partai: PDIP

  • Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara soal demonstransi menolak program makan bergizi gratis (MBG) di Papua yang berakhir ricuh. Itulah top 3 news hari ini.

    Dia mengingatkan masyarakat tak melakukan kekerasan saat menyampaikan aspirasi. Hasan Nasbi tak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang menolak program MBG. Namun, dia meminta agar penolakan tersebut tak menghalangi hak-hak anak sekolah dan ibu hamil mendapatkan makan bergizi gratis.

    Menurut Hasan Nasbi, masyarakat yang merasa tak memerlukan program ini dapat menolak apabila diberi makan bergizi gratis. Hasan mengingatkan bahwa masih banyak penerima manfaat yang menginginkan makan bergizi gratis.

    Sementara itu, DPR menggelar paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 18 Desember 2025.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sejumlah poin dalam RUU Minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah DPP PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, laporan dilakukan karena yang berangkutan dinilai menyalahi prosedur penyidikan dan melakukan penggeledahan terhadap seorang sipil tanpa legalitas.

    Hasto meminta publik tidak salah menilai langkahnya dalam hal ini. Menurut dia, tindakan tersebut bukanlah cara untuk melawan KPK, justru sebaliknya dia ingin menjaga marwah lembaga pemberantasan rasuah tersebut sebagaimana mestinya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 18 Februari 2025:

    Ratusan siswa SMAK Frateran Maumere di Sikka, Nusa Tenggara Timur dipulangkan karena tidak dapat jatah makan bergizi gratis (MBG).

  • Universitas Brawijaya Malang Teliti Rekrutmen dan Konsolidasi PDIP Surabaya

    Universitas Brawijaya Malang Teliti Rekrutmen dan Konsolidasi PDIP Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang tengah melakukan penelitian terkait dengan strategi rekrutmen politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Kota Surabaya.

    Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana PDI Perjuangan mampu mempertahankan dominasi mereka dalam pemilu legislatif di tingkat kota sejak pemilu 2014 hingga 2024.

    Viona Dea Surya Cipta, salah satu mahasiswa yang terlibat dalam penelitian ini, menjelaskan alasan pemilihan fokus pada DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. Menurutnya, PDI Perjuangan telah berhasil mempertahankan kemenangan mereka dalam pemilu legislatif selama tiga periode berturut-turut, yaitu pada tahun 2014, 2019, dan 2024.

    “Kami meneliti sejumlah variabel, di antaranya metode rekrutmen anggota, mekanisme memperjuangkan aspirasi rakyat, dan komunikasi lintas sektor,” ungkap Viona saat ditemui di DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Selasa (18/2/2025).

    Pihak PDI Perjuangan Kota Surabaya juga memberikan respons positif terhadap penelitian ini. Achmad Hidayat, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari kalangan akademisi.

    “Kantor Partai terbuka terhadap aspirasi kalangan akademisi maupun sebagai subjek penelitian demi kemajuan partai,” kata Achmad Hidayat.

    Menurut Achmad Hidayat, masukan dari penelitian ini sangat berguna bagi PDI Perjuangan untuk terus meningkatkan kapasitas dan pelayanan masyarakat.

    “Dari masukan dan hasil penelitian, kami didorong untuk terus meningkatkan kapasitas, pelayanan masyarakat, dan konsolidasi organisasi berdasarkan data-data ilmiah,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Achmad juga mengungkapkan bahwa keberhasilan PDI Perjuangan dalam pemilu legislatif, Pilkada Kota Surabaya, dan Pilkada Gubernur Jawa Timur tidak terlepas dari kerja keras kader partai dan dukungan rakyat.

    “Kemenangan ini adalah hasil kerja keras segenap kader PDI Perjuangan serta dukungan rakyat,” tambahnya.

    Namun, Achmad tidak menampik adanya tantangan dalam perjalanan politik PDI Perjuangan. Ia mengakui bahwa praktik politik praktis dan maraknya money politics sempat menurunkan kualitas proses politik di tingkat lokal.

    “Memang ada penurunan karena politik praktis dan maraknya money politics, namun ideologi serta semangat Gotong Royong yang selalu digelorakan Ibu Megawati Soekarnoputri menjadi semangat kami dalam menjalankan kerja kerakyatan,” tegas Achmad Hidayat.[asg/ted]

  • Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka

    Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka

    Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gaduh penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memasuki babak baru.
    Kali ini, Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto dengan gamblang menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi hukum.
    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan
    obstruction of justice
     perkara eks kader PDI-P, Harun Masiku pada 24 Desember 2024 yang lalu.
    “Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Hasto menilai, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
    Dia mengatakan, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.
    “Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD (
    Focus Group Discussion
    ) terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” ujarnya
    “Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan
    obstruction of justice
    ,” kata Hasto melanjutkan.
    Menurut Hasto, jika merujuk pada UU KPK, maka
    obstruction of justice
    terjadi dalam proses penyidikan.
    Dari hasil eksaminasi, Hasto menyebut, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka perintangan penyidikan.
    “Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” ujarnya.
    Menanggapi Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah semua pernyataan elite PDI-P itu terkait tudingan adanya kriminalisasi hukum dan ada unsur kepentingan politik kekuasaan.
    Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk penegakkan hukum.
    “Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” kata Setyo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto.
    Fitroh mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.
    “Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Fitroh saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa.
    Fitroh juga mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Hasto memenuhi panggilan KPK.
    Sebab, dia meyakini bahwa Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan praperadilan dan proses penyidikan
    “Seharusnya tidak perlu imbauan karena mereka pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” ujarnya.
    Senada dengan Fitroh, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan lainnya.
    “Berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh aparat penegak hukum, jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi,” kata Johanis saat dihubungi, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik

    KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik

    KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    memenuhi panggilan penyidik.
    Sebab, Fitroh yakin, Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan
    praperadilan
    dan proses penyidikan.
    “Seharusnya tidak perlu imbauan, karena mereka (tim kuasa hukum Hasto) pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Fitroh saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (18/2/2025).
    Fitroh juga menegaskan tak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
    Ia mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.
    “Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK diminta tidak memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice eks kader PDI-P Harun Masiku sampai ada putusan praperadilan.
    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P
    Ronny Talapessy
    dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
    “Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada putusan praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan praperadilan,” ujar Ronny, Selasa.
    Ronny mengatakan, pemanggilan kedua terhadap Hasto dilayangkan KPK pada hari yang sama dengan mereka mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto.
    Ronny menyayangkan KPK yang malah ingin memeriksa Hasto, padahal Sekjen PDI-P itu sudah mengajukan gugatan praperadilan.
    “Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin tanggal 17, PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan,” imbuh dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Hasto dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis, (20/2/2025) mendatang.
    “Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis (Hasto jadwal Hasto diperiksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mempertanyakan soal penetapan status tersangkanya oleh KPK meskipun bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Hasto mengklaim tidak ada kerugian negara sepeser pun yang ditimbulkan oleh dirinya terkait perkara dugaan tindak gratifikasi PAW DPR periode 2019 yang melibatkan Harun Masiku. Dia membeberkan KPK saat ini sedang dimanfaatkan oleh penyidik yang bernama AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurutnya, putusan pengadilan yang telah diputus juga mengungkapkan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara suap eks kader PDIP Harun Masiku.

    “Jadi saya ini bukan pejabat maupun penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara atas kasus itu. Namun mengapa saudara Rossa Purbo Bekti menggunakan KPK untuk kepentingan dia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Maka dari itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah berhenti untuk melawan KPK. Hasto mengklaim hal tersebut dilakukan dirinya untuk menjaga marwah KPK agar kembali ke khittahnya.

    “Sikap kami ini adalah dukungan nyata kepada KPK dan seluruh jajarannya,” katanya.

    Hasto juga berharap agar Dewas KPK bersikap profesional dan transparan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PDIP terkait sikap sewenang-wenang yang dilakukan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.

    “Dewas KPK juga harus bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh,” ujarnya.

  • Hasto Akan Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Hasto Akan Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan melaporkan peyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasto menilai, ada sejumlah pelanggaran etik dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Rossa selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.

  • Hasto Sebut Tim Hukum PDIP Bakal Adukan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

    Hasto Sebut Tim Hukum PDIP Bakal Adukan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tim hukum partainya akan melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Menurut Hasto, pengaduan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran etik dan kesalahan dalam penanganan perkara oleh Rossa.

    “Saudara-saudara sekalian, tim hukum PDIP akan mengadukan sodara Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang dilakukan,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

    Hasto menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk melawan KPK, melainkan agar lembaga tersebut kembali menjalankan misinya dalam pemberantasan korupsi.

    Ia yakin Dewas KPK akan bertindak adil tanpa intervensi pihak lain. Selain itu, ia juga percaya bahwa Rossa akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

    “Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak manapun, untuk berani memeriksa saudara Rossa yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang,” kata Hasto.

    “Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK tetapi sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya,” tambahnya.

    Dalam konferensi pers tersebut, hadir penasihat hukum Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes L Tobing. Selain itu, sejumlah pengurus DPP PDIP turut hadir, seperti Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Wiryanti Sukamdani, dan Deddy Sitorus. Hadir pula Wasekjen Adian Napitupulu, Yoseph Arto Adhi Dharmo, serta Wabendum Yuke Yurike.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Napak tilas Sang Proklamator, Legislator DPRD DIY kunjungi Masjid Sunan Gunung Jati Cirebon

    Napak tilas Sang Proklamator, Legislator DPRD DIY kunjungi Masjid Sunan Gunung Jati Cirebon

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Napak tilas Sang Proklamator, Legislator DPRD DIY kunjungi Masjid Sunan Gunung Jati Cirebon
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 22:56 WIB

    Elshinta.com – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kegiatan napak tilas Proklamator RI Bung Karno dan sinau Pancasila dengan mengunjungi Masjid Sunan Gunung Jati di kota Cirebon. Masjid ini memiliki ikatan sejarah yang erat dengan sang Proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno atau Bung Karno. Bung Karno, menurut cerita para tokoh masyarakat sering melaksanakan sholat tahajud di masjid tersebut dengan mengenakan pakaian adat kraton.

    Masjid Sunan Gunung Jati atau juga dikenal Masjid Garmini ini terletak di Jalan Kesambi No 94, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Bung Karno melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan memberikannya nama Masjid Sunan Gunung Jati. Sementara Garmini adalah nama pewakaf tanah untuk pembangunan masjid yaitu H Siti Garmin Saroji merupakan istri dari Sultan Hasanuddin ke-4 yang menjadi sultan di Keraton Kanoman.

    Di masjid ini dibagian depan terdapat prasasti menggunakan ejaan lama yang bertuliskan “Masjid Sunan Gunung Jati atas pemberian nama dari P.J.M Presiden Republik Indonesia Dr. Ir H Soekarno. Wakafnya Ibu R. H Siti Garmini Soroji Binti Muchalar Surjaatmadja. Perletakan Batu Pertama  Oleh Walikota Kepala Daerah Tjirebon R.S.A. Prabowo Pada Tg 17-8-1960.”

    “Di Kota Cirebon di masjid Sunan Gunung Jati ini kita menemukan sejarah yang luar biasa. Dimana Bung Karno waktu itu dengan para tokoh masyarakat untuk berdialog dan pada tanggal 17 Agustus 1960 Bung Karno memberi nama masjid ini Sunan Gunung Jati. Tentunya ini punya makna yang luar biasa,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto saat mengunjungi Masjid Sunan Gunung Jati Cirebon, Senin (17/02/2025).

    Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya untuk memperkuat dan merawat sejarah yang luar biasa tersebut. Dalam hal ini juga bisa diambil perlajaran bagaimana sosok Bung Karno yang memiliki komitmen dalam menjaga toleransi merawat Bhineka Tunggal Ika. Bung Karno begitu peduli bagaimana perkembangan Islam di Indonesia dan bagaimana hidup berdampingan dengan agama-agama yang lain.

    “Ini menurut saya luar biasa. Kita lihat di Jakarta ada Katedral dan Istiqlal, di Yogya ada Masjid Syuhada dan Gereja St. Antonius Padua Kotabaru yang berdekatan, yang berdampingan,” katanya.

    Komisi A DPRD DIY mendorong agar pemerintah khususnya Pemda DIY agar memberikan perhatian untuk tempat-tempat bersejarah melalui tiga hal. Yaitu aspek ilmu pengetahuan dengan mengedepankan riset (penelitian), penyusunan naskah akademik untuk memastikan naskah yang benar-benar otentik. Kemudian melakukan pengembangan edukasi tentang sejarah pada anak-anak yang bisa berjalan dengan baik misal dengan pembuatan film, pembuatan buku, pembangunan musuem dan lain-lain. Pemerintah juga harus melakukan kerjasama dalam melakukan riset-riset dan pembangunan museum.

    “Harapan kita Pemda DIY daapt bekerjasama untuk riset pengembangan museum, pembuatan film sejarah agar anak-anak kita mengerti sejarah, dan Yogya mempunyai catatan sejarah yang besar,” imbuh politisi PDIP Yogyakarta tersebut.

    Budayawan Cirebon, Djajat Sudrajat mengatakan bahwa masjid Sunan Gunung Jati di Cirebon ini menjadi bukti bahwa Bung Karno selain seorang proklamator tetapi juga memilki perhatian dan kontribusinya terhadap sejarah, budaya dan perkembangan agama. Bung Karno sering ke Masjid Sunan Gunung Jati pada malam Jumat Kliwon dan sambil berziarah. Bung Karno saat ke masjid selalu mengenakan pakaian adat Kraton. 

    “Beliau (Bung Karno) saat bertemu dengan tokoh wanita NU Ibu Hajah Siti Garmini itu diminta untuk memberikan kenang-kenangan yang melekat. Bung Karno kemudian menyebut nanti nama masjidnya Sunan Gunung Jati, karena Bung Karno melihat tidak ada nama masjid Gunung Jati di Cirebon,” jelasnya.

    Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Umarudin Masdar mengatakan terkait dengan Bung Karno yang kalau ke masjid Sunan Gunung Jati selalu memakai pakaian adat Kraton itu memberikan gambaran bagaimana wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang dibangun para pendiri bangsa itu selalu mengintegrasikan antara agama dan budaya. Oleh karena itu wawasan kebangsaan begitu kokoh dengan pendiri bangsa tidak memisahkan antara agama dan kebudayaan.

    “Bung Karno yang kalau sholat disini selalu pakai pakaian ada Kraton Cirebon, itu bukti Bung Karno memperkuat wawasan kebangsaan, dan ini  akan terus kita telusuri agar wawasan kebangsaan kita semakin kuat kedepan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Selasa (18/2). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mbak Ita dan Hasto Kristiyanto Kader PDIP Berstatus Tersangka, Barengan Ditahan KPK Kamis Pekan Ini?

    Mbak Ita dan Hasto Kristiyanto Kader PDIP Berstatus Tersangka, Barengan Ditahan KPK Kamis Pekan Ini?

    PIKIRAN RAKYAT –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita pada Kamis, 20 Februari 2025. Ita akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan terhadap Ita. Sebelumnya, Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, mangkir dari agenda pemeriksaan pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah Kamis,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pernah mengatakan, penyidik memang bakal melakukan tindakan terhadap Ita. Tessa memastikan tindakan penyidikan itu akan dilakukan pada pekan ini.

    “Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan,” kata Tessa kepad wartawan Jumat, 14 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mau menyebut bentuk tindakan yang dimaksud apakah pemanggilan ulang, penahanan, atau penjemputan paksa terhadap Ita dan Alwin Basri.

    “Ditunggu saja nanti, saya belum bisa buka saat ini. Bisa jadi (tindakannya) pekan depan,” ujar Tessa.

    Selain Ita, di hari yang sama penyidik juga akan memanggil satu kader PDIP lainnya yakni Hasto Kristiyanto. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Hasto Mangkir

    Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya

    Hasto Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melawan KPK dengan mengajukan 2 permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan pihaknya pada praperadilan yang pertama adalah menjadikan dua perkara ke dalam satu gugatan praperadilan, sehingga gugatan praperadilan yang dilayangkan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Maka dari itu, menurut Maqdir, pada sidang praperadilan berikutnya, dua kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto diajukan secara terpisah dan akan disidangkan oleh dua majelis hakim yang berbeda.

    “Jadi untuk praperadilan besok, dua kasus itu akan dipisah sidangnya, kalau kemarin itu kan digabung,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Maqdir juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan satu gugatan terkait dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto karena dirinya ingin mengedepankan asal peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya murah.

    “Tapi kita malah diminta dua perkara ini dipisah, jadi ya kita pisahkan. Masing-masing perkara akan digelar praperadilan,” katanya,

    Maqdir mengemukakan bahwa praperadilan kedua nanti merupakan praperadilan yang terakhir diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Jika kalah lagi, Maqdir menyebut bahwa pihaknya tidak akan melayangkan gugatan lagi dan mempersilakan penyidik KPK melanjutkan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

    “Ini kan upaya kita mencari keadilan yang seadil-adilnya. Manusia kan cuma bisa berikhtiar, ini ikhtiar kita yang terakhir. Jika kalah lagi, kami persilahkan KPK lanjutkan kasus ini,” ujarnya.