partai: PDIP

  • Perempuan adalah Tiang Negara, jika Rapuh, Tergulinglah Masa Depan Bangsa

    Perempuan adalah Tiang Negara, jika Rapuh, Tergulinglah Masa Depan Bangsa

    loading…

    Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus berjalan sejajar. Foto/Dok PDIP

    JAKARTA – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus berjalan sejajar. Menurutnya, perempuan tidak boleh lagi menjadi kaum yang tertindas.

    “Ketika perempuan tertindas, maka sesungguhnya masyarakat secara keseluruhan pun mengalami ketimpangan dan ketidakadilan. Selama perempuan dan laki-laki tidak berjalan sejajar, kemanusiaan akan terus pincang,” ucap Megawati dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Ketua Umum PDIP itu menilai harmoni hanya bisa dicapai jika tidak ada pihak yang berada di atas pihak lainnya. Perempuan dan laki-laki menurutnya harus berjalan berdampingan untuk saling memperkuat.

    “Harmoni hanya bisa tercapai jika tidak ada satu pihak yang berada di atas yang lain, tetapi keduanya berdiri berdampingan saling memperkuat,” ucap dia.

    Meski demikian, ia menilai perempuan masih acap menjadi kaum yang tertindas. Hal ini, jelas Megawati, ditindai dengan maraknya bentuk kekerasan, ekploitasi dan pelecehan yang menimpa kaum perempuan.

    “Kita tentunya tidak bisa tinggal diam. Ini bukan hanya urusan perempuan, ini adalah urusan bangsa. Perempuan adalah tiang negara. Jika tiang ini rapuh, maka rapuh dan tergulinglah masa depan bangsa,” tutur Megawati.

    Ia pun meminta agar negara menjadi pelindung utama terhadap kaum perempuan. Megawati menilai perempuan mempunyai hak yang sama sebagai warga negara dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Jadi, negara harus menjadi pelindung utama terhadap segala bentuk kekerasan berbasis gender,” ucap Megawati.

    (rca)

  • Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor

    Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor

    loading…

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai ada upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Pernyataan itu dilontarkan Guntur sekaligus merespons eks Penyidik KPK Yudi Purnomo yang meminta Majelis Hakim mengeluarkan Febri Diansyah dari ruang sidang lantaran pernah ikut ekspose perkara Harun Masiku tahun 2020.

    “Itu ekspose lama, lebih dari 5 tahun lalu. Hasil ekspose itu seharusnya sudah tidak relevan dengan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini. Kenapa? Karena sudah diuji di pengadilan dan hasilnya 2 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Guntur dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

    Apalagi, kata Guntur, KPK mengklaim memiliki fakta dan bukti baru dalam menjerat Hasto. “Jadi harusnya semua informasi dan bukti yang lama sudah tidak relevan, apalagi hanya forum ekspose dari 5 tahun yang lalu,” tegas Guntur.

    Di sisi lain, Guntur menegraskan bahwa Febri telah menjelaskan ke publik bahwa perannya dalam kasus Harun Masiku hanya untuk mempersiapkan konferensi pers perkara tersebut. Dengan demikian, ia mengatakan, informasi yang dikantongi Febri hanya sebatas untuk kebutuhan jumpa pers dan konsumsi publik.

    “Apalagi saat itu Febri Diansyah sudah bukan lagi sebagai Juru Bicara KPK yang berarti tidak memiliki akses seperti saat menjadi Jubir KPK,” katanya.

    Guntur pun mempertanyakan sikap Yudi yang terkesan takut dengan kehadiran Febri sebagai kuasa hukum Hasto. Menurutnya, ada upaya kotor untuk menyingkirkan Febri sebagai penasihat hukum Hasto.

    “Kami menangkap ada upaya-upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menjadi pertanyaan kita, apa yang sebenarnya ditakutkan dengan kehadiran Febri Diansyah sebagai Penasihat Hukum?” terang Guntur.

    (rca)

  • Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Buka Jalan Kader PDIP Masuk Kabinet – Halaman all

    Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Buka Jalan Kader PDIP Masuk Kabinet – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dinilai sebagai sinyal kuat terbangunnya kerja sama politik yang lebih intens di masa pemerintahan mendatang. Tak hanya soal komunikasi elite, pertemuan itu diyakini membuka peluang nyata bagi kader PDIP untuk bergabung ke dalam kabinet Prabowo.

    Pengamat politik Adi Prayitno menilai, kehangatan antara Prabowo dan Megawati bukan sekadar simbol politik pasca-pemilu.

    Pertemuan lanjutan kedua tokoh jika teralisasi maka hal itu bukan hanya silaturahmi politik biasa, namun itu menandakan ada niatan serius membangun kerja sama yang lebih konkret. 

    Menurutnya, arah relasi yang terjalin bisa menjadi batu loncatan bagi PDI Perjuangan untuk kembali masuk dalam lingkaran kekuasaan, meski sebelumnya memilih berada di luar pemerintahan.

    “Tentu ini menegaskan bahwa Prabowo dan Megawati serius menjajaki kerja sama politik kedepan. Entah seperti apa model koalisinya,” kata Adi, saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (20/4/2025).

    “Muncul juga spekulasi soal kemungkinan kader PDIP masuk kabinet, itu sangat mungkin terjadi,” tambahnya.

    Adi juga menyoroti bahwa meskipun secara formal PDIP belum menjadi bagian koalisi pemerintahan, namun dalam praktiknya partai berlambang banteng tersebut sudah menunjukkan dukungan terhadap berbagai kebijakan strategis Prabowo. Mulai dari kenaikan PPN 12 persen, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga revisi UU TNI.

    “PDI Perjuangan itu judulnya saja di luar kekuasaan atau jadi oposisi, tapi secara praktik PDI Perjuangan sudah mendukung penuh kebijakan prabowo seperti kenaikan PPN 12 persen, makan bergizi gratis (MBG), revisi UU TNI dan lain sebagainya,” imbuh Adi.

    Sinyal kerja sama juga disampaikan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

    Ia menyebut, Presiden Prabowo membuka ruang untuk berdialog dan mendengarkan pandangan berbagai tokoh bangsa, termasuk Megawati sebagai Presiden RI ke-5.

    “Bahwa pertemuan antara kedua pemimpin saya kira baik, karena Presiden Prabowo perlu pandangan dari berbagai macam tokoh untuk memberikan literasi bagi kepemimpinan beliau. Apalagi Bu Megawati pernah menjadi Presiden Republik Indonesia yang kelima,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Namun begitu, Muzani belum bisa memastikan kapan pertemuan lanjutan itu akan berlangsung. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai rencana tersebut.

    Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani sebelumnya menyebut bahwa silaturahmi antara Prabowo dan Megawati masih akan berlanjut.

    Menurutnya, pertemuan pertama mereka pada 7 April lalu hanya menjadi awalan dari komunikasi yang lebih intens.

    PRABOWO MEGAWATI BERTEMU – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Puan menegaskan, PDIP siap bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo demi menjalankan tugas-tugas kenegaraan secara kolektif.

    “Akan ada silaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Meski begitu, Puan mengaku belum mengikuti perkembangan terbaru pasca-pertemuan pertama kedua tokoh ini.

    “Saya belum tahu apa, tentang pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo dengan Bu Megawati,” ucapnya.

    Jika komunikasi ini terus menguat, bukan tidak mungkin kabinet Prabowo-Gibran ke depan akan semakin inklusif dengan masuknya tokoh-tokoh dari PDIP — sebuah manuver politik yang bisa memperkuat stabilitas pemerintahan sekaligus menjembatani kepentingan lintas partai pasca pemilu.

  • Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan, barang sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar menjadi salah satu motor pemasukan keuangan negara.

    Menurut Trimedya, aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi keuangan negara.

    Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam sidang terbuka promosi doktoral hukum di Universitas Borobudur pada Sabtu (19/4/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat cumlaude dengan IPK 3,96.

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat”.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Trimedya dalam sidang promosi doktoral tersebut.

    Trimedya mendorong penguatan koordinasi antara lembaga APH serta berkolaborasi mengelola barang sitaan dan rampasan tanpa adanya ego sektoral.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tandas mantan anggota Komisi III DPR ini.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Menurut dia, aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik. Namun, dia menekankan, keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuh dia.

    Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkas Trimedya.

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka doktoral tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (penguji eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (penguji eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, politikus senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman, pengamat politik Henri Satrio, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Qodari, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

    Selain itu, hadir dalam sidang Trimedya, adalah fungsionaris DPP PDIP, antara lain, Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.

  • Megawati, Pramono, dan Rano Karno Datangi Hutan Lindung Angke untuk Tanam Mangrove
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 April 2025

    Megawati, Pramono, dan Rano Karno Datangi Hutan Lindung Angke untuk Tanam Mangrove Megapolitan 20 April 2025

    Megawati, Pramono, dan Rano Karno Datangi Hutan Lindung Angke untuk Tanam Mangrove
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Megawati Soekarnoputri
    , Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    , serta Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    mendatangi Hutan Lindung Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
    Ketiganya menghadiri acara penanaman mangrove bersama Ikatan Alumni SMAN 1 Jakarta (Ikaboedoet).
    Pantauan
    Kompas.com
    , para elite PDI-P itu tiba di lokasi sekitar pukul 10.08 WIB.
    Megawati datang menggunakan kemeja dan celana jin biru dengan kain syal melingkar di leher.
    Sementara, Pramono dan Rano tampak menggunakan pakaian seragam, rompi biru bergambar pohon mangrove bertuliskan “Save our Mangrove”.
    Megawati berjalan di tengah, didampingi Rano di sisi kiri dan Pramono di sisi kanan.
    Tampak Pramono mengobrol dengan Megawati sambil mengarahkan ke area gerbang penanaman.
    Ketiganya pun berjalan perlahan memasuki area penanaman mangrove.
    Kompas.com
    mencoba memasuki area tersebut, namun dihalau dua orang petugas.
    “Izin, untuk area di dalam sudah dilakukan steril. Dikhawatirkan kelebihan orang di jembatan, dikhawatirkan ambruk,” ujar salah satu petugas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.

    Di mana dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Tia Rahmania atas PDIP terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pileg 2024 lalu.

    Merespons hal itu, para pimpinan PAC PDIP di wilayah Banten I yang juga menjadi daerah pemilihan (Dapil) Tia menyebut sejatinya memang dalam hasil Pileg itu yang menang adalah Tia, bukan Bonnie Triyana.

    “Ya kan memang sejak awal dia yang menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS, tidak ada itu penggelembungan suara. Putusan pengadilan sesuai kan? Nah itu dia, jadi kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai hal ini,” kata perwakilan Ketua PAC di wilayah Banten I, Asep dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

    Lebih jauh, Asep bahkan menyebut, pihaknya sudah menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    Dalam kunjungannya ke markas partai berlogo kepala banteng moncong putih itu, dia menyebut, turut menyampaikan pesan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Tujuannya ingin menyampaikan pesan kepada ibu Ketua Umum, dengan harapan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir,” kata dia.

    Hanya saja, Asep tidak memerinci apa saja yang disampaikan pihaknya kepada Megawati.

    Dia juga tidak menjelaskan apakah pesan tersebut tersampaikan atau tidak kepada Ketua Umum Partai.

    Dirinya hanya menyebut, pesan itu berkaitan dengan kinerja Bonnie selama menjadi anggota dewan untuk dapilnya.

    “Tujuannya untuk kebaikan, dan itu bagian dari kewajiban kami sebagai akar rumput Partai di bawah, sesuai Pesan Ibu Ketua Umum.”

    “Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu,” tandas dia.

    Sebelumnya, dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

    Namun, Dewan Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

    Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

    Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

    “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

    “Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP),” tulis putusan PN Jakpus.

    Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

    “Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    “Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

    KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam perkara ini.

    PDIP Ajukan Kasasi

    Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.

    Guntur menegaskan, putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025. 

    “Bukan (baru) hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    Dia menjelaskan, PDIP sebagai pihak tergugat juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.

    “Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht),” tegas Guntur.

    Guntur menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

    “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut.

    Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.

    Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” ungkap Guntur,” tegasnya.

    (*)

  • Viral Pungli Rp60.000, Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Benahi Parkir Liar Tanah Abang

    Viral Pungli Rp60.000, Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Benahi Parkir Liar Tanah Abang

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar persoalan parkir liar khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat harus dapat dibenahi. Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan polisi untuk membenahi parkir liar itu.

    “Jadi salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Sabtu, 19 April 2025.

    Pramono pun mengaku dirinya baru mengetahui kalau di Jakarta lahan parkir itu merupakan sumber penghasilan luar biasa bagi pengelolanya.

    Politisi PDIP itu mengatakan bahwa sudah menyampaikan dalam rapat internal kepada Satpol PP agar dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta. Dikatakan Pramono bahwa membenahi parkir liar menjadi tugas Satpol PP.

    “Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP, bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga enggak apa-apa,” kata Pramono dikutip dari Antara.

    Sebelumnya heboh di jagat media sosial pengakuan seorang perempuan dikenakan biaya parkir Rp60.000 ketika parkir di pinggir jalan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Cerita tersebut diunggah ulang pada akun Instagram @Jakartaterkini.

    Belakangan polisi telah mengamankan lima orang pelaku pungli parkir tersebut. Kapolsek Tanah Abang Haris Akhmat membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku. Pelaku disebut mengakui perbuatannya meminta Rp60.000 untuk parkir.

    Polsek Tanah Abang menyita barang bukti uang tunai Rp602.000 dari kelima orang tersebut.

    Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Martua Malau mengatakan para pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial Jakarta Pusat Satgas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial. Pelimpahan itu karena tindakan yang bersangkutan bukan bentuk pidana.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.

    Hal itu sebagaimana dikayakan Trimedya Panjaitan saat sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

    Trimedya menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.

    Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).

    Dia pun mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. 

    Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

    Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.

    Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.

    Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. 

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelilaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksteenal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman, 

    Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP, antara lain: Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo. 

    Tampak juga, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio, Qodari, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

     

  • Kemacetan Parah di Tanjung Priok, Pramono Minta Maaf: Tak Boleh Terjadi Lagi

    Kemacetan Parah di Tanjung Priok, Pramono Minta Maaf: Tak Boleh Terjadi Lagi

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf atas terjadinya kemacetan parah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sebelumnya terjadi pada Kamis, 17 April silam.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa ini sungguh membuat saya resah. Untuk itu, secara khusus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Sabtu, 19 April 2025.

    Pramono mengatakan bahwa tidak ada hubungannya antara pemerintah provinsi dan kemacetan tersebut. Namun, sebagai pimpinan di Jakarta dia mengaku tetap bertanggung jawab dan meminta maaf kepada masyarakat.

    Pengelola tidak profesional

    Politisi PDIP itu menyampaikan kemacetan parah yang terjadi di Tanjung Priok karena muatan truk Pelindo melebihi muatan, yang seharusnya 2.500 per hari tetapi dipaksakan hingga 4.000 truk.

    “Sehingga mengalami kemacetan lalu lintas dan akhirnya saya juga baru tahu tadi pagi dari Kepala Dinas Perhubungan. Bukan lagi 4.000 tetapi menjadi 7.000 truk per hari. Ini menunjukkan bahwa ketidakprofesionalan pengelola yang ada di Tanjung Priok,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa pihak Pelindo menyampaikan bahwa kelebihan truk muatan itu karena adanya libur panjang selama tiga hari dan idul fitri.

    Pramono memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberikan teguran kepada Pelindo atas kejadian tersebut imbas kemacetan parah yang sudah berlangsung sejak 17 April silam.

    “Karena sudah tiga hari kemacetan ini, tak boleh terjadi kembali. Pelindo secara terbuka sudah meminta maaf baik kepada pemerintah Jakarta yang terkena akses dari hal tersebut, maupun kepada masyarakat,” kata Pramono dikutip dari Antara.

    Pelindo mengatakan bahwa kemacetan yang meluas di daerah Tanjung Priok itu disebabkan tiga kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat di luar jadwal di terminal NPCT 1. Executive Director Regional 2 PT Pelindo, Drajat Sulistyo mengatakan ketiga kapal itu MSC Adu V, Ever Balmy, dan satu lagi Starship Venus.

    Dia menjelaskan seharusnya dua kapal datang minggu lalu, sementara satu kapal seharusnya datang 24 jam sebelumnya. Menurut dia, ketiga kapal itu sandar di luar jadwal yang sudah ditentukan. Akibatnya dengan kehadiran tiga kapal tersebut menambah volume bongkar muat di Pelabuhan NPCT 1.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Temuan Tas Misterius, Satpam PN Jaksel Tiba-tiba Ketitipan ‘Harta Karun’ Sebelum Kasus CPO Terkuak

    Temuan Tas Misterius, Satpam PN Jaksel Tiba-tiba Ketitipan ‘Harta Karun’ Sebelum Kasus CPO Terkuak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Temuan barang dan uang dengan nominal besar di satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata ada hubungannya dengan kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi CPO.

    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba mendapatkan titipan tas misterius.

    Tas tersebut diberikan Hakim Djuyamto sebelum ditangkap kasus suap vonis lepas.

    Isi tas tersebut diduga berisi harta karun alias harta benda yang didapat dengan cara tidak sah.

    “Benar (Djuyamto menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan)” kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

    Kini tas tersebut pun telah diserahkan oleh satpam PN Jaksel ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (16/4/2025).

    Harli mengungkap, tas yang dititipkan Djuyamto itu ternyata berisikan uang dolar Singapura, sebanyak 37 lembar.

    Tak hanya itu, di dalam tas itu juga terdapat dua buah handphone.

    Gubernur Pramono Anung kecewa dengan sikap arogan Satpol PP saat membubarkan aksi Piknik Melawa’ di Gerbang Pancasila. Politikus senior PDIP ini bilang, tak seharusnya personel Satpol PP membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

    “Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam, yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” terang Harli.

    Dalam isi tas tersebut, lanjut Harli, ditemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).

    Di tas itu juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

    “Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau,” kata Harli.

    Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.

    Meski demikian, Harli masih belum bisa mengungkap apa tujuan Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan HP itu kepada satpam PN Jaksel.

    Harli hanya menegaskan kini tas tersebut telah disita oleh Jampidsus dan berita acara penyitaannya sudah ada.

    “Berita acara penyitaannya sudah ada,” imbuh Harli.

    Seperti diketahui dalam kasus ini Djuyamto disebut mendapatkan bagian paling banyak.

    Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

    Total sekitar Rp 22,5 miliar dari Rp 60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

    “Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

    Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara. 

    Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp 1,5 miliar.

    Tahap selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp 18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.

    “ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.

    Sehingga, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp 7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya