partai: PDIP

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.

    Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

    “Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tuturnya.

    Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

    “Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

    Dia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Megawati ke Vatikan dan lanjut umroh bukan hindari undangan HUT Gerindra

    Megawati ke Vatikan dan lanjut umroh bukan hindari undangan HUT Gerindra

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Rudy: Megawati ke Vatikan dan lanjut umroh bukan hindari undangan HUT Gerindra
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI P) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menanggapi kunjungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Vatikan dan ibadah umroh yang dilakukannya setelahnya. 

    Menurut Rudy, kunjungan Megawati ke Vatikan merupakan undangan sebagai pembicara dalam sebuah acara yang membahas isu anak-anak. Dalam kesempatan itu, Megawati juga bertemu dengan Paus Fransiskus, di mana mereka mendiskusikan berbagai isu global, termasuk kondisi ekonomi dunia saat ini.

    “Bu Ketua Umum diundang sebagai pembicara, membahas tentang anak-anak. Kemudian bertemu Paus itu bagian dari rangkaian acara. Di sela-sela acara, beliau juga menyampaikan kepada Paus mengenai kondisi ekonomi global,” ujar Rudy, Senin (13/2).

    Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Megawati menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya relevan bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia. Ia menyoroti pentingnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sebagai prinsip yang bisa diterapkan oleh semua bangsa demi keadilan global.

    “Nah, intinya, untuk keadilan seluruh bangsa, yang ada di dunia. Kira-kira seperti, itu,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso.

    Setelah kunjungan ke Vatikan, Megawati melanjutkan perjalanan untuk menunaikan ibadah umroh. Rudy menilai langkah ini mengikuti jejak ayahnya, Presiden pertama RI Soekarno, yang juga melakukan perjalanan serupa.

    “Dari Vatikan, beliau langsung ke tempat ibadah atau tempat suci di dunia, yakni umroh. Beliau mendoakan bangsa Indonesia agar pemerintah mendapat kekuatan dalam mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

    Menanggapi undangan HUT Partai Gerindra pada 15 Februari mendatang, Rudy mengaku tidak mengetahui detailnya. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Megawati bukan karena menghindari undangan, melainkan karena sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umroh.

    “Kalau yang diundang mantan-mantan presiden, itu baik. Tapi pada saat itu, ibu sedang di luar negeri, jadi tidak bisa hadir. Namun, jika beliau diundang dan tidak bisa hadir, pasti ada perwakilan,” jelasnya.

    Terkait hubungan antara PDIP dan Partai Gerindra, khususnya dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Rudy menegaskan bahwa tidak ada persoalan antara Megawati dan Prabowo. Bahkan ketua partai kepala banteng ini, lanjut Rudy, tetap mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Bu Mega dan Pak Prabowo tidak ada masalah, kedekatan mereka bisa dibilang sangat baik. Dalam kepartaian juga tidak ada persoalan, ” ujarnya.

    Rudy menyampaikan hal ini disela-sela menemui tamu di rumah kediamannya, Pucang Sawit, Jebres, Solo. Dalam hal ini, ketika bertepatan dengan Ulang Tahun ke-65. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Sekjen PDIP tetap berstatus tersangka dalam kasus suap berkaitan pergantian antar waktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis mengaku tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Hasto. “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan,” kata Todung menanggapi putusan hakim, Kamis (13/2/2025).

    Salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun berpendapat, tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

    “Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” katanya.

    Todung menjelaskan, tim hukum Hasto memohonkan praperadilan untuk menguji abuse of power dan pelanggaran-pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan Hasto.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice, itu tuduhan yang hampa, tidak berdasar sama sekali. Hasto Kristiyanto itu sangat kooperatif,” ujar mantan Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) itu.

    Terlebih lagi, lanjut Todung, tuduhan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait suap pergantian antar waktu Harun Masiku tak punya dasar hukum.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan, itu pun tidak ada dasarnya. Mengapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” klaim Todung.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya KPK.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Atas putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rasa syukurnya. 

    “Pertama tentunya kita patut bersyukur alhamdulillah kepada Allah Swt atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

    KPK mengapresiasi Tim Biro Hukum yang dinilai telah bekerja secara optimal dalam mengikuti rangkaian sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. Lembaga antikorupsi itu pun menekankan penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. 

    “KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalangi penyidikan,” ungkap Tessa. 

    KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya. 

    Namun, KPK masih irit bicara soal kapan elite PDIP tersebut akan dipanggil. Pemanggilan tersebut nantinya tergantung dari keputusan penyidik. 

    “Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi maka saudara Hasto akan dipanggil sebagai tersangka nantinya,” pungkas Tessa mengenai rencana KPK seusai putusan praperadilan Hasto. 

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK. 

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

  • Prabowo Bakal Undang Ketum KIM Plus ke Hambalang Besok, Ada Apa?

    Prabowo Bakal Undang Ketum KIM Plus ke Hambalang Besok, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengundang seluruh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk bertemu di Hambalang, pada esok, Jumat (14/2/2025).

    Sekjen Gerindra Ahmad Muzani bahwa undangan tersebut dilakukan guna mengadakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-17 dari partai Gerindra.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025).

    “Besok, Pak Prabowo mengundang seluruh Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ke acara ini. Setelah Jumat, pada hari Sabtu, kita akan mengadakan peringatan ulang tahun ke-17 [Partai Gerindra] serta satu tahun Koalisi Indonesia Maju,” ujarnya kepada wartawan di Hambalang.

    Di sisi lain, Muzani mengaku belum dapat mengonfirmasi kehadiran Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk turut hadir dalam agenda itu.

    “Saya belum menerima konfirmasi. Mungkin akan ada dalam waktu dekat,” ucapnya.

    Muzani mengatakan bahwa agenda yang berlangsung di kediaman Ketua Umum Gerindra itu akan lebih berfokus untuk ramah tamah antara setiap Ketum partai yang ada.

    “Silaturahmi besok akan diisi dengan jabatan tangan, minum teh dan kopi bersama, serta makan bersama di hari Jumat,” pungkas Muzani.

  • Prabowo, Gerindra dan Mampusnya Para Koruptor

    Prabowo, Gerindra dan Mampusnya Para Koruptor

    SELAMAT ulang tahun Gerindra, partai besutan Prabowo. Selamat juga atas terpilihnya kembali Prabowo sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina.

    Hadiah ulang tahun Gerindra di hari ini sepertinya ditandai dengan hukuman 20 tahun penjara atas Harvey Moeis, kasus korupsi timah senilai Rp 300 T, di pengadilan tinggi, yang sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun. Vonis ini sejalan dengan keinginan Prabowo yang dengan marah di akhir tahun lalu mendengar kasus ini dihukum ringan. Dengan tindakan hakim pengadilan tinggi, upaya Prabowo memampuskan para koruptor menjadi titik balik, di mana di era lalu koruptor berpesta pora.

    Tentu saja Prabowo bukan mencampuri urusan yudikatif. Namun, dengan upaya Prabowo membongkar habis koruptor dijajaran yudikatif, seperti kasus Zarof Ricar, mafia peradilan dengan penghasilan hampir satu triliun rupiah, membuat kemarahan Prabowo ditakuti para hakim itu.

    Ketegasan Prabowo melawan korupsi telah merambah ke pejabat-pejabat negara yang korup. Penangkapan Dirjen Anggaran Kemenkeu dan penggeledahan kantor Dirjen Migas terkait urusan korupsi merupakan sinyal implementasi pidato Prabowo terbaru, anti korupsi, di Harlah NU. Di mana Prabowo mengatakan cukup memberikan peringatan selama 100 hari. Saatnya sekarang bertindak.

    Prabowo juga melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran terkait inefisiensi pemerintahan. Professor Dasco dalam pidatonya di acara Sabang Merauke Circle, 7/2/25, sudah mengisyaratkan terjadi ketidakjelasan atas anggaran ATK yang mencapai puluhan triliun rupiah. Dengan memotong anggaran birokrasi ini, diharapkan mentalitas pengabdian pegawai negeri, polisi dan militer sepenuhnya mengabdi pada rakyat. Prabowo mengatakan kepada militer misalnya, semua atribut militer itu, termasuk pakaiannya adalah dari rakyat. Hal itu diungkapkan Prabowo pada pertemuan dengan seluruh jajaran militer di Bogor, minggu lalu.

    Peran Gerindra

    Keberhasilan pemimpin besar di manapun berkuasa tergantung pada partai politik pendukungnya. Dan atau bersama militer. Saat ini konsolidasi militer dalam genggaman Prabowo terus berlangsung. Namun, militer di manapun berada adalah kekuatan pertahanan bukan pembangunan. Untuk itulah peranan partai politik dibutuhkan.

    Ketika Suharto berkuasa, tahun 1968, membangun (partai) Golkar untuk menopang kekuasaannya. Prabowo membangun Gerindra untuk menopang kekuasaannya.

    Penerjemahan cita-cita seorang pemimpin besar seperti Prabowo, hanya bisa diwujudkan melalui partai. Ketika Prabowo memimpikan suatu masyarakat ideal, seperti kemakmuran yang dibagi secara hampir merata kepada setiap rakyat, maka pesan ini harus menjadi ideologi partai. Begitu juga pengimplementasian ideologi itu, sehingga mampu menjadi agenda-agenda pembangunan yang berkeadilan.

    Setelah 17 tahun berdiri, Prabowo telah mempunyai partai yang besar. Meskipun dalam porsentase kemenangan pemilu masih di bawah PDIP dan Golkar, tapi kepiawaian jajaran elit Gerindra, seperti Professor Dasco dan sekjennya, mampu mengendalikan koalisi partai yang mendukung Prabowo. Di samping itu, Profesor Dasco, sebagai Ketua Harian Gerinda, mampu menterjemahkan secara cepat dan tepat pikiran-pikiran dan ideologi Prabowo Subianto tersebut. Sehingga, terlihat, sepanjang 100 hari pemerintahannya, Prabowo mampu menunjukkan arah pembangunan yang ideologis, bukan mau menjalankan perampokan tambang-tambang, laut, tanah air, dll, seperti era lalu.

    Partai adalah arah. Selama arah benar, maka kekuatan lainnya dapat mendukungnya, seperti keterlambatan militer dalam pembangunan yang mulai membesar di era Prabowo.

    Namun, kebesaran Prabowo, sebagai pemimpin besar, saat ini, lebih besar dari kapasitas partainya. Hal ini juga terjadi ketika dulu Suharto berkuasa. Untuk itu, kedepan, Gerindra perlu memperbesar kapasitasnya, seperti mulai merekrut kaum aktifis (eks kampus), kaum cendikiawan, eks militer secara massif. Dahulu, Suharto merekrut semua aktifis mahasiswa, seperti Sarwono, Akbar Tandjung, Rahman Tolleng, David Napitupulu, Fahmi Idris, dll memperkuat Golkar.

    Kenapa?

    Karena partai seperti Gerindra saat ini membutuhkan sebanyak-banyaknya kekuatan idealis. Prabowo yang idealis pastinya tidak membutuhkan kekuatan pragmatis sebagai energi penopang dirinya.

    Di sinilah pentingnya Prabowo menunjuk Professor Dasco atau dengan tim lainnya, yang ideologis, memikirkan secepatnya pembesaran kapasitas Gerindra tersebut.

    Penutup

    Sudah jelas bahwa kenaikan hukuman lebih dari 300% atas Harvey Muis yang dijatuhkan hakim pengadilan tinggi atas kasus korupsi barbar sumberdaya alam kita dimampuskan Prabowo. Ini adalah ideologi Prabowo. Ideologi Anti Korupsi. Dan ini merupakan hadiah bagi Prabowo dan Gerindra yang sedang berulang tahun.

    Kehendak Prabowo Subianto memakmurkan rakyat saat ini tentu membutuhkan peningkatan kapasitas partainya. Sebab, partai adalah alat ideologis bagi pemimpin ideologis seperti Prabowo. Di sini pentingnya refleksi 17 tahun Partai Gerindra. Prabowo harus secepatnya membentuk tim pemercepat kekuatan partainya. Bisa jadi Prof Dasco dan tim segera mengidentifikasi kebutuhan meningkatkan kapasitas partainya itu untuk didiskusikan ke Prabowo.

    Di era Suharto pada tahun 60 an adalah merekrut semua eks aktifis mahasiswa KAPPi/KAMI masuk ke Golkar. Saat ini tentu ada jalan lainnya.

    Selamat ulang tahun Gerindra, selamat atas terpilihnya Prabowo sebagai ketua umum, semoga kerja politik ideologis yang progresif revolusioner bisa segera berjalan. Rakyat menunggu. rmol news logo article

    *) Penulis adalah Direktur Sabang Merauke Circle

  • Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum – Halaman all

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). 

    Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto mengaku kecewa dengan putusan tersebut. 

    Todung bahkan menganggap putusan ini merupakan pembodohan hukum.

    “Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian,” kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis. 

    Todung mengatakan, pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.

    Oleh karena itu, Todung menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.

    “Publik juga menginginkan legal reasoning (penalaran hukum) yang meyakinkan itu yang tidak kita temukan, ini bagi kami suatu kemunduran,” kata Todung. 

    “Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima.” 

    “Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,” tuturnya. 

    Meski menelan pil pahit pada putusan tersebut, Todung mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menegakan keadilan hukum. 

    “This is not the end, perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan yang ada dalam pundak kita semua,” katanya. 

    Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku. 

    Namun, hakim, memutus tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. 

    Dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

    “Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

    Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

    “Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

    Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

    Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

    Selain itu, Hasto mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Milani) 

  • Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Langkah Hukum Baru

    Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Langkah Hukum Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak seluruh gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan ulang.

    “Itu salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun, semua tergantung Mas Hasto. Kami juga akan mengevaluasi langkah hukum lain yang mungkin diambil,” ujar Maqdir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan hakim bukan akhir dari penegakan hukum dan keadilan.

    “Bagi saya, ini merupakan kemunduran. Namun, ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan terus berjuang,” tegas Todung.

    Todung mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang menolak gugatan Hasto. Ia menilai hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang kuat dalam putusannya.

    “Kami menyayangkan putusan ini karena tidak memiliki legal reasoning yang jelas. Kami berharap ada pertimbangan hukum yang lebih meyakinkan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Todung menilai putusan hakim terhadap Hasto Kristiyanto sebagai peradilan sesat (miscarriage of justice).

    “Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan KPK. Namun, pelanggaran yang begitu jelas justru diabaikan,” tegasnya.

  • Kubu Hasto Kecewa Berat Putusan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel

    Kubu Hasto Kecewa Berat Putusan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir. 

    Adapun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya.

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Status Hasto sebagai Tersangka KPK Sah

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Putusan Praperadilan Hakim Adalah Kemunduran

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Putusan Praperadilan Hakim Adalah Kemunduran

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan akhir dari upaya penegakan hukum dan keadilan.

    “Bagi saya, ini merupakan kemunduran. Namun, ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan terus berjuang,” ujar Todung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Todung mengaku kecewa atas putusan praperadilan Hasto Kristiyanto yang menolak permohonan kliennya. Ia berharap ada pertimbangan hukum yang lebih meyakinkan dalam putusan tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan tidak adanya pertimbangan hukum atau legal reasoning yang dapat menjelaskan mengapa praperadilan ini ditolak,” ujarnya.

    Ia bahkan menyebut putusan hakim terhadap Hasto merupakan peradilan sesat atau miscarriage of justice.

    “Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh KPK, karena pelanggaran yang dilakukan sangat jelas terlihat,” tegasnya.

    Todung juga menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto. Menurutnya, penetapan tersebut tidak berdasar, karena kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak lima tahun lalu.

    “Lima tahun lalu, kasus ini sudah inkrah, dan Hasto sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap. Seharusnya, hal ini menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi hakim,” papar Todung.

    Namun, ia menyesalkan putusan praperadilan Hasto Kristiyanto yang diputuskan hakim justru dianggapnya dangkal dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.