partai: PDIP

  • 4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

    4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka Hasto berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka Hasto berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.

    4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

    1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto

    KPK menyebut ada lima dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Terdapat lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, dan e.
    – Poin a
    UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.

    – Poin b
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    – Poin c
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    – Poin d
    Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024

    – Poin e
    Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024

    2. Dugaan Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

    Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi ini terkait pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.

    Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota terpilih DPR periode 2019-2024.

    Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

    3. Reaksi PDIP

    Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, sebenarnya sudah lama adanya upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka. Dia menyebut dugaan politisasi hukum dalam hal ini.

    Selain itu, ada indikasi usaha mengganggu PDIP. Kendati begitu, dia yakin bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan.

    4. Hasto Liburan ke Luar Kota

    Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Hasto tidak berada di rumahnya Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    “Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar nggak ada orang, kita saja nggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” ujar Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Don Bosco Wara, Selasa (24/12/2024).

    Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga rumah Hasto. Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta, namun tidak diketahui kejelasannya.

    (jon)

  • 2 Alasan Guntur Romli Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi, tapi Dibantah KPK – Halaman all

    2 Alasan Guntur Romli Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi, tapi Dibantah KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Politisi PDIP, Guntur Romli menyebutkan bahwa penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku merupakan bentuk politisasi.

    Alasannya, karena kabar penetapan tersangka Hasto itu pertama kali tersebar di media, sebelum PDIP mengetahuinya.

    “Setelah ini akan ada sikap resmi dari PDI Perjuangan, saya hanya ingin memberi respons bahwa kasus ini merupakan persoalan politisasi, lebih ke persoalan politik.”

    “Pertama kalau kita lihat, bocornya sprindik itu ke media terlebih dahulu, iya kan? Ini semacam ada penggiringan opini,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Alasan lain, Guntur menyampaikan bahwa Hasto sebenarnya sudah mengetahui jauh-jauh hari mengenai kasus Harun Masiku itu menjadi sandera politik.

    Guntur juga menyatakan, ada yang menyampaikan bahwa Hasto tidak akan menjadi tersangka apabila pemecatan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dari PDIP dibatalkan.

    “Kedua, persoalan politik itu, Mas Hasto sudah mendengar jauh-jauh hari soal kasus ini menjadi sandera politik dan Mas Hasto juga ada yang menyampaikan, ini sudah direkam.”

    “Kemudian disampaikan sebagai bukti di notaris bahwa Mas Hasto itu tidak akan menjadi tersangka kalau pemecatan Pak Jokowi itu dibatalkan,” katanya.

    Atas dasar tersebutlah, Guntur mengatakan bahwa penetapan Hasto ini merupakan politisasi.

    Setelah ini, katanya, PDIP akan segera memberikan keterangan resmi mereka soal penetapan tersangka Hasto tersebut.

    “Jadi ini benar-benar persoalan kasus politik, ini keterangan resmi nanti akan disampaikan oleh partai bahwa ini benar-benar persoalan politik,” ujarnya.

    Saat ini, Guntur mengatakan, PDIP sedang diacak-acak karena ada upaya untuk mengambil alih partai.

    “Dan ini terkait juga, misalnya saat ini PDI Perjuangan, kalau dalam bahasanya Ibu Megawati, diawut-awut, diacak-acak.”

    “Tanggal 12 Desember, Ibu Megawati sudah menyampaikan hal itu, menjelang kongres ada upaya untuk mengambil alih partai, misalnya muncul spanduk-spanduk yang menyerang kehormatan dari ketua umum,” ucap Guntur.

    “Saat ini yang dihadapi bukanlah Hasto Kristiyanto sebagai pribadi, tapi beliau adalah Sekjen PDI Perjuangan, jadi ini benar-benar upaya politisasi dan kriminalisasi,” pungkasnya.

    KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan yang menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk politisasi, apalagi untuk mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

    “Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum.”

    “Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Setyo mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.

    “Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut,” kata Setyo.

    Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. 

    Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

    Dalam hal ini, KPK menduga bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

    Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan Hasto sebagai tersangka bertanggal pada 23 Desember 2024.

    Lalu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews, dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Berikut ini isi pasal tersebut:

    Pasal 5

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Pasal 13

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

    Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    (Tribunnews/Rifqah/Ilham Rian)

  • PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. PDI Perjuangan (PDIP) pun yakin penetapan tersebut kental aroma politisasi.

    “Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024) malam.

    Dia pun memaparkan, beberapa indikasi yang dapat dilihat untuk membuktikan aroma politisasi tersebut. Yakni, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

    Begitu juga dengan pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik.

    “Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” kata Ronny.

    Dia juga menyebut, status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

    Dia juga menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. “Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi,” paparnya. [hen/but]

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka KPK, Said Abdullah: Tunggu Arahan Megawati soal Sikap Partai

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka KPK, Said Abdullah: Tunggu Arahan Megawati soal Sikap Partai

  • PDIP Jelaskan Naiknya PPN Jadi 12 Persen demi Program Prabowo, Termasuk Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    PDIP Jelaskan Naiknya PPN Jadi 12 Persen demi Program Prabowo, Termasuk Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah partai politik saling beradu pendapat atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2025.

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan awal mula lahirnya keputusan menaikkan PPN dari 11 ke 12 persen. Kenaikan tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika,” kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Ia menerangkan terjadi kenaikan PPN secara bertahap. Sebelum 1 April 2022, tarif yang berlaku adalah 10 persen. Setelah UU HPP berlaku, tarif ini naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kembali naik ke 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Namun, Said memberikan catatan, bahwa dalam UU HPP tersebut, pemerintah diberikan diskresi untuk menurunkan PPN hingga batas bawah sebesar 5 persen dan batas atas 15 persen, jika dipandang perlu atas dasar pertimbangan kondisi perekonomian nasional.

    “Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” katanya.

    Kemudian pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara di APBN 2025. 

    APBN 2025 ini kemudian diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024 yang disepakati seluruh fraksi di DPR, hanya PKS yang setuju dengan memberikan catatan.

    Selanjutnya, kata Said, dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara lewat asumsi kenaikan PPN 12 persen dengan tujuan demi mendukung program Presiden Prabowo Subianto, seperti program Quick Win yang dananya diambil dari APBN 2025. 

    Program itu antara lain makan bergizi gratis yang membutuhkan anggaran Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, lumbung pangan Rp15 triliun. 

    Selain itu, dalam rapat menteri koordinator bersama Banggar DPR, pemerintah era Presiden Prabowo juga menargetkan swasembada beras pada tahun 2027.

    Said pun menyatakan bahwa seluruh program tersebut sebenarnya sejalan dengan agenda PDIP untuk peningkatan sumber daya manusia. 

    “Program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif,” kata Said. 

    PDIP pun menyatakan ikut berkomitmen mengawal program Presiden Prabowo yang didukung dari APBN 2025 alias dari pendapatan PPN 12 persen.

    “Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” lanjut dia.

    Kendati mendukung, PDIP memberi beberapa mitigasi risiko dari naiknya PPN 12 persen di tahun depan, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah.

    PDIP mengusulkan pemerintah menambah jumlah anggaran untuk pelindungan sosial masyarakat, subsidi bbm, gas elpiji, listrik diperluas sampai ke rumah tangga menengah. Pengemudi ojek daring juga diminta tetap mendapat subsidi bbm.

    Kemudian perluasan subsidi transportasi massal di kota besar, subsidi rumah untuk kelas menengah bawah, penebalan bantuan pendidikan, memasifkan operasi pasar 2 bulan sekali, hingga menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah dari sektor UMKM sebesar 50 persen.

    “Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah,” kata Said.

  • Jokowi Anggap Bestie, FX Rudy Ungkit Komunikasi Terakhir Keduanya

    Jokowi Anggap Bestie, FX Rudy Ungkit Komunikasi Terakhir Keduanya

    Jakarta

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menganggap Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) adalah sahabatnya alias bestie. Menanggapi hal itu, FX Rudy mengaku tak ada komunikasi lagi dengan Jokowi.

    “Nggak, nggak (komunikasi dengan Jokowi). Kalau bestie itu komunikasi begini (tatap muka) sering, telepon sering,” katanya ditemui di rumahnya, Pucangsawit, Jebres, dilansir detikJateng, Selasa (24/12/2024).

    Rudy mengaku, pertemanan dengan Jokowi dimulai saat dirinya dan Jokowi diusung oleh PDIP menjadi Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo pada 2005-2010. Namun, akhir-akhir ini, Rudy mengaku lebih memilih konsentrasi di Pemilu.

    Rudy menyebut komunikasinya dengan Jokowi terakhir kali pada tahun 2019. Saat itu, Rudy dan Jokowi bertemu di Istana Yogyakarta.

    “Saya mulai dari pencalonan Wali Kota (Pilkada 2019) jarang komunikasi, terakhir diminta memenangkan itu terakhir itu di Jogja, dan terakhir lagi lewat Mas Gibran ditawari Wamen PUPR. Setelah itu jarang komunikasi, bukan jarang nggak pernah komunikasi detik ini. (Jogja) 2019 saat rekomendasi turun itu. Pak Pur di istana, saya ke sana dengan Pak Luthfi (Jogja),” lanjutnya.

    “Nggak (pernah bertemu di Sumber), ketemu terakhir di Jogja. (Kalau bertemu Istana, Jakarta) dulu dengan Pak Purnomo itu ditawari komisaris Kalbe beliau nggak mau juga,” pungkasnya.

    (isa/isa)

  • Surabaya Dikepung Banjir, 1 Balita Hilang Hanyut Terperosok Selokan

    Surabaya Dikepung Banjir, 1 Balita Hilang Hanyut Terperosok Selokan

    Surabaya, CNN Indonesia

    Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya, Jawa Timur, selama empat jam, Selasa (24/12) sore WIB membuat sejumlah wilayah dilaporkan dilanda banjir. Kondisi itu membuat beberapa kendaraan mogok.

    Banjir setidaknya dilaporkan merendam wilayah Ngagel Rejo, Kutisari, Jemurasi, Jagiran, Ketintang, Jambangan, Margorejo, Wonokromo dan sejumlah wilayah lainnya.

    Bahkan, seorang balita laki laki berusia 3,5 tahun di Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya hilang usai terperosok selokan, saat hujan deras, Selasa (24/12) sore.

    Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat hujan deras melanda wilayah Surabaya. Ketika itu balita sedang bermain hujan-hujanan bersama teman-temannya.

    Seorang saksi di lokasi mengatakan, kondisi jalanan perkampungan tempat balita ini bermain hujan-hujanan ini tidaklah sedang dilanda banjir. Namun, permukaan selokan tersamarkan karena air sudah meluap dan arus yang deras.

    Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya, Buyung Hidayat menyampaikam, hingga malam ini korban belum ditemukan. Dan masih dilakukan pencarian di sepanjang aliran selokan – sungai. “Hingga kini petugas masih melakukan pencarian dibantu warga, dan melibatkan aparat kepolisian,” kata Buyung.

    Pencarian dilakukan di sepanjang aliran selokan hingga sungai. Buyung bilang, di titik korban saat terseret arus selokan sudah diperiksa dicari. Tapi tidak ditemukan.”Kita lakukan pencarian hingga ke aliran sungai di sekitarnya,” ucap dia.

    Sementara warga Jagiran, Tambaksari Surabaya, Dwi Setiawan mengatakan wilayah permukiman rumahnya terendam banjir setinggi 30-40 centimeter (cm).

    “Daerah rumah saya banjir sedengkul, tetanggaku rumahnya agak rendah, air masuk semua, tapi di dalam sedang enggak ada orang, beberapa barang hanyut seperti elpiji, kasur dan kursi,” kaya Dwi.

    Sementara di kamar mandi rumahnya kondisi air sudah meluap. Ia menyebutkan ini kejadian banjir pertama kali yang terjadi di daerah permukimannya. “Hampir masuk ke knalpot, kalau kamar mandiku gotnya sudah kemasukan air,” kata dia.

    Berbeda dari Dwi, Wildan Pratama mengaku daerah kediamannya, di bilangan Kutisari, air banjir sudah masuk ke dalam rumah dengan ketinggian 10 cm.

    Kondisi serupa juga terjadi di rumah-rumah sekitar kediaman Wildan. Menurutnya, peristiwa banjir ini sudah jadi langganan tiap musim hujan datang.

    “Sudah sering kalau hujan deras. Karena jalan depan rumah memang rendah dan saluran got tidak begitu lancar. Kalau ada kendaraan yang melintas airnya langsung meluber ke dalam rumah,” tuturnya.

    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, banjir dan genangan air terjadi di beberapa titik. Menurutnya hal itu disebabkan karena hujan lebat telah mengguyur hampir empat jam.

    “Tadi hujan ini rata dan posisi paling parah ada di Surabaya Selatan. Surabaya Selatan ini semua sungai, mau sungai yang ada di Injoko, sungai di Kebunrejo, sungai di Avur Wonorejo. Sampai di Wonorejo 1 itu ketinggian air di rumah pompa sampai 185,” kata dia.

    Eri mengatakan aliran air banjir dna genangan tidak bisa masuk ke sungai besar, seperti di Kali Surabaya dan di Sungai Kali Jagir, karena sudah meluap.

    “Kali Surabaya dan di Kali Jagir sudah tidak bisa menampung lagi, sehingga dia meluap sampai keluar, akhirnya saluran yang membuang Ke Kali Surabaya kembali karena kalinya sudah tidak menampung,” ucapnya.

    Namun, kata Eri, kondisi banjir di beberapa titik sudah berangsur surut, karena hujan juga telah reda. Sungai-sungai mulai bisa menampung air.

    “Alhamdulillah ketika sekarang hujannya sudah mulai reda Kali Suroboyo Sungai Jagir sudah mulai mengalir dan turun sedikit, maka sungai-sungai yang tadinya tidak bisa masuk ke sungai Jagir dan sungai Surabaya sekarang sudah bisa masuk,” ucapnya.

    Politikus PDIP itu mengeklaim, banjir dan genangan di Surabaya akan lekas surut, tak seperti di daerah-daerah lain yang menggenang sampai berhari-hari.

    “Jadi tidak ada seperti daerah-daerah lain yang sampai 2 sampai 3 hari. Naudzubillahimindzalik saya nyuwun (minta) tolong doanya orang Surabaya agar Kali Jagir dan Kali Suroboyo ini tidak meluap seperti hari ini. Karena kali Suroboyo dan kali Jagir ini itu menampung air dari posisi Jombang, Mojokerto yang sebelum ke laut dia melewati Surabaya,” pungkasnya.

  • Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    loading…

    KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Adapun kronologi kasus ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung di Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak saat itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan suara digelar.

    Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Namun dalam hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

    “Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

    Akan tetapi, setelah keluarnya putusan MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.

    Di saat KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di Singapura untuk kembali meminta mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pasang Badan, Begini Respons KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pasang Badan, Begini Respons KPK

  • PDIP Tuding Penetapan Tersangka Hasto sebagai Teror & Pembunuhan Karakter

    PDIP Tuding Penetapan Tersangka Hasto sebagai Teror & Pembunuhan Karakter

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya menduga penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah sebuah teror kepada Hasto.

    Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan langsung di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ronny.

    Ronny melanjutkan, terdapat tiga indikasi partainya berpandangan demikian. Pertama, katanya, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.

    “Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” tuturnya.

    Terakhir, tambah Ronny, adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada media massa/publik yang sebenarnya bersifat rahasia. Bahkan, imbuhnya, surat tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan.

    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” sebutnya.

    Lebih jauh, Ronny turut menyebut bahwasanya penetapan Hasto ini mengonfirmasi pernyataan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengatakan bahwa partainya akan diacak-acak.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan ketua umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang kongres tentang PDI Perjuangan,” pungkas dia.