partai: PDIP

  • Implementasikan 5 Bold Moves, Telkom Perkuat Ekosistem Digital Nasional – Halaman all

    Implementasikan 5 Bold Moves, Telkom Perkuat Ekosistem Digital Nasional – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan di tengah dinamika industri telekomunikasi. Perubahan teknologi yang pesat, kebutuhan pelanggan yang semakin kompleks, serta persaingan yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk terus berinovasi dan beradaptasi. 

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui strategi utama Five Bold Moves terus mengakselerasi transformasi guna menciptakan nilai tambah dan meningkatkan daya saing perusahaan.

    Langkah ini sejalan dengan upaya Telkom dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan RI, khususnya percepatan transformasi digital di berbagai sektor industri.

    Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengatakan implementasi 5 Bold Moves terus memberikan sinyal positif bagi perusahaan.

    “Strategi transformasi ini terus menunjukkan hasil yang baik dalam memperkuat posisi Telkom sebagai pemimpin industri,” ujar Ririek.

    “Kami optimis dapat menghadirkan solusi digital yang lebih inovatif, mempercepat pertumbuhan bisnis, serta memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem digital nasional,” ujar Ririek di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3//2025).

    Dia mengatakan, Telkom terus meningkatkan penetrasi pasar untuk segmen B2B, serta memperkuat kapabilitas talenta B2B dengan lebih dari 1.500 sertifikasi di bidang IT Services, Cloud, dan Cybersecurity.

    Melalui kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk hyperscalers dan pemain global,  perusahaan juga berkomitmen menghadirkan solusi digital yang inovatif dan berdaya saing.

    Pencapaian Telkom di bawah kepemimpinan Ririek selama ini mendapat apresiasi, termasuk dari kalangan Komisi VI DPR yang menjadi mitra kerjanya.

    Belum lama ini, sejumlah politisi memuji paparan data terkait capaian dan peta kerja (roadmap) yang disajikan Telkom Indonesia. Telkom juga membukukan pendapatan yang positif. Ririek beberapa waktu lalu juga telah memaparkan capaian kerja perusahaan di hadapan Komisi VI DPR.

    Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menilai Ririek berhasil menjalankan program yang menjadi prioritas pemerintah, yaitu Indonesia yang lebih produktif.

    “Menjadikan Indonesia masuk dalam industri 4.0, yang itu butuh prasyarat-prasyarat infrastruktur untuk pendukungnya, yaitu interkoneksitas. Salah satunya yang dipersiapkan adalah telekomunikasi,” kata Aria Bima dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Aria Bima yang pada periode lalu duduk di Komisi VI DPR yang salah satunya menjadi mitra kerja Telkom menjelaskan, Telkomsel sebagai anak perusahaan Telkom memiliki prestasi yang didukung oleh Telkom untuk menunjang interkoneksitas tersebut bisa teratasi, termasuk waktu itu saat dalam keadaan tidak normal ketika terjadi pandemi Covid-19.

    “Salah satu yang saya kagum waktu itu bagaimana Telkom men-switch kebutuhan telekomunikasi dalam keadaaan situasi panik waktu itu cukup berhasil, itu yang pertama. Yang kedua itu, ya itu tadi, bagaimana program infrastuktur telekomunikasi Pak Ririek ini menunjang untuk membangun interkoneksitas,” ungkap Aria Bima.

    Jadi, tidak hanya benefit korporasi yang Ririek targetkan, tapi juga sebagai agent development atau instrumen pembangunan nasional yang bisa berjalan seiring.

    Menurutnya, selama lima tahun terakhir itu prestasi-prestasi Telkom bisa terlihat di situ dan bagaimana efisiensi untuk anak perusahaan berhasil dilakukan. 

    “Itu yang saya lihat sebagai suatu prestasi dan tetap menjadi perusahaan dengan pengelolaan human investment yang cukup bagus sekaligus juga secara korporasi profit Telkom bisa dipertahankan dengan berbagai target capaian,” kata Aria Bima.

    “Lima tahun terakhir itu Pak Ririek mendapatkan tugas di dalam konteks program prioritas pemerintah dengan target interkoneksitas yang ada, dan di situ kerja sama dengan pihak Kemenkominfo cukup bagus,” tambah dia.

    Ketika ditanya apakah kepemimpinan Ririek layak dilanjutkan, Aria Bima menjawab diplomatis.

    “Saya melihat kepemimpinannya cukup bagus di Telkom,” tutur Aria Bima yang menjabat sebagai anggota DPR lima periode sejak 2004 itu.

    Politikus senior PDIP ini menyebut capain-capaian Ririek selama ini cukup terukur dalam suksesnya seorang Dirut Telkom, ternasuk dalam situasi yang abnornal, yang korporasi mengalami berbagai kendala saat itu untuk services ke pelanggan.

    Selain itu juga, sambung Aria Bima, ketika Ririek harus menghadapi persaingan dengan Starlink, yang hal itu sebagai suatu ancaman.

    Namun, menurut Aria Bima, Ririek cukup percaya diri dengan layanan yang dimiliki Telkom untuk lebih meyakinkan pelanggan di Indonesia.

    “Bicara soal jasa adalah services. Saya cukup kaget yang waktu itu saya sebagai anggota DPR Komisi VI melihat Starlink sebagai ancaman kompetitor yang mengkhawatirkan bagi bisnis Telkom, tapi saya melihat Pak Ririek cukup optimistis dan berani untuk mempersandingkan Telkomsel dengan Starlink,” ungkapnya.

  • DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyampaikan ada tiga klaster pembahasan terkait dengan rapat panitia kerja pembahasan RUU TNI.

    Dia mengatakan tiga klaster pembahasan itu berkaitan dengan kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup jabatan instansi yang boleh dijabat prajurit aktif hingga relevansi usia pensiun.

    “Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, gak ada yang lain,” ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menambahkan, pembahasan pada rapat panja ini perlu dimatangkan terlebih dahulu bersama dengan kementerian terkait sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

    “Karena ini kan bagian yang belum disahkan, kan kita harus gedok dulu semua, rapat dengan Menterinya, baru nanti kita umumin,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyampaikan telah ada kesepakatan terkait dengan penambahan instansi yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

    Sebelumnya, terdapat lima usulan instansi yang akan bisa dijabat oleh prajurit TNI. Lima itu yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Kemudian, dalam rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont telah ada penambahan satu instansi yakni terkait dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Alhasil, total instansi yang bisa dijabat prajurit menjadi 16.

    “Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” tutur TB.

  • Airlangga Optimis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai, Kader PDIP: Darimana Logikanya?

    Airlangga Optimis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai, Kader PDIP: Darimana Logikanya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PDI Perjuangan, Ferdinan Hutahaean mengaku pesimis dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 8 persen.

    Apalagi kata dia, seluruh dunia sedang pesimis dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Apalagi jika 8 persen. 

    Dia menyentil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait optimisme tersebut.

    “Seluruh dunia pesimis dengan pertumbuhan ekonomi 5%, koq bisa-bisanya Indonesia klaim optimis 8%, darimana logikanya?,” ujarnya.m dikutip akun X pribadinya, Sabtu, (15/3/2025).

    Lebih lanjut dia menyinggung soal APBN yang tekor Rp31,2 Triliun pada baru jalan dua bulan. Trend ini menurutnya akan terus terjadi.

    “Sudah Maret mau masuk April APBN kita saja defisit 32 T. Trend defisit ini akan terus terjadi karena pendapatan negara tampaknya akan turun,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan target pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Masih dalam range (jangkauan), masih optimistis. Defisit juga kan masih 3 persen dan juga ratio utang di bawah 40 persen,” ujar Airlangga belum lama ini. (*)

  • Rapat Panja DPR RI Sepakat Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif jadi 16, Ini Daftarnya

    Rapat Panja DPR RI Sepakat Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif jadi 16, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan jumlah Kementerian atau Lembaga (K/L) sipil yang dapat dijabat TNI bertambah menjadi 16 instansi.

    Berdasarkan rapat panitia kerja bersama pemerintah itu telah menyepakati instansi yang bertambah itu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya di sela rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI, di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menyampaikan, penambahan jumlah instansi sipil itu sudah disepakati dalam rapat panitia kerja antara legislatif dengan pemerintah.

    “Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” tambahnya.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (2) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki 10 jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Kemudian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan lima Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Alhasil, dengan penambahan BNPP, total instansi yang bisa diisi TNI menjadi 16 K/L.

    Berikut daftar K/L yang diisi oleh prajurit TNI aktif yang telah disepakati di rapat panja Sabtu (15/3/2025) :

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan 

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) 

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) 

    15. Mahkamah Agung (MA)

    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Mereka menyuarakan penolakan dengan masuk ke ruangan tempat berlangsungnya rapat. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak tiga orang masuk ke dalam ruang rapat melalui pintu samping pada sekira pukul 17.49 WIB. Mereka lantas menyuarakan penolakan RUU TNI yang digelar secara tertutup di hotel mewah.

    “Tolak RUU TNI, ini dilakukan tertutup bapak ibu,” kata seorang anggota koalisi di ruangan tempat rapat.

    Mereka menolak pembahasan RUU TNI lantaran prosesnya dilakukan secara tertutup dan ada pasal yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Tidak lama berselang, aksi mereka masuk ke ruang rapat langsung dihentikan pihak protokol. 

    “Tolak dwifungsi TNI,” ujar peserta aksi. 

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Dinilai Terus Serang Jokowi, PSI Anggap Provokasi untuk Meraup Simpati Tapi Gagal 

    PDIP Dinilai Terus Serang Jokowi, PSI Anggap Provokasi untuk Meraup Simpati Tapi Gagal 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi pernyataan politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus.

    Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa seorang utusan menemui jajaran pengurus PDIP. Utusan itu meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak dipecat sebagai kader PDIP

    Juru Bicara DPP PSI Beny Papa menegaskan tudingan Deddy Sitorus yang terus menyerang dan mengaitkan Jokowi terkait kasus Hasto Kristiyanto sebagai sikap orang yang tidak siap kalah. 

    “Apa yang dilakukan Dedy Sitorus dan teman-teman PDIP yang terus menyerang Pak Jokowi adalah cara-cara murahan, mencoba memprovokasi untuk meraup simpati dengan menyebar hoax. Pola ini biasanya dilakukan orang-orang yang tidak siap kalah dan pasti gagal,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    Benny mengatakan kasus yang menyandung Hasto Kristiyanto adalah murni masalah hukum, persoalan suap-menyuap dan menghalangi penyidikan.

    “Maka kalau PDIP selalu membawa-bawa Pak Jokowi itu salah alamat, tidak ada andil dan kepentingan beliau di sana,” kata Benny.

    Oleh karena itu, Benny menyarankan agar Hasto Kristiyanto untuk fokus menghadapi kasusnya dengan argumentasi hukum.

    “Jangan gunakan para kaki tangannya untuk terus menyebar fitnah dan hoax di masyarakat,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini.

    Jokowi Tantang Deddy Sitorus

    Joko Widodo (Jokowi) menantang politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, untuk mengungkap identitas “utusan” yang disebut-sebut meminta pembatalan pemecatannya dari PDIP serta pencopotan Hasto Kristiyanto dari jabatan Sekretaris Jenderal PDIP.

    Dalam keterangannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), Jokowi dengan tegas membantah tudingan tersebut.

    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” ujar Jokowi. 

    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menyeret Hasto Kristiyanto. 

    Mantan kader PDIP itu mempertanyakan logika di balik tuduhan yang dilontarkan kepadanya. 

    “Kepentingannya apa saya mau mengutus untuk itu, kepentingannya apa? Coba logikanya,” ujarnya dengan nada tegas. 

    Jokowi mengungkapkan bahwa selama ini ia memilih diam terhadap berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. 

    Namun, ia memperingatkan bahwa kesabarannya ada batasnya. 

    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” lanjutnya. 

    Klaim Deddy

    Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa seorang utusan menemui jajaran pengurus PDIP pada 14 Desember 2024. 

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” ujar Deddy dalam keterangan yang diterima Kompas TV pada Kamis (13/3/2025). 

    Selain itu, Deddy juga mengklaim bahwa utusan tersebut menyampaikan informasi mengenai sembilan kader PDIP yang disebut-sebut menjadi target aparat penegak hukum. 

    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkapnya. 

    Deddy meyakini bahwa kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum. 

    Ia menegaskan bahwa tuduhannya memiliki dasar kuat, merujuk pada pernyataan seorang anggota Komisi II DPR RI yang menyebut utusan itu sebagai sosok berwenang. 

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” ujarnya. 

    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat, dan itulah kenapa kami sebagai partai, baik DPP maupun Fraksi, akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” lanjutnya. (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan soal alasan melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang TNI digelar di Hotel Fairmont.

    Sebelumnya, rapat yang dilakukan oleh DPR RI dengan pemerintah ini menuai kritik lantaran digelar di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran yang digencarkan Presiden.

    Utut mengatakan alasan pihaknya menggelar rapat di hotel ini dalam rangka untuk pembahasan secara lebih intensif dan konsinyering.

    “Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan, gitu ya,” kata Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Utut juga menyinggung rapat lain seperti pembahasan UU Kejaksaan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Jakarta. Menurutnya, rapat itu tidak dipersoalkan.

    “Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Intercon, kok tidak dikritik?” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam rapat melibatkan Komisi I DPR RI dengan pemerintah di berbagai Kementerian. Misalnya, Kemenhan, Kemenkum, Kemenkeu hingga Kemensesneg.

    Pada intinya, menurut Utut, rapat ini membahas soal kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup baru prajurit TNI bisa tetap aktif, dan relevansi usia pensiun prajurit.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI usai rapat kerja bersama Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg.

    Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyatakan terdapat dua isu utama yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan diwajibkan mundur terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif. 

    “Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula kita ramai bahwa prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan itu sekarang ini walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif
    Itu yang pertama,” ujar Hasanuddin saat wawancara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Poin kedua yang disoroti adalah terkait Pasal 47 dalam UU TNI yang menyebut 10 lembaga atau Kementerian yang bisa dijabat oleh prajurit TNI. TB Hasanuddin menegaskan, meskipun hal tersebut masih memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di lembaga-lembaga tersebut harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan dari Kementerian terkait. Menurutnya, hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

    Selain itu, dalam revisi ini juga terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala), batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun, sedangkan untuk Bintara, usia pensiun tertinggi adalah 57 tahun. Untuk Perwira, batas usia pensiun bervariasi, dengan Perwira dari Letnan 2 hingga Letnan Kolonel pada usia 58 tahun, sementara Kolonel pada usia 59 tahun.

    Dia juga menjelaskan bahwa Perwira Tinggi Bintang 1 atau Brigadir Jenderal memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara Perwira Tinggi Bintang 2 (Mayor Jenderal) dapat bertugas hingga usia 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 (Letnan Jenderal) hingga 62 tahun.

    Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, mereka diperbolehkan untuk melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.

    “Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut.

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok. 

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    Selasa, 25 Februari 2025 22:07 WIB

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) dan Ronny Talapessy (kedua kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kedua kanan) serta Politisi  Guntur Romli (kanan) dan Andreas Hugo Pareira (kiri)  menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (tengah) dan politisi Guntur Romli (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Bisa Bantu Tangani Narkoba dan Kejahatan Siber

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup perluasan operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. ANTARA FOTO

    Penambahan tugas dalam OMSP meliputi peran TNI dalam pertahanan siber, khususnya bagi pemerintah, serta bantuan dalam penanganan narkoba. Namun, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkoba.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Dalam bidang siber, TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kemampuan prajurit yang dimiliki.

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Fairmont

    Komisi I DPR menggelar rapat Panja dengan pemerintah membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, sejak Jumat (14/3/2025). Rapat ini berlangsung tertutup dan dilanjutkan keesokan harinya.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu,” kata TB Hasanuddin.

    Saat ditanya alasan rapat digelar di luar Kompleks Parlemen, ia enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan itu ditujukan ke Sekjen DPR Indra Iskandar.

    “Itu tanya kepada sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ujarnya.

    Dalam rapat, juga dibahas batas usia pensiun TNI. Saat ini, Perwira pensiun di usia 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama di usia 53 tahun.

    “Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4,” ucapnya.

    Ia menyebut, batas usia pensiun Perwira bintang 4 adalah 63 tahun, namun presiden bisa memperpanjang masa dinas dua kali, masing-masing satu tahun.

    “Seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63 (tahun). Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun, begitu tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News