partai: PDIP

  • Kepala Daerah dari PDIP Bakal Ikut Retreat Gelombang Kedua

    Kepala Daerah dari PDIP Bakal Ikut Retreat Gelombang Kedua

    loading…

    Gubernur DKI Jakarta sekaligus kader senior PDIP Pramono Anung mengungkapkan bakal ada kepala daerah yang bakal ikut retreat gelombang kedua. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta sekaligus kader senior PDI Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengungkapkan hasil komunikasi dengan DPP dan Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri. Hasilnya, ada kepala daerah yang akan ikut retreat gelombang kedua di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    “Saya selalu berkomunikasi dengan DPP dan Bu Mega, maka yang belum ikut retreat akan ikut gelombang kedua. Jadi akan semuanya,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Pramono mengaku ikut saat parade senja hingga hujan-hujanan. Hal itu membuat kondisinya kini suara habis. “Suara saya habis nih. Keliatan kan suara saya habis, menunjukkan kalau saya serius ikut retreat, gitu kan. Karena hujan-hujanan pun saya ikut,” ujarnya.

    Baca Juga

    Sekadar informasi, sejumlah kepala daerah dari PDIP sempat menunda keberangkatan ke area retreat Magelang termasuk Pramono Anung. Hanya saja dirinya menyusul dan bergabung pada Senin, 24 Februari 2025.

    Sedangkan Gubernur Bali, I Wayan Koster dan lainnya yang tidak hadir akan menyusul ikut retreat gelombang kedua bersama kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    (cip)

  • Sidang Praperadilan Jilid II Status Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda 14 Maret – Page 3

    Sidang Praperadilan Jilid II Status Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda 14 Maret – Page 3

    Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima oleh hakim tunggal. Merespons hal tersebut, pihaknya kembali mengajukan gugatan dengan dua perkara sekaligus.

    “Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” ujar tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya.

    Pihak Hasto juga berharap KPK dapat menghadiri sidang praperadilan demi kepastian hukum bagi Sekjen PDIP tersebut.

    Dia memastikan akan hadir ke sidang praperadilan jilid kedua. Menurutnya, masih ada ruang untuk menggugurkan status tersangka sang klien meski sidang senada jilid pertama sudah dimenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata Ronny dalam keterangan pers diterima, Senin (2/3/2025).

  • KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

    KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

    loading…

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. Sidang ditunda hingga pekan depan atau pada Jumat, 14 Maret 2025 karena KPK selaku Termohon belum siap.

    “Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu di pengadilan, Senin (3/3/2025).

    Hakim dalam persidangan menyebutkan, KPK selaku Termohon menyampaikan permohonan penundaan persidangan. Pasalnya, KPK masih belum siap sehingga meminta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan penundaan pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

    Hakim menyatakan, pemanggilan pada KPK pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang merupakan panggilan terakhir. Maka itu, sidang akan tetap digelar jika nantinya pihak KPK tidak datang.

    “Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak Termohon,” kata hakim.

    (cip)

  • PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025) terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    “Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).

    Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. Kemudian, dikatakan KPK meminta penundaan selama dua pekan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.

    Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkannya.

    “Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

    Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

  • KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    loading…

    KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Rencananya, sidang gugatan Hasto melawan KPK digelar hari ini.

    “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025).

    Tessa menjelaskan alasan pihaknya meminta penundaan. Menurutnya, tim KPK masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan tersebut. “Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujarnya.

    Diketahui, praperadilan yang diajukan kali ini merupakan kali kedua. Yang pertama, majelis tunggal Djuyamto menyatakan tidak dapat diterima.

    Sebelumnya, Tim Hukum Hasto Ronny Talapessy menyatakan, sudah siap menghadiri sidang yang akan digelar besok. Ronny pun berharap, pihak termohon dalam hal ini KPK juga akan hadir di ruang sidang besok.

    “Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny, Minggu, 2 Februari 2025.

    Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan kubu Hasto. Yang pertama, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kali ini, pihak Hasto langsung mengajukan dua gugatan.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” ujar Ronny.

    Adapun Klasifikasi perkara praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan pendidikannya.

    (cip)

  • Politisi PDIP Ajak DPR hingga KPU-Bawaslu Mundur Berjamaah, Denny Siregar: Harusnya Kayak Gini Semua

    Politisi PDIP Ajak DPR hingga KPU-Bawaslu Mundur Berjamaah, Denny Siregar: Harusnya Kayak Gini Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI, Deddy Sitorus mengajak penyelenggara negara yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mundur berjamaah. Hal itu menuai apresiasi.

    Pegiat Media Sosial, Denny Siregar salah satunya. Ia mengatakan sudah selayaknya kader PDIP berlaku demikian.

    “Seharusnya gaya dewan dari @PDI_Perjuangan kayak gini semua,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Senin (3/3/2025).

    Alih-alih hanya mengangguk. Deddy Sitorus menurutnya menunjukkan bahwa kader PDIP kritis

    “Galak. Kritis. Bukan angguk-angguk terus nanti tersandera,” ujarnya.

    Ia berharap anggota DPR makin banyak seperti sosok Deddy Sitorus. Itu, menurutnya menunjukkan bahwa PDIP benar-benar banteng.

    “Perbanyak di dewan model-model seperti ini. PDIP itu banteng. Jangan jadi lembu,” pungkasnya.

    Adapun pernyataan Deddy itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

    “Pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya, adalah pemilu paling berengsek dalam sejarah. Sah,” kata Deddy Sitorus dalam rapat, Kamis.

    Deddy mengatakan hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dia menilai kontestasi politik era Jokowi begitu kacau.

    “Hampir 60 persen, gila itu,” imbuhnya.

    “Saya kira wajar kita mundur semua. KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri gagal kita ini,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, Deddy juga menilai kegagalan itu karena DPR. Ia pun menyerukan mundur berjamaah.

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini

    PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini

    PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (
    LP3HI
    ) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng),
    Ganjar Pranowo
    , pada Senin (3/3/2025).
    KPK digugat lantaran dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
    “Putusan untuk praperadilan Ganjar,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
    Adapun gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lucy Ermawati.
    Kurniawan menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2024.
    Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.
    Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
    Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.
    Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
    “Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut,” kata Kurniawan.
    “Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar dia.
    Dalam menjawab gugatan ini, KPK melalui Biro Hukum menyatakan bahwa LP3HI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melayangkan gugatan ini lantaran bukan pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Biro Hukum KPK menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK.
    Selain itu, proses penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memiliki bukti yang cukup sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-X/2014.
    Tim hukum KPK menekankan, bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Oleh karena itu, proses penanganan tindak pidana korupsi termasuk sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan a quo yang menghendaki termohon menetapkan tersangka terhadap beberapa pihak tidak dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim praperadilan, namun berdasarkan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” kata Biro Hukum KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Ahok Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

    Menanti Ahok Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, siap buka-bukaan dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. Ahok mengklaim memiliki banyak bukti. 

    Adapun Ahok menganggap bahwa kasus yang menjerat sejumlah petinggi subholding Pertamina itu adalah kasus lama. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena jabatannya hanya komisaris bukan direktur utama.

    Adapun PDI Peejuangan (PDIP) mendorong tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

    Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim memprediksi Ahok bisa jadi saksi yang tepat untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang ada di tubuh Pertamina. Bahkan, menurutnya, Ahok juga tidak segan membongkar perkara korupsi lainnya di Pertamina.

    “Pak Ahok menyambut baik jika dipanggil untuk menjadi saksi di kasus itu. Bahkan, pak Ahok akan membongkar kasus lainnya di Pertamina,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3).

    Chico mengatakan bahwa selama menjadi Komisaris Utama Pertamina, nasihat dari Ahok tidak pernah digubris oleh direksi dan para elite Pertamina, sehingga terjadilah kasus korupsi di pelat merah tersebut.

    “Fungsi pak Ahok ini kan jadi pengawas ya. Beliau ini selalu menyampaikan ke direksi, namun tidak digubris,” katanya.

    Maka dari itu, Chico mengemukakan bahwa Ahok sudah siap untuk memberikan semua keterangan terkait perkara korupsi tersebut dan membantu negara mengembalikan semua kerugian akibat korupsi di Pertamina.

    “Beliau siap dipanggil dan siap hadir untuk membantu negara atau pemerintah dalam membongkar kasus korupsi sekaligus penyelewengan di tubuh Pertamina,” ujarnya.

    Kejagung Periksa Ahok 

    Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang.

    “Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

    Namun, menurut Harli, jika penyidik masih belum membutuhkan keterangan dari Ahok, maka Ahok tidak akan dijadikan saksi pada perkara korupsi PT Pertamina tersebut. “Jadi karena ini sangat tergantung pada kebutuhan penyidikan,” katanya.

    Penggeledahan Terminal BBM

    Di sisi lain, penyidik Kejagung telah menggeledah Terminal BBM milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Banten.

    Pihak PT Pertamina Patra Niaga memastikan Terminal BBM di Tanjung Gerem, Banten masih beroperasi normal meski ada penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya akan menghormati dan kooperatif pada setiap proses hukum yang ada.

    “Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga bakal terus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

    “Perbaikan-perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

  • Legislator DKI temukan harga beras dijual tak sesuai HET di pasar tradisional Tomang Barat

    Legislator DKI temukan harga beras dijual tak sesuai HET di pasar tradisional Tomang Barat

    Foto Istimewa

    Legislator DKI temukan harga beras dijual tak sesuai HET di pasar tradisional Tomang Barat
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Minggu, 02 Maret 2025 – 15:07 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi C, DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pasar Tomang Barat, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia menemukan harga beras dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

     

    “Temuan saya ada beberapa seperti beras. Tadi kan ada margin yang berlebih. Ini nanti sudah saya susur,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.

     

     

     

    Politisi PDIP ini mengatakan, dirinya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal temuan harga bahan pokok yang masih dijual melebihi HET.

     

     

     

    “Dari Pak Dirut Food Station itu sudah saya suruh selasaikan, gitu. Jadi, bahwasanya seperti cabai juga tadi kan. Kita lihat cabai juga ada over price,” ujarnya.

     

     

     

    “Jadi, pada prinsipnya kita pemerintah ingin supaya pada saat pemerintahan Pram-Rano ini jangan ada harga-harga yang terlalu mahal. Takutnya orang menengah ke bawah kan nggak bisa membeli,” tambahnya.

     

    Kenneth menyampaikan dirinya bakal terus melakukan pengawasan terkait harga kebutuhan pokok yang melejit menjelang puasa.

     

    “Kami harus melakukan pengawasan terus. Tadi sudah ada temuan nih. Saya suruh, saya minta tolong dari Food Station, Dharma Jaya untuk memantau harga-harga, kestabilan harga ini supaya jangan ada kenaikan,” ucapnya.

     

    Di sisi lain, Kenneth mengapresiasi kegiatan pasar murah yang digelar pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, dalam rangka stabilitas harga.

     

    “Nanti kami akan lakukan itu secara rutin. Food station juga nanti akan kita minta tolong suruh lakukan kegiatan-kegiatan yang supaya lebih menyentuh masyarakat,” tuturnya. (RAP)

    Sumber :

  • Ketum Hikapad Apresiasi Retret Kepala Daerah: Ajang Rajut Kebhinekaan

    Ketum Hikapad Apresiasi Retret Kepala Daerah: Ajang Rajut Kebhinekaan

    Jakarta

    Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hikapad), Haryara Tambunan, mengapresiasi pelaksanaan retret kepala daerah yang telah digelar di Magelang. Haryara menilai kegiatan itu untuk menyelaraskan visi pemerintah pusat dan daerah.

    “Tentu dengan adanya retret ini saya yakin pemerintahan di bawah Presiden Prabowo ini mempunyai maksud agar tercapai sinkornisasi antara pemerintah pusat dengan daerah,” kata Haryara kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Retret kepala daerah digelar pada 21-28 Februari di Akmil Magelang. Haryara menilai kegiatan itu juga sebagai wujud Indonesia sebagai negara Bhineka Tunggal Ika.

    “Para kepala daerah bisa saling mengenal satu sama dan ini bisa kita artikan perwujudan merajut Kebhinekaan” ujarnya.

    Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hikapad), Haryara Tambunan (dok.istimewa)

    Politikus Partai Golkar ini juga menyinggung soal kepala daerah PDIP yang sempat menunda datang ke retret. Dia menilai hal itu sebagai hal lumrah dalam dinamika politik.

    “Kalau soal itu (kepala daerah PDIP telat bergabung) saya rasa hal biasa yang terjadi di dunia politik, malahan itu bisa membangun sinergitas antar elit partai demi Indonesia yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045” tambahnya.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu