partai: PDIP

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Ungkap Kepala Daerah dari PDIP Sudah Terima Pembekalan dari Megawati untuk Jalani Retret – Halaman all

    Hasto Ungkap Kepala Daerah dari PDIP Sudah Terima Pembekalan dari Megawati untuk Jalani Retret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, seluruh kepala daerah terpilih yang diusung oleh PDIP telah siap lahir batin menjalani retret atau penggemblengan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Adapun agenda retret kepala daerah itu akan digelar selama sepekan, terhitung sejak tanggal 21-28 Februari 2025.

    Kata Hasto, kesiapan setidaknya 177 kepala daerah dari PDIP itu ditandai dengan telah digelarnya pembekalan di Sekolah Partai PDIP selama beberapa hari ini. 

    Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP kata dia, turut memberikan pengarahan dalam penutupan agenda pembekalan tersebut.

    “Ya (pembekalan di) sekolah partai yang dilakukan dan puncaknya adalah pengarahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan semua dipersiapkan lahir batin aspek-aspek ideologisnya,” kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    Lebih lanjut, Hasto meyakini, dengan diawalinya agenda pembekalan tersebut, maka seluruh kepala daerah dari PDIP akan mampu untuk menunjukkan kedisiplinan.

    Tak hanya itu, Hasto juga memastikan kalau ratusan kepala daerah dari PDIP itu akan bersedia untuk gotong-royong dengan kepala daerah lainnya.

    “Sehingga ketika mereka mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan juga mampu menunjukkan suatu disiplin dan kemudian bergotong-royong dengan seluruh kepala daerah yang lain apapun kita ini satu kesatuan anak bangsa,” tutur dia.

    Lebih lanjut kata Hasto, meski saat ini PDIP mengambil posisi sebagai penyeimbang pemerintahan, namun dia memastikan kalau seluruh kepala daerah akan sebangun dengan program yang dicanangkan pemerintah pusat.

    Dia meyakini, yang menjadi fokus dari kepala daerah yang diusung PDIP setelah nantinya dilantik adalah bergerak demi kepentingan rakyat.

    “Tapi yang terpenting adalah semua bergerak bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Karena kepala daerah kita dalam sistem politik nasional itu juga menjadi bagian di dalam sistem pemerintahan nasional yang dipimpin oleh Presiden Prabowo,” tandas dia.

     

  • Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok

    Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Hasto menegaskan dirinya akan bersikap disiplin dan taat pada seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.

    “PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hasto saat ditanya wartawan di sela-sela pembekalan bagi kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Sementara, anggota tim hukum, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan mendamping Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan besok.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum ini menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

    Diketahui, tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua bekras praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny. [hen/suf]

  • Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto akan menimbulkan pertanyaan besar di publik.

    Pasalnya menurut dia, KPK seharusnya menunggu terlebih dahulu keputusan praperadilan yang baru dilayangkan soal sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    “Jadi kalau besok tetap dilanjutkan ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik. Karena putusan praperadilan yang kemarin diputus, itu belum menyentuh pokok perkara, belum membahas sah atau tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Menurut Ronny, meski pada praperadilan yang bergulir kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan Hasto, namun hal itu masih bisa digugat kembali.

    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proces of law ini jalan berkeadilan. Kalau seandainya tetap dipaksakan ini jadi pertanyaan besar buat kami semua,” ujar dia.

    Sementara saat ini, kubu Hasto telah melayangkan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membuktikan hal tersebut.

    Adapun sidang praperadilan jilid II antara Hasto Kristiyanto melawan KPK RI itu akan digelar pada 3 Maret 2025.

    Terkait dengan gugatan praperadilan jilid II itu, Ronny menyebut kalau pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti tambahan dan saksi-saksi untuk melawan KPK.

    “Di persidangan praperadilan yang akan datang, tanggal 3 Maret. Kami sudah susun permohonannya dan kami sudah siapkan bukti-buktinya dan begitupun ahli dan saksinya,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2024) besok.

    Diketahui, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto masih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan kubu Hasto.

    “Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Meski dirinya menilai, banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.

    Sehingga Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi oleh jajaran kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” kata Hasto.

    “Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir ddengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” tandas dia.

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin, 17 Februari. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.

    Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

    Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

    Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan gugatan praperadilan untuk memutuskan sah atau tidak status tersangka kliennya.

    Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum mengaku pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

    Adapun tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.

    “Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara,” tambah Hasto.

    Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.

    “Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.

    Politisi asal Yogyakarta ini pun mengungkapkan soal keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.

    Di mana, penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.

    “Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan atau PDIP menantang KPK untuk membeberkan bukti permulaan perkara gratifikasi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka tanpa ada bukti permulaan.

    Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk menanyakan bukti permulaan terkait perkara yang menjeratnya.

    “Apa sih bukti permulaannya suap, coba KPK buktikan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa dirinya sudah siap bertarung dengan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

    “Kita sudah siapkan dua gugatan prapid ya untuk dua perkara yang berbeda yaitu kasus merintangi penyidikan dan suap,” katanya.

    Maqdir meminta KPK agar hadir di dalam sidang praperadilan yang didaftarkan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan.

    “Kita harapkan pihak KPK hadir seperti di sidang-sidang kemarin juga hadir,” ujarnya.

  • Megawati Ingatkan Kepala Daerah PDIP untuk Setia pada Rakyat dan Tidak Main Anggaran

    Megawati Ingatkan Kepala Daerah PDIP untuk Setia pada Rakyat dan Tidak Main Anggaran

    “Seluruh kepala daerah agar memberi perhatian untuk mengatasi kemiskinan ekstrim, penciptaan lapangan kerja dan juga stunting serta menyediakan makanan bergizi bagi rakyat, terlebih bagi kepala daerah perempuan,” ujar Megawati.

    Pada kesempatan itu, Megawati juga mengingatkan para kader yang menjadi kepala daerah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak main-main anggaran. Jika main-main anggaran, para kepala daerah akan berpotensi “tersandera secara politis” hingga berpotensi masuk ke penjara.

    Megawati meminta agar para kepala daerah mengingat keluarganya masing-masing, jika ada godaan main anggaran.

    “Ingat anak istrimu, suamimu, dan keluargamu. Kalau nanti kalian kena pasal korupsi, kasihan anak keluargamu karena bisa mendapat stigma keluarga koruptor,” tambahnya.

    “Jadi jangan mainkan anggaran. Jangan hanya memikirkan mencari uang untuk diri sendiri,” lanjut dia.

    Selain itu, Megawati meminta agar loyalitas kepada ideologi negara dan AD/ART partai benar-benar diwujudkan.

    Ia meminta agar para kepala daerah tidak berada di PDIP hanya karena kekayaan dan kekuasaan. Namun, benar-benar loyal kepada ideologi negara Pancasila serta kepada program perjuangan maupun partai.

    “Kita harus memastikan diri kita berdisiplin. Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan tujuan bernegara dengan baik jika aturan partai saja kita tidak bisa berdisiplin,” tegas Megawati.

    Pengarahan Megawati berlangsung setidaknya 3 jam. Jajaran DPP PDIP lainnya hadir seperti Wakil Sekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Sadarestuwati. Lalu, Ketua DPP PDIP seperti Yasona Laoly, Ganjar Pranowo, Mindo Sianipar, Ronny Talapessy, Sri Rahayu, Yanti Sukamdani, My Esti Wijayanti, dan Ribka Tjiptaning.

  • Megawati beri pengarahan ke 177 kepala daerah di Sekolah Partai

    Megawati beri pengarahan ke 177 kepala daerah di Sekolah Partai

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan ke 177 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang dilaksanakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

    Di dalam arahannya, Megawati menyampaikan berbagai macam topik. Putri sulung Proklamator Soekarno itu menceritakan lawatannya selama lebih dari 16 hari melakukan perjalanan ke berbagai negara, salah satunya ke Italia untuk menghadiri acara internasional.

    Ia juga berdialog dengan mantan Wapres AS Al Gore. Megawati bercerita bagaimana ia bertemu serta berdiskusi dengan Paus Fransiskus.

    Megawati juga menceritakan pengalamannya melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi dan bertemu dengan keluarga pemimpin Uni Emirates Arab.

    Megawati juga menyinggung topik pemerintahan. Ia mengungkapkan tentang pengalaman panjangnya di pemerintahan mulai sebagai anggota DPR, wakil presiden, hingga presiden kelima RI.

    Dari situ, Megawati meminta agar para kepala daerah dari PDIP benar-benar menjadikan rakyat sebagai tujuan utama pemerintahannya.

    “Makanya saya juga memerintahkan agar kalian selalu melihat ke akar rumput. Itu perintah utama saya. Kalau kamu tidak turun ke akar rumput, mending out dari partai,” tegas Megawati.

    “Kalian bisa jadi seperti sekarang ini karena rakyat. Kalau enggak karena ada rakyat, kalian takkan bisa duduk di posisi sekarang ini,” sambungnya.

    Megawati juga mengingatkan bahwa peradaban dunia akan baik jika anak-anak Indonesia dididik dengan baik. Hal ini demi memberi perhatian pada program yang memastikan kesejahteraan anak-anak Indonesia di wilayahnya masing-masing, terutama mengatasi stunting.

    “Seluruh kepala daerah agar memberi perhatian untuk mengatasi kemiskinan ekstrim, penciptaan lapangan kerja dan juga stunting serta menyediakan makanan bergizi bagi rakyat, terlebih bagi kepala daerah perempuan,” ujar Megawati.

    Pada kesempatan itu, Megawati juga mengingatkan para kader yang menjadi kepala daerah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak main-main anggaran. Jika main-main anggaran, para kepala daerah akan berpotensi “tersandera secara politis” hingga berpotensi masuk ke penjara.

    Megawati meminta agar para kepala daerah mengingat keluarganya masing-masing, jika ada godaan main anggaran.

    “Ingat anak istrimu, suamimu, dan keluargamu. Kalau nanti kalian kena pasal korupsi, kasihan anak keluargamu karena bisa mendapat stigma keluarga koruptor,” tambahnya.

    “Jadi jangan mainkan anggaran. Jangan hanya memikirkan mencari uang untuk diri sendiri,” lanjut dia.

    Selain itu, Megawati meminta agar loyalitas kepada ideologi negara dan AD/ART partai benar-benar diwujudkan.

    Ia meminta agar para kepala daerah tidak berada di PDIP hanya karena kekayaan dan kekuasaan. Namun, benar-benar loyal kepada ideologi negara Pancasila serta kepada program perjuangan maupun partai.

    “Kita harus memastikan diri kita berdisiplin. Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan tujuan bernegara dengan baik jika aturan partai saja kita tidak bisa berdisiplin,” tegas Megawati.

    Pengarahan Megawati berlangsung setidaknya 3 jam. Jajaran DPP PDIP lainnya hadir seperti Wakil Sekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Sadarestuwati. Lalu, Ketua DPP PDIP seperti Yasona Laoly, Ganjar Pranowo, Mindo Sianipar, Ronny Talapessy, Sri Rahayu, Yanti Sukamdani, My Esti Wijayanti, dan Ribka Tjiptaning.

    Sebelumnya, kepala daerah terpilih sudah melakukan registrasi dan cek kesehatan di Jakarta mulai Minggu (16/2) sampai Senin (17/2). Kemudian, mereka juga mengikuti pengarahan dan gladi pada hari Selasa (18/2) sampai Rabu (19/2).

    Setelah menjalani pengarahan dan pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti pembekalan pada tanggal 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menyampaikan permohonan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan arahan ke tim penyidik untuk menunda agenda pemeriksaan besok, Kamis (20/2/2025). Elite PDIP itu hendak diperiksa KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah menjeratnya.

    “Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok,” kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing saat dijumpai di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Johannes beralasan, Hasto telah menempuh upaya praperadilan kembali atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia berdalih, putusan praperadilan sebelumnya belum menyentuh materi utamanya, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    “Oleh karena itu, kami memohon dengan adanya surat teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami rentang waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan nanti,” ujar Johannes.

    Meski begitu, Johannes menyebut Hasto akan datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK besok. Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

    “Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi,” ujar Johannes.

    Sebelumnya, KPK memastikan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Agenda pemeriksaan tetap digelar meski Hasto tengah menempuh upaya praperadilan.

    “KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menekankan tidak ada ketentuan yang melarang Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Namun, dia menerangkan tidak ada ketentuan yang melarang pihaknya menahan seorang tersangka di tengah proses praperadilan.

    “Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang, kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ungkap Tanak.

    Hasto diketahui absen dari agenda pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025). Sebagai respons, KPK melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pekan ini juga.
     

  • Sempat Dirawat, Begini Kondisi Kesehatan Rijanto Jelang Pelantikan Bupati Blitar

    Sempat Dirawat, Begini Kondisi Kesehatan Rijanto Jelang Pelantikan Bupati Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Rijanto sempat dirawat di klinik lantaran kondisi kesehatannya menurun jelang pelantikan sebagai Bupati Blitar. Kondisi pria berusia 72 tahun itu drop usai menjalani gladi kotor di Monas, Jakarta.

    Plt Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menjelaskan bahwa kondisi Rijanto memang dalam keadaan flu. Sehingga usai melakukan gladi kotor, kondisi pria berusia 72 tahun tersebut menurun drastis.

    “Itu kejadiannya kemarin, memang sedang flu sehingga dibantu uap sama vitamin,” ungkap Rully, Rabu (19/2/2025).

    Rijanto pun langsung mendapatkan perawatan medis usai kondisi kesehatannya menurun. Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar itu juga diberikan vitamin oleh tim medis agar kondisi kesehatannya segera membaik.

    “Tadi gladi bersih sudah oke kondisinya dan siap untuk menjalani pelantikan,” ungkapnya.

    Meski sempat menurun, namun kondisi kesehatan Rijanto telah membaik. Pria kelahiran tahun 1953 itu pun telah dinyatakan sehat dan bisa menjalani pelantikan.

    “Insya Allah siap untuk menjalani pelantikan besok tanggal 20 besok,” tegasnya.

    Doa masyarakat Blitar pun mengiringi Rijanto selama prosesi pelantikan dan retret di Akademi Militer Magelang. Masyarakat Blitar pun berharap Rijanto tetap sehat dan bisa kembali ke Blitar dengan kondisi sehat dan bisa menjalankan pemerintahan Kabupaten Blitar untuk 5 tahun ke depan.

    “Semoga Pak Rijanto bisa melewati pelantikan dan retret dan kembali ke Blitar dan bisa membawa Blitar semakin lebih baik lagi,” ungkap Langkah. [owi/beq]