partai: PDIP

  • Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan

    Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan

    Penulis, alumnus FH UNPAR, mantan praktisi SDM, dan pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).

    Tengah viral, Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha, Jan Hwa Diana, pada 10 April 2025, sehubungan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mendatangi langsung CV “SS” yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, pada 9 April 2025, guna mengkonfirmasi kasus penahanan ijazah seorang pekerja perusahaan tersebut dan berujung dengan debat panas via telepon dengan pengusaha dimaksud sehubungan pintu gerbang tidak dibuka.

    Armuji, diadukan atas dugaan pencemaran nama baik karena memasang foto pengusaha korporasi tersebut tanpa izin dalam unggahan media sosial sang wawali, sehingga menimbulkan kerugian material dan immaterial. Hal ini dipandang melanggar pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini tengah didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. 

    Pasal 45 ayat 4 di atas, pada intinya mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang dilakukan melalui sistem elektronik, dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.  

    Di sisi lain, Wawali Armuji pun, merencanakan untuk melaporkan balik sang pengusaha sehubungan menudingnya sebagai seorang penipu saat terlibat “adu mulut” melalui percakapan telepon.

    Legalitas

    Pada dasarnya, hukum ketenagakerjaan, UU. No. 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja-Ketenagakerjaan, secara tersurat, tidak mengatur mengenai boleh atau tidaknya, korporasi menahan ijazah pekerja. Jadi terdapat kekosongan hukum dan sesuai dengan prinsip legalitas maka bilamana tidak terdapat regulasi yang mengatur, tentu hal tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atau kejahatan (tindak pidana).

    Di dalam praktik, proses penahaan ijazah ditempuh untuk memastikan agar pekerja tidak melanggar kesepakatan waktu kerja tertentu (PKWT), sehingga mencegah karyawan mengakhiri secara sepihak waktu kerja yang merugikan pengusaha.

    Sejauh terdapat kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, maka tidak ada pelanggaran terkait penahanan ijazah, sehubungan dibuat atas dasar kesepakatan antara para pihak (freedom of contract), dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan secara hukum, terdapat obyek yang diperjanjian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku.  Dengan demikian kesepakatan ini menjadi “UU” bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda), sebagaimana tercantum pada pasal 1338 KUH Perdata.

    Tentu, perusahaan pun wajib menindaklanjuti hal ini dalam sebuah perjanjian kerja, di mana lazimnya dicantumkan, bilamana waktu perjanjian kerja telah berakhir, maka ijazah wajib dikembalikan secara serta merta oleh korporasi, termasuk pertanggungjawaban unit usaha seandainya ijazah mengalami kerusakan atau hilang, sehubungan ijazah yang sama tidak dapat diterbitkan ulang. Bilamana korporasi melanggar hal ini, maka pengusaha pun dapat terkena pelanggaran pasal 374 ayat 3 KUH Pidana tentang penggelapan dengan sanksi pidana penjara selama lima tahun.

    Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ijazah ditahan oleh perusahaan memang memerlukan regulasi lebih lanjut sehingga terdapat kepastian hukum dan pada dasarnya tanpa menahan ijazah pun, bilamana pekerja wanprestasi, maka tetap dapat dituntut secara hukum sehubungan telah menandatangani sebuah perjanjian kerja yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Lagi pula terdapat risiko bagi korporasi akan potensi kehilangan atau rusaknya ijazah yang ditahan. 

    Tentu kita menunggu perkembangan lebih lanjut atas perseteruan wawali Surabaya dengan pengusaha CV “SS”, sehubungan hal tersebut dapat menjadi acuan untuk kasus serupa di kemudian hari.***

    Disclaimer: Kolom adalah komitmen Pikiran-Rakyat.com memuat opini atas berbagai hal. Tulisan ini bukan produk jurnalistik, melainkan opini pribadi penulis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Duga Dana Kasus Suap Harun Masiku Berasal dari Djoko Tjandra

    KPK Duga Dana Kasus Suap Harun Masiku Berasal dari Djoko Tjandra

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan aliran dana dalam kasus penyuapan dalam penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dalam hal ini Harun Masiku bukan pemilik sumber dana dalam melakukan penyuapan tersebut.

    “Kita mem-profiling, Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Dia kemudian mengungkap bahwa Harun Masiku diduga didanai oleh Djoko Sugiarto Tjandra. Adapun, Djoko merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

    Adapun, perpindahan uang itu diduga terjadi saat pertemuan antara Harun dan Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum terjadinya peristiwa suap.

    “Antara saudara DJ dengan HM. Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” tutur Asep.

    Namun demikian, Asep menekankan bahwa hal itu masih perlu dilakukan pendalaman oleh penyidik komisi antirasuah.

    Di samping itu, menurut Asep, yang sudah diketahui saat ini bahwa sumber dana penyuapan itu diduga diberikan oleh terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Yang Rp400 juta sudah kita ketahui yang skrg sudah disidangkan dari pak HK, diduga dari sana,” pungkasnya.

  • Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha Surabaya, Wawali Armuji: Demi Bela Kebenaran, Saya Tidak Takut! – Halaman all

    Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha Surabaya, Wawali Armuji: Demi Bela Kebenaran, Saya Tidak Takut! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, pada Kamis (10/4/2025).

    Adapun sosok pelapor yakni dari salah satu perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat.

    Armuji dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

    Merespons laporan tersebut, Armuji mengaku tidak takut jika untuk membela kebenaran dan keadilan.

    Armuji mengaku siap menanggung konsekuensi ketika membela kepentingan warganya.

    Ia juga siap jika harus dipanggil oleh pihak Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

    ARMUJI DILAPORKAN DIANA – Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelaporan ini berawal dari unggahan Armuji saat menanggapi laporan dari warga yang mengaku ijazahnya ditahan di perusahaan milik Diana pada Kamis (10/4/2025) lalu. Kemudian, Diana pun melaporkan Armuji setelah disebut dituduh sebagai bandar narkoba. Selain itu, dia juga melaporkan Armuji setelah foto pribadinya diunggah di akun TikTok Wakil Walikota Surabaya tersebut. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jatim)

    “Saya siap dengan konsekuensi apapun, termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    “Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut!” tegasnya.

    Diketahui, perkara ini mencuat awalnya karena seorang pemuda mengadu langsung ke Armuji lantaran ijazahnya ditahan pihak perusahaan.

    Supaya mendapatkan informasi yang valid, politisi PDIP tersebut mendatangi perusahaan yang bersangkutan.

    Akan tetapi, kedatangan Armuji mendapat respons tak pantas, dan bahkan pintu gerbang juga ditutup.

    Sebelum akhirnya menghubungi pemilik perusahaan, tetapi tetap tidak mendapat tanggapan semestinya.

    Armuji menyebut bahwa dirinya dituding menipu.

    Dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik Armuji, ia menjabarkan awal mula laporan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

    Pemuda yang mengadu ke Armuji mengaku ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan.

    Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke pelbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, tetapi belum mendapat penyelesaian.

    “Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” kata pemuda tersebut dalam video yang beredar.

    Begitu mendatangi lokasi perusahaan, Armuji malah disebut penipu.

    Saat Armuji mengaku datang secara baik-baik, pihak perusahaan justru mengaku tak mengenalnya.

    Armuji menyebutkan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.

    Hal tersebut dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” kata Armuji.

    Armuji adalah politisi PDIP yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya periode 2025-2030.

    Sebelum itu, ia juga sempat menjadi Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2024.

    Dalam karier politiknya, Armuji pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI-P.

    Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pada 2003-2004 dan 2014.

    Armuji dipercaya untuk menjadi calon wakil wali kota mendampingi Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya 2020.

    Pasangan Eri Cahyadi-Armuji pun berhasil menang pada Pilkada tersebut.

    Pada Pilkada 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji kembali terpilih untuk memimpin Kota Surabaya untuk periode 2025-2030.

    Kala menjabat Wakil Wali Kota Surabaya pada periode 2021-2024, Armuji pernah dibentak oleh Kabag OPS Polrestabes Surabaya saat itu AKBP Toni Kasmiri ketika eksekusi 28 rumah.

    Proses eksekusi 28 rumah di Kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukupakis, Kota Surabaya, Jawa Timur sempat diwarnai ketegangan, Rabu (9/8/2023).

    AKBP Toni Kasmiri membentak Armuji karena dinilai menghalangi jalannya eksekusi.

    “Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Toni, dikutip dari Surya.co.id.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim karena Membela Warganya: Saya Tidak Takut

    (Tribunnews.com/Rakli/Bangkit N) (Surya.co.id/Nuraini Faiq/Tony Hermawan)

  • Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah insiden yang bermula dari aduan seorang karyawan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan berujung pada pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke pihak kepolisian.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik CV berinisial SS, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.

    Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur ini menyeret Armuji ke ranah hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran hak pekerja, tetapi juga memicu perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat publik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

    Kronologi Kasus

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika Armuji menerima keluhan dari seorang karyawan yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tempatnya bekerja, CV SS.

    Karyawan tersebut mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan meskipun ia telah mengajukan pengunduran diri (resign).

    Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

    Menindaklanjuti aduan tersebut, Armuji mengambil inisiatif untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi CV SS di kawasan pergudangan Margomulyo.

    Tindakan ini, menurut Armuji, merupakan respons cepat terhadap keluhan warga Surabaya dan bentuk komitmennya dalam membela hak-hak pekerja.

    “Mereka (karyawan) resign, tapi ijazahnya ditahan. Ini kan sudah melanggar aturan,” tegas Armuji dalam video yang diunggahnya.

    Namun, upaya Armuji untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung di lokasi menemui kendala.

    Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya (@cakj1), Armuji mengungkapkan bahwa pihak CV SS tidak bersedia membukakan pintu dan enggan berdialog secara baik.

    @cakj1 Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik. Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan. Selengkapnya tonton di youtube: Armuji #cakji #cakj1 #surabaya ♬ suara asli – Cak Armuji

    “Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik,” tulis Armuji.

    Dituduh Penipu dan Ditolak Berdialog

    Situasi semakin memanas ketika pihak CV SS justru melontarkan tuduhan yang tidak terduga kepada Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.

    Alih-alih bersedia berdialog dan mencari solusi, pihak perusahaan malah menuding Armuji sebagai seorang penipu dan tetap menolak untuk membukakan pintu.

    “Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan,” lanjut Armuji.

    Pernyataan Armuji ini mengindikasikan adanya dugaan praktik penahanan ijazah yang sistematis oleh CV SS, mengingat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya pun dilaporkan mengalami kesulitan dalam melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan tersebut.

    Langkah Hukum Selanjutnya

    Menyikapi pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur, Armuji menunjukkan sikap kooperatif dan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

    Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan akan menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dan siap memberikan keterangan terkait sidak yang dilakukannya.

    “Saya siap datangi panggilan dari Polda atas laporan yang dibuat untuk Saya terkait sidak yang Saya lakukan untuk membela warga Saya,” tulis Armuji di akun Instagramnya.

    Lebih lanjut, Armuji juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek legalitas operasional CV SS.

    Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan warga dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal hak-hak pekerja.

    Saat ini, kasus pelaporan terhadap Armuji telah memasuki ranah penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bertemu Megawati, Prabowo Ingin Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?

    Bertemu Megawati, Prabowo Ingin Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?

    GELORA.CO –  Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Senin 7 April 2025, menunjukkan sikap Kepala Negara ingin lepas dari upaya Presiden ke-7 Joko Widodo yang terkesan ingin mendominasi pemerintah. 

    Demikian analisa Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan RMOL, Sabtu 12 April 2025. 

    “Bukan tidak mungkin pertemuan itu sebagai upaya Prabowo untuk lepas dari dominasi Jokowi,” kata Dedi. 

    Pasalnya, tidak sedikit para pembantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih termasuk tokoh senior di pemerintah yang masih sering menemui Jokowi. 

    “Ini bisa berimbas buruk, salah satunya mengurangi kedaulatan Prabowo sebagai presiden, sehingga perlu untuk diredam, dan menemui Megawati sebagai simbol keseimbangan yang ingin dibangun Prabowo,” ujar pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

    Oleh karena itu, Dedi menilai bahwa langkah Presiden Prabowo bertemu Megawati patut diapresiasi. Selain menjadi penyejuk atmosfer di ruang publik, itu juga bisa menjaga stabilitas pemerintahan saat ini. 

    “Stabilitas ini penting agar tidak ada kelompok yang mendominasi Presiden Prabowo,” pungkasnya.

  • PSU Pilkada Pesawaran, PDIP Lampung Ajak Kader Menangkan Nanda-Antonius

    PSU Pilkada Pesawaran, PDIP Lampung Ajak Kader Menangkan Nanda-Antonius

    Liputan6.com, Lampung – Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin, menyerukan seluruh kader partai di wilayah Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk bersatu dan berjuang memenangkan pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

    Ajakan tersebut disampaikan Sudin saat menghadiri acara halal bihalal bersama jajaran pengurus dan kader PDIP di Saung Junjungan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (12/4/2025).

    Acara tersebut turut dihadiri oleh fungsionaris partai, para Ketua DPC, kepala daerah yang diusung PDIP, anggota legislatif dari Fraksi PDIP di DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, dan DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah perwakilan partai politik pengusung pasangan Nanda-Antonius.

    Dalam kesempatan itu, Sudin menegaskan bahwa perjuangan memenangkan pasangan calon yang diusung PDIP bersama 11 partai koalisi belum berakhir.

    “Kita belum kalah, asalkan kita bersatu dan solid bersama partai koalisi dan masyarakat. Saya yakin kemenangan bisa kita raih,” ujar Sudin.

    Dia meminta seluruh elemen partai, mulai dari fungsionaris, struktur DPC, hingga anggota fraksi di berbagai tingkatan untuk bergerak dan turun langsung ke masyarakat demi memenangkan pasangan Nanda-Antonius pada PSU yang akan digelar 24 Mei 2025 mendatang.

    “Semua harus terlibat aktif, bergerak bersama, dan menyatu dengan rakyat. Jika kita kompak, kemenangan pasti bisa digapai,” terangnya.

     

  • Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Politikus Senior PDIP: Apa Susahnya Memperlihatkan Ijazahnya?

    Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Politikus Senior PDIP: Apa Susahnya Memperlihatkan Ijazahnya?

    GELORA.CO – Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempublikasikan ijazah aslinya guna menepis tuduhan bahwa dokumen pendidikannya palsu, demikian pernyataan yang viral di media sosial.

    Tantangan ini muncul seiring polemik yang terus bergulir meski Jokowi menyebut tuduhan tersebut sebagai “fitnah murahan.”

    Dalam sebuah video yang beredar luas di platform seperti YouTube dan TikTok, Nababan mendesak Jokowi untuk tidak menyembunyikan ijazahnya dan memberikan klarifikasi terbuka.

    “Apa susahnya, sih, Jokowi memperlihatkan ijazahnya. ‘Ini ijazahku!’” ujar Nababan dalam video yang dibagikan akun @alisya**** dari akun akun TikTok Politik Indonesia, Jumat 11 April 2025.

    Sebuah unggahan di platform X yang viral juga menyoroti perbedaan tanggal antara pengesahan skripsi dan penerbitan ijazah Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), memicu spekulasi adanya manipulasi dokumen akademik.

    Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun @hnirankara pada 1 April 2025, terlihat bahwa ijazah Joko Widodo bertanggal 5 November 1985, sementara pengesahan skripsi tercatat pada 14 November 1985.

    Perbedaan tanggal ini memunculkan pertanyaan terkait bagaimana mungkin ijazah diterbitkan sebelum skripsi disahkan.

    “Nemu konten tentang ijazah palsu jokowi, yang ini sangat menarik. Tanggal pengesahan skripsi 14/11/1985, tapi tanggal ijazah 5/11/1985. Jadi, apakah ada manipulasi?” tulis @hnirankara di platform X.

    Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa tuduhan mengenai keaslian ijazahnya tidak berdasar dan menantang pihak yang meragukannya untuk menghadirkan bukti.

    Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM), institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan sarjana, kembali mengeluarkan pernyataan untuk mendukung keaslian ijazah presiden.

    Pihak universitas menghadirkan kesaksian dari rekan seangkatan Jokowi sebagai bagian dari klarifikasi resmi, menegaskan bahwa tidak ada kejanggalan dalam catatan akademiknya.

    Isu ini telah memicu perbincangan sengit di media sosial, dengan video-video Nababan menjadi sorotan utama.

  • Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, AHY: Bagus untuk Politik

    Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, AHY: Bagus untuk Politik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut positif pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

    Menurut AHY, silaturahmi antarpemimpin bangsa membuat masyarakat menjadi teduh.

    “Saya pikir bagus sekali,” kata AHY seusai menghadiri penutupan Posko Angkutan Lebaran Terpadu Lebaran 2025 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

    Putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berharap, para pemimpin bangsa terus memiliki hubungan yang baik.

    Pasalnya, hubungan yang baik dan silaturahmi antarpemimpin bangsa membuat masyarakat merasa teduh.

    “Tentunya kadang kala membahas isu-isu penting strategis tentang negara kita, untuk rakyat kita. Saya rasa bagus sekali,” tuturnya.

    AHY mengatakan, pertemuan antarpemimpin bangsa, termasuk Prabowo dan Megawati dapat berdampak positif untuk politik.

    Bukan tanpa alasan, pembangunan negara dinilainya harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa.

    “Bagus untuk politik, untuk kita menghadirkan energi besar bersama karena pada akhirnya pembangunan ini harus bersama-sama dan seluruh elemen bangsa. Siapa pun,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan, pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri akan memperkuat pemerintahan.

    Meski demikian, PDIP tetap berada di luar koalisi Indonesia Maju.

    Muzani mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, Megawati menyatakan siap mendukung kebijakan Prabowo yang berfokus pada rakyat.

  • Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    Kronologi Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah insiden yang bermula dari aduan seorang karyawan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan berujung pada pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke pihak kepolisian.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik CV berinisial SS, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.

    Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur ini menyeret Armuji ke ranah hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran hak pekerja, tetapi juga memicu perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat publik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

    Kronologi Kasus

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika Armuji menerima keluhan dari seorang karyawan yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tempatnya bekerja, CV SS.

    Karyawan tersebut mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan meskipun ia telah mengajukan pengunduran diri (resign).

    Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

    Menindaklanjuti aduan tersebut, Armuji mengambil inisiatif untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi CV SS di kawasan pergudangan Margomulyo.

    Tindakan ini, menurut Armuji, merupakan respons cepat terhadap keluhan warga Surabaya dan bentuk komitmennya dalam membela hak-hak pekerja.

    “Mereka (karyawan) resign, tapi ijazahnya ditahan. Ini kan sudah melanggar aturan,” tegas Armuji dalam video yang diunggahnya.

    Namun, upaya Armuji untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung di lokasi menemui kendala.

    Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya (@cakj1), Armuji mengungkapkan bahwa pihak CV SS tidak bersedia membukakan pintu dan enggan berdialog secara baik.

    @cakj1 Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik. Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan. Selengkapnya tonton di youtube: Armuji #cakji #cakj1 #surabaya ♬ suara asli – Cak Armuji

    “Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik,” tulis Armuji.

    Dituduh Penipu dan Ditolak Berdialog

    Situasi semakin memanas ketika pihak CV SS justru melontarkan tuduhan yang tidak terduga kepada Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.

    Alih-alih bersedia berdialog dan mencari solusi, pihak perusahaan malah menuding Armuji sebagai seorang penipu dan tetap menolak untuk membukakan pintu.

    “Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan,” lanjut Armuji.

    Pernyataan Armuji ini mengindikasikan adanya dugaan praktik penahanan ijazah yang sistematis oleh CV SS, mengingat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya pun dilaporkan mengalami kesulitan dalam melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan tersebut.

    Langkah Hukum Selanjutnya

    Menyikapi pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur, Armuji menunjukkan sikap kooperatif dan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

    Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan akan menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dan siap memberikan keterangan terkait sidak yang dilakukannya.

    “Saya siap datangi panggilan dari Polda atas laporan yang dibuat untuk Saya terkait sidak yang Saya lakukan untuk membela warga Saya,” tulis Armuji di akun Instagramnya.

    Lebih lanjut, Armuji juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek legalitas operasional CV SS.

    Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan warga dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal hak-hak pekerja.

    Saat ini, kasus pelaporan terhadap Armuji telah memasuki ranah penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Viral di Konten Medsos Wawali Surabaya, Han Jwa Diana Bantah Sebagai Pemilik CV Sentoso Seal

    Viral di Konten Medsos Wawali Surabaya, Han Jwa Diana Bantah Sebagai Pemilik CV Sentoso Seal

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai viral di konten Wawali Surabaya Armuji, Han Jwa Diana perempuan yang disebut sebagai pemilik dari CV Sentoso Seal akhirnya buka suara.

    Setelah melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Han Jwa Diana muncul ke publik untuk menjelaskan duduk permasalahan.

    Diwawancarai beritajatim.com, Han Jwa Diana menjelaskan jika ia bukan pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Margomulyo seperti yang disampaikan di konten Armuji.

    Status gudang yang dihampiri oleh Armuji adalah pinjam pakai. Sehingga ia tidak mengenali karyawan yang bekerja di lokasi itu. Apalagi karyawan perempuan yang mengaku ijazahnya ditahan.

    “Saya gak kenal orang itu (yang mengaku ijazahnya ditahan). (Gudang di Margomulyo) itu pinjam pakai. Jadi alamatnya saya bukan di situ. Berita saya menahan ijazah itu tidak benar,” kata Han Jwa Diana, Sabtu (12/04/2025).

    Han Jwa Diana menceritakan, saat Wawali Surabaya Armuji membuat konten sidak di gudang Margomulyo, dirinya sedang perjalanan pulang dari Jakarta bersama suaminya Hendy.

    Ia mengaku tidak mengetahui bahwa yang menelepon dirinya adalah Armuji. Ia saat itu mengira bahwa nomor yang menghubunginya adalah modus penipuan.

    Sehingga, respon yang ia keluarkan adalah kaget dan tidak menyangka bahwa orang yang berbicara dengannya saa itu adalah Wawali Surabaya Armuji.

    “Kita ini pengusaha. Nomor telepon itu diketahui banyak orang. Saya sering ditelpon oleh orang yang ngaku-ngaku orang pajak itu mungkin sehari bisa nelpon dua kali. Masa ya kita langsung percaya. Beliau menelpon dari nomor yang tidak saya kenal lalu yang tertulis bukan Armuji tapi hanya huruf N gitu aja. Saya kira ya penipuan. itu reaksi wajar orang yang tiba-tiba ditelpon, nggak ngerti apa-apa, enggak ketemu muka,” tuturnya.

    Sebagai seorang pengusaha dan warga Surabaya, Han Jwa Diana tidak memiliki maksud untuk menolak kehadiran Wawali Armuji dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur seperti yang terlihat di konten.

    Ia mengatakan pada November 2024 lalu telah dihubungi oleh Disnaker terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan. Namun, saat itu ia tidak mengenali orang-orang yang disebut sebagai karyawannya. Ia pun sudah membalas pesan Disnaker dan mengatakan bahwa surat yang dikirimkan salah alamat.

    “Saya orang bisnis. Kalau memang itu dari instansi pemerintah pasti ngasih surat dulu. Surat kop suratnya dari kantor walikota mau mengadakan pertemuan mediasi. Saya ini nggak mau menampilkan figur perusahaan saya. Karena ini kan perusahaan keluarga, ya. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong di-cross check.Apa benar bukti-buktinya? Apa benar alamat perusahaannya? Kalau enggak benar kan ya nggak mungkin lo ditanggepin,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dipolisikan seorang pengusaha di Surabaya bernama Jan Hwa Diana, atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

    Pelaporan itu berdasarkan konten saat Armuji mendatangi sebuah gudang yang disebut milik sebuah perusahaan bernama CV Sentoso Seal di Kawasan Margomulyo, Rabu (09/04/2025) kemarin untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seseorang.

    “Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya di tahan nggak boleh diambil,” kata Armuji menjelaskan maksudnya sidaknya ke gudang itu, Jumat (11/4/2025).

    Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Namun saat Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan tertutup rapat.

    Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV Sentoso Seal, salah satunya adalah Diana. Namun respons kedua orang itu tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.

    Karena kesal, Armuji sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV Sentoso Seal itu, dicurigai menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, setiap ada dinas yang melakukan sidak, penolakan serupa selalu terulang. (ang/ted)