partai: PDIP

  • PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    Bisnis.com, Jakarta — PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol).

    Politisi PDIP, Wiradarma Harefa mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia.

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Wira menegaskan pihaknya bakal menjerat Meteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, dan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh untuk diserahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Wira, dirinya sudah mendapatkan izin dari para Ketua DPP PDI-Perjuangan untuk melaporkan Budi Arie Setiadi, meski belum mengantongi izin dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri.

    Wira juga membawa 7 orang kader DPP PDIP lainnya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri atas tindakan Budi Arie Setiadi.

    “Itu Bu Megawati itu mungkin belum, kami hanya sampai ke ketua DPP saja izinnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang telah dikonfirmasi oleh Bisnis melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan apapun atas pelaporan yang telah dilayangkan PDI-P ke Bareskrim Polri.

  • Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Beban Negara Makin Menumpuk?

    Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Beban Negara Makin Menumpuk?

    Bisnis.com, JAKARTA – Wacana penambahan usia pensiun aparatur sipil negara alias ASN hingga umur 70 tahun terjadi di tengah kondisi ruang fiskal pemerintah yang sempit. Rencana ini perlu dipertimbangkan secara matang untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

    Wacana perpanjangan masa pensiun ASN diusulkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhurllah. Zudan adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Nasional alias BKN. 

    Berdasarkan salinan surat dari Dewan Pengurus Nasional Korpri yang dilihat Bisnis, usulan itu merupakan aspirasi dari ASN maupun pengurus Korpsi kabupaten atau kota serta kementerian maupun lembaga, melihat perkembangan tingkat harapan hidup abdi negara yang semakin meningkat. 

    Adapun pada surat Korpri yang ditujukan ke Prabowo, perpanjangan batas usia pensiun ASN dibagi berdasarkan jabatan manajerial dan nonmanajerial. 

    Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama yang semula 60 tahun menjadi 65 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi madya semula 60 menjadi 63 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratam semula 60 menjadi 62 tahun serta pejabat administrator dan pejabat pengawas semula 58 menjadi 60 tahun. 

    Adapun untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan untuk diperpanjang dari 58 menjadi 59 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama di usia 70 tahun. Lalu, pejabat fungsional ahli madya menjadi 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun serta pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun. 

    Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun, Korpri turut menyampaikan permohonan ke Presiden agar ASN diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Korpri menyebut saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional.

    Tanggapan Istana 

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

    Menurut Hasan, usulan tersebut merupakan hal yang sah dan layak ditampung, tetapi pemerintah masih akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil sikap.

    “Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” ujarnya di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025).

    Meski demikian, dia menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

    Oleh sebab itu, Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri. Mengingat, keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri dan berperan penting dalam isu-isu kepegawaian.

    “Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” ucapnya

    Saat ditanya apakah Istana menganggap usulan ini sebagai hal yang mendesak untuk segera dibahas, Hasan menegaskan belum ada pembahasan resmi terhadap usulan tersebut. “Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” jelas Hasan.

    Jangan Bebani APBN

    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menilai perlu ada pengkajian mendalam soal usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun.

    Dia berpandangan demikian lantaran menyoroti soal produktivitas ASN apabila memang nantinya batas usia pensiun semakin ditambah.

    “Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa?” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/5/2025).

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini turut menegaskan penambahan batas usia pensiun ASN tentu harus mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegas Puan.

    Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. 

    “Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/5/2025).

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

  • KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran penyelidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menulai polemik. Kubu Hasto keberatan dengan dihadirkannya penyelidik sebagai saksi dalam kasus perkara suap dan perintangan penyidikan. 

    Sekadar informasi, pada sidang lanjutan yang menjerat Hasto, Senin (26/5/2025), JPU KPK menghadirkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) yakni ahli sistem dan teknologi, Bob Hardian Syahbuddin, serta penyelidik sekaligus pemeriksa forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. 

    Penasihat hukum Hasto pun keberatan khususnya atas kehadiran Hafni lantaran dia merupakan pegawai KPK. Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Hasto, menyebut Hafni juga merupakan penyelidik dalam perkara yang menjerat kliennya. 

    “Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). 

    Maqdir turut mempermasalahkan objektivitas Hafni karena dia merupakan bagian dari pegawai KPK.  Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pun menanyakan tanggapan tim JPU KPK. Pihak JPU menyebut Hafni dihadirkan dalam kapasitas terkait dengan keahliannya. Jaksa juga membantah bahwa saksi penyelidik dalam perkara Hasto. 

    “Statusnya [saksi] adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” kata JPU.

    Setelah itu, Maqdir pun tetap kukuh menyampaikan keberatan pihaknya. Menurutnya, pihak Hasto mengkawatirkan Hafni tidak bisa objektif sebagai ahli karena latar belakangnya sebagai penyelidik.

    Adapun Majelis Hakim akhirnya memutuskan keterangan Hafni tetap didengarkan di persidangan. Hal itu karena persidangan membutuhkan keterangan Hafni dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik. 

    Di sisi lain, Hafni sudah disumpah dan para pihak bisa memberikan bukti pendukung. “Adapun sehubungan dari obyektivitasnya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi. dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikian keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara,” ujar Hakim Rios. 

    Pernyataan KPK

    Di sisi lain, secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Hanif dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli soal tugas dan fungsi di laboraturium forensik KPK. Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait dengan perkara yang menjerat Hasto, utamanya atas bukti-bukti digital yang telah diserahkan penegak hukum. 

    “Bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan terstandar/tersertifikasi, dalam mendukung penanganan tindak pidana korupsi,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.                                       

  • Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya Nasional 26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Ronny Talapessy
    , menyoroti kejanggalan dalam
    data Call Data Record
    (CDR) yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Ronny menyebut, dalam data tersebut terdapat perpindahan lokasi yang tidak masuk akal, yakni dari Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, dalam waktu hanya satu detik.
    Padahal, jarak antara kedua titik tersebut sekitar empat kilometer.
    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Menurut Ronny, perpindahan lokasi yang begitu cepat sangat tidak mungkin dilakukan secara fisik, sehingga memunculkan keraguan atas akurasi data CDR tersebut.
    Padahal, data ini menjadi salah satu dasar penyidik KPK menjerat keberadaan Hasto dalam perkara perintangan penyidikan Harun Masiku.
    Ronny menilai perpindahan tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari pergeseran perangkat telepon, melainkan karena peralihan sinyal.
    “Kami menanyakan perpindahan, bisa jadi perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” kata Ronny.
    Dalam persidangan, ahli dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, yang dihadirkan jaksa menyatakan bahwa analisis atas data tersebut dilakukan hanya menggunakan dokumen digital dalam format Excel, tanpa data pembanding.
    Menurut Ronny, keterangan ahli yang menyampaikan bahwa waktu untuk menganalisis data sangat terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan.
    “Ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar dua hari untuk menganalisis data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” kata Ronny.

    Dengan fakta tersebut, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menganggap bahwa hingga kini tidak ada bukti yang mendukung keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
    Termasuk, tidak adanya fakta Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berdasarkan fakta yang disampaikan oleh pihak KPK.
    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Babak Belur di Pilkada 2024, Megawati: Kalian Lemah!

    PDIP Babak Belur di Pilkada 2024, Megawati: Kalian Lemah!

    JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengakui partainya babak belur pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia juga kecewa kader andalannya kalah di daerah yang selama ini dikenal sebagai “kandang banteng”.

    Hal itu diungkapkan Megawati di hadapan ratusan kader PDIP dalam acara penganugerahan Trisakti Tourism Award atau Desa Wisata 2025 di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis 8 Mei.

    “Kemarin, Pemilu, saya enggak pernah ngomong, tetapi sekarang saya sentil lagi sedikit. Why? Setelah babak belur kayak begitu, babak belur apa enggak? Hah? Kan enggak ngaku toh. Babak belur apa tidak?” tanya Megawati kepada kadernya.

    “Babak belur!” jawab para kader PDIP.

    Selain becerita kondisi PDIP babak belur, Megawati juga mengungkapkan kekecewaannya karena sejumlah kader unggulan justru tak terpilih khususnya di daerah-daerah “kandang banteng” pada Pilkada 2024.

    Megawati mengatakan hasil tersebut adalah tanggung jawabnya. Di sisi lain, Megawati menyayangkan adanya sejumlah kader yang tidak bekerja maksimal di lapangan.

    “Enggak percaya? Saya panggil nanti orangnya. Kenapa yang harusnya jadi, enggak jadi. Saya bertanggung jawab bahwa saya kan tahu orang-orang ini. Benar rajin, benar tidak. Hanya mau jadi, saya kan bisa. Siapa suruh jadi ketua umum? Jadi saya bisa memberi nilai. Jadi saya udah yakin bahwa ini pasti akan jadi,” tegasnya.

    Megawati kemudian bicara pengalamannya terpilih menjadi anggota DPR tiga periode berturut-turut di era Orde Baru. Menurutnya, pencapaian ini tak lepas dari kedekatannya dengan rakyat.

    Ia lantas menyinggung sejumlah kadernya yang tak maksimal dan seharusnya turun ke akar rumput untuk melihat masalah secara langsung.

    Meski beberapa kader tak maksimal, PDIP pada akhirnya tetap memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dan membuat partai yang indentik dengan warna merah itu menang tiga kali beruntun di Pileg.

    Namun, Megawati menekankan kemenangan PDIP di Pileg 2024 bukan semata hasil kerja internal, melainkan karena dukungan tulus dari rakyat.

    Putri Presiden Soekarno itu pun mengingatkan kader untuk tetap solid dan tidak ragu dalam mengikuti arah perjuangan partai di bawah kewenangannya sebagai ketua umum.

    “Kalau kalian lemah, ya, enggak menang. Kenapa? Buktinya, saya lihat, gila deh, tempat yang seharusnya kita mendulang suara, itu dipecah-pecah. Enggak usah diomongkan, saya kan ketum, tahu saya,” tutur Megawati.

  • DPRD Desak Pemkab Bondowoso Proaktif Dukung Komunitas Waste To Energy

    DPRD Desak Pemkab Bondowoso Proaktif Dukung Komunitas Waste To Energy

    Bondowoso (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar lebih proaktif dalam mendukung gerakan masyarakat yang mampu mengolah sampah plastik menjadi energi.

    Salah satu komunitas yang dinilai berhasil menjalankan program waste to energy tersebut adalah Sarka Space, yang setiap hari memproduksi solar dari limbah plastik.

    “Pemerintah tidak perlu bingung soal bagaimana menyelesaikan masalah sampah. Komunitas Sarka Space sudah membuktikan bahwa jika dikelola dengan serius, sampah bisa menjadi energi yang bermanfaat, khususnya bagi petani yang menggunakan solar dalam kesehariannya,” kata Sinung pada BeritaJatim.com, Senin (26/5/2025).

    Menurut legislator PDIP asal Kelurahan Nangkaan ini, langkah komunitas Sarka Space seharusnya segera mendapat perhatian lebih dari eksekutif.

    Sebab, potensi pengolahan limbah menjadi bahan bakar ini merupakan solusi nyata bagi persoalan klasik tata kelola sampah di daerah.

    “Ini bukan lagi soal sebatas wacana atau omongan, tapi bukti nyata dari masyarakat. Maka tugas pemerintah adalah memfasilitasi,” tegasnya.

    Sinung mengungkapkan, saat ini ada sejumlah alat yang sudah dijanjikan akan dipinjamkan ke komunitas, termasuk kendaraan roda tiga.

    Namun hingga kini, armada tersebut belum juga dikirim karena disebut masih dalam perbaikan. Padahal, Sarka Space yang juga punya ilmu dasar perbengkelan, tidak masalah menerima armada bekas sekalipun.

    “Nanti saya akan segera komunikasi dengan kepala dinas terkait agar armada itu segera diupayakan,” ujarnya.

    Ia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pemerintah enggan memberikan bantuan karena khawatir komunitas akan bubar di tengah jalan.

    “Itu kekhawatiran yang tidak berdasar. Teman-teman Sarka Space sudah berjalan cukup lama dan sangat serius. Kita tidak bisa mendahului kehendak Tuhan. Kalau ada masyarakat bergerak dan serius, ya pemerintah harus hadir,” tandasnya.

    Lebih lanjut, Sinung mendorong agar tata kelola sampah melibatkan banyak OPD, bukan hanya DLH yang mengampu persoalan lingkungan.

    Menurutnya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPMD, Dispar hingga Bappeda (BP4D) harus bersinergi dalam membangun kesadaran pengelolaan sampah sejak dini.

    “Kita ini hanya butuh anak-anak sejak SD sudah tahu pentingnya memilah sampah. Edukasi sederhana seperti itu yang seharusnya didorong lewat kurikulum dan gerakan sosial bersama komunitas,” katanya.

    Dalam waktu dekat, Sinung dan beberapa anggota komunitas berencana melakukan kunjungan ke Banyuwangi untuk melihat pola pengelolaan sampah plastik di daerah tersebut.

    “Jangan terpaku pada APBD. Mari kita optimalkan potensi yang sudah ada dan bangun sinergi nyata,” pungkasnya. (awi/but)

  • Gerindra Usul Dana Parpol dari APBN Naik 10 Kali Lipat, PDIP Bereaksi

    Gerindra Usul Dana Parpol dari APBN Naik 10 Kali Lipat, PDIP Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat menuai beragam reaksi dari para politisi. Partai Gerindra belum lama ini mengusulkan kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai kenaikan bantuan dana partai bisa di angka Rp 10 ribu per suara.

    Sementara Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol. Menurutnya, badan usaha ini bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

    Adapun sumber dana parpol di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Serta terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal dari 3 sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

    Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan, kenaikan dana parpol tentu perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

    “Soal dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah soal anti-korupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi,” kata Puan saat konferensi pers usai bertemu Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, Li Qiang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025) sore.

    Lebih lanjut Puan menilai, perlu kajian mendalam mengenai manfaat dan mudarat dari kenaikan dana parpol.

    “Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya, kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

  • Dorong Diversifikasi Pangan di Jatim, PDIP: Ketergantungan ke Beras Tak Bisa Dipertahankan

    Dorong Diversifikasi Pangan di Jatim, PDIP: Ketergantungan ke Beras Tak Bisa Dipertahankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan, menegaskan komitmen partainya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui langkah diversifikasi pangan. Menurutnya, ketergantungan terhadap beras sebagai sumber utama karbohidrat tidak bisa terus dipertahankan.

    “Tanaman pokok pendamping beras ini penting dalam rangka menuju swasembada pangan. Kita harus sadar bahwa ketergantungan pada beras tidak bisa terus dipertahankan, apalagi pencapaian swasembada dalam jangka pendek belum tentu bisa tercapai,” ujar Ony, Senin (26/5/2025).

    Pernyataan itu merespons instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mendorong pengembangan sepuluh jenis tanaman alternatif pengganti beras, seperti jagung, singkong, dan sorgum. Ony menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mencapai kedaulatan pangan nasional.

    “Semua itu adalah sumber karbohidrat yang bisa menjadi pengganti beras. Jadi pokoknya harus. Urusan pangan dan energi harus menjadi ranah kedaulatan nasional yang nyata,” tegasnya.

    Politisi asal Dapil Tuban-Bojonegoro ini menambahkan, ketahanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan karbohidrat, melainkan juga harus mencakup kebutuhan gizi lain seperti protein dan lemak dari sektor peternakan dan pertanian lokal.

    “Kebutuhan nutrisi tubuh itu macam-macam. Tidak hanya karbohidrat, tapi juga lemak, protein dan lainnya. Karena itu, PDI Perjuangan juga mendorong adanya ketahanan mikro, termasuk dari hasil pertanian sayur, peternakan ayam, dan lainnya,” ujarnya.

    Ony juga menekankan pentingnya peran urban farming sebagai solusi di wilayah perkotaan. Ia menyebut, praktik bertani di lingkungan rumah tidak hanya memperkuat ketahanan pangan keluarga, tetapi juga meningkatkan kesadaran terhadap kelestarian lingkungan.

    “Urban farming menyadarkan kita bahwa lingkungan harus dijaga. Dan dari situ kita bisa mulai mengembangkan kemandirian pangan skala rumah tangga,” tandas Ony.

    Sebagai informasi, instruksi Megawati mencakup pengembangan tanaman lokal yang akrab di masyarakat dan dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam skema produksi pangan nasional yang lebih beragam dan berkelanjutan. [asg/beq]

  • KPK Hadirkan Pemeriksa Forensik dan Ahli Sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Hasto

    KPK Hadirkan Pemeriksa Forensik dan Ahli Sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali digelar, Senin (26/5/2025). Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli. 

    Dua ahli yang dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki latar belakang keahlian terkait dengan sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), serta lainnya merupakan pemeriksa forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    “KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sdr. HK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025). 

    Budi lalu menyampaikan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan Hasto sebagai salah satu bentuk transparansi serta partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    Untuk diketahui, Hasto menjalani sidang perdana perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 14 Maret 2025. 

    Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.