal, Guru Besar Unand Kritisi Pengambilalihan Tugas Pemda oleh Pusat
Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (FEB Unand) Syafruddin Karimi mengkritisi upaya pemerintah pusat mengambil alih sebagian besar tugas pemerintah daerah atau Pemda, yang pada tahun depan anggarannya berkurang akibat pemangkasan transfer ke daerah.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (FEB Unand) Syafruddin Karimi mengakui bahwa sebagian daerah memang belum maksimal menyerap anggaran. Hanya saja, fakta tersebut tak bisa dijadikan alasan pengambilalihan tugas Pemda oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, permasalahan utama ada di perencanaan, administrasi, atau pelelangan proyek yang lambat. Syafruddin menilai tak adil apabila pemerintah pusat menyamaratakan seluruh Pemda.
“Banyak daerah mampu melaksanakan program prioritas dengan baik meski dihadapkan pada keterbatasan kapasitas. Persoalan utama justru terletak pada kesenjangan kualitas tata kelola antar daerah,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (24/8/2025).
Dia meyakini sebagian besar hambatan bukan karena ketiadaan niat, melainkan lemahnya sistem manajemen dan terbatasnya sumber daya manusia. Oleh sebab itu, sambungnya, masalah serapan anggaran seharusnya dijawab dengan peningkatan kapasitas, asistensi teknis, serta reformasi birokrasi, bukan dengan mengurangi hak fiskal daerah.
Syafruddin menekankan bahwa pengambilalihan tugas daerah oleh pemerintah pusat hanya akan memperbesar ketergantungan daerah pada pusat dan melemahkan semangat desentralisasi yang telah dibangun sejak Reformasi.
“Cara terbaik adalah memperkuat akuntabilitas daerah melalui sistem insentif dan disinsentif berbasis kinerja. Pemerintah pusat bisa memberikan penghargaan fiskal kepada daerah yang disiplin dan produktif, sementara daerah yang tidak mampu menjalankan program dengan baik mendapat koreksi proporsional,” ujarnya.
Selain itu, pendampingan teknis dan penyederhanaan regulasi diyakini akan meningkatkan kapasitas daerah dalam menyerap anggaran. Dengan demikian, perbaikan tata kelola tetap berjalan, kemandirian fiskal daerah terjaga, dan prinsip demokrasi anggaran tidak terpinggirkan.
Jika pemerintah bersikukuh mengambil sebagian besar tugas Pemda demi efisiensi anggaran maka Syafruddin khawatir daerah akan kehilangan kendali untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal.
“Konsekuensinya, program pembangunan yang seharusnya berjalan melalui APBD terhambat oleh keterbatasan ruang fiskal. Efek pengganda dari belanja infrastruktur yang biasanya mendorong tenaga kerja lokal dan UMKM pun melemah,” ungkap Syafruddin.
Dia juga menilai sentralisasi anggaran akan mengurangi transparansi karena DPR tidak lagi memiliki ruang penuh untuk mengawasi penggunaan dana yang semakin terkonsentrasi di pusat.
“Kondisi ini menimbulkan risiko ketimpangan antarwilayah dan menciptakan preseden bahwa efisiensi fiskal bisa dijalankan dengan mengorbankan prinsip demokrasi anggaran,” tutupnya.
Pusat Ambil Alih Pembangunan Infrastruktur hingga Sampah Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah pusat akan banyak mengambil alih kebijakan yang sebelumnya diolah oleh pemerintah daerah, imbas anggaran transfer ke daerah yang banyak dipangkas dalam RAPBN 2026.
Sri Mulyani tidak menampik bahwa anggaran TKD turun 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026). Sebagai kompensasinya, pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan sampah di daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Pengambilalihan itu, sambungnya, akan melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres). Pembiayaannya akan berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya, yang mana alokasi anggarannya naik dari Rp358 triliun (APBN 2025) menjadi Rp525 triliun (RAPBN 2026).
“Inpres jalan daerah dan Inpres infrastruktur daerah, bahkan sekarang masalah sampah daerah pun juga akan diambil alih,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025).
Bendahara negara itu blak-blakan bahwa selama ini banyak program pemerintah daerah yang berjalan tidak maksimal. Oleh sebab itu, pemerintah pusat berinisiatif ambil alih demi efisien anggaran.
“Jadi memang banyak yang kita mengambil alih karena kita melihat tidak ter-deliver [terealisasi] atau tidak terjadi progres. Padahal ini masalahnya terus berlangsung, makanya kemudian muncul dalam Inpres,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim kebijakan-kebijakan itu akan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, meski Inpres tidak perlu melalui pembahasan dengan DPR.
Sebelumnya, besarnya pemangkasan anggaran TKD menjadi sorotan oleh Anggota Banggar DPR Dolfie OFP. Dalam catatannya, penurunan anggaran TKD sebesar 24,8% menjadi yang terbesar dalam sejarah—sejak TKD masuk dalam APBN.
Dolfie melihat sebagian besar hasil pemangkasan TKD itu masuk ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya. Masalahnya, BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya—yang pada tahun depan anggarannya mencapai Rp525 triliun—bisa dibelanjakan oleh pemerintah sesuka hati.
“Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib? Yang Rp525 triliun ini keterlibatan DPR di dalam mencermati ini dihapus. Artinya apa? Rp525 triliun ini pemerintah sendiri menggunakan untuk apa aja, silahkan. Nah ini yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan,” kata Dolfie pada kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar, dalam pembahasan panitia kerja, dibahas rambu-rambu dalam penggunaan anggaran BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp525 triliun itu.
/data/photo/2025/08/26/68ace344b8d95.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)