partai: PDIP

  • Anies dan Ahok di Balai Kota Bikin Pramono Gembira

    Anies dan Ahok di Balai Kota Bikin Pramono Gembira

    Jakarta

    Pramono Anung dan Rano Karno resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Kegembiraan dilontarkan Pramono saat serah terima jabatan karena kehadiran dua mantan Gubernur Jakarta Anies dan Ahok.

    Sejumlah mantan Gubernur Jakarta terlihat hadir saat acara serah terima jabatan dari Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ke Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/2). Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok datang mengenakan setelan jas dan dasi merah.

    Setelah Ahok merapat ke Balai Kota, giliran mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang tiba di lokasi acara. Anies tampak mengenakan jas dan dasi abu-abu.

    Selain Anies dan Ahok, mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo atau Foke, Sutiyoso, Soni Sumarsono, hingga Ahmad Riza Patria juga hadir di lokasi serah terima jabatan.

    “Selamat buat Mas Pram-Bang Doel, semoga hari baik ini jadi awalnya yang baik buat Jakarta, yang akan hadir pemerintah untuk mereka yang lemah, memberikan kesetaraan, dan rasa keadilan dan kemajuan,” kata Anies.

    Pramono Gembira Anies dan Ahok Rukun

    Pramono Anung saat berpidato di acara serah terima jabatan. (Andhika Prasetia/detikcom)

    Dalam pidato pertamanya di Balai Kota, Pramono menyinggung hubungan antara Anies dan Ahok. Dua mantan gubernur Jakarta tersebut diketahui sempat berseteru saat Pilkada Jakarta 2017.

    Pramono mulanya mengaku tak memiliki beban mengemban tugas sebagai orang nomor 1 di Jakarta. Pramono berjanji akan meneruskan hal baik yang sudah diperbuat oleh gubernur Jakarta sebelumnya.

    “Seperti yang saya sampaikan berulang kali, saya nggak punya beban, saya pasti akan meneruskan apa yang baik yang sudah dibuat Bang Yos, apa yang dibuat Bang Foke, oleh Mas Anies, oleh Pak Ahok,” kata Pramono.

    Pramono kemudian mengutarakan perasaan gembiranya terkait hubungan Anies dan Ahok. Mantan Seskab itu merasa gembira Anies dan Ahok sekarang sudah rukun.

    “Dan saya bergembira sekali apalagi kalau Mas Anies dan Pak Ahok sudah rukun, saya juga bersyukur yang dulu yang namanya Forkabi dan FBR yang dulu nggak pernah bersatu sekarang rukun banget. Ini menunjukkan sudah waktunya Jakarta menatap ke depan untuk bekerja secara serius dan sungguh-sungguh,” tuturnya.

    Pramono kemudian meminta bantuan kepada jajaran Pemprov Jakarta untuk menjadikan Jakarta kota yang membanggakan. Politikus PDIP itu menyampaikan terima kasih kepada gubernur Jakarta sebelumnya yang telah meninggalkan legacy.

    “Begitu hari ini saya dilantik oleh Bapak Presiden, tadi secara khusus beliau memberi arahan pada saya dan Bang Doel, memang betul-betul saya ingin memperbaiki Jakarta ini,” ucapnya.

    “Terutama bagi ASN di Jakarta saya akan menjadi kondaktor yang baik, saya tak akan membawa orang, saya percaya di dalam ASN Jakarta banyak sekali orang baik yang siap bekerja bersama dengan saya dan Bang Doel dan Pak Sekda,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Resmi Ditahan, Hasto Ngaku Dicecar 62 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

    Resmi Ditahan, Hasto Ngaku Dicecar 62 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik sebelum resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasto mengatakan puluhan pertanyaan itu berkaitan dengan perkara atau persoalan yang sudah inkrah yakni kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    “Dan ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah,” ujar Hasto saat digiring ke mobil tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, pertanyaan dari penyidik komisi antirasuah itu cenderung mengulang. Oleh sebab itu, Hasto menyatakan tak ada pertanyaan yang baru yang dilayangkan kepada dirinya.

    Adapun, Hasto juga siap mengikuti serangkaian proses hukum setelah dirinya ditahan KPK. Sebab, hal tersebut merupakan sikapnya yang menghargai hukum yang berkeadilan di Tanah Air.

    “Karena itu lah sejak awal saya katakan, bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pokok materi dari puluhan pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan. Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata Hasto sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto menegaskan ia dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun terkait kasus ini, termasuk menjadi penghuni rutan KPK. Dia menyatakan bahwa semangat juangnya tidak akan padam.

    “Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” ucap Hasto.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya menambahkan.

    Hasto berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Ia meminta agar KPK juga memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ ujarnya.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Hari Berturut-turut KPK Tahan 3 Politikus PDIP, Ada Mbak Ita hingga Hasto

    2 Hari Berturut-turut KPK Tahan 3 Politikus PDIP, Ada Mbak Ita hingga Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari PDI Perjuangan (PDIP) di dua kasus yang berbeda pada 19-21 Februari 2025.

    Berdasarkan catatan Bisnis, dua anggota PDIP yang ditahan di kasus yang sama yaitu mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB). 

    Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK pada Rabu (19/2/2025).

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah dalam tiga klaster di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.

    Tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

    Dalam tiga perkara itu, komisi antirasuah itu menduga bahwa uang yang mengalir terhadap Mbak Ita dan Alwin sebesar Rp6,1 miliar.

    KPK Tahan Hasto

    Kemudian, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditahan di Cabang Rutan KPK dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, Hasto ditahan atas kaitannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Dalam kasus itu, Hasto, tersangka Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • Hasto Jadi Tahanan KPK, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

    Hasto Jadi Tahanan KPK, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

    “Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Maqdir menjelaskan penangguhan penahanan ini pun akan kembali diajukan pihaknya ke KPK. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Hasto akan dikirim ke KPK besok atau lusa.

    “Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” jelas Maqdir.

    Seperti diketahui, hari ini KPK menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.

    Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

    Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Resmi Ditahan, KPK Paparkan Kasus yang Jerat Hasto

    Resmi Ditahan, KPK Paparkan Kasus yang Jerat Hasto

    JABAR EKSPRES –  Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP yang berkaitan dengan Harun Masiku.

    “Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017- 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019- 2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    BACA JUGA: Sebelum Ditahan KPK, Hasto Ngaku Dicecar 62 Pertanyaan

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Tessa.

    Sebelumnya, tanggal 6 Juni 2024 Hasto memerintahkan orang bernama Kusnadi untuk menenggalamkan agar ditemukan KPK. Di dalam ponsel itu ada substansi berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

    “Selain itu, Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Tessa.

    BACA JUGA: Akhirnya! KPK Tahan Hasto Kristiyanto

    Atas perbuatannya tersebut, Hasto ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

     

  • Dengan Tangan Diborgol, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

    Dengan Tangan Diborgol, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menjadi tersangka terkait dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku dan merintangi penyidikan.

    Hasto sempat dihadirkan sebelum KPK melakukan jumpa pers terkait penahanan dirinya. Dia sempat melempar senyum kepada awak media sambil sedikit memgangkat tangannya seolah menunjukkan borgol di tangannya.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto digedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [kun]

  • Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Pastikan Lawan KPK

    Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Pastikan Lawan KPK

    Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Pastikan Lawan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDIP

    Hasto Kristiyanto
    , Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak memiliki kaitan dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
    Ia mengatakan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terhadap Hasto tidak dilandasi oleh bukti permulaan yang cukup.
    “Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Berdasarkan hal tersebut, Maqdir mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap KPK.
    Dia menegaskan bahwa penahanan Hasto akan menimbulkan permulaan atas perlawanan pihaknya.
    “Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK.
    Dia turun dari lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , Hasto turun dikawal oleh dua petugas KPK. Tangannya pun terlihat diborgol.
    Di lobi, sejumlah politikus PDIP terlihat berkumpul, di antaranya Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning.
    Hasto sempat menyalami mereka sebelum meninggalkan lobi dalam kawalan petugas.
    Kamis pagi tadi, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarganya

    Usai Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarganya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap dan perintangan pada perkara PAW DPR RI.

    Usai ditahan, Hasto menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang ada. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk penghormatan dirinya terhadap hukum.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa penahanan ini juga merupakan momentum KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    Oleh karena itu, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu meminta agar Komisi Rasuah bisa memeriksa Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Suasana Kantor DPP PDIP

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Suasana Kantor DPP PDIP

    loading…

    Kantor DPP PDIP di Jakarta terpantau sepi usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR 2019-2024. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) terpantau sepi usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR RI 2019-2024.

    Dari pantauan SindoNews, Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, nampak sepi dari kegiatan. Sejumlah petugas keamanan terlihat bersiaga di depan pintu masuk.

    Sementara di lobi kantor, terlihat tak ada kegiatan apapun. Namun, lampu lobi Kantor DPP PDIP terlihat menyala. Meski begitu, sejunlah mobil terpantau keluar-masuk ke dalam area kantor partai berlambang logo moncong banteng itu.

    Sekedar informasi, KPK telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/2/2025).

    Pantauan di lokasi, Hasto nampak selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Hal itu berdasarkan Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan.

    Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

    Dalam kasus itu, Hasto menjadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.