partai: PDIP

  • Gibran Unggah Video Akrab dengan Masinton Saat Pelantikan

    Gibran Unggah Video Akrab dengan Masinton Saat Pelantikan

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunggah video saat dirinya bersalaman dan cipika-cipiki dengan Bupati Tapanuli Tengah yang juga politikus PDIP, Masinton Pasaribu. Momen itu terjadi saat pelantikan 931 kepala daerah di Istana Presiden, Jakarta.

    Seperti dilihat detikcom dalam akun Instagram Gibran @gibran_rakabuming, Kamis (20/2/2025), video tersebut diawali dengan cuplikan pantun dari Masinton. Masinton tampak kegirangan melompat-lompat.

    “Jaka sembung bawa pacul, nggak nyambung samsul,” kata Masinton dalam cuplikan video itu.

    Istilah ‘samsul’ dikaitkan dengan Gibran. Saat masa kampanye Pilpres 2024, Gibran sempat salah ucap, yang seharusnya ‘asam folat’ malah diucap ‘asam sulfat’. Samsul adalah singkatan dari asam sulfat.

    Kembali ke video yang diunggah Gibran, setelahnya cuplikan salah satu podcast. Di sana, Masinton ditanya apakah akan bersalaman dengan Gibran.

    “Ya sebagai petugas pemerintahan ya wajib,” kata Masinton sambil memeragakan sikap hormat.

    Kemudian, ada pula tangkapan layar postingan akun Instagram dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno. Adi menanti-nanti pertemuan antara Masinton dan Gibran.

    “Masinton orang pertama yang menyebut Wapres dengan panggilan samsul,” tulis Adi.

    Selanjutnya, dalam video tersebut menampilkan foto Gibran bersalaman dengan Masinton. Keduanya terlihat saling menatap.

    Gibran dan Masinton juga sempat cipika cipiki. Gibran mengucapkan sesuatu kepada Masinton, namun tak jelas apa yang diucapkan. Masinton lalu menunduk, kemudian diikuti Gibran yang juga menunduk.

    “Selamat bertugas untuk seluruh kepala daerah yang telah dilantik oleh Bapak Presiden. Semoga dapat memimpin daerahnya sehingga bisa lebih baik dan lebih maju,” tulis Gibran dalam akun Instagramnya.

    (isa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Ditahan KPK, Megawati Ambil Alih Tugas Sekjen PDIP

    Hasto Ditahan KPK, Megawati Ambil Alih Tugas Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) belum berencana mencari calon pengganti untuk mengisi posisi sekretaris jenderal atau sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa tugas dan fungsi Sekjen PDIP kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Menurutnya, PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” katanya.

    Komarudin memastikan ribuan kader PDIP bakal terus mengawal perkara terkait Hasto Kristiyanto di KPK.

    “Kita akan terus mengawal Pak Hasto,” ujar Komarudin.

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus

    PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus

    PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    mempertanyakan langkah pimpinan
    KPK
    periode 2024-2029 yang langsung menetapkan
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka, meski baru lima hari menjabat.
    Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan terhadap Hasto terkait perkara Harun Masiku terbit pada 23 Desember 2024.
    Surat perintah tersebut terbit dengan alasan adanya laporan pengembangan penyidikan tertanggal 18 Desember 2024, atau dua hari setelah pimpinan KPK resmi dilantik.
    “Dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember 2024. Dan ini berarti dua hari sesudah pimpinan KPK dilantik,” ujar Maqdir dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Kamis (20/2/2025).
    “Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan,” sambungnya.
    Dia pun mengaku heran dengan keputusan pimpinan KPK yang langsung menetapkan Hasto sebagai tersangka hanya dalam rentang waktu 5 hari menjabat.
    “Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara,” kata Maqdir.
    Maqdir kemudian menyinggung soal ketentuan mengenai suap menyuap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Dalam beleid tersebut, tindakan suap selalu dimaknai dengan adanya unsur kesengajaan dan kepentingan.
    “Kalau kita perhatikan betul UU Tipikor tentang suap ini, selalu di situ disebut bisa dimaknai bahwa itu ada kesengajaan. Kesengajaan itu artinya ada orang yang mempunyai intensi untuk menyuap. Artinya dia mempunyai kepentingan,” tutur Maqdir.
    Namun, Maqdir menekankan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan apapun untuk menyuap Anggota KPU RI agar merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.
    “Nah kalau kita lihat Mas Hasto, ya harus kita akui secara jujur bahwa dia tidak punya kepentingan untuk menyuap Wahyu agar supaya merekomendasikan supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR,” ucap Maqdir.
    “Apa yang dilakukan oleh Mas Hasto terkait dengan surat-surat keputusan atau surat-surat oleh partai, itu sepenuhnya menjalankan kewenangan yang diberikan atau amanat yang diberikan oleh pimpinan partai kepada beliau sebagai Sekjen,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Hasto Kristiyanto Bakal Kabur, PDIP: Terlalu Mengada-ada

    KPK Sebut Hasto Kristiyanto Bakal Kabur, PDIP: Terlalu Mengada-ada

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tuduhan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Hasto Kristiyanto bakal kabur terlalu berlebihan.

    “Kalau KPK mengatakan dengan alasan untuk melarikan diri (Hasto Kristiyanto) itu terlalu mengada-ada. Mas Hasto selalu kooperatif ketika ada pemeriksaan,” jelas Ronny Talapessy dikutip dari Antara, Kamis (20/2/2025).

    Ronny Talapessy juga meyakinkan, Hasto Kristiyanto tidak akan menghilang dari publik Tanah Air. Ia menyebut, Hasto adalah orang yang taat pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih diikuti oleh Mas Hasto. Artinya dia kan kooperatif, patuh terhadap hukum,” ucapnya.

    “Mas Hasto juga tidak akan ke mana-mana. Setiap dipanggil, dia selalu datang, selalu patuh,” ujarnya lagi.

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto itu juga mengatakan, hingga saat ini Hasto sedang disibukkan dengan agenda partai termasuk mempersiapkan kongres PDIP pada April 2025.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025) karena dikhawatirkan akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

    “Alasan penahanan merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti pastinya mempertimbangkan adanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta.

  • PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto Kristiyanto memang sengaja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kongres PDIP pada April 2025.

    “Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ronny menegaskan, penahanan Hasto sangat bernuansa politis dan babak baru serangan terhadap PDIP.

    Dia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal sangat strategis dalam partai politik, sehingga sengaja ditahan.

    “Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” ujar Ronny.

    Ronny berpendapat, tidak ada urgensi bagi lembaga antirasuah menahan Hasto. 

    Sebab, Hasto selalu kooperatif ketika dipanggil KPK dan saat ini sedang mengikuti proses praperadilan.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” tegas Ronny.

    Ronny menambahkan, Hasto tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mempersiapkan Kongres.

    “Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ucapnya.

    Hasto diketahui sedang ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

     Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).

     
    “Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.

    “Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

    Hasto menyebut tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya sehingga dia ditahan KPK.

    Hasto berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto.

    Hasto bilang sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

    Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.

    Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.

    “Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” kata dia.

    Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Hasto Ditahan KPK, Megawati Tak Tunjuk Plt Sekjen PDIP

    Hasto Ditahan KPK, Megawati Tak Tunjuk Plt Sekjen PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, memutuskan untuk tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) guna menggantikan Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto ditahan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.

    Keputusan Megawati ini dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) malam.

    “Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjuk Plt Sekjen (untuk menggantikan Hasto Kristiyanto),” ujar Komarudin dikutip dari Antara.

    Ia menegaskan komando partai tetap berada di bawah kendali langsung Megawati. Oleh karena itu, seluruh kader PDIP di parlemen diharuskan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

    “Fraksi adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” tambahnya.

    Pada hari yang sama, tim penyidik KPK secara resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Hasto Kristiyanto. 

    Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, dikawal oleh petugas KPK. Hasto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR sebelum akhirnya ditahan KPK.

  • KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025). Ulah yang membuat Hasto Kristiyanto ditahan KPK, adalah menyuruh Harun Masiku kabur hingga arahkan saksi.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai kalah di praperadilan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur. Akibatnya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini.

    “Saudara HK memerintahkan Nur Hasan yaitu penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo.

    Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone (HP) agar tidak ditemukan KPK. Momen ini terjadi saat 6 Juni 2024, atau sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

    “Terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ungkap Setyo.

    Hasto juga diduga mengarahkan saksi dalam kasus Harun Masiku. Mereka diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tutur Setyo.

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

    “Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto),” kata Komarudin.

    Dia mengatakan komando dikendalikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri. Untuk itu, semua kader partai berlambang banteng moncong putih di Parlemen harus menunggu instruksi Megawati.

    “Karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Resmi Ditahan, Jhon Sitorus: KPK Kerja Kasus by Order, Jadi Alat Melemahkan Lawan Politik

    Hasto Resmi Ditahan, Jhon Sitorus: KPK Kerja Kasus by Order, Jadi Alat Melemahkan Lawan Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Penahanan ini segera menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, di mana banyak pihak mempertanyakan dasar hukum tindakan KPK tersebut.

    Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti bahwa tidak ada bukti korupsi yang merugikan negara dalam kasus Hasto.

    “Tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti korupsi, tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi,” ujar Jhon di X @JhonSitorus_18 (20/2/2025).

    Ia menyebut bahwa tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Hasto, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait motif di balik penahanan tersebut.

    “KPK benar-benar hanya mengerjakan kasus by order. KPK hanya alat untuk melemahkan lawan politik,” tukasnya.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.

    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Jokowi.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).

    Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

    Sebelum ditahan, Hasto mengaku telah siap lahir dan batin. “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto.

  • PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tidak ada urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto),” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

    Menurutnya, Hasto selalu kooperatif dan masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana pada 3 Maret 2025.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” ujarnya.

    Selain itu, Ronny yang juga kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan kliennya juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan Kongres PDIP pada April 2025. Untuk itu, Hasto tidak akan mungkin lari dari proses hukum yang tengah dihadapi saat ini.

    KPK rampung memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan itu langsung ditahan.

    Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangan dia diborgol oleh penyidik.

    Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

    “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

    “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025