partai: PDIP

  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Narapidana dan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri absen dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa pihaknya bakal menghadirkan dua saksi yakni eks Anggota DPR fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Hanya saja, jaksa menyebut bahwa Saeful Bahri batal hadir dalam persidangan kali ini.

    “Sedianya hari ini kami menghadirkan 2 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

    Jaksa menambahkan, Saeful Bahri telah mengirimkan surat keterangan tidak bisa hadir kepada JPU. Surat itu kemudian disampaikan ke majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada yang mulia suratnya,” tambah Jaksa.

    Sekadar informasi, nama Saeful Bahri disorot publik usai rekaman teleponnya dengan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diungkap di sidang Hasto pada Kamis (24/4/2025).

    Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan kepada Tio bahwa Hasto menjadi garansi dalam polemik pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku. Di samping itu, Saeful juga menyinggung PAW Harun Masiku merupakan ‘perintah Ibu’.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi, ‘bilang ke Wahyu [eks Komisioner KPU], ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya’. Jadi bagaimana caranya supaya [PAW] ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman itu.

  • 7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti hal ini.

    “Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah,” kata dia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.

    Politikus NasDem ini yakin pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.

    “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” ungkap Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.

    “Mereka ini rata-rata sudah tua, ahli waris, yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan,” jelas dia.

    Sahroni pun menegaskan, pemerintah harus bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

    “Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah,” tutup dia.

    Senada, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MY Esti Wijayati, siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    MY Esti dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengunjungi keluarga Mbah Tupon, lansia yang jadi korban mafia tanah, Sabtu 3 Mei 2025. Kedatangan keduanya untuk memberikan ketenangan kepada Mbah Tupon dalam menghadapi proses penyelesaian masalah.

    “Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Si Mbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan,” kata Esti dilansir Antara.

    Esti mengatakan, berbagai pihak yang peduli akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.

    Menurut Esti, terkait kasus Mbah Tupon ini ada pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

    “Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh,” kata anggota DPR Fraksi PDIP.

    Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.

    “Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa,” kata Esti.

    Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini, kata Esti, menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.

    “Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan mem-backup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Esti.

  • Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK Budhi S mengatakan dua saksi itu yakni mantan Kader PDIP sekaligus eks narapidana, Saeful Bahri dan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia.

    “Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri,” kata Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

    Adapun, Riezky merupakan Caleg Dapil I Sumatera Selatan pada 2019. Namun, dia diminta mundur dan digantikan oleh Kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

  • Armuji Siap Jika Ditugasi Jadi Ketua PDIP Surabaya

    Armuji Siap Jika Ditugasi Jadi Ketua PDIP Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, belakangan ini menjadi perbincangan hangat sebagai calon kuat pengganti Adi Sutarwijono yang dicopot dari jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya oleh DPP. Namun, Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencalonkan diri untuk jabatan apapun di internal partai.

    “Saya itu tidak pernah mencalonkan, karena saya ini petugas partai,” ujar Armuji kepada awak media, menanggapi spekulasi yang berkembang.

    Menurut Armuji, sebagai kader PDI Perjuangan, sudah menjadi kewajiban untuk siap menjalankan apapun keputusan dan amanat partai tanpa terkecuali. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya siap menjalankan tugas apapun yang diberikan oleh partai, termasuk menjadi ketua di tingkat ranting sekalipun.

    “Jangankan Ketua DPC, ditugaskan menjadi ketua ranting pun saya siap,” tegas politisi kawakan PDIP Surabaya ini.

    Armuji menambahkan bahwa semangat gotong royong dan loyalitas terhadap keputusan partai adalah prinsip yang selalu dia pegang teguh. Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak berada dalam posisi untuk mencalonkan diri.

    “Yang perlu digarisbawahi, saya tidak akan mencalonkan. Tetapi kalau ditugasi oleh partai, saya siap,” pungkas Armuji. [asg/beq]

  • Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru, justru akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

    Anggota Fraksi PDIP itu pun meminta Kementerian Sosial untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.

    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut ia, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.

    Ia mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.

    Selain korupsi, ia mengatakan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

    “Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” katanya.

    Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.

    Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.

    Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

    Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab.

    Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.

    “Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM

    PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM

    PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Abidin Fikri meminta adanya kajian ulang terhadap rencana pemberian gelar
    pahlawan nasional
    kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia
    Soeharto
    .
    Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan banyaknya kasus yang diduga melibatkan Soeharto. Terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi di era Orde Baru.
    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” ujar Abidin lewat keterangannya, Senin (5/5/2025).
    Selain korupsi, ia juga menyorot dugaan praktik kolusi dan nepotisme. Serta, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama kepemimpinan Soeharto.
    Pemberian gelar nasional kepada Soeharto, kata Abidin, hanya akan melukai perasaan para korban yang belum mendapatkan penyelesaian hukum.
    “Memberikan gelar pahlawan nasional di tengah fakta ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar,” ujar Abidin.
    Ia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), untuk tidak mengabaikan fakta sejarah dan belum tuntasnya kasus-kasus yang menyeret nama Soeharto.
    “Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat anti korupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” ujar Abidin.
    “Kemensos perlu mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar
    Pahlawan Nasional
    kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto,” sambungnya.
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau karib disapa Gus Ipul mengatakan, usulan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” ucap Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
    Ia pun menargetkan keputusan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan diambil pada Mei 2025.
    “Sekarang masih berproses. Targetnya Mei. Apakah Mei bisa atau enggak, ya, nanti kami lihat,” ujar Gus Ipul.
    Diketahui, terdapat nama lain yang juga diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional seperti KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
    Lalu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini selain Soeharto adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Magetan (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan menyatakan sikap tegas menolak visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Nanik Sumantri dan Kang Suyat, jika tidak sesuai dengan arah pembangunan jangka panjang daerah.

    Penolakan ini didasarkan pada kewajiban hukum bahwa visi misi kepala daerah harus sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Magetan 2025–2045.

    Ketua Fraksi PDIP DPRD Magetan, Suyono Wiling, menegaskan bahwa RPJPD adalah panduan utama pembangunan daerah yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan visi misi maupun RPJMD oleh kepala daerah terpilih. Dia juga menyebut pentingnya peran KPU dan Bappeda dalam memastikan keselarasan tersebut sejak awal pendaftaran paslon.

    “Ketika bakal calon kada dan wakada mendaftar sebagai kontestan ke KPU, maka KPU wajib mengingatkan kepada paslon untuk menyesuaikan visi misi dengan RPJMD Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Suyono Wiling kepada media, Senin (5/5/2025),

    Lebih lanjut, dia menjelaskan perlunya keterlibatan tim analisis dari Bappeda yang memiliki kompetensi teknis untuk menguji kesesuaian visi misi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Menurut dia, langkah ini penting agar janji politik paslon benar-benar dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan.

    “Untuk menguji visi misi paslon selaras dengan Perda RPJPD Kabupaten Magetan 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024 atau tidak, maka KPU perlu melibatkan tim analisis berkompetensi dari Bappeda,” ujar politisi kawakan ini.

    Wiling memaparkan bahwa RPJPD Magetan 2025–2045 sudah memiliki indikator dan target yang selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045 serta visi Provinsi Jawa Timur yang “Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan”. Visi Magetan sendiri mengusung arah pembangunan Humanis, Maju, dan Berkelanjutan.

    “Di RPJPD kita indikatornya sudah diterakan. Misalnya target kemiskinan di tahun 2045 diproyeksikan hanya 0,44 hingga 0,20 persen. IPM juga ditargetkan naik dari angka 77 saat ini menjadi 85–89 pada 2045,” jelas dia.

    Wiling mengingatkan bahwa jika RPJMD yang disusun kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak mengacu pada RPJPD yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan menjadi simalakama dalam pelaksanaan pemerintahan dan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

    “Jikalau visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak sesuai dengan Perda RPJPD 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024, akan menjadi simalakama dan harus ditolak serta diselaraskan,” tegas Suyono.

    Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi arah pembangunan Kabupaten Magetan berdasarkan dokumen hukum yang telah ditetapkan.

    “Kami akan terus mengawal agar visi politik para pemimpin baru tidak keluar dari jalur strategis menuju Magetan yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan,” tandas Wiling. [fiq/ian]

  • Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Konsolidasikan Fraksi, Pastikan Tak Ada PAW dan Rombakan Besar

    Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Konsolidasikan Fraksi, Pastikan Tak Ada PAW dan Rombakan Besar

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggantikan Adi Sutarwijono, Yordan M. Batara Goa langsung mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas internal partai. Salah satu langkah awalnya adalah menggelar rapat bersama jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya, Senin (5/5/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Yordan menegaskan pentingnya menjaga kekompakan antara struktur DPC dan anggota legislatif dari fraksi. Dia menilai sinergi ini krusial demi menjaga arah kebijakan partai yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.

    “Saya Yordan M. Batara Goa, selaku yang ditunjuk menjadi Plt ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berkunjung sekaligus mengadakan rapat bersama jajaran partai DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya dengan fraksi PDI Perjuangan yang ada di DPRD Kota Surabaya,” kata Yordan.

    Dia memastikan bahwa seluruh anggota fraksi tetap solid dan tidak terpengaruh oleh perubahan kepemimpinan di tubuh DPC. Konsolidasi ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab kolektif untuk memperkuat fondasi partai di tingkat legislatif dan eksekutif. “Kami ingin memastikan bahwa teman-teman anggota fraksi ini tetap kompak dan tetap solid,” tambahnya.

    Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Ketua Fraksi PDIP Budi Leksono ini juga membahas struktur internal. Yordan menegaskan tidak akan ada perombakan besar di tubuh fraksi. “Sementara ini tidak ada perubahan, hanya mungkin tenaga ahli yang kemudian kita rotasi, dan dari hasil keputusan rapat DPC Partai, Mas Bimbo yang akan menjadi tenaga ahli di fraksi,” jelasnya.

    Isu pergantian Ketua DPRD pun ditepis langsung oleh Yordan. Dia menegaskan posisi Adi Sutarwijono tetap aman selama tidak ada pelanggaran atau pengunduran diri. “Adi Sutarwijono akan tetap menjadi ketua DPRD Kota Surabaya selama tidak ada pelanggaran atau pengunduran diri,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yordan memastikan bahwa pengisian jabatan yang kosong dilakukan melalui mekanisme pelaksana tugas, bukan melalui rotasi besar. “Tidak ada yang dirotasi, kemudian yang dibebas tugaskan tentu jabatannya kosong, maka harus ada pengisinya,” jelasnya.

    Dalam arahannya, Yordan juga menyebut pentingnya sinergi antara struktur partai, fraksi, dan Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini dipimpin kader PDIP, Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji. “Kita berharap juga bisa mengawal program-program wali kota dan wakil wali kota, sehingga sinergi ini bisa membuat percepatan pertumbuhan di Kota Surabaya,” ujarnya.

    Untuk menunjang koordinasi, Yordan mengatakan pihaknya telah menyiapkan forum komunikasi internal yang aktif dan responsif, baik melalui rapat rutin maupun komunikasi digital. “Kita tentu ada pertemuan-pertemuan rutin yang kita rancang, baik rapat fraksi itu sendiri maupun rapat fraksi bersama dengan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, akan kita adakan secara teratur. Kita juga ada grup WA, agar komunikasi itu bisa lebih cepat dan responsif, kalau ada masalah bisa segera dicari solusinya,” pungkasnya.[asg/kun]

  • Sebab Kematian Mendadak Menurut Dokter Spesialis Jantung – Halaman all

    Sebab Kematian Mendadak Menurut Dokter Spesialis Jantung – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan, muncul di pemberitaan tentang tokoh yang mengalami kematian mendadak. 

    Kematian mendadak ini dialami oleh dua tokoh partai politik dari PDIP dan Partai Amanat Nasional (PAN).

    Keduanya diketahui meninggal saat menghadiri kegiatan serupa, yakni halal bihalal bersama masyarakat.

    Kematian mendadak sering kali terjadi tanpa tanda-tanda yang jelas. 

    Bahkan, kondisi ini bisa dialami oleh seseorang yang terlihat sehat, baik di usia muda maupun tua. 

    Lantas, kenapa kematian mendadak bisa terjadi? 

    Terkait hal ini, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr. Makhyan Jibril Al-Farabi, Sp.JP, pun menjelaskan alasannya secara medis. 

    Menurutnya, kematian mendadak jika dipahami dalam dunia medis, didefinisikan sebagai suatu serangan. 

    Serangan yang menyebabkan hilangnya nyawa dalam waktu kurang dari setengah sampai satu jam.

    Penyebabnya sendiri bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor. 

    “Jadi memang meninggal mendadak ini bisa terjadi karena berbagai macam faktor. Baik itu dari faktor internal maupun faktor eksternal. Kalau faktor eksternal seperti yang kita tahu kecelakaan atau bunuh diri dan sebagainya,” ungkapnya pada talkshow Radio Kesehatan Kemenkes RI, Senin (5/5/2024).

    Sedangkan pada faktor internal, ada beberapa macam. 

    Hanya saja, kata dr Jibril, yang paling sering mengakibatkan kematian mendadak biasanya karena ada permasalahan di bidang jantung. 

    “Kenapa? Karena ketika jantung ini berhenti, hidup berhentinya. Karena ada sumbatan yang aktif atau mungkin karena listriknya bermasalah,” imbuhnya. 

    Ketika jantung berhenti berdetak, makanan dan oksigen di dalam darah pun tidak dapat mengalir ke seluruh tubuh.  

    “Nggak bisa keliling ke otak, ginjal, nggak bisa keliling ke semua sehingga makanannya habis.  Otak kita tidak dapat makan tiga menit sudah mulai hipoksia, sudah mulai fungsinya turun,”jelasnya. 

    Lebih dari lima menit tidak mendapatkan aliran darah, otak tidak lagi berfungsi, atau yang sering disebut sebagai kematian batang otak. 

    Jika sudah terjadi selama tujuh menit, otak sudah tidak bisa bekerja lagi, sehingga bisa menyebabkan kematian mendadak. 

    “Dan itu sebenarnya idealnya memang harus kita deteksi sejak dini dan kita cegah. Dan kalau misalnya terjadi, harus bisa ditangani lebih awal,” tegasnya. 

    *Faktor risiko gangguan jantung yang bisa sebabkan kematian mendadak*

    Lebih lanjut dr Jibril menjelaskan apa saja yang menjadi faktor risiko terjadinya gangguan jantung sehingga sebabkan kematian mendadak. 

    Pertama, adanya penyakit lain seperti diabetes dan hipertensi yang semakin meningkat.

    “Penyakit semakin banyak. Diabetes, hipertensi semakin banyak. Jumlah perokoknya sampai 78 persen. Faktor risikonya menumpuk.  Ketika faktor risiko itu numpuk, akhirnya terjadi kemungkinan kasus yang kemarin (kematian mendadak),” jelasnya. 

    Penyakit di atas menjadi salah satu faktor risiko terjadinya sumbatan pada pembuluh darah jantung.

    Terutama jika penyakit di atas tidak terkontrol dengan baik. 

    Kemudian diikuti dengan melakukan aktivitas dengan intensitas sedang hingga berat. Maka risiko terjadinya henti jantung menjadi besar. 

    “Terus ada sumbatan mungkin sekitar 80 persen-an. Nah kalau darahnya sudah tersumbat 80 persen terus menyempit lagi kan nutup, bisa jadi 100 persen. Akhirnya pembuluh darah koronernya tersebut nggak bisa ngasih makan ke jantung, ya akhirnya terjadi serangan jantung,” jelas dr Jibril. 

    Faktor risiko lain adalah Gangguan irama jantung (aritmia) Kondisi seperti Brugada syndrome atau Long QT syndrome, 

    Gangguan irama jantung ini biasanya bersifat genetik dan dapat menyebabkan irama jantung tidak stabil.

    Kondisi ini dapat memicu kematian mendadak, terutama pada usia muda. 

    “Penyakit-penyakit genetik ini sering tidak terdeteksi karena tidak ada keluhan sebelumnya. Namun, bisa menyebabkan jantung berhenti tiba-tiba,” jelas Jibril.

    Selanjut riwayat keluarga. Jika ada anggota keluarga yang meninggal mendadak di usia muda, risiko seseorang mengalami hal serupa juga meningkat. 

    Terakhir, tekanan psikis dan kelelahan berat, termasuk stres emosional yang intens, dapat memicu gangguan irama jantung. 

    Walau keduanya terdengar sepele, faktor  ini pun ternyata tidak boleh dianggap remeh.