partai: PDIP

  • DPR Sebut Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen Rugikan Pengemudi – Halaman all

    DPR Sebut Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen Rugikan Pengemudi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edi Purwanto mengatakan potongan aplikasi hingga 30 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat merugikan pengemudi.

    Hal ini disampaikan Edi dalam rapat Komisi V DPR dengan pihak Gojek, Grab, dan Maxim terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Menurut Edi, beberapa pengemudi ojol sudah mengeluhkan kepadanya mengenai potongan aplikasi hingga 30 persen ini.

    “Saya alami sendiri, ini saya dari Pondok Ranji ke DPR Rp 194.742, lalu yang sopirnya itu hanya menerima Rp 143.221. Jadi potongannya itu Rp 51.521 atau setara dengan 26,5 persen. Ini jelas melanggar,” kata Edi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Edi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan maksimal oleh aplikator ditetapkan sebesar 15 persen.

    Namun, aturan tersebut direvisi melalui KP 1001 Tahun 2022 menjadi 20 persen.

    Meski demikian, potongan yang lebih besar dari ketentuan tersebut masih terjadi.

    Kondisi tadi tentu melanggar, akan tetapi memang landasan hukum kita yang memang ambigu, sehingga tindakan negara masih multitafsir dan tidak tegas.

    Begitu, ini yang kita dorong,” ujar Edi.

    Edi juga mengingatkan para penyedia layanan transportasi daring agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.

    Edi tetap mengapresiasi peran aplikator dalam membantu masyarakat, namun dia mendorong perlunya perbaikan sistem demi kesejahteraan para pengemudi.

    “Mudah-mudahan dengan revisi undang-undang ini ada jalannya untuk kita melakukan perubahan sehingga mampu memproteksi pengusaha sopir dan penumpang,” ucap Edi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum, Kamis (6/3/2025).

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengakui dirinya baru mendapatkan informasi tersebut pada Rabu (5/3/2025) pagi. Dengan demikian, artinya KPK sudah siap membawa perkara ini ke pengadilan.

    “Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Akan tetapi, Maqdir meminta seharusnya KPK menghormati proses praperadilan Hasto yang sedang pihaknya lakukan, karena putusannya pun belum keluar.

    “Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

    Sebab itu, dia menyatakan pihaknya akan melayangkan protes dalam persidangan praperadilan nanti yang akan digelar pada 10 Maret 2025.

    “Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, tanggal 10,” pungkasnya.

  • Sambangi Pengungsi Banjir Jakarta, Pramono Ajak Anak-Anak Nyanyi Garuda Pancasila – Page 3

    Sambangi Pengungsi Banjir Jakarta, Pramono Ajak Anak-Anak Nyanyi Garuda Pancasila – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau posko pengungsian banjir Jakarta di GOR Otista, Jakarta Timur. Pantauan di lokasi, Pramono tiba sekira pukul 17.30 WIB.

    Kedatangan Pramono disambut hangat para pengungsi yang masih bertahan di posko pengungsian. Politikus PDIP ini pun langsung mengajak anak-anak yang menjadi korban banjir bercengkerama dengan bernyanyi bersama.

    “Ayo nyanyi, siapa bisa?,” tanya Pramono di lokasi.

    Sejumlah anak terlihat sangat antusias dan langsung maju ke depan.

    “Mau nyanyi Garuda Pancasila,” kata salah satu anak tersebut.

    “Saya mau menghapal Pancasila, pak!,” sahut anak lainnya.

    Pram kemudian mendengarkan mereka satu per satu dan memberikan hadiah kenang-kenangan.

    Selain anak-anak, ada juga ibu-ibu yang menyampaikan pesannya kepada Pramono. Salah satunya Dewi yang mengaku sangat terfasilitasi selama di posko pengungsi GOR Otista.

    “Saya ucapin terima kasih yang sudah membantu warga Bidara Cina, selama di GOR kami difasilitasi, Jakarta Menyala pak! walau kami sedih, tas baju sepatu hanyut, besok anak-anak sekolah pasti enggak sekolah, jadi kami minta bantuannya pak,” kata Dewi.

    Mendengar masukan tersebut, Pramono memastikan semua kebutuhan pengungsian harus dipenuhi. Khususnya, untuk permakanan untuk berbuka dan sahur.

    “Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan tidak ada yang kekurangan kebutuhannya selama di posko ya,” janji Pramono.

       

  • Usul Penahanan Setelah Vonis, Maqdir Ismail Jamin Tersangka Tidak Akan Kabur

    Usul Penahanan Setelah Vonis, Maqdir Ismail Jamin Tersangka Tidak Akan Kabur

    JAKARTA – Pengacara Maqdir Ismail membantah usulannya terkait penahanan tidak dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan dalam revisi KUHAP memberi ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk melarikan diri alias kabur. Menurutnya, para pelanggar hukum tidak bisa lari begitu saja.  

    “Begini, orang yang akan kabur itu seperti apa sih? Tidak banyak orang yang bisa kabur. Karena real-nya, orang untuk kabur itu, kalau dia mau kabur ke luar negeri, pertama dia harus punya paspor. Dia harus punya uang. Dan dia juga harus punya koneksi. Karena begitu tinggal di luar negeri, kan nggak bisa semena-mena dia tinggal lebih dari tiga bulan itu di satu negara, kan nggak bisa, dia harus pulang, atau pergi ke negara lain,” ujar Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret. 

    Menurutnya, kekhawatiran tersangka akan kabur karena tidak ditahan sebelumnya pengadilan terlalu berlebihan. 

    “Jadi seharusnya memang, kalau menurut saya, penahanan itu harus betul-betul ada unsur atau alasan objektifnya yang menunjukkan bahwa orang ini memang akan melakukan kejahatan lagi atau dia akan melarikan diri. Tanpa ada itu, tidak seharusnya dilakukan penahanan,” katanya. 

    Maqdir menilai, seorang yang disangkakan harus pula diberi kesempatan menghirup udara bebas sebelum vonis pengadilan diketuk. Dia bilang, tidak ada orang yang ingin melakukan kejahatan berulang meski yang bersangkutan memiliki banyak jaringan.  

    Justru apabila seorang tersebut merupakan tokoh publik, maka aparat bisa dengan mudah memantau. 

    “Saya kira begini. Kita harus percaya bahwa orang-orang ini tidak akan, tidak ada orang yang ingin melakukan kejahatan berulang. Mana ada orang melakukan kejahatan berulang. Justru dengan cara seperti itu, ketika tokoh seperti apapun, karena mereka itu gampang sekali kita lihat, gampang kita ketahui. Apakah memang betul mereka akan menghalang-halangi penyidikan? Kan belum tentu,” katan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu. 

    “Kan akan begitu ketahuan, saya misalnya langsung menemui seseorang, pasti akan akan ketahuan. Jadi jangan khawatir bahwa orang, seandainya misalnya tokoh-tokoh politik itu dilepaskan dari tahanan, mereka akan melakukan kejahatan baru. Jangan khawatir seperti itu,” lanjut Maqdir. 

    “Mari kita percaya bahwa semua warga negara ini beriktikad baik. Semua orang ingin kepastian hukum. Semua orang ingin menegakkan hukum secara adil untuk kebenaran,” tandasnya.

  • Kepala Daerah Diminta Gerak Cepat, Turun Sama-Sama

    Kepala Daerah Diminta Gerak Cepat, Turun Sama-Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Wasekjen PDIP bidang Komunikasi Adian Napitupulu beranggapan banjir yang melanda di sejumlah titik wilayah Jabodetabek sebagai gambaran bagi kepala daerah asal PDIP yang baru dilantik.

    “Bagus dong, begitu baru dilantik dia melihat persoalan itu tidak dari cerita orang,” ujar Adian di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

    Lebih lanjut Adian mengatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (Doel) sempat bercerita kegiatannya turun ke lapangan ketika banjir melanda wilayah Jakarta.

    Adian meyakini, dari apa yang dilaporkan Doel itu bakal dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Gua (saya) sarankan hal yang sama seperti yang tadi, emang harus ketemu kok semua kepala Daerahnya, Gubernurnya, Bupatinya, itu ketemu, selesaikan sama-sama,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa hal itu sebagaimana arahan partai agar selalu mengupayakan apa yang menjadi persoalan rakyat dengan sebaik-baiknya.

    “Gw tetap percaya ketika dikerjakan bersama-sama tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.

    Titik Banjir di Jakarta

    Menurut Kepala Pusat Data Informasi (Pusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, banjir terjadi di 32 RT dan 5 ruas jalan tergenang.

    Yohan mengatakan bahwa pihak telah melakukan upaya penanganan dengan mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat serta menyiapkan kebutuhan dasar bagi penyintas. Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat.

    “BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop,” ujar Yohan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kubu Hasto Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Tersangka

    Kubu Hasto Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Tersangka

    PIKIRAN RAKYAT – Tim pengacara geram ketika mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Kubu Hasto protes keras lantaran pelimpahan berkas perkara atau tahap dua dilakukan ketika mereka baru saja mengajukan ahli hukum sebagai saksi meringankan ke KPK.

    “Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025.

    Ronny mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan langkah KPK yang dinilai terburu-buru. Menurutnya, permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi Hasto sudah sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk menghadirkan saksi a de charge.

    “Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucap Ronny.

    Lebih lanjut, Ronny juga menilai keputusan KPK yang bakal melimpahkan berkas perkara Hasto bertujuan untuk menghindari proses praperadilan yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu. Menurutnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan harus dihormati sebelum dimulainya sidang pertama atau pembacaan dakwaan.

    “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” ucapnya.

    Ronny menyebut, sangat kental unsur politisasi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Ia menilai adanya dukungan publik untuk KPK melalui demo dan pemasangan spanduk terkait perkara ini menunjukkan adanya kepentingan pihak lain.

    “Dan kami dari tim penasihat hukum PDI Perjuangan, kita akan mengikuti proses ini dan kita akan melawan secara hukum,” ujar Ronny.

    Kubu Hasto Sudah Curiga Sejak Awal

    Tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menduga ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur. Sebelumnya sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan MK, praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hastoberharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hastomelawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hastountuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

    Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kubu Hasto Protes Usai Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas ke JPU Besok (6/3)

    Kubu Hasto Protes Usai Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas ke JPU Besok (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku adanya informasi bahwa berkas penyidikan kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (5/3/2025). 

    Ronny mengaku informasi tersebut didapatkan dari pihak KPK langsung melalui pesan singkat WhatsApp kepadanya bahwa berkas Hasto akan segera melalui pelimpahan tahap II. Dia menyatakan keberatan atas hal tersebut karena pihaknya baru saja mengajukan saksi meringankan atau a de charge di tahap penyidikan. 

    “Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

    Untuk itu, Ronny memprotes keras tindakan penyidik KPK. Dia menilai hal tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang lembaga antirasuah yang tidak berkomitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang (UU) KPK. Protes itu lalu disampaikan Ronny melalui surat ke KPK hari ini. 

    “Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” tutur pria yang juga Ketua DPP PDIP itu. 

    Di sisi lain, Ronny mengingatkan bahwa pihak Hasto saat ini tengah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Hasto mengajukan dua permohonan terpisah, untuk surat perintah penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Advokat itu menuding bahwa pelimpahan kasus Hasto ke jaksa yang begitu cepat untuk menghindari praperadilan. 

    “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” tuturnya. 

    Sementara itu, pihak KPK belum mengonfirmasi soal kabar yang disampaikan oleh Ronny tersebut. “Penjelasannya akan ditanyakan ke penyidik dulu,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi. 

    Sebelumnya, kubu Hasto mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan di tahap penyidikan.

    Mereka adalah Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

    Adapun, Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK. 

  • Maqdir Ismail Bantah Usulan Penahanan Tersangka Usai Vonis Buat Hasto

    Maqdir Ismail Bantah Usulan Penahanan Tersangka Usai Vonis Buat Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail membantah usulan dirinya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Perlu diketahui, Maqdir mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai adanya putusan dari pengadilan. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.

    “Tidak, tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Ini adalah urusannya dengan kemanusiaan, itu yang pertama,” terangnya seusai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Dia melanjutkan alasan kedua dirinya mengusulkan hal itu karena saat ini lembaga pemasyarakatan (LP) alias rumah tahanan sudah penuh.

    “Maka menurut hemat saya, itu yang saya sampaikan tadi, penahanan itu harus dilakukan ketika orang menjalani hukuman. Jadi bukan dalam proses ketika sesudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Maqdir.

    Dia mengakui bahwa dirinya sudah sering menyampaikan usulan tersebut. Maka demikian, dia kembali menegaskan usulan itu sama sekali tak berhubungan dengan Hasto.

    Jika berbicara soal Hasto, kata Maqdir, pihaknya menduga ada kriminalisasi dalam penahanan Hasto. Untuk membuktikan tidak adanya kriminalisasi, seharusnya Hasto tidak dilakukan penahanan.

    Maqdir menerangkan, proses penetapan Hasto sebagai tersangka ini momentumnya berhimpitan dengan keadaan ketika Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP).

    “Tiga hari kemudian, beberapa hari kemudian [Hasto] ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan,” pungkasnya.

  • DPR-Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong Secara Tertutup

    DPR-Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong Secara Tertutup

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan agenda penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi pada hari ini, Rabu (5/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut rapat ini sebenarnya tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Jaksa Agung, yang juga membahas beberapa perkara termasuk kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

    “Hari ini kita ingin lebih dalam hal banyak perkara-perkara yang memang mencuri perhatian publik, menonjol menjadi pembicaraan publik yang luar biasa, dari banyak penanganan kawan-kawan dari Kejaksaan Agung,” katanya saat membuka rapat, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Sebelum masuk ke dalam pembahasan, Rano meminta persetujuan terlebih dahulu apakah rapat hari ini dilakukan tertutup atau terbuka. 

    Dari seluruh fraksi yang dia sebutkan mulai dari Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan (PDIP), NasDem, PKB, Demokrat, hingga PAN, mereka setuju untuk dilakukan secara tertutup.

    “Karena sebagian besar menginginkan rapat tertutup, kita buat rapat tertutup, kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka kita sampaikan nanti kita opsi terbuka. Tapi agenda ini kita putuskan tertutup yaa?” tanyanya kemudian mengetuk pali rapat.

  • Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai ada putusan pengadilan. Usulan ini dia sampaikan untuk masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Adapun, hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat dengan pendapat umum Komisi III DPR RI bersama para pakar dengan agenda memberi masukan penyusunan revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    “Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung bahwa penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan,” ujarnya dalam rapat tersebut. 

    Kecuali, tambahnya, ada kebutuhan yang misalnya orang-orang yang tidak jelas alamatnya, pekerjaannya. Sementara itu, menurut Maqdir, tokoh politik pastinya jelas sehingga tak perlu ada penahanan.

    “Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas, gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang yang sangat subtansial bahwa orang ini sudah berlaku dan kejahatan,” terangnya.

    Adapun, dia berpandangan demikian karena berkaca pada hukum di Belanda bahwa tersangka tidak ditahan sebelum persidangan. Orang, katanya, akan ditahan sesudah divonis. 

    Bahkan, ahli hukum ini turut menyinggung saat ini rumah penahanan negara di Indonesia sudah cukup penuh dan sesak. Ada yang mengatakan pula di sana orang disusun seperti ikan sarden.

    “Menurut hemat saya ini ada satu bentuk pelanggaran hak asasi oleh karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakah salah satu pengacara yang masuk dalam tim hukum PDIP untuk Sekjen Hasto Kristiyanto. Adapun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.