partai: PDIP

  • Pengamat Baca Maksud Kritik PDIP Atas Konten Monolog Wapres Gibran: Apa yang Sudah Dilakukan?

    Pengamat Baca Maksud Kritik PDIP Atas Konten Monolog Wapres Gibran: Apa yang Sudah Dilakukan?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti ramainya reaksi atas konten video monolog Wapres Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu terakhir.

    Salah satunya adalah kritik dari Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus.

    Deddy tegas meminta Gibran tak perlu membuat video dan menyarankannya untuk menunaikan pekerjaannya saja.

    Bagi Adi, isu pada monolog Gibran tentang bonus demografi penting dimunculkan ke permukaan.

    Gagasan soal momen emas perjalanan kemerdekaan Indonesia itu patut dikawal dengan pemikiran konstruktif.

    “Jadi kalau kita mau meletakkan perdebatan ataupun kritik Deddy Sitorus terkait dengan pernyataan Gibran adalah supaya anak-anak muda yang katanya nanti puncak bonusnya 2030 hingga 2045, apa yang sebenarnya sudah dilakukan oleh negara, apa yang sudah dilakukan oleh Mas Wapres mempersiapkan anak-anak muda yang perhari ini.”

    “Itu memang exposur-nya adalah sebagai tameng dan garda terdepan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di masa yang akan datang,” papar Adi di channel Youtubenya, Adi Prayitno Official, Jumat (25/4/2025).

    Di sisi lain, Adi membaca kritik Deddy Sitorus sebagai penagihan atas realisasi konkret dari sosok Gibran.

    Sebagai orang nomor dua di negeri ini, wacana harus berbarengan tindakan aktualisasinya.

    “Bagi saya di situ saya senang kalau ada wakil presiden, presiden dan pejabat publik itu sering bicara hal-hal yang besar tapi pada saat yang bersamaan tentu harus diikuti dengan pembuktian yang nyata dan itu terukur sebagai bentuk bagaimana bukan hanya ngomong yang penting tapi konkret merealisasikan,” jelasnya.

    Kritik Deddy Sitorus

    Diberitakan sebelumnya, Deddyt mengkritik Gibran karena membuat video dan diunggah ke Youtube.

    Anggota Komisi II DPR RI itu menilai Gibran tak perlu membuat video dan memintanya untuk bekerja saja.

    “Ya menurut saya sih jangan terlalu banyak bikin video lah ya. Kerja saja gitu lho,” kata Deddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Deddy khawatir Gibran malah melupakan tugas pokoknya sebagai wakil presiden jika terus-menerus membuat video.

    Ia juga menyinggung sosok Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menurutnya terlalu sibuk membuat video.

    Dedi memang kerap merekam kegiatannya saat bertemu masyarakat. Videonya diunggah ke Youtube maupun media sosial seperti Instagram.

    “Bikin video terus, enggak habis-habis. Nanti sama kaya Pak Dedi Mulyadi lagi,” kata Deddy.

    Monolog Gibran

    Mengutip Tribunnews, Gibran mengunggah video ke akun Youtube (@GibranTV) pada Sabtu (19/4/2025).

    Pada video itu, Gibran monolog membicarakan tentang bonus demografi.

    Namun, ternyata video berdurasi 6 menit 19 detik itu tampaknya tidak memperoleh respons positif dari warganet.

    Pasalnya, jumlah dislike lebih banyak ketimbang like yang diperoleh pada video tersebut.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 12.10 WIB, total dislike mencapai 27 ribu.

    Sementara itu, total like atau jempol ke atas tak sampai separuhnya, yaitu hanya 2.400.

    Dalam video tersebut, Gibran membicarakan bonus demografi di Indonesia dalam rentang waktu 2030-2045.

    Banyaknya anak muda Indonesia tersebut membuat Gibran meminta agar momentum tersebut jangan dilewatkan.

    “Indonesia akan mendapatkan puncak bonus demografi di tahun 2030 sampai tahun 2045. Sebuah kondisi yang terjadi hanya satu kali dalam sejarah peradaban sebuah bangsa,” kata Gibran dalam video tersebut.

    Gibran menjelaskan bahwa penduduk usia produktif di suatu negara lebih besar, sehingga memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan arah kemajuan.

    “Ini adalah kesempatan emas untuk mengelola bonus demografi, agar tidak menjadi sekadar bonus,” kata dia.

    Gibran berkata bonus demografi bisa menjadi jawaban untuk masa depan Indonesia.

    Ia lantas memberikan contoh beberapa anak muda Indonesia yang sudah mulai menjadi jawaban dari tantangan yang ada.

    Pertama, film animasi Indonesia yang berjudul Jumbo, karya rumah produksi Visinema Pictures ternyata sudah ditonton oleh empat juta penonton.

    Kedua, Timnas U-17 Indonesia akhirnya untuk pertama kalinya berhasil lolos kualifikasi Piala Dunia 2025.

    “Film Jumbo ini karya animator muda Indonesia yang saat ini sudah mencapai 4 juta penonton. Serta akan ditayangkan di 17 negara, yakni Asia dan Eropa. Ini menjadi era baru industri animasi Indonesia,” tuturnya.

    “Timnas U17 kita untuk pertama kalinya lolos via kualifikasi ke Piala Dunia dan menjadi satu-satunya wakil dari Asia Tenggara. Ini adalah kekuatan kita sebagai generasi muda, kita harus selalu siap dan mempersiapkan diri,” tandasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Patrick Gerrard Masoko alias Gerry mengaku sempat membawa uang Rp850 juta dari kantor Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Jakarta.

    Hal tersebut disampaikan Gerry saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Gerry menyampaikan uang ratusan juta itu diambil dari Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat dari Harun Masiku. Adapun, rumah tersebut sempat disinggung KPK sebagai kantor dari Hasto Kristiyanto.

    “Waktu saya 23 [Desember] pagi itu, ditelepon saudara Saeful [eks Kader PDIP] untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” ujar Gerry di ruang sidang.

    Kemudian, dia mengamini permintaan itu dan langsung meluncur ke Rumah Aspirasi. Hanya saja, Harun Masiku sudah tidak berada di lokasi.

    Meskipun begitu, uang tersebut ternyata sudah dititipkan ke staf Hasto, Kusnadi melalui koper dan diberikan langsung ke Gerry. 

    Setelah diterima, Gerry berkoordinasi dengan Saeful untuk membuka koper dan menghitung uang di dalam koper tersebut. 

    Total uang dari koper tersebut mencapai Rp850 juta. Dari ratusan juta itu, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah memiliki jatah sebesar Rp170 juta.

    “Ya saya buka, saya hitung saya informasikan ke pak Saeful jumlahnya segini, terus ya udah bilang dia, tunggu dulu nanti dia bilang dia ada call saya lagi gitu,” pungkasnya Gerry.

  • 5 Info Terbaru Rekrutmen PPSU Jakarta: Persyaratan, Jumlah Pelamar hingga Bocoran Waktu Penerimaan

    5 Info Terbaru Rekrutmen PPSU Jakarta: Persyaratan, Jumlah Pelamar hingga Bocoran Waktu Penerimaan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta tengah menjadi sorotan.

    Di tengah banyaknya pengangguran di ibu kota, lowongan bergaji Rp 5,4 juta itu bak angin segar.

    Wacana pendaftaran PPSU yang bergulir beberapa pekan terakhir disambut antusias.

    Saat waktu rekrutmen belum resmi ditentukan, ribuan pelamar sudah menggeruduk balai kota membawa berbagai berkas lamaran.

    Pemprov Jakarta pun merespons. Warga yang terlanjur datang tetap diterima dan lamarannya diproses.

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung pun sudah bersikap.

    Berikut TribunJakarta rangkum sejumlah fakta terbaru soal proses rekrutmen pasukan oranye.

    1. 7.000 Pelamar

    Pramono mengaku kaget dengan tingginya antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), termasuk PPSU.

    Sejauh ini Pemprov Jakarta sudah menerima lebih dari 7.000 surat lamaran untuk posisi PPSU.

    Sejak Selasa (22/4/2025), Balai Kota Jakarta sudah ramai disambangi para pelamar, walaupun waktu resmi pendaftaran belum ditentukan.

    “Secara pribadi saya kaget, saya dilaporkan yang mendaftar dalam waktu sebentar sudah 7.000 lebih dari 1.100 yang akan diterima,” ucapnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) petang.

    Pramono menduga, tingginya antusiasme masyarakat ini terjadi lantaran syarat untuk mendaftar PPSU kini semakin mudah.

    Pasalnya, kini lulus Sekolah Dasar (SD) juga bisa ikut mendaftar sebagai pasukan oranye.

    Orang nomor satu di Jakarta ini pun memastikan, proses rekrutmen PPSU ini akan dilakukan secara transparan.

    “Begitu ngomongin PPSU yang paling banyak itu urusan ordal (orang salam), soal transparansi. Maka saya putuskan, nanti yang memutuskan itu level wali kota dan bupati, tetapi harus dilaporkan kepada gubernur,” ujarnya.

    “Saya hanya ingin melihat mekanismenya berjalan dengan baik atau enggak, karena saya pasti enggak akan nitip orang dalam, enggak lah itu,” sambungnya.

    2. Kuota Cuma 1.100

    Di balik tingginya jumlah pelamar, ada kuota penerimaan yang jomplang.

    Pemprov Jakarta hanya membuka lowongan PPSU untuk 1.100 orang saja.

    “Kami sudah mengumumkan lowongan ini untuk 1.100 orang pada saat ini dan nanti di awal tahun depan atau akhir tahun ini akan tambah 506 orang. Sedangkan untuk Damkar itu ada 1.000 orang,” kata Pramono dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).

    3. Mekanisme Pendaftaran

    Mekanisme pendaftaran belum benar-benar resmi disampaikan Pemprov Jakarta.

    Pramono mengatakan, pendaftaran dilakukan di kelurahan.

    “Pendaftaran itu utamanya sebenarnya di kelurahan, bukan di Balai Kota. Jadi, kami informasikan bahwa rekrutmennya bisa di kelurahan,” ucap Pramono.

    Sementara, Pada Selasa (22/4/2025), Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengatakan, proses pendaftaran menjadi petugas PPSU dilakukan secara online.

    Ia menyebutkan jelas situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker sebagai kanal utamanya.

    Namun, saat itu ia menyebutkan sistem pendaftarannya masih disiapkan, dan waktu pendaftaran akan diumumkan sesegera mungkin.

    “Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring (online),” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, Selasa (22/4/2025).

    Namun hingga saat ini, pihak Pemprov Jakarta belum mengumumkan secara resmi pendaftaran PPSU.

    Pantauan TribunJakarta pukul 14.40 WIB, Jumat (25/4/2025), lowongan petugas PPSU belum tersedia di laman https://www.jakarta.go.id/loker.

    Angka 7.000 pelamar didapatkan dari warga yang datang beramai-ramai menyerahkan lamarannya langsung ke Balai Kota Jakarta.

    Pihak Pemprov Jakarta pun menerima setiap berkas lamaran yang masuk kendati sistemnya belum siap.

    4. Bocoran Waktu Penerimaan

    Di sisi lain, Chico sudah memberi bocoran kapan hasil rekrutmen PPSU Jakarta diumumkan.

    Berbicara di Kompas TV pada Kamis (24/4/2025), Chico engatakan, pengumuman penerimaan PPSU Jakarta akan disampaikan dalam satu dan dua bulan setelah pendafataran dibuka.

    “Diterima atau tidaknya dalam satu atau dua bulan. Jadi bukan proses yang pendek ya,” kata Chico.

    5. Syarat

    Untuk persyaratan atau kualifikasi menjadi seorang petugas PPSU terbaru tertera pada Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 267 tahun 2025.

    Di sana tertulis, kualifikasi seorang petugas PPSU adalah pendidikan minimal SD atau dapat membaca dan menulis, lalu diutamakan ber-KTP Jakarta.

    Sementara itu, beredar kabar soal syarat usia mendaftar petugas PPSU sampai usia 58 tahun.

    Kabar tersebut diantaranya disampaikan Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth.

    Ia menyebut Gubernur Pramono telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang memuat soal syarat menjadi petugas PPSU.

    Dalam keterangaan resminya pada Senin (14/4/2025),  Kenneth membeberkan, ada tiga poin yang menjadi sorotannya soal syarat mendaftar petugas PPSU.

    Kenneth menyebut, pada Pergub baru tersebut, syarat menjadi petugas PPSU minimal ijazah SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun.

    Ia menambahkan, menurutnya lowongan petugas PPSU harus memprioritaskan warga Jakarta.

    “Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta,” ujar Kenneth.

    Berdasarkan temuan Kenneth di lapangan, proses penerimaan Petugas PPSU di kelurahan pada tahun-tahun sebelumnya banyak menerima yang ber-KTP daerah.

    “Sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU,” tutur Politikus PDIP itu.

    Namun, pantauan TribunJakarta di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/4/2025), Pergub yang dimaksud Kenneth diunggah.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Politikus PDIP Pasang Badan Bela Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!

    Politikus PDIP Pasang Badan Bela Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!

    GELORA.CO – Politikus PDIP Aria Bima membela Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

    Menurutnya, Jokowi tidak perlu membuktikan bahwa ijazah sarjananya asli. 

    Sebab, dia menilai yang seharusnya membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah pihak penggugat.

    “Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

    Pembelaan ini, ungkap Aria Bima, karena PDIP pernah mendukung Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden RI. 

    Ia mengatakan dalam proses tersebut, tentu terdapat verifikasi faktual dalam persyaratan administratif soal pendidikan.

    “PDI Perjuangan mengatakan karena itu (Jokowi) sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi alternatif, ada verifikasi faktual,” jelas dia.

    Dan verifikasi itu dilakukan oleh lembaga lembaga yang berwenang. 

    “Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” tutupnya.

  • Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah menemui bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Hal itu disampaikan Rahmat, yang merupakan eks ajudan Wahyu, saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Rahmat menyampaikan kejadian tersebut terjadi menjelang rekapitulasi rapat pleno sekitar Agustus 2019. Kala itu, Hasto bersama saksi dari parpol lain datang ke ruangan Wahyu Setiawan.

    “Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus, 2019. Sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau [Hasto] bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak [Wahyu],” ujar Rahmat di ruang sidang.

    Secara spesifik, Rahmat mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi pada jeda istirahat dalam rapat pleno rekapitulasi suara 

    “Di situ pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa, ke ruangan pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Pada hari ini, Jumat (25/4/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh kubu penyidik KPK. Salah satu saksi yang hadir adalah bekas ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya.

    Rahmat dalam persidangan itu menjelaskan tentang situasi saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung terhadap Wahyu. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu. 

    “Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Masih,” jawab Rahmat.

    Rahmat kemudian menceritakan situasi OTT terhadap atasannya Wahyu. Kala itu, dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk menghadiri agenda di Bangka Belitung.

    Wahyu duduk di kelas bisnis, dan Rahmat di kelas ekonomi. Hanya saja, saat hendak lepas landas, pihak penerbangan mengumumkan adanya penundaan.

    Kemudian, Rahmat mengecek ajudannya yang berada di kelas bisnis. Namun, usut punya usut ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.

    Selanjutnya, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK.

    Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.

    Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.

    Perintah Ibu 

    Sementara itu, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politikus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

  • Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Jakarta

    Hasil sadapan terkait perkara suap diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memunculkan ucapan ‘perintah ibu’ hingga ‘garansi saya’. Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan itu klaim dan kebohongan.

    “Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Ucapan itu muncul dari sadapan rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Kedua orang itu sudah diadili dalam perkara ini sebelumnya dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    Guntur lantas membahas terkait persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia menyebut, saat itu, Saeful Bahri, telah divonis bersalah sebagai perantara suap Harun Masiku.

    “Apalagi dalam persidangan No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kembali Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak terlibat kasus suap tersebut. “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri,” imbuh dia.

    Sebagai informasi, permohonan yang diajukan PDIP itu berisikan permintaan agar mengalihkan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.

    “Yang Partai lakukan itu sah dan legal dengan memohon uji materi ke MA, keluar putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 sayangnya KPU saat itu membangkang Putusan dan Fatwa MA,” ujar dia.

    ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’

    Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

    Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

    Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jendral DPP PDIP, Jumat (25/4/2025). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut.

    Ruang persidangan sendiri dihadiri sejumlah tokoh, seperti istri dari Hasto Kristiyanto yakni Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, hingga kader dan simpatisan PDIP.

    Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Ilham Yulianto selaku sopir kader PDIP Saeful Bahri, Rahmat Setiawan selaku ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Patrick Gerrard Masoko (swasta).

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

     

     

     

  • 4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa pun sempat memutar rekaman percakapan telepon hasil penyadapan, antara Agustiani dan kader PDIP Saeful Bahri

    Terungkap, bahwa Hasto Kristiyanto disebut pasang badan alias menjadi garansi dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku. Kemudian, ada pula istilah “perintah ibu” dalam rekaman tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu, dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” tutur Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa di persidangan, Kamis 24 April 2025.

    Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto Kristiyanto, agar Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Pertemuan itu diminta dilakukan sebelum diselenggarakannya rapat pleno KPU.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” kata Saeful dalam rekaman.

    Agustiani pun mengakui percakapan dalam sambungan telepon itu, yang terjadi pada 6 Januari 2020.

    “Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?,” tanya jaksa.

    “Iya, kan ada rekamannya,” jawab Agustiani.

    “Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?,”tanya jaksa lagi.

    “Iya Saiful yang berkata seperti itu,” sahutnya.

    Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kepada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.

    “Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?,” kata jaksa membacakan BAP.

    “Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu,” jawab Agustiani.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.