partai: PDIP

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengacara senior Maqdir Ismail yang merupakan salah satu kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menyoroti sejumlah kelemahan dalam tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim pembela usai persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dalam konferensi pers mendampingi Hasto usai persidangan, Maqdir memaparkan, tiga kejanggalan utama dalam konstruksi dakwaan JPU. Pertama, adalah Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa “Meeting of Minds”.

    “JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama. Padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu.

    Misalnya, mereka memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama. Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU,” urai Maqdir.

    Kedua, Kesalahan Penerapan Pasal Obstruction of Justice.

    “JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat klien kami dengan pasal obstruction of justice. Padahal, UU secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim,” paparnya.

    Ketiga adalah Pengabaian Putusan Kasus Sebelumnya.

    “JPU berargumen bahwa hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu. Ini keliru. Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah,” tambah Maqdir.

    Saat ditanya wartawan tentang bukti yang diserahkan tim hukum, Maqdir menjelaskan sebagai berikut.

    “Kami menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi kami. Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara objektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar kuat,” kata Maqdir.

    Ia menegaskan, dokumen tersebut fokus pada tiga kelemahan utama dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice dan perbandingan dengan putusan kasus sejenis.

    Maqdir berharap hakim tidak mengabaikan kejanggalan ini dalam putusan sela.

    “Jika poin-poin ini belum diakomodir di putusan sela, kami yakin hakim akan mempertimbangkannya pada putusan akhir. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik,” tegasnya. (ted)

  • Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya, Kamis, 27 Maret 2025. Soal adanya motif politik dan unsur balas dendam yang disebut kubu Hasto, jaksa menyebut hal tersebut tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan eksepsi.

    Jaksa menegaskan, perkara Hasto murni penegakan hukum berdasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Menurut jaksa, KPK tidak memiliki agenda lain dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun selain penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Oleh karena itu dalih Penasihat Hukum dan Terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

    Terkait dalih Hasto yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, perkara Hasto memang bukan kasus yang terkait kerugian keuangan negara tetapi ia dijerat pasal suap.

    Awalnya jaksa memaparkan soal dalih Hasto yang menyebut dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar.

    Kemudian, kubu Hasto berdalih dalam perkara yang saat ini ditangani KPK tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam hal ini, jaksa menegaskan kubu Hasto telah salah memaknai ketentuan pasal tersebut.

    Dijelaskan jaksa, terdapat kata “dan/atau” setelah ketentuan pada Pasal 11 huruf a, kata sambung tersebut menunjukan bahwa poin kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.

    Apalagi perkara Hasto, bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, melainkan terkait pasal suap.

    “Berdasarkan argumentasi di atas maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” ujar jaksa.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tiap Kecamatan di Jakarta Diharapkan Punya Truk Serba Guna untuk Stabilkan Harga Pangan – Halaman all

    Tiap Kecamatan di Jakarta Diharapkan Punya Truk Serba Guna untuk Stabilkan Harga Pangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno terus memberikan perhatian dan manfaat nyata kepada warga.

    Kali ini, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya diselenggarakan pasar murah menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang saat ini sudah menjangkau 220 dari 240 Kelurahan di Jakarta.

    Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif PT Food Station Tjipinang Jaya yang mengadakan pasar murah dengan menjual sembako untuk warga Jakarta.

    PT Food Station Tjipinang Jaya terbukti sudah melakukan langkah implementatif karena mereka langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mendekatkan layanan sehingga lebih tepat sasaran.

    “Sebentar lagi umat Islam khususnya akan merayakan Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat membutuhkan bahan pangan,” ungkap Wakil Sekrtaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta tersebut.

    Melihat antusias warga, Brando berharap, jangkauan  pasar murah ini bisa lebih diperbanyak, serta mobil truk keliling pangan ini ditambah jumlahnya sesuai jumlah kecamatan.

    “Supaya pasar murah ini bisa terus hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga kestabilan stok dan harga pangan di Jakarta,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Brando juga memborong paket sembako murah Food Station untuk dibagikan kepada warga setempat.

    “Langkah strategis Food Station ini sudah sangat bagus dan harus tetap dipertahankan. Kami anggota dewan akan terus berupaya mendukung terpenuhinya yang dibutuhkan masyarakat Jakarta,” tegasnya.

    Menurut Brando, salah satu ketahanan pangan di Jakarta adalah stabilitas harga, mudah dan terjangkau oleh masyarakat.

    “Seperti di Pademangan Barat hari ini, kami memberikan pelayanan dengan menghadirkan penjualan pangan murah pangan dekat dengan tempat tinggal mereka,” ujarnya, saat meninjau lokasi penjualan ganti pasar murah di RPTRA Budi Mulia, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (27/3/2025).

    Sementara, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Karyawan Gunarso mengatakan, pasar murah ini salah satu bentuk kegiatan perusahaan sebagai salah satu BUMD pangan di DKI Jakarta yang bertugas untuk menjaga ketahanan pangan masyarakatnya.

    Ia berharap, kehadiran Food Station di lokasi-lokasi strategis ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Jakarta secara efektif dan efisien.

    “Saat ini warga tengah membutuhkan pangan untuk Lebaran nanti. Pasar murah Food Station ini juga bisa membantu pengendalian harga pangan di Jakarta,” terangnya.

    Ia menyampaikan, kehadiran pasar murah ini sangat disambut antusias warga, tercatat sudah ada 15.000 warga yang membeli produk berkualitas Food Station. 

    Adapun produk yang paling dicari di tengah masyarakat, yakni MinyaKita, Beras, Gula Pasir, serta Cabai, dan Bawang Putih.

  • KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
    Djan Faridz
    , pada Rabu (22/1/2025).
    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
    Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
    “Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.
    Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
    KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
    Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Harun Masiku
    dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    Kasus Harun Masiku, KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya turut mengamankan sejumlah uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) pada pertengahan Januari 2025.

    Uang tersebut ditemukan bersama dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, yang kini masih buron.

    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Namun, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan maupun detail keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku (HM), buron KPK dalam kasus ini. “Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan,” ujarnya.

    Pemeriksaan dan Penggeledahan Rumah Djan Faridz

    Djan Faridz juga telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/3/2025) terkait kasus ini. Ketika dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih irit bicara.

    “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya,” ujar Djan Faridz sesuai diperiksa KPK.

    Rumahnya sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting dan alat elektronik yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

    Namun, Djan Faridz tetap enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Tanya KPK,” ucapnya singkat.

    Kasus Suap PAW Harun Masiku

    Kasus ini berpusat pada dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan terus diburu oleh KPK.

    Selain Harun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi persidangan terkait kasus penyuapan dan perintangan penyidikan. Tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI), juga menjadi tersangka, meskipun hingga kini belum ditahan.

    KPK terus mendalami aliran dana dan barang bukti terkait kasus ini. “Kami fokus untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam suap ini, termasuk aliran uang yang digunakan,” ujar Tessa.

    Kasus Harun Masiku dan dugaan suap PAW anggota DPR ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting. KPK diharapkan mampu menuntaskan penyelidikan dengan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Alasan Batal Periksa Febri Diansyah

    Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Alasan Batal Periksa Febri Diansyah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait batalnya pemeriksaan Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.

    Menurut keterangan Febri, pemeriksaan yang semula dijadwalkan Kamis (27/3/2025) batal karena sejumlah penyidik tengah cuti menjelang Lebaran. “Penyidik yang ada sedang bertugas di tempat lain sehingga jadwal pemeriksaan saya akan di-reschedule,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menambahkan, Febri menghadiri sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebelum memenuhi panggilan KPK. “Febri menghormati panggilan, tetapi baru bisa hadir setelah persidangan saudara HK selesai,” jelasnya.

    Sementara itu, adik Febri, Fathroni Diansyah Edi (FDE), hadir di KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan Fathroni berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

    “Penyidik memutuskan memeriksa saudara FDE terlebih dahulu sehingga agenda pemeriksaan saudara F dijadwalkan ulang,” ungkap Tessa.

    Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah ini terus didalami KPK. Harun masih menjadi buronan, sedangkan Hasto menghadapi persidangan atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan.

  • KPK Bantah Febri Diansyah Soal Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti

    KPK Bantah Febri Diansyah Soal Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, soal batal diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, karena penyidiknya cuti.

    Febri sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Dia semula ingin memenuhi panggilan tersebut namun pemeriksaan batal karena tim penyidik cuti dan sedang dalam tugas lain. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, Febri sebelumnya meminta penyidik mengirimkan surat panggilan melalui WhatsApp. Dia mengaku pemberitahuan pemanggilan itu didapatkan H-1 pemeriksaan, Rabu (26/3/2025). 

    Tessa pun mengetahui bahwa Febri juga telah berkomunikasi dengan media bahwa akan kooperatif datang ke KPK, setelah mengawal sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Jadi yang bersangkutan menghadiri menjalankan tugas sebagai advokat saudara HK dan akan menghadiri persidangan terlebih dahulu,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Adapun pada hari yang sama, adik Febri yakni Fathroni Diansyah Edi turut diperiksa KPK. Namun, berbeda dengan Febri, jadwal pemanggilan Fathroni sebenarnya adalah Senin (24/3/2025). Dia meminta penjadwalan ulang dan baru hadir pada hari ini, ketika kakaknya juga dipanggil KPK. 

    Fathroni juga dipanggil dalam kasus berbeda. Dia diminta memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Dia diduga dipanggil lantaran pernah magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firmu hukum yang sebelumnya didirikan Febri dan Donal Fariz. Visi Law pernah memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Menurut Tessa, saat pemeriksaan Fathroni sedang berjalan, Febri ternyata hadir memenuhi panggilan penyidik usai sidang di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.45 WIB. 

    Tessa lalu menyebut, pemeriksaan terhadap Febri menjadi tidak memungkinkan karena tim penyidik saat itu sudah terlanjur memeriksa Fathroni di kasus SYL. Sementara itu, kasus pencucian uang SYL dan kasus Harun Masiku diketahui ditangani oleh satgas penyidikan yang sama di KPK. 

    “Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idulfitri atau Lebara nanti,” jelas Tessa. 

    Adapun lembaga antirasuah masih enggan mengungkap alasan pemanggilan Febri di kasus Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan juru bicara KPK itu kini sedang menjadi penasihat hukum Hasto pada perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

    “Saya juga tidak dalam kapasitas untuk bisa memberitahu apa hubungan Saudara F di perkara tadi yang ditanyakan, maupun di perkara-perkara yang lain,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, Febri mengaku mendapatkan informasi dari bagian administrasi Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. Informasi itu didapatkan olehnya ketika sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

  • Jokowi Ungkap Isi Pembicaraannya dengan Prabowo saat Buka Bersama di Istana – Halaman all

    Jokowi Ungkap Isi Pembicaraannya dengan Prabowo saat Buka Bersama di Istana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan acara buka bersama secara tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Dilansir Tribun Solo, Jokowi enggan mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Prabowo. 

    Ia hanya menyebut ada banyak hal yang menjadi topik pembicaraannya dengan Presiden Prabowo.

    “Berbuka puasa dan silaturahmi biasa. Ya dikit-dikit ada (politik). Ya juga dibicarakan dikit-dikit ada (pembicaraan negara).” 

    “Ya dikit-dikit. Enggak ada (Danantara). Nggak ada (rencana pertemuan setelah lebaran),” ungkap Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).

    Menurut Jokowi, topik ringan hingga berat menjadi bahan perbincangannya dengan Prabowo.

    “Ya dikit-dikit dibahas. Yang ringan mengenai makanan itu kan ringan. 2 jam. Ya lama sehingga semua dibahas dikit-dikit. Yang ringan-ringan semua,” jelasnya.

    Namun, hubungan Jokowi dengan PDI Perjuangan (PDIP) tak menjadi topik pembicaraan, meski hal tersebut memanas setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nggak (Prabowo menanyakan hubungan Jokowi dan PDIP),” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Jokowi tiba di Istana Kepresidenan pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB.

    Eks Gubernur Jakarta itu tiba di Istana lewat gerbang utama, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

    Kedatangan Jokowi langsung disambut enam pasukan Paspampres berbaju biru.

    Ketika turun dari mobil, bekas Wali Kota Solo tersebut langsung disambut Prabowo.

    Keduanya kemudian berjabat tangan sebelum kemudian masuk menuju Presidential Lounge.

    Saat buka bersama, mereka saling menyapa dan menikmati momen kebersamaan di tengah bulan Ramadan.

    Dalam suasana akrab di Presidential Lounge, Prabowo dan Jokowi duduk bersama dan berbincang, menikmati hidangan berbuka puasa yang telah disiapkan. 

    Selain menikmati hidangan tersebut, acara ini juga mencerminkan pentingnya dialog antar-pemimpin dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

    Dikutip dari Sekretariat Presiden, acara berbuka puasa ini memberikan keduanya kesempatan untuk berbincang lebih santai, saling bertukar cerita, dan menikmati kebersamaan di tengah rutinitas.

    Setelah pertemuan, Presiden Prabowo kemudian mengantar langsung Jokowi menuju kendaraan untuk selanjutnya meninggalkan Istana Merdeka.

    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anak-anak Presiden Bertemu di Ultah Didit Prabowo, Jokowi: Anaknya Akur, Belum Tentu Orang Tuanya.

    (Tribunnews.com/Deni/Taufik)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

  • Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat buron Harun Masiku, Kamis (27/3/2025) .

    Febri lalu memenuhi panggilan tersebut siang ini usai mengawal sidang perkara yang sama untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dia mengaku pemeriksaannya batal sesampainya di Gedung KPK.

    Menurut Febri, dia mendapatkan informasi dari Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Pada keterangan sebelumnya, Febri mengakui adanya panggilan dari tim penyidik KPK kepadanya sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Kamis (27/3/2025). Dia dipanggil untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Mantan juru bicara KPK itu mengaku mendapatkan surat panggilan itu melalui WhatsApp. 

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini,” ujarnya secara terpisah melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Febri kini merupakan salah satu tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap. Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus yang turut menjerat Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Kasus Harun telah diusut KPK sejak 2020 silam, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Saat ini, Harun masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Guntur Romli Yakin Hasto Menang di Pengadilan Jika Tak Ada Intervensi Politik

    Guntur Romli Yakin Hasto Menang di Pengadilan Jika Tak Ada Intervensi Politik

    Jakarta (beritajatim.com) – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengaku yakin Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menang dalam persidangan, asalkan tidak ada intervensi politik dari luar pengadilan.

    Guntur menegaskan bahwa keyakinannya didasarkan pada analisis terhadap bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sangat yakin akan menang dalam proses pengadilan ini jika melihat dari bukti-bukti hukum yang ada. Bukti dari KPK sangat lemah, bahkan ada indikasi rekayasa dengan melibatkan 13 penyidik dan mantan penyidik sebagai saksi,” ujar Guntur saat menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dia juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilainya hanya ‘daur ulang’ tanpa adanya materi baru. “Ini jelas ketidakadilan prosedural. Secara hukum, posisi kami sangat kuat,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Guntur membacakan pesan khusus dari Hasto yang berisi seruan kepada seluruh kader PDIP agar tetap loyal dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Mas Hasto meminta kami semua untuk tetap setia menjaga Ibu Megawati dan menjaga kekompakan struktur partai. Ini pesan yang sangat beliau tekankan,” jelas Guntur.

    Meskipun optimis secara materi hukum, Guntur mengaku tetap khawatir terhadap potensi intervensi politik yang bisa mempengaruhi putusan pengadilan.

    “Kami yakin menang jika tidak ada intervensi kekuasaan dari luar pengadilan. Tapi kalau ada faktor politik, ya kami tidak bisa menjamin. Saat ini kami hanya berpegang pada proses hukum yang seharusnya independen,” tegas Guntur. [hen/beq]