partai: PDIP

  • KPK Temukan Uang di Rumah Djan Faridz Saat Cari Bukti Kasus Harun Masiku

    KPK Temukan Uang di Rumah Djan Faridz Saat Cari Bukti Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tim penyidiknya menemukan dan menyita sejumlah uang saat menggeledah rumah bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Pada Kamis (27/3/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa uang itu turut ditemukan penyidik di rumah Djan Faridz bersama dengan bukti dokumen maupun elektronik diduga terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    “Yang saya bisa jawab dari pertanyaan itu, info terakhir ada uang juga yang diamankan,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Jumat (28/3/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih belum memerinci berapa nilai uang yang ditemukan di rumah Djan serta dalam bentuk pecahan mata uang apa. Dia hanya memastikan uang itu kini dijadikan bukti oleh penyidik KPK. 

    Usai penggeledahan yang dilakukan Januari 2025 lalu, KPK belum lama ini telah memeriksa Djan sebagai saksi, Rabu (26/3/2025). Dia diperiksa terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya. Baik soal apa yang telah disita penyidik dari rumahnya, maupun kaitan dirinya dengan Harun Masiku. 

    “Tanya sama penyidiknya, kok sama saya, yang meriksa dia,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.   

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.   

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Kini, Hasto sudah didakwa di pengadilan. 

  • KPK Sita Duit dari Rumah Djan Faridz Saat Lakukan Penggeledahan

    KPK Sita Duit dari Rumah Djan Faridz Saat Lakukan Penggeledahan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada uang yang disita rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Djan Faridz yang digeledah Rabu, 22 Januari lalu.

    Temuan ini didapat ketika upaya paksa dilakukan penyidik untuk mencari bukti terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku. Hal ini baru disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah Djan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Maret.

    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

    Meski begitu, Tessa belum bisa memerinci berapa jumlah yang diterima penyidik. “Belum tahu tapi infonya ada (uang, red),” tegasnya.

    Sementara itu, Djan Faridz usai diperiksa tak mau banyak bicara. “Tanya ke KPK,” tegasnya kepada wartawan di lokasi.

    Begitu juga saat disinggung soal penggeledahan rumahnya di Jalan Borobodur, Jakarta Selatan pada 22 Januari lalu. Djan memilih tak banyak bicara dan menyerahkan pada KPK.

    Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

    Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.

    Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

    Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

    Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.

  • Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI

    Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI

    loading…

    Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim merespons isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke PSI. Foto/Dok.Nasdem

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim merespons isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia menghormati pilihan Jokowi, termasuk jika nantinya akan merapat ke PSI.

    Hermawi menuturkan, kedekatan partainya dengan Jokowi merupakan silahturahmi politik pihaknya.

    “Nasdem mengembangkan politik silahturahmi, senantiasa berusaha dekat dan dialogis dengan semua kalangan, termasuk tapi tidak terbatas hanya dengan Jokowi,” kata Hermawi, Jumat (28/3/2025).

    “Dan Nasdem senantiasa menghormati pilihan politik semua pihak. Jadi ya biasa-biasa saja kalau seseorang dilihat mendekat dengan parpol tertentu, seumpama Jokowi dianggap dekat dengan PSI, itu biasa saja,” sambungnya.

    Kendati demikian, Hermawi mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah Jokowi benar-benar akan bergabung dengan PSI.

    “Merapat kemana itu hak konstitusional Jokowi,” pungkasnya.

    Diketahui, spekulasi mengenai Jokowi bergabung dengan PSI semakin menguat. Terlihat bagaimana sang ketua umumnya, Kaesang Pangarep menyambut baik soal menganti nama Partai Super Terbuka, sebuah konsep yang sebelumnya pernah digagas oleh Jokowi.

    Di sisi lain, meski Jokowi dekat dengan berbagai partai, mantan Gubernur Jakarta itu hingga sekarang belum memiliki kendaraan politik baru usai keluar dari PDIP.

    (shf)

  • Ujian Bertubi-tubi Ridwan Kamil: Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Rumah Digeledah KPK, Dituduh Selingkuh – Halaman all

    Ujian Bertubi-tubi Ridwan Kamil: Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Rumah Digeledah KPK, Dituduh Selingkuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau biasa disapa RK, mengakui dirinya belakangan ini telah mendapat banyak ujian hidup.

    Pada Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil gagal terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

    Tak lama setelah itu, rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bank daerah di Jabar.

    Terkini, Ridwan Kamil terseret isu perselingkuhan dengan model majalah dewasa bernama Lisa Mariana.

    Bahkan, Ridwan Kamil juga dituding telah memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan Lisa Mariana.

    Suami dari Atalia Praratya tersebut mengaku sudah lelah.

    “Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin,” kata Ridwan Kamil, dikutip Tribunnews dari akun Instagramnya @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).

    Gagal jadi Gubernur Jakarta

    Setelah masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat selesai, Ridwan Kamil gagal di Pilkada Jakarta. Kini, ia tak lagi memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan.

    Padahal, Pilkada Jakarta menjadi harapan Ridwan Kamil untuk kembali menjabat.

    Berdasarkan real count Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon yang diusung PDIP dan Hanura, Pramono Anung-Rano Karno menang dengan perolehan 2.183.239 suara (50,07 persen).

    Sementara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen). Paslon nomor 1 ini sendiri diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

    Di posisi terakhir adalah paslon independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan perolehan 459.230 suara (10,53 persen).

    Meski kini tak punya jabatan, Ridwan Kamil sudah punya rencana baru, yaitu kembali ke keluarga untuk beristirahat sejenak.

    Menurutnya, pertarungan politik di Jakarta melelahkan dengan segala tensi tingginya.

    “Saya dan Pak Suswono setelah ini tentu akan beristirahat sejenak ya, dengan tensi kemarin yang luar biasa tinggi, kita akan kembali ke keluarga masing-masing.”

    “Dan bagi kami berdua tidak ada kata akhir dalam pengadian kepada bangsa dan negara,” kata Ridwan Kamil, pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Rumah digeledah KPK

    KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

    Ridwan Kamil telah membenarkan rumahnya digeledah terkait kasus bank daerah.

    Melalui surat pernyataan yang ditulis di selembar kertas, Ridwan Kamil mengakui rumahnya Kota Bandung digeledah penyidik KPK.

    Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

    Terdapat tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

    Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di bank daerah,” tulis Emil dalam surat tersebut.

    Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.

    Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

    Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

    Baru-baru ini, Ridwan Kamil dituduh selingkuh dengan model Lisa Mariana.

    Ia langsung membantah isu tersebut.

    Ridwan Kamil mengakui dirinya memang pernah bertemu dengan Lisa Mariana.

    Namun, ia baru sekali bertemu dengan Lisa, tepatnya 4 tahun silam, terkait permohonan bantuan kuliah dari Lisa.

    “Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah, dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan,” tulis Ridwan Kamil, dikutip Tribunnews dari akun Instagram @ridwankamil, Jumat (28/3/2025).

    Ridwan Kamil menegaskan, saat bertemu, Lisa Mariana sudah dalam keadaan hamil.

    Selain itu, RK juga menyebut Lisa Mariana sudah mengaku kepada keluarga, ia hamil di luar nikah.

    “Ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” ujarnya.

    Ridwan Kamil menyampaikan tuduhan tersebut merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang kembali dimunculkan setelah sebelumnya telah diselesaikan.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” kata Ridwan Kamil.

    Ridwan Kamil akan mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

    Ia juga akan menggunakan tim hukum untuk merespons isu ini. 

    “Untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • KPK Sempat Jadwalkan Febri Diansyah Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Guntur Romli: Ngawur, Jelas Intimidasi

    KPK Sempat Jadwalkan Febri Diansyah Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Guntur Romli: Ngawur, Jelas Intimidasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengintervensi Febri Diansyah. Karena menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pria yang karib disapa Gun Romi itu bahkan mengatakan KPK makin ngawur dan memalukan.

    “KPK makin ngawur dan memalukan. Semakin jelas mau mengintimidasi Febri Diansyah yang menjadi advokat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Gun Romli dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/3/2025).

    Menurutnya, serangkaian peristiwa yang dialami Febri menunjukkan KPK ingin mengganggu Febri. Hanya karena berstatus sebagai advokat Hasto.

    “KPK mau mengganggu tugas Febri Diansyah (eks Jubir KPK) yang saat ini menjadi penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Hal tersebut, dimulai saat KPK menggeledah eks kantor hukumnya. Bahkan memanggil. Karena disinyalir terlibat kasus Tindak Pidana dan Pencucian Uang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Awalnya KPK menggeledah eks kantor Febri dan memanggilnya adiknya dengan alasan sedang memeriksa kasus TPPU SYL,” ucapnya.

    Bahkan, kemarin Febri dipanggil KPK dalam kasus Harun Masiku. Namun batal diperiksa meski ia sudah ada di Gedung KPK.

    “Tiba-tiba hari Rabu pagi kemaren 26 Maret, Febri mendapatkan surat penggilan via WA dari KPK untuk datang hari ini Kamis 27 Maret pkl 10.00 mau diperiksa kasus Harun Masiku (apa hubungannya coba?” imbuhnya.

    Di hari pemanggilan Febri, si saat bersamaan digelar sidang Hasto.

    “Padahal itu jadwal sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di mana Febri salah satu advokat yang selalu hadir di Persidangan,” terangnya.

  • Pemeriksaan Febri Diansyah Batal Bukan Disebabkan Penyidik KPK Cuti, tapi Sedang Periksa Fathroni Diansyah

    Pemeriksaan Febri Diansyah Batal Bukan Disebabkan Penyidik KPK Cuti, tapi Sedang Periksa Fathroni Diansyah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (F) sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, Kamis, 27 Maret 2025. Febri yang telah datang di kantor KPK mengaku tidak jadi diperiksa lantaran penyidik sudah cuti, dan sebagian lainnya sedang bertugas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan terhadap Febri Diansyah batal bukan disebabkan penyidik sedang cuti, tetapi karena penyidik sedang memeriksa Fathroni Diansyah (FD), adik kandung Febri. Adapun Fathroni Diansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Penyidik kedatangan saudara FD yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB. Kehadiran saudara FD tersebut adalah dalam rangka penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya pada 24 Maret 2025,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025. 

    Fathroni lebih awal datang ke kantor KPK lantaran Febri harus mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, Febri memang mengonfirmasi akan menghadiri agenda pemeriksaan setelah persidangan Hasto rampung. 

    “Selanjutnya penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F pada jam 10 hari ini akhirnya melakukan pemeriksaan kepada saudara FD. Selanjutnya sewaktu proses pemeriksaan saudara FD sedang berjalan, saudara F hadir pada pukul 11.45 WIB,” ujar Tessa. 

    Tessa mengungkapkan, karena penyidik sedang memeriksa Fathroni, maka pemeriksaan Febri dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi, Tessa belum menyebut mengenai tanggalnya.

    Pernyataan Febri Diansyah Soal Penyidik Cuti 

    Sebelumnya, Febri Diansyah tiba di kantor KPK pada Kamis, 27 Maret 2025, sekira pukul 11.38 WIB. Ia sudah siap diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena sejumlah penyidik KPK sedang mengambil cuti. Febri yang sudah masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK dan mengisi buku tamu kemudian meninggalkan bekas kantornya itu pada pukul 11.48 WIB.

    “Ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain, maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule,” kata Febri kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025. 

    Menurut Febri, kemungkinan ia akan diminta kembali hadir di gedung KPK setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, ia masih harus menunggu informasi lebih detail dari pihak lembaga antirasuah. 

    “Jadi dijadwal ulang, estimasinya mungkin setelah lebaran. Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” katanya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kubu Hasto Sebut KPK Panik hingga Periksa Febri Diansyah: Berhenti Lakukan Pembungkaman – Halaman all

    Kubu Hasto Sebut KPK Panik hingga Periksa Febri Diansyah: Berhenti Lakukan Pembungkaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai ada kepanikan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini terlihat dari pemanggilan terhadap Febri Diansyah yang tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto.

    Febri diminta mendatangi KPK, Kamis (27/3/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

    “Saya melihat sudah ada kepanikan KPK,” ungkap tim kuasa hukum Hasto, Johanes Oberlin Tobing, Kamis, dilansir Kompas.com.

    Terkait hal itu, Johannes meminta kepada KPK agar fokus membuktikan dakwaan yang ditujukan untuk Hasto di persidangan.

    Menurutnya, KPK sebaiknya berhenti melakukan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang mendampingi Sekjen PDIP dalam perkara Harun Masiku.

    “Jadi saya kira, KPK berhenti untuk melakukan hal-hal yang seperti itu ya (pembungkaman), kalaupun kita mau berdebat secara hukum, mari kita buktikan di persidangan,” pungkas dia.

    Febri sendiri diketahui memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Mantan Juru Bicara KPK itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sekitar pukul 11.45 WIB, setelah rampung mendampingi Hasto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Ia didampingi sejumlah advokat, termasuk Ronny Talapessy.

    Tetapi, tak lama setelah masuk ke dalam Gedung Merah Putih, Febri dan rombongan keluar.

    Febri mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya batal sebab sebagian besar penyidik sudah mengambil cuti lebaran.

    Karena itu, menurut Febri, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

    “Ada informasi dari bagian dari penyidikan, hari ini sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin ada yang sedang tugas lain ya,” kata Febri.

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” imbuh dia.

    Organisasi Advokat Duga KPK Lakukan Intimidasi

    Sebelumnya, sebanyak 15 organisasi advokat menduga kuat eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, diintimidasi oleh lembaga anti-rasuah, buntut bergabung dalam tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Salah satu perwakilan organisasi advokat, Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar, mengungkapkan dugaan intimidasi itu berupa pemeriksaan orang-orang terdekat Febri oleh KPK.

    Pekan lalu, rekan Febri di KPK dan juga Visi Law Office, Rasamala Aritonang, diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rasamala sendiri merupakan mantan tim Biro Hukum KPK.

    Tak hanya rekannya diperiksa, Visi Law Office yang merupakan mantan kantor Febri, turut digeledah KPK, di mana dua koper telah disita.

    “Dugaan ini menguat setelah salah satu kolega Febri Diansyah di kantor lamanya, dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.”

    “Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Visi Law Office serta penggeledahan rumah di hari yang sama, 19 Maret 2025,” jelas Erman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

    Selain Rasamala, adik Febri, Fathroni Diansyah, juga dipanggil KPK terkait kasus TPPU SYL.

    Padahal, saat Febri dan Rasamala menangani kasus SYL, Fathroni berstatus sebagai peserta magang advokat di Visi Law Office.

    Atas hal itu, Erman berpendapat, sikap KPK terhadap Febri dan orang terdekatnya, patut dipertanyakan.

    Ia mengaku heran mengapa KPK masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus TPPU SYL.

    Padahal, ujar dia, penyidikan kasus TPPU SYL sudah berlangsung sejak 26 September 2023.

    “Akal sehat yang wajar membuat kita dapat mempertanyakan, kenapa tindakan pemanggilan hingga upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, dilakukan setelah Febri Diansyah masuk sebagai salah satu Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto?” singgung Erman.

    “Apalagi saat pemanggilan dan penggeledahan dilakukan, perkara korupsi yang melibatkan SYL telah diputus berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sedangkan penyidikan dugaan TPPU sudah berlangsung sejak lama, yaitu 26 September 2023,” urainya.

    Kini, Febri dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh Harun Masiku yang juga menyeret Hasto.

    Erman pun meyakini sikap KPK itu merupakan bentuk intimidasi terhadap Febri.

    “Oleh karena itu, wajar jika kami menduga tindakan-tindakan tersebut adalah upaya teror dan intimidasi yang sangat mengganggu pelaksanaan tugas advokat,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Irfan Kamil/Nicholas Ryan)

  • Legislator Kecam Siswa SMA Sodomi 16 Bocah: Lemahnya Perlindungan Anak

    Legislator Kecam Siswa SMA Sodomi 16 Bocah: Lemahnya Perlindungan Anak

    Jakarta

    Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam kasus siswa SMA berinisial S (16) diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selly menganggap kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan anak.

    “Saya Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI Perjuangan selaku Komisi VIII DPR RI sangat prihatin dan mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    “Terlebih pelaku diketahui juga pelajar SMA. Ini menunjukkan ada masalah moral terhadap kejahatan ini. Peringatan keras harus dilakukan sebab menunjukkan ada lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku,” imbuhnya.

    Selly menekankan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diterapkan, utamanya kepada anak-anak. Dia mendorong pendampingan kepada para korban untuk memutus rantai kekerasan.

    “Mengutip mandat Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS wajib dilakukan, baik pendampingan psikis terhadap para korban maupun pendampingan hukum terhadap pelaku. Intinya anak-anak masih memiliki masa depan yang cerah,” kata Selly.

    “Kepada para korban, harus dilakukan terapi psikis agar memutus mata rantai agar bersih dari trauma dan kejadian tidak terulang. Sementara terhadap pelaku, untuk merahasiakan identitas sembari melakukan pendampingan hukum wajib. Prioritaskan menjatuhkan hukuman sembari pembersihan mental dan penelusuran lebih jauh ‘kenapa’ pelaku berbuat harus segera di cari tau,” imbuhnya.

    “Kami mendorong adanya desa ramah anak atau kampanye nasional yang masif tentang bahaya kekerasan seksual, bagaimana mengenali tanda-tandanya, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh keluarga, sekolah, dan komunitas. Jadikan seksual tidak lagi menjadi bahasa tabu, melainkan peringatan dini agar kekerasan semacam ini tidak terjadi,” katanya.

    Diketahui, seorang siswa ditangkap polisi setelah diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulsel. Siswa tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus memberikan uang dan mengajak jalan para korban.

    “Ada 16 korban dan semua anak di bawah umur usia SD. Ini terduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak SMP sampai SMA,” tambah Reza.

    Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, mulai di dekat masjid sampai di toilet. Pelaku melecehkan korban ketika kondisi sepi.

    (fca/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Febri Dipanggil KPK soal Harun Masiku tapi Pilih ke Sidang Hasto Dulu

    Febri Dipanggil KPK soal Harun Masiku tapi Pilih ke Sidang Hasto Dulu

    Jakarta

    Febri Diansyah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku. Namun, Febri lebih memilih hadir di sidang kliennya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlebih dulu.

    Febri menyebut dirinya menerima undangan dari KPK untuk hadir pemanggilan pukul 10.00 WIB, Kamis (27/3/2025), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Febri menerima undangan itu pada Rabu (26/3) lewat WhatsApp.

    Namun, Febri mengaku akan memprioritaskan kliennya dan akhirnya menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia mengaku akan memenuhi panggilan KPK setelah sidang.

    “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA,” kata Febri ketika dihubungi, Kamis (27/3/2025).

    “Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” tambahnya.

    Alasan Febri

    Foto: Rifkianto Nugroho

    Febri mengatakan dirinya memiliki kewajiban menjalankan tugas sebagai advokat atau pengacara dari Hasto.

    “Saya sudah kirimkan surat pada KPK. Pertama poinnya adalah saya menghargai dan menghormati kewenangan institusi KPK, karena itu saya kirim surat dan katakan saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3).

    “Namun karena jadwalnya bertepatan, bersamaan dengan sidang Pak Hasto dan saya juga punya kewajiban profesional, saya melaksanakan tugas sebagai advokat, tugas profesional sebagai advokat,” sambungnya.

    Sebab itu, Febri mengatakan dirinya harus memenuhi kewajiban terlebih dulu. Dia memastikan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

    “Maka pagi ini saya datang terlebih dahulu memenuhi proses persidangan sebagai penasihat hukum Pak Hasto dan setelah ini, saya akan ke KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap surat KPK tersebut, saya akan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto yang lainnya, Johanis Tobing, menilai adanya kepanikan yang terjadi di KPK dengan memanggil Febri. Padahal, kata dia, perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terdapat putusan perkara.

    “Jadi kalau menurut saya soal hari ini KPK melakukan pemanggilan justru memang, saya melihat sudah ada kepanikan KPK. Perkara yang ditangani saudara Febri pada perkara SYL itu tuh sudah putus perkaranya, sudah selesai,” ujarnya.

    “Nah kalau memang betul ada indikasi misalnya mereka mau bertanya soal Honorarium, soal Lawyer fee, tanya dong dari awal,” sambung dia.

    Batal Diperiksa, Febri Sebut Penyidik KPK Cuti

    Foto: Pengacara Febri Diansyah memenuhi panggilan KPK untuk kasus Harun Masiku. (Adrial/detikcom)

    Febri Diansyah akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah sidang Hasto usai. Namun dirinya batal diperiksa karena diinfokan bahwa penyidik perkara ini sedang cuti.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025), Febri tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Dirinya terlihat mengenakan pakaian batik berwarna biru. Namun Febri langsung keluar lagi dari gedung KPK pada pukul 11.49 WIB.

    “Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga, kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti,” kata di lokasi, Kamis (27/3).

    Febri mengatakan baru bisa hadir siang hari karena harus mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Dirinya tidak mengetahui apa alasannya dipanggil terkait perkara Harun Masiku.

    “Saya juga nggak tahu ya, kenapa tiba-tiba panggilan terkait perkara Harun Masiku, perkara yang sama dengan perkara besarnya kasus Pak Hasto yang sekarang sedang sidang,” ujarnya.

    Febri menambahkan pemeriksaannya akan dijadwal ulang setelah Lebaran. Dia mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, akan dijadwalkan ulang. Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” tuturnya.

    Penjelasan KPK

    Foto: Adrial Akbar/detikcom

    KPK merespons pernyataan Febri Diansyah yang menyebutkan penyidiknya sedang cuti. KPK menyebutkan penyidiknya tak cuti, tapi terlebih dulu memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah (FDE).

    “Bahwa pada hari ini, Kamis, penyidik kedatangan saudara FDE yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3).

    KPK mengatakan adik dari Febri datang lebih pagi sehingga diperiksa duluan. Pemeriksaan Fathroni itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya absen pada Senin (24/3).

    Penyidik yang awalnya menjadwalkan pemeriksaan Febri, akhirnya melakukan pemeriksaan ke adiknya sehingga pemeriksaan terhadap Febri dijadwal ulang.

    “Sewaktu proses pemeriksaan saudara FDE sedang berjalan sampai dengan saat ini, saudara F hadir pada pukul 11.45,” kata dia.

    “Dan dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE. Maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul fitri atau lebaran nanti, demikian,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Balasan Menohok KPK ke Kubu Hasto Perkara Tak Rugikan Negara

    Balasan Menohok KPK ke Kubu Hasto Perkara Tak Rugikan Negara

    Jakarta

    KPK dan Hasto Kristiyanto silih berganti melempar pendapat. KPK kini memberikan balasan pedas usai kubu Hasto mengkritik langkah KPK yang mengusut Sekjen PDIP itu meski tidak ada kerugian negara yang timbul.

    Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjawab eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan kasus Hasto merupakan perkara suap.

    Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mulanya, jaksa menyebut jika pihak Hasto menilai KPK tak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara Hasto karena tak ada kerugian negara.

    “Dalam eksepsinya, Terdakwa berdalih bahwa dalam UU KPK No 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” kata jaksa.

    “Sedangkan dalam perkara yang dituduhkan kepada Terdakwa, tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sambungnya.

    Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Bukan Delik Kerugian Negara

    Foto: Sidang Hasto Kristiyanto (Anggi/detikcom)

    Jaksa pun menilai pihak Hasto telah salah memaknai Pasal 11 UU KPK itu. Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan merupakan perkara dengan delik kerugian negara.

    Jaksa mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur Pasal 209 KUHP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan curang dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun.

    Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa pun menilai memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

    “Perkara a quo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan tetapi terkait pasal suap, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b,” ujarnya.

    “Berdasarkan argumentasi di atas, maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” imbuh dia.

    Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

    Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini