partai: PDIP

  • Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?

    Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?

    Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua
    ” – Kaesang Pangarep.
    PERNYATAAN
    “mengagetkan” ini datang dari anak muda yang pada 31 Desember 2025 nanti, berusia 31 tahun. Ketua umum termuda dari semua ketua umum partai politik yang ada.
    Putra bungsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu memang dikenal suka “ceplas-ceplos” dan menjadi tipe anak muda seusianya.
    Terlahir dari ayah yang menjadi pejabat, sejak Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta bahkan menjabat presiden hingga dua periode tentu meninggalkan privilege yang “luar biasa” untuk sanak keluarga. Kaeasang tumbuh dengan segala fasilitas yang melimpah.
    Justru pernyataan Kaesang – pemilik usaha Sang Pisang, Mangkokku dan Yang Ayam yang kini sebagian telah meredup – menjadi pemantik kesadaran politik akan pentingnya “isi tas” atau elektabilitas semata.
    Jelang Pemilu Legeslatif 2029 mendatang, semua partai politik sibuk menggelar konsolidasi untuk memperkuat jaringan dan pijakan di semua daerah.
    Sementara (calon) partai politik baru sibuk mencari kader baru agar bisa memenuhi kuota minimal kepengurusan di daerah-daerah.
    Pernyataan “isi tas” menjadi pengingat akan “mahalnya” biaya politik saat ini. Bayangkan berapa biaya yang dikeluarkan seorang calon anggota legeslatif yang berlaga di tingkat kabupaten atau kota?
    Berapa besar dana yang dihabiskan calon anggota legeslatif agar bisa “terpilih” di DPRD Provinsi? Berapa pula biaya yang diludeskan Caleg untuk bisa melenggang ke Senayan – kawasan Kantor Parlemen di Jakarta?
    Tidak ada rata-rata suara yang pasti karena jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD kabupaten sangat bervariasi, tergantung pada jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan atau Dapil tersebut, jumlah suara sah di Dapil, dan perolehan suara partai politik.
    Anggota DPRD kabupaten terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak di dapilnya, tapi ada faktor-faktor lain yang memengaruhi.
    Semakin banyak kursi yang tersedia, semakin sedikit suara yang dibutuhkan. Total suara sah di setiap dapil akan menentukan alokasi kursi partai.
    Belum lagi, setiap partai harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau ambang batas parlemen agar berhak mengkonversi suara menjadi kursi. Saat ini, ambang batas tersebut 4 persen suara sah secara nasional untuk bisa masuk DPR RI.
    Untuk DPRD kabupaten, sistem pembagian kursi dan perolehan suara dapat berbeda-beda. Kerap terjadi, ada partai politik yang tidak memiliki wakil di Senayan, tetapi memiliki anggota Dewan di daerah kabupaten atau provinsi.
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walau absen di Senayan, misalnya, tetapi memiliki enam wakil di DPRD Jawa Barat serta dua wakil di DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
    Pun demikian dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), walau tidak lolos ke Senayan, tetapi memiliki 180 anggota Dewan di sejumlah DPRD. Jumlah ini meningkat dibandingan hasil Pemilu 2019 yang berjumlah 72 anggota Dewan.
    Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pernah menghitung kalau rata-rata biaya kampanye Caleg DPR – RI naik 1,5 kali lipat. Dari Rp 3,3 miliar pada Pemilu 2009 menjadi Rp 4,5 miliar pada Pemilu 2014.
    Untuk paham dengan biaya terkiwari yang dikeluarkan Caleg DPR-RI, ada baiknya mengutip pengalaman Caleg DPR – RI yang gagal melaju ke Senayan.
    Masinton Pasaribu mengaku menghabiskan Rp 10 miliar untuk bertarung di Dapil “neraka” Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
    Uang sebanyak itu dihabiskan Masinton untuk pembiayaan baliho, merchandise kampanye, stiker serta mobilisasi personel. Masinton hanya meraup 50.992 suara.
    Sementara Caleg yang melenggang ke Senayan di kisaran 60.623 suara (Once Mekel dari PDIP) hingga Hidayat Nurwahid dari PKS dengan 227.974 suara.
    Masih menurut Bupati Tapanuli Tenggah di Sumatera Utara tersebut, ada pesaingnya dari kalangan pesohor di Dapil lain yang sampai menghabiskan Rp 30 miliar untuk bisa merebut suara sebanyak-banyaknya agar lolos ke Senayan di Pemilu 2019.
    Bayangkan jika itu terjadi di Pemilu 2024 lalu atau bahkan di Pemilu 2029 mendatang (
    Rri.co.id
    , 03 September 2023).
    Pernyataan Kaesang tentang pentingnya “isi tas” tidak saja membuka perdebatan klasik tentang
    political cost,
    tetapi juga menggugat masih adakah fatsun demokrasi dipahami dengan benar oleh kalangan politisi muda seperti Kaesang?
    Bukankah Generasi Emas mendatang akan berlimpah dengan bonus demografi, yakni mayoritas kalangan muda di populasi penduduk?
    Jika “sekelas” ketua umum partai berlogo gajah saja sudah “gagal paham”, maka prospek perbaikan kualitas demokrasi ke depannya menjadi tanda tanya besar.
    Fatsun demokrasi adalah tata krama atau etika yang harus dipatuhi dalam sistem demokrasi, meskipun tidak tertulis.
    Hal ini mencakup perilaku dan aturan tidak formal yang menunjang jalannya demokrasi, seperti kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, menghormati kedaulatan rakyat, serta berpartisipasi dalam politik secara konstruktif.
    Dalam etika berpolitik, ada aturan tidak tertulis tentang bagaimana seharusnya tokoh politik dan masyarakat berperilaku dalam ranah politik agar tidak merusak tatanan demokrasi.
    Praktik menghalalkan segala cara agar “menang” dengan menumpahkan “isi tas” sebanyak-banyaknya, tidak saja membawa kualitas demokrasi semakin terpuruk, tetapi juga membiasakan era “jahiliyah” di peradaban modern.
    Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas.
    Dalam negara demokrasi, partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum. Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan.
    Agar suatu partai politik atau calon anggota legislatif bisa memiliki elektabilitas tinggi, maka harus melakukan kerja nyata di lapangan agar dikenal baik oleh masyarakat.
    Kinerja baik, yang tidak hanya turun ke daerah saat kampanye, begitu diingat warga. Belum lagi, partai atau caleg dikenal publik karena aktif memperjuangkan aspirasi rakyat.
    Tidak cukup hanya membagi-bagikan kaos dan senyum manis yang dipaksakan. Jejak-jejak positif dari partai dan Caleg selalu masuk dalam memori warga.
    Elektabilitas partai politik memiliki makna tentang tingkat keterpilihan partai politik di publik. Saat elektabilitas partai tinggi, berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi.
    Untuk meningkatkan elektabilitas, maka objek elektabilitas harus memenuhi kriteria keterpilihan dan juga populer.
    Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas. Di negara yang menganut paham demokrasi, setiap partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum.
    “Isi tas” tidak seharusnya menjadi penentu kemenangan. Jika “isi tas” dipakai untuk praktik politik uang atau
    money politic,
    maka dapat merusak kualitas demokrasi. Tidak selalu “isi tas” bisa menjadi faktor penentu.
    Harus diingat, politik uang adalah upaya untuk memengaruhi pemilih dengan imbalan uang, barang, atau janji, dan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana penjara serta denda.
    Kemenangan yang sah harus didasarkan pada visi, misi, dan program yang jelas, bukan karena iming-iming “isi tas”.
    Politik uang atau “membeli suara” adalah tindakan yang melanggar hukum dan jelas dilarang oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
    Pemilih yang terpengaruh politik uang cenderung tidak memilih berdasarkan pertimbangan rasional seperti integritas dan program kandidat, melainkan karena imbalan yang didapat.
    Cara-cara seperti ini hanya menghasilkan pemimpin yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Calon yang terpilih pasti akan berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkannya.
    Jika “isi tas” dianggap satu-satunya menjadi penentu kemenangan di kontestasi politik – dengan mengenyampingkan kerja-kerja politik yang terencana dan terukur untuk mendongkrak faktor elektabilitas – maka bisa jadi kandidat yang memiliki modal finansial lebih besar akan lebih mungkin menang.
    Pendidikan politik terbaik adalah saat kita menolak uang suap untuk memilih pemimpin yang tidak jujur, penuh pencitraan yang palsu, dan membiarkan keluarga, kerabat serta kroni-kroninya berbuat korup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi PDIP Dorong Tata Kelola Hutan Berkeadilan Lewat Raperda Kehutanan Jatim

    Fraksi PDIP Dorong Tata Kelola Hutan Berkeadilan Lewat Raperda Kehutanan Jatim

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, menyebut Raperda Penyelenggaraan Kehutanan sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola hutan di Jawa Timur.

    Dia menilai aturan ini harus memastikan pengelolaan hutan berjalan adil, terbuka, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

    Bunda Renny sapaan lekatnya menjelaskan bahwa fraksinya memberi perhatian serius terhadap Nota Gubernur terkait Raperda tersebut, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Menurutnya, kebijakan kehutanan tidak boleh berhenti di tataran regulasi, tetapi harus memberi kepastian hukum dan arah pengelolaan yang jelas.

    “Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pembentukan Raperda ini. Tapi lebih dari sekadar agenda legislasi, kami memandangnya sebagai tanggung jawab ideologis untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam demi kemakmuran rakyat Jawa Timur serta kelestarian bumi pertiwi,” ujar Bunda Renny di Surabaya, Kamis (20/11/2025).

    Bunda Renny menegaskan pentingnya keterbukaan data agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan hutan. Dia menilai akses terhadap informasi spasial, izin pemanfaatan, dan hasil evaluasi sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini.

    “Pemerintah daerah perlu membentuk forum komunikasi kehutanan yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat untuk memperkuat akuntabilitas publik,” tambah politisi yang juga Bendahara DPD PDIP Jatim itu.

    Fraksi PDIP menilai sektor kehutanan harus menjadi motor ekonomi hijau yang tidak mengorbankan fungsi ekologis. Model jasa lingkungan dan perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan rehabilitasi hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

    Selain itu, fraksi juga mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas pemerintah, serta pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui skema perhutanan sosial. Pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat dianggap penting untuk mencegah pelanggaran kehutanan.

    “Hasil ekonomi dari model tersebut harus dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk pembiayaan rehabilitasi hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Skema pembagian manfaat harus adil dan berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan korporasi,” pungkas dia.[asg/ted]

  • Dibalik Kisruh Penanaman Alpukat di Kawah Wurung Bondowoso

    Dibalik Kisruh Penanaman Alpukat di Kawah Wurung Bondowoso

    Bondowoso, (beritajatim.com) — Rencana penanaman ribuan pohon alpukat di kawasan padang savana Kawah Wurung Bondowoso berujung polemik setelah viral di media sosial. Perhutani, DPRD, dan Disparbudpora menyatakan bahwa kekisruhan ini berawal dari kesalahan teknis dalam penentuan lokasi dan miskomunikasi terkait tumpang tindih kerja sama di area tersebut.

    Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan bahwa polemik memang berawal dari kekeliruan lokasi. Dalam peta kerja Perhutani, satu petak lahan di Kawah Wurung ternyata memiliki dua kerja sama aktif: satu untuk usaha budidaya alpukat, satu lagi untuk pengembangan wisata.

    “Yang beririsan dengan kawasan wisata Kawah Wurung itu petak 92c. Saat ini sudah kami alihkan ke petak yang memang tempatnya alpukat,” jelas Misbakhul Munir, Rabu, 19 November 2025.

    Ia menekankan bahwa Perhutani belum melakukan penanaman pohon alpukat, melainkan baru menggali lubang sebagai persiapan. Rencana awal menargetkan 3.000 pohon alpukat yang membutuhkan area 30–40 hektare.

    Sebagian besar penolakan muncul karena area savana merupakan ikon pariwisata Bondowoso dan tidak boleh disentuh pembangunan jenis apa pun.

    Munir mengaku Perhutani berada dalam posisi dilematis. Tahun sebelumnya, pegiat lingkungan meminta kawasan tersebut dihijaukan. Namun di sisi lain, wisatawan dan pengelola menuntut savana dipertahankan apa adanya sebagai nilai jual pariwisata. “Jadi kami dilema. Satu sisi disuruh menghijaukan, satu sisi mempertahankan keasrian wisata,” ujarnya.

    Rencana lokasi kini dialihkan ke kawasan agroforestry sayur, namun Perhutani masih melakukan pengukuran dan rembuk dengan masyarakat penggarap.

    Ia menyebut perpindahan ini harus dilakukan hati-hati karena berpotensi menimbulkan gesekan. “Silakan tanami yang masih kosong, tetapi tanaman sayurnya jangan dihilangkan dan hutannya jangan ditebang,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, menilai keputusan pembatalan penanaman di Kawah Wurung adalah langkah tepat. Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan salah satu kawasan strategis pariwisata Bondowoso, sehingga perencanaan apa pun harus melewati kajian matang dan sesuai dengan regulasi tata ruang.

    “Kami harap ke depan, rencana membuat wilayah penghijauan atau lainnya harus betul-betul dikaji. Ada payung hukum, ada RT/RW dan AD/TR, serta klausul kerja sama antara pemkab, Perhutani, dan BUMN lain,” jelasnya dikonfirmasi terpisah.

    Sinung mengakui bahwa ada sebagian pihak yang mendukung penanaman alpukat dengan alasan untuk menghambat mobil jeep yang kerap keluar-masuk savana secara liar, sehingga merusak keasrian. Namun ia menilai langkah tersebut bukan solusi.

    “Seharusnya bisa ada larangan kendaraan roda empat masuk area savana, atau dibuatkan jalur khusus agar tidak liar,” ujar legislator PDIP tersebut.

    Sinung mengapresiasi Perhutani karena membatalkan rencana itu dan meyakini masih banyak lahan lain yang membutuhkan penghijauan. Ia juga menilai alpukat sulit berbuah jika ditanam di lingkungan savana Kawah Wurung.

    Plt Kepala Disparbudpora Bondowoso, Andrie Antio Zola, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pegiat wisata yang turut mengawal kelestarian kawasan tersebut.

    Menurut Zola, dukungan publik di media sosial menunjukkan bahwa warga Bondowoso sangat peduli terhadap keberlanjutan wisata daerah. “Komunikasi terakhir dengan Perhutani menyebut rencana reboisasi akan dilakukan di titik lain. Untuk lokasinya kami masih menunggu update,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa padang savana Kawah Wurung tidak akan disentuh reboisasi, karena merupakan ikon wisata Bondowoso dan menjadi objek favorit para kreator konten, mulai dari YouTuber, influencer, hingga artis.

    Andrie juga mengakui bahwa polemik ini muncul karena adanya miskomunikasi antara lembaga terkait. Pihaknya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan melakukan kajian mendalam dalam setiap rencana pengembangan di kawasan wisata. (awi/kun)

  • DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR akan menindaklanjuti keluhan para pedagang pakaian impor bekas atau thrifting. BAM akan mengirim surat kepada Komisi XI DPR untuk memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait guna membahas persoalan penindakan terhadap pedagang thrifting.

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa data-data terkait thrifting yang selama ini disebut melemahkan UMKM tekstil.

    Menurut dia, tuduhan tersebut tidak didukung data yang kuat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, total barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya 3.600 ton atau sekitar 0,5% dari total 28.000 kontainer barang tekstil ilegal yang jika dikonversi mencapai 784.000 ton.

    “Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5% dari total impor,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat BAM DPR RI bersama ledagang thrifting di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil. Jika pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, setidaknya tidak mematikan usaha masyarakat.

    “Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dahulu lah, kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan,” kritik politisi PDIP tersebut.

    Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa masukan para pedagang thrift akan ditindaklanjuti. Ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

    “Kita akan tindaklanjuti dengan mitra kami khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mencari cara, solusi terbaik,” kata Thoriq.

    Menurut dia, thrifting bukan ancaman utama bagi industri tekstil nasional, melainkan dominasi barang impor secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa ancaman tidak hanya datang dari barang impor bekas, tetapi juga barang baru.

    “Kita juga akan berbicara bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik karena memang sekali lagi thrifting ini bukan satu-satunya ancaman utama terhadap kelangsungan ekosistem industri di Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, meminta pemerintah menghentikan penindakan sementara hingga ditemukan titik temu. Ia menilai perlu adanya langkah cepat sebelum banyak pedagang kehilangan penghasilan.

    “Kita harapkan sekarang adalah solusi jangka pendek. Tolong penindakan Aparat Penegak Hukum ini sekarang dihentikan, sampai ada titik temu,” ujarnya.

    Untuk jangka panjang, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan sebagaimana di beberapa negara atau dimasukkan ke kategori barang larangan terbatas (lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota.

    “Jadi kita pengen solusi supaya para pedagang difasilitasi anggota dewan ketemu dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan. Jangan hanya ada larangan, ada kebijakan, terus masyarakat yang jutaan ini seperti apa?” kata Rifai.

    Ia juga menyebut pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% daripada membayar oknum importir.

    Rifai mengungkapkan, satu kontainer ilegal yang masuk ke Indonesia dikenai biaya sekitar Rp 550 juta melalui pelabuhan, dengan lebih dari 100 kontainer masuk setiap bulan.

    Karena itu, para pedagang meminta adanya kepastian hukum mengingat industri thrifting melibatkan banyak pihak. Rifai mengklaim sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada sektor ini.

    “Kita harapkan solusi yang menetap. Kita pengin kepastian, legalitas seperti apa thrifting ini ke depan, jangan tiap tahun jadi agenda-agenda menutupi isu nasional,” tandasnya.

  • Rancangan KUHAP Disahkan, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    Rancangan KUHAP Disahkan, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, KUHAP baru akan berlaku mulai awal tahun 2026.

    “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan usai rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

    Puan menjelaskan urgensi dari pembaruan UU KUHAP, sebab KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. “Banyak sekali hal-hal yang diperbarui yang sudah melibatkan banyak pihak,” ujar politikus PDIP ini.

    Dia menambahkan, KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut dia, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.

    Dia pun memastikan, pembaruan tersebut mengikuti perkembangan zaman. “Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” kata Puan. (kun)

  • Hadapi Ancaman Non-Militer, Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Direvisi

    Hadapi Ancaman Non-Militer, Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Direvisi

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman menilai Pasal 30 UUD 1945 masih berpijak pada paradigma lama yang hanya fokus pada ancaman fisik, sementara Indonesia kini menghadapi ancaman non-militer yang jauh lebih kompleks. Ia menegaskan perlunya pembaruan konsep pertahanan nasional agar mampu merespons ancaman pangan, energi, siber, dan disrupsi internal.

    “Tantangan kita hari ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional. Jika bangsa ini bergantung sepenuhnya pada pangan dari luar, negara bisa masuk dalam situasi yang membahayakan,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’ di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11).

    Politisi Demokrat itu menyoroti bahwa Pasal 30 sebetulnya telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat). Namun, perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif.

    Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor asing maupun kelompok berkepentingan di dalam negeri. Ancaman disrupsi internal dianggap justru lebih berbahaya daripada ancaman militer terbuka.

    “Yang lebih menakutkan adalah kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam. Isu pangan, energi, dan penguasaan sumber daya alam menjadi titik kritis. Jika tidak dikelola dengan baik, itu bisa menjadi alat untuk melemahkan kedaulatan kita,” terangnya.

    Menurutnya, banyak undang-undang terkait keamanan nasional termasuk Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Pertahanan, dan sejumlah regulasi turunan belum dirumuskan secara lengkap. Contoh paling jelas adalah persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena tidak memiliki pedoman operasional yang tuntas.

    “Secara teori hukum, sebuah sistem harus runtut dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga aturan pelaksana. Namun saat ini banyak celah yang membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak,” tegasnya.

    “Ketahanan pangan, energi, kesehatan, dan ekonomi adalah bagian dari elemen power nasional. Tanpa postur yang jelas, pemerintah sulit menilai kesiapan menghadapi ancaman non-militer maupun hibrida,” jelasnya.

    Puguh menyebutkan pentingnya Indonesia segera memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai ‘fishbone’ tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden.

    Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha menegaskan Indonesia membutuhkan pembenahan besar pada tata kelola pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman modern yang semakin kompleks.

    Sumertha juga menjelaskan meskipun kerangka hukum sudah memisahkan urusan pertahanan dan keamanan, secara praktik kedua sektor tersebut membutuhkan penyatuan koordinasi melalui strategi keamanan nasional (national security).

    Ia juga menyoroti bahwa peraturan terkait tugas TNI selain perang masih minim, sehingga sering terjadi tumpang tindih dengan Polri, khususnya dalam operasi di Papua.

    “Tidak ada Rule of Engagement yang jelas, tidak ada SOP lintas institusi. Bahkan latihan bersama pun hampir tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

    Selain itu, ia menekankan Indonesia masih kekurangan doktrin pertahanan non-militer, padahal ancaman saat ini tidak hanya bersifat militer, namun juga mencakup ancaman kesehatan, ekonomi, digital, hingga genomik.

    Sumertha pun menegaskan Indonesia membutuhkan grand strategy keamanan nasional yang terintegrasi serta didukung oleh regulasi, komando, dan koordinasi lintas sektor yang jelas.

    “Selama kita tidak punya National Security Council, tidak punya doktrin non-militer, dan belum rapi dalam kerja lintas lembaga, maka respons kita terhadap ancaman modern akan selalu tertinggal,” pungkasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Laksda TNI Ivan Yulivan menyampaikan strategi pertahanan Indonesia perlu menyesuaikan dengan ancaman kontemporer yang bersifat hybrid dan berbasis teknologi tinggi. Selain itu, perlu pembaharuan dengan pemanfaatan intelijen, AI, dan kolaborasi riset ilmiah.

    “Tidak mungkin Indonesia diserang secara head-to-head karena biaya dan luas wilayah yang sangat besar. Ancaman modern datang dari dalam, menghancurkan ekonomi, demokrasi, perilaku, dan sistem informasi,” tambahnya.

    Ivan juga menyampaikan pentingnya integrasi lintas lembaga dan peran rakyat dalam pertahanan negara. Selain itu, perlunya koordinasi antara DPN, TNI, Polri, kementerian, lembaga riset, serta industri pertahanan untuk menyusun kebijakan terintegrasi dan menghadapi ancaman global seperti cyber attack, satelit, dan propaganda internasional.

    Persiapan teknologi dan industri pertahanan, kata Ivan, adalah hal yang juga dinilai sangat penting. Ia juga mengingatkan bahwa peran rakyat, integrasi strategi, dan modernisasi doktrin pertahanan merupakan kunci agar Indonesia dapat menghadapi ancaman masa depan dengan efektif dan terukur.

    “Penguatan drone, rudal taktis, kapal patroli, serta sistem AI harus menjadi prioritas, karena perang modern bukan lagi fisik langsung, tapi informasi dan teknologi,” katanya.

    Diskusi ini dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin dari Fraksi PDIP, Jialyka Maharani, Al Hidayat Samsu, dan Jupri Mahmud dari Kelompok DPD.

    (akd/akd)

  • Komisi VI DPR Cecar Menkop & Bos Agrinas soal Biaya-Desain Kopdes Rp 1,6 M

    Komisi VI DPR Cecar Menkop & Bos Agrinas soal Biaya-Desain Kopdes Rp 1,6 M

    Jakarta

    Desain dan biaya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 1,6 miliar per unit menjadi sorotan Komisi VI DPR RI. Sejumlah anggota meragukan semua Kopdes Merah Putih akan dibangun dengan desain yang telah dibuat oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Cecaran datang di tengah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota memperlihatkan desain dari bangunan fisik Kopdes Merah Putih. Hal ini terjadi saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan Agrinas Pangan Nusantara.

    Mulanya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam yang mempertanyakan berapa anggaran pembangunan. “Biaya satu gedung berapa pak?,” tanya Mufti.

    Kemudian Joao langsung menjawab, biaya pembangunan satu unit Kopdes Merah Putih mencapai Rp 1,6 miliar. Ia mengklaim harga tersebut cukup rasional.

    “Satu gedung KDMP ini kita menganggarkan Rp 1.658.000.000, kurang lebih sekitar Rp 2.938.000 per meter persegi untuk seluruh Indonesia. Menurut kami itu harga yang rasional,” tuturnya.

    Lalu dilanjutkan dengan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurdin Halid mempertanyakan apakah semua Kopdes Merah Putih akan dibangun sesuai yang telah didesain. Ia meragukan karena khawatir desain tersebut tidak merata untuk 80.000 Kopdes Merah Putih.

    “Pertanyaan saya apakah akan dibangun gerai seperti ini?” tanya dia.

    “Betul,” jawab Joao.

    “Mohon dipertimbangkan Pak Menteri, Pak Dirut, jangan sampai jadi kandang kambing. Karena ada desa pak penduduknya 500 atau 100, atau 1.000 dan itu rumahnya berjauhan. Itu nggak mungkin yang kampungnya jauh itu jaraknya 5 km, 3 km (dari Kopdes) belum tentu saja mau datang belanja. Pengalaman dulu, bangun gudang pupuk 30 ton, jadi kandang kambing,” jawab Nurdin.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Desain Kopdes Merah Putih

    Menurut dia, dengan desain yang dibuatkan Agrinas Pangan cocok untuk ditempatkan pada daerah Jawa. Namun, untuk daerah yang tidak banyak masyarakatnya diusulkan berbeda agar tidak dialihfungsikan jika penjualan Kopdes Merah Putih sepi pembeli.

    “Untuk seluruh Jawa bisa karena penduduknya banyak, kelurahan banyak ini cocok. Tetapi Kalimantan, Papua, Sulawesi, mohon dipertimbangkan,” lanjutnya.

    Kemudian Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan desain Kopdes akan menyesuaikan daerah atau desa. Namun saat ini tengah diprioritaskan pembangunan pada tanah yang telah siap dibangun.

    “Saat ini diprioritaskan yang tunggal, standarnya untuk tanah tanah yang sudah siap, nanti ketika Januari-Februari menyesuaikan kondisi desa,” ucapnya.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Kemudian, dalam sesi tanggapan, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam kembali menanggapi anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia menyebut anggaran pembangunan menghamburkan uang negara.

    “Kenapa harus capai capai membuang anggaran negara yang hari ini rakyat buat makan besok aja susah. Apalagi, jangankan Rp 1,6 miliar dalam membangun satu gedung, Rp 1 miliar sudah Rp 80 triliun uang negara yang dihamburkan,” ucapnya.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Dalam paparan, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pembangunan gerai Kopdes telah dimulai sejak 17 Oktober 2025. Saat ini sebanyak 13.772 atau 16,44% dari target titik tanah tengah dilakukan pembangunan.

    “Desain atau denah dari gerai Kodes, bangunannya seluas 20×30, dengan membagi 6×17 itu akan digunakan sebagai gerai tokonya. Kemudian di dalam gerai toko itu ada juga 3,5×10 itu untuk klinik desa, di mana nanti bisa digunakan oleh dokter-dokter yang ada di desa. Selain itu juga ada gudang untuk pupuk sekitar 4×6, itu di luar daripada gudang untuk bahan-bahan pokok yang akan dijual,” terangnya.

    Saat ini telah ada 30.378 titik tanah yang siap dibangun Kopdes Merah Putih. Agrinas Pangan menargetkan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dapat mencapai 2.930 titik per hari.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Ditantang Ferdinand! Budi Arie Diminta Buka-bukaan Soal Ijazah Jokowi

    Ditantang Ferdinand! Budi Arie Diminta Buka-bukaan Soal Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, turut merespons pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menegaskan Budi Arie bukan lagi orangnya Jokowi.

    Ferdinand secara terbuka meminta Budi Arie memberikan kesaksian terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang disebut pernah ditunjukkan kepada organisasi relawan Projo.

    “Mumpung lagi dirujak sama Ketua Harian PSI, ada baiknya Budi Arie memberikan kesaksian ke publik,” ujar Ferdinand di X @ferdinand_mpu (18/11/2025).

    Dikatakan Ferdinand, Budi Arie memiliki informasi penting yang perlu disampaikan secara terang-terangan.

    Salah satunya, mengenai bentuk ijazah yang pernah diperlihatkan Jokowi kepada Projo.

    “Kesaksian soal ijazah yang ditunjukkan Jokowi kepada Projo. Apakah ijazah terlihat asli atau salinan atau copy!” tegasnya.

    Ferdinand bilang, apabila Budi Arie tampil dan memberikan kesaksian yang jujur kepada publik, situasi akan jauh lebih menarik dalam polemik yang hingga kini tak kunjung reda.

    “Jika Budi Arie bersaksi yang jujur, pasti akan lebih seru lagi,” kuncinya.

    Sebelumnya, Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, memberikan penjelasan tegas terkait keterlibatan Budi Arie Setiadi dan isu bahwa Ketum Projo itu sempat ditawari bergabung ke PSI. Ali memastikan kabar tersebut tidak benar.

    Saat ditemui usai kegiatan PSI di Purwakarta, ia menyampaikan bahwa partainya sama sekali tidak pernah membuka komunikasi dengan mantan Menteri Koperasi tersebut.

    Ali bahkan menampik anggapan bahwa PSI tengah merangkul Budi Arie.

    “Kalau PSI kan tidak perlu tawarin Budi Arie. Saya tegas katakan, bahwa PSI tidak pernah menawari Budi Arie untuk masuk di PSI,” kata Ali.

  • Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Ramai Dikecam!

    Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Ramai Dikecam!

    GELORA.CO –  Nama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal tengah menjadi sorotan usai menyebut tak perlunya ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Video pernyataan politikus PKB itu disampaikan dalam acara bertajuk Rapat Konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Sementara video pernyataannya diunggah oleh akun TikTok  @hudadv pada Minggu (16/11/2025).

    Sosok Cucun

    Sebagai informasi, Cucun lahir di Bandung, Jawa Barat pada 8 November 1972.

    Cucun merupakan lulusan S-3 Administrasi Publik di Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun 2018-2022.

    Riwayat organisasinya pun cukup banyak.

    Cucun tercatat pernah menjadi Bendahara PC NU Kabupaten Bandung (2004-2009). Kemudian Ketua PW LP NU Jabar (2005–2010), Wakil Bendahara Umum DPW PKB Jabar (2005–2010).

    Lalu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung (2009–2020), Ketua Umum DKN Garda Bangsa (2016–2021), Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PKB (2019–2024) hingga Wakil Bendahara Umum IKA PMII Jawa Barat (2022-2027).

    Selain itu, Cucun telah menjabat anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut, yakni 2014–2019, 2019–2024, serta 2024-2029.

    Kini ia menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Adapun Cucun mewakili daerah pemilihan (dapil) Jabar II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

    Di awal menjabat sebagai anggota DPR (periode 2014-2019), suami eneng Suniati itu tercatat pernah ditugaskan sebagai anggota Komisi IV dan Komisi V.

    Selanjutnya pada periode 2019-2024, Cucun ditugaskan menjadi anggota Komisi III dan sekaligus  dipercaya menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR RI.

    Cucun juga sempat menjadi Ketua Fraksi untuk periode 2018–2019 dan Sekretaris Fraksi PKB di DPR RI (2016–2018).

    Kemudian, sejak tanggal 1 Oktober 2024, Cucun merupakan salah satu pimpinan DPR RI yang menjabat bersama-sama dengan Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem.

    Namun, akibat pernyataannya, nama Cucun menjadi buah bibir.

    Hal ini bermula saat ada seorang peserta dalam acara bertajuk Rapat Konsolidasi SPPG memberikan solusinya terkait kesulitan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari ahli gizi.

    Peserta tersebut meminta jika memang nantinya pengawas di SPPG tidak memiliki latar belakang pendidikan gizi, maka ia ingin tidak digunakannya embel-embel orang terpilih tersebut sebagai ahli gizi.

    “Jika memang pada akhirnya tetap ingin merekrut dari non gizi, tolong tidak menggunakan embel-embel ahli gizi lagi,” ujarnya dikutip pada Senin (17/11/2025).

    “Tetapi cukup sebagai posisi pengawas produksi dan kualitas atau QA (quality assurance) atau QC (quality control),” sambungnya.

    Kemudian, peserta itu turut memberikan solusi lain, yakni dengan mengatakan BGN bisa menggandeng Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) guna memenuhi kebutuhan ahli gizi di tiap SPPG.

    “Nanti mungkin ke depannya, BGN bisa berkolaborasi dengan organisasi profesi Persagi,” katanya.

    Peserta itu turut mengingatkan jika nantinya BGN merekrut ahli gizi yang tidak berlatar belakang pendidikan gizi, maka makanan yang diberikan kepada penerima manfaat dikhawatirkan tidak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan.

    Selain Persagi, peserta itu juga menyarankan BGN bisa turut menggandeng organisasi profesi lain yakni Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).

    Saat peserta tersebut masih berbicara, Cucun langsung memotongnya. Sehingga timbullah perdebatan.

    Hingga muncul pernyataan dari peserta ‘Apakah boleh kasih solusi satu lagi?.”

    “Itu kan terkait profesi kamu. Cukup ya? Kamu itu (bicaranya) terlalu panjang. Yang lain kasihan,” timpal Cucun.

    “Boleh satu lagi (memberikan solusi)?” sahut peserta itu lagi.

    “Udah, udah cukup,” jawab Cucun lagi.

    Kemudian, peserta tersebut diminta untuk duduk oleh Cucun.

    Selanjutnya, Cucun menyebut peserta yang memberikan solusi untuk BGN sebagai sosok yang arogan.

    Ia menyebut menyebut segala kebijakan termasuk soal perlu atau tidaknya ahli gizi dalam program MBG diputuskan oleh dirinya selaku Wakil Ketua DPR.

    “Saya nggak suka anak muda arogan kayak gini. Mentang-mentang kalian sekarang dibutuhkan negara, kalian bicara undang-undang. Pembuat kebijakan itu saya,” bebernya.

    Dia lantas menyebut bakal rapat dengan BGN untuk mengubah diksi ahli gizi dalam program MBG.

    Cucun menyebut diksi tersebut bakal diganti menjadi ‘tenaga yang menangani gizi’.

    Dengan perubahan tersebut, Cucun menegaskan BGN tak perlu lagi merekrut ahli gizi untuk program MBG.

    “Tidak perlu ahli gizi. Cocok nggak? Nanti saya selesaikan di DPR,”  jelasnya.

    Kata Cucun, ahli gizi nantinya bisa diganti dengan orang yang lulusan SMA dan diberi pelatihan tiga bulan terkait gizi.

    Cucun menyebut mereka yang mengikuti pelatihan tersebut akan diberi sertifikat dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

    “Nanti tinggal ibu Kadinkes melatih orang. Bila perlu di sini, di kabupaten itu, punya anak-anak yang fresh graduate, anak-anak SMA cerdas, dilatih sertifikasi, saya siapkan BSNP.”

    “(Program MBG) tidak perlu kalian (ahli gizi) yang sombong seperti ini,” ujarnya.

    Tribunnews.com telah menghubungi Cucun untuk meminta penjelasan terkait pernyataannya tersebut.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan respons.

    Akun IG Banjir Komentar

    Pernyataan Cucun membuat warganet geram.

    Pengguna instagram misalnya. Mereka ramai-ramai menggeruduk akun instagram pribadi milik Cucun.

    Dari pantauan Tribun Jakarta, sejumlah postingan di akun instagram tersebut dibanjiri komentar pedas hingga sindiran.

    “Saya yang buat undang-undang, saya yang buat aturan” Wkwkwkkw arogan sekali dpr ini”

    “RIP AHLI GIZI”

    “pak disana kakaknya cuman ngasih saran dan solusi kenapa jawaban bapak ketus dan arogan begitu yg AG merasa terzholimi”

    “Kentara banget hipertensi jadi asal ceplos”

    “Pak istighfar pak istighfar, jangan yapping ngomong anak muda itu arogan padahal sendirinya nauzubillah arogannya… @dpppersagi tolong dong speak up, bapak ini ga butuh persagi katanya, masa mau profesi AG di acak2 gini… @gerindra tolong kasih paham, tau kan klo netizen anak muda udah marah jadinya kayak apa”

  • Fraksi PDIP Jatim Tegaskan RAPBD 2026 Harus Berpihak pada Rakyat Kecil

    Fraksi PDIP Jatim Tegaskan RAPBD 2026 Harus Berpihak pada Rakyat Kecil

    Surabaya (beritajatim.com)– Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Y Ristu Nugroho, menegaskan bahwa RAPBD Jatim 2026 harus menjadi instrumen keberpihakan kepada rakyat kecil. Fraksi PDIP menilai struktur pendapatan dan belanja daerah tahun depan menuntut keberanian politik agar anggaran benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

    “APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknokratis, tetapi menjadi instrumen politik keberpihakan kepada rakyat kecil,” ujar Ristu, Minggu (16/11/2025).

    Menurut dia, penyusunan APBD 2026 berlangsung di tengah ruang fiskal yang menyempit dan situasi ekonomi yang tidak stabil. Karena itu, belanja daerah harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi rakyat, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan memastikan pemerataan pembangunan.

    “Penurunan pendapatan ini adalah alarm serius yang perlu dijawab dengan keberanian politik,” lanjut dia.

    Ristu menjelaskan pendapatan daerah 2026 dipatok Rp26,30 triliun, turun Rp1,96 triliun dari usulan awal dan merosot Rp9,17 triliun dibanding realisasi 2024. Penurunan terbesar berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang anjlok 24 persen akibat kebijakan konsolidasi fiskal pusat.

    “Ini sinyal serius bagi keberlanjutan fiskal Jatim. Tingginya ketergantungan pada pusat menunjukkan lemahnya kemandirian daerah,” tegasnya.

    Fraksi PDIP juga memberi perhatian besar pada pertumbuhan PAD yang hanya naik 2 persen serta kontribusi dividen BUMD yang dianggap stagnan. Ristu menilai BUMD harus direformasi agar tidak terus bergantung pada rente aset.

    “BUMD tidak boleh hidup dari rente aset. BUMD harus menghasilkan nilai tambah untuk rakyat,” katanya.

    Struktur PAD yang 76 persen bertumpu pada PKB dan BBNKB dinilai tidak sehat karena beban pajaknya banyak ditanggung masyarakat. Karena itu, fraksi mendorong reformasi pajak progresif dan perluasan basis pajak dari sektor hijau hingga ekonomi digital.

    “PAD harus tumbuh dari sektor produktif, bukan dari pungutan yang memberatkan rakyat,” ujar dia.

    Selain itu, defisit APBD 2026 sebesar Rp916,73 miliar yang ditutup dengan SiLPA dinilai sebagai bukti lemahnya serapan anggaran. Dari 14 pertanyaan strategis yang diajukan fraksi, hanya 12 yang dijawab dan sebagian jawabannya dinilai belum menyentuh masalah struktural.

    “Kami menunggu jawaban yang lebih substansial tentang kemandirian fiskal, reformasi BUMD, dan strategi pemerataan pembangunan,” tuturnya.

    “APBD harus menjadi anggaran gotong royong yang berpijak pada keberpihakan, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya. [asg/but]