partai: PDIP

  • Fraksi PDIP Jatim Ajak Warga Doakan Korban Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Fraksi PDIP Jatim Ajak Warga Doakan Korban Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Musibah robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, memantik keprihatinan mendalam dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Ketua Fraksi, Hj Wara Sundari Renny Pramana, mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk mendoakan para korban sekaligus memperkuat solidaritas kemanusiaan.

    “Atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, saya menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Bunda Renny, Sabtu (4/10/2025).

    Dia menilai, tragedi tersebut harus menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, keselamatan bangunan terutama untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan harus menjadi perhatian serius semua pihak.

    “Kejadian ini menjadi evaluasi bersama. Keselamatan bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar dan ibadah harus mendapat perhatian serius,” tegasnya.

    Bunda Renny juga memberikan apresiasi kepada petugas, TNI-Polri, BPBD, dan relawan yang terus berjibaku melakukan evakuasi di lokasi. Dia berharap seluruh tim tetap berhati-hati dan diberi kekuatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

    “Kami berharap seluruh tim tetap semangat dan waspada di lapangan. Apa yang mereka lakukan adalah bentuk nyata pengabdian dan kepedulian terhadap sesama,” tuturnya.

    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, lanjutnya, siap memberikan dukungan baik moril maupun materiil bagi para korban dan keluarga terdampak.

    “Solidaritas dan gotong royong adalah kekuatan kita. Saatnya seluruh masyarakat Jawa Timur bersatu, berdoa, dan saling menguatkan,” pungkasnya.

    Musibah yang terjadi pada Senin (30/9/2025) pukul 15.15 WIB itu menewaskan lima santri dan melukai puluhan lainnya. Sebanyak 108 santri terdampak, 18 di antaranya berhasil dievakuasi, sementara proses identifikasi korban masih berlangsung di RSUD Sidoarjo dan RSI Siti Hajar. [asg/ian]

  • Skandal Nikah Siri Melebar: BK Temui Terlapor, Pimpinan DPRD Blitar Turun Tangan

    Skandal Nikah Siri Melebar: BK Temui Terlapor, Pimpinan DPRD Blitar Turun Tangan

    Blitar (beritajatim.com) – Skandal nikah siri yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar kian melebar. Dikabarkan sempat terjadi pertemuan ‘gelap’ antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Blitar dengan terlapor kasus nikah siri nampaknya akan berbuntut panjang.

    Pertemuan tersebut diketahui terjadi sebelum keluarnya rekomendasi hasil investigasi kasus nikah siri akan diusut oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

    Wakil Ketua DPRD Blitar, M Rifai, menegaskan pihaknya meminta penjelasan Ketua BK, Anik Wahjuningsih terkait pertemuan itu. Langkah ini diambil demi memastikan objektivitas dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus skandal nikah siri yang menyeret seorang anggota legislatif daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    “Kenapa harus ada pertemuan di saat rekomendasi belum dikirim ke pimpinan?” kata Rifai pada Sabtu (4/10/2025).

    Pertemuan ‘gelap’ antara Ketua BK bersama dua anggota dengan oknum Fraksi PDIP berlangsung pada Minggu (28/09/2025). Dalam pertemuan itu diketahui ada empat orang duduk satu meja. Ketua BK Anik Wahjuningsih mengenakan masker duduk bersebelahan dengan anggota dewan dari PDIP yang merupakan terlapor dalam skandal nikah siri.

    Di depan keduanya, duduk dua orang yang diduga anggota BK dari Fraksi PDIP dan PAN. Pertemuan berlangsung di luar jam kerja. Informasi yang dihimpun, pertemuan sebelum rekomendasi BK diserahkan pimpinan DPRD.

    Pertemuan itulah yang memantik rasa curiga dari pimpinan DPRD Blitar. Rifai yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar pun menegaskan harusnya pertemuan itu tidak terjadi, apapun alasannya. Dia juga mempertanyakan kenapa dilakukan di tempat umum.

    Karenanya, pihaknya akan memanggil BK untuk meminta penjelasan sebelum digelar rapat pimpinan DPRD. Pihaknya tidak ingin rekomendasi yang telah dikeluarkan badan kehormatan terkontaminasi dengan pertemuan tersebut.

    “Ya harusnya tidaklah (tidak terjadi pertemuan) dan kalau mau ketemu, di kantor kan juga bisa, kenapa harus di tempat umum,” sesalnya.

    Setelah terpergok melakukan pertemuan, BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui langsung mengirimkan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Rifai mengaku sudah menerima rekomendasi dari BK. Namun dirinya belum bisa memberitahu isi rekomendasi sebelum digelar rapat pimpinan.

    Rencananya rapat pimpinan akan digelar minggu depan. Sesuai mekanismenya, dari pimpinan rekomendasi diserahkan partai oknum bersangkutan. Partai politik oknum bersangkutan, yakni dalam hal ini PDIP yang akan menjatuhkan hukuman.

    “Rapat pimpinan minggu depan,” pungkasnya.

    Sementara Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor menilai dugaan pertemuan mengindikasikan adanya permainan dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani.

    “Kuat dugaan ada permainan, kongkalikong antar mereka,” kata Khoirul Anam, Selasa (30/9/2025)

    Khoirul Anam juga menegaskan, pertemuan antara BK dengan terlapor seharusnya tidak terjadi. Sebab perkara masih dalam proses penyelesaian. Ia menganalogikan hakim yang tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara. Begitu juga yang seharusnya dilakukan BK DPRD Kabupaten Blitar.

    Pertemuan yang dilakukan dinilai telah menyalahi nilai-nilai dalam proses keadilan. “Apalagi menjelang dikeluarkannya rekomendasi,” kata Khoirul Anwar.

    Sementara dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih tidak merespon meskipun nomor WA nya aktif. Sebelumnya Ketua BK Anik mengatakan proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai dan pihaknya tinggal membuat rekomendasi ke pimpinan dewan. BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui tengah menangani laporan adanya oknum anggota Fraksi PDIP yang diduga menelantarkan anak istri. [owi/beq]

  • PDIP Jatim Hormati Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang Seret Kadernya

    PDIP Jatim Hormati Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang Seret Kadernya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret salah satu kadernya, Agus Black Hoe Budianto. Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum yang kini masih berjalan dan masih menunggu keterangan resmi. Sampai hari ini, baik dari DPRD, kepolisian, maupun lembaga terkait, belum ada pernyataan resmi yang bisa kami jadikan dasar untuk bersikap,” ujar Deni saat ditemui di Kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Sabtu (4/10/2025).

    Secara organisasi, terang Deni PDIP bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran berat, termasuk kasus narkotika. Aturan partai telah mengatur sanksi berat bagi kader yang terbukti bersalah.

    “Secara organisasi, PDI Perjuangan tegas. Siapa pun kader yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya adalah pemecatan. Itu sudah diatur dalam AD/ART partai,” kata politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2024-2029 ini.

    Dia melanjutkan, partai akan mengambil sikap sesuai dengan proses hukum yang berjalan dan sudah ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Baik itu rehabilitasi, pemulihanm maupun penahanan.\enang.

    “Apakah statusnya rehabilitasi, pemulihan, atau penahanan, semua menunggu kepastian resmi. Namun kalau sudah ada bukti kuat, sikap partai jelas pemecatan,” ucapnya.

    Saat ini, lanjut Deni, PDIP terus berbenah dan memperkuat integritas internal. Dia menekankan menjaga marwah partai sebagai organisasi politik yang berpihak kepada rakyat menjadi hal penting yang harus diperhatikan seluruh kader PDIP.

    “Kami melihat partai ini memang sedang berbenah. Arahan dan keputusan final tentu berada di tangan pimpinan pusat, tetapi kami di daerah akan tegak lurus mengikuti garis organisasi dan memastikan marwah partai tetap terjaga,” pungkas Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Jatim ini. [asg/beq]

  • Top 3 News: Detik-Detik Hacker Bjorka Ditangkap: Pakai Celana Pendek, Ditemani Dua Wanita – Page 3

    Top 3 News: Detik-Detik Hacker Bjorka Ditangkap: Pakai Celana Pendek, Ditemani Dua Wanita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perburuan terhadap sosok hacker atau peretas dengan nama Bjorka, berakhir. Pemuda berinisial WFT (22), disebut-sebut sebagai orang yang mengendalikan akun dengan nama Bjorka di forum dark web. Itulah top 3 news.

    Bjorka disebut-sebut sebagai peretas 4,9 juta data orang Indonesia. Dia menjual data tersebut di situs gelap.

    Penangkapan hacker Bjorka dilakukan oleh Siber Polda Metro Jaya di rumahnya, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, pada Selasa, 23 September 2025. Dalam video yang diterima, beberapa polisi berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah.

    Sementara itu, ayah dan ibu Nadiem Makarim, yakni Nono Anwar Nadiem dan Atika Algadri turut menghadiri persidangan gugatan praperadilan penetapan status tersangka anaknya.

    Keduanya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera membebaskan sang putra dari pidana yang menjeratnya. Nono Anwar Makarim mengatakan, dari lubuk hati terdalam sangat percaya bahwa anaknya adalah sosok yang bersih dan jujur.

    Menurut Nono, Nadiem telah banyak berjasa dalam kehidupan sosialnya. Meninggalkan perusahaan yang dibangunnya meski memberikan banyak keuntungan, hingga membuka jutaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Patung Jenderal Sudirman akan dipindahkan ke lokasi baru yang dinilai lebih strategis karena adanya rencana untuk mengembangkan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Dukuh Atas.

    Menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung monumen pahlawan nasional itu nantinya akan ditempatkan di perbatasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Politikus senior PDIP ini mengatakan, lokasi baru tersebut justru akan membuat patung Jenderal Sudirman lebih mudah dilihat dan dinikmati keindahannya oleh masyarakat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 3 Oktober 2025:

    Polisi Siber Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial WFT (22) yang diduga sebagai sosok hacker Bjorka. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, pada Selasa (23/9).

  • Jenderal Fachrul Razi Klaim Punya Ratusan Bukti Jokowi Terlibat Korupsi, KPK Berani Usut?

    Jenderal Fachrul Razi Klaim Punya Ratusan Bukti Jokowi Terlibat Korupsi, KPK Berani Usut?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025 untuk mendesak agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditangkap dan diadili atas berbagai tuduhan kasus tindak pidana korupsi.

    Sejumlah tokoh politik nasional ikut dalam aksi geruduk KPK tersebut. Mereka selama ini memang dikenal lantang bertolak belakang dengan Jokowi. Diantaranya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

    Kemudian hadir pula Kolonel (Purn) Sugeng Waras, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi, dan Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte.

    Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam orasinya menyebut hukum di Indonesia benar-benar hancur selama Jokowi berkuasa 10 tahun lamanya.

    Oleh karenanya, ia mendukung pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih agar Indonesia segera bangkit.

    “Oleh karena itu kita semua punya tekad yang sama, mendukung Bapak Prabowo untuk membangun pemerintahan yang bersih itu guna Indonesia dapat bangkit kembali setelah betul-betul dihancurkan selama era Bapak Jokowi,” tegas Fachrul Razi.

  • Karier Politik Moncer Hasanuddin Berakhir di Tangan KPK

    Karier Politik Moncer Hasanuddin Berakhir di Tangan KPK

    Gresik (beritajatim.com)- Perjalanan politik anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin asal Pulau Bawean, Gresik, terhenti sudah. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi muda dari PDIP itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

    Hasanuddin terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Dapil XIII Gresik-Lamongan pada Pileg 2024 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat diperiksa KPK di Polres Gresik. Warga Sangkapura, Pulau Bawean, itu dikenal luas kalangan milenial sehingga mampu meraup 62.289 suara dan mengungguli lawan politiknya.

    Karier politik Hasanuddin terbilang moncer. Ia memulai dari organisasi sayap PDIP, Banteng Muda Indonesia (BMI), dan sempat menjabat Sekretaris Banteng Muda Jawa Timur sebelum melenggang ke kursi DPRD Jatim periode 2024–2029.

    Sebagai anggota DPRD, ia memegang kendali distribusi anggaran hibah di enam daerah: Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

    Namun, bersama seniornya di PDIP, Kusnadi, Hasanuddin diduga melakukan praktik korupsi. KPK menyebut total dana hibah yang dikorupsi mencapai Rp398,7 miliar dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dana jumbo itu sebagian disalurkan melalui pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kasus ini membuka tabir praktik curang di balik penyaluran dana hibah. Akibat ulahnya, Hasanuddin yang merupakan alumni S1 UIN Sunan Ampel Surabaya dan S2 Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, harus kehilangan karier politik yang baru saja bersinar.

    Ibarat pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga”, politisi muda yang sempat dielu-elukan di dapilnya itu kini berakhir di penjara KPK. [dny/but]

  • Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendesak pemerintah pusat merevisi formula pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia menegaskan, Jawa Timur layak menerima porsi 5 persen dari total penerimaan cukai karena menjadi penyumbang terbesar secara nasional.

    “Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Kamis (3/10/2025).

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ruang fiskal provinsi semakin terbatas. Hal ini terjadi karena pembagian pajak kendaraan bermotor berubah sehingga provinsi hanya memperoleh 36 persen, sementara kabupaten/kota mendapat 64 persen.

    “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen,” ucap Agus.

    Data Bea Cukai tahun 2024 mencatat, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp132 triliun berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, khususnya dari Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

    Namun, dari kontribusi yang besar itu, Jawa Timur hanya menerima sekitar Rp3,2 triliun dalam bentuk DBHCHT untuk seluruh daerahnya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total penerimaan yang disumbangkan provinsi ini.

    “Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.

    Selain itu, Agus mengingatkan bahwa dampak industri rokok terhadap daerah sangat besar. Pemerintah daerah harus menanggung beban biaya kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga penanganan dampak sosial.

    Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Agus, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula DBHCHT.

    “Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat Jawa Timur akan semakin besar,” tandasnya. [asg/suf]

  • Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
    Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
    Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
    Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
    obstruction of justice
    kasus korupsi adalah 12 tahun.
    Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
     
    Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
    Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
    Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
    “Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
    “Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
    Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
    Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
    “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
    legal standing
    ,” kata Leonard.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
    Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
    “Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
     
    Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
    Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
    Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
    Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
    “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
    Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
    Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
    “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
    Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran di Tangki Jakbar, BAGUNA PDIP DKI Buka Dapur Umum & Kerahkan Relawan

    Kebakaran di Tangki Jakbar, BAGUNA PDIP DKI Buka Dapur Umum & Kerahkan Relawan

    Jakarta

    Kebakaran besar yang melanda pemukiman padat di Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menyisakan duka mendalam bagi warga.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 400 rumah terdampak dalam insiden ini. Akibatnya, 320 kepala keluarga atau sekitar 1.129 jiwa harus mengungsi.

    Menanggapi musibah ini, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth beserta jajaran, bergerak cepat turun langsung memberikan bantuan. Ia memastikan BAGUNA PDI Perjuangan DKI Jakarta hadir di tengah masyarakat untuk membantu meringankan beban para korban.

    “Atas nama BAGUNA PDI Perjuangan, kami dan seluruh Keluarga Besar PDI Perjuangan menyampaikan rasa duka yang mendalam serta keprihatinan yang besar atas musibah kebakaran yang melanda kawasan Tangki, Taman Sari Jakarta Barat ini. Musibah ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menghadirkan trauma psikologis, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Kenneth dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

    Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) PDI Perjuangan DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth Membantu Menyiapkan Masakan Siap Saji di Lokasi Kebakaran Tangki Jakarta Barat. Foto. Dok: PDI P DKI.

    Sejak menerima laporan kebakaran, kata pria yang akrab disapa Bang Kent, BAGUNA PDI Perjuangan DKI Jakarta langsung menurunkan tim relawan ke lokasi. Mereka membantu proses evakuasi, mendata korban, hingga memastikan adanya penyaluran bantuan darurat bagi warga terdampak.

    “Sebagai wujud kepedulian dan gotong royong, BAGUNA PDI Perjuangan DKI Jakarta mendirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan warga sehari hari. Dapur BAGUNA PDI Perjuangan DKI Jakarta juga menyediakan teh, susu dan kopi yang di siapkan selama 24 jam. Selain itu kami juga menyerahkan bantuan logistik berupa makanan, minuman, pakaian, selimut, serta perlengkapan darurat untuk meringankan beban korban,” ungkapnya.

    “Bagi kami, keselamatan warga serta pemulihan kehidupan mereka adalah prioritas utama. BAGUNA PDI Perjuangan tidak hanya hadir saat bencana terjadi, tapi juga dalam proses pemulihan pasca-bencana. Kami ingin memastikan para korban tidak merasa sendiri,” tegasnya.

    Ia menambahkan, semangat kebersamaan dan solidaritas menjadi fondasi penting dalam menghadapi bencana. “Semangat kebersamaan dan solidaritas selalu menjadi dasar pedoman perjuangan kami, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang diusung PDI Perjuangan. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggelorakan kembali semangat gotong royong dalam membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah,” katanya.

    Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) PDI Perjuangan DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth Tengah Mengecek Lokasi Kebakaran Tangki Jakarta Barat. Foto. Dok: PDI P DKI.

    Dengan kehadiran BAGUNA PDI Perjuangan di lokasi, diharapkan para korban dapat segera mendapatkan bantuan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga proses pemulihan berjalan lebih cepat.

    “Semoga para korban diberikan kekuatan, kesabaran, dan semangat untuk bangkit kembali. PDI Perjuangan melalui BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) akan terus berkomitmen untuk hadir di tengah rakyat dalam situasi apa pun, baik suka maupun duka,” pungkasnya.

    (mpr/ega)

  • Dulu Dihujat, Kini Dimuliakan, Chusnul Chotimah Semprot Sikap Termul ke Abu Bakar Ba’asyir

    Dulu Dihujat, Kini Dimuliakan, Chusnul Chotimah Semprot Sikap Termul ke Abu Bakar Ba’asyir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, ikut mengomentari pertemuan mantan Presiden Jokowi dengan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.

    Dikatakan Chusnul, perubahan sikap sebagian pihak terhadap sosok Abu Bakar terkesan aneh.

    “Dulu mereka panggil ABB dengan sebutan kadrun, teroris, dan lain-lain,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (1/10/2025).

    “Setelah Jokowi sungkem padanya, tiba-tiba dipanggil Ustaz, ulama, dan sebutan terhormat lainnya,” tambahnya.

    Chusnul bahkan melontarkan kritik pedas dengan analogi yang menohok.

    “Mungkin besok kalau Jokowi sungkem ke iblis, mereka panggil iblis itu malaikat. Atau Jokowi sentuh tai, tai itu dibilang cokelat,” tandasnya.

    Terpisah, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa di balik pertemuan tersebut memberikan sebuah tanda kepada publik.

    “Pertanda bahwa memang Jokowi ini manusia labil,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (1/20/2025).

    Blak-blakan, Ferdinand membeberkan bahwa tidak heran jika publik ragu dengan integritas seorang Presiden dua periode itu.

    “Karena Abu Bakar Ba’asyir ini adalah terpidana teroris puluhan tahun, terlibat bom Bali,” Ferdinand menuturkan.

    “Abu Bakar Ba’asyir juga tidak menerima Pancasila,” tambahnya.

    Mengenai Jokowi yang pernah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) yang dianggap berbahaya, Ferdinand memberikan komentar menohok.

    “Jadi kalau Jokowi seorang mantan Presiden yang pernah membubarkan ormas FPI hingga HTI, inikan jadi lucu. Di mana sebetulnya ideologi Jokowi, tidak jelas,” timpalnya.

    Ia pun semakin curiga, setelah cawe-cawe Jokowi meminta relawan mendukung Prabowo-Gibran dua periode, ada upaya lain setelahnya.