Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
“DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
“Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
“Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
“Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
“Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
“Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen.
Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
“Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
“Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
“Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
“Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
“Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
“Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
“Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PDIP
-
/data/photo/2015/06/17/1536103011-fot0126780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
Kompas.com
, Senin (3/11/2025).
Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
“Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
“Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
“Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
“Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
“Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
“Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
“Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
“Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
“Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
“Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
“Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
“Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
“Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
“Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
“Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
“Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
“Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
“Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
“Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
“Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
“Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bursa Calon Ketua PDI Perjuangan Kota Makassar, William-Suhada Bersaing Ketat
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Persaingan bursa calon ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar cukup ketat. Delapan nama sudah dipanggil DPP dan mengikuti proses penjaringan.
Masing-masing Ketua DPC PDIP Makassar Andi Suhada Sappaile, Anggota DPRD Makassar William Laurin, Mesakh Raymond Rantepadang, Andi Tenri Uji, juga bendahara DPC PDIP Makassar Andi Nabila.
Kemudian ada juga Ketua Bappilu DPD PDIP Sulsel Risfayanti Muin, Anggota DPRD Sulsel Fadli Ananda, juga Sekretaris sayap partai, Taruna Merah Putih, Hidayat Nur Wahid.
“Ada delapan nama yang sudah ikut penjaringan di DPP. Itu usulan dari PAC. Kalau urutannya, saya tidak bisa sampaikan siapa yang paling banyak sampai sedikit, yang jelas satu PAC itu bisa mengusulkan tiga nama,” kata informan FAJAR.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam proses keputusannya nanti, DPP memiliki kewenangan penuh. Sehingga, pemilik usungan terbanyak tidak serta merta terpilih menjadi ketua.
“Pemilik dukungan terbanyak tidak otomatis terpilih menjadi ketua. Semua akan tetap dikembalikan ke DPP yang menentukan, tapi tidak keluar dari nama-nama yang ikut penjaringan,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, pemilihan akan dilakukan langsung di lokasi Konferda dan Konfercab. DPP akan menunjuk ketua formatur bersama dua pendamping yang akan menjadi pengurus.
“Nanti di konferda dan Konfercab ada pemilihan, pembentukan struktur, dan langsung pelantikan. Ini pimpinan DPP yang memimpin dan melantik pengurus baru. Ketua terpilih didampingi masing-masing dua nama yang ikut penjaringan. Dua ini pasti jadi pengurus tapi posisinya tergantung ketua formatur ditempatkan di mana,” terangnya.
-

Megawati Minta Negara Jangan Mudah Beri Gelar Pahlawan
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada negara agar lebih hati-hati dalam memberikan gelar pahlawan.
Presiden ke-5 RI itu menegaskan penyematan gelar pahlawan kepada seseorang tidak bisa secara mudah karena harus dilatar belakangi dengan nilai historis yang mumpuni.
“Hati-hati loh kalau mau jadiin pahlawan itu loh. Lah jangan gampang dong. Kalau Bung Karno benar pahlawan,” katanya saat Seminar Konferensi Asia-Afrika di Blitar, dikutip Senin (3/11/2025).
Megawati mengatakan bahwa dirinya siap memberikan bukti-bukti keabsahan gelar pahlawan untuk Soekarno. Dia menjelaskan perjuangan memulihkan nama sang ayah yang ditahan, namun menurutnya hanya diisolasi.
“Saya nanya ini sebetulnya kalau tahanan mana kertasnya supaya saya kalau bisa ngadap kemana-mana? Never, tidak ada,” tuturnya.
Menurutnya, kesalahan yang diperbuat Soekarno harus dibuktikan secara sah, terlebih mengenai Soekarno terafiliasi dengan Partai Komunis. Dia merasakan ketidakadilan atas apa yang dialami keluarganya karena banyak masyarakat yang tidak berani mengatakan hal tersebut.
Dia menekankan setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Bahkan dirinya bertekad berada di garis terdepan jika kejadian serupa dialami orang lain.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan berkas usulan tersebut kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa siang.
Dari 40 nama yang diusulkan, salah satunya adalah Presiden ke-2 Soeharto. Rencana pemberian gelar ini menui polemik karena dianggap mengkhianati reformasi 98.
Namun, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon mengatakan keputusan pemberian gelar tersebut menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kajian nama pahlawan yang baru segera rampung sebelum tanggal 10 November 2025 dan direncanakan diumumkan saat 10 November 2025.
-

Skandal Nikah Siri DPRD Blitar, PDIP Jatim : Anak Tak Boleh Jadi Korban
Blitar (beritajatim.com) – Skandal nikah siri dan dugaan penelantaran anak yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PDIP akhirnya mendapat perhatian serius dari tingkat provinsi. Wakil Bidang DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi “Kanang” Sulistyono, turun tangan dan menegaskan bahwa solusi kemanusiaan harus didahulukan.
Alih-alih berbicara sanksi politik, Kanang justru mendesak agar proses mediasi segera dilakukan untuk menemukan “titik temu”, terutama demi nasib sang anak. Kanang pun meminta agar media terus dilakukan hingga ketemu solusi bagi keduanya.
“Saya sudah koordinasi dengan bapak bupati (Blitar). Maka yang kita minta adalah mediasi. Bagaimana mediasi ini bisa menemukan titik temu, maka itu akan lebih baik ketika keduanya menemukan titik temu,” tegas Kanang, Senin (3/10/2025).
Kanang, yang dikenal sebagai politisi senior PDIP, memberikan pernyataan menyejukkan. Menurutnya, dalam kasus ini, anak adalah pihak yang tidak boleh dirugikan, terlepas dari status pernikahan orang tuanya.
“Perkawinan siri dan anak tidak bisa dipersengketakan seperti itu. Apakah itu anak kandung atau bukan, anak tidak boleh jadi korban,” tandasnya.
DPD PDIP Jatim mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama dan fokus pada kebutuhan vital sang anak dan ibu.
“Maka titik temu ini adalah duduk bersama. Perlunya anak apa, perlunya istri apa, serta perlunya yang bersangkutan (anggota dewan) apa,” jelas Kanang.
Permasalahan ini mencuat ke publik setelah RD (30), warga Ponggok, berani melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. RD mengaku telah dinikahi secara siri oleh anggota dewan tersebut pada 18 Maret 2022, yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa.
Dari pernikahan di bawah tangan itu, lahir seorang anak perempuan yang kini berusia 2,5 tahun. Namun, menurut pengakuan RD, setelah melahirkan, ia merasa tak dinafkahi dan ditelantarkan oleh sang anggota dewan yang disebut lari dari tanggung jawab.
RD kini menuntut pertanggungjawaban dan kejelasan status hukum untuk anaknya. Menanggapi alotnya kasus ini, Kanang meminta semua pihak terkait untuk tidak menyerah dalam mencari solusi damai melalui musyawarah.
“Pokoknya jangan lelah mediasi ini. Ini akan terus (dilakukan),” pungkasnya. [owi/beq]
-

Kans Besar Andi Ridwan Wittiri Tiga Periode Pimpin PDIP Sulsel, Danny Pomanto Ketua Bappilu
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Peluang Andi Ridwan Wittiri (ARW) untuk kembali memimpin DPD PDIP Sulsel terbuka lebar.
Anggota DPR RI Dapil Sulsel 1 itu punya kans besar untuk memimpin PDIP Sulsel untuk kali ketiga. Bahkan informan FAJAR dari internal PDIP menyampaikan, peluang itu sudah hampir pasti dan tinggal menunggu penetapan saja.
”Sepertinya begitu. Malah sudah ada media juga yang membahas ini. Pak ARW ketua lagi, Pak Mesakh Raymond Rantepadang naik menjadi sekretaris, dan Ibu Risfayanti Muin sepertinya akan menjadi bendahara. Kita tunggu saja nanti,” ujarnya.
Sementara mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, kabarnya bakal mendapat tugas sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu). ”Pak Danny sepertinya akan menjadi Ketua Bappilu. Itu kemungkinan komposisi pengurus ke depan,” imbuhnya.
Untuk Rudi Pieter Goni (RPG) yang saat ini menjabat sebagai sekretaris, kemungkinan akan menjadi wakil ketua bidang kaderisasi. Alimuddin yang kini menjadi bendahara diperkirakan akan menjadi wakil ketua bidang organisasi.
Sedangkan Ansyari Mangkona diprediksi tidak akan bergeser dari posisinya sebagai wakil ketua bidang pertimbangan partai. Kemudian Ketua DPC PDIP Luwu, Andi Admiral Kaddiraja masih berkeinginan melanjutkan kepemimpinannya di Luwu.
”Mungkin akan ada beberapa pengurus dari DPC yang akan naik. Kalau dokter Fadli Ananda sepertinya masih akan tetap di DPD, meski pun namanya masuk dalam usulan sebagai bakal calon ketua DPC PDIP Makassar,” terangnya.
Andi Ridwan Wittiri sebelumnya sudah menyampaikan, dirinya hanya akan mengikuti apa saja yang menjadi perintah dari DPP. “Saya ini kan biasa-biasa saja. Jadi saya menunggu perintah DPP, ikut saja,” kata dia.
-

Guntur Romli: Penjilat dan Pembohong Menyatu dalam Budi Arie
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang menyebut bahwa kepanjangan Projo bukan berasal dari ‘Pro Jokowi’, menuai respons dari PDIP.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengatakan, pernyataan Budi Arie tersebut sebagai bentuk kebohongan publik.
Ia bahkan menyebut Budi Arie sedang berupaya menjilat kekuasaan baru setelah tidak lagi menjabat menteri.
“Penjilat dan pembohong menyatu dalam Budi Arie,” kata Guntur di trheads (3/11/2025).
Dikatakan Guntur, langkah Budi Arie mengubah makna Projo yang selama ini dikenal luas sebagai singkatan Pro Jokowi menunjukkan sikap yang tidak konsisten.
“Dia ingin menjilat Presiden Prabowo meski sudah dipecat dari menteri,” sebutnya.
Tak berhenti di situ, Guntur juga menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie sebagai bentuk pengingkaran terhadap sejarah.
Tepatnya, sejarah berdirinya organisasi relawan yang dulu dikenal sebagai barisan pendukung utama Jokowi sejak Pemilihan Presiden 2014.
“Dengan berbohong soal kepanjangan Projo. Menjilat dan berbohong untuk muntahin Jokowi,” tandasnya.
Seperti diketahui, Budi Arie sebelumnya menyatakan bahwa istilah Projo bukan merupakan singkatan dari Pro Jokowi, melainkan berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti negeri dan rakyat.
Sebelumnya, Pegiat media sosial, Preciosa Kanti, juga merespons langkah politik Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang secara terbuka menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan Partai Gerindra.
Bukan hanya itu, ia juga mengganti logo Projo agar tidak lagi menampilkan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi.
-
/data/photo/2025/11/02/6907097d40e82.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Budi Arie Terpilih Jadi Ketum Projo 2025-2030 Secara Aklamasi
Budi Arie Terpilih Jadi Ketum Projo 2025-2030 Secara Aklamasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kembali ditetapkan sebagai ketua umum (ketum) DPP Relawan Projo periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam penutupan Kongres ke-3 Projo di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2025).
Pimpinan sidang Fredy Damanik mengeklaim penunjukan kembali Budi Arie ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau aklamasi.
“Hasil kesepakatan bersama atau aklamasi seluruh peserta Kongres Projo ke-3, memutuskan, menetapkan Budi Arie Setiadi sebagai Ketum DPP Projo periode 2025 sampai 2030,” ujar Fredy.
Fredy menjelaskan, Budi Arie juga menjadi ketua merangkap anggota tim formatur untuk menyusun kepengurusan Projo.
“Dan sebagai ketua formatur mengatur kepengurusan DPP Projo. Sepakat ya?” ucapnya.
“Sepakat,” seru para hadirin.
Projo awalnya merupakan sebuah organisasi relawan yang terbentuk untuk mendukung Jokowi sebagai calon presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Nama Projo kerap disebut sebagai kepanjangan dari “Pro Jokowi”. Projo mulai aktif sejak 2013, di mana mereka berfungsi sebagai jaringan dukungan relawan untuk memenangkan Jokowi dalam kontestasi Pilpres.
Sedangkan Budi Arie awalnya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta periode 1998-2001.
Karier politiknya di PDI-P terus menanjak setelah didapuk menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPD PDI-P DKI Jakarta periode 2005 sampai 2010.
Pada Agustus 2013, Budi Arie menjadi sosok penting berdirinya Projo yang merupakan kelompok relawan terbesar yang mendukung Jokowi.
Projo dinilai memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan untuk pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014-2019 dan 2019-2024.
Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Projo. Namun pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Projo menjatuhkan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat mendeklarasikan dukungannya pada 2023, Projo menilai bahwa Prabowo merupakan sosok yang layak meneruskan kerja Jokowi.
Budi Arie sendiri pernah menempati sejumlah posisi menteri di pemerintahan Jokowi maupun Prabowo.
Namanya pernah mengisi pos Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada era Jokowi. Setelah kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024, ia mengisi kursi Menteri Koperasi.
Namun, Budi Arie kemudian terkena reshuffle dan digantikan oleh Ferry Juliantono pada Senin (8/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399923/original/030310100_1762048214-Bupati_Pati_Sudewo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan
Hasil paripurna DPRD Pati pada Jumat lalu merekomendasikan perbaikan kinerja kepada Sudewo.
Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.
“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.
Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.
/data/photo/2021/03/08/6045e9b63f931.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)