partai: PDIP

  • Gerindra: Silaturahim KIM dalam rangka peringati satu tahun pilpres

    Gerindra: Silaturahim KIM dalam rangka peringati satu tahun pilpres

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi mengatakan bahwa partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) melangsungkan silaturahim dalam rangka memperingati momentum satu tahun Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat.

    Silaturahim berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa yang berada di kediaman Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    “Silaturahim kan, silaturahim KIM ini kan satu tahun setelah pilpres,” kata Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia menyebut sebagian besar para ketua umum partai politik anggota KIM hadir dalam silaturahim tersebut.

    “Sebagian bisa hadir, insyaallah bisa hadir,” ucapnya.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu mengonfirmasi bahwa salah satu pimpinan partai politik anggota KIM yang hadir ialah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Pak SBY kemungkinan akan hadir di acara yang hari ini, silaturahim yang hari ini,” ujarnya.

    Ketika ditanya perihal tindak lanjut silaturahim partainya dengan PDIP yang belum kunjung terlaksana, menyusul dilangsungkannya silaturahim KIM hari ini, dia pun menegaskan bahwa PDIP bukan partai politik anggota KIM.

    “(PDIP) belum bagian dari KIM, belum, belum,” kata dia.

    Berdasarkan informasi yang diterima, pertemuan diselenggarakan di kediaman Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Prabowo dijadwalkan mengumpulkan para ketua umum (ketum) dan elite partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Jumat (14/2).

    Selain anggota partai Koalisi Indonesia Maju, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih pun turut berdatangan di kediaman Presiden Prabowo Subianto, untuk menghadiri acara silaturahim.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendorong Oposisi Alternatif

    Mendorong Oposisi Alternatif

    Jakarta

    Kebebasan dan pluralitas adalah syarat utama kehidupan politik (demokrasi). Kondisi itu menjamin pikiran dan tindakan kritis; termasuk keterlepasan dari rasa takut pada kekuasaan. Vice versa, pikiran kritis menjaga demokrasi berubah menjadi totalitarian. Kritisisme termanifestasi dalam kubu oposisi, gerakan intelektual hingga media yang mengoreksi rezim.

    Tetapi yang terjadi pada demokrasi kita justru mengkhawatirkan. Partai-partai politik sepertinya memiliki watak bawaan takut mengucapkan posisi menjadi oposisi. Mengapa?

    Secara sistem, demokrasi politik Indonesia memang tidak mengenal istilah oposisi. Padahal institusi oposisi substantif dalam demokrasi. Menurut Dahl (1996), di beberapa negara yang demokrasinya maju, keberadaan oposisi sangat vital. Oposisi adalah representasi resmi, berhak penuh dan legal yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Partai oposisi adalah alternatif bagi partai pemerintah. Bahkan para pemimpin partai oposisi dianggap publik sebagai presidents in waiting.

    Sebaliknya, partai oposisi di negara yang demokrasinya belum terlembagakan dengan baik, oposisi cenderung dianggap oleh partai pemerintah sebagai musuh. Oposisi dianggap sebagai penghambat program pemerintah (Gumede, 2017). Dengan dalil itu, kekuasaan lantas memberangus kekuatan oposisi baik secara sosial politik maupun ekonomi. Indonesia masuk kategori ini. Bahkan penilaian Freedom House di Washington (2023) menempatkan Indonesia pada kategori coklat atau bisa kita katakan secara substantif masih setengah demokratis.

    Kekuasaan dan Modal

    Pertama, soal politik kekuasaan. Kekuasaan adalah papan reklame terbaik untuk meng-endorse persona politisi dan institusi partai politik. Pasca Reformasi, kaum elite yang datang dari lingkar kekuasaan berpeluang lebih besar memenangi pertarungan elektoral. SBY menjadi rising star karena menjadi bagian dari kekuasaan Gus Dur dan Megawati. Kendati di fase akhir, berseberangan dengan rezim Megawati, ia terlanjur menjadi lebih populer dari pada Megawati.

    Prabowo menjadi presiden juga karena bergabung dengan rezim Jokowi. Itu adalah masa di mana Prabowo ter-endorse dengan baik oleh kekuasaan. Kita bisa periksa lagi survei di rentang setahun sebelum Pilpres 2024. Ganjar Pranowo-lah favoritnya. Tetapi rezim Jokowi memberikan dukungan total kepada Prabowo. Sebagai pengingat, di akhir rezim Jokowi, survei kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi sangat tinggi (Litbang Kompas Juni 2024). Tentu itu berdampak besar dalam kemenangan satu putaran Prabowo-Gibran.

    Kekuasaan sebagai ‘ruang endorsement’ lantas menjadi seperti sebuah pola yang baku dalam demokrasi kita baik tingkat nasional maupun daerah. Pilpres 2014 bisa kita kategorikan sebagai the exception. Jokowi terbit dari luar galaksi kekuasaan kala itu. Bintangnya bertambah benderang lantaran distrust publik yang besar pada rezim SBY karena persoalan korupsi dan kisruh Partai Demokrat.

    Jika mengacu pada kecenderungan itu, Prabowo dipastikan akan menjabat dua periode sebagai presiden. Atau, presiden berikutnya juga berasal dari rezim saat ini. Dasarnya jelas, tanpa oposisi yang kuat publik praktis tidak memiliki pilihan alternatif. Pada titik ini, secara sistem, ada persoalan besar demokrasi kita. Parpol cenderung bermain aman demi garansi kursi baik di legislatif maupun eksekutif mulai dari pusat hingga daerah.

    Kedua, motif ekonomi. Oposisi dalam praktik demokrasi kita berarti mereka yang berada di luar pesta. Mereka tidak mengambil bagian dalam jamuan pesta yang beragam dan lezat itu. Jadi ketakutan parpol juga berhubungan erat dengan capital partai politik. Membersamai pemerintah berarti mengambil bagian dalam keuntungan ekonomi proyek-proyek pembangunan. Sebaliknya berada di luar berarti rungkat.

    Di sini, para pemodal juga berdampak pada pilihan sikap parpol. Jelas ada relasi kekuasaan dan ekonomi antara pemodal dan parpol. Partai memerlukan pemodal bagi operasional partai. Sementara bagi pemodal, kekuasaan menggaransi bisnis mereka. Maka ke mana langkah pemodal, ke situ pula langkah partai. Yang Ideologis dalam partai menjadi tak persis maknanya karena desakan yang ekonomis.

    Oposisi Alternatif

    Ketika parpol yang secara institusi kita harapkan menjadi oposisi justru masuk ke lingkar kekuasaan, maka publik perlu menghadirkan oposisi alternatif. Kita sedang membicarakan platform media sosial dan terutama netizen. Medsos menjadi wadah publik dengan netizen bertindak sebagai oposisi.

    Secara parsial, kita sebutkan media sosial. Sebab, kerap media justru “dimiliki” oleh kekuasaan –kendati tidak semua. Tetapi untuk memastikan oposisi alternatif ini berjalan, maka perlu terorkestrasi dengan baik. Jika rezim menggunakan buzzer, maka oposisi alternatif juga menghadirkan buzzer demokrasi.

    Peran figur menjadi penting di sini untuk memastikan orkestrasi suara netizen mengawasi kekuasaan berjalan konsisten dan kontinuitas. Politisi atau publik figur yang menjadi oposan bisa memainkan peran sebagai orkestrator. Komunitas, cendekiawan, dan LSM penggiat hukum dan demokrasi berperan menajamkan analisis kritis di ruang publik.

    Oposisi alternatif berarti tidak membiarkan paradoks demokrasi yang tanpa oposisi. Ia juga dimaknai sebagai sebuah upaya baru mendefinisikan ulang penyanggah demokrasi. Menjadi oposisi alternatif adalah bentuk memaknai konsep manusia politik yang terwujud dalam tindakan politik. Lantas, dunia media sosial bisa dimaknai sebagai sebuah ruang publik. Medsos bisa menjadi ‘Senayan’ versi digital yang memproduksi suara kritis. Jika Senayan fisik melempem karena kekurangan oposisi, maka Senayan virtual harus garang mengawal kekuasaan.

    Beberapa isu besar bisa menjadi potret bagaimana medsos menentukan narasi keadilan, hukum, dan bahkan moral. Ungkapan no viral no justice adalah sebuah pesan kekuatan medsos dan netizen. Ungkapan itu juga sebuah pengingat betapa bahayanya “yang berkuasa” tanpa pengawasan. Pada kasus Gus Miftah yang mengundurkan diri dari utusan khusus presiden untuk urusan agama, kita dipertontonkan kekuatan medsos dan netizen itu.

    Efek Domino

    Oposisi alternatif tidak serta merta dimaknai sebagai partisan partai oposisi. Tetapi secara sikap politik sama-sama memilih untuk menjadi oposisi rezim. Karena itu, oposisi alternatif (non institusi) ini bisa menjadi pendukung utama bagi partai politik (institusi) yang memilih berada di luar kekuasaan.

    Dalam konteks demokrasi “cokelat” kita, sikap dan posisi PDIP di luar kekuasaan sangat rentan. Ada beberapa catatan soal itu. Mulai dari posisi Puan Maharani sebagai Ketua DPR juga akan rentan dikudeta. Juga terkait proyeksi kepemimpinan dan kemenangan di pertarungan lima tahun mendatang hingga bisnis politik.

    Maka, demi demokrasi jugalah, PDIP mesti diapresiasi sebab menempuh kerentanan untuk memastikan fondasi oposisi tetap ada dalam demokrasi kita. Sikap PDIP juga memberikan efek domino bagi publik untuk ikut mengambil bagian dalam sikap politik mengawasi kekuasaan.

    Jelas, narasi rezim Prabowo adalah politik persatuan semua kekuatan untuk terlibat dalam transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan. Kendati begitu, terlepas dari hasrat politik persatuannya, Prabowo tetap berbesar hati terhadap PDIP yang memilih berseberangan dengan rezimnya. Hal itu ia utarakan dalam momen HUT Golkar (11/12/2024) silam.

    Pidato Prabowo itu sebuah isyarat demokratis. Sebab, oposisi tidak berarti sebagai penghalang proyek pemerintah. Pihak oposisi justru ingin memastikan bahwa proyek pembangunan itu berjalan baik, diperuntukkan bagi publik dan tidak korup dalam pelaksanaannya. Pada akhirnya, oposisi bukan sekadar menciptakan presidents in waiting, tetapi terutama menjamin hal yang paling substantif dari kemanusiaan dan prinsip demokrasi yakni kebebasan, keadilan, dan keberagaman.

    Edward Wirawan analis politik, peneliti Lembaga Terranusa Indonesia

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Momen Megawati Meneteskan Air Mata saat Ibadah Umrah

    Momen Megawati Meneteskan Air Mata saat Ibadah Umrah

    loading…

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meneteskan air mata kala membayangkan para jemaah lansia dan disabilitas tak mendapat penanganan khusus dalam ibadah haji. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meneteskan air mata kala membayangkan para jemaah lansia dan disabilitas tak mendapat penanganan khusus dalam ibadah haji. Presiden ke-5 RI itu meneteskan air mata dalam kesempatan ibadah umrah .

    Megawati menilai, para jemaah lansia dan disabilitas harus diutamakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi, kata dia, para jemaah lansia dan disabilitas tak bisa melakukan aktivitas seperti para orang-orang pada umumnya.

    “Kan ndak bisa seperti orang pada umumnya. Karena kan kasihan mereka. Ya namanya juga kalau saya lihat harapan rakyat, yang aduh, ya itu sampai mau meninggal di sini hanya dengan berapa perak gitu kan,” kata Megawati sambil meneteskan air mata saat diwawancara wartawan.

    Dia pun berharap perhatian khusus pada jemaah lansia dan disabilitas bisa terlaksana. Bila tidak, Megawati mengaku masih bergejolak perasaannya.

    “Ya mudah-mudahan bisa terlaksana, ya itu makanya, ya itulah gejolak saya ya. Saya tentu mendapatkan kehormatan, berkah masih tetap diakui sebagai VVIP, diterima dengan baik,” tutur Megawati.

    “Tetapi kan saya juga mikir, mereka gimana caranya maksud saya,” tandas Megawati.

    Sekadar informasi, Megawati melaksanakan ibadah umrah didampingi kedua anaknya, Puan Maharani dan Mohammad Rizki Pratama. Mereka dipandu oleh Syaikh Musthafa Muhammad al-‘Arabi, protokol kerajaan untuk Masjid Nabawi serta penjaga makam Nabi Muhammad SAW.

    (rca)

  • Kena Efisiensi Anggaran, Perpusnas Tetap Komit Bangun Budaya Baca di Daerah

    Kena Efisiensi Anggaran, Perpusnas Tetap Komit Bangun Budaya Baca di Daerah

    Liputan6.com, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) berkomitmen untuk meningkatkan kecakapan literasi pada 2025. Pada tahun ini, Perpusnas mengusung tiga program prioritas yakni penguatan budaya baca dan peningkatan kecakapan literasi, pengarus-utamaan naskah Nusantara, serta standardisasi dan akreditasi perpustakaan.

    Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz menyatakan pihaknya mengutamakan pelayanan publik untuk tiga program prioritas tersebut meskipun mengalami efisiensi anggaran.

    “Kegiatan literasi itu akan berhubungan langsung dengan masyarakat. Akses masyarakat untuk bisa membaca di Perpustakaan Nasional, akses masyarakat bisa membaca di perpustakaan desa, kabupaten/kota, provinsi, tetap kami utamakan supaya mereka tetap memiliki kesempatan luas untuk meningkatkan budaya membaca dan kecakapan literasinya,” kata Amin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi X DPR dan Perpusnas yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).

    Amin menambahkan, perpustakaan akan selalu hadir bagi masyarakat baik dalam bentuk digital maupun cetak.

    “Walaupun anggaran dipotong sebanyak 38 persen, tahun ini kami akan lebih fokus untuk mengolah buku cetak yang diserahkan sesuai dengan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam agar dapat segera dilayankan langsung dan dimanfaatkan secara digital,” ungkapnya.

    Dia juga memastikan anggaran untuk penyebaran seribu buku ke 10.000 lokus daerah tidak dikurangi. Untuk itu, hak membaca anak-anak Indonesia, terutama yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) tetap terpenuhi.

    “Kami jamin tidak ada pengurangan buku maupun lokasi, dan ini tersebar dari Aceh sampai Papua. Pengelola perpustakaan daerah juga kami berikan pelatihan tentang cara menyusun, memajang, dan melayankan buku melalui daring dengan memanfaatkan kawan-kawan yang terbentuk dalam Forum TBM. Ini merupakan satu upaya kami untuk menjamin agar literasi tetap berjalan,” tegasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati mengatakan di tengah efisiensi anggaran, Perpusnas harus tetap hadir menjalankan fungsi pokoknya untuk meningkatkan literasi Indonesia.

    “Dalam kondisi seperti ini harus ada pilihan strategis yang diambil agar Perpusnas dapat tetap berperan maksimal,” ujarnya.

    Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mercy Chriesty Barends berharap, ke depan Perpusnas dan perpustakaan bisa lebih fokus ke digitalisasi bahan bacaan agar dapat lebih mudah dijangkau masyarakat.

    “Mestinya roadmap-nya larinya ke digitalisasi agar masyarakat bisa lebih mudah menjangkau bahan literasi,” tuturnya.

    Legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat Eva Stevany Rataba menambahkan kendati efisiensi anggaran terjadi, program literasi harus tetap dijalankan. “Dengan adanya efisiensi tentunya banyak program yang terdampak. Untuk itu kerja sama dengan sektor swasta, komunitas, sekolah, dan universitas perlu diperkuat guna mendukung peningkatan literasi di tengah masyarakat,” sarannya.

    Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Gamal Albinsaid mengutarakan bahwa perpustakaan harus hadir dan menjadi solusi bagi masyarakat.

    “Indikator keberhasilan perpustakaan bukan lagi mengenai jumlah pengunjung dan jumlah bukunya, tapi bagaimana perpustakaan mampu memberikan layanan yang konvergensi agar ketika masyarakat butuh, perpustakaan bisa men-deliver-nya,” terangnya.

     

  • Polri Panggil Politisi PDIP Prasetyo Edi terkait Kasus Lahan di Cengkareng

    Polri Panggil Politisi PDIP Prasetyo Edi terkait Kasus Lahan di Cengkareng

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bakal memanggil eks Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di kasus pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo politisi PDI-Perjuangan (PDIP) itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

    “Saudara Prasetyo Edi kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi,” kata Cahyono di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Kemudian, kepada penyidik Kortastipidkor, Prasetyo mengaku bakal menghadiri pemeriksaan itu pada Senin (17/2/2025).

    “Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti.

    Kasus terkait dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015 itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.

  • Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan putusan hakim tidak menerima permohonan praperadilan kliennya. 

    Adapun dalam pertimbangannya, pada sidang putusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai seharusnya permohonan Hasto Kristiyanto melawan KPK diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

    Hal itu dikarenakan Hasto dipersangkakan dalam dua perkara perintangan penyidikan dan suap. 

    “Saya kira pertanyaan pokok yang sebenernya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini. Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia menjelaskan dalam praktek pidana normal dikenal secara teoritis apa yang disebut dengan penggabungan perkara, ada akumulasi subjektif dan objektif.

    “Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima. Karena katakanlah alat buktinya tidak cukup saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Maqdir dalam proses jalannya persidangan praperadilan ada tujuh ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan.

    “Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka itu harus ada terkait pasal-pasalnya itu harus ada korelasinya dengan pasal yang dipersangkakan,” ungkap Maqdir. 

    Selain itu, lanjutnya harus juga dilakukan semacam bukti permulaannya itu harus substantif dan juga merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan.

    “Kalau seandainya itu dalam pertimbangan tadi yang dikemukakan oleh majelis. Tentu kami akan dengan senang hati akan menerimanya. Tetapi itu sama sekali tidak didengar, tidak diucapkan oleh majelis yang terhormat ini,” jelasnya. 

    Kemudian ia menyinggung pendapat ahli yang sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. 

    “Meskipun dia sudah menyebut tadi, sejumlah ahli sudah dihadirkan, akan tetapi apakah pendapat ahli itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Seolah-olah kalau buat saya ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan ini,” tandasnya. 

     

    Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan permohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohonan tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan. Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilairan hukum 

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (13/2/2025) hingga pagi ini. Sikap Partai Gerindra meminta Prabowo Subianto menjadi calon presiden lagi pada Pilpres 2029 masih hangat dibicarakan.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menyorot perhatian pembaca adalah seputar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangka di KPK.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Diminta Kongres Gerindra Nyapres Lagi di 2029, Prabowo: Insyaallah
    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersedia maju kembali sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2029. Hal itu disampaikan Prabowo merespons keputusan kongres luar biasa (KLB) Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025), yang memintanya maju lagi sebagai capres.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, ‘Insyaallah.’ Beliau meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

    Jokowi Respons SBY: Enggak Boleh Ada Matahari Kembar, Kapal Itu Nakhodanya Juga Satu
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak boleh ada matahari kembar di pemerintahan. Menurutnya nakhoda kepemimpinan dalam pemerintahan harus satu. 

    Hal itu disampaikan Jokowi merespons mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi matahari kembar di pemerintahan.

    “Matahari itu di dunia ini harus ada satu. Enggak boleh (kembar). Kapal itu nakhodanya yang baik juga hanya satu,” kata Jokowi di kediaman pribadi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo Terpilih Lagi Jadi Ketum Gerindra 2025-2030 Lewat KLB
    Isu politik dan hukum terkini lainnya yang masih menyedot perhatian publik adalah seputar terpilihnya kembali Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra periode 2025-2030, dalam kongres luar biasa (KLB) Gerindra di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Gerindra awalnya menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di kediaman Subianto. Namun, rapimnas itu berubah jadi KLB karena peserta rapat sudah memenuhi kuorum.

    “Hasil KLB memutuskan kembali menetapkan Pak Prabowo sebagai ketua umum Partai Gerindra dan juga sekaligus sebagai formatur tunggal,” kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding
    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan di tingkat banding itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara.

    Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada suami artis Sandra Dewi itu.

  • Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya kandas di tangan pengadilan setelah  HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). 

    Hakim Tunggal Djuyamto dalam pertimbangannya memaparkan alasan pihaknya tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Menurutnya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa penetapan tersangka Pemohon dengan dua surat perintah penyidikan jelas terkait dengan dua tindak pidana berbeda. Dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana menberikan janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam amar putusannya. 

    Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir.

    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.Perbesar

    Penyidikan Jalan Terus 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

    “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Perbesar

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai

    Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai

    loading…

    PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto belum selesai. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP tersebut.

    Ronny menyampaikan bahwa yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

    Dia menyebut, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ).

    “Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” ujarnya.

    Menurut Ronny, pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” katanya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah permohonan praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto terus berlanjut.

    “Proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hasto Kristiyanto pernah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025). Hasto saat itu menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis (13/2/2025) sore.

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya.

    Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.