partai: PDIP

  • Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

    Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

    Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

    “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

    Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

    Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    Buron KPK Harun Masiku.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku yang kini buron. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

    Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka?

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024). (Tribun Bekasi/Rudy Rutama)

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Isu Politik dan Hukum Terhangat: Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri hingga Pejabat BPN Diperiksa Terkait Ronald Tannur

    Isu Politik dan Hukum Terhangat: Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri hingga Pejabat BPN Diperiksa Terkait Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku serta Kejagung memeriksa pejabat BPN terkait kasus Ronald Tannur, menjadi isu politik dan hukum terhangat sepanjang Rabu (25/12/2024).

    Berita lain yang menarik pembaca adalah KPK mendalami pengajuan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan Jokowi dan keluarganya, serta ribuan narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapat remisi dalam rangka Natal 2024.

    Berikut lima berita isu politik dan hukum terhangat di Beritasatu.com, Rabu.

    1. KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri Buntut Kasus Harun Masiku
    KPK mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke luar neegri dalam kasus Harun Masiku, Rabu (25/12/2024) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat salah satu buronan KPK, Harun Masiku. 

    Untuk mencegah mereka ke luar negeri, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 lalu.

    2. Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur
    Kejagung memeriksa pejabat BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, pada Rabu (25/12/2024). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, sosok yang diperiksa tersebut yakni WH yang menjabat kepala pertanahan di BPN Kota Tangsel. 

    3. KPK Gali Keterangan Saksi untuk Dalami Pengajuan Dana Sosial Terkait Kasus CSR BI
    KPK mendalami seputar pengajuan dana sosial terkait corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Materi ini didalami melalui pemeriksaan satu saksi berinisial HI pada Senin (23/12/2024). Dari informasi yang dihimpun, saksi dimaksud, yakni Hery Indratno. Dia diperiksa dalam kapasitas selaku kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

    4. Wapres Gibran Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Tak Ada Kaitan dengan Jokowi
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, tidak ada kaitannya dengan mantan Presiden Jokowi dan keluarganya.

    Hal itu dikatakan Gibran saat menjawab pertanyaan wartawan soal Hasto Kristiyanto jadi tersangka dikaitkan dengan Jokowi yang selama ini hubungannya sudah retak dengan PDIP.

    5. 15.976 Napi dan Anak Binaan Se-Indonesia Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
    Sebanyak 15.976 narapidana (napi) termasuk anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, mendapat remisi atau pengurangan masa pidana khusus dalam rangka perayaan Natal 2024. Sebanyak 119 orang langsung bebas.

    Jumlah napi yang mendapat remisi khusus (RK) Natal 2024 dari pemerintah sebanyak 15.807 orang. Perinciannya adalah 15.691 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 mendapatkan RK II atau langsung bebas. 

    Demikian isu politik dan hukum terhangat yang dirangkum Beritasatu.com.

  • Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilu 2024 menandai babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia.

    Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

    Meski sempat diwarnai dinamika hukum dan kontroversi politik, pemilu tetap berhasil diselenggarakan sesuai jadwal.

    Awal tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah dipersiapkan sejak 2023, termasuk alat-alat pencoblosan dan surat suara. 

    Di tengah persiapan, berbagai kampanye dari para kandidat presiden dan partai politik semakin intens.

    Adapun hal yang jadi sorotan publik dalam pemilu dimulai pada Maret 2023, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

    Pengadilan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025 karena dugaan ketidakadilan administratif oleh KPU. 

    Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik dan berbagai pihak.

    Pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut, mengembalikan fokus pada pelaksanaan Pemilu yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akhirnya resmi mendaftar ke KPU, yakni: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Nama Gibran mulanya muncul dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo sebelum pemilu resmi ditetapkan KPU.

    Dari segi usia, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. 

    Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan ihwal individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan, seperti kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

    Lalu November 2023 hingga Februari 2024 diwarnai dengan kampanye besar-besaran. Debat kandidat menjadi salah satu momen krusial, di mana masing-masing pasangan memaparkan visi-misi terkait ekonomi, pendidikan, hingga isu lingkungan.

    Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap pesta demokrasi ini.

    Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:

    Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,59 persen)
    Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
    Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47%)

    Pemecatan Ketua KPU RI

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Hasyim Asy’ari dihubungi oleh anggota PPLN tersebut pada malam 3 Oktober 2023 untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah berbincang di ruang tamu kamar,

    Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

    Setelah keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut, yang dianggapnya membebaskan dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengorganisir pemilu.

    Kini posisi Hasyim digantikan oleh komisioner yang semula membidangi Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.

    Pilkada 2024

    Kotak Kosong dan Political Fatigue

    Usai pemilu, KPU masih harus melanjutkan tugasnya untuk Pilkada 2024 mulai dari proses pendaftaran calon kepala daerah hingga verifikasi administrasi.

    KPU juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam pendataan dan penghitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan. 

    Meski demikian, tantangan dalam pengawasan pemilu masih mewarnai.

    Seperti fenomena kotak kosong, misalnya, yang kembali terjadi di Pilkada 2024. 

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang.

    Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi. 

    Munculnya fenomena ini menunjukkan rendahnya kualitas partai politik dalam menghasilkan calon yang kompetitif serta rasa apatisme dari masyarakat terhadap para calon yang ada.

    Fenomena kotak kosong juga mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap kurangnya alternatif politik yang mendorong sebagian besar masyarakat untuk memilih golput atau tidak memberikan suara.

    Selain itu, setelah pemilu dan pilkada yang digelar secara berturut-turut, banyak pemilih yang merasa lelah dan tidak tertarik dengan ajang pemilu. Hal ini terutama terlihat di kalangan pemilih muda yang menganggap pemilu tidak membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. 

    Tingginya angka golput, terutama di kota-kota besar menunjukkan rasa frustasi pemilih terhadap para calon dan sistem politik yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan mereka.

    Angka golput di Jakarta mencapai 42,07%, menjadikannya provinsi dengan tingkat golput tertinggi di Pulau Jawa. Kemudian secara nasional, partisipasi pemilih tercatat di bawah 70%. Hal itu menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

    Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin  

    Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). (Instagram)

    Dalam Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Dukungan ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Taj Yasin pada 3 November 2024, yang menunjukkan Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut. 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dukungan Prabowo dengan menyatakan bahwa hal tersebut sah menurut Undang-Undang.

    Jokowi menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung calon yang diusung partainya.

    Dukungan Prabowo ini menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan bahwa dukungan tersebut mengkhawatirkan, karena Prabowo kini menjabat sebagai Presiden dan seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. 

    Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar aturan, karena dibuat pada 3 November 2024, yang termasuk dalam periode kampanye Pilkada 2024.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Persiapan Sengketa Pilkada di MK  

    Setelah Pilkada 2024, potensi sengketa hasil pemilu diperkirakan akan meningkat, mengingat banyaknya ketegangan antara pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Bawaslu dan KPU telah mengingatkan agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan, namun potensi sengketa tetap tinggi, terutama di daerah-daerah yang memiliki persaingan ketat antara calon. 

    Persiapan menghadapi sengketa di MK menjadi sangat penting, karena lembaga itu akan menjadi tempat penyelesaian sengketa hasil pilkada.

    Para calon yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilu yang mereka anggap tidak sah, baik karena adanya pelanggaran administratif maupun dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

    Sejumlah partai politik juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan sengketa ini, yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik setelah pemilu.

    Pembatalan Pasangan Calon Pilkada 2024

    Pada Pilkada 2024, KPU juga membatalkan pencalonan beberapa pasangan calon di berbagai daerah karena pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa paslon yang dibatalkan:

    – Pasangan calon gubernur Abdul Faris Umlati dibatalkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu karena kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.

    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, dibatalkan oleh KPU Kabupaten Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak karena penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman dibatalkan oleh KPU Kota Metro karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
     
    Perlu dicatat bahwa meskipun pencalonan mereka dibatalkan, nama-nama paslon tersebut mungkin tetap tercantum dalam surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang surat suara. 

  • Said Aqil Setuju Gagasan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD: Cost Sosialnya Besar – Halaman all

    Said Aqil Setuju Gagasan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD: Cost Sosialnya Besar – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pilkada dipilih oleh DPRD.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Said Aqil pada konferensi pers Refleksi Akhir Tahun LPOI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    “Memohon Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan kajian komprehensif dan multipihak atas gagasan Pimpinan daerah dipilih oleh DPRD,” ujar Said Aqil.

    Menurutnya, gagasan ini untuk mengembalikan spirit Demokrasi Pancasila sesuai dengan pasal 4 dalam Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

    Gagasan ini, kata Said Aqil, dapat diimplementasikan ke dalam Pilkada melalui DPRD.

    “Agar dapat diimplementasikan ke dalam Pilkada yang dipilih oleh DPRD, agar dapat menjamin stabilitas sosial dan berjalannya demokrasi secara lebih beradab,” katanya.

    Dirinya mengatakan sebenarnya NU dalam Musyawarah Nasional tahun 2013, sudah memberikan rekomendasi Pilkada melalui DPRD.

    Rekomendasi tersebut, kata Said Aqil, disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.

    Alasannya, Pilkada langsung memiliki biaya sosial dan material yang besar.

    “Agar pemilihan kepala daerah, Bupati, Wali Kota dan Gubernur ke DPRD. Melihat cost sosialnya sangat besar kalau secara langsung itu, di samping juga cost material, luar biasa,” pungkasnya.

    Gagasan mengenai Pilkada dipilih oleh DPRD disampaikan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, saat pidato HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut. Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.

    “Ketua umum partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem parpol, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir,” kata Prabowo.

    Menurutnya, sistem politik dengan pemilihan langsung menghabiskan banyak uang negara dalam hitungan hari. Tak hanya itu, para tokoh politik juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit.

    Prabowo pun memberikan contoh Malaysia, Singapura hingga India yang sudah melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Nantinya, para anggota DPRD menjadi penentu terpilihnya calon kepala daerah.

    “Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien enggak keluar duit, efisien, kaya kita kaya,” ungkapnya.

  • PDIP Tuding Kasus Hasto Politis, Maruarar Ingatkan Hormati Hukum

    PDIP Tuding Kasus Hasto Politis, Maruarar Ingatkan Hormati Hukum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan PDIP agar menghormati proses hukum yang menyeret Sekjen Hasto Kristiyanto di KPK.

    Hal tersebut disampaikan Ara merespons pernyataan PDIP yang menduga penetapan tersangka Hasto bernuansa politis.

    “Saya rasa kita hormati hukum,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (25/12) malam.

    Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, Ara meminta agar semua pihak dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Ini adalah negara hukum. Kita menghormati hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan. Negara ini, panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Ara mengatakan sayembara Rp8 miliar bagi siapapun yang bisa menemukan Harun Masiku juga masih berlaku. Hal itu sebelumnya ia sampaikan pada akhir November lalu.

    “Berlaku bagi yang bisa menangkap. Siapa yang bisa menangkap, masa negara sebesar ini menangkap Harun Masiku enggak bisa,” tuturnya.

    Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga jadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Hasto lewat penetapan tersangka tersebut.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Ia menilai sejak persidangan hingga kasasi tak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang juga mantan kader PDIP, Maruarar Sirait menanggapi penetapan bekas koleganya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap caleg DPR RI dari PDIP yang kini menjadi buronan, Harun Masiku.

    Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

    “Kalau kita kan ini adalah negara hukum, ya kita menghormati. ya. Biar lah proses hukum itu berjalan. Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” ujar Maruarar saat ditemui di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut Ara juga membantah tudingan PDIP soal adanya politisasi hukum di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    “Saya rasa kita menghormati hukum ya,” pungkasnya.

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • ICW Dorong KPK Usut Peran Sekjen PDIP dalam Pelarian Harun Masiku

    ICW Dorong KPK Usut Peran Sekjen PDIP dalam Pelarian Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. 

    Sebagaimana diketahui, kini KPK telah resmi menetapkan Hasto juga sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bahkan, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus Harun Masiku. 

    ICW menilai dugaan keterlibatan Hasto merupakan informasi lama yang sudah berkembangn sejak penetapan Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, selaku penerima suap dari Harun. Nama Hasto bahkan diduga sudah masuk radar KPK sejak Januari 2020. 

    Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka oleh KPK, ICW pun memberikan tiga catatan kritis. Pertama, lembaga antirasuah diminta untuk tidak berhenti pada kasus suap yang menjerat Hasto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah.

    “Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK [Hasto],” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar P melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

    ICW mengendus dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pelarian Harun yang menyebabkan bekas caleg PDIP itu tak kunjung ditangkap sejak 2020. Untuk itu, KPK diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak selain Hasto dalam upaya perintangan penyidikan. 

    “Selain itu dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron,” paparnya. 

    Kedua, ICW menilai pengungkapan kasus Harun sampai tuntas bakal membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan politisi dan penegak hukum di KPK. Dia turut menyinggung insiden pada 2020 lalu ketika tim penyidik KPK dikabarkan tengah mengikuti Hasto dan mengalami intimidasi. 

    Bahkan, terdapat dugaan informasi mengenai OTT yang dilakukan saat itu bocor dari internal komisi antirasuah. 

    Dalam keterangannya, Tibiko menilai pengungkapan kasus Harun bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus lain. Dalam catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus dituntaskan KPK hingga aktor utama. 

    Ketiga, KPK diminta serius menangani perkara Hasto apabila ada upaya gugatan praperadilan. Apalagi, dalam beberapa waktu belakangan, KPK kerap dikalahkan oleh pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Misalnya, oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej hingga mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

    “Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ujar Tibiko. 

    Adapun KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Pada perkembangan terbaru, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP sekaligus bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. 

  • Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah PDIP mengumumkan memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan partai.

    Spekulasi pun bermunculan atas penetapan tersangka itu. Bahkan, muncul isu bahwa penetapan tersangka itu sarat dengan kepentingan politik.

    Salah satunya disampaikan pemerhati sosial politik, Lukman Simandjuntak, melalui cuitannya di media sosial X.

    “10 tahun mendukung Moelyono, Hasto aman-aman saja, begitu memecat Moelyono, langsung dijerat KPK. Beginilah kalau hukum dijadikan alat politik 😴,” tulis Lukman Simandjuntak melalui akun @hipohan, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Putusan ini memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Setelah Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Jokowi cawe-cawe dalam pemilihan Presiden 2024 untuk memenangkan putra sulungnya tersebut.

  • Legislator: Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Bebas dari Tendensi Politik

    Legislator: Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Bebas dari Tendensi Politik

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus murni merupakan penegakan hukum yang adil.

    “Kami di Komisi III DPR RI terus mendorong agar setiap kasus yang ditangani KPK dilakukan dengan lurus dan murni. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum memiliki tendensi politik,” ujar Rudianto saat dihubungi Antara, Rabu (25/12).

    Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses hukum agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

    “Menemukan kesalahan itu sah, tapi mencari-cari kesalahan jelas tidak boleh,” tambahnya.

    BACA JUGA: Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    Sebagai politisi, Rudianto mengaku tidak mudah memberikan komentar terkait kasus Hasto. Namun, sebagai legislator di bidang hukum, ia tetap menghormati proses yang sedang berjalan.

    “Jika ada keberatan atas penetapan tersangka, pasti ada mekanisme hukum yang tersedia untuk digunakan,” ujarnya.

    Rudianto juga mengingatkan bahwa jika masyarakat melihat penegakan hukum oleh KPK cenderung bermuatan politik, kepercayaan terhadap lembaga antirasuah ini akan tergerus.

    Dia berharap pimpinan KPK yang baru dilantik dapat menjaga keadilan dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan murni.

    “Kalau ada tuduhan KPK menargetkan individu tertentu atau ada unsur politik, itu akan merusak citra lembaga. Oleh karena itu, KPK harus menunjukkan profesionalitas dan menjaga keadilan,” katanya.

    BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Perkuat Posisi Sebagai Alat Kekuasaan untuk Memukul Lawan

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Menurut Setyo, Hasto berperan aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui suap kepada Komisioner KPU.

    Rudianto berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional, sehingga mencerminkan penegakan hukum yang adil tanpa ada pengaruh politik.

  • Pakar Sebut Posisi Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Jadi Faktor Lambatnya Penetapan Tersangka – Halaman all

    Pakar Sebut Posisi Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Jadi Faktor Lambatnya Penetapan Tersangka – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho merespons soal lambatnya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020 lalu.

    Terkait hal ini, Hibnu menerangkan, lambatnya penetapan tersangka terhadap Hasto tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Hibnu pun menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Pasalnya menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.

    Ia pun menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Lebih jauh Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya PeDe, tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    Terkait baru ditetapkannya Hasto sebagai tersangka sebelumnya juga sempat disinggung eks penyidik KPK, Novel Baswedan.

    Novel mengatakan sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

    Namun usulan penyidik kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Seperti diketahui ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.