partai: PDIP

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

    Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

    Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dalam sidang gugatan
    praperadilan
    yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.
    Gugatan ini diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dalam
    kasus dugaan suap
    serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Kami berharap agar teman-teman di KPK siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada
    Kompas.com,
    Minggu (2/3/2025).
    Ronny menambahkan, tim hukum Sekjen PDI-P telah mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian persidangan gugatan kedua yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan pertama sebelumnya tidak diterima oleh hakim.
    “Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” jelas Ronny.
    Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini menjelaskan, timnya melayangkan dua gugatan sekaligus terhadap KPK.
    Gugatan pertama terkait status suap sesuai dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Gugatan kedua berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan yang disangkakan berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Praperadilan
    ini pun sesuai dengan ketentuan Pasal 79 KUHAP.
    “Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum, kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
    “Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Protes Keras Deddy Sitorus Terkait Pemilu 2024, Denny Siregar: PDIP Itu Banteng Bukan Lembu

    Tanggapi Protes Keras Deddy Sitorus Terkait Pemilu 2024, Denny Siregar: PDIP Itu Banteng Bukan Lembu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, turut mrngomentari pernyataan anggota Dewan PDI Perjuangan.

    Hal ini usai Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu paling kacau dalam sejarah Indonesia. 

    Kritik itu Deddy sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Pemilu kita di bawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling buruk dalam sejarah. Sah,” tegas Deddy dalam rapat.

    Deddy menyoroti banyaknya gugatan hasil Pemilu 2024 yang mencapai hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Ia menilai angka ini mencerminkan buruknya penyelenggaraan pemilu di era Presiden Joko Widodo.

    “Hampir 60 persen, ini gila,” tegasnya.

    Terkait hal ini, Denny Siregar melalui cuitan di akun X pribadinya memberikan sindiran.

    Ia menyebut seharusnya gaya dewan dari PDIP seharusnya seperti yang diperlihatkan oleh Deddy Sitorus

    “Seharusnya gaya dewan dari @PDI_Perjuangan kayak gini semua,” katanya dikutip Minggu (2/3/2025).

    “Galak. Kritis. Bukan angguk2 trus nanti tersandera…,” ujarnya.

    Denny Siregar pun memberikan sindiran keras dengan menyebut PDIP itu Banteng bukan sebuah lembu yang patuh ke majikannya.

    “Perbanyak di dewan model2 spt ini. PDIP itu banteng. Jangan jadi lembu,” pungkasnya.

    (Erfyansyah/Fajar) 

  • Pengamat Ungkap Pesan Puan di Balik Hubungan Megawati-Prabowo

    Pengamat Ungkap Pesan Puan di Balik Hubungan Megawati-Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menyoroti pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat acara retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Hensat menilai manuver Puan dilakukan sebagai upaya menjaga hubungan baik antara Megawati dengan Presiden Prabowo Subianto di tengah situasi politik yang sensitif. Menurutnya, langkah tersebut adalah cerminan sikap strategis partai berlogo banteng di tengah situasi yang tak mudah bagi PDIP. 

    “Jadi kan semakin jelas, Megawati juga sebetulnya enggak ingin ada kegaduhan politik. Dia cukup saja, ingin enggak ada kegelisahan politik,” ujar Hensat dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

    Dia menilai keputusan PDIP menunda keikutsertaan dalam retreat kepala daerah bukan sekadar langkah spontan, melainkan respons reaktif terhadap situasi yang mengejutkan bagai partai pemenang Pemilu 2024 tersebut.

    Kondisi itu merujuk pada penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025.

    “Hasto ditangkap [KPK]. Sekjen ditangkap itu kan dia belum pernah mengalami itu, jadi respon reaktif Megawati ya [penundaan) retreat,” terang Hensa.

    Penangkapan ini, lanjutnya, menjadi pukulan psikologis dan politis bagi PDIP, mengingat Hasto merupakan figur kunci dalam struktur partai.

    Namun, di balik langkah reaktif tersebut, dia melihat adanya upaya Megawati untuk menjaga hubungan baik dengan Prabowo. Pesan yang disampaikan melalui Puan Maharani, menurutnya, menjadi sinyal bahwa PDIP tidak ingin memperkeruh situasi politik meski tengah menghadapi tekanan.

  • Profil dan Harta Kekayaan Max Ruland Boseke, Sestama Basarnas yang Pakai Uang Korupsi untuk Beli Arwana

    Profil dan Harta Kekayaan Max Ruland Boseke, Sestama Basarnas yang Pakai Uang Korupsi untuk Beli Arwana

    PIKIRAN RAKYAT – Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kini menjadi sorotan publik setelah terungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan truk di Basarnas.

    Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Basarnas, tetapi juga mengungkap gaya hidup mewah Max Ruland Boseke, yang salah satunya adalah membeli ikan arwana super red seharga Rp40 juta dari uang hasil korupsi.

    Profil dan Rekam Jejak Karier

    Max Ruland Boseke memulai karier di Basarnas pada Maret 1975 sebagai Staf Subbidang Operasi Basarnas. Kariernya terus menanjak hingga menduduki jabatan strategis seperti Kabag Pengangkatan, PSG. Ksb. Organisasi dan Tata Laksana, dan Sekretaris Basarnas.

    Ia diketahui sempat dirotasi sebagai Kapus Litbang Perhubungan Darat Badan Litbang Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ia kembali ke Basarnas pada Februari 2009 sebagai Sekretaris Utama hingga pensiun.

    Setelah pensiun, Max Ruland Boseke aktif di dunia bisnis dengan mendirikan dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Anugerah Mulia Selaras, serta Komisaris Utama di beberapa perusahaan lainnya.

    Dilansir dalam akun LinkedIn-nya, Max Ruland Boseke pernah menerima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI atas pengabdiannya sebagai PNS selama 20 dan 30 tahun.

    Ia juga menerima Satyalencana Wira Karya dan pernah menjadi Dosen Ilmu Kewarganegaraan.

    Akun LinkedIn Max Ruland Boseke.

    Kasus Korupsi dan Gaya Hidup Mewah

    1. Pembelian Ikan Arwana

    Dalam persidangan, Max Ruland Boseke mengakui membeli ikan arwana super red senilai Rp40 juta dari uang hasil korupsi yang disebut sebagai “dana komando”.

    2. Dakwaan KPK

    Jaksa KPK mendakwa Max Ruland Boseke melakukan korupsi pengadaan truk di Basarnas yang merugikan negara miliaran rupiah.

    Ia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,5 miliar dan memperkaya pihak lain sebesar Rp17,9 miliar. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp20,4 miliar berdasarkan audit BPKP.

    3. Modus Korupsi

    Uang korupsi tersebut berasal dari perusahaan yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

    Harta Kekayaan Max Ruland Boseke

    Dilansir situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara KPK, Kepala Baguna PDIP tersebut terpantau melaporkan harta kekayaan pada tahun 2001, 2006, 2009, dan 2012.

    Tanggal lapor 6 April 2001
    Total harta kekayaan: Rp586.935.000

    Tanggal lapor 23 Agustus 2006
    Total harta kekayaan: Rp2.358.088.009

    Tanggal lapor 2 November 2009
    Total harta kekayaan: Rp1.957.936.529

    Tanggal lapor 16 Maret 2012
    Total harta kekayaan: Rp2.572.704.811

    Namun saat Pikiran-Rakyat.com mencoba melihat rincian harta kekayaan Max Ruland Boseke di tiap tahunnya, terdapat tulisan ‘File tidak ditemukan’.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengamat Menilai Megawati Berusaha Menghindari Konflik yang Dapat Merusak Hubungannya dengan Prabowo – Halaman all

    Pengamat Menilai Megawati Berusaha Menghindari Konflik yang Dapat Merusak Hubungannya dengan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio Hensa mengungkapkan pandangannya terkait pesan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang disampaikan melalui putrinya sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pesan tersebut terkait dengan keputusan Megawati untuk meminta kepala daerah PDIP menunda keikutsertaan dalam acara retret atau retreat di Magelang yang sempat menjadi sorotan publik.

    Hensa menganggap langkah Megawati ini sebagai tindakan strategis yang bertujuan menjaga stabilitas politik mengingat situasi politik yang cukup sensitif bagi PDIP saat ini.

    Menurut Hensa, Megawati berusaha menghindari konflik yang dapat merusak hubungan partai dengan pihak-pihak lain, termasuk dengan Prabowo Subianto.

    Megawati jelas tidak ingin ada kegaduhan politik.

    “Dia lebih memilih menjaga ketenangan dan stabilitas, baik di dalam partai maupun dalam hubungan politik dengan pihak lain,” kata Hensa kepada wartawan, Minggu 23 Februari 2025.

    Hensa menambahkan keputusan Megawati untuk menunda keikutsertaan dalam retret kepala daerah tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.

    Dia menilai keputusan itu sebagai respons terhadap kejadian mengejutkan yang terjadi beberapa waktu lalu, yaitu penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025.

    Penangkapan Hasto jelas mengejutkan karena selama ini PDIP belum pernah menghadapi situasi seperti ini.

    “Itu adalah respons reaktif dari Megawati atas situasi yang tiba-tiba dan cukup mengguncang partai,” ucap Hensa.

    Menurut Hensa, penahanan Hasto memberikan dampak psikologis yang cukup berat bagi PDIP mengingat Hasto adalah figur kunci dalam struktur partai.

    Namun di tengah respons reaktif tersebut, Hensa melihat bahwa Megawati masih memiliki niat tulus untuk menjaga hubungan baik dengan Prabowo Subianto.

    Pesan salam yang disampaikan melalui Puan Maharani kepada Prabowo, menurut Hensa, menunjukkan bahwa Megawati tidak ingin memperburuk ketegangan yang ada meskipun situasi politik cukup rumit.

    Megawati jelas ingin tetap menjaga komunikasi dan hubungan yang baik dengan Prabowo.

    Ini adalah sinyal bahwa meski ada ketegangan, dia tidak ingin hubungan politik menjadi lebih buruk, ucap Hensa.

    Hensa juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara Megawati sebagai pemimpin partai pemenang legislatif dan Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024.

    Menurut Hensa, hubungan ini sangat penting untuk stabilitas politik di Indonesia.

    Ini merupakan hal yang positif.

    Sebagai pemenang Pilpres, hubungan yang baik dengan pemenang legislatif akan menciptakan suasana politik yang kondusif.

    “Megawati sudah menunjukkan sikap yang sangat baik dalam hal ini,” pungkasnya.

    Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Puan mengatakan pertemuan antara Ketua Umum PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu digelar secepatnya.

    “Pasti, pasti, secepatnya. Insya Allah secepatnya,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.

    Pernyataan ini disampaikan Puan setelah mengikuti Parade Senja retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis 27 Februari 2025.

    Dalam acara tersebut, Puan bertemu dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden Prabowo Subianto.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Gun Romli Sebut Puan Wakili Mega Saat Momen Bareng Prabowo-Jokowi-SBY

    Gun Romli Sebut Puan Wakili Mega Saat Momen Bareng Prabowo-Jokowi-SBY

    Jakarta

    Politisi PDIP Guntur Romli menanggapi momen yang terjadi antara Ketua DPP PDIP Puan Maharani dengan Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Guntur menilai itu sebagai pertanda PDIP tetap bergotong royong meski punya posisi berbeda dengan pemerintah.

    Guntur mulanya menjelaskan posisi Puan Maharani yang hadir dalam acara retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Dia menyebut posisi Puan memang sangat strategis di PDIP.

    “Posisi Mbak Puan memang sangat penting dan strategis di PDI Perjuangan. Beliau adalah Ketua DPP Bidang Politik, Ketua DPR RI, dan sering ditugaskan oleh Ibu Ketua Umum membangun jembatan komunikasi dengan pihak-pihak di luar partai, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan lain-lain, selain Mas Pramono Anung dan Mas Ahmad Basarah. Maka kehadiran Mbak Puan dalam acara-acara kenegaraan, bertemu dengan tokoh-tokoh politik yang lain tidak bisa dilepaskan 3 peran beliau tadi,” kata Guntur Romli saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

    Guntur menyebut Puan punya kesempatan berbincang dengan Prabowo, SBY, dan Jokowi karena hadir sebagai perwakilan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia menyebut Megawati sebetulnya diundang dalam acara itu tetapi berhalangan.

    “Foto beliau bersama Presiden Prabowo, SBY dan Jokowi karena beliau mewakili Ibu Megawati yang diundang sebagai Presiden RI ke-5 namun berhalangan hadir, maka ada foto Mbak Puan bersama 3 Presiden RI itu,” ucapnya.

    Selain itu, dia menyebut momen Puan itu sebagai cerminan gotong royong meskipun PDIP berbeda posisi dengan pemerintah. Dia menyampaikan PDIP akan tetap berhubungan dan berkomunikasi dengan pemerintah meski berada di luar.

    Sebelumnya diberitakan, Puan Maharani turut menghadiri kegiatan upacara Parade Senja dan penurunan bendera Merah Putih saat retret kepala daerah di Akmil. Dalam kesempatan itu, Puan sempat bercengkerama bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY.

    Dalam dokumentasi diterima, Kamis (27/2) malam, terlihat Puan sempat foto bersama Prabowo dan para presiden terdahulu itu. Mereka kompak mengenakan seragam komponen cadangan (komcad) loreng-loreng.

    (maa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik selama sepekan telah diwartakan ANTARA, dan berikut kami sajikan lima berita pilihan untuk Anda, yakni mulai dari Presiden Prabowo bersama Presiden Ke-7 RI Jokowi dan Presiden Ke-6 RI SBY menekan tombol peluncuran BPI Danantara secara bersamaan hingga PDIP menegaskan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tak pernah melarang kader ikut retret kepala daerah.

    1. Prabowo, Jokowi dan SBY tekan tombol bersama luncurkan Danantara

    Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).

    Sebelum menekan tombol tersebut, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan meluncurkan secara resmi BPI Danantara.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. PDIP tegaskan Megawati tak pernah larang kepala daerah ikut retret

    Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah dari partai tersebut untuk mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Basarah saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2), mengatakan bahwa Megawati melalui instruksi harian yang dikeluarkan pada Kamis (20/2) meminta kepala daerah yang merupakan kader PDIP untuk menunda perjalanan ke lokasi retret.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Mendagri terbitkan surat edaran efisiensi anggaran

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

    Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. AHY kembali terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat

    Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030 dalam Kongres VI Partai Demokrat.

    Hal tersebut diputuskan dalam kongres hari pertama yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap 4 komisioner KPU Banjarbaru

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isu Politik Sepekan: Retret Kepala Daerah hingga Jokowi Tanya Kabar Megawati

    Isu Politik Sepekan: Retret Kepala Daerah hingga Jokowi Tanya Kabar Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik menjadi perbincangan hangat para pembaca Beritasatu.com selama sepekan terakhir. Berita terkait pembekalan atau retret kepala daerah di Akmil Magelang, 21-28 Februari 2025 menjadi berita politik yang menarik perhatian pembaca.

    Isu politik lainnya selama sepekan terakhir, yakni Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menanyakan kabar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang meminta kepala daerah mendukung program makan bergizi gratis, hasil survei Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) terkait kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo-Gibran, hingga Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang menegaskan kepala daerah bisa diberhentikan.

    Berikut isu Politik Sepekan Beritasatu.com.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin gala dinner bersama para kepala daerah dalam rangkaian retret atau pembekalan di Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).

    Acara ini turut dihadiri oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya tampil kompak mengenakan seragam komponen cadangan (komcad). Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan kepala daerah memiliki kewajiban untuk melayani rakyat, karena mereka dipilih langsung oleh masyarakat.

    Sebanyak 503 kepala daerah dan 477 wakil kepala daerah telah mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dirinya sempat bertemu dan berbincang dengan Ketua DPR Puan Maharani saat menghadiri peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

    Pertemuan tersebut berlangsung singkat dan tidak membahas membanyak hal. Jokowi sempat menanyakan kabar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Diungkapkan Jokowi, dirinya berkawan baik dengan Puan, sehingga pasti akan saling menyapa apabila bertemu.

    3. Wapres Gibran Ajak Kepala Daerah Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Dalam retret di Akmil Magelang, Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak seluruh kepala daerah untuk mendukung pelaksanaan program prioritas makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Gibran menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan rantai pasok berjalan efisien guna mendukung keberhasilan program MBG. Selain program makan bergizi gratis, Gibran juga menyoroti penanganan stunting, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

    Dalam kesempatan tersebut, Gibran juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak perlu ke luar negeri untuk belajar tata kelola pemerintahan. Menurutnya, praktik terbaik sudah tersedia di dalam negeri dan dapat dipelajari melalui retret ini.

    Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan mayoritas publik puas dengan kinerja pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat kepuasan publik berada di angka 66,5% dengan perincian responden yang sangat puas sebanyak 28,75% dan yang puas sebanyak 37,75%.

    Tingkat kepuasan publik atas pemerintahan Prabowo-Gibran tinggi juga tidak terlepas dari soliditas pemerintahan yang kuat baik antara Prabowo dengan Gibran maupun antara Prabowo-Gibran dengan jajaran Kabinet Merah Putih atau KMP. Soliditas ini juga tergambar dalam hasil survei LPI.

    Wamendagri Bima Arya menegaskan, kepala daerah meski dipilih oleh rakyat tetap bisa diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan, antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, bepergian ke luar negeri tanpa izin, atau melakukan perbuatan tercela.

    Bima Arya mengingatkan agar para kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah mereka. Pasalnya, ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.

    Demikian isu politik sepekan Beritasatu.com, di antaranya terkait retret kepala daerah di Akmil Magelang.