partai: PDIP

  • Jenguk Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bawa Daun Palma

    Jenguk Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bawa Daun Palma

    loading…

    Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.45 WIB.

    Dengan kenakan batik berwarna cokelat, ia turun dari mobil. Suharyo pun langsung mendaftarkan diri untuk berkunjung narapidana. Suharyo, tampak didampingi kuasa hukum Hasto seperti, Ronny Talapessy.

    Suharyo pun terlihat membawa sebatang pohon palma ketika hendak membesuk Hasto. Diketahui, kemarin merupakan Hari Minggu Palma, sebagai penanda umat Katolik akan memasuki masa Paskah.

    “Dalam rangka Paskah,” ujar Kardinal kepada media secara singkat sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Selanjutnya, Kardinal Suharyo juga sempat berbincang dengan keluarga Hasto lainnya saat di ruang tunggu sebelum masuk ke dalam rutan. Sekitar pukul 10.48 WIB, Kardinal Suharyo didampingi Ronny Talapessy pun masuk ke dalam Rutan KPK untuk membesuk Hasto.

    Tampak sejumlah kader PDIP dan tim kuasa hukum Hasto juga hadir di Rutan KPK, di antaranya Guntur Romli dan Army Mulyanto. Untuk diketahui, Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo sebelumnya mengatakan kunjungan ke rutan merupakan hal biasa. Termasuk, mendatangi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.

    “Pelayanan ini sudah biasa saya lakukan. Kunjungan ke Pak Hasto adalah dalam rangka tugas pelayanan itu,” kata Suharyo, Jumat (11/4/2025).

    Dia mengatakan salah satu tugas Uskup adalah mengunjungi rutan dan lapas. “Salah satu tugas pelayanan saya sebagai Uskup adalah kunjungan ke rutan dan lapas yang ada di wilayah pelayanan saya di Jakarta dan Tangerang,” tambahnya.

    (rca)

  • Bawa Daun Palma, Kardinal Ignatius Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK – Page 3

    Bawa Daun Palma, Kardinal Ignatius Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK – Page 3

    Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan muatan politik.

    Hal ini disampaikannya usai mendampingi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, (11/4/2025). Adapun Hasto saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

    “Kawan kawan, perlu kita sampaikan bahwa ini kasus politik. Kami melihat bahwa hari ini saja, ada demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Politikus PDIP ini  kemudian menyinggung aksi unjuk rasa yang terjadi di depan pengadilan. Massa menuntut Hasto divonis bersalah.

    Ia mengaku menerima informasi aksi tersebut dilakukan secara terorganisir.

    “Saya sampai mendapatkan broadcast dari teman bahwa ini digerakkan oleh aksi yang meminta supaya memakai almamater dan nonalmamater. Di sini ada biayanya Rp 40 ribu dan Rp 45 ribu,” ujar dia.

    “Artinya apa teman teman? ada yang menggerakkan, ada yang punya kepentingan agar pak Hasto Kristiyanto ini diadili, makanya dari awal kami sampaikan bahwa kasus ini adalah kasus politik, kawan kawan,” sambung dia.

    Menurut Ronny, tekanan-tekanan semacam itu mengindikasikan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya berdiri di atas proses hukum yang murni.

    “Ini adalah upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan menarget Pak Hasto Kristiyanto, karena Pak Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP.Jadi perlu kita ketahui kembali kawan-kawan bahwa ini adalah kasus politik dan Mas hasto adalah tahanan politik,” terang dia.

  • Uskup Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Sebatang Daun Palma – Halaman all

    Uskup Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Sebatang Daun Palma – Halaman all

    Suharyo tidak mengucapkan sepatah kata ketika hadir di Rutan KPK. Ia nampak membawa daun palma.

    Tayang: Senin, 14 April 2025 11:34 WIB

    Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

    USKUP AGUNG JENGUK HASTO – Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di dalam Rutan KPK, Senin (14/4/2025). Hasto merupakan terdakwa kasus suap PAW dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com, Suharyo tiba di Rutan KPK pukul 10:43 WIB. Kedatangan Suharyo disambut oleh beberapa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

    Suharyo tidak mengucapkan sepatah kata ketika hadir di Rutan KPK. Ia nampak membawa daun palma.

    Daun palma identik dengan umat Katolik. Daun palma mengingatkan umat Katolik akan kesetiaan Yesus Kristus hingga wafat-Nya.

    Hasto Kristiyanto saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

    Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Hasto juga didakwa telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hari Ini, KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (14/4/2025). Mantan juru bicara KPK itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, dengan tersangka utama Harun Masiku.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (14/4/2025).

    KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah saksi hadir dan proses pemeriksaan rampung.

    Sebelumnya, Febri Diansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/3/2025), namun batal hadir. Saat itu, ia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan dua tersangka, yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

    “Karena sejumlah penyidik sedang cuti dan sebagian lainnya menjalankan tugas berbeda, maka pemeriksaan saya dijadwalkan ulang,” jelas Febri saat itu.

    Febri menegaskan kehadirannya nanti merupakan bentuk sikap kooperatif. Ia menyatakan siap menunggu informasi lanjutan dari penyidik KPK mengenai jadwal pemeriksaan ulang.

    Kasus suap PAW anggota DPR RI ini masih dalam proses pendalaman oleh KPK. Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP), hingga kini masih berstatus buron. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sedang menjalani proses hukum terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan.

    Dalam kasus ini, KPK menyebut Hasto, Harun Masiku, dan sejumlah pihak lainnya diduga menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih.

    Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perbuatan yang menghambat proses penyidikan oleh KPK dalam perkara ini.

  • Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku

    loading…

    Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/4/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/4/2025). Dia diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-202, atas nama tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

    Febri menjelaskan, kedatangannya hari ini merupakan pemanggilan ulang yang sebelumnya dilayangkan KPK kepadanya. Kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga antirasuah itu.

    “Panggilan untuk penjadwalan ulang. Hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan,” kata Febri kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyantoitu mengatakan bahwa surat pemanggilannya itu ia terima pekan lalu. “Surat panggilan itu saya terima akhir Minggu lalu ya, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk 2 tersangka, yaitu HM dan DTI,” ucapnya.

    Dia mengaku belum mengetahuinya materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.

    “Saya nggak tahu, kan pemeriksaan belum dilakukan. Dan ini panggilan untuk kasusnya HM dan DTI, jadi saya tidak mengetahui juga karena pemeriksaan belum,” ujarnya.

    (abd)

  • Profil Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Polisi

    Profil Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara yang dikenal lewat perannya di Angling Dharma, baru-baru ini ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Sekar diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

    Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan jumlah total lebih dari Rp 200 juta. Aksi Sekar terungkap setelah ia ketahuan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa toko di Lippo Mall Kemang, salah satunya di Hypermart.

    “Pelaku melakukan transaksi pembelian di Hypermart menggunakan uang palsu dan langsung diamankan,” ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Sekar Arum Widara ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan perjalanan kariernya!

    Profil Sekar Arum Widara

    Sekar Arum Widara lahir di Bogor pada 2 November 1984. Selain dikenal sebagai aktris, ia juga merupakan lulusan perguruan tinggi dengan gelar sarjana ilmu politik.

    Di luar dunia hiburan, Sekar sempat menjajal dunia politik. Pada Pemilu 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor dari Daerah Pemilihan 5 (Bogor Utara), namun tidak berhasil lolos.

    Pascavakum dari dunia hiburan, Sekar meniti karier di sektor swasta sebagai seorang karyawan dan konsultan profesional.

    Perjalanan Karier di Dunia Hiburan

    Sekar memulai karier di dunia hiburan Indonesia pada akhir 1990-an dan mulai dikenal publik lewat sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang sejak 3 Mei 2000.

    Sinetron ini menjadi salah satu tayangan kolosal paling populer saat itu dan melambungkan nama Sekar sebagai salah satu aktris berbakat. Selain Angling Dharma, Sekar juga tampil dalam berbagai produksi televisi lainnya sepanjang era 2000-an.

    Pada awal dekade 2010-an, ia mencoba peruntungan sebagai presenter dalam acara televisi bertema aksi bela diri berjudul Pendekar, yang tayang sekitar tahun 2010 hingga 2011. 

    Program ini cocok dengan citra Sekar yang dikenal lewat peran-peran kolosal dan laga. Setelahnya, Sekar perlahan menghilang dari layar kaca dan tidak lagi aktif di dunia hiburan.

    Film dan Program TelevisiAngling Dharma (2000-2005): Sinetron kolosal legendaris produksi Genta Buana Pitaloka yang menceritakan kisah legenda Angling Dharma. Sekar tampil dalam peran penting di serial ini.Pendekar (2010-2011): Acara televisi mingguan bertema aksi dan bela diri, di mana Sekar tampil sebagai presenter dalam sekitar 40 episode.Aktif di Media Sosial

    Sekar cukup aktif di media sosial, khususnya di Instagram melalui akun @sekardaraaaa yang memiliki lebih dari 12 ribu pengikut.

    Namun, sejak terjerat kasus hukum pada 2025, aktivitasnya di media sosial tampaknya berhenti dan belum diketahui perkembangan terbarunya.

    Ancaman Hukuman

    Pasca penangkapan, Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan uang. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Profil Sekar Arum Widara, Bintang Angling Dharma yang Terjerat Kasus Uang Palsu, Pernah jadi Caleg PDIP

    Profil Sekar Arum Widara, Bintang Angling Dharma yang Terjerat Kasus Uang Palsu, Pernah jadi Caleg PDIP

    GELORA.CO – Nama mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, menjadi sorotan publik usai lama tak terdengar kabarnya di dunia hiburan.

    Perempuan yang pernah dikenal luas berkat perannya dalam sinetron legendaris Angling Dharma ini kini harus berurusan dengan hukum, setelah ditangkap atas dugaan pengedaran uang palsu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

    Sekar Arum Widara diamankan pihak kepolisian pada Rabu (02/04/2025).

    Penangkapan berawal saat dirinya kedapatan mencoba menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu untuk bertransaksi di salah satu gerai di Lippo Mall Kemang.

    Aksi tersebut terungkap setelah kasir memeriksa uang tersebut dengan alat pendeteksi ultraviolet (UV).

    Tidak hanya di satu toko, Sekar dilaporkan mencoba bertransaksi serupa di beberapa gerai sebelum akhirnya diamankan oleh petugas keamanan pusat perbelanjaan dan diserahkan kepada kepolisian.

    Jejak Karier, Dari Artis, Dunia Politik Hingga Karyawan Swasta

    Sekar Arum Widara lahir di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 2 November 1984.

    Kariernya di dunia hiburan mulai dikenal publik saat ia terlibat dalam berbagai sinetron bertema kolosal yang populer di layar kaca pada awal tahun 2000-an.

    Ia dikenal sebagai sosok yang kerap memerankan karakter perempuan anggun dalam cerita-cerita berlatar kerajaan, cerita rakyat, dan legenda nusantara.

    Namanya semakin melejit setelah menjadi salah satu pemeran dalam sinetron Angling Dharma, sebuah serial televisi bertema kerajaan yang tayang di stasiun Indosiar mulai tahun 2000.

    Meski bukan bintang utama, pesona dan gaya aktingnya membuat Sekar cukup dikenal di kalangan penggemar sinetron kolosal.

    Setelah beberapa tahun vakum dari dunia hiburan, Sekar mencoba peruntungan baru di dunia politik.

    Ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan V Bogor Utara dalam Pemilu 2014.

    Namun, langkah politiknya tersebut tidak berbuah manis, karena ia gagal meraih kursi di parlemen.

    Di luar aktivitas politik, Sekar Arum Widara juga diketahui aktif berorganisasi, salah satunya melalui Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

    Tak hanya itu, latar belakang pendidikannya mencerminkan ketertarikan pada dunia sosial dan tata kelola pemerintahan.

    Ia menempuh studi di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar akademik Sarjana Ilmu Politik.

    Di usianya yang kini 41 tahun, Sekar Arum Widara diketahui telah beralih profesi sebagai karyawan swasta di bidang konsultasi profesional, dan tidak lagi aktif di dunia hiburan.

    Tertutup Tapi Aktif di Medsos

    Sebelum kasus ini mencuat, kehidupan pribadinya cenderung tertutup, walaupun ia cukup aktif di media sosial.

    Akun Instagram pribadinya @sekardaraaa memiliki lebih dari 12 ribu pengikut, dengan unggahan terakhir tercatat pada tanggal (16/03/2025), beberapa minggu sebelum penangkapannya. ***

  • Respons KPK terkait Kardinal Suharyo Bakal Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK Hari ini – Halaman all

    Respons KPK terkait Kardinal Suharyo Bakal Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK Hari ini – Halaman all

    KPK sebut jika ada izin pengadilan, pihaknya mempersilakan Kardinal Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto di rutan KPK.

    Tayang: Senin, 14 April 2025 08:25 WIB

    Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist

    USKUP KUNJUNGI HASTO – Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) dan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo. KPK sebut jika ada izin pengadilan, pihaknya mempersilakan Kardinal Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto di rutan KPK. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo yang akan mengunjungi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di rutan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berujar, bila sudah ada izin pengadilan, maka pihaknya akan mempersilakan Kardinal Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto.

    “KPK hanya melaksanakan penetapan pengadilan. Bila sudah ada izin dari pengadilan maka KPK akan menjalankan dalam bentuk Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

    Diketahui, Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo bakalan menjenguk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan di Rutan KPK pada hari ini.

    Kardinal Suharyo menyebut kunjungan ke rutan merupakan hal biasa.

    “Pelayanan ini sudah biasa saya lakukan. Kunjungan ke Pak Hasto adalah dalam rangka tugas pelayanan itu,” ujar Kardinal Suharyo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Kardinal Suharyo menyebut satu di antara tugas Uskup adalah mengunjungi rutan dan lapas. 

    Ia mengatakan Hasto saat ini berada di rutan yang masuk wilayah pelayanannya.

    “Salah satu tugas pelayanan saya sebagai Uskup adalah kunjungan ke rutan dan lapas yang ada di wilayah pelayanan saya di Jakarta dan Tangerang,” katanya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Profil Djuyamto: Dulu Hakim Kasus Novel dan Hasto, Kini Tersangka Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Profil Djuyamto: Dulu Hakim Kasus Novel dan Hasto, Kini Tersangka Suap Nasional 14 April 2025

    Profil Djuyamto: Dulu Hakim Kasus Novel dan Hasto, Kini Tersangka Suap
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim
    Djuyamto
    ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. 
    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO. 
    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas.
    Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).
    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Lalu siapakah Djuyamto? Berikut profilnya:
    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS.
    Berdasarkan situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara. 
    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi. 
    Harta kekayaan Djuyamto berdasarkan LHKPN di KPK sebesar Rp 2,9 miliar. 
    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.
    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara.
    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik.
    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
    Beberapa waktu lalu, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.