partai: PDIP

  • Datangi Perhutani dan PTPN, Ono Surono Minta Tata Kelola Hutan dan Perkebunan Harus Dievaluasi!

    Datangi Perhutani dan PTPN, Ono Surono Minta Tata Kelola Hutan dan Perkebunan Harus Dievaluasi!

    JABAR EKSPRES – Pengelolaan hutan dan Perkebunan yang jadi kewenangan Perhutani Unit III Jawa Barat dan PTPN I Regional 2 dan mendapat sorotan dari Waki Ketua DPRD Jabar Ono Surono.

    Dalam kunjungan rapat kerja bersama Perhutan Unit III Jawa Barat, Ono surono menekankan banyaknya alih fungsi hutan di Jawa Barat. Sehingga menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

    Ono mengatakan, kehadirannya dalam rapat kerja ini, adalah ingin mengetahui data kerjasama Perhutani Unit III Jawa Barat yang hutannya dimanfaatkan fungsinya.

    BACA JUGA: Ono Surono: Lahan Tebu PG Jatitujuh Milik Perhutani, KLH Jangan Tutup Mata

    Dia menilai, banyak sekali lahan hutan dan perkebunan di Jawa Barat yang dimanfatkan untuk ladang bisnis. Sehingga terjadi alih fungsi.

    Menurut Ono, Dalam pemanfaatan hutan, sejauh ini Perhutani belum ditemukan pelanggaran yang krusial. Namun tata kelola harus betul-betul diperhatikan dengan merujuk kepada aspek ekologis.

    Untuk itu, berdasaarkan hasil diskusi, Ono mengusulkan untuk pemanfaatan hutan di Jawa Barat harus dievaluasi dengan memperhatikan aspek lingkungan, pangan dan ekonomi.

    BACA JUGA: Banjir di Pameungpeuk Garut Disebabkan Hutan di Gunung Rusak

    Pihaknya akan mendorong agar Perhutani Uni III Jawa Barat dan Pemprov Jabar mengambil langkah stretegis untuk menyusun rencana pembangunan tata kelola kawasan hutan.

    “ Ini harus ada kolaborasi yang dilakukan, rencana tersebut akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jabar,’’ ujar Ketua DPD PDIP itu.

    Recana tata kelola ini harus diseleraskan dengan Perda RT/RW. Dengan begitu, pengelolaan hutan memiliki basis utama dengan memperhatikan aspek lingkungan, Pangan dan Ekonomi.

    BACA JUGA: Eksploitasi Kawasan Hutan di Bandung Selatan Dilakukan Secara Sporadis!

    Sementara itu untuk pengelolaan perkebunan yang jadi kewenangan  PTPN I Regional 2, Ono berpendapat bahwa tata kelola juga harus jadi perhatian serius.

    Menurutnya, PTPN Region II memiliki kewenangannya ada di 11 Kabupaten/kota. Dalam perjalannya, PTPN mendapat sorotan dari masyarakat karena ada kerja sama pembangunan tempat wisata di puncak Bogor.

    ‘’Itu kan kemarin viral sekali, di bongkar Gubernur Jawa Barat,’’ cetus Ono.

  • Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    GELORA.CO – Selain diduga dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK menyebut sumber suap Harun Masiku juga berasal dari pengusaha Djoko Tjandra.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu terkait alasan KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi di perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

    “Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kita memprofiling Harun Masiku itu secara ekonomi dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 11 April 2025.

    Berangkat dari sana, KPK langsung menelusuri sumber uang suap Harun Masiku ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    “Yang 400 (juta rupiah itu sudah kita ketahui, yang sekarang sedang disidangkan, itu dari Pak HK, diduga dari sana. Yang selebihnya nih, kan kalau tidak salah 800 (juta rupiah) sampai 1 miliar (rupiah) untuk suapnya itu. Ini dari mana yang selebihnya? Nah, dugaan kami, ada pertemuan lah di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, antara saudara DT (Djoko Tjandra) dengan HM,” bebernya.

    Asep menerangkan, KPK menduga ada perpindahan uang dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku saat pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Nah, kami menduga bahwa, ada di sana perpindahan sejumlah uang, yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” pungkas Asep.

    Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 9 April 2025. Djoko Tjandra didalami soal pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada, Rabu sore, 9 April 2025.

    Sebelumnya, tim penyidik sudah terlebih memeriksa seseorang yang diduga merupakan orang dekat Djoko Tjandra, yakni Viady Sutojo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto dan Donny Tri. Untuk Hasto, perkaranya saat ini sudah dalam tahap persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina pada 23 Desember 2025.

  • Jumlah Pendatang Baru Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu, Pramono: Efek Gelombang PHK di Daerah

    Jumlah Pendatang Baru Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu, Pramono: Efek Gelombang PHK di Daerah

    Laporan Wartawan TribubJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut terjadi peningkatan jumlah pendatang usai Lebaran 2025 dibandingkan tahun lalu.

    Pramono menduga, peningkatan ini kait eratan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

    Seperti yang terjadi di PT Sritex hingga PT Yihong, Cirebon dimana ada ribuan pekerja yang diberhentikan.

    Sehingga para pekerja yang terkena PHK memutuskan merantau ke Jakarta untuk mencari kerja.

    “Karena di daerah-daerah sekarang ini banyak orang yang mencari pekerjaan, karena misalnya persoalan Sritex, kemudian perusahaan di selanjang Cirebon, Jawa Barat dan sebagainya, sehingga memang ada peningkatan (pendatang),” ucapnya di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Untuk mengantisipasi lonjakan pendatang ini, Pramono mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran.

    Rapat terbatas pun sudah dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025) kemarin.

    “Dan kami akan melakukan pelatihan kepada mereka dan juga melakukan pencatatan administrasi kependudukan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pramono juga menjanjikan bakal membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para pendatang dan warga Jakarta yang masih menganggur.

    “Saya sudah meminta kepada para wali kota, camat, lurah untuk mengadakan job fair dan juga pelatihan itu untuk mulai diadakan. Sebab apapun itu, mereka adalah bagian dari kita semua,” tuturnya.

    Politikus senior PDIP INI pun kembali menegaskan bahwa Jakarta terbuka untuk siapapun, termasuk para pendatang baru.

    “Sehingga dengan demikian sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa Jakarta tetap ramah kepada pendatang siapapun itu. Maka keterampilannya kita siapkan,” kata dia.

    Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tercatat sebanyak 1.084 pendatang baru masuk Jakarta selama periode 8 April hingga 11 April 2025.

    Daei jumlah tersebut, sebanyak 572 merupakan perempuan dan 512 sisanya laki-laki.

    Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah pendatang baru terbanyak, disusul Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusatc dan Kepulauan Seribu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hendri Satrio Yakin Ada ‘Deal’ Politik di Balik Pertemuan Prabowo-Megawati

    Hendri Satrio Yakin Ada ‘Deal’ Politik di Balik Pertemuan Prabowo-Megawati

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Pakar komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) meyakini pertemuan kedua tokoh bangsa itu melahirkan ‘deal’ politik.

    “Kalau tidak ada deal, ya tidak akan diumumkan. Kalau ada deal, barulah dibuka bahwa pertemuan itu terjadi. Ini soal menjaga marwah dan dinamika politik,” ujar Hensa dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

    Hensa menilai adanya ‘deal’ politik ini ditandai dengan pengumuman oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sehari setelah pertemuan. Ditambah lagi, katanya, pertemuan dilakukan secara mendadak.

    Deal politik itu, menurut Hensa, tidak hanya melulu menambah kekuasaan. Dalam konteks pertemuan Prabowo-Megawati, kata Hensa, bisa jadi ada ‘deal’ mempertahankan posisi yang sudah ada.

    “Deal politik itu bukan cuma soal memperpanjang kekuasaan, tapi bisa juga mempertahankan kuasa yang sudah ada. Misalnya, Puan tetap Ketua DPR, padahal kalau mau, dengan kekuatan koalisi, UU MD3 bisa diubah. Atau Mas Pram yang tetap jadi Gubernur tanpa ada gangguan. Itu bagian dari menjaga kenikmatan yang sudah ada,” katanya.

    Foto: Potret momen pertemuan empat mata Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar. (Dok Instagram Sufmi Dasco Ahmad).

    Setelah pertemuan itu, PDIP menyatakan tetap memilih berada di luar pemerintahan. Kata Hensa, hal itu tidak bertentangan dengan ‘deal’ politik.

    Hensa juga berpandangan ‘deal’ tersebut bukan soal Hasto Kristiyanto yang kini ditahan oleh KPK. Dia menilai Prabowo bukan tipikal pemimpin yang suka mencampuri urusan hukum dalam berpolitik.

    “Prabowo bukan tipe yang akan masuk ke ranah intervensi hukum untuk deal. Jadi, kalau pun ada pembicaraan dengan Ibu Mega, bukan soal itu (Hasto),” tegasnya.

    “Ini levelnya beda. Prabowo dan Megawati punya cara menghormati yang jauh di atas dinamika politik biasa. Kalau tidak ada apa-apa, ngapain diumumkan? Politik itu soal sinyal, dan sinyal ini jelas,” ujarnya.

    Diketahui, Prabowo Subianto bertemu dengan Megawati Soekarnoputri, Senin (7/4) malam. Pertemuan penting empat mata tersebut berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

    (whn/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku Nasional 11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pertemuan antara pengusaha
    Djoko Tjandra
    dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024,
    Harun Masiku
    , di Kuala Lumpur, Malaysia, terjadi sebelum praktik suap menyuap.
    Dalam pertemuan itu, KPK menduga terjadi perpindahan sejumlah uang untuk Harun Masiku.
    “Dugaan kami ada pertemuan lah di KL beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku). Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    Asep mengatakan, penyidik terus mendalami sumber uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan proses PAW Anggota DPR.
    Sebab, berdasarkan pendalaman KPK, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    “Kemudian berangkat dari sana penyidik bertanya, ini uangnya dari mana? Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan, (uang itu) dari Pak HK (Hasto Kristiyanto), diduga di sana,” ujarnya.
    “Selebihnya kalau tidak salah Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar ya untuk suapnya itu, ini dari mana, yang selebihnya,” sambungnya.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terjadi pertemuan antara pengusaha Djoko Tjandra dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, di Kuala Lumpur, Malaysia.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.
    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    “Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” sambungnya.
    Tessa mengatakan, informasi terkait pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku masih terus didalami penyidik dari pemeriksaan hari ini.
    Ia juga belum dapat memastikan adanya aliran uang dalam pertemuan tersebut.
    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
    “Kalau aliran uang belum ada infonya. Jadi baru ada pertemuan di sana di KL,” ucap dia.
    Sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
    “Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku),” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Djoko juga menepis kabar bahwa dirinya membantu Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020.
    Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak mengenal sosok Harun Masiku.
    “Enggak betul (bantu Harun Masiku), kenal saja enggak, bagaimana bantu,” ujarnya.
    Djoko juga mengatakan tidak mengenal Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah yang sama-sama terjerat kasus suap Harun Masiku.
    “Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah),” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, legowo menerima putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia menegaskan, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.

    “Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    Hasto menyatakan menerima sepenuhnya putusan tersebut dan menilainya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, eksepsi merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa.

    “Dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ucap Hasto.

    Majelis hakim menyatakan, aspek material akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan dirinya dan penasihat hukum siap menjalani proses persidangan selanjutnya.

    Lebih lanjut, Hasto menilai kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara yang dipaksakan. Namun ia tetap meyakini, pembuktian di persidangan akan mengungkap kebenaran. Menurutnya, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja membunuh masa depan.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan Hasto 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu Nasional 11 April 2025

    Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (11/4/2025), terdapat kelompok massa yang membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap & Adili
    Hasto Kristiyanto
    “.
    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy pun menduga bahwa massa yang menggelar aksi tersebut merupakan orang-orang yang dibayar.
    Bahkan Ronny menyebut, bayaran untuk massa tersebut berkisar Rp 40.000 hingga Rp 45.000.
    “Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater,” kata Ronny, Jumat (11/4/2025).
    “Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik,” sambungnya.
    Di samping itu, Ronny berpandangan bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan pengulangan dari perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 2020.
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P itu juga meyakini bahwa Hasto tidak pernah terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara
    Harun Masiku
    .
    Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita ponsel milik staf Hasto, Kusnadi. Ronny mengeklaim, tidak pernah ada komunikasi yang dapat membuktikan keterlibatan Sekjen PDI-P itu dalam perkara Harun Masiku.
    “Handphone Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni. Tidak ada penghilangan bukti atau penghalangan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, sudah dibuktikan di persidangan sebelumnya bahwa itu bukan dari Pak Hasto,” kata Ronny.
    Ia pun menuding mantan penguasa sebagai dalang di balik kasus ini. Pasalnya, posisi Hasto sebagai Sekjen PDI-P dinilai mengganggu tokoh tertentu.
    “Pak Hasto sengaja ditarget karena posisinya sebagai Sekjen PDI-P. Ini upaya sistematis untuk mengganggu partai dan melemahkan perjuangan kami,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Tolak Ekesepsi, ini Tanggapan Kuasa Hukum Hasto

    Hakim Tolak Ekesepsi, ini Tanggapan Kuasa Hukum Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dengan begitu, perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

    Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menilai, eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Rios saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Dia pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas.

    Usai persidangan, salah satu Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya sarat muatan politisasi.

    Ronny mengungkap adanya indikasi kuat politisasi kasus ini, salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan pengadilan. “Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater,” tegas Ronny.

    Ia menambahkan, “Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik,” kata Ronny. [hen/ian]

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menyisakan tanda tanya. 

    Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, meminta supaya kasus itu dapat dialihkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

    Pasalnya, jelas Samuel, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam kematian Kenzha pada 4 Maret 2025 lalu.

    “Keluarga berharap terungkap siapa pelaku daripada kematian Kenzha. Memang betul sudah ada laporan yang dilakukan UKI ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Samuel di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Warta Kota, Jumat (11/4/2025).

    “Namun, sampai detik ini, tidak diketahui. Tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Kenzha melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kematian ini,” sambungnya.

    Ia juga meminta agar kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya apabila Polres Metro Jakarta Timur tidak mampu menuntaskannya.

    Samuel mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

    Mengingat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, diketahui merupakan dosen di Fakultas Hukum UKI.

    “Kalau memang ini janggal dan tidak bisa diungkap di Polres, serahkan saja ke Polda Metro Jaya,” tutur Samuel.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jaktim mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko.

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Keluarga Minta Kasus Dialihkan ke Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela.

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News