partai: PDIP

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam mengusulkan dibentuk panitia kerja (Panja) di DPR untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di perusahaan Pertamina. Usulan pembentukan panja diutarakan Mufti saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama Pertamina Persero dan Sub Holding, pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2024. Dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka di Kejagung, enam di antaranya merupakan pejabat sub holding PT. Pertamina. 

    “Maka evaluasi manajemen berserta remunerasi nya sangat sangat urgent dilakukan. Kemudian yang keempat pak Dirut, karena itu saya usulkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan komisi 6 untuk bagaimana segera dibentuk panja BBM Pertamina karena jangan berhenti pada pion pion yang sudah terjerumus, jangan kemudian ini keluar dari mulut singa masuk ke kandang macan pak,” kata Mufti.

    Mufti meyakini bahwa Pertamina harus benar melakukan bersih bersih secara menyeluruh. Dalam pandangan dia, dengan dibentuknya panja maka para pimpinan Pertamina termasuk direksi pun direktur utama terdahulu dapat dipanggil untuk diminta keterangannya.

    “Kita bisa panggil mantan direksi Pertamina pak Ahok yang beliau juga konfirmasi kalau beliau diundang ke tempat ini beliau akan hadir” katanya.

    “Kita akan undang mantan komisaris begitu juga mantan Dirut Bu Nicke ,kemudian begitu jga mantan Dirut Dirut ketika Petral dibubarkan misalnya,” ujarnya.

    Kemudian untuk mengetahui pasti terkait isu yang berkembang mengenai pengoplosan BBM demi mengerek keuntungan secara ilegal. Dalam hal ini, Mufti mengatakan pernah mengecek di internet bahwa terdapat produsen yang mengklaim mampu menaikan tingkat RON BBM.

    “Maka dalam kesempatan ini juga saya membantah pernyataan Plt Dirut Pertamina Patra niaga ketika rapat dengan komisi 12 beliau nyatakan tidak ada aditif yang bisa menambah Ron kenyataannya pak Plt , ketika bapak buka google ketika buka e comerce banyak sekali peruhasan kredibel yang jual booster yang bahkan menjanjikan bisa naik 5 poin , misalnya dari Ron 90 ke 95 yang jauh lebih besar dari Pertamax,” sebutnya.

    “Saya sangat yakin masih banyak penjahat, mafia yang bercokol di Pertamina ini, mereka tinggal tunggu giliran saja untuk duduk pada posisi strategis, yang artinya pertamina tidak akan pernah sehat karena didalam tubuhnya masih tersebar virus virus,” kata dia.

    Dia menekankan kembali agar panja terkait kasus BBM Pertamina untuk segera dilakukan demi mengusut tuntas dari hulu ke hilir terkait persoalan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

    Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

    “Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai. 

    “Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” ujar Said.

    Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

    “Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya,” ucapnya.

    Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

    Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    “Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai,” tegasnya.

    Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

    “Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Said.

    Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

    Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat,” ungkapnya.

    Said menambahkan, jika ada keinginan untuk mengoreksi jalannya kepartaian, mekanisme yang tepat bukanlah melalui MK, melainkan melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.

    “Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi,” ucapnya.

    Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025), teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART. 

    Dia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

    “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” bunyi petitum pemohon. bunyi petitum permohonan.

    Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.

    Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

    Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

    Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan. 

    “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.

     

  • Bahlil Bilang Akan Bangun Kilang Minyak Berkapasitas 1 Juta Barel per Hari, Kader PDIP Beri Sentilan Menohok

    Bahlil Bilang Akan Bangun Kilang Minyak Berkapasitas 1 Juta Barel per Hari, Kader PDIP Beri Sentilan Menohok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan membangun kilang minyak nasional berkapasitas 1 juta barel per hari. 

    Pernyataan Bahlil itu mengklarifikasi keterangan sebelumnya soal kilang minyak yang akan dibangun berkapasitas 500 ribu barel per hari. 

    Merespons wacana ini, Kader PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean memberikan kritikan menohok. 

    “Hahahaha makin kocak pemerintah ini. Dikira bangun kilang minyak seperti bangun kilang padi,” kata Ferdinand dalam akun X pribadinya, Selasa, (11/3/2025).

    Dia menyentil Ketua Umum Partai Golkar itu tak mengerti dengan bidangnya. Dia menyebut Bahlil asal bicara.

    “Makanya harusnya pejabat adalah orang yang mengerti di bidangnya, bukan gini yang asal bicara,” tandas Eks politisi Partai Demokrat ini.

    Sebelumnya, perubahan kebijakan itu disampaikan usai rapat terbatas. Tujuannya kata dia untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pemerataan pembangunan.

    “Salah satu yang kami bahas adalah fokus pada refinery yang tadinya kita akan bangun kurang lebih sekitar 500 ribu barel karena kita impor sekitar 1 juta barel per day,” jelas Bahlil.

    1 juta barel akan dibangun di beberapa tempat, baik ada di wilayah Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Maluku, Papua.

    Pemerintah juga tetap berkomitmen membangun fasilitas penyimpanan (storage) dengan kapasitas 1 juta barel per hari. (*)

  • Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan banyak faktor yang menyebabkan turunnya indeks persepsi demokrasi Indonesia. Ia menyebut faktor itu antara lain terbitnya Peraturan Kapolri tentang hate speech pada 2015, UU MD3, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Perppu tentang Ormas pada 2017, dan penangkapan aktivis yang terjadi sejak 2015.

    Peraturan-peraturan tersebut terbit di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks persepsi demokrasi Indonesia mendapat skor 6,44 pada 2024. Skor ini turun dibanding 2023 sebesar 6,5 dan 2022 di angka 6,71.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia. Sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Dengan demikian, Pigai menyebut saat peraturan-peraturan tersebut berlaku pada 2024, maka sedemokratis apa pun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto indeks demokrasi tetap turun di periode sebelumnya. 

    “Ketika peraturan-peraturan tersebut tetap berlangsung sampai 2024, maka siapa pun presidennya, sehebat apapun pemimpinnya, sedemokratis apa pun pemimpinnya, ketika peraturannya terkunci ya tetap demokrasi akan turun di periode sebelumnya,” ucap Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai menuturkan, indeks persepsi demokrasi Indonesia menurun juga disebabkan beberapa putusan peradilan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, ia tidak menyebut putusan MK yang dimaksud. Kemudian manuver DPR RI yang berencana ingin menganulir putusan MK terkait UU Pilkada pada Agustus 2024. 

    “Lalu yang berikut diskriminasi yang dihadapi oleh kelompok minoritas, khususnya mereka yang beragama di luar agama-agama resmi. Lalu kebebasan berpendapat yang menyebabkan ada beberapa orang yang diproses hukum terutama aktivis yang diadili karena menyuarakan pendapat pikiran dan perasaan,” kata Pigai.

    “Karena itulah 2015-2024 sebelum periode pemerintah Prabowo memang sudah dikunci, tidak bisa,” ucapnya melanjutkan.

    Cahaya Demokrasi di Pilkada 2024 

    Namun Pigai menyampaikan, di tengah-tengah demokrasi yang menurun ada satu momentum perbaikan demokrasi yakni Pilkada 2024 yang berlangsung pada November atau di awal kepemimpinan Prabowo. Menurutnya, perbaikan demokrasi terlihat dari kesuksesan partai oposisi yakni PDIP memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta. 

    “Semua orang bebas bahkan partai yang tidak mungkin bisa diberi kesempatan untuk bisa bertarung pun dibuka dengan adanya Judicial Review yng memberi kesempatan PDI Perjuangan menyodorkan calon-calonnya untuk bertarung dan akhirnya menang,” ucap Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Huda menyebut, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp 17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp4.300 per liter.

    Maka dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

    “Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp667,25 miliar-Rp731 miliar setiap bulannya,” kata Huda kepada Liputan6.com, Minggu, 9 Maret 2025.

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut berkomentar mengenai isu MinyaKita yang isinya kurang dari 1 liter. Produksi Minyakita bisa sampai ke konsumen harus melakui mekanisme ijin berlapis yakni Kementerian Perindustrian untuk izin produksi dan SNI.

    Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merek, serta BPOM untuk izin edar. Izin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga.

    “Ada indikasi kuat permainan stok #Minyakita yang terkorelasi dengan permainan harga,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.

    Rieke menegaskan mendukung Satgas Pangan untuk usut tuntas jaringan mafia Minyakita, dari hulu ke hilir.

    “Bongkar indikasi permainan perizinan #MinyaKita, dari izin produksi, SNI, penggunaan merek, dan edar,” ucap dia.

    Rieke juga meminta aparat segera membongkar perusahaan berkedok produsen.

    Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintah dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

    Politikus PDIP itu menegaskan, kasus Minyakita bukan hal yang pertama, melainkan sudah sering terjadi, di mana dari HET yang terlalu tinggi hingga kualitasnya dipertanyakan.

    “Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga dikonsumen yang jauh diatas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” jelas dia.

    Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume Minyakita yang dijual di pasaran.

    “Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan Minyakita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral,” jelas dia.

  • Puan sebut PDIP belum tunjuk Plt Sekjen karena hak prerogatif Ketum

    Puan sebut PDIP belum tunjuk Plt Sekjen karena hak prerogatif Ketum

    Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP belum menunjuk Plt Sekjen baru pengganti Hasto Kristiyanto yang ditahan karena hal tersebut merupakan hak atau kewenangan ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Karena memang sebelumnya itu dipilih dalam Kongres dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari Ketum,” kata Puan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut Puan, pergantian struktur DPP PDIP biasanya dilakukan di dalam agenda kongres partai. Namun bila ada kejadian luar biasa, menurutnya pergantian struktur tersebut akan menjadi pertimbangan dari internal PDIP.

    “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak perlu, akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” kata dia.

    Terkait pelaksanaan Kongres PDIP, Puan pun belum bisa memastikan jadwalnya dalam waktu dekat. Dia menyebut sebelumnya PDIP sempat menyatakan akan menggelar kongres pada April, tetapi sejauh ini belum diputuskan.

    “Jadi kita selesaikan dulu ibadah puasa, kita menuju Lebaran kemudian setelah itu baru kami DPP partai, tentu saja dengan ketua umum, akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan kongres yang akan datang,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan kedua praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Alasan utama pengguguran ini adalah berkas perkara kasus suap Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK sebelum sidang praperadilan kedua dimulai. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Kini, status Hasto sudah berubah di mata hukum. Beriringan dengan diterimanya berkas perkara di pengadilan, Sekjen PDIP tersebut berubah menjadi terdakwa. Mengutip detikNews, Hasto kini juga berstatus sebagai tahanan pengadilan.

    Meski tidak terima dengan keputusan ini, pihak Hasto tidak memiliki pilihan untuk menampiknya. Pihaknya juga menyebut jika gugurnya praperadilan kedua tersebut merupakan hasil dari strategi KPK yang mereka nilai takut kalah.

    “Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” kata Maqdir Ismail, pengacara Hasto (10/3) lalu.

    Sementara itu juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, juga menanggapi putusan hakim dalam sidang praperadilan kedua tersebut. Ronny menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto. Tidak jauh berbeda dengan Maqdir, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” kata Ronny, dikutip dari detikNews edisi Senin (10/3).

    Tidak hanya itu, Gunrom menyebut jika kasus ini merupakan kasus tercepat dalam sejarah KPK. Ia membandingkan dengan kasus lain yang lama mangkrak di tangan KPK dan tidak diselesaikan secepat kasus Hasto.

    “Inilah KPK produk Jokowi, maka hanya 2 alternatif bubarkan KPK atau kembali perkuat KPK seperti dulu dengan tidak adanya intervensi politik,” kata Guntur, dikutip dari detikNews, Senin (10/3).

    Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Puan Maharani pun ikut buka suara. Dirinya mengamini jika hingga saat ini belum ada nama yang disiapkan untuk menduduki kursi sekjen. Ia mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum partai.

    “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain sebagainya, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” kata Puan.

    Lalu sebesar apa efek pergantian status hukum Hasto di internal PDIP? Langkah apa saja yang sudah ditempuh PDIP untuk menyelamatkan Hasto? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur detikNews.

    Masih membahas soal hukum, detikSore akan bergabung dengan Jurnalis detikcom di Aceh untuk membahas kabar terbaru tentang kaburnya puluhan narapidana di Lapas Kutacane. Seperti ditulis detikcom, 50 narapidana melarikan diri dari lapas pada Senin (10/3). Kaburnya para narapidana ini sempat viral di media sosial.

    Mengutip detikSumbagsel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh Yan Rusmanto 12 orang napi sudah ditangkap kembali tidak lama setelah kabur. Lalu bagaimana kabar terbarunya? Apa penyebab kaburnya para narapidana tersebut? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Secara khusus detikSore hari ini akan menghadirkan Johnny White. Dikenal sebagai ahli di bidang voice over atau sulih suara, karyanya sudah banyak terdengar dalam trailer film, iklan, radio, hingga konten video di media sosial. Tidak ingin menyimpan ilmu untuk dirinya sendiri, mantan penyiar radio ini juga aktif mengajar sulih suara lewat kelas-kelas yang dia buka. Benarkah profesi sulih suara cukup menjanjikan? Curi ilmu Johnny White di Sunsetalk nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Batal Digelar April, Puan Tak Tahu Kapan Kongres PDIP Bergulir

    Batal Digelar April, Puan Tak Tahu Kapan Kongres PDIP Bergulir

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan hingga kini partainya masih belum memutuskan bulan dan tanggal pasti Kongres Partai akan diselenggarakan.

    Puan mengaku pihaknya pernah menyampaikan Kongres akan diselenggarakan pada April 2025 mendatang.

    “Waktu itu kami pernah menyampaikan akan dilaksanakan pada bulan April namun sekarang kan masih dalam masa puasa,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).

    Sebab itu, ujar putri Ketum Megawati Soekarnoputri ini, pihaknya berpendapat untuk menyelesaikan ibadah puasa hingga menuju lebaran terlebih dahulu.

    “Kemudian setelah itu baru kami DPP partai tentu saja dengan Ketua Umum akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan Kongres yang akan datang,” terangnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah pernah mengatakan perhelatan Kongres VI PDIP akan diselenggarakan pada April 2025. Helatan itu juga disebut akan mengundang Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, Prabowo akan menjadi tamu kehormatan setelah nantinya bertemu terlebih dahulu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.  

    “Seperti yang kami tegaskan sebelumnya, bahwa rencananya dalam Kongres PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan akan mengundang Presiden Prabowo. Sebagai tamu kehormatan pada kongres nanti, tentu sudah sewajarnya didahulu pertemuan Ibu Mega dengan Presiden Prabowo,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (17/1/2025). 

  • Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolres Ngada sedang menjadi pembicaraan publik terkait isu kasus pelecehan dan asusila. Jabatan Kepala Kepolisian Resor di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dijabat oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Tak hanya asusila, AKBP Fajar Widyadharma juga tersangkut kasus narkoba. Penangkapan sang polisi dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Polisi Nasional Budi Gunawan ada Senin, 3 Maret 2025 saat berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

    “Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana. Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata Budi Gunawan.

    Kapolres Ngada kasus apa?

    Kasus narkoba dan kasus asusila adalah kasus yang diisukan menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasus pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan terhadap anak usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

    Tak tanggung-tanggung, AKBP Fajar bahkan merekam tindak asusila lalu mengirim videonya ke situs-situs video terlarang termasuk Australia. Aparat polisi Negeri Kanguru lalu menemukan videonya pada pertengahan 2024 ternyata diunggah di Kota Kupang, NTT, lalu memberitahu kasus tersebut kepada kepolisian di NTT.

    AKBP Fajar Widyadharma lalu ditangkap Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Kabupaten Ngada, NTT. Sang kapolres dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

    “Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya. Itu komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik, Maka, Kapolri sangat berkomitmen untuk hal itu,” ujarnya.

    Kasus polisi ini dikecam sejumlah pihak termasuk Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. Ia mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan hukuma maksimal kepada pelaku yang terlibat.

    “Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, ia memberikan contoh, bukan merenggut masa depan anak-anak. Ini bener-bener perbuatan biadab. Bila merujuk juncto, hukuman serendahnya bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya dia, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Legislator PDIP tersebut, dilansir dari laman ANTARA, Selasa, 11 Maret 2025.

    Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap usai polisi Australia gercep lapor video pelecehan anak. Dok. Humas Polres Ngada dan Pikiran Rakyat/Fian Afandi

    Profil AKBP Fajar Widyadharma

    Berikut profil singkatnya:

    Harta kekayaan Kapolres Ngada turun drastis 2022-2023

    Harta tahun 2022

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, LAINNYA: Rp90.000.000 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp13.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp103.000.000

    Harta tahun 2023

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp0 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp14.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp14.000.000

    Harta kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar 2024

    Pikiran-rakyat.com menelusuri laman resmi e-LHKPN KPK pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13.15 WIB. Akan tetapi, belum ditemukan data harta kekayaan terbaru dari AKBP Fajar Widyadharma tersebut.

    Demikian kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasusnya ternyata berawal dari temuan polisi Australia terkait video pelecehan anak yang diunggah dari Kota Kupang, NTT pada pertengahan 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News