partai: PDIP

  • Pramono Bakal Gabungkan 3 Taman di Kebayoran Baru, Digadang Jadi Ikon Baru Jakarta 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 April 2025

    Pramono Bakal Gabungkan 3 Taman di Kebayoran Baru, Digadang Jadi Ikon Baru Jakarta Megapolitan 19 April 2025

    Pramono Bakal Gabungkan 3 Taman di Kebayoran Baru, Digadang Jadi Ikon Baru Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana menggabungkan tiga taman di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Ketiga taman itu adalah Taman Langsat, Taman Ayodia, dan Taman Leuser.
    “Ada tiga taman yang segera selesaikan dan kita hubungkan, ini akan menjadi ikon baru Jakarta,” kata Pramono di Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4/2025).
    Kendati demikian, Pramono belum memutuskan apakah penggabungan tiga taman ini akan dilakukan ke atas atau ke bawah.
    “Tapi, yang jelas, harus difungsikan juga tempat untuk berlari, joging, dan jalan kali bagi siapapun (setelah digabungkan),” ujar dia.
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menyebut, jika ketiga taman digabungkan, luasnya mencapai 6,2 hektare.
    “Cukup untuk menjadi taman yang kemudian sangat saya yakin bermanfaat bagi masyarakat di Jakarta, terutama yang ada di Jakarta Selatan,” ucap pria yang akrab disapa Mas Pram.
    Selain bisa digunakan untuk berolahraga, ketiga taman itu bisa menjadi tempat bersilaturahmi bagi warga Jakarta.
    Entah berdiskusi tentang agama, buku, atau lain hal yang bermanfaat.
    “Karena di (tiga) taman ini, fasilitasnya publiknya bagus, tempat parkirnya ada, tidak mengganggu penduduk,” kata dia.
    Terlepas dari tujuan-tujuan tersebut, Pramono ingin membangun citra Jakarta sebagai ibu kota ASEAN setelah resmi tidak lagi menjadi ibu kota negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Anung Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin, Gunakan Dana KLB 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 April 2025

    Pramono Anung Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin, Gunakan Dana KLB Megapolitan 19 April 2025

    Pramono Anung Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin, Gunakan Dana KLB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana memindahkan patung pahlawan nasional asal Betawi, Mohammad Husni Thamrin, ke Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
     
    Rencana ini Pramono sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jakarta di Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4/2025).
    “Walaupun ketua DPRD (dari) Betawi, Wakil Gubernur (dari) Betawi, Sekretaris Daerah (dari) Betawi, tapi
    patung MH Thamrin
    yang tidak di Jalan MH Thamrin, enggak protes. Yang protes Gubernur (asal) Jawa, yang bukan Betawi,” kata Pramono.
    Saat ini, patung MH Thamrin berada di persimpangan Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan MH Thamrin, tepatnya di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat
    “Saya bilang dalam rapat,
    ‘saya enggak mau patungnya MH Thamrin tidak berada di Jalan MH Thamrin, harus kita pindahkan ke Jalan Thamrin’
    ,” tambah dia.
    Menurut dia, patung Mohammad Husni Thamrin merupakan simbol Kota Jakarta dan masyarakat Betawi.
    Pramono juga berseloroh, patung Mohammad Husni Thamrin tidak boleh kalah dengan patung Jenderal Sudirman yang memang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan, pemindahan patung sebagai bentuk penghargaan terhadap Mohammad Husni Thamrin yang berjasa membangun Kota Jakarta.
    Pemindahan patung Mohammad Husni Thamrin bakal menggunakan dana kompensasi Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB).
    “Supaya enggak ada yang menumpangi. Sepenuhnya kita bangun dan ini menjadi simbol utama Jakarta,” ujar dia.
    Pramono juga mewanti-wanti tengah badai protes pemindahan patung Mohammad Husni Thamrin ini.
    “Apapun itu, Mohammad Husni Thamrin, jasanya pasti sudah enggak ada yang meragukan. Kalau ada yang protes, saya yang punya ide, saya yang bertanggung jawab, dan saya yang akan menyelesaikannya,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Sejalan dengan Presiden Prabowo, Ketua DPR RI Tolak Pemindahan Warga Palestina dari Tanah Gaza – Halaman all

    Tak Sejalan dengan Presiden Prabowo, Ketua DPR RI Tolak Pemindahan Warga Palestina dari Tanah Gaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal adanya beberapa seruan untuk merelokasi warga Palestina dari Gaza. 

    Usulan itu kata Puan, layak untuk ditolak. Bahkan, dia menyerukan penolakan itu saat hadir forum Parlemen internasional yang mendukung Palestina atau The Group of Parliaments in support of Palestine di Istanbul, Turki.

    Puan menegaskan, negara dunia harus menolak upaya Israel mengusir warga Palestina atau angkat kaki dari tanah tumpah darahnya sendiri.

    “Kita harus dengan tegas menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina. Gaza adalah rumah mereka. Tidak ada usulan untuk merelokasi warga Palestina ke luar tanah mereka yang boleh diterima,” sebut Puan dalam pernyataan resminya, Sabtu (19/4/2025).

    “Pada saat yang sama, kita harus mulai mempersiapkan masa depan. Gaza perlu dibangun kembali tidak hanya dengan batu bata, tetapi dengan martabat, keadilan, dan harapan,” sambung dia.

    Puan mengatakan, rekonstruksi ini harus dipimpin oleh Palestina berdasarkan kebutuhan dan prioritas Palestina. 

    Mantan Menko PMK RI itu lantas menilai kalau komunitas internasional harus mendukung hal tersebut, bukan mengendalikan prosesnya. 

    “Mengingat beratnya situasi, kami menyerukan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian ke Gaza,” ucap Puan.

    “Warga sipil harus dilindungi. Stabilitas harus dipulihkan. Dan parlemen harus mendukung dan memperkuat seruan untuk bertindak ini,” lanjutnya.

    Kepada pimpinan parlemen kelompok pendukung Palestina, Puan mengingatkan bahwa tujuan akhir forum tersebut adalah terwujudnya negara Palestina yang berdaulat, damai, dan makmur dalam konteks solusi dua negara. 

    Ketua DPP PDIP itu lantas mengajak delegasi negara-negara yang hadir untuk menggunakan pengaruh dan otoritas moral guna mendorong negara lain mengakui Palestina.

    “Pengakuan Palestina adalah langkah penting untuk mengakhiri siklus kekerasan. Pengakuan ini mengirimkan pesan kepada dunia bahwa rakyat Palestina penting, bahwa hak-hak mereka penting,” ucap Puan.

    Puan melanjutkan, dengan adanya pengakuan itu dunia tidak akan lagi menoleransi standar ganda dengan standar yang lebih rendah untuk Palestina.

    “Oleh karena itu, kita perlu bekerja sama melalui forum antar-parlemen untuk memperkuat seruan solusi dua negara. Perdamaian di Gaza tidak hanya penting bagi warga Palestina tetapi juga penting bagi Timur Tengah. Dan perdamaian di Timur Tengah sangat penting bagi stabilitas dunia kita,” tukas Puan. 

    Sebagai informasi, Forum The Group of Parliaments in support of Palestine tersebut dibuka oleh Ketua Parlemen Turki, Numan Kurtulmus sebagai tuan rumah pada Jumat (18/4/2025) sore waktu setempat. 

    Pembukaan acara turut dihadiri oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

    Selain Ketua DPR RI Puan Maharani, hadir dalam forum kelompok pendukung Palestina itu yakni Ketua Parlemen Bahrain (Ahmad Salman Al Musalam), Uni Emirat Arab (Saqr Ghobash), Qatar (Hasan bin Abdulla Al- Ghanim), Malaysia (Johari Abdul), Pakistan (Sardar Ayaz Sadiq), Yordania (Ahmed Mohammed Ali Safadi), dan Senegal (El Hadj Malick Ndiaye).

    Kemudian hadir pula Wakil Ketua Parlemen dari Azerbaijan (Ali Ahmadov), Aljazair (Hammad Ayoub), dan Mesir (Ahmed Saad El Deen). Pertemuan ini pun turut diikuti Ketua Parlemen dari Palestina (Rawhi Fattouh), dan perwakilan pemerintah Palestina.

    Rencana Prabowo

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan rencana evakuasi warga Gaza ke Indonesia bentuk bantuan kemanusiaan sementara untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina, bukan pemindahan permanen.

    “Iya, itu kan tawaran kita untuk ikut serta membantu masalah kemanusiaan, penderitaan rakyat Palestina yang begitu dahsyat, ya. Kita ingin berbuat sesuatu,” kata Prabowo usai menghadiri Antalya Diplomacy Forum (ADF) di Turkiye pada Jumat (11/4/2025).

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa evakuasi yang dimaksud bukanlah pemindahan atau relokasi warga Gaza ke Indonesia secara permanen.

    “Oh tidak, tidak,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Presiden Prabowo menyatakan akan berkonsultasi dengan sejumlah pemimpin negara lain di Timur Tengah terkait rencana teknis evakuasi tersebut, termasuk dengan pemimpin Palestina.

    “Iya, ini saya sedang konsultasi. Nanti saya ketemu dengan pimpinan-pimpinan dari Palestina juga, gimana cara nanti pelaksanaannya,” katanya. (*)

     

     

  • Kemacetan di Tanjung Priok, Pramono Minta Maaf: Tak Boleh Terjadi Lagi

    Kemacetan di Tanjung Priok, Pramono Minta Maaf: Tak Boleh Terjadi Lagi

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf atas terjadinya kemacetan parah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sebelumnya terjadi pada Kamis, 17 April silam.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa ini sungguh membuat saya resah. Untuk itu, secara khusus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Sabtu, 19 April 2025.

    Pramono mengatakan bahwa tidak ada hubungannya antara pemerintah provinsi dan kemacetan tersebut. Namun, sebagai pimpinan di Jakarta dia mengaku tetap bertanggung jawab dan meminta maaf kepada masyarakat.

    Pengelola tidak profesional

    Politisi PDIP itu menyampaikan kemacetan parah yang terjadi di Tanjung Priok karena muatan truk Pelindo melebihi muatan, yang seharusnya 2.500 per hari tetapi dipaksakan hingga 4.000 truk.

    “Sehingga mengalami kemacetan lalu lintas dan akhirnya saya juga baru tahu tadi pagi dari Kepala Dinas Perhubungan. Bukan lagi 4.000 tetapi menjadi 7.000 truk per hari. Ini menunjukkan bahwa ketidakprofesionalan pengelola yang ada di Tanjung Priok,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa pihak Pelindo menyampaikan bahwa kelebihan truk muatan itu karena adanya libur panjang selama tiga hari dan idul fitri.

    Pramono memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberikan teguran kepada Pelindo atas kejadian tersebut imbas kemacetan parah yang sudah berlangsung sejak 17 April silam.

    “Karena sudah tiga hari kemacetan ini, tak boleh terjadi kembali. Pelindo secara terbuka sudah meminta maaf baik kepada pemerintah Jakarta yang terkena akses dari hal tersebut, maupun kepada masyarakat,” kata Pramono dikutip dari Antara.

    Pelindo mengatakan bahwa kemacetan yang meluas di daerah Tanjung Priok itu disebabkan tiga kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat di luar jadwal di terminal NPCT 1. Executive Director Regional 2 PT Pelindo, Drajat Sulistyo mengatakan ketiga kapal itu MSC Adu V, Ever Balmy, dan satu lagi Starship Venus.

    Dia menjelaskan seharusnya dua kapal datang minggu lalu, sementara satu kapal seharusnya datang 24 jam sebelumnya. Menurut dia, ketiga kapal itu sandar di luar jadwal yang sudah ditentukan. Akibatnya dengan kehadiran tiga kapal tersebut menambah volume bongkar muat di Pelabuhan NPCT 1.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8
                    
                        Pramono: Saya Baru Tahu, Penghasilan Parkir Liar di Jakarta Luar Biasa 
                        Megapolitan

    8 Pramono: Saya Baru Tahu, Penghasilan Parkir Liar di Jakarta Luar Biasa Megapolitan

    Pramono: Saya Baru Tahu, Penghasilan Parkir Liar di Jakarta Luar Biasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta Pramono Anung baru mengetahui potensi penghasilan dalam mengelola suatu tempat
    parkir liar
    .
    Ternyata, pengelola berpotensi meraup cuan besar dari bisnis parkir.
    “Saya juga baru tahu, parkir (liar) di Jakarta ini merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelola, siapapun pengelola itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
    Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, permasalahan pengelola
    parkir liar di Jakarta
    ini sudah dia sampaikan dalam rapat internal Pemprov Jakarta.
    “Contoh, Pasar Kramat Jati, luasnya 15 hektar. Ternyata semua orang berkeinginan untuk mengelola parkir di sana, termasuk Tanah Abang,” ujar dia.
    Oleh karena itu, Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membenahinya.
    “Itulah tugas Sat Pol PP, bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26) mengalami kejanggalan ketika ditarik tarif parkir liar saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Sabtu (12/4/2025).
    Ketika itu, Tata mengunjungi Pasar Tanah Abang bersama temannya. Dengan mengendarai mobil, keduanya mengikuti arahan di Google Maps.
    Karena baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang, Tata belum mengetahui lokasi parkir resminya. Ia pun mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah juru parkir (jukir) liar.
    “Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak,” kata Tata.
    “Karena dari pertama kali belok (ke arah Pasar Tanah Abang), tukang parkir sudah mengarahkan untuk masuk dan itu ada dua orang. Satu stay di tengah jalan, yang satu di trotoarnya,” tambah dia.
    Polisi telah menangkap empat juru parkir liar dan satu penguasa lahan di Pasar Tanah Abang. Namun, mereka dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena korban tidak membuat laporan polisi.
    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Tata yang sempat viral di media sosial.
    Oleh karena itu, para pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pihak yang berwenang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA

    PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA

    loading…

    Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, PDIP telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

    JAKARTA – PDI Perjuangan ( PDIP ) buka suara ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. PDIP menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena partai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Diketahui, gugatan itu diajukan Tia Rahmania melawan keputusan Mahkamah Partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai calon legislatif (caleg) DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara hasil Pileg 2024 lalu.

    Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran mengapa putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, putusan itu sudah dilakukan pada 20 Februari 2025 lalu.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht),” kata Guntur, Sabtu (19/4/2025).

    Di sisi lain, kata dia, semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART”. Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain.

    Bahkan, Guntur menyinggung dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai”.

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana.

  • HUT ke-52 PDIP di Bendul Merisi, Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

    HUT ke-52 PDIP di Bendul Merisi, Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Tanggapi Isu Matahari Kembar

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Tanggapi Isu Matahari Kembar

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah berita politik dan hukum pada Jumat (18/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait Presiden Prabowo Subianto yang menanggapi isu matahari kembar menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter Persada Hospital Malang, Tia Rahmania yang memenangi gugatan hasil sengketa Pileg 2024 terhadap PDIP, rencana pertemuan lanjutan Prabowo-Megawati, hingga Ridwan Kamil yang berencana melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

    Isu Politik-Hukum Beritasatu.com

    1. Prabowo Santai Soal Isu Matahari Kembar Seusai Menteri Temui Jokowi

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak terganggu dengan silaturahmi para menteri Kabinet Merah Putih yang berkunjung ke Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat Lebaran 2025. Bahkan, isu politik soal “matahari kembar” yang mencuat dinilai tidak relevan dan tak mengganggu hubungan baik Prabowo dengan Jokowi.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan Presiden Prabowo justru menghormati tradisi silaturahmi. Apalagi dalam momen Lebaran yang menjadi ajang mempererat tali persaudaraan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengkritik pihak-pihak yang menggiring silaturahmi menteri Prabowo ke Jokowi sebagai isu politik matahari kembar. Ia menegaskan, tudingan itu tidak beralasan dan cenderung memecah belah.

    2. IDI Kecam Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Persada Hospital

    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang, Jawa Timur, mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter umum berinisial AY di Persada Hospital. Ketua IDI Kota Malang, Sasmojo Widito mengatakan, seorang dokter harus bekerja secara profesional dan mengikuti norma yang ada, baik norma hukum, pidana, disiplin profesi hingga etika.

    Ia menegaskan dokter yang melanggar etika perlu dibina terlebih dahulu, kemudian dievaluasi apakah masih memungkinkan untuk diperbaiki atau tidak. IDI Kota Malang menggelar rapat untuk membahas dugaan tindakan pelecehan seksual oleh dokter AY terhadap pasiennya di Persada Hospital, yang viral di media sosial.

    3. Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?

    Selain berita terkait isu matahari kembar, berita lainnya yang juga menarik perhatian pembaca, yakni mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil sengketa Pemilu 2024 terhadap PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Tia tak terbukti melakukan penggelembungan suara.

    Tia sebelumnya dipecat oleh PDIP sehingga gagal menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari dapil I Banten dan digantikan oleh Bonnie. Ia kemudian menggugat PDIP dan Bonnie.

    Tia bersyukur hakim mengabulkan gugatannya. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk mengembalikan nama baiknya sekaligus upaya memperjuangkan etika politik yang mesti ditegakkan.

    4. Bocoran Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati, Ini Kata Muzani

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani buka suara soal rencana pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Muzani mengungkapkan, jadwal maupun lokasi pertemuan lanjutan itu sepenuhnya menjadi urusan pribadi Prabowo dan Megawati. Ia sendiri mengaku belum mengetahui detail waktu ataupun tempatnya.

    Muzani menambahkan, lokasi pertemuan bisa saja kembali di kediaman Megawati di Teuku Umar, Menteng, di rumah Prabowo Subianto, atau bahkan di tempat netral. Ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut seusai pertemuan sebelumnya yang berlangsung pada 7 April 2025 di Teuku Umar.

    5. Tak Terima Difitnah, Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Polisi

    Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).

    Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melakukan tuduhan secara sepihak terhadap Ridwan Kamil tanpa disertai alat bukti, dan menyebarkannya ke publik sehingga merugikan nama baik kliennya. Sebelumnya, kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana, saling melayangkan peringatan hukum dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait isu matahari kembar Kabinet Merah Putih.

  • KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Tia Rahmania tidak bisa otomatis menjadi anggota DPR 2024-2029 lewat pergantian antarwaktu (PAW), meski sudah memenangkan gugatan atas PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Afifuddin mengatakan gugatan yang diajukan Tia Rahmania adalah putusan Mahkamah PDIP yang memberhentikan Tia dari anggota partai. 

    “Jadi perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai,” tandas Afifuddin.

    Tia Rahmania vs PDIP

    Diketahui, Tia Rahmania menggugat PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

    PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus pada 20 Februari 2025. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP. – (Instagram/@tiarahmania_official)

    Majelis Hakim juga menyatakan Putusan Mahkamah Partai PDIP, batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania.

    PDI Kasasi Putusan Tia Rahmania

    PDIP sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Apa Langkah Tia Rahmania? 

    Sementara itu, Tia Rahmania belum memutuskan apa langkah selanjutnya setelah menang gugatan melawan PDIP atas pemecatannya. Ia menyerahkan kepada pengacaranya terkait upaya hukum selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

    “Sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tia Rahmania.

  • Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kasasi ke MA: Ini Belum Inkrah!

    Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kasasi ke MA: Ini Belum Inkrah!

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya Tia Rahmania melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” ujar Guntur kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Guntur heran karena putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania baru ramai sekarang, padahal sudah diputuskan pada 20 Februari 2025. Selain itu, kata dia, masalah perselisihan di internal partai harusnya cukup diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik atau UU Parpol.

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” tegas Guntur.

    Pasal 32 ayat (1) UU Parpol menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Lalu ayat (2) dari pasal 32 tersebut, lanjut Guntur, menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut mahkamah partai atau sebutan lain. 

    Ketentuan hukum tersebut, kata Guntur, diperkuat oleh Pasal 93 ayat (1) anggaran dasar PDIP yang menyatakan perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

    “PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?” pungkas Guntur.

    Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat PDIP dan Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

     PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” bunyi putusan tersebut.