partai: PDIP

  • Hasto Mengaku Murid Bung Karno Lewat Buku Cindy Adams: Inilah Kitab Perjuangan Saya

    Hasto Mengaku Murid Bung Karno Lewat Buku Cindy Adams: Inilah Kitab Perjuangan Saya

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku dirinya adalah murid Bung Karno. Dia mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini.

    “Inilah kitab perjuangan saya,” ujar Hasto sambil menunjukkan buku Bung Karno dalam tayang video yang diterima beritajatim.com.

    Menurutnya, seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

    Dia menegaskan, itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Dia pun menyinggung muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Namun, Hasto tidak menyebut gamblang sosok yang dimaksud.

    “Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ujar Hasto.

    Dia pun menyebut, aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. “Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” tegas Hasto.

    Seperti diketahui, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto. Pertama Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kedua, Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Novel Baswedan Sebut Penyidik KPK Usulkan Hasto Tersangka Sejak 2020

    Novel Baswedan Sebut Penyidik KPK Usulkan Hasto Tersangka Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat diusulkan menjadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. 

    Menurut Novel Baswedan, tim penyidik sudah sejak awal 2020 mengusulkan agar Hasto ikut ditetapkan tersangka. Tepatnya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Novel menyebut kasus suap anggota KPU itu sudah berlangsung lama. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari pimpinan lembaga antirasuah yang dinilai tidak melakukan kewajibannya termasuk menangkap Harun Masiku. 

    Sebagaimana diketahui, dari empat tersangka pertama yang telah ditetapkan KPK, hanya Harun Masiku yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK

    2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK

    E-Paper Bisnis Indonesia merupakan replika digital edisi cetak Harian Bisnis
    Indonesia. Dan bisa mengakses E-Paper Bisnis Indonesia melalui alat-alat digital
    seperti telepon pintar (smartphone), komputer genggam tablet, laptop, atau
    komputer
    meja (desktop). Untuk memperoleh informasi lebih detail tentang berlanganan
    E-Paper
    Bisnis Indonesia, kunjungi https://epaper.bisnis.com/. Konten
    Premium adalah konten yang dapat diakses dengan sistem berlangganan pada situs
    dalam
    jaringan (online). Konten Premium disajikan dengan artikel yang lebih mendalam.

  • Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Jakarta

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 menjadi buah bibir masyarakat sepanjang 2024. Kebijakan ini dinilai akan menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga yang terjadi.

    PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya bahan makanan premium (beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Insentif Digelontorkan Dukung PPN 12%

    Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Masyarakat bikin petisi, simak berita lengkap di halaman berikutnya…

    Geger Petisi Minta PPN 12% Batal

    Petisi online muncul meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12%. Petisi itu berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ yang dimulai pada 19 November 2024 hingga telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.

    Inisiator petisi menilai PPN 12% justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

    “Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.

    Atas dasar itu, pemerintah dirasa perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.

    Ada Ajakan Boikot Bayar Pajak

    Penolakan terhadap PPN 12% semakin kencang. Di media sosial ada ajakan untuk boikot bayar pajak.

    “Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” cuit akun @*ala*4*ar* di X atau Twitter.

    Menurutnya, boikot bayar pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    “Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” ucapnya.

    PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Omong Kosong

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PPN 12% hanya untuk barang mewah hanya omong kosong alias penamaan saja. Semua barang dan jasa disebut akan kena PPN 12%.

    “Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium, itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12%,” kata Shinta di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.

    Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya, persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.

    “Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” tuturnya.

    Fraksi di DPR Saling Menyalahkan

    Fraksi di DPR RI saling lempar bola terkait kebijakan PPN 12%. Lewat para kadernya, PDIP mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan PPN 12%.

    Usulan membatalkan kebijakan PPN 12% sempat diungkapkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12) oleh politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Dia berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.

    “Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke.

    Bahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah UU HPP. Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.

    “Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11).

    Pernyataan PDIP itu direspons keras oleh berbagai partai, utamanya Partai Gerindra. Pihaknya menilai PDIP plin-plan meminta PPN dibatalkan, padahal UU HPP yang menjadi cikal bakal kebijakan itu dibesut sendiri oleh partainya.

    Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan UU HPP. Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    “Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12).

  • Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Yudi Purnomo
    Harahap, meminta lembaga itu lebih berani dalam mengembangkan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Ia menegaskan pentingnya menetapkan siapa pun sebagai tersangka jika alat bukti sudah terpenuhi.
    “KPK jangan takut mengembangkan kasus ini. Siapa pun bersalah, siapa pun sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut mentersangkakan,” kata Yudi seperti dikutip dari
    Kompas TV
    , Kamis (26/12/2024).
    Yudi meyakini penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal di kepemimpinan KPK periode ini. Ia optimistis langkah itu dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
    “Kita percaya kepastian hukum akan dilakukan KPK sehingga publik kembali memberikan kepercayaan,” ujar Yudi.

    Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, tindakan itu tepat karena Yasonna dianggap merupakan saksi kunci dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    “Yasonna dicekal ke luar negeri oleh KPK. Ini langkah tepat karena selain kewenangan penyidik, keterangannya sangat dibutuhkan sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ujar Yudi.
    Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerbitkan surat pencegahan terhadap Hasto. Hasto berstatus tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi penerbitan surat pencekalan tersebut. Surat dikeluarkan setelah KPK mengajukan permohonan resmi.
    “Satu surat dengan dua nama, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Permintaan cekal dari KPK diterima Selasa (24/12/2024),” ujar Agus, Rabu (25/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, menilai
    kasus suap
    yang melibatkan politikus PDI-Perjuangan,
    Harun Masiku
    , dan Sekjen PDIP
    Hasto Kristianto
    merupakan bentuk politik transaksional.
    Titi mengatakan kasus ini berpotensi merusak
    demokrasi
    dan pemilihan calon legislatif, baik dalam sistem proporsional tertutup maupun terbuka.
    “Kasus Harun Masiku ini lebih mencerminkan pemaksaan elite politik karena adanya favoritisme atas caleg yang rentan menimbulkan kesewenang-wenangan dan praktik politik transaksional,” ujar Titi dalam wawancara dengan
    Kompas.com
    pada Kamis (26/12/2024).
    Titi menjelaskan bahwa pemilihan legislatif saat ini menganut sistem proporsional terbuka.
    Namun, kasus Harun Masiku justru menunjukkan pelanggaran dalam sistem tersebut.
    Ia menegaskan bahwa jika sistem proporsional tertutup diterapkan, pelanggaran tetap bisa terjadi.
    Dalam sistem ini, partai politik harus menyerahkan daftar caleg beserta nomor urutnya.
    “Ketika caleg terpilih, yaitu caleg nomor urut 1 berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah caleg nomor urut 2, dan demikian seterusnya. Sedangkan untuk kasus Harun Masiku ini, yang bersangkutan nomor urutnya jauh di bawah, yaitu nomor urut 6,” ucap Titi.
    “Jadi apa yang terjadi pada kasus Harun Masiku adalah tidak masuk akal baik untuk sistem proporsional terbuka ataupun tertutup,” imbuh dia.
    Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah Hasto Kristianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024).
    Hasto diduga meminta Riesky Aprilia, calon anggota DPR RI dari PDIP Dapil I Sumatera Selatan, untuk mundur dan digantikan oleh Harun Masiku.
    Padahal, Riesky memperoleh suara terbanyak kedua, yaitu 44.402 suara.
    Ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
    Hasto diduga ingin Harun Masiku, yang hanya meraih 5.878 suara, menggantikan Nazarudin Kiemas dan berusaha menutupi surat undangan pelantikan Riesky Aprilia.
    Hasto juga mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
    Namun, meski telah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan putusan tersebut.
    Hasto kemudian meminta fatwa kepada MA.
    Selain itu, Hasto meminta Riesky untuk mengundurkan diri dan menyerahkan kursinya kepada Harun Masiku.
    Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Riesky.
    Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riesky di Singapura dan memintanya mundur.
    Namun, Riesky tetap bersikeras mempertahankan kursinya di Senayan hingga Hasto menahan surat undangan pelantikan Riesky.
    Karena usaha tersebut tidak membuahkan hasil, Hasto akhirnya bersama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Buka Suara

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK usai terseret dalam kasus Harun Masiku.

    Mahfud mengatakan hal ini merupakan wewenang KPK dan penegak hukum untuk di pertanggungjawabkan secara hukum.

    “Saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

    Mahfud meminta kasus ini supaya ditangani secara transparan oleh penegak hukum. Ia kemudian meminta untuk dipertanggungjawabkan ke publik jika kasus ini dianggap politis.

    “Kalau itu dianggap politik ya silakan aja di pertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.

    Mahfud sempat dicalonkan oleh PDIP sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 lalu. Namun, pasangan ini mengalami kekalahan dari pasangan Prabowo-Gibran.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun kabur dan merusak barang bukti kasus suap.

    Baru-baru ini, Hasto mengatakan PDIP menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaitkan kasus ini dengan sikap kritis PDIP terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sebut Bung Karno, Ini Pernyataan Lengkap Hasto Usai Jadi Tersangka KPK

    Sebut Bung Karno, Ini Pernyataan Lengkap Hasto Usai Jadi Tersangka KPK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan sikap partai untuk menghormati proses hukum dan meneguhkan komitmen terhadap supremasi hukum.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” kata Hasto dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (26/12/2024).

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum. Dia mengungkapkan perjuangan partainya untuk melawan segala bentuk otoritarianisme dan penindasan terhadap rakyat.

    “Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, dan bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, saya sudah memahami berbagai risiko yang akan saya hadapi. Sebagai murid Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” tegasnya.

    Dalam pernyataannya, Hasto juga mengapresiasi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, atas keteguhan sikapnya dalam menjaga demokrasi, termasuk menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang dinilai melanggar konstitusi.

    “Bu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi, meski ada intimidasi dan tekanan dari berbagai pihak. Kami, kader PDIP, berkomitmen menjaga marwah dan kewibawaan partai dari berbagai upaya yang ingin merongrong nilai-nilai perjuangan kami,” ucapnya.

    Hasto mengungkapkan, dirinya siap menghadapi segala risiko, termasuk konsekuensi hukum, sebagai bagian dari perjuangan untuk membela kebenaran. Dia mengajak seluruh kader PDIP untuk tetap teguh dan tidak gentar dalam memperjuangkan cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat.

    “Kita adalah partai yang sah. Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memekikan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak,” ujar dia dengan nada optimis.

    Hasto menutup pernyataannya dengan pesan untuk menjaga persatuan dan semangat juang. “Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, risiko apapun siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” pungkasnya.

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12).

    Berikut adalah pernyataan lengkap Hasto soal penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK

    Terima kasih,
    Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan.

    Setelah penetapan saya sebagai tersangka olek KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watan kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.

    Maka sebagai murid Bung Karno saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini, inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya. Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.

    Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi Bu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi.

    Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan. Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

    Untuk itu kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk, karena sebagaimana dilakukan Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.

    Untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.

    Kita adalah partai yang sah, karena itulah sebagaimana kita para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis hanya gara-gara memekikkan salam merdeka, merdeka, merdeka, pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum kepala dan tegak.

    Mari demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan risiko apapun saja kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum, terima kasih, merdeka!

    (dem/dem)

  • Mengapa KPK Umumkan Hasto Tersangka Tanpa Langsung Ditahan?

    Mengapa KPK Umumkan Hasto Tersangka Tanpa Langsung Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid VI mengumumkan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tanpa langsung disertai dengan upaya paksa penahanan, Selasa (24/12/2024). 

    Untuk diketahui, Hasto ditetapkan tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hasto juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.  

    Meski demikian, status hukum Hasto langsung diumumkan sehari setelah dua surat perintah penyidikan (sprindik) atasnya terbit, Senin (23/12/2024).

    Hal itu berbeda dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya saat masa kepemimpinan KPK Jilid V.

    Pada saat itu, identitas tersangka diungkap ketika upaya paksa penahanan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa pengungkapan identitas tersangka segera setelah penerbitan sprindik merupakan kebijakan pimpinan yang baru. 

    “Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, ya segera sesaat setelah sprindik itu dibuat. Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan,” ujarnya kepada para wartawan saat konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, dikutip Kamis (26/12/2024). 

    Selain itu, tujuan pengungkapan identitas tersangka segera setelah sprindik dibuat agar para pihak terkait bisa mengetahui status hukumnya.

    Setyo juga mengungkap pihaknya ingin agar suatu kasus tidak tersebar secara liar tanpa kepastian. 

    “Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat,” kata pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK biasanya mengumumkan identitas para tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi pada saat penahanan.

    Upaya paksa penahanan pun dilakukan ketika proses penyidikan dinilai cukup. 

    Setiap kasus pun berbeda-beda. Terdapat beberapa kasus yang tidak butuh waktu lama untuk dilakukan upaya paksa penahanan.

    Sementara itu, ada beberapa kasus yang cukup lama dilakukan penahanan karena butuh waktu lebih untuk melengkapi proses penyidikan. 

    Pada pimpinan KPK jilid V, pengungkapan identitas tersangka sekaligus konstruksi perkara diumumkan pada hari yang sama dengan penahanan.

    Pada saat itu, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang.

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024.

    Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sejalan dengan penetapan tersangka, tim penyidik KPK turut mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna H. Laoly sejak 24 Desember 2024.

    Donny sebelumnya telah lebih dulu dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024. 

    “Bahwa pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Ambisi Presiden Tiga Periode hingga Jaga Marwah Megawati – Page 3

    Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Ambisi Presiden Tiga Periode hingga Jaga Marwah Megawati – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

    Melalui tayangan video, Hasto menyampaikan bahwa PDIP adalah partai yang sealu menghormati keputusan KPK. Hasto menyadari risikonya sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintahan. Termasuk masuk penjara.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto Kristiyanto dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2024).

    Selain itu, Hasto juga menyinggung berbagai intimidasi dari pihak lain yang meminta agar PDIP tidak memecat kader pelanggar konstitusi yang dimaksudnya adalah Joko Widodo (Jokowi).

    “Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” kata Hasto.

    Menurut Hasto, intimidasi terus datang bahkan oleh para aparat penegak hukum dengan segala cara untuk melakukan intimidasi. Kata Hasto, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis.

    “Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata Hasto.

    Sekjen PDIP itu menegaskan tidak akan pernah menyerah. Baik saat pihak lain menggunakan intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun.

    “Kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk. Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” ucap Hasto.

    “Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan (Megawati) dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” tegas Hasto.

    Baca juga Sekjen PDIP Singgung Pihak yang Bangun Kerajaan dengan Menempatkan Keluarga di Kekuasaan

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasikan bahwa ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.