partai: PDIP

  • KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Hasto di Pekan Ini, Bakal Ditahan?

    KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Hasto di Pekan Ini, Bakal Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Untuk diketahui, Hasto tidak meminta KPK untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025), karena pihaknya telah mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. 

    “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Sebelumnya, pihak penasihat hukum Hasto telah menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pagi ini, Senin (17/2/2025). Hal itu karena pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua setelah permohonan sebelumnya tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Ronny, putusan praperadilan pertama belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.

  • Ferdinand Hutahaean: Tagar #IndonesiaGelap Bentuk Perlawanan Rakyat

    Ferdinand Hutahaean: Tagar #IndonesiaGelap Bentuk Perlawanan Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean menyoroti maraknya tagar #IndonesiaGelap yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

    Dikatakan Ferdinand, tagar tersebut bukan sekadar tren, tetapi bentuk perlawanan nyata dari mahasiswa dan masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap tidak mendengar aspirasi rakyat.

    “Iya, saya mengikuti perkembangan di media sosial naiknya tagar Indonesia Gelap yang digaungkan oleh adik-adik mahasiswa bersama masyarakat,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, gerakan ini masih bersifat halus, tetapi memiliki pesan yang kuat.

    Ia menilai masyarakat mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilainya arogan dan merasa paling benar.

    “Saya perhatikan pemerintah ini terlalu arogan terhadap rakyatnya. Mereka merasa paling benar dan paling mampu, sehingga mengabaikan hak-hak rakyat,” ucapnya.

    Ferdinand menekankan bahwa rakyat memiliki suara yang harus didengarkan.

    Pemerintah, menurutnya, tidak bisa terus menerapkan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

    “Seolah-olah rakyat harus menerima apa saja yang dilakukan pemerintah. Tapi hari ini rakyat membuktikan bahwa mereka punya kedaulatan, punya hak untuk bersuara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap otoriter.

    Jika suara rakyat terus diabaikan, bukan tidak mungkin perlawanan yang saat ini masih dalam bentuk protes damai di media sosial bisa berubah menjadi aksi nyata di lapangan.

    “Jangan sampai pemerintah terus arogan dan tidak mendengar suara rakyat. Jika ini dibiarkan, perlawanan yang halus bisa berubah menjadi perlawanan keras di jalanan,” ungkap Ferdinand.

  • Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Diketahui, RUU ini memuat peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN.

    Anggota Panja dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengatakan izin pengelolaan tambang yang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

    “Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perubahan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam,” kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

    “Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Panja Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, yang menyebut bahwa perlunya aturan mengenai perluasan entitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sebagai wujud penerapan demokrasi ekonomi sebagaimana yang terkandung pada Pasal 33 UU Dasar 1945.

    “Ke depan usaha pertambangan bukan lagi hanya didominasi oleh pemilik modal besar, namun bisa melibatkan entitas usaha kecil, terutama koperasi, usaha kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perusahaan perorangan, dan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seharusnya tetap memenuhi panggilan pemeriksaan kendati tengah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, Hasto dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, pihaknya meminta penjadwalan ulang karena sedang mengajukan praperadilan kedua. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai praperadilan seharusnya tidak menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan hukum.

    “Kecuali ada penetapan hakim Praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan,” jelas Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Menurut pimpinan KPK dua periode itu, lembaga antirasuah tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap Hasto meski ada permohonan praperadilan yang diajukan. 

    Adapun keputusan penyidik untuk tidak memanggil Hasto, terang Tanak, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan. 

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak. 

    Sebelumnya, pihak penasihat hukum Hasto telah menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pagi ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan pertama yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.

  • Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Namun, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK, sehingga Hasto batal diperiksa KPK hari ini.

    Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono ikut buka suara.

    Kader PDIP yang dipecat Hasto ini mendesak agar sang Sekjen tidak mempermainkan nasib bangsa dan rakyat.

    “Dan kebetulan saya dengar info dari teman-teman media, hari ini sebenarnya Hasto dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi.”

    “Saya minta dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” kata Sudarsono dilansir Kompas TV, Senin (17/2/2025).

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang ini menegaskan bahwa rakyat ingin ketenangan.

    Sehingga Sudarsono mendesak Hasto untuk bisa menaati proses hukum yang ada.

    Karena menurut Sudarsono, NRI ini tak hanya mengurus kasus PDIP atau kasus Hasto saja, tapi juga banyak kasus lainnya.

    Untuk itu Sudarsono meminta agar Hasto bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

    “Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. NKRI tercinta juga tidak hanya mengurus PDIP dan tidak hanya milik PDIP.”

    “Saudara Hasto mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan,” terang Sudarsono.

    Terkait praperadilan, Sudarsono menilai setelah gugatan praperadilan Hasto tak diterima, maka sudah seharusnya Hasto tetap mengikuti proses hukum yang ada.

    Jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait keabsahan status tersangkanya, Sudarsono menyebut itu hak Hasto.

    Namun Sudarsono kembali menekankan, ditengah kasus Hasto ini, ada masyarakat yang butuh ketenangan.

    “Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya. Kalau anda mau mengajukan lagi itu juga hak saudara, tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan,” imbuh Sudarsono.

    Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

    Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

    Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Telah Ajukan Gugatan Kedua

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyampaikan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    Namun, kubu Hasto pada pagi hari ini telah mendatangi KPK untuk bersurat agar pemeriksaan tersebut ditunda. Hal itu lantaran pihak kuasa hukum telah mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

  • Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 13:45 WIB

    Elshinta.com – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak tahu mengenai pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Hal tersebut diungkapkan Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Tadi ditanyakan terkait Pak Sukmana (tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng), apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Saya enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalo perda, saya pasti tahu,” ucapnya.

    Ia menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015. Lahan tersebut akan dibangun rusun.

    Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi pada 7 Oktober 2015.

    Namun, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa lahan itu bermasalah. BPK mencatat bahwa lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Lalu, pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan peraturan gubernur karena terjadi ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, pengadaan lahan tersebut pun berasal dari APBD yang didasarkan pada pergub.

    Lantaran didasari pergub, Prasetyo pun mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengadaan lahan tersebut.

    “Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu,” ujarnya.

    Kendati demikian, ia selaku Ketua DPRD DKI Jakarta pada saat itu tidak tinggal diam dengan membentuk Panitia Khusus Aset.

    “Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat panitia khusus (pansus). Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono,” ucapnya.

    Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA, Prasetyo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada sekitar pukul 09.00 WIB. Politikus PDIP itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.37 WIB.

    Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi Cahyono Wibowo mengatakan bahwa Prasetyo dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin ini.

    “Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” ucapnya.

    Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

    Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

    Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

    Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Sumber : Antara

  • ProMeg Jatim Deklarasi Lawan Upaya Mengawut-awut PDI Perjuangan

    ProMeg Jatim Deklarasi Lawan Upaya Mengawut-awut PDI Perjuangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan simpatisan, aktivis, hingga kader ProMeg Jawa Timur menggelar deklarasi untuk menyikapi situasi politik yang berkembang terhadap PDI Perjuangan. Mereka menilai partai berlambang banteng itu tengah menghadapi upaya pelemahan oleh pihak eksternal yang ingin mengacaukan stabilitas internal partai.

    “Seperti kita ketahui bahwa dalam waktu dekat PDI Perjuangan akan melakukan Kongres. Ini acara penting, tapi situasi di luar bahwa ada pihak-pihak luar yang tengah mengawut-awutkan kami,” ungkap Koordinator Posko ProMeg Pandegiling Surabaya, Jagad Hari Seno, Senin (17/2/2025).

    “Ini selaras dengan perkataan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Dan kita ketahui semakin hari semakin terbukti (ada pihak-pihak yang ingin mengawut-awutkan),” tambahnya.

    Atas kondisi tersebut, mereka menyatakan sikap dan mengirim pesan tegas kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki agenda tersembunyi untuk tidak mengganggu kepemimpinan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

    “Kami tidak peduli. Kami siap menjaga partai kami, dan menjaga Ibu Ketua Umum. Poinnya, jangan ganggu Ibu Mega,” tegas Seno.

    “Jadi, kami di Pandegiling ini, dari ProMeg 96, kami sampaikan untuk seluruh kader, simpatisan yang satu barisan untuk tegak lurus mendukung Ibu Megawati Soekarno Putri,” jelasnya.

    Berikut pernyataan sikap ProMeg 96 Jawa Timur Posko Pandegiling Surabaya:

    Dengan ini kami selaku simpatisan, aktivis, dan kader ProMeg Jawa Timur menyatakan tetap tegak lurus kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ibu Megawati Soekarno Putri.
    Memohon kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri untuk menyerukan kepada seluruh simpatisan, aktivis, kader, maupun struktural partai untuk merapatkan barisan, bergerak bersama membentengi partai dari upaya pelemahan dan rongrongan baik dari eksternal maupun internal.
    Memohon kepada Ibu Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menunda Kongres PDI Perjuangan dengan dugaan memiliki agenda tersembunyi.

    [ram/beq]

  • Anak dan Menantu Beda Parpol, Jokowi: Namanya Demokrasi

    Anak dan Menantu Beda Parpol, Jokowi: Namanya Demokrasi

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait menantunya Bobby Nasution yang resmi masuk dan menjadi kader Partai Gerindra. Menurutnya hal tersebut merupakan hal yang baik. 

    Jokowi mengatakan Bobby tidak berkonsultasi dengannya sebelum memutuskan untuk bergabung dengan Partai Gerindra. 

    “Ya baik-baik saja. Enggak, enggak pernah (minta pertimbangan kepadanya),” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).

    Mantan wali kota Solo itu pun juga tidak mempermasalahkan pilihan parpol suami Kahiyang Ayu itu berbeda dengan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang merupakan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

    Padahal sebelumnya, Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka serta Bobby tercatat sebagai kader PDIP meski akhirnya dinyatakan dipecat dari partai berlambang moncong putih itu.

    “Ya katanya demokrasi, (pilihan parpol beda-beda) demokratis,” kelakarnya.

    Saat ditanya apakah tidak akan menarik Bobby bergabung dalam partai baru yang disebut-sebut bakal didirikannya, Jokowi tidak ingin memaksa. Menurutnya, anak-anak dan menantunya sudah dewasa sehingga bisa membuat keputusan sendiri.

    “Ya kan semuanya sudah dewasa dan punya tanggung jawab masing-masing, termasuk keputusan masuk ke Partai Gerindra juga keputusan penuh dari Mas Bobby Nasution,” tutup Jokowi.

  • KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk tidak mangkir dalam pemeriksaan, Senin (17/2/2025) hari ini.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto sudah dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Namun, Hasto Kristiyanto meminta penundaan dan berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang.

    Meski demikian, Johanis menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka.

    Sebab, lanjut Johanis, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Johanis pada Senin (17/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila pengadilan menetapkan adanya penundaan pemeriksaan perkara.

    “(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” jelas Johanis.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selain itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin, juga sudah dilayangkan tim kuasa hukumnya.

    “Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin.

    Ronny berharap KPK memberikan ruang kepada Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

    “Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan, pada dua sprindik yang berbeda.”

    “Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya,” jelas Ronny.

    Diketahui, sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum hingga penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sah.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Suap dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Hasto lalu menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengan nominal mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga melakukan serangkaian upaya dengan mengumpulkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com)