partai: PDIP

  • Kader PDIP yang Dipecat Hasto Sujud Syukur di Depan Gedung KPK

    Kader PDIP yang Dipecat Hasto Sujud Syukur di Depan Gedung KPK

    loading…

    Mantan kader PDIP dari Pemalang, Sudarsono sujud syukur di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Mantan kader PDIP dari Pemalang, Sudarsono sujud syukur di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025). Hal itu ia lakukan karena gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak diterima.

    “Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan Kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto,” kata Sudarsono di lokasi.

    Dalam aksinya, ia juga membawa karangan bunga bertuliskan ‘mendukung KPK memproses hukum Hasto Kristianto’. Menurutnya, hal itu ia lakukan untuk menyambut pemeriksaan Hasto yang dijadwalkan hari ini.

    “Tapi nampaknya (Hasto) juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” ujarnya.

    “Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silakan anda pertanggungjawabkan, kalau sidang praperadilan sudah ditolak ya monggo ikuti proses selanjutnya,” sambungnya.

    Sudarsono mengaku, dirinya merupakan kader PDIP yang dipecat Hasto per Januari 2025. Ia mengungkapkan, alasannya dipecat dari kader partai berlambang banteng moncong putih itu karena mengkritik Hasto.

    “Apa yang saya kritisi adalah sebagai kader partai menurut saya selama ini atau 6 bulan terakhir ini banyak ocehan statement saudara Hasto yang tidak menguntungkan PDI Perjuangan,” ucapnya.

    (abd)

  • 7 Respons Parpol Mulai PKB, Golkar, PAN, hingga PDIP Usai Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen – Page 3

    7 Respons Parpol Mulai PKB, Golkar, PAN, hingga PDIP Usai Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen – Page 3

    Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan partainya menyambut baik gagasan koalisi permanen yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam memperkuat stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pembangunan nasional.

    Mengenai sikap PAN terhadap wacana koalisi permanen, Putri menegaskan bahwa PAN sejak awal telah menjadi bagian dari barisan pendukung Prabowo.

    “Dari dulu, sudah tiga kali pemilu, PAN selalu solid mendukung Presiden Prabowo. Kami meyakini bahwa kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas politik adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi besar pembangunan nasional. PAN siap berada di garis terdepan dalam mengawal kebijakan pemerintah di parlemen” ujar Putri pada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.

    Putri juga mengapresiasi hasil Rapimnas dan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra, yang menetapkan kembali Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra periode 2025-2030, serta pengumuman bahwa Prabowo akan kembali maju dalam Pilpres 2029.

    “Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Presiden Prabowo atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh Partai Gerindra,” lanjutnya.

    Terkait peran PAN di parlemen, Putri menegaskan bahwa Fraksi PAN akan terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung dalam bentuk pengawalan dan memastikan efektivitas kebijakan di DPR RI.

    “Bagi PAN, yang terpenting bukan hanya soal politik elektoral, tetapi bagaimana kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat,” jelas Putri.

    Senada, Wakil Ketua Umum PAN Soeparno mengaku antusias terkait deklarasi Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2029 mendatang.

    “Selama ini PAN loyal sepenuhnya mendukung Presiden Prabowo dalam 3 kali pemilu. Suka dan duka bersama Pak Prabowo. Karena itu menyambut deklarasi Presiden Prabowo, PAN siap mendukung beliau untuk ke 4 kalinya dalam Pilpres 2029 mendatang,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Menurut Eddy, dukungan kepada Prabowo memiliki dasar yang kuat yakni komitmennya yang memastikan tidak ada yang ditinggalkan.

    “Dalam 100 hari pemerintahannya, komitmen kerakyatan Pak Prabowo diwujudkan dalam kebijakan yang nyata. Kebijakan tersebut antara lain menghapus utang UMKM dan nelayan sekaligus mengangkat menteri khusus untuk menangani UMKM,” kata dia.

    “Kita juga menyaksikan ketika usaha UMKM terancam karena pengecer tidak bisa menjual LPG 3kg, Pak Prabowo bergerak cepat merespon,” lanjutnya.

    Terkait adakah persyaratan khusus dari PAN untuk mendukung Prabowo, Eddy menyampaikan dukungan sepenuhnya tanpa syarat.

    “Tidak ada persyaratan khusus tapi kalau kader PAN diajak tentu kita bersyukur sekali,” pungkasnya.

     

  • Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Prasetyo keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB.

    Kepada wartawan, ia mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut.

    “Tanah Cengkareng Barat itu saya baru pertama kali jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah. Nah, di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, dan tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, saat permasalahan lahan ini mencuat, mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono (almarhum), telah meminta agar dilakukan audit. Permintaan itu disampaikan pada 30 Juni 2016.

    “Sudah saya jelaskan bahwa saya minta audit BPK, ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025, lahan tersebut dinyatakan bermasalah. BPK mencatat bahwa tanah tersebut masih berstatus sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah itu tercatat sebagai aset per 31 Desember 2015.

    Pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) karena terjadi deadlock antara Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta.

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi pada Senin (17/2/2025).

    Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tetap sesuai jadwal.

    “Belum ada perubahan jadwal menurut hasil komunikasi dengan penyidik,” kata Arief.

    Ia juga menyebut bahwa Prasetyo Edi memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

    “Beliau janji akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB,” tutup Arief.

  • Muannas Alaidid Tuding Said Didu Takut Kritik Pagar Laut Bekasi, PDIP dan Jokowi Ikut Disebut-sebut

    Muannas Alaidid Tuding Said Didu Takut Kritik Pagar Laut Bekasi, PDIP dan Jokowi Ikut Disebut-sebut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi protes aktivis Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group) dinilai pilih-pilih.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan staf khusus Menteri ESDM itu dianggap rewel karena memiliki kepentingan lain. Said Didu disebut memiliki lahan berupa empang di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pria asal Sulawesi Selatan itu lantas dituding berjuang untuk kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat. Karena lahannya ingin dibeli PIK2 dengan harga mahal.

    “Jgn salahkan orang kalo @msaid_didu rewelnya kenapa cuma di PIk, akal-akalan lawan oligarki itu tapi krn emang ada tanahnya di kronjo yg masuk pembebasan lahan pengen harga mahal,” sebut Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang, Muannas Alaidid, melalui cuitannya di X, Senin (17/2/2025).

    Muannas kemudian mempertanyakan sikap Said Didu dengan pagar laut yang terpasang di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Said Didu dituding ogah mengkritik pagar laut Bekasi karena menurut Muannas, di sana ada keterlibatan perusahaan milik salah satu kader PDI Perjuangan.

    “Ini persis beda sikap dg laut bekasi yg jauh lebih parah, masalahnya disana ada terlibat perusahaan kader pdip, kalo nyerang takut kehilangan dukungan pembenci jokowi. mana mau kalo enggak ada untungnya dia,” tudingnya lagi.

    Lebih lanjut Muannas menilai suara lantang Said Didu terhadap PIK 2 hanya fitnah belaka.

    “Karena tanahnya masuk pembebasan lahan PIK, kalo enggak ada untungnya said didu mana mau dia gencar fitnah PIK,” katanya.

  • Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Alasannya, Hasto sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan .

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemeriksaan perkara yang sedang ditangani pihaknya bisa berhenti untuk sementara jika ada penetapan dari hakim praperadilan.

    “Kecuali ada penetapan hakim Prapid (praperadilan) yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.

    “Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

    Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.

    “Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    “Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” sambungnya.

    Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto, Senin (17/2/2025). “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    (abd)

  • Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan

    Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU hari ini, Senin (17/4/2025).

    “Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

    Dia menjelaskan, permohonan pemeriksaan ini karena pihaknya pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda.

    “Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim Kamis (13/2/2025) lalu,” kata Ronny.

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum pihak kami,” lanjutnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum menerima dapat informasi terkait permihinan tersebut. “Belum ada info konfirmasi ketidak hadiran yang saya dapatkan dari Penyidik,” ujar Tessa dikonfirmasi beritajatim.com.

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK juga menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU. Pemanggillan untuk pemeriksaan ini dilakukan pasca ditolaknya permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    “Hari ini Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama HK Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (17/2/2025).

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/beq]

  • Wacana Koalisi Permanen, PDIP Ingatkan Politik Sangat Dinamis – Page 3

    Wacana Koalisi Permanen, PDIP Ingatkan Politik Sangat Dinamis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan wacana koalisi permanen pada acara puncak Hari Ulang Tahun atau HUT ke-17 Gerindra. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menilai, wacana KIM permanen tersebut menurutnya akan diuji oleh waktu.

    “Kita akan lihat apakah semua partai konsisten, empat tahun lagi, mengusung Prabowo di Pilpres 2029,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

    Sebab, kata Djarot, politik sangat dinamis sehingga arah politik bisa secara cepat dan tiba-tiba berubah.

    “Politik sangat dinamis, dan kita serahkan kepada rakyat yang punya kedaulatan tertinggi,” kata dia.

    Saat ditanya apakah koalisi permanen akan menutup capres lain untuk bisa maju berlaga di Pilpres 2029, Djarot menyatakan mustahil hal tersebut terjadi. “Hampir mustahil kalau Pilpres hanya diikuti calon tunggal,” ujarnya.

    Sementara itu, politikus PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan usulan Prabowo tersebut sah-sah saja. “Yang namanya usulan baik-baik saja. Tergantung pada partai-partai yang berada dalam kelompok yang menamakan dirinya koalisi tersebut,” kata Andreas.

    Sebelumnya, wacana koalisi permanen berhembus usai pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 Februari 2025. Hingga puncak Hari Ulang Tahun atau HUT ke-17 Gerindra, sejumlah tokoh partai pun masih mengulas hal tersebut.

    Menteri ESDM yang juga Ketua Umum (Ketum) Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan, kado spesial di HUT Gerindra adalah dukungan penuh dari partainya untuk Prabowo.

    “Dalam koalisi ini, yang kemarin didengungkan atau digagas oleh Pak Presiden Prabowo untuk koalisi permanen yang kursinya 80 persen lebih. Saya kira ini strategi yang bagus dalam memperkokoh untuk mendukung Indonesia Emas,” tutur Bahlil di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

  • Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Kedua – Page 3

    Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Kedua – Page 3

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menolak praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam amar pertimbangannya Djuyamto menyinggung soal KPK yang disebut-sebut kubu Hasto bak organisasi politik.

    “Sekali lagi Termohon bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Termohon sebagai institusi penegak hukum,” kata Djuyamto dalam pertimbangannya, Kamis (13/2/2025).

    Kubu Hasto yang turut menggugat pimpinan KPK juga disebutkan hakim tidak ada relevansinya di dijadikan pokok gugatan praperadilan. Djuyamto melanjutkan pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

    “Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” tutur Djuyamto

    Pasalnya, menurut Djuyamto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menggunakan dua sprindik berbeda untuk penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Kondisi tersebut pun tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.

    “Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” kata Djuyamto.

  • Bareskrim Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Soal Kasus Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng   – Halaman all

    Bareskrim Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Soal Kasus Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng   – Halaman all

    Arief menyebut Prasetyo Edi akan memenuhi panggilan untuk memberi klarifikasi kepada penyidik

    Tayang: Senin, 17 Februari 2025 10:41 WIB

    Istimewa

    DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI – Prasetyo Edi Marsudi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai saksi, Senin (17/2/2025) hari ini 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Prasetyo Edi Marsudi pada Senin (17/2/2025).

    Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Pemeriksaan Prasetyo Edi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Belum ada perubahan jadwal menurut hasil komunikasi dengan penyidik,” katanya Senin (17/2/2025).

    Arief menyebut Prasetyo Edi akan memenuhi panggilan untuk memberi klarifikasi kepada penyidik. 

    Pihak kepolisian beluk bisa berkata lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

    “Beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” kata Arief.

    Sebelumnya, eks Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

    Sejauh ini Prasetyo Edi masih diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tahun 2015-2016 tersebut. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini