partai: PDIP

  • Kader PDIP Andi Widjajanto Buka Suara soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka

    Kader PDIP Andi Widjajanto Buka Suara soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka

    GELORA.CO – Kader PDIP sekaligus mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014, Andi Widjajanto, akhirnya angkat bicara terkait isu pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka yang sempat disinggung Beathor Suryadi.

    Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari channel Youtube Sentana TV, Andi Widjajanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi dengan Beathor maupun terlibat dalam praktik yang disebutkan.

    “Saya tidak pernah berinteraksi dengan Bang Betor terkait ijazah, tidak pernah ada pembicaraan soal itu, dan tidak ada keterlibatan saya dalam urusan ijazah yang sekarang ramai dibicarakan,” ujar Andi Widjajanto.

    Andi menegaskan bahwa tugasnya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional pada Pemilu 2014 hanyalah memastikan kelengkapan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pencalonan.

    Ia menekankan bahwa semua dokumen, termasuk ijazah, dinyatakan sah dan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Saat itu saya hanya memastikan dokumen administrasi untuk KPU lengkap. Semua dokumen sudah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh KPU. Tugas saya selesai di situ,” tegas Andi.

    Ia juga menyatakan bahwa pada tahun 2014, tidak pernah terbesit di pikirannya untuk mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo.

    “Saat itu Pak Jokowi sudah dua kali menjadi Wali Kota dan satu kali menjadi Gubernur. Tidak ada pertanyaan di kepala saya mengenai keaslian ijazah beliau,” ungkapnya.

    Saat ditanya apakah ia pernah melihat ijazah asli yang dilegalisir, Andi membenarkan bahwa ia pernah melihat dokumen tersebut.

    Namun, ia mengaku tidak mengingat secara detail bagaimana tampilan ijazah itu, termasuk apakah ijazah tersebut mirip dengan yang kini ramai beredar di media sosial.

    “Saya memang pernah melihat ijazah yang dilegalisir, tapi saya sudah tidak ingat lagi detailnya seperti apa. Saya anggap itu proses administrasi yang biasa saja pada saat itu,” ujarnya.

    Terkait kabar bahwa KPU melakukan verifikasi langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi menegaskan bahwa itu merupakan wewenang KPU.

    Ia tidak mengetahui secara pasti apakah KPU melakukan pengecekan lapangan atau tidak.

    “Itu memang menjadi tugas KPU untuk memverifikasi dokumen. Saya tidak tahu apakah mereka melakukan pengecekan langsung ke kampus, tapi dokumen yang kami serahkan sudah dinyatakan sah dan lengkap,” jelas Andi.

    Saat disinggung tentang keberadaan tim yang menyiapkan dokumen untuk pencalonan Jokowi, termasuk nama-nama seperti Widodo dan David yang disebut oleh Beathor, Andi mengaku mengenal mereka tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan teknis penyusunan dokumen tersebut.

    “Saya kenal dengan Pak Widodo dan Pak David. Tapi saya tidak tahu persis peran mereka dalam proses penyusunan dokumen itu. Itu mungkin bagian dari tim internal Pak Jokowi sejak beliau menjabat sebagai Wali Kota,” katanya.

    Menanggapi desakan sejumlah pihak agar isu ini diusut lebih dalam, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada publik dan otoritas yang berwenang.

    “Kalau masyarakat masih penasaran, silakan saja menelusuri. Tapi bagi saya, secara formal, proses administrasi pada Pemilu 2014 dan 2019 sudah dinyatakan sah dan lengkap oleh KPU. Itu cukup,” tutup Andi.

  • Senior PDIP Sebut Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Andi Widjajanto Ungkap Fakta Terbaru

    Senior PDIP Sebut Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Andi Widjajanto Ungkap Fakta Terbaru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka kembali mencuat usai pernyataan mengejutkan dari politisi senior PDIP, Beathor Suryadi.

    Menyikapi hal tersebut, Andi Widjajanto yang juga merupakan mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi 2014 akhirnya buka suara.

    Ia memberikan penjelasan mengenai peran dan keterlibatannya dalam proses administrasi pencalonan Jokowi kala itu.

    “Yang pasti saya tidak pernah berinteraksi dengan bang Beathor, terkait apapun, terkait ijazah Jokowi,” kata Andi dikutip dari unggahan video akun X @them878, Jumat (20/6/2025).

    Dikatakan Andi, tanggung jawab utama yang diemban saat itu hanya memastikan seluruh dokumen administratif untuk keperluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disusun dan dilengkapi dengan benar.

    Ia menyebut bahwa seluruh syarat sudah terpenuhi dan tidak ada catatan yang meragukan.

    Meski mengaku sempat melihat ijazah Jokowi saat proses pengajuan, Andi menyatakan tidak memiliki referensi yang memadai untuk membandingkannya dengan dokumen-dokumen yang kini ramai beredar di media sosial.

    “Saya cenderung enggak ingat ya, di 2014 itu tidak ada di kepala saya pertanyaan tentang keaslian ijazah,” tuturnya.

    Andi juga menambahkan bahwa saat itu tidak ada keraguan sedikit pun terhadap latar belakang pendidikan Jokowi, mengingat beliau telah melewati berbagai jabatan publik.

    “Seseorang yang sudah dicalonkan, sudah dua kali wali kota, sudah satu kali gubernur, tidak ada di kepala saya untuk mengecek keaslian ijazah,” imbuhnya.

  • Anggota DPR Yakin Pertemuan Prabowo dan Putin Berdampak ke Perekonomian RI

    Anggota DPR Yakin Pertemuan Prabowo dan Putin Berdampak ke Perekonomian RI

    Jakarta – Anggota Komisi I DPR F-PDIP, TB Hasanuddin, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: (Adrial Akbar/detikcom)

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan pertemuan. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyebut Indonesia dan Rusia memang sudah bekerja sama sejak 75 tahun lalu.

    “Hubungan diplomatik Indonesia-Rusia sudah berlangsung selama 75 tahun, ada pasang surutnya. Namun politik Indonesia yang bebas aktif, tidak berafiliasi dengan blok manapun, membuat Indonesia selalu diperhitungkan eksistensinya,” kata Nurul kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

    Nurul yakin bahwa pertemuan tersebut bisa membawa hubungan diplomatik kedua negara semakin membaik. Dia yakin komitmen kerja sama akan meningkat di sektor ekonomi.

    “Indonesia sudah lama menjalin kerja sama dalam bidang politik, ekonomi dan budaya. Kunjungan Bapak Prabowo ke Rusia pastinya telah terjalin satu komitmen kerja sama untuk kepentingan kedua negara,” katanya.

    “Yang disampaikan Bapak Prabowo sudah tepat. Ada peningkatan kerja sama di sektor ekonomi dan perdagangan. Komisi I telah menerima courtesy call Dubes Rusia di Indonesia. Juga kami telah menerima kunjungan Parlemen Rusia. Kami optimis ke depannya hubungan bilateral ini dapat berdampak positif untuk kedua negara,” tambahnya.

    Selain itu, Anggota Komisi I DPR F-PDIP TB Hasanuddin berharap Indonesia dan Rusia sama-sama aktif berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia. Selain itu juga ia yakin kerja sama dalam sektor ekonomi bisa terjalin lancar.

    “Kerja sama antar kedua negara di segala bidang terutama bidang ekonomi yang sama sama menguntungkan kedua negara,” sambungnya.

    Hubungan RI-Rusia Meningkat

    Hal itu diungkap Prabowo saat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Constantine atau Konstantinovsky, Rusia, Kamis (19/6/2025). Prabowo mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan pejabat senior Rusia untuk membahas kerja sama.

    “Hubungan kita terus meningkat, pejabat senior dari Rusia datang terus. Saya sudah jumpa Wakil Perdana Menteri Manturov (Denis Manturov). Saya kira sudah tahun ini sudah di Jakarta sudah 2 kali, di St Petersburg 1 kali, Menlu saya sudah 3 kali ke Rusia, jadi hubungan kita meningkat terus,” kata Prabowo dilihat di YouTube Sekretariat Presiden.

    Prabowo menyebutkan banyak kemajuan di berbagai bidang kerja sama RI dan Rusia. Kerja sama itu meliputi bidang ekonomi yang hingga sejumlah perjanjian yang menurutnya berkembang lebih baik.

    “Saya mengikuti perkembangan banyak kemajuan di berbagai bidang, ekonomi membaik, hubungan ekonomi kita, kerja sama di banyak bidang dan perjanjian-perjanjian kita ikut serta dalam EURASIAN Free Trade Area juga berjalan dengan sangat baik,” ujarnya.

    (azh/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadir ke KPK karena Pilih Dinas Luar Negeri

    Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadir ke KPK karena Pilih Dinas Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) buka suara usai salah satu anggota Dewan Gubernur, Filianingsih Hendarta dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Filianingsih awalnya dipanggil untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik KPK hari ini, Kamis (19/6/2025). Namun, dia diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Filianingsih tidak hadir lantaran sedang menjalani agenda dinas. 

    “Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK,” ujar Ramdan melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (19/6/2025), malam. 

    Ramdan lalu menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik. 

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. 

    “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Adapun Filianingsih tidak dipanggil sendirian hari ini. Penyidik turut memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Penyidik juga memanggil Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Pada keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa ketiga saksi yang dipanggil hari ini yaitu Filianingsih, Dolfie serta Ecky sedang melakukan kegiatan di luar negeri. 

    “Saksi berhalangan hadir karena kegiatan di luar negeri,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

    Terkait dengan pemanggilan Filianingsih, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu. 

    Dia berharap Filianingsih, yang merupakan salah satu Deputi Gubernur BI, hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.  

    “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025). 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR telah diusut KPK di tahap penyidikan sejak sekitar akhir 2024. Pada Desember 2024, penyidik menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. 

    Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks perkantoran BI, adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

  • Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    JAKARTA – Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstirusi terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.

    Perihal disampaikannya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Bermula saat kuas hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP suatu lembaga lebih tinggi daripada undang-undang.

    “Dalam proses pemeriksaan kemudian di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagiamana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni.

    “Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

    Bila masih ada keraguan, Maruara menyebut bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial. Namun, lebih jauh mengenai penggeldahan prosesnya harus sesuai perundang-undangan. Sebab, akan berpengaruh pada keabsahan alat bukti dari hasil penggeledahan.

    “Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” sebutnya.

    Jika proses perolehan alat bukti dilakukan dengan cara yang tidak sah, maka, tak bisa digunakan dalam peradilan.

    Namun, apabila tetap digunakan untuk mendukung dalil, hal itu dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang bejalan.

    “Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” kata Maruarar.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • KPK Periksa Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    KPK Periksa Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Di antara saksi yang diperiksa adalah Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dolfie juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR RI dan sekretaris fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di parlemen.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Dolfie dan Filianingsih, penyidik juga memanggil Ecky Awal Mucharam (Anggota Komisi XI DPR RI) dan seorang pihak swasta bernama Sahruldin.

    Meski belum merinci sejauh mana pengetahuan para saksi dalam kasus ini, KPK menduga mereka memiliki informasi penting mengenai dana CSR di BI.

    Penggunaan Dana CSR Tidak Sebagaimana Mestinya

    Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori rampung diperiksa penyidik. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.

    “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

    “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

    KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

    “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

    KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

    “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

    Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan proses hukum berjalan sesuai fakta.

    “Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

    Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

  • Wakil Gubernur Jabar Sindir Sekda yang Jarang Ngantor: “Ka Mana Wae Sekda?”
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Juni 2025

    Wakil Gubernur Jabar Sindir Sekda yang Jarang Ngantor: “Ka Mana Wae Sekda?” Bandung 19 Juni 2025

    Wakil Gubernur Jabar Sindir Sekda yang Jarang Ngantor: “Ka Mana Wae Sekda?”
    Editor
    KOMPAS.com

    Wakil Gubernur Jawa Barat

    Erwan Setiawan
    menyindir Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, yang dinilai jarang hadir dalam rapat paripurna maupun terlihat di kantor, Gedung Sate,
    Bandung
    .
    Sindiran tersebut disampaikan Erwan saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (19/6/2025), yang membahas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
    Awalnya, anggota Fraksi PDIP DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail, mempertanyakan utang Provinsi Jawa Barat kepada BPJS yang mencapai Rp300 miliar. Pipik meminta agar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut.
    “Ini kasusnya di 2024, maka kami fraksi PDIP ingin meminta ketua TAPD untuk memberi penjelasan terkait utang BPJS Rp300 miliar. Ini mengganggu keuangan BPJS di beberapa daerah di Jabar,” kata Pipik.
    Pertanyaan tersebut ditanggapi Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus pimpinan sidang, MQ Iswara, yang menyebut utang itu akan direalisasikan pada perubahan anggaran tahun ini. Ia juga mempersilakan Wakil Gubernur memberikan tanggapan.
    Erwan pun menjawab bahwa dirinya maupun Gubernur Jabar saat ini belum menjabat pada tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, menurutnya, penjelasan ideal seharusnya disampaikan oleh Sekda selaku Ketua TAPD.
    “Karena saya dan Gubernur pada tahun 2024 belum menjabat, supaya lebih real (nyata), tadi seperti disampaikan anggota Fraksi PDIP,” ujar Erwan.
    Namun di luar substansi jawaban, Erwan kemudian menyinggung ketidakhadiran Sekda di forum resmi legislatif.
    “Sekalian tanyakeun, ‘Ka mana wae Sekda?’ Selama saya paripurna mewakili Pak Gubernur, belum pernah saudara Sekda hadir. Dan sekarang pun di kantor gak pernah ada. Coba tanyakan, yang terhormat anggota DPRD,” ucap Erwan disambut riuh hadirin.
    Menanggapi pernyataan tersebut, pimpinan sidang MQ Iswara menyatakan bahwa persoalan ketidakhadiran Sekda adalah bagian dari urusan internal eksekutif.
    “Masalah yang disampaikan Wakil Gubernur tadi biarlah menjadi masalah internal eksekutif. Kita jaga rumah kita masing-masing,” kata Iswara.
    Ia menegaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda adalah satu kesatuan dalam pemerintahan daerah.
    Dihubungi secara terpisah, Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menanggapi pernyataan Wagub dengan menyebut bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah menginstruksikan seluruh birokrasi untuk bekerja total dan lebih sering turun ke lapangan.
    “Gubernur meminta seluruh birokrasi bekerja ekstra. Semua hari kerja, semua jam kerja. Karena itu sekarang kita punya tagline kerja ‘sabubukna’, dalam tanda kutip,” ujar Herman, Kamis malam.
    Menurut Herman, “sabubukna” berarti bekerja totalitas dan tidak asal-asalan. Ia menyebut bahwa upaya turun ke lapangan adalah bagian dari strategi reformasi birokrasi.
    “Kita tetap melakukan mitigasi dan antisipasi. Jangan sampai kerja kelihatan lari ke sana ke mari tapi tanpa perhitungan, itu konyol. Spiritnya sedang kita pacu,” ujarnya.
    Herman juga menyatakan bahwa dirinya tetap aktif menjalankan tugas. Berdasarkan pantauan media, Herman kerap terlihat di Gedung Sate dalam sejumlah rapat penting. Terbaru, ia memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat Ciremai, Gedung Sate.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rapat Paripurna di DPRD, Wagub Erwan Singgung Sekda Jabar Tak Pernah Ngantor: Kamana Wae Sekda?
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Politisi PDIP, PKS hingga Deputi BI di Kasus CSR

    KPK Panggil Politisi PDIP, PKS hingga Deputi BI di Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. 

    Dolfie dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk untuk dimintai keterangan hari ini, Kamis (19/6/2025), bersama dengan tiga orang saksi lainnya. 

    Meski demikian, berdasarkan pengumuman KPK, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Sebagaimana diketahui, Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR bermitra dengan lembaga pemerintah seperti BI, OJK, LPS hingga Kementerian Keuangan, yang merupakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

    “Hari ini Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DOF Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). 

    Selain Dolfie, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR lainnya. Dia adalah Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Kemudian, dua orang saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Sahruldin, seorang karyawan swasta. 

    Adapun terkait dengan pemanggilan Filianingsih, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu. Dia berharap Filianingsih, yang merupakan salah satu anggota Dewan Gubernur BI, hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.  

    “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025). 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR telah diusut KPK di tahap penyidikan sejak sekitar akhir 2024. Pada Desember 2024, penyidik menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks perkantoran BI, adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

  • Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    tengah mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau
    artificial intelligence
    (AI).
    Hal ini diungkapkan politikus PDI-P Mohamad Guntur Romli saat membacakan surat dari Hasto ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Guntur mengatakan, di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto tidak hanya menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, tetapi juga mempelajari AI.
    “Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi
    Artificial Intelligence
    (AI) karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” kata Guntur, membacakan surat Hasto.
    Hasto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) terkait perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
    Guntur mengeklaim, nota pembelaan yang akan disampaikan Hasto dalam perkara Harun Masiku merupakan yang pertama di Indonesia.
    “Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan
    morality of law
    ,” kata Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Maruarar Siahaan
    dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
    Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
    Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
    Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
    Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
    “Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
    “Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.