partai: PDIP

  • Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai ada putusan pengadilan. Usulan ini dia sampaikan untuk masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Adapun, hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat dengan pendapat umum Komisi III DPR RI bersama para pakar dengan agenda memberi masukan penyusunan revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    “Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung bahwa penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan,” ujarnya dalam rapat tersebut. 

    Kecuali, tambahnya, ada kebutuhan yang misalnya orang-orang yang tidak jelas alamatnya, pekerjaannya. Sementara itu, menurut Maqdir, tokoh politik pastinya jelas sehingga tak perlu ada penahanan.

    “Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas, gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang yang sangat subtansial bahwa orang ini sudah berlaku dan kejahatan,” terangnya.

    Adapun, dia berpandangan demikian karena berkaca pada hukum di Belanda bahwa tersangka tidak ditahan sebelum persidangan. Orang, katanya, akan ditahan sesudah divonis. 

    Bahkan, ahli hukum ini turut menyinggung saat ini rumah penahanan negara di Indonesia sudah cukup penuh dan sesak. Ada yang mengatakan pula di sana orang disusun seperti ikan sarden.

    “Menurut hemat saya ini ada satu bentuk pelanggaran hak asasi oleh karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakah salah satu pengacara yang masuk dalam tim hukum PDIP untuk Sekjen Hasto Kristiyanto. Adapun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Pertemuan Jaksa Agung dan Erick Thohir Disebut Langgar Etika, PDIP: Bagaimana Bisa Lembaga Penegak Hukum Sediakan Waktu

    Pertemuan Jaksa Agung dan Erick Thohir Disebut Langgar Etika, PDIP: Bagaimana Bisa Lembaga Penegak Hukum Sediakan Waktu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli memberi sorotan tajam ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri BUMN Erick Thohir.

    Sorotan ini hadir usai keduanya dikabarkan sempat bertemu langsung di tengah upaya membongkar korupsi besar di dalam tubuh PT Pertamina.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, Guntur Romli menyebut pertemuan Kejagung dan Erick Thohir melanggar Etika.

    “Bertemu Erick Thohir, Kejagung melanggar etika Penegakan Hukum,” tulisnya dikutip Rabu, (5/3/2025).

    “Pada saat Kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi 1.000 T Pertamina, Jaksa Agung malah bertemu bosnya, Erick Thohir,” lanjutnya.

    Guntur kemudian mempertanyakan terkait Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum melakukan pertemuan dengan Erick Thohir yang merupakan Menteri BUMN.

    “Bagaimana bisa sebuah lembaga penegak hukum menyediakan waktu dan ruang bersama Menteri BUMN hingga larut malam?,” sebutnya.

    “Seharusnya seorang Jaksa Agung menjaga jarak dengan kepada lembaga yang anak usahanya korup dan bermasalah,” tuturnya.

    Ia pun dengan tegas mengatakan tidak ada yang bisa menjadi jaksa bisa tetap berada di jalur untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.

    Mantan Kader PSI itu menyinggung terkait RUU yang baru dan membuat Kejaksaan bisa lebih superior lagi.

    “Lalu siapa yang bisa menjamin jika Jaksa Agung benar-benar tidak goyah pendiriannya soal kasus korupsi Pertamina ini?,” paparnya.

    “Apalagi dengan RUU kejaksaan yang baru, maka lembaga kejaksaan berpotensi poweful dan bisa bertindak seenaknya,” tambahnya.

  • Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK

    Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Permohonan dari tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Ronny Talapessy disampaikan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

    Ronny menjelaskan bahwa KUHAP mengatur bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya. 

    “Oleh sebab itu hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Ronny berharap agar KPK patuh terhadap KUHAP dan mempersilakan Hasto untuk mengajukan saksi meringankan. 

    “Hari ini kami masukin surat kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” ujar pria yang juga Ketua DPP PDIP itu. 

    Saksi ahli yang diajukan oleh pihak Hasto antara lain Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

    Pada perkembangan lain, pihak Hasto juga sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berbeda dengan permohonan sebelumnya, Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yakni kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 20192-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Namun, sidang perdana untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Senin (3/3/2025), ditunda karena pihak KPK mengajukan penundaan selama dua minggu. Permohonan yang diajukan KPK diterima oleh hakim. 

    “Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim Rio Barten di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). 

    Adapun Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. 

    Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK. 

  • Profil Gusti Moeng, Adik PB XIII Sebut KGPAA Hamangkunegoro Ngaco soal Status Nyesel Gabung Republik – Halaman all

    Profil Gusti Moeng, Adik PB XIII Sebut KGPAA Hamangkunegoro Ngaco soal Status Nyesel Gabung Republik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Status Instagram “Nyesel gabung Republik” yang dibuat Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro yang akrab disapa Gusti Purboyo, dianggap bisa berdampak buruk terhadap Keraton Solo.

    Hal ini disampaikan adik aja Keraton Solo Pakubuwono (PB) XIII, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

    “Sangat nggak baik dampaknya untuk Keraton (Solo). Katanya sarjana hukum, pastinya kalau bicara harus diterapkan,” kata Gusti Moeng, Minggu (2/3/2025), dilansir TribunSolo.com.

    Menurut Gusti Moeng, status yang dibuat KGPAA Hamangkunegoro tidak mewakili sikap Keraton Solo.

     Sebab, kata dia, KGPAA Hamangkunegoro tidak berkomunikasi lebih dulu dengan keluarga, sebelum membuat status tersebut.

    Gusti Moeng pun menilai apa yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro adalah hal ngawur.

    “Itu lebih (bersifat) pribadi pernyataannya itu. Tidak ada dasar hukumnya dan tidak bicara sama keluarga dulu, ngaco menyampaikannya,” ujar dia.

    Gusti Moeng lahir pada 1 November 1960 di Solo, dengan nama Gusti Raden Ajeng Koes Moertiyah.

    Ia merupakan adik PB XIII dan istri dari Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi.

    Dari pernikahannya dengan Kanjeng Pangeran Eddy, Gusti Moeng dikaruniai dua anak, yaitu BRAj Lung Ayu dan BRAj Sedhah Mirah.

    Menurut Wikipedia, Gusti Moeng adalah putri dari Sri Susuhunan PB XII dengan KRA Pradapaningrum.

    Gusti Moeng diketahui merupakan lulusan S1 dan S2 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

    Meski keturunan Keraton Solo, Gusti Moeng termasuk aktif di dunia politik.

    Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR fraksi PDIP pada 1999-2004.

    Kemudian, anggota DPR fraksi Demokrat periode 2009-2014.

    Gusti Moeng juga diketahui pernah menjadi Pengageng Sasono Wilopo Keraton Solo.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.

    Dilansir TribunnewsWiki.com, Gusti Moeng pernah dianugerahi Bintang Sri Kabadyan oleh sang ayah, sebab dianggap sebagai orang yang berjasa terhadap Keraton Solo.

    Ia juga pernah mendapat penghargaan Fukuoka Prize 2012 Arts and Culture.

    Pada Februari 2021, sosok Gusti Moeng menjadi sorotan sebab pernah dikunci di area Kepuntren Keraton Solo selama tiga hari.

    Selama dikunci, Gusti Moeng ditemani Gusti Timoer Rumbai dan dua ambi dalem penari, sentono, serta abdi dalem.

    Hal itu bermula saat Gusti Moeng baru saja pulang dari makan siang bersama sang suami pada 11 Februari 2021.

    Ia melihat mobil milik pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengikutinya hingga ke Kori Kamandungan.

    Gusti Moeng sengaja mengikuti sebab ingin menyampaikan aspirasi terkait surat yang dilayangkan oleh BPK Semarang soal tagihan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2018 sampai 2020.

    Tetapi, saat hendak keluar dari Keputren Keraton Solo, Gusti Moeng melihat pejabat BPK membawa kunci dan gembok. Ternyata akses masuk ke Keputren ditutup seluruhnya.

    Kemudian, Gusti Moeng pun berjalan ke Kantonan Dalem Pakubuwono XII dan pintu tidak tertutup. Lantaran tak bisa keluar, dirinya pun menelpon sang suami.

    Selama tiga hari di dalam Keputren, Gusti Moeng dan para abdi dalem Keraton Solo itu tak memperoleh makanan yang cukup.

    Ia juga mengatakan hanya tidur beralaskan tikar dan tak ada penerangan karena listrik dimatikan. Gusti Moeng baru bisa keluar karena bantuan dari Gusti Sekara dan suami.

    Protes Revitalisasi Alun-Alun Utara

    Pada Agustus 2024, Gusti Moeng sempat melayangkan protes terkait desain revitalisasi alun-alun utara Keraton Solo.

    Gusti Moeng mengaku dirinya sebagai Ketua LDA Keraton Solo, tidak pernah diajak berkomunikasi mengenai desain revitalisasi.

    Protes itu dilayangkan Gusti Moeng berbarengan dengan proses revitalisasi yang sudah berlangsung, serta disetujui oleh PB XIII dan LDA sendiri.

    Selain soal desain, ia juga memprotes alun-alun utara yang ditutu pasir.

    Hal itu, kata Gusti Moeng, tidak sejalan dengan desain yang dibentuk oleh Raja-raja Keraton Solo sebelumnya.

    Ia menceritakan, alun-alun utara Keraton Solo pada masa kepeimpinan SISKS PB X misalnya, tanah lapang sebagai halaman depan Keraton Solo sempat digunakan sebagai arena bermain sepak bola.

    “Iya, itu permintaan kita. Karena dalam terakhir pedoman kita zaman PB X itu kan alun-alun juga sudah dipakai sepak bola.”

    “Jadi tidak mungkin sepak bola di pasir,” ujar Gusti Moeng dalam siniar bersama TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Fakta LDA Protes Desain Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo, Ingin Kembali Jadi Arena Sepak Bola

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunSolo.com/Andreas Chris, TribunnewsWiki.com/Restu Wahyuning)

  • Mendag Ungkap Harga Cabai Tembus Rp 100.000/Kg, Ini Biang Keroknya

    Mendag Ungkap Harga Cabai Tembus Rp 100.000/Kg, Ini Biang Keroknya

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoro mengakui harga cabai rawit merah melonjak jauh di atas harga acuan pembelian (HAP). Dia menyebut saat ini harga bahan pangan itu tembus Rp 100.000/kilogram (kg).

    Sementara harga rata-rata nasional cabai rawit merah saat ini Rp 81.700/kg. Angka itu juga jauh di atas HAP Rp 57.000/kg.

    “Jadi bisa saja di pasar A ada harga Rp 100.000/kg pasar B Rp 70.000/kg, Rp 60.000/kg, lalu kita buat rata-rata. Kita akui cabai memang ada kenaikan,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin kemarin.

    Saat ini pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah sentra produksi cabai mulai dari Magelang Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi. Menurutnya, kondisi ini utamanya disebabkan karena curah hujan tinggi di bulan ini.

    “Karena pada prinsip ini adalah karena pasokan yang berkurang karena banyak hujan pada bulan ini,” ujarnya.

    Kondisi kenaikan juga masih terjadi pada Minyakita. Harga rata-rata nasional saat ini Rp 17.200/liter. Menurut Budi, artinya di sejumlah tempat harga komoditas itu ada yang di atas itu. Sementara HET Minyakita Rp 15.700/liter. “Jadi ada di pasar mungkin Rp 20.000, Rp 19.000/liter, ada juga beberapa Rp 15.700/liter, karena kami memang sering ke pasar,” jelasnya.

    Hal ini menjawab cecaran dari sejumlah anggota Komisi VI DPR RI, terkait harga Minyakita dan cabai rawit melonjak tajam saat Ramadan.

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam mengungkap di daerah pemilihannya Pasuruan, Jawa Timur, harga cabai melonjak ke level Rp 100.000/kg. Kemudian, harga Minyakita Rp 17.200/liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter.

    “Bahkan Rp 120 ribu (harga cabai rawit) di Jombang, tempat kami Pasuruan Rp 100 ribu. Sementara tadi di paparan Rp 51.000,” kata dia dalam rapat dengan Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog.

    Kemudian, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela juga menyinggung hal yang sama. Dia menyentil kenaikan harga Minyakita di atas HET dan cabai rawit yang melonjak tajam.

    “Terkait harga minyak goreng, Minyakita, berdasarkan data yang ada, Bulog memeroleh pasokan seharga Rp 13.500 per liter, kemudian distribusi dengan harga Rp 14.500/liter. Sementara harga jual konsumen Rp 15.700, nah data yang di sini saya lihat di lapangan Rp 17.200, ini kan terlampau jauh,” tuturnya.

    Lihat juga Video: Harga Cabai di Lumajang Jatim Rp 112 Ribu Per Kilogram, Sebelumnya Rp 50 Ribu

    (ada/fdl)

  • Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Bisnis.com, JAKARTA — Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemimpin sipil atau kepala daerah diminta untuk berseragam dengan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah. 

    Sebaliknya, sejumlah anggota TNI aktif maupun purnawirawan mulai banyak mengisi jabatan strategis baik di pemerintahan maupun badan usaha milik negara alias BUMN.

    Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan merombak pucuk pimpinan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID pada Senin (4/3/2025).

    Berdasarkan sumber Bisnis di Kementerian BUMN menunjuk, Maroef Sjamsoeddin ditunjuk sebagai direktur utama MIND ID yang baru menggantikan Hendi Prio Santoso yang menjabat sejak 2021.

    Maroef adalah purnawirawan bintang dua berpangkat Marsekal Muda TNI AU. Dia berpengalaman sebagai pasukan khusus TNI AU, Pasukan Gerak Khas alias Paskhas. 

    Adapun di dunia tambang, Maroef juga bukan nama baru. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia 2015-2026. Pada masa itulah terjadi skandal ‘Papa Minta Saham’. Rekaman Maroef membuka kedok sejumlah petinggi negara dalam pusaran saham Freeport.

    Bisnis telah mencoba mengonfirmasi kabar pergantian pucuk tertinggi pimpinan MIND ID itu ke Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Teddy Barata. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

    Munculnya nama Maroef menambah daftar sosok berlatar belakang militer masuk dalam lingkaran kekuasaan Prabowo Subianto, termasuk di BUMN. Sebelum Maroef ada sosok Direktur Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai sekretariat kabinet.

    Selain itu, beberapa tokoh militer, sebagian sudah purnawirawan, yang sempat dikabarkan menjadi bagian dari Tim Mawar, sebuah tim di Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada tahun 1998, tetap eksis dan memperoleh jabatan mentereng di era Prabowo-Gibran.

    Ada empat orang. Mereka antara lain Untung Budiharto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Transjakarta, Dadang Hendrayuda sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Nugroho Sulistyo Budi yang telah dilantik sebagai Kepala BSSN, serta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

    Isu Dwifungsi ABRI

    Keberadaan purnawirawan maupun tentara aktif di pemerintahan sipil banyak disorot. Pasalnya,  setelah hampir 27 tahun reformasi berlangsung, upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI mulai tampak. Ada sejumlah perwira aktif yang masuk ke pemerintahan. Padahal UU TNI secara tegas melarang perwira aktif duduk di jabatan sipil.

    Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti dengan cukup keras fenomena militer cawe-cawe di kehidupan masyarakat sipil. SBY merupakan pensiunan jenderal dan tokoh penting dalam reformasi militer pasca tumbangnya Orde Baru.

    Adapun SBY menekankan bahwa sesuai doktrin yang berlaku saat ini, anggota, Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif tabu untuk memasuki dunia politik atau politik praktis. “Itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketuanya, kami jalankan,” katanya.

    “Kalau masih jadi jenderal aktif misalnya, jangan berpolitik. Kalau berpolitik, pensiun,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa keberadaan TNI aktif di institusi sipil, adalah representasi dari kembalinya doktrin dwifungsi ABRI. Menurutnya, diskursus dwifungsi ABRI sudah tidak relevan, apalagi setelah proses demokratisasi yang berjalan sejak 1998.

    “Kami tuh sudah lupakan pemikiran dwifungsi. Dulu kan dwifungsi bisa sampai pemimpin daerah. Sekarang kan sudah dipilih langsung, demokrasi. Mau gimana lagi dwifungsi?” kata Maruli dilansir dari Antara, Kamis (20/2/2025).

    Revisi UU TNI

    Di sisi lain, proses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). terus berlangsung. Ada rencana untuk memperluas peran militer di institusi sipil. Kendati kewenangan itu tetap akan ada batasannya.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai hal apa yang akan direvisi. Hal ini dikarenakan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM-nya belum diterima oleh DPR RI.

    TB Hasanuddin menyampaikan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar dengan para pakar pada hari ini, Senin (3/3/2025) hanya membahas soal ketentuan perwira aktif apakah bisa ditempatkan di lembaga atau pemerintahan mana saja atau tidak.

    “Nah, sekarang menunggu DIM. Seperti apa DIM-nya itu dan apa saja yang akan direvisi. Karena apa? Kenapa Pak TB tidak tahu? Kan dari pemerintah, ini inisiatif pemerintah,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Legislator PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menerangkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil.

    “Oke pasal itu 10 yang boleh. Nah sekarang itu ada ditambah lagi 9. Menurut apa? Jadi 10 menurut undang-undang TNI. Jadi 9 itu menurut undang-undang masing-masing. Misalnya BNPT, BNPB. Itu kan undang-undang juga,” jelasnya.

    Dengan demikian, tuturnya, UU di luar UU TNI itu seperti membuka ruang bagi TNI agar bisa menempati jabatan sipil. Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan hal tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Dengan catatan dulu ya. Satu, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada harus tetap seperti ini. Artinya prajurit TNI yang ikut Pilkada atau ikut Pileg harus mundur,” tegasnya.

    Yang kedua, lanjutnya, Pasal 39 Undang-undang TNI harus tetap dijaga yakni TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis, berbisnis, dan menjadi anggota partai

  • Komisi VI F-PDIP minta Pertamina pastikan konsumen dapat produk sesuai janji

    Komisi VI F-PDIP minta Pertamina pastikan konsumen dapat produk sesuai janji

    penjualan BBM di SPBU Palmerah Utara masih tergolong normal. Pertamina pun yakin penurunan pembelian Pertamax hanya bersifat sementara

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP meminta PT Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat yang menjadi konsumen BBM mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan, menyusul keresahan masyarakat dampak dari kasus dugaan mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Adisatrya Suryo mengatakan bahwa pihaknya pun menyoroti hal yang berkembang di media sosial terkait isu bahwa RON 92 (Pertamax) yang dijual memiliki kualitas lebih rendah, yakni RON 90 (Pertalite). Menurut dia, hal itu sangat merugikan konsumen.

    “Anggota kami banyak menanyakan kemungkinan-kemungkinan terjadinya permainan kualitas ini,” kata pimpinan komisi yang membidangi urusan Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, dan BUMN itu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Adisatrya bersama sejumlah anggota Komisi VI dari F-PDIP, yakni Mufti Aimah Nurul Anam, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan
    sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU Palmerah Utara, Jakarta (3/3), untuk mengecek kondisi penjualan BBM. Mereka juga sempat mengambil sampel BBM jenis Pertamax serta berbincang dengan petugas SPBU.

    Sidak itu pun didampingi oleh Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi. Menurut dia, pihak Pertamina mengakui bahwa ada penurunan pembelian Pertamax sekitar 10 persen dari biasanya.

    “Karena memang alternatifnya di segmen atas ini ya dimana konsumennya mungkin lebih mampu untuk membeli dari brand-brand lain, merk-merk lain yang mereka beralih,” kata dia.

    Namun dari peninjauan tersebut, menurut dia, penjualan BBM di SPBU Palmerah Utara masih tergolong normal. Dia mengatakan bahwa Pertamina pun yakin penurunan pembelian Pertamax hanya bersifat sementara.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

    “Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada awak media yang dikutip di Jakarta (27/2).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Masyarakat Resah Buntut Skandal Korupsi BBM, Fraksi PDI Perjuangan DPR Sidak SPBU Pertamina – Halaman all

    Masyarakat Resah Buntut Skandal Korupsi BBM, Fraksi PDI Perjuangan DPR Sidak SPBU Pertamina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Pertamina.

    Sidak dilakukan menyusul keresahan masyarakat dampak dari kasus dugaan mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun. 

    Fraksi PDIP sekaligus ingin menjaring aspirasi dari konsumen dan pengelola SPBU.

    Sidak ini dilakukan oleh Anggota Fraksi PDIP dari Komisi VI DPR yang membidangi urusan Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, dan BUMN. 

    Sidak dilakukan di SPBU Palmerah Utara, Jakarta Barat, Senin (3/3/2025).

    “Kami dari Komisi VI DPR, PDI Perjuangan, meninjau langsung ke lapangan, ke salah satu SPBU untuk mengecek fakta di lapangan seperti apa. Kami ingin memastikan apakah konsumen itu mendapatkan produk sesuai yang dijanjikan oleh Pertamina atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi VI dari F-PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto di lokasi.

    Selain Adisatrya, anggota Komisi VI dari F-PDIP yang mengikuti sidak ini adalah Mufti Aimah Nurul Anam, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan.

    Di SPBU Palmerah Utara ini, para legislator PDIP tersebut sempat berinteraksi dengan konsumen. 

    Mereka menanyakan pendapat masyarakat tentang kasus dugaan korupsi Pertamina.

    “Ya kami juga sebenarnya bertanya-tanya (tentang kualitas BBM dari Pertamina) karena lihat berita ada kasus itu,” kata salah seorang pengguna motor ketika diajak berbincang oleh Anggota Fraksi PDIP.

    Pada kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR dari FPDIP juga sempat mengambil sample BBM jenis Pertamax dari SPBU ini. 

    Para anggota Komisi VI juga berbincang dengan petugas SPBU.

    “Ada dampak pada penjualan nggak dengan adanya kasus yang sedang ramai?” tanya Rieke.

    “Kalau di sini normal, stabil penjualannya,” jawab petugas SPBU.

    Meski begitu, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi yang hadir di lokasi menyatakan telah terjadi penurunan pembelian Pertamax secara nasional dampak dari kasus dugaan korupsi Pertamina.

    “Tadi diakui sendiri oleh Direksi Pertamina bahwa di segmen Pertalite hampir tidak ada pergeseran ke tempat lain. Kalau di segmen Pertamax itu turun sekitar 10 persen. Ini cukup signifikan ya,” jelas Adisatrya.

    “Karena memang alternatifnya di segmen atas ini ya di mana konsumennya mungkin lebih mampu untuk membeli dari brand-brand lain, merk-merk lain yang mereka beralih. Tapi mereka yakini itu mungkin hanya untuk sementara,” lanjutnya.

    Anggota Komisi VI DPR F-PDIP juga sempat berdiskusi dengan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi  dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso yang juga hadir di lokasi.

    Beberapa hal yang disampaikan jajaran direksi Pertamina itu seperti soal blending BBM, kebutuhan impor BBM, hingga proses distribusi impor BBM yang masuk ke Indonesia.

    “Komponen impornya, komposisi kalau untuk Pertamax tadi yang kami dapatkan 90 sampai 95 persen. Jadi mayoritas ini impor. Kalau Pertalite itu 55 persen. Berarti juga mayoritas impor. Nah kami tadi cek juga, kami tanyakan ada nggak ruang di mana bisa ada permainan,” papar Adisatrya.

    “Yang kami dapatkan dari sosmed yang viral selama ini kan jualannya RON 92 tapi sebenarnya kualitasnya RON 90. Itu akan sangat merugikan konsumen. Jadi tadi anggota kami banyak menanyakan lah kemungkinan-kemungkinan terjadinya permainan kualitas ini,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.

    Seperti diketahui, kasus hukum tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 tengah menjadi pembicaraan hangat di publik. 

    Akibat kasus ini, banyak masyarakat yang resah terkait kualitas BBM Pertamina. Tak sedikit pula masyarakat yang memilih pindah membeli BBM ke SPBU swasta.

    Pertamina sudah meminta maaf atas kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung itu. 

    Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat, Eduward Adolof Kawi saat berbincang dengan Anggota Komisi VI DPR dari F-PDIP yang melakukan sidak di SPBU Pertamina Palmerah Utara hari ini.

    “Kami atas nama Pertamina meminta maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi akhir-akhir ini. Hal ini menjadi koreksi bagi kami semuanya,” ungkap Eduward yang juga menyatakan Pertamina terus berusaha menjaga aspek kualitas BBM milik mereka.

  • Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Maret 2025

    Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat Megapolitan 3 Maret 2025

    Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    mengaku serius mengikuti
    retreat
    kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
    Buktinya, kata Pramono, suaranya hampir habis karena mengikuti retreat sejak Senin (24/2/2025) sampai Jumat (28/2/2025). 
    “Suara saya habis nih. Kelihatan kan suara saya habis, menunjukkan saya serius ikut retreat. Karena hujan-hujan pun saya ikut,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Pramono juga memastikan, para kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang belum mengikuti retreat pada 21-28 Februari 2025 akan mengikuti retreat gelombang kedua.
    “Yang belum ikut retreat akan ikut gelombang kedua. Jadi akan semuanya (ikut retreat),” ungkap Pramono.
    Selain itu, Pramono menegaskan, komunikasinya dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, berjalan baik meski ia mengikuti
    retreat kepala daerah
    .
    “Saya selalu berkomunikasi dengan DPP (dewan pimpinan pusat) dan Bu Mega,” ujarnya.
    Sebelumnya, Megawati menginstruksikan para kepala daerah dari PDI-P untuk menunda perjalanan menuju retreat di Magelang.
    Penundaan ini terkait dengan penangkapan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Setidaknya terdapat 10 kepala daerah dari PDI-P yang dipastikan tidak hadir dalam retreat tersebut.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memerinci, 10 kepala daerah itu terdiri atas Gubernur Bali I Wayan Koster, tujuh bupati dan satu wali kota di Bali, serta Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo.
    Para kepala daerah tersebut juga tidak mengutus wakil atau sekretaris daerah untuk menggantikan mereka dalam retreat.
    “Kemarin kami sudah mendapatkan keputusan resmi dari PDI-P bahwa rekan-rekan PDI-P yang belum bergabung itu akan mengikuti pembekalan gelombang berikutnya,” ujar Bima di lokasi retreat, Rabu (26/2/2025).
    Rencananya, kesepuluh kepala daerah PDI-P itu akan diminta mengikuti retreat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kepala daerah lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan merupakan taktik untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tim hukum Hasto tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.

    “Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

    KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga ada akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah di sidang perdana praperadilan. Tessa menegaskan, pihaknya bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme Praperadilan ini,” ucap Tessa.

    Pelimpahan Berkas Tidak Menggugurkan Praperadilan

    Sebelumnya, Maqdir Ismail, menanggapi ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur.

    Namun Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hasto berharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Tim Hukum Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama ditahan KPK.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy, menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News