partai: PDIP

  • Legislator Deddy Sitorus Bantah PDIP Inisiasi Kenaikan PPN 12 Persen

    Legislator Deddy Sitorus Bantah PDIP Inisiasi Kenaikan PPN 12 Persen

    JAKARTA – Anggota Fraksi PDIP DPR RI Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa partainya yang menginisiasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Deddy menegaskan, keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu diusulkan saat pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski ketua panitia kerja (panja) merupakakan anggota fraksi PDIP, hal ini disepakati semua fraksi di DPR RI.

    “Itu adalah keputusan DPR RI, bukan inisiatif dari PDI Perjuangan. Salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu, 22 Desember.

    Deddy menjelaskan, saat kenaikan PPN diusulkan oleh Kementerian Keuangan, DPR menyetujui dengan asumsi kondisi ekonomi di Tanah Air maupun kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, memang ada permintaan dari sebagian fraksi di DPR agar ini dipertimbangkan berdasarkan sejumlah faktor, yakni menurunnya daya beli masyarakat, kelas menengah yang tergerus, hingga ancaman badai PHK.

    “Jadi ini bukan salah pemerintahan Prabowo tentu saja. Yang diminta teman-teman itu juga bukan membatalkan undang-undang itu atau kesepakatan yang sudah dibuat di DPR, tetapi meminta pemerintah mengkaji baik buruknya dari kenaikan PPN itu bagi rakyat,” jelas Deddy.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan DPR. Hal ini yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan UU Tahun 2021, HPP. (PPN) 12 persen di 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember.

    “Itu kita bisa melihat dari yang memimpin Panja (Panitia Kerja) pun dari PDI Perjuangan,” tambahnya.

    Adapun Dolfie Othniel Fredric Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat pembahasan dilakukan.

    Kondisi ini membuat Wihadi mempertanyakan sikap PDIP yang mengkritisi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Baginya, partai berlambang banteng itu terkesan menyudutkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau sekarang pihak PDI Perjuangan meminta itu ditunda, ini adalah merupakan suatu hal yang justru menyudutkan pemerintahan Prabowo. Sebenarnya yang menginginkan kenaikan itu adalah PDI Perjuangan,” tuturnya.

  • Kemarin, kenaikan PPN hingga KPU-Bawaslu lembaga permanen

    Kemarin, kenaikan PPN hingga KPU-Bawaslu lembaga permanen

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (22/12), mulai dari perkembangan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen hingga keinginan Ketua Komisi II DPR RI mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang berstatus permanen.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Waka Banggar: Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Ketua MPR bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia bahas dunia Islam

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Liga Muslim Dunia Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa membahas perkembangan dunia Islam, perdamaian hingga kemanusiaan, di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (21/12).

    “Peran Liga Muslim Dunia sangat dirasakan penting dan manfaatnya, khususnya dalam mengkampanyekan Islam yang rahmatan lil alamin dan toleransi, baik di dunia Islam maupun barat,” kata Muzani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Akademisi sebut jatuhnya Al-Assad seperti reformasi 98 di Indonesia

    Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Robi Sugara, menilai jatuhnya Bashar Al-Assad merupakan bentuk reformasi Suriah layaknya reformasi 1998 yang terjadi di Indonesia, di mana masyarakat sudah jengah terhadap pemerintahan dan menginginkan adanya perubahan.

    Menurut dia, tergulingnya mantan Presiden Suriah itu sebenarnya merupakan protes dari masyarakat. Adapun Al-Assad turun takhta setelah kelompok anti rezim menguasai Damaskus, Ibu Kota Suriah, pada Minggu (8/12).

    “Bashar al-Assad itu kan sebenarnya sudah dikomplain oleh masyarakatnya. Ini betul transisi politik, transisi dari masyarakat yang sebetulnya memang diinginkan,” kata Robi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Ketua Komisi II ingin pertahankan KPU-Bawaslu sebagai lembaga permanen

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa dirinya ingin mempertahankan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, alih-alih lembaga ad hoc.

    Dia mengatakan, pembahasan untuk mengubah status kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum bergulir di parlemen. Akan tetapi, secara pribadi, Rifqi memilih menentang wacana perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc.

    “Pembahasannya ‘kan belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang. Ya kita tunggu saja nanti. Partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnya menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gerindra: HPP PPN 12 Persen Usulan PDI Perjuangan

    Gerindra: HPP PPN 12 Persen Usulan PDI Perjuangan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti menegaskan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan di Januari 2025 berdasarkan Undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021.

    Undang- undang a quo merupakan produk kolektif antara pemerintah yang dikuasai PDI Perjuangan dengan legislatif ketika itu. Dimana salah satu poin pentingnya mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    “Perlu diingat bahwa usulan (UU,red) tersebut bukanlah hal yang datang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada tahun 2021, yang pada waktu itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri,” tegas Novita menanggapi polemik pro kontra kenaikan PPN 12 persen, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Menurut Novita, sikap PDI Perjuangan yang menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen, serta tudingan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seolah tidak pro-rakyat, dianggapnya sebagai bentuk tidak gentlemen.

    “Yang sejatinya justru mereka (PDI Perjuangan red) yang mengusulkan dan memutuskan. Sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo dimana Pak Prabowo baru menjadi Presiden baru 2 bulan,” ketus Novita.

    Novita menghimbau seharusnya sejumlah pemangku kepentingan tidak melakukan playing victim, dengan bersandiwara untuk mendapat simpati rakyat. Sebaliknya, sambung Novita, saat ini yang lebih penting adalah bagaimana secara bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi negara kedepannya.

    “Mari kita jujur dan terbuka dalam diskursus politik ini, dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegas Novita.

    ‘Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkas bendahara Fraksi Partai Gerindra ini.

    Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto juga mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR. Hal ini yang menjadi dasar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP. [hen/but]

  • PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju

    PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju

  • PDIP Bantah Disebut Sebagai Inisiator UU Kenaikan Tarif PPN jadi 12%

    PDIP Bantah Disebut Sebagai Inisiator UU Kenaikan Tarif PPN jadi 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus membantah jika partainya sebagai inisiator yang mengusulkan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

    Menurutnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

    Deddy menyebut, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDIP, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah [era Presiden Jokowi] dan melalui kementerian keuangan,” katanya kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring dengan perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk mengkaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik.

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kami minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan  Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkas anggota Komisi II DPR RI itu.

  • PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Oleh karena itu, Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru, tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” kata Deddy.

    Lebih lanjut, ia juga menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 tersebut melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

    Deddy menyebut pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

    “Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” katanya.

    Ia menjelaskan pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Kondisi tersebut seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini terus naik.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wakil Ketua Umum PAN Nilai Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen Seperti ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ – Halaman all

    Wakil Ketua Umum PAN Nilai Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen Seperti ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Dia berpandangan sikap PDIP layaknya pepatah seperti lempar batu sembunyi tangan.

    Menurutnya, kebijakan tersebut sudah ada dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.

    “Dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu, dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP,” ujar Viva dalam pesan yang diterima, Minggu (22/12/2024).

    Menurut Viva, perubahan sikap PDI-P yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi, padahal sebelumnya sudah menyetujui.

    “Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ucapnya.

    Wamen Transmigrasi itu menambahkan bahwa sebagian masyarakat akan menilai perubahan sikap PDIP sebagai strategi politik, mengingat saat ini mereka berada di luar pemerintahan.

    “Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” tambahnya.

    Adapun kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah, dikatakan Viva, adalah langkah bijaksana dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat  dan mencegah kontraksi ekonomi.

    “Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tandasnya

    Terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.

    Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021,” kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).

    Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

    Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

    Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

    Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).

  • Politisi PDIP Minta Galeri Nasional Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto

    Politisi PDIP Minta Galeri Nasional Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana menyoroti peristiwa pembatalan pameran lukisan karya seniman senior Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan, yang dilakukan secara mendadak, di Galeri Nasional Indonesia.

    Bonnie menilai bahwa peristiwa ‘Pembredelan’ pameran lukisan tersebut tidak sepatutnya terjadi. Sebab, dia menilai seni adalah seni tafsir, dan ditafsirkan oleh publik secara bebas.

    Hal itu disampaikan Bonnie dalam diskusi bertajuk ‘Seni Sebagai Medium Kritik Kekuasaan’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2024).

    “Seharusnya tidak harus menjadi kontroversi seperti ini ketika [pameran] dibuka, diskusinya kan jadi punya publik, publik yang menilai. Ada ruang untuk orang berdiskusi secara bebas. Ini ujuk-ujuk ditutup, ketika diresmikan tidak bisa lihat,” katanya.

    Bonnie juga berpandangan bahwa lukisan karya Yos Suprapto merupakan bentuk medium kritik dan juga ekspresi dari seniman untuk memberikan pandangannya dalam melihat realitas sosial yang terjadi di masyarakat.

    Termasuk karya Yos berjudul ‘Konoha 1’ yang menjadi sorotan dan akhirnya membuat pameran ini batal dibuka di Galeri Nasional.

    Dia juga menilai, lukisan karya Yos yang disebut sebagai sedang berhubungan badan dan gambaran seorang raja, tak bisa ditafsirkan tunggal. Sebab, Bonnie menegaskan bahwa seni adalah ilmu tafsir yang bebas. 

    “Lukisan itu tidak disebut siapa yang digambarkan, kalau ada orang menafsirkan mirip si anu lah, mirip si ini, mirip Jokowi lah, ya bebas. Ini kan seni penafsiran,” jelasnya.

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan sosok yang suka dengan seni. Hal ini bisa dilihat dari berbagai hiasan lukisan yang terpajang di tempat tinggal maupun lingkungan kerjanya.

    Sehingga, Bonnie meyakini jika Presiden Prabowo tak akan melakukan ‘Pembredelan’ terhadap karya seni seorang seniman, seperti Yos Suprapto.

    “Pak Prabowo Presiden yang mengkoleksi lukisan, dan seni. Beliau juga baca buku juga. Enggak bakal segitunya kalau Pak Prabowo, kalau kita lihat suka dengan seni. Jadi ini siapa pertanyaannya (yang bredel), kemudian lukisan ini diturunkan?” ujarnya

    Bonnie pun mengingatkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dan berkesenian. Dia menyebut jika kejadian yang dialami Yos tidak cocok terjadi di zaman sekarang.

    Anggota DPR bidang kebudayaan ini pun berharap Galeri Nasional Indonesia segera membuka pameran karya Yos Suprapto. Sebab, saat ini justru karya-karya milik Yos telah beredar luas di media sosial dan dilihat banyak orang.

    “Saya minta Galeri Nasional buka saja, biarkan masyarakat mendiskusikan dan memiliki tafsir masing-masing. Kita bisa naik kelas sebagai suatu bangsa,” pungkas Bonnie.

  • Sebut Prabowo Pencinta Seni, Bonnie Triyana PDIP Bertanya-tanya Sosok Pemberedel Pameran Lukisan Yos Suprapto

    Sebut Prabowo Pencinta Seni, Bonnie Triyana PDIP Bertanya-tanya Sosok Pemberedel Pameran Lukisan Yos Suprapto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus pemberedelan pameran karya seni Yos Suprapto menyita perhatian luas berbagai elemen masyarakat. Terlebih, peristiwa itu dikaitkan dengan pemerintah.

    Tidak terkecuali komentar datang dari anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana. Dia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sosok yang menyukai seni sehingga tidak mungkin bakal memberedel atau melarang seniman membuat pameran lukisan.

    Bonnie berbicara demikian demi menyikapi gagalnya seniman Yos Suprapto membuat pameran lukisan di Galeri Nasional (Galnas), Jakarta.

    “Enggak bakal segitunya kalau Pak Prabowo, kalau kita lihat, (beliau, red) suka dengan seni,” ujar politikus PDI Perjuangan itu dalam diskusi berjudul Seni Sebagai Medium Kritik Kekuasaan di KeKini Coworking Space, Jakarta Pusat, Minggu (22/12).

    Bonnie mengaku menjadi bertanya-tanya soal sosok yang merasa tersinggung dengan lukisan Yos Suprapto sehingga pemeran seniman kelahiran Jawa Timur itu tidak jadi dilaksanakan.

    Sebab, kata dia, Prabowo sebagai pecinta seni tidak mungkin melarang seniman seperti Yos memamerkan hasil karya ke publik. “Jadi, ini siapa pertanyaannya (yang bredel), kemudian lukisan ini diturunkan,” tanya sejarawan itu.

    Bonnie mengingatkan bahwa bangsa Indonesia itu negara berbudaya dan berkesenian. Sekaligus meminta Galeri Nasional Indonesia segera membuka pameran karya Yos.
    “Saya minta Galeri Nasional buka saja, biarkan masyarakat mendiskusikan dan memiliki tafsir masing-masing. Kita bisa naik kelas sebagai suatu bangsa,” kata Bonnie. (fajar)

  • PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

    PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menepis keras tudingan yang menyebut partainya sebagai inisiator wacana kenaikan tarif PPN 12 persen.

    Ia menyatakan pihak yang menarasikan demikian telah keliru. Menurutnya, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati bersama oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan. Karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12).

    Ia mengakui wacana itu memang diputuskan lewat pengesahan UU HPP yang di mana kader PDIP menjadi Ketua Panja-nya.

    Namun, Deddy menegaskan itu telah menjadi keputusan lembaga untuk mengesahkannya pada 7 Oktober 2021 lalu.

    Sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Hanya PKS yang menolak.

    “Pada waktu itu disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi internal kita dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja,” ucapnya.

    Ia pun menyinggung permintaan dari sebagian fraksi DPR yang meminta pemerintah kembali mempertimbangkan wacana itu.

    Ia menyebut hal itu harus dipertimbangkan kembali lantaran kondisi daya beli masyarakat yang terpuruk dan kelas menengah yang juga berkurang jauh.

    “Angkanya sekitar 9,3 juta kelas menengah itu sudah tergerus. Lalu kita melihat dolar naik gila-gilaan,” ujar dia.

    Deddy pun menegaskan bahwa PDIP sama sekali tak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto atas wacana ini.

    Melainkan meminta Prabowo untuk mengkaji kembali baik dan buruknya wacana kenaikan PPN itu bagi masyarakat luas.

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, enggak. Karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ucapnya.

    Pihak yang menarasikan PDIP jadi pengusul wacana kenaikan PPN 12 persen itu ialah Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto.

    Ia menyebut wacana itu adalah keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi produk DPR periode 2019-2024 atas inisiasi PDIP.

    Wihadi pun menyatakan sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat bertolak belakang dengan saat membentuk UU HPP dulu. Padahal, panja pembahasan kenaikan PPN dipimpin oleh PDIP.

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12).

    (mnf/gil)

    [Gambas:Video CNN]