partai: PDIP

  • Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani membantah fraksi partainya di DPR tengah menyudutkan PDIP yang dianggap balik badan soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Muzani mengatakan Gerindra hanya mengingatkan bahwa kenaikan PPN 12 Persen merupakan amanat UU HPP yang sudah disetujui PDIP.

    “Enggak, saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (23/12).

    “Jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya ini kan produk bersama gitu loh kira-kira,” imbuhnya.

    Meski begitu, Muzani mengaku tak keberatan jika PDIP kemudian menyampaikan masukan soal kebijakan itu saat ini. Dia menganggap hal itu bagian dari dinamika berdemokrasi.

    “Kalau mau beri pandangan ya pandangan saja gitu kira-kira seperti itu. Enggak, enggak, enggak [menyerang],” kata Muzani.

    Muzani juga angkat suara soal peluang pemerintah kembali menurunkan PPN pada pada 2026 atau di tahun berikutnya karena RAPBN 2025 sudah disetujui. Peluang itu merujuk pada Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

    Di dalamnya menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), dengan persetujuan DPR.

    Menurut Muzani, semua kemungkinan bisa terjadi. Dia memastikan bahwa Prabowo akan mengambil semua kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.

    “Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    PPN 12 persen pada tahun depan merupakan implementasi dari dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

  • Wakil Ketua Umum PKB Sarankan PDIP Ajukan Judicial Review jika Keberatan dengan PPN 12 Persen

    Wakil Ketua Umum PKB Sarankan PDIP Ajukan Judicial Review jika Keberatan dengan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menyarankan PDIP untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini terkait kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen yang merupakan mandat UU HPP, yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR periode lalu dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021.

    “Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen sesuai UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan. Silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui, lalu sekarang menolak,” kata Faisol Riza kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

    Faisol menekankan pemerintah perlu diberikan kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga stabilitas kebijakan fiskal nasional, termasuk untuk keberlangsungan berbagai subsidi yang dinikmati rakyat.

    “Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Pajak yang dipungut juga akan kembali ke rakyat melalui belanja pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” tegas Faisol.

    Ia menjelaskan, pajak merupakan wujud nyata eksistensi sebuah negara. Pajak digunakan untuk kepentingan bersama, dan semakin maju sebuah negara, biasanya rasio pajaknya juga semakin besar.

    “Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

    Faisol mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto agar dapat menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

    “Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya? Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Jika tarif PPN tidak dinaikkan, kita pasti sudah memangkas atau mencabut banyak subsidi,” jelas aktivis reformasi 1998 ini.

    Meski mendukung kebijakan PPN 12 persen, Faisol juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah.

    “Saya kembali tegaskan, beri kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU PPN 12 persen ini. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” tutup Faisol.

  • Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ridcuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang.

    Adapun massa aksi mendesak KPK menangkap buronan mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

    Para demonstran melakukan bakar-bakaran hingga melempari Gedung KPK dengan batu, tanah basah, dan botol.

    Mereka juga melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret bagian depan Gedung KPK dengan tulisan hinaan.

    Mulanya, demo berlangsung sejak sekira pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB.

    Unjuk rasa awalnya berjalan kondusif sebagaimana aksi demo umumnya.

    Namun, di pengujung unjuk rasa, peserta aksi mulai melakukan aksi bakar-bakaran. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.

    Mereka kemudian mulai melempari gedung KPK dengan batu, tanah basah hingga botol. 

    Lemparan para demonstran bahkan ada yang sampai mengenai kaca depan Gedung Merah Putih KPK.

    Ratusan polisi yang menjaga demonstrasi langsung berlindung di balik tameng pelindung.

    Setelah melakukan aksinya tersebut, para demonstran berangsur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

    Unjuk rasa desakan tangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ricuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020 silam. Hampir lima tahun, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

    KPK mengatakan Harun Masiku berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

     

  • Respons Pernyataan Dolfie Othniel, Syahganda Nainggalon Singgung Uang-uang Korupsi Selama Jokowi Berkuasa

    Respons Pernyataan Dolfie Othniel, Syahganda Nainggalon Singgung Uang-uang Korupsi Selama Jokowi Berkuasa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan anggota DPR RI, Dolfie Othniel soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai polemik. Terutama ada yang menilai hal itu bisa memicu kemarahan rakyat.

    Penilaian itu salah satunya disampaikan Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan. Dia turut menyoroti pernyataan anggota DPR RI, Dolfie Othniel bahwa pemerintah Prabowo Subianto dapat menunda kenaikan pajak PPN atau melakukan penyesuaian antara 5-15 persen jika dipandang perlu.

    Syahganda menilai pernyataan politikus PDI Perjuangan tersebut dapat memicu instabilitas politik. “Pernyataan seperti itu terang benderang memprovokasi rakyat, seolah-olah pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Senin (23/12).

    Menurut Syahganda, kerangka APBN 2025 disahkan DPR RI pada September lalu, di mana telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak termasuk komponen PPN.

    “Pada saat penyusunan APBN 2025 dan pembuatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, PDIP merupakan motor utama, di mana PDIP adalah partai penguasa dan ketua Bangar di DPR,” ucapnya.

    Syahganda mengatakan pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto baru dua bulan berkuasa. Tentu kerepotan jika harus mengubah dua aturan yang ada. Yakni UU APBN dan UU HPP.

    “Perubahan undang-undang akan memakan waktu dan perlu persetujuan DPR. Mitigasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya terlihat dari upaya Prabowo memberikan klasifikasi ketat atas kenaikan PPN 12 persen tersebut, khususnya hanya ditujukan pada barang-barang mewah yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok,” katanya.

  • Jangan Bohongi Publik Terkait PPN 12 Persen

    Jangan Bohongi Publik Terkait PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil ketua Banggar DPR sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyebut pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN.

    Menurut Wihadi, pernyataan tersebut patut diduga sebagai kebohongan publik karena tidak menjelaskan informasi secara utuh mengenai kebijakan PPN 12 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Wihadi menilai Dolfie, sebagai kader PDIP sekaligus pengusul UU HPP, tidak membaca setiap ketentuan dalam undang-undang tersebut secara menyeluruh.

    “Terkait pernyataan Dolfie, sebagai ketua panja, terlihat ia tidak memahami UU ini. Pada Pasal 7 ayat (3), ia hanya membaca sebagian tanpa memahami ayat (4) secara tuntas,” ujar Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Wihadi menjelaskan Pasal 7 ayat (4) UU HPP menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk menentukan asumsi tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, namun hanya atas dasar persetujuan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

    Oleh karena itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa langsung menurunkan tarif PPN. Terlebih, APBN Tahun Anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk periode 2019-2029.

    “Pada ayat (4) Pasal 7 UU HPP, PP hanya dapat dibuat dengan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam RAPBN. Jadi, tidak serta-merta tarif PPN dapat dipotong begitu saja,” jelas Wihadi.

    Ia juga menuduh pernyataan Dolfie sebagai bentuk provokasi publik, seolah-olah pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Padahal, UU HPP merupakan produk PDIP saat menjadi partai penguasa.

    “Ini adalah bentuk provokasi yang memanfaatkan kondisi saat ini, sehingga masyarakat terprovokasi untuk menuntut pembatalan PPN ini,” tegas Wihadi.

    Sebelumnya, Dolfie Palit menyebut pemerintah Prabowo dapat mengusulkan perubahan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP. Dalam pasal tersebut disebutkan tarif PPN berada dalam rentang 5 hingga 15 persen dan dapat diubah dengan persetujuan DPR.

    “Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5 hingga 15 persen, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3),” ujar Dolfie dalam keterangan tertulis.

  • Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menanggapi polemik politik terkait asal-usul kebijakan PPN 12 persen, Ketua DPD Sultan B Najamudin memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan. Sebaliknya, ia fokus mencari solusi dan mengusulkan agar kebijakan tersebut dievaluasi dengan memisahkan ketentuan yang dapat diterima oleh semua pihak.

    “Jangan sampai debat panjang ini menjadi tidak kontekstual. Kalau terlalu lama membahas asal-usul kebijakan PPN ini, akhirnya hanya saling menyalahkan. Tidak adil juga jika kita mengatakan bahwa kita tidak terlibat sama sekali. Maka, langkah paling tepat adalah langsung challenge saja kebijakan ini,” ujar Sultan usai pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Pernyataan ini merespons dinamika yang memanas setelah Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra menyebut kebijakan PPN 12 persen diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Namun, sikap PDIP yang mengkritik kebijakan tersebut memicu kontroversi.

    Rahayu Saraswati dari Gerindra menganggap sikap PDIP tidak konsisten dan cenderung memojokkan Presiden Prabowo. Sarmuji dari Partai Golkar juga menyatakan keheranannya, mengingat PDIP sebelumnya mendukung kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Sultan B Najamudin menilai Presiden Prabowo telah mengambil langkah bijak dengan hanya mengimplementasikan kenaikan PPN pada barang-barang mewah.

    “Di tengah kondisi ekonomi sulit, kebijakan seperti ini memang diperlukan. Presiden sudah menunjukkan kebijaksanaan dengan tidak menerapkan kebijakan PPN 12 persen secara menyeluruh,” jelasnya.

    Ia juga mengusulkan agar Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 diuji kembali melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang merasa belum puas.

    “Judicial review ke MK dapat memastikan apakah legislasi ini sudah baik atau masih memerlukan perbaikan,” ujar Sultan.

    Selain itu, ia menekankan bahwa bagi pihak yang tidak puas dengan kebijakan PPN 12 persen bisa menempuh jalur yang sesuai undang-undang, baik melalui peraturan pemerintah, MK, atau Mahkamah Agung (MA).

    “Kita jangan biarkan masalah ini berlarut-larut hingga mengganggu stabilitas politik. Undang-undang yang sudah dibuat harus dilaksanakan oleh presiden, suka atau tidak suka,” pungkasnya.

  • Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    loading…

    Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea (drakor). Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea ( drakor ).

    “Politik kita kan mirip drakor. Dulu dukung aturan tertentu, tiba-tiba hari ini paling heroik nolak aturan yang disetujui sendiri itu,” kata Adi saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Adi menilai, dinamika politik saat ini masih terbilang wajar. Menurutnya, sikap politik yang kerap berubah acapkali dilakukan semua politisi dan elite politik.

    “Biasalah yang begini-begini di ini negara. Dilakukan semua politisi dan elite. Tergantung posisi politik,” kata Adi.

    Adi menilai, langkah Gerindra dan sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu didasari lantaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan seperti ingin cuci tangan dan tampil bak pahlawan atas sikap politik terkait kenaikan PPN 12 persen .

    “KIM Plus ingin bilang bahwa PDIP juga bertanggung jawab terkait dengan kenaikan PPN ini, bukan cari aman bak pahlawan,” tandas Adi.

    Sebelumnya, Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebut, payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia mengungkap, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu. Satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujarnya.

    (zik)

  • PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepada partai berlogo banteng tersebut terkait pandangan mereka soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

    Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa kritik dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus adalah hal yang wajar dalam dinamika politik.

    “Dinamika biasa,” jawab Chico kepada Bisnis, Senin (23/12/2024). 

    Sebelumnya, sejumlah partai seperti Gerindra, PKB, Golkar, dan PSI menyerang balik PDIP terkait kritik tersebut. Mereka melontarkan pernyataan bernada serupa.

    Contohnya saja, Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra menilai bahwa partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu bak pahlawan kesiangan, padahal sempat terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Bahkan, Ketua Panja UU HPP berasal dari PDIP.

    “Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya, pahlawan kesiangan,”  katanya lewat rilisnya, Senin (23/12).

    Respon PDIP 

    Chico menjelaskan bahwa inisiator UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Adapun, dijelaskan bahwa Komisi 12 pada saat itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. 

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi yang menyetujui,” ujarnya. 

    Lanjutnya, Chico, mengatakan bahwa persoalan jni bukan salah Presiden Prabowo atau siapapun, namun kondisi-kondisi yang memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12%.

    “Jadi menurut saya tidak perlu saling menyalahkan sebab yang salah adalah situasi ekonomi warisan pemerintah sebelumnya dan ekonomi global yang memang tidak mendukung. Itu saja,” terangnya. 

  • Tim 8 Prabowo soroti kritikan PDIP soal PPN 12 persen   

    Tim 8 Prabowo soroti kritikan PDIP soal PPN 12 persen   

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tim 8 Prabowo soroti kritikan PDIP soal PPN 12 persen   
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Desember 2024 – 15:47 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

    Koordinator Tim 8 Prabowo-Gibran, Wignyo Prasetyo mengaku aneh kenapa saat ini PDIP menolak kebijakan yang bakal berlaku 1 Januari 2025 itu. 

    “PDIP ini kaya kata pepatah, lempar batu sembunyi tangan. Padahal mereka sebelum pemerintah Prabowo-Gibran ini anggota Fraksi PDIP sebagai Ketua Panja kenaikan PPN sebesar 12 persen itu,” ujar mantan Aktivis 98 ini melalui siaran persnya, Senin, (23/12) di Jakarta. 

    Karena itu, Wignyo berpesan kepada PDIP agar berlebihan mengkritik pemerintahan Prabowo Subianto ini. 

    Menurut Wignyo, kala masih pembahasan di DPR, PDIP menyatakan setuju adanya kenaikan PPN sebesar 12 peraen tersebut. 

    “Setahu saya saat itu PDIP bagian yang ikut menyetujui naiknya PPN 12 persen. Malah sekarang terbalik kaya nelan air liurnya kembali,” pungkas mantan tahanan politik era Presiden Soeharto ini.   

    Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah menjadi inisiator kebijakan penaikan pajak pertambanhan nilai atau PPN 12 persen. Juru bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyebut inisiator perubahan Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang tentang Peraturan Perpajakan atau UU HPP ialah pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. 

    Chico juga menerangkan Komisi 12 DPR RI saat itu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP.

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi yang menyetujui,” tegas Chico mengutip Media Indonesia, Senin (23/12). 

    Chico mengaku partai berlogo banteng itu enggan menyalahkan pihak manapun terkait kenaikan PPN 12 persen yang banyak ditentang oleh masyarakat sipil.

    “Tetapi akar masalahnya bukan soal siapa yang inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar,” tambahnya.

    Sumber : Elshinta.Com