partai: PDIP

  • Deddy Sitorus PDIP Sebut Dakwaan KPK ke Hasto Kristiyanto Lemah dan Dipaksakan – Page 3

    Deddy Sitorus PDIP Sebut Dakwaan KPK ke Hasto Kristiyanto Lemah dan Dipaksakan – Page 3

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merampungkan sidang perdananya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Kepada awak media, Hasto menegaskan dirinya makin yakin bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.

    “Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Meski demikian, Hasto menyatakan tetap bakal mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya. Dia percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan.

    “Semuanya demi membangun suatu negara hukum, tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh,” pesan Hasto.

    “Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” imbuhhya.

    Hasto berharap, kasus hukum yang menjeratnya saat ini dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia agar hukum di Indonesia semakin lebih baik.

    “Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita terimakasih,” Hasto memungkasi.

  • Saya Ngalah Terus Lho, tapi Ada Batasnya

    Saya Ngalah Terus Lho, tapi Ada Batasnya

    loading…

    Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jumat (14/3/2025). Jokowi mengaku selama ini selalu diam ketika difitnah dan dicela. Namun Jokowi mengingatkan bahwa semua itu ada batasnya. Foto/Ary Wahyu Wibowo

    SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus . Dalam pernyataannya, Deddy Yevri Sitorus menyebut ada utusan yang minta agar pemecatan Jokowi dibatalkan dan mencopot Hasto Kristiyanto dari jabatan sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

    “Nggak ada, harusnya disebutkan siapa gitu lho biar jelas, nggak ada,” kata Jokowi kepada para wartawan di Solo, Jumat (14/3/2025).

    Jokowi balik mempertanyakan kepentingannya apa dirinya mengutus orang untuk hal tersebut.

    “Kepentinganya apa saya mengutus untuk itu, kepentingannya apa coba, logikanya? Saya itu sudah diam lho ya, difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus lho, tapi ada batasnya,” tandasnya.

    Presiden ke-7 RI ini enggan berkomentar lebih jauh ketika dimintai tanggapan terkait namanya terus dikaitkan dengan PDIP.

    Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus mengungkap ada utusan ke PDIP meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen. Tak hanya itu, PDIP juga diminta agar tidak memecat Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader.

    Hal ini sengaja diungkap Deddy lantaran dia menilai bahwa Hasto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum. Dia meyakini kasus yang menyeret Hasto itu merupakan bagian dari politisasi hukum.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Deddy tak mengungkap identitas secara rinci utusan yang dimaksud. Dia hanya menyebut jika utusan ini merupakan orang yang sangat berwenang. Karena itulah, Deddy meyakini kasus Hasto Kristiyanto ini merupakan murni bentuk kriminalisasi. “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” ujarnya.

    (abd)

  • KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel – Halaman all

    KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gagal mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Harun Masiku karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi agar meredam telepon genggamnya. 

    Perintah itu diberikan Hasto Kristiyanto ke Kusnadi pada Juni 2024 saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam perkara tersangka Harun Masiku. 

    “Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa KPK di sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2025). 

    Kemudian dikatakan jaksa pada tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Hasto bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. 

    “Sebelum terdakwa Hasto diperiksa sebagai saksi. Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa. Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” jelas jaksa. 

    Jaksa melanjutkan berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa Hasto dititipkan kepada Kusnadi.

    “Sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi. Namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku,” jelasnya. 

    Atas hal itu jaksa mendakwa perbuatan Hasto  baik secara langsung atau dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam. Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja terdakwa lakukan.

    “Untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat,” terangnya. 

    Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP,” jelasnya. 

    Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.

    Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

  • Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK

    Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK

    loading…

    KPK mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Perintangan tersebut berupa perintah untuk merendam handphone (HP) dan meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu bermula pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-146/01/12/2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan Penetapan Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024 pada 20 Desember 2019.

    Petugas KPK kemudian menerima informasi perihal adanya komunikasi antara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait adanya penerimaan uang perihal rencana penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Dari informasi itu, KPK mulai mengawasi sejumlah pihak yang diduga terkait praktik suap tersebut, di antaranya Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.

    “Selang beberapa waktu kemudian petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Jaksa membacakan isi surat dakwaan Hasto di ruanh sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Pada pukul 18.19 WIB di hari yang sama, Hasto menerima informasi penangkapan Wahyu oleh KPK. Hasto melalui Nurhasan yang merupakan penjaga rumah aspirasi Jalan Syahrir memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya.

    “Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” ungkap Jaksa.

    Melalui orang yang sama, Hasto juga meminta Harun agar bersembunyi di Kantor DPP PDIP guna aman dari tim KPK.

  • Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ikut memberikan uang suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Dakwaan itu merupakan dakwaan kedua yang dibacakan oleh JPU KPK pada sidang perdana Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

    Upaya-upaya yang dilakukan Hasto untuk meloloskan Harun meliputi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU. Gugatan itu dikabulkan MA, dan KPU diminta mematuhi putusan MA. 

    Isinya, bahwa perolehan suara anggota legislatif yang meninggal dunia pada Pemilu Legislaitf DPR/DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan atau diskresi pimpinan partai politik. Kemudian, suara Nazarudin harus dilimpahkan ke Harun sebagaimana keputusan partai. 

    Meski demikian, KPU saat itu menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan MA itu karena dianggap menyalahi aturan UU. 

    Upaya lain yang ditempuh Hasto selain gugatan ke MA dan bertemu dengan Wahyu, yakni meminta fatwa ke MA atas perbedaan pendapat antara PDIP dan KPU. Dia juga disebut meminta bantuan Agustina Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, untuk membantu pengurusan  tersebut dengan Wahyu. 

    Adapun, Hasto disebut menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf DPP PDIP Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri di kantor pimpinan pusat partai. Uang itu dibungkus dalam amplop cokelat, dan disimpan dalam tas warna hitam. 

    “Dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta HARUN MASIKU’,” demikian bunyi surat dakwaan. 

    Atas dakwaan tersebut, Hasto diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, pada dakwaan pertama, Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

    Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Hasto Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

    “Bahwa perbuatan Terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidaklangsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat,” ujar jaksa.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto disangkakan melanggar pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    “Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor, Pramono Akan Bangun Pulau Kucing – Halaman all

    Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor, Pramono Akan Bangun Pulau Kucing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Prabowo rancang pulau untuk koruptor, Pramono akan bangun Pulau Kucing.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggagas ide soal pemanfaatan pulau.

    Prabowo akan membangun penjara terpencil bagi koruptor agar tidak bisa melarikan diri.

    Pramono akan membangun Pulau Kucing di Kepulauan Seribu sebagai destinasi wisata.

    Berikut ini ide Prabowo dan Pramono soal pemanfaatan pulau:

    Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor 

    Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil. Menurut Prabowo, lokasi tersebut akan dipilih agar narapidana kasus korupsi tidak dapat melarikan diri. 

    Wacana ini disampaikan dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    “Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari,” ujar Prabowo di akhir pidatonya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya akan membawa kehancuran bagi suatu negara. 

    Ia menilai bahwa tidak ada negara yang bisa mencapai kemakmuran jika korupsi masih merajalela. 

    Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi tanpa rasa takut. 

    “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut,” tegasnya.

    Pramono Akan Bangun Pulau Kucing

    Pramono Anung menjanjikan bakal membangun puskesmas hewan di setiap wilayah di ibu kota.

    Pasalnya, saat ini Jakarta baru memiliki satu puskesmas hewan yang berlokasi di Ragunan, Jakarta Selatan.

    “Mudah-mudahan nanti di akhir jabatan saya, setiap kota dan kabupaten itu punya puskesmas hewan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Puskesmas hewan di Ragunan juga akan kami upgrade, kami perbaiki,” tambahnya menjelaskan.

    Politikus senior PDIP ini mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap hewan sesuai dengan konsep kota berkelanjutan.

    Selain berencana membangun puskesmas hewan di setiap kota dan kabupaten, Pramono juga terus menjalankan program sterilisasi kucing jantan.

    Tak main-main, tahun ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan melakukan sterilisasi terhadap 21 ribu kucing.

    Pramono juga menyinggung soal pemberian makan kucing liar di tempat-tempat umum, sehingga kucing-kucing tersebut dapat hidup dengan baik di Jakarta tanpa mengganggu masyarakat.

    Sebab diakui Pramono, tak semua orang bisa menerima kehadiran kucing-kucing liar.

    “Yang jelang kami akan mengatur bahwa kucing di Jakarta itu bisa dengan mudah hidup dengan baik, karena tidak semua orang bisa menerima itu. Bahkan di beberapa tempat orang sangat alergi dengan kucing liar dan itu enggak boleh terjadi, maka kemudian populasinya harus dibatasi,” kata dia.

    “Untuk itu sterilisasi kucing jantan juga harus dilakukan dan mudah-mudahan tahun ini bisa 21 ribu itu kami lakukan,” sambungnya.

    Aturan Pemanfaatan Pulau

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan langkah tegas dalam mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. 

    Salah satu kebijakan utama adalah pelarangan penguasaan pulau secara utuh oleh investor. 

    Dalam rangka pengelolaan yang berkelanjutan, KKP menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip kelestarian dan kesejahteraan masyarakat.

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019, setidaknya 30 persen dari luas pulau kecil harus dikuasai langsung oleh negara.

    Sementara itu, pelaku usaha diperbolehkan menguasai maksimal 70 persen dari luas pulau, dengan kewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas yang dimanfaatkan.

    Pengelolaan pulau kecil juga memerlukan izin resmi, terutama bagi pulau yang memiliki luas kurang dari 100 kilometer persegi. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan wilayah laut sekitar pulau tersebut juga wajib mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Dalam upaya memperkuat pengawasan, KKP mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

    Pemerintah juga terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk perizinan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut, sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung ekonomi biru.

    Indonesia memiliki sekitar 17.024 pulau yang terdaftar di PBB, dengan lebih dari 98 persen di antaranya adalah pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.

    Pulau-pulau kecil ini sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan.

    Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.30 Tahun 2023.

    Tim ini bertugas untuk mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, dengan KKP sebagai salah satu anggotanya.

  • Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah selesai dilaksanakan. 

    Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaan pertama menyebut Hasto melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Dia juga didakwa memberikan suap pada dakwaan kedua. 

    Usai berjalannya sidang, Hasto tak banyak berkomentar. Pernyataan atau tanggapan di dalam sidang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang meliputi Maqdir Ismail, Ronny Talapessy hingga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

    Hasto hanya menjawab bahwa dia mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya di ruang sidang. 

    “Sudah [mengerti], Yang Mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim setelah dakwaan dibacakan. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dari ruang sidang. Sebelum itu, dia turut menyalami tim JPU KPK.

    Hasto terlihat tersenyum sambil menjabat tangan satu-satu penuntut umum pada kasus tersebut. 

    Kemudian, dia langsung disambut oleh beberapa elite PDIP yang terlihat hadir pada sidang tersebut.

    Beberapa di antaranya yang terlihat hadir adalah Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Ahmad Basarah. Mereka terlihat memeluk Hasto dan sempat berbincang singkat. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dengan teriakan dukungan dari para simpatisannya yang ikut menghadiri sidang. 

    “Merdeka! Merdeka!,” kata simpatisan Hasto.

    Adapun Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Pada surat dakwaan itu, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, pada dakwaan kedua, Hasto turut disebut memberikan suap kepada beberapa pihak untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku sebagai Tahanan Politik

    Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku sebagai Tahanan Politik

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). Sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto kembali menyatakan, bahwa kasus yang menjeratkan adalah kriminalisasi dan dirinya merupakan tahanan politik.

    “Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik,” sebut Hasto.

    Dia mengaku telah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang. “Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Hasto.

    Hasto menuliskan pernyataannya di atas beberapa kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta berwarna biru.

    Berikut adalah pernyataan lengkap Hasto Kristiyanto, yang dituliskannya di dalam selembar kertas dengan bolpoin bertinta biru.

    “Akhirnya, momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini. Saya percaya terhadap independensi lembaga peradilan ini, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Sikap saya tetap tidak berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar sana. Jadi, saya adalah tahanan politik. Saya sudah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang. Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Begitu banyak manipulasi terhadap fakta-fakta hukum. Setidaknya ada minimal 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

    Perlu rekan-rekan pers ketahui bahwa proses P21 juga terlalu dipaksakan. Sebagai tersangka, kami telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa.

    Saat P21, saya juga sedang dalam kondisi sakit—radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.

    Namun, proses ini tetap dipaksakan, sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius.

    Proses P21 di KPK rata-rata berlangsung 120 hari, tetapi saya justru diproses hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu. Mengapa? Karena tujuannya untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.

    Persoalan yang saya hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, tidak ada kerugian negara.

    Memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Inilah muatan kriminalisasi politik.

    Saya berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum. Betul? (Dijawab teriakan “Betul!” Oleh pengunjung sidang).

    Jadi, ini terjadi akibat abuse of power.

    Mohon doanya. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan senyuman di wajah. Karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik.

    Terima kasih. Satyam Eva Jayate. Merdeka!.”

    [hen/beq]

  • Dakwaan Jaksa KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Handphone

    Dakwaan Jaksa KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Handphone

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan surat dakwaan terhadap Hasto dalam bentuk kumulatif untuk dakwaan pertama. Jaksa juga membacakan dakwaan kedua, yakni terkait dengan suap terkait kasus Harun Masiku. 

    Pada surat dakwaan itu, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi.

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melalukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa.

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan.

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.