partai: PDIP

  • Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

    Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto protes saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidik sebagai saksi, salah satunya AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Protes itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail diawal jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (9/5/2025).

    Awalnya Maqdir mempertanyakan alasan Jaksa menghadirkan Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi dalam sidang kliennya.

    Pasalnya menurut dia, ketiga orang itu tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

    “Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, mereka tidak tepat dijadikan saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang sidang.

    Lebih lanjut Maqdir menyatakan apabila Rossa Purbo dan dua penyidik KPK itu tetap menjadi saksi maka keterangan mereka hanya berdasarkan pernyataan orang lain atau testimoni de auditu.

    Maqdir pun menolak apabila ketiga penyidik itu sebagai saksi lantaran tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” katanya.

    Minta Majelis Hakim Keberatan

    Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menilai dengan dihadirkannya penyidik KPK dalam sidang kliennya, jaksa hanya ingin membuktikan hasil dari penyidikan kasus tersebut.

    Sehingga Ronny meminta agar majelis hakim mencatat keberatan daripada pihaknya atas dihadirkannya penyidik KPK sebagai saksi.

    “Jadi menurut kami ini dimasukkan saja yang mulia mohon dicatat. Tidak perlu dihadirkan penyidik ini, ini kan sebenarnya penyidik sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa bukti bukti yang mereka periksa,” kata Ronny.

    Penjelasan Jaksa

    Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK mengatakan bahwa ketiga penyidik itu bakal dijadikan sebagai saksi fakta.

    Sehingga mereka memandang perlu ketiga orang itu dihadirkan sebagai saksi lantaran berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan, saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu OTT (operasi tangkap tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas Jaksa.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Setiap Ganti Pemimpin Aturan Berubah, Megawati: Gawat Republik Ini!

    Setiap Ganti Pemimpin Aturan Berubah, Megawati: Gawat Republik Ini!

    GELORA.CO – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung rutinitas setiap pergantian pemimpin akan muncul kebijakan baru. Menurutnya, kebiasaan ini menyebabkan kegawatan pemerintahan karena aturan berganti terus.

    “Gawat Republik ini! Maunya itu apa? Aturan bolak-balik, gonta-ganti. Saya bilang seperti tari poco-poco,” kata Megawati dalam sambutannya di acara Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) yang berlangsung di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis malam (8/5/2025).

    Megawati mengatakan setiap pergantian pemimpin tidak seharusnya terjadi perubahan kebijakan yang ekstrem agar program pemerintah sebelumnya yang tengah berjalan bisa dimaksimalkan.

    “Mbok ya satu kali gitu loh. Ganti menteri, ganti presiden, ya jangan langsung ganti aturan. Sudah ada yang mau dijalankan terus ganti, itu bagaimana?” ucapnya.

    Megawati pun mengaku sedih melihat fenomena ini. Pasalnya, perubahan kebijakan terus terjadi setiap kali seorang pemimpin diganti.

    “Saya sedih. Saya kenapa berani ngomong begini karena ini kebenaran,” tuturnya.

    Megawati lantas mencontohkan Gubernur Bali I Wayan Koster yang bisa membuat rencana jangka panjang hingga 100 tahun ke depan, sehingga setiap pergantian pemimpin, hanya orangnya saja yang berbeda, bukan aturannya.

    “Supaya tidak poco-poco, sudah bagus karena ganti aturan mundur lagi,” jelasnya. 

  • Wafatnya Paus Fransiskus Seperti Kehilangan Bapak

    Wafatnya Paus Fransiskus Seperti Kehilangan Bapak

    JAKARTA – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya pemimpin umat Katolik, Paus Fransiskus.

    “Saya sedang kehilangan seorang tokoh yang namanya Paus Fransiskus. Karena apa? saya diberi tugas sama beliau (Paus Fransiskus) tapi di sini saya tidak cerita,” kata Megawati dalam sambutannya saat menghadiri Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 di kawasan Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Kamis, 8 Mei.

    Megawati menyebut Paus Fransiskus seperti sosok ayah baginya. Namun, ia tak menceritakan tugas apa yang diberikan Paus kepadanya.

    “Jadi aduh, rasanya apa ya, (kepergian Paus) seperti kehilangan bapak sendiri,” jelasnya.

    Fransiskus, yang merupakan Paus Amerika Latin pertama, berpulang pada tanggal 21 April di kediamannya, Vatikan, pada usia 88 tahun.

     

    Presiden Kelima RI yang juga Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam.

    Pantauan di lokasi, Megawati yang tampak mengenakan pakaian berwarna merah hadir didampingi putranya yang juga Ketua DPP PDIP, M. Prananda Prabowo, dan sang istri Nancy Prananda.

    Kegiatan ini diikuti oleh 232 desa wisata dari berbagai kabupaten/kota yang dipimpin oleh kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

  • Kubu Hasto Protes Soal Tiga Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan

    Kubu Hasto Protes Soal Tiga Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memprotes dijadikannya tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan kasus Harun Masiku.

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan lantaran keterangan dari penyidik ini bisa jadi tidak berasal dari pengalamannya secara langsung.

    “Menurut hemat kami ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini apalagi kita kembali ke Pasal 153 KUHAP bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri,” ujar Maqdir di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

    Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa ketiga penyidik KPK ini dihadirkan untuk menjelaskan fakta pada peristiwa OTT dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.

    “Untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” tutur jaksa.

    Namun, kubu Hasto masih belum puas. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menekankan bahwa keterangan penyidik ini seharusnya sudah dituangkan ke dalam berkas perkara yang diuji di persidangan.

    Dengan demikian, menurut Ronny, dihadirkannya tiga penyidik komisi antirasuah menjadi saksi ini dinilai kurang tepat.

    “Kami rasa tidak tepat untuk persidangan ini ketika menghadirkan penyidik yang memeriksa berkasnya sendiri, apakah mereka nanti menjadi saksi yg kita anggap netral atau tidak terlibat dalam conflict of interest,” tutur Ronny.

    Adapun, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto memutuskan agar persidangan ini agar tetap dilanjutkan. Sebab, menurutnya, dihadirkannya tiga saksi ini tidak akan mempengaruhi proses pembuktian dan penilaian hakim.

    “Kami memahami permintaan PH terdakwa dan kaki catat keberatan saudara. Karena ini proses pembuktian ya kita beri kesempatan kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Dan hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yg akan disampaikan nanti,” tegas Hakim.

    Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan perkara Hasto ini, jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi. Tiga penyidik KPK itu yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.

  • Megawati Soroti Rencana Revisi UU Pemilu

    Megawati Soroti Rencana Revisi UU Pemilu

    JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan dibahas di DPR.

    Megawati belum mengetahui jika akan ada revisi UU lainnya.

    “Ini mau berubah pula Undang-Undang Pemilu. Saya belum tahu,” kata Megawati dalam Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei, dilansir ANTARA.

    Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi. Pasalnya, jika hal ini dilakukan maka demokrasi nilainya bisa terlihat hanya dari materi.

    “Tapi please niatnya negara untuk melakukan pemilu itu bukan untuk mencari seseorang akhirnya membeli kekuasaan,” ujarnya.

    “Pada saat sekarang. Orang hanya berpikir seperti itu. Saya lihatin aja,” tutur Megawati.

     

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu masih melihat situasi di lapangan terlebih dahulu. Apalagi saat ini Komisi II DPR masih fokus akan membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya setelah hari-hari ini,” ucap Puan, Rabu.

    Terkait di mana revisi UU Pemilu akan dibahas nantinya, Puan juga belum dapat memastikan apakah di Komisi II atau justru di Badan Legislasi (Baleg).

    “Gimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan di pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg, ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” pungkasnya.

  • Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil

    Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil

    Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa ponsel (HP) dari staf Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Kusnadi
    , dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
    Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pernyataan Kusnadi yang merasa ditipu oleh
    penyidik KPK
    , AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (8/5/2025).
    “Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
    Budi mengatakan, penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan sehingga hukum acaranya terpenuhi.
    Dia juga mengatakan bahwa penyitaan dalam proses penyidikan tersebut telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
    “Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara,” ujar dia.
    “Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formal,” ucap dia.
    Sebelumnya, Staf Kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kusnadi mengaku ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
    Pengakuan ini disampaikan Kusnadi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
    Mulanya, jaksa mempertanyakan insiden
    penyitaan ponsel
    milik Hasto Kristiyanto pada 10 Juni, saat Kusnadi mendampingi Sekjen PDI-P menjalani pemeriksaan di KPK.
    “Apa kejadiannya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    “Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu,” sahut Kusnadi.
    “Ditipu, siapa yang menipu?” tanya jaksa.
    Kepada jaksa, Kusnadi yang juga staf dari Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Rossa Purbo Bekti yang telah menipunya.
    “Pak Rossa, Pak, Pak Rossa,” kata Kusnadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan dua saksi itu ada penyidik KPK yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.

    “Saksi hari ini Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

    Adapun, Rossa dan Rizka merupakan penyidik KPK yang mengusut perkara Hasto Kristiyanto. Namun, Rizka sudah tidak lagi aktif di lembaga antirasuah tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Pramono Tegaskan Kebijakan ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Tidak Akan Kendur – Halaman all

    Pramono Tegaskan Kebijakan ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Tidak Akan Kendur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan untuk para ASN Jakarta pada hari Rabu agar menggunakan transportasi umum tak akan kendur.

    Dia memahami bahwa ada pola pikir yang berkembang, bahwa kebijakan ini akan perlahan luntur seiring berjalannya waktu.

    “Mereka berpikir pasti gubernurnya abis itu pelan-pelan akan (melunak), enggak. Saya sudah sampaikan di internal,” kata Pramono dalam acara Mata Lokal Fest 2025 yang diadakan Tribun Network, di Hotel Shangrilla, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Dia mengingatkan kepada para ASN di Pemprov Jakarta bahwa siapapun yang melanggar kebijakannya, tak akan ada kenaikan jabatan.

    “Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal 5 tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan. Jangan berharap naik jabatan,” kata dia.

    Dia bahkan mengatakan jika ada yang masuk ke kantor pada Rabu menggunakan kendaraan pribadi, akan langsung diusir keamanan.

    “Dulunya mereka (keamanan) enggak berani. Sekarang mereka berani karena apa? Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur DKI Jakarta, dan masyarakat kita kalau begitu kan tertib,” tandasnya.

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan saat ini tengah menginstruksikan para ASN Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi publik.

    Pramono mengatakan itu setelah menerbitkan Instruksi Gubernur DKI nomor 6 tahun 2025. Dalam Ingub tersebut, para ASN untuk diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

    “Jadi di Jakarta pertama kali ada instruksi gubernur, semua ASN harus naik transportasi umum,” ujar Pram dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (30/4/2025).

    Aturan tersebut, dikatakan Pram, lantaran agar semua pihak mau menggunakan transportasiumum.

    Apalagi saat ini Pemprov Jakarta juga telah memberikan subsidi, dengan menggratiskan tarif kepada 15 golongan termasuk ASN jika menggunakan transportasi umum.

    “Kami sedang menggalakkan agar orang mau dan bersedia naik transportasi umum. Kenapa kami lakukan? Sebenarnya saat ini pemerintah Jakarta telah memberikan subsidi bagi 15 golongan itu gratis naik Transjakarta, dalam waktu menengah ke depan, kami mempersiapkan transjabodetabek, kami akan gratiskan kepada 15 golongan,” kata Pram.

    Politisi senior PDIP itu juga menyebut, untuk menggaet hati masyarakat secara luas, pihaknya juga telah menggratiskan transportasi publik di hari-hari peringatan nasional. 

    “Kemarin saat Hari Kartini kami gratiskan untuk perempuan dan pada tanggal kemarin kita juga gratiskan untuk laki-laki dan perempuan. Nanti bulan Juni dan Agustus juga akan kita lakukan,” tandasnya.

  • Megawati: Ada Presiden yang Bolak Balik Tanya Kapan Dimasakin Nasi Goreng – Page 3

    Megawati: Ada Presiden yang Bolak Balik Tanya Kapan Dimasakin Nasi Goreng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan jika ada tokoh yang kangen dengan masakan nasi goreng miliknya.

    Sambil berkelakar, Megawati menyebut jika sosok yang kangen dengan nasi goreng buatannya adalah seorang Presiden. Tapi, dia tidak menyebut siapa Presiden yang dimaksud.

    Hal itu diungkapkannya saat pidatonya di acara Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 yang digelar di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025) malam.

    Awalnya, Megawati mengungkapkan jika dirinya mendaftar sebagai chef atau juru masak, akan diterima dengan mudah. Sebab, dia mahir dalam memasak. Namun, Megawati sambil berkelakar enggan memasakkan makanan untuk para kader PDIP.

    “Saya jelek-jelek begini, kalau saya daftar sebagai chef, pasti diterima. Betul, loh. Itu nggak bohong, loh. Di mana saja, masa hoaks. Sudah Presiden Kelima, sudah begitu Ketua Umum partai, terus suruh masakin, terus kasih kamu, ya, nggak, lah. Masa masakin buat kalian,” ujar Megawati dikutip dari keterangan tertulis.

    Meski begitu, Megawati mengatakan bahwa ada sosok yang kangen dengan masakan dirinya. Bahkan, kerap menanyakan kapan dibuatkan masakan itu untuk sosok tersebut.

    Megawati pun menyebut jika sosok itu adalah Presiden. Tetapi, ia tak merinci siapa Presiden yang dimaksud.

    “Yang masih nanyain terus, tahu nggak siapa? Rahasia, ya. Siapa?” ucap Megawati.

    “Presiden bolak-balik nanya kapan aku dibikinin nasi goreng, Mbak, ya? Yo, Presiden siapa, ya? Hehe. Itu senang banget, loh,” sambung dia.

    Megawati pun melanjutkan kelakarnya. Dia menanyakan kepada para kader PDIP apakah mau dibuatkan nasi goreng buatannya.

    “Nanti, ya, siapa mau nasi goreng Ibu Mega? Ya, tapi bayar, loh. Gimana nggak bayar. Masa saya selalu dalam posisi tertekan,” kelakar Megawati lagi.

  • Babak Belur PDIP pada Pemilu 2024, Megawati Sorot Suara yang Terpecah

    Babak Belur PDIP pada Pemilu 2024, Megawati Sorot Suara yang Terpecah

    Babak Belur PDIP pada Pemilu 2024, Megawati Sorot Suara yang Terpecah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Megawati Soekarnoputri
    mengaku partainya babak belur pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    Babak belurnya PDI-P tersebut diungkapkannya saat berpidato di di acara Trisakti Tourism Award 2025, Kamis (8/5/2025).
    “Kemarin waktu pemilu. Saya tidak pernah ngomong, kan. Tapi sekarang saya sentil aja sedikit. Why? Setelah babak belur kayak begitu. Babak belur apa enggak?” ujar Megawati.
    Megawati sebagai ketua umum PDI-P, tentu memahami apa yang terjadi di internal partai berlambang kepala banteng itu.
    Salah satu yang disadarinya adalah terpecahnya suara PDI-P di daerah-daerah yang seharusnya menjadi basis suara partai akibat faktor eksternal.
    “Saya lihat, gila deh, tempat yang seharusnya kita dulang, itu dipecah-pecah. Tidak usah diomongkan,” ucap Megawati.
    Kendati demikian, ia berterima kasih kepada para kader dan masyarakat yang sudah berjuang maksimal pada Pemilu 2024.
    Megawati pun mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk tetap solid, bekerja untuk rakyat, dan memegang teguh semboyan Satyam Eva Jayate.
    “Satyam eva Jayate. Saya selalu bilang demikian karena kebenaran itu pasti, pasti, menang. Tapi kalau kalian yang melempem, ya enggak menang,” ujar Presiden ke-5 Republik Indonesia itu.
    PDI-P sendiri keluar sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024. Partai berlambang kepala banteng itu 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Hasil tersebut membuat PDI-P meraih 110 kursi di DPR.
    Kendati keluar sebagai pemenang Pemilu 2024, suara PDI-P turun dibandingkan kontestasi sebelumnya pada 2019.
    Pada Pemilu 2019, PDI-P ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 27.053.961 suara atau 19,33 persen. Dari hasil tersebut, PDI-P menempatkan 128 wakil rakyat di DPR.
    Di samping itu, meski PDI-P keluar sebagai pemenang Pemilu 2024, tetapi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mereka usung hanya meraih suara sebanyak suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen.
    Pasangan yang diusung PDI-P itu berada di peringkat ketiga, di bawah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,59 persen) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (40.971.906 atau 24,95 persen).
    Pasangan Ganjar-Mahfud juga kalah di daerah-daerah yang menjadi basis PDI-P, seperti Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.