partai: PDIP

  • Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK,Hasto Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

    Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK,Hasto Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Tim kuasa hukum Hasto pun telah melayangkan surat ke KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin (17/2/2025).

    Dimana, Hasto dipanggil KPK usai PN Jaksel tidak dapat menerima praperadilan sebelumnya.

    “Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa humum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Senin.

    Ronny menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto ada kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.

    Dia pun menyebut, hal ini membuka ruang bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

    “Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan, pada 2 sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya,” jelas Ronny.

    Ketua DPP PDIP ini pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim sebelumnya dan langkah dan hak hukum dari Hasto Kristiyanto. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    “Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. 

    Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 5 Fakta Terkait Megawati Soekarnoputri Sambangi UEA, Bertemu Pangeran Abu Dhabi – Page 3

    5 Fakta Terkait Megawati Soekarnoputri Sambangi UEA, Bertemu Pangeran Abu Dhabi – Page 3

    Sementara itu, Zuhairi yang menjadi penerjemah dalam pertemuan tersebut mengatakan Ketua Umum PDIP itu juga mengundang Pangeran Khaled ke Bali. Khaled, kata Andi, bakal mengabarkan Megawati jika hendak ke Bali.

    “Ibu Megawati mengundang Pangeran Khaled untuk mengunjungi Bali, minimal seminggu, untuk menikmati keindahan alam dan keramahtamahan warga Bali. Bagi Ibu Megawati Soekarnoputeri, Bali mempunyai makna tersendiri, karena ibu Bung Karno berasal dari Bali. Sebab itu, jika berkunjung ke Bali, sebenarnya berkunjung ke rumah Ibu Megawati,” kata Misrawi.

    “Direncanakan dalam waktu dekat Pangeran Khaled akan berwisata ke Bali dan akan mengabarkan Ibu Megawati sebelum berkunjung ke Bali,” imbuh dia.

    Megawati juga mengenalkan BRIN kepada Pangeran Khaled. Megawati saat ini menjabat Ketua Dewan Pengarah BRIN.

    “Ibu Megawati Soekarnoputeri juga mengenalkan Badan Riset dan Inovasi Nadional (BRIN) dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengarah BRIN. Ada 12 bidang kajian di BRIN, dan lembaga riset ini mempunyai 8.000 peneliti. Kami mempunyai visi, misi, dan program agar BRIN melahirkan penelitian inovatif bagi kemajuan Indonesia. Sebab itu, perlu kiranya agar dijajaki kerja sama antara BRIN dengan lembaga penelitian dan inovasi UAE,” ujar dia.

    Pangeran Khaled disebut sangat tertarik dan berkeinginan kuat untuk melakukan kerja sama dengan BRIN karena dua hal. UAE disebut memberikan perhatian terhadap inovasi dan pengembangan teknologi.

    “Pertama, Abu Dhabi mempunyai ratusan pulau, dengan tantangan yang tidak mudah. Sebab itu, kerja sama dalam bidang riset, seperti soal sanitasi dan penyediaan air bersih. Kedua, UAE memberikan perhatian besar pada inovasi, seperti pengembangan teknologi quantum. Sebab itu, perlu dibuat kesepakatan yang konkret untuk kerja sama pada bidang-bidang yang menjadi perhatian BRIN,” ujar Misrawi.

    Selain itu, Megawati menyinggung isu Palestina dalam pertemuan tersebut. Megawati meminta semua pihak berjuang untuk kemerdekaan Palestina.

    “Ibu Megawati juga menyampaikan concern Bung Karno pada kemerdekaan Palestina, khususnya pada Konferensi Asia-Afrikan 1955. Kita harus berjuang bersama-sama untuk kemerdekaan Palestina, sebagaimana tertera dalam Dasa Sila Bandung,” ujar Misrawi.

    Sebelum ke Abu Dhabi, Megawati menghadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan yang membahas hak-hak anak-anak. Megawati, dalam forum yang dibuka pemimpin Katolik dunia Paus Fransiskus, menyampaikan keprihatinan terhadap anak-anak korban perang di Palestina saat bertemu Pangeran Khaled.

    “Dari Palestina, Ibu Megawati Soekarnoputri juga menyampaikan, bahwa kita harus memperhatikan nasib anak-anak korban perang, karena mereka adalah masa depan peradaban dunia,” ujarnya.

     

  • Jubir PDIP: Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK – Page 3

    Jubir PDIP: Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli membenarkan ada pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, pihak Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan ulang.

    “Benar ada panggilan dari KPK, namun Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sudah minta penjadwalan ulang,” kata Guntur melalui pesan singkat diterima awak media, Senin (17/2/2025).

    Menurut Guntur, alasan ketidakhadiran Hasto karena Tim Hukum sudah kembali mendaftarkan sang klien untuk praperadilan keduanya.

    “(Tidak hadir) karena sudah mengajukan praperadilan kembali dan sudah dikonfirmasi Jubir KPK terkait penjadwalan ulang,” jelas Guntur.

    Dikonfirmasi terpisah, anggota Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail membenarkan hal terkait. Dia menyebut sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi kliennya ke KPK.

    “Saya belum tau adanya surat panggilan,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

    Menurut Maqdir, sekiranya ada, dipastikan pihaknya akan meminta penundaan. Alasannya, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan.

    “Kami sudah ajukan permohonan praperadilan, tegas dia.

    Maqdir berharap, KPK bisa mengabulkan permohonan penundaan terkait. Sebab, dia tidak melihat urgensi dari pemanggilan jika dipaksakan pada hari ini.

    “Kami tidak melihat urgensi pemeriksaan harus dipaksakan hari ini,” dia menutup.

    Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun pihak Hasto menilai hal itu adalah tindakan hukum bermotif politik karena diyakini tidak ada keterkaitan Hasto dalam kasus tersebut.

    Tim Hukum Hasto pun menguji status tersangka yang disematkan KPK melalui praperadilan. Namun hasilnya, pengadilan menilai penetapan status tersangka adalah sah. Artinya Hasto tetap dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Meski demikian, sampai hari ini Hasto belum dilakukan penahanan.

  • Politikus PDIP Prasetyo Edi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Hari Ini

    Politikus PDIP Prasetyo Edi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Hari Ini

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (17/2/2025). Pemeriksaan dijadwalkan digelar di Bareskrim Polri.

    Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Prasetyo Edi bakal memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB.

    “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik beliau janji akan hadir sekira pukul 10,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

    Sedianya, Prasetyo diperiksa pada Senin (10/2/2025) lalu. Namun, politikus PDIP itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

    Penyidik pun sepakat pemeriksaan dilakukan pada Senin 17 Februari 2025.

    “Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

    Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap Prasetyo Edi telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, nama Prasetyo Edi sempat disebut oleh saksi dalam sidang perkara tersebut.

    Cahyono menjelaskan, kasus tersebut belum kunjung rampung karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tidak diterima lah,” tutur dia

  • Alasan PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan Tersangka Hasto Kristiyanto ke KPK – Halaman all

    Alasan PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan Tersangka Hasto Kristiyanto ke KPK – Halaman all

    PDIP ajukan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK karena sudah mendaftarkan lagi 2 preradilan ke PN Jaksel.

    Tayang: Senin, 17 Februari 2025 09:15 WIB

    YouTube KompasTV

    HASTO DIPERIKSA KPK- Maqdir Ismail (kiri) mendamping Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). PDIP ajukan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK karena sudah mendaftarkan lagi 2 preradilan ke PN Jaksel. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    “Kami sudah memohon penundaan pemeriksaan,” kata Guntur saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

    Guntur menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan dilakukan karena Hasto Kristiyanto sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hasto kembali mendaftarkan 2 gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Karena Sekjen PDIP sudah mendaftarkan lagi 2 praperadilan hari Jumat lalu. Jubir KPK juga sudah mengonfirmasi penudaan pemeriksaan,” ujarnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hasto pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

    Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

    Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

    loading…

    Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng di Bareskrim Polri. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) di Bareskrim Polri. Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor) Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, Prasetyo Edi terjadwal bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

    “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

    Sejatinya pemeriksaan Prasetyo dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu Saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

    “Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” katanya.

    Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

    “Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan,” katanya.

    “Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di praperadilan, namun putusan hasil praperadilan itu NO. Tidak diterimalah,” sambungnya.

    (rca)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini – Halaman all

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto Kristiyanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK. 

    PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
     
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. 

    Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

    loading…

    KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi perihal adanya panggilan tersebut. Namun, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

    Ronny menyebutkan, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang pertama diputus tidak dapat diterima.

    “Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ujarnya.

    (abd)

  • Kontraktor Polisikan Kontraktor, Ketua Fraksi PDIP Panggil Dinas Bina Marga

    Kontraktor Polisikan Kontraktor, Ketua Fraksi PDIP Panggil Dinas Bina Marga

    Malang (beritajatim.com)- Pelaporan yang dilakukan salah seorang kontraktor kepada polisi buntut kekecewaan mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kabupaten Malang, menyimpan persoalan serius.

    Laporan itu seakan menjadi puncak dari banyaknya isu miring terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

    Isu-isu macam monopoli, kongkalikong, tukar guling, proyek yang diberikan secara cuma-cuma, selama ini memang acap kali membuat gatal telinga.

    Adanya laporan tersebut sama halnya seakan mengkonfirmasi bagaimana tata kelola pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Bina Marga dilaksanakan, apakah sudah memenuhi ketentuan atau sebaliknya.

    Abdul Qodir, Anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, sampai terheran-heran ketika membaca berita di media massa terkait persoalan kontraktor polisikan kontraktor itu.

    Menurutnya, bukan soal kontraktor lapor kontraktor yang jadi perhatian, namun masalah dibalik itu semua yang justru harus dibenahi.

    “Saya gak habis pikir, bagaimana ceritanya satu orang bisa menguasai beberapa CV, bahkan bisa kendalikan distribusi paket kegiatan. Hebat betul kekuasaan yang dimiliki sampai bisa kendalikan kekuasaan pemerintah daerah. Saya yakin, peristiwa ini membuat kepala Kadis Bina Marga Kabupaten Malang semacam tertimpa tronton,” tegas Abdul Qodir, Minggu (16/2/2025).

    Pria yang akrab disapa Adeng ini juga bilang, selama ini kabar terjadinya jual beli proyek itu semacam lahir di ruang hampa, santer berkembang tapi sulit dibuktikan. Tetapi, dengan peristiwa ‘jeruk makan jeruk’ ini, lanjutnya, mengkonfirmasi alias menepis anggapan kabar tersebut bukan lahir di ruang hampa.

    “Aneh jika PPKom (pejabat pembuat komitmen, red) bisa dikecoh oleh rekanan, ini menjadi semacam kontra narasi dari pemangku kebijakan di Kabupaten Malang yang katanya sudah bersertifikat syariah semua,” ucapnya.

    Jika tak sesegera mungkin ditanggulangi, ditegaskan Adeng, bukan tidak mungkin ada kontraktor-kontraktor lain yang akan bersuara mengingat pengadaan barang dan jasa itu ibarat bom waktu yang bisa meledak kapan saja apabila detonator sudah ada di tangan yang tidak tepat.

    “Saya harap pada titik kulminasinya Kadis Bina Marga segera lakukan evaluasi, jangan biarkan praktek-praktek monopoli semacam ini terus berjalan, sebab gak baik buat pertumbuhan ekonomi, terlebih dilaksanakan di tengah negara melaksanakan pengetatan anggaran buat infrastuktur,” bebernya.

    Adeng sebenarnya tidak meragukan Khairul Isnaidi Kusuma yang menahkodai Dinas PU Bina Marga sekarang. Adeng tahu betul bahwa pria yang biasa dipanggil Oong itu, tipikal orang yang enggan bekerja keluar jalur.

    “Yang saya pahami Kepala Dinas Bina Marga itu orangnya baik, gak neko-neko dan pandai bersukur. Sehingga saya belum yakin dia yang bermain, bisa jadi dia korban relasi kuasa,” tuturnya.

    Sementara untuk mencari titik terang persoalan kontraktor lapor kontraktor ini, Komisi III berencana mengundang Kepala Dinas PU Bina Marga dalam waktu dekat.

    “Minggu depan Komisi III akan undang Kepala Dinas Bina Marga untuk bahas masalah ini, dan memberikan dukungan moral untuk bersikap tegas terhadap rekanan nakal dengan melakukan blacklist,” pungkasnya. (yog/ted)

  • KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Hasto Kristiyanto
    dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    “Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
    Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
    Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.