partai: PDIP

  • Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri disebut berharap Dwifungsi ABRI era Orde Baru jangan dibangkitkan lagi lewat Revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Kalau ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil,” kata Politikus PDIP sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Kendati demikian, dia juga menyampaikan pesan dari Presiden ke-5 RI itu agar negara memperhatikan kesejahteraan para prajurit TNI.

    “Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” ujarnya.

    Menurutnya, terkait Revisi UU TNI, PDIP memperjuangkan agar supremasi sipil tetap berlaku. Namun, perjuangan itu tak hanya dilakukan oleh partainya, tetapi juga oleh partai-partai lainnya di parlemen.

    “Ya kalau saya bilang PDIP aja kan kasihan partai lain. Setiap kebaikan itu kan napasnya sama, partai lain juga gitu kok. Tapi Kalau ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil,” tuturnya

    “Dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit. Udah ya udah,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono Anung Akan Tempati Rumah Dinas Gubernur Jakarta Usai Lebaran, Sebut Permintaan Istri

    Pramono Anung Akan Tempati Rumah Dinas Gubernur Jakarta Usai Lebaran, Sebut Permintaan Istri

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana menempati rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat seusai lebaran mendatang. Pramono bercerita alasan ingin menempati rumah dinas gubernur tersebut.

    Pramono bercerita istrinya mengajak kali ini agar rumah dinas gubernur itu ditempati. Sebelumnya Pramono bilang sudah lima kali mendapat rumah dinas, tetapi belum pernah satu pun ditinggali.

    “Saya memang sudah lima kali dapat rumah jabatan tapi belum pernah satupun yang saya tinggalin,” kata Pramono di Balai Kota DKI, dikutip pada Selasa, 18 Maret 2025.

    “Dua kali ketika menjadi Menteri, menjadi pimpinan DPR sekali, kemudian dua kali menjadi anggota DPR di Kalibata,” katanya.

    Pramono mengatakan bahwa dia telah menengok rumah dinas tersebut. Akhirnya diputuskan untuk menempatinya setelah lebaran mendatang.

    “Kenapa saya ingin menempati? Karena yang pertama, yang paling penting, saya juga kaget, istri saya yang selama ini enggak mau, tiba-tiba bilang alangkah lebih baiknya kalau rumah jabatan gubernurnya ditempatin,” kata dia.

    “Maka ketika saya menengok rumah itu, akhirnya saya memutuskan untuk ditempatin. Mudah-mudahan setelah lebaran akan saya tempatin,” ujarnya.

    Pramono Anung dan Rano Karno merupakan pasangan yang memenangkan Pilgub Jakarta 2024 lalu. Pasangan tersebut diusung partai PDI Perjuangan (PDIP).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Utut Adianto mengungkapkan pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Utut menyampaikan, sebenarnya Megawati hanya ingin agar dwifungsi ABRI tidak kembali lagi. Di samping itu, memang Presiden ke-5 RI itu juga setuju untuk prajurit TNI harus diberi perhatian.

    “Kalau Ibu [Megawati] tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2025).

    Utut tak mengklaim bahwa hanya partainya saja yang memikirkan tentang kesejahteraan prajurit TNI, sehingga harus diberi perhatian. Dia menyebut semua partai lain juga menganggap hal yang sama.

    “Setiap kebaikan itu ‘kan nafasnya sama, partai lain juga gitu ‘kok. Tapi kalau Ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit,” tukas legislator PDIP itu.

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

  • Penyebab Dua Anggota Dewan Duel Adu Jotos di Toilet, Karena Masalah Sepele

    Penyebab Dua Anggota Dewan Duel Adu Jotos di Toilet, Karena Masalah Sepele

    TRIBUNJATENG.COM – Penyebab dua anggota dewan duel adu jotos yang videonya sempat viral akhirnya terungkap.

    Ternyata masalahnya bukan karena rapat di komisi yang ditempati keduanya.

    Sebelumnya dua anggota DPRD Medan David Roni Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong terlibat baku pukul di Kamar Mandi Lantai III DPRD Medan, Selasa, (18/3/2025).

    Peristiwa memalukan ini sempat terekam, dari video yang diterima redaksi Tribun Medan, David dan Dodi saling melontarkan cacian.

    Keduanya pun langsung dilerai petugas keamaan dewan.

    Saksi mata enggan disebutkan namanya menceritakan jika suasana tiba-tiba menjadi gaduh padahal ada rapat Komisi III.

    Beberapa petugas pun berlarian menuju kamar mandi untuk melerai keduanya.

    “Ada rapat di Komisi III tiba-tiba mendengar ribut-ribut, jadi semuanya berlarian,” ucapnya kepada wartawan Tribun Medan.

    “Dodi kena tendang dan pukul,” sambungnya.

    Belum diketahui jelas penyebab perkelahian antara David Roni Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong.

    Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan, David Roni Sinaga, juga pernah terekam berkelahi di tempat hiburan malam.

    Kasus ini sempat viral pada tahun 2022 namun berujung perdamaian.

    Ternyata Dipicu Masalah Sepele 

    TERBARU anggota Komisi III DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong (Demokrat) mengklarifikasi berita yang sempat viral dan penyebabnya. 

    Politisi Demokrat, Dodi mengatakan peristiwa yang terjadi di toilet lantai 3 gedung DPRD Medan didasari persoalan lama.

    Bukan masalah pembahasan di rapat Komisi III DPRD Medan. 

    “Yang viral bukan soal Komisi III. Masalah lama bang, bukan masalah yang ada di Komisi III. Di komisi gadak persoalan,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

    Dodi menceritakan, David Roni Ganda Sinaga (PDIP) kerap memanggil nama staf komisi tak lengkap (Dodi Tambunan) dengan nada keras.

    Seolah-olah panggilan itu ditujukan pada dirinya, sehingga terkesan mempermainkan namanya. 

    “Aku cuma menegur dia aja bang, jangan panggil Dodi, kalau bisa Tambunan aja. Karena kalau manggil Dodi dengan nada keras kesannya negur aku bang. Baru kali ini kami ketemu langsung pas di toilet lantai 3,” jelasnya. 

    Ketika pertemuan di toilet lantai 3 tersebut, Dodi mengingatkan kembali David Roni Ganda Sinaga soal panggilan yang terkesan mempermainkan.

    Lantaran tak terima telah diingatkan, David Roni membalas dengan benturan fisik.

    “Aku menyayangkan, kenapa sekuriti DPRD Medan yang bertugas saat itu hanya memegangku. Sementara dia (David) tak dipegang sama sekuriti. Jadinya si David coba menendang dan hampir kena perutku” sebutnya.

    Saat ini dirinya masih tersulut emosi atas sikap dan peristiwa yang terjadi. Perseteruan berhenti setelah keduanya dipisahkan.

    Terpisah, David Sinaga belum bisa dikonfirmasi. Dilayangkan WhatsApp juga belum memberi balasan. (*)

     

  • Tidak Perlu Mencari Perwira Tinggi atau Panglima TNI yang Baru

    Tidak Perlu Mencari Perwira Tinggi atau Panglima TNI yang Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang soal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Menurutnya usia pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun, dan dapat diperpanjang sampai maksimum 65 tahun pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok),” ucap TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip dari Antara.

    Batas Usia Pensiun TNI

    Pihaknya mengatakan, perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun.

    Purnawirawan perwira tinggi TNI AD mengaku jika negara membutuhkan maka dapat diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.

    TB Hasanuddin mencontohkan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat telah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun.

    Akan tetapi pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI tersebut masih dibutuhkan negara.

    “Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu,” ujarnya.

    Isi Draf RUU TNI

    Undang-Undang soal TNI yang belum diubah, Pasal 53 dijelaskan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sementara isi draf RUU TNI, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

    Hal yang membedakan dalam RUU ini adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya.

    Bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun serta bintang 4 usia pensiun 63 tahun.

    Selain batas usia, revisi juga soal Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

    Terakhir Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menegaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), sebagai lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    Dengan demikian, dia pun mengamini para prajurit TNI aktif yang duduk di BNPT akan langsung dilibatkan dalam memberantas terorisme yang ada di Indonesia.

    “Ya dalam operasi militer selain perang [OMSP] untuk pemberantasan teroris Tentara Nasional Indonesia [TNI] dilibatkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

    Lebih jauh, TB menerangkan patroli pengerahan prajurit TNI dalam OMSP dilakukan melalui berbagai macam kebijakan. Ada yang melalui persetujuan DPR RI (dinyatakan sebagai dasar kebijakan politik negara) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

    “Yang membedakan begini, kalau itu melibatkan penggunaan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal soal misalnya masalah-masalah sosial, masalah nyawa, dan sebagainya, maka itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misalnya saja, membantu ada bencana alam, ya itu tidak usah ke DPR,” jelasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini merincikan dalam revisi UU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Ada penambahan lima pos dari UU sebelumnya yang hanya boleh 10 K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP, itu clearya,” tegas TB.

  • Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM mengeluarkan pernyataan bersama untuk memprotes proses pembahasan amandemen undang-undang UU TNI.

    Mereka meminta agar DPR membatalkan pembahasan amandemen UU tersebut yang dinilai tidak transparan ke publik.

    Berdasarkan pernyataan bersama yang dikeluarkan hari ini, Selasa (18/3/2025), Civitas Akademika UGM mengingatkan bahwa supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Itu merupakan prinsip Negara Hukum demokratis dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. 

    “Tentara Nasional Indonesia-TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi,” ujar para civitas akademika kampus Bulaksumur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Mereka turut mengingatkan bahwa keutamaan prinsip itu menjadi bagian dari semangat Reformasi 1998 dan tertuang pada TAP MPR No.10/1998, TAP MPR No.6/1999 serta TAP MPR No.7/2000. 

    Di sisi lain, mereka turut menyinggung pelanggaran hukum yang dilakukan militer harus tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Para akademisi UGM menilai hal tersebut mendasar dan tidak pernah diupayakam secara sungguh-sungguh. 

    Konsekuensinya, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan serta tanpa dimintai pertanggungjawaban hukum alias impunitas. Oleh sebab itu, urgensi membahas revisi UU TNI pun dinilai nihil.

    “Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI,” bunyi pernyataan tersebut. 

    Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI yang menyebutkan perluasaan posisi jabatan oleh TNI termasuk di ranah peradilan dipandang tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil. Pada akhirnya, revisi UU pun dikhawatirkan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas kekebalan hukum anggota TNI.

    Para akademisi UGM pun merasa bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Upaya menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. 

    “Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” ujar pernyataan bersama itu.

    Selain isi dari amandemen, prosesnya yang dinilai ditutup-tutupi oleh DPR dinilai mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal “partisipasi publik yang bermakna”. 

    Atas dasar tersebut, para Civitas Akademika UGM mengingatkan, menasehatkan, pula mendesak, pemerintah dan DPR maupun TNI beberapa hal berikut, yakni: 

    1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi;

    2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri;

    3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

    4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi;

    5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR;

    Adapun pernyataan bersama akademisi UGM itu meliputi Pusat Studi Pancasila PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-Pukat UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

    Perubahan UU TNI 

    Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya meliputi tiga pasal. Perinciannya, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers bersama dengan Komisi I DPR, Senin (17/3/2025), usai pada akhir pekan sebelumnya rapat tingkat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diinterupsi oleh KontraS. Rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont sehingga memicu spekulasi publik. 

    Kini, Komisi I DPR telah menyetujui untuk membawa RUu Perubahan atas UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Utut Adianto menjelaskan, usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Rencananya, sidang paripurna untuk mengesahkan amandemen tersebut akan digelar Kamis 20 Maret 2025 esok lusa. 

  • Tragedi Tiga Polisi Gugur di Lampung, Anggota DPR Sarifah Ainun Minta Keadilan untuk Keluarga Korban – Halaman all

    Tragedi Tiga Polisi Gugur di Lampung, Anggota DPR Sarifah Ainun Minta Keadilan untuk Keluarga Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pentingnya proses investigasi independen dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga personel Polri di Lampung.

    Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah, Selasa (18/3/2025).

    Tiga personel itu tewas ditembak pada saat menggerebek judi sabung ayam yang berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025).

    Tiga polisi yang gugur tersebut adalah apolsek Negara Batin Polres Way Kanan IPTU Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda Ghalib Surya Ganta.

    Menurut Sarifah, penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga personel Polres Way Kanan, Lampung. 

    “Proses yang salah harus dihukum secara maksimal,” katanya, Selasa.

    Tembakan tersebut diduga dilakukan personel TNI.

    “Kami percayakan kepada TNI untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dengan melakukan investigasi bersama Polri jika ada keterlibatan sipil,” ujar Sarifah.

    Dia berharap proses investigasi berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi korban.

    Selain itu, tidak ada kejadina serupa pada masa depan.

    Anggota Fraksi PDIP itu juga berharap semua pihak menahan diri menjaga situasi yang kondisif di tengah Ramadan dan menunggu proses investigasi dan penegakan hukum terkait peristiwa ini selesai.

    Selain menyerukan penegakan hukum, Sarifah juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya tiga personel polisi tersebut.

    Dia mendorong pemerintah untuk memberikan penghargaan dan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama anak-anak mereka yang ditinggalkan.

    “Atas nama pribadi, saya mengucapkan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ucapnya.

    Pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan reward atau penghargaan kepada korban yang gugur dalam menjalankan tugas.

    “Perhatian khusus juga harus diberikan kepada keluarga dan anak-anak mereka yang ditinggalkan,” ujar Sarifah.

  • Pemeran Bajuri Meninggal, Rieke Oneng ungkap Janjinya yang Belum Tuntas

    Pemeran Bajuri Meninggal, Rieke Oneng ungkap Janjinya yang Belum Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan bakal memperjuangkan hak milik Nasrullah alias Mat Solar pemeran Bajuri dalam serial Bajaj Bajuri atas pembayaran hak tanah senilai Rp3,3 miliar.

    Hal itu diungkapkan Rieke beberapa jam sebelum Mat Solar menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (17/3/2025) malam.

    Rieke mengatakan persoalan tanah itu melibatkan anak usaha Jasa Marga (JSMR) PT Cinere Serpong Jaya pada 2019.

    Namun, hingga saat ini belum dibayarkan karena adanya sistem konsinyasi pada Desember 2019. Alhasil, tanah milik Mat Solar itu dianggap bersengketa.

    “Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp3,3 miliar untuk dilakukan penitipan ke pengadilan,” tulis Rieke di akun Instagramnya, Senin (17/3/2025).

    Rieke menyebut tanah yang dimiliki oleh Mat Solar tersebut dinilai sah secara hukum lantaran terdapat Akta Jual Beli (AJB) tanah itu pada Jasa Marga saat momentum pembebasan lahan.

    Dia juga mengungkap bahwa aset tanah Mat Solar itu bisa dibeli dari upah saat membintangi serial televisi. Oleh sebab itu, Rieke mengaku ingin memperjuangkan hak milik rekannya saat bermain peran di serial TV Bajaj Bajuri tersebut.

    “Oneng tahu kerja kerasnya Abang buat bisa beli ntu tanah. Bang, sekarang kita musti menempuh sidang perdata. Tergugatnya BPN, PT.Cinere Serpong Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian PU dan Pak Haji,” tambahnya.

    Di lain sisi, Rieke juga menyatakan bahwa Dirut PT Jasa Marga telah berjanji untuk segera menyelesaikan persoalan ini sebelum lebaran. Hal itu terungkap saat Komisi VI DPR melakukan RDP dengan PT Jasa Marga, Senin (17/3/2025).

    “Tadi di rapat Dirut PT Jasa Marga janji mau cepat selesaikan kasus tanah Abang. Janjinya di rapat terbuka bilang sebelum lebaran udah selesai [semoga sampai pembayaran] Bang Juri, jangan berkecil hati ya. Kita ikhtiar terus. Oneng perjuangin semampu Oneng. Oneng uber terus,” pungkasnya.

    Mat Solar Meninggal Dunia

    Komedian Nasrullah alias Mat Solar yang merupakan pemain sinetron Bajaj Bajuri tutup usia 62 tahun pada Senin (17/3/2025) sekitar 22.30 WIB.

    Jenazah rencananya akan dimakamkan di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat pada Selasa (18/3), pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB.

    Sekadar informasi, Mat Solar berjuang melawan penyakit stroke yang menyerangnya sejak 2017. Dia sempat terkena serangan stroke sebanyak tiga kali dimana didiagnosa mengidap stroke pada bagian otak kanan yang menyebabkan tubuh bagian kirinya sulit bergerak.

  • Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan adanya perubahan pasal lagi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Dua perubahan pasal ini adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Berdasarkan rapat lanjutan Panita Kerja (Panja) semalam, TB Hasanuddin menerangkan pada pasal 7 ayat 2 mengenai operasi nonmiliter perubahannya yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Dia mngatakan mulanya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan tiga tambahan tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, dalam Pasal 47 mulanya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga (K/L). Namun, dalam revisi teranyar, dapat menjabat di 15 K/L, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] itu dihapus,” tutur TB Hasanuddin.

    Dia mengemukakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan dalam revisi UU TNI lantaran dalam UU K/L yang dimaksud memang mencantumkan aturan hal tersebut, sehingga agar lebih rigid, dimasukkanlah ke revisi UU TNI.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tegas dia.

    Tak hanya sampai di situ, TB Hasanuddin juga menerangkan perubahan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI, mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. 

    Berbeda dengan yang sebelum revisi bahwa batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

    “Saya berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah,” pungkasnya.

    Berikut 15 K/L yang Diusulkan Dapat Diisi oleh Tentara Aktif per Senin (17/3/2025) Malam:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kementerian Sekretariat negara

    4. Sekretariat Militer Presiden

    5. Badan Intelijen Negara

    6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

    7. Lembaga Ketahanan Nasional

    8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional

    10 Mahkamah Agung

    11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)*

    12. Badan Penanggulangan Bencana*

    13. Badan Penanggulangan Terorisme*

    14. Badan Keamanan Laut*

    15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

    Berikut Penambahan Operasi Militer Selain Perang dalam revisi UU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

    – Membantu menanggulangi ancaman siber

    – TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri