partai: PDIP

  • Pramono Anung Umumkan Sejumlah Nama Stafsus, Ada Firdaus Ali hingga Yustinus Prastowo

    Pramono Anung Umumkan Sejumlah Nama Stafsus, Ada Firdaus Ali hingga Yustinus Prastowo

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menunjuk 15 staf khusus dan sudah mengumumkan beberapa nama di antaranya Profesor Firdaus Ali, Yustinus Prastowo, hingga Nirwono Joga yang akan membantunya di Pemprov DKI.

    Pramono mengatakan bahwa Firdaus Ali yang akan menjadi koordinator staf khusus. Selain ketiga nama tersebut, Chico Hakim juga ditunjuk menjadi juru bicara melakukan komunikasi publik. Chico merupakan politisi yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP).

    “Jadi jumlahnya 15 di bawah koordinasi Profesor Firdaus Ali, wakilnya adalah Prastowo Yustinus,” kata Pramono di Balai Kota, Senin, 17 Maret 2025.

    Pramono mengatakan staf khusus ini memiliki latar belakang profesional. Namun Pramono baru akan mengumumkan seluruh nama pada nanti di saat tepat.

    “Kenapa saya memilih orang-orang ini? Karena memang saya tentunya membutuhkan itu. Termasuk untuk urusan keumatan, keagamaan, dan ternyata DKI Jakarta membutuhkan itu,” kata dia.

    Pramono Anung sebelumnya sempat mengungkap akan merekrut staf khusus untuk bekerja bersama di Pemprov DKI. Pramono mengatakan staf khusus telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan: Kehadiran F-PDIP di RUU TNI untuk luruskan yang tak sesuai

    Puan: Kehadiran F-PDIP di RUU TNI untuk luruskan yang tak sesuai

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyebut alasan fraksinya terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNl) ialah untuk memastikan pembahasan revisi tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya menyusul sikap keras PDIP terhadap RUU TNI sebelumnya yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pertengahan tahun lalu, yang tidak setuju dengan perubahan soal umur pensiun perwira di RUU TNI.

    “Ya, itu kan sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan,” ujarnya.

    Dia menyatakan bahwa RUU TNI saat ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi silakan dilihat hasil Panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari Panja yang akan kami putuskan bersama,” katanya.

    Dia pun menegaskan TNI aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam RUU TNI.

    “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” kata dia.

    Dia pun menyebut berdasarkan konferensi pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto terkait polemik RUU TNI pada Senin pagi telah ditegaskan perihal tiga poin perubahan dalam RUU tersebut yang tidak berlawanan dengan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat.

    “Itu nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil pihak-pihak yang kemudian harus mendapatkan masukannya dan lain-lain sebagainya,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.

    asco melakukan hal itu ketika menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut. Hal ini mengingat draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

    Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya, Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi DPR RI I dari Fraksi PDIP Nyoman Parta mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal.

    Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.

    “Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” kata Nyoman Parta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, namun dia menilai masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.

    Menurut dia, perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

    Perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

    Selain itu, perubahan UU wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

    “Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja,” kata dia.

    Lebih lanjut, dia menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

    “Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.

    “Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dulu Kalau Lewat Sini Deg-degan

    Dulu Kalau Lewat Sini Deg-degan

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri undangan buka puasa bersama sekaligus acara Nuzulul Qur’an yang diselenggarakan DPD Golkar Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Pramono sempat menyinggung mengenai masa masa kampanye Pilkada Jakarta 2024 silam.

    “Terus terang saya merasa mendapatkan kebahagiaan ketika masuk ke tempat ini. Dulu saya kalau lewat depan itu (kantor DPD Golkar) deg-degan, apa yang dikerjakan di dalam itu?” kata Pramono dalam acara yang digelar di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat.

    Pilkada Jakarta 2024 silam diikuti tiga kandidat. Pramono yang diusung PDIP berpasangan dengan Rano Karno. Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh gabungan parpol yang salah satunya adalah Partai Golkar. Sementara satu pasangan lain, yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju melalui jalur independen.

    Pramono dalam kesempatan itu menekankan bahwa Pilkada sudah selesai dan kini fokus mengerjakan program pembangunan di Jakarta. Salah satu yang disampaikannya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

    Jumlah penerima KJP Plus akan dinaikkan menjadi 705 ribu orang dari semula 525 ribu siswa.

    “Mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan saya akan umumkan, saya telah memutuskan menjadi 705 ribu yang akan menerima KJP di Jakarta,” kata dia.

    Kemudian pemutihan ijazah sekolah yang ditahan dan perelokasian warga yang rumahnya tidak layak untuk ke rumah susun (rusun).”Dan inilah yang mudah-mudahan bisa betul-betul membawa manfaat bagi warga Jakarta,” kata Pramono.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Sikap PDIP di Revisi UU TNI Disorot, Puan Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal sikap keras Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Puan berdalih, saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran karena belum mengetahui bentuk amandemennya.

    Adapun kala itu, menurut Megawati revisi ini tak perlu menyertakan aspek-aspek yang berbeda antara TNI dan Polri, misalnya usia pensiun hingga alutsista.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan.

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Dia juga ikut menyikapi soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU TNI ini dapat memunculkan dwifungsi ABRI. Puan menekankan bahwa sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan Ketua Panja, Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad revisi UU TNI tidak memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Ya dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas, bahkan kemudian sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak merubah hal-hal yang kemudian dicurigai,” pungkasnya.

    Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

    Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas Lagi, Puan Maharani Angkat Bicara

    Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas Lagi, Puan Maharani Angkat Bicara

    loading…

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara menyikapi hubungan partainya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap memanas lagi. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara menyikapi hubungan partainya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) yang dianggap memanas lagi. Puan merespons Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang menuding adanya utusan Jokowi untuk meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

    Puan mengatakan, masih banyak masalah bangsa yang harus diselesaikan bersama. Puan meminta pada jajarannya untuk tidak membuat hal yang menuai pecah belah dan prasangka buruk sesama anak bangsa.

    Menurutnya, seluruh pihak harus bersatu dalam membangun bangsa. “Kita masih banyak masalah bangsa dan negara yang harus kita sama-sama cermati bersama bagaimana kita membangun bangsa dan negara bersama-sama,” tutur Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Puan mengatakan, bangsa ini tak bisa dibangun sendiri. Ia menilai, pembangunan bangsa harus dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak agar bisa berkontribusi menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam membangun bangsa.

    “Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah-belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang kemudian membuat kita itu saling berprasangka,” ucap Puan.

    “Apalagi ini di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Marilah kita berpikir positif dan kemudian ayok kita sama-sama bangun bangsa ini bersama-sama dengan berpikiran positif,” imbuhnya.

    (rca)

  • Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI

  • Itu Sebelum Kita Bahas Bersama

    Itu Sebelum Kita Bahas Bersama

    loading…

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara soal sikap sang ibu sekaligus pimpinan partainya, Megawati Soekarnoputri yang sempat menolak keras RUU TNI. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara soal sikap sang ibu sekaligus pimpinan partainya, Megawati Soekarnoputri yang sempat menolak keras Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Puan menjelaskan, sikap Megawati itu dinyatakan sebelum DPR dan pemerintah membahas bersama RUU TNI.

    Ia mengatakan, hasil pembahasan RUU TNI telah dijelaskan oleh Panja dan pimpinan DPR. “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama. Dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan,” terang Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Saat disinggung sikap Fraksi PDIP terkait RUU TNI, Puan tak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan, pihaknya hadir untuk meluruskan hal-hal yang dianggap tak sesuai ketentuan.

    “Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” terang Puan.

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan menolak RUU TNI dan Polri karena dianggap bertentangan dengan TAP MPR RI VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

    Hal itu disampaikan Megawati dalam pidato kebangsaan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di Jakarta Concert Hall lantai 15 iNews Tower, Kompleks MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

    “Nanti kalau saya ngomong gini, Bu Mega enggak setuju, ya enggak setujulah yang RUU TNI-Polri gitu. Loh kok gak dilihat sumbernya, itu TAP MPR loh, yang namanya ketika jadi satu, saya yang memisahkan, Presiden loh bukan Megawati,” kata Megawati.

    Menurutnya, TAP MPR RI yang diterbitkan masa dirinya jadi Presiden itu harus dijalankan. Megawati mempertanyakan maksud DPR RI yang ingin menyetarakan TNI dan Polri lewat revisi undang-undang.

    “TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya apa? Yaudah gausah deh ini ini dulu,” tutur Megawati.

    (rca)