partai: PBB

  • Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Pendaftaran PTSL Terbatas!

    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Pendaftaran PTSL Terbatas!

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah merupakan angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.

    Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan cepat. Namun, perlu diingat bahwa program PTSL memiliki batas waktu pelaksanaan.

    Apa Itu PTSL?

    PTSL adalah program pendaftaran tanah secara serentak dan terpadu yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya.

    Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan nilai aset tanah, mempermudah akses kredit, dan mencegah sengketa tanah.

    Mengapa PTSL Penting?

    – Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    – Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.

    – Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat Mendaftar PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:

    – Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

    – Pemasangan tanda batas tanah

    – Bukti surat tanah (seperti surat girik, akta jual beli, atau surat keterangan tanah)

    – Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    – Materai cukup

    Proses Pendaftaran PTSL

    Proses pendaftaran PTSL umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

    1. Masyarakat mengajukan permohonan pendaftaran PTSL ke kantor pertanahan.

    2. Petugas pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.

    3. Petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

    4. Berdasarkan hasil pengukuran, akan dibuat peta bidang tanah.

    5. Setelah semua proses selesai, sertifikat hak milik akan diterbitkan.

    Program PTSL memiliki batas waktu pelaksanaan. Adapun tahun 2025 ini merupakan tahun terakhir. Jika Anda belum mendaftarkan tanah Anda, segera lakukan. Jangan sampai Anda kehilangan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

    Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain kepemilikan tanah Anda menjadi lebih terjamin.

    Lalu proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih mudah. Anda dapat menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank. Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jalur Gaza Bakal Dipindahkan, Kelakuan Donald Trump Mirip Preman

    Jalur Gaza Bakal Dipindahkan, Kelakuan Donald Trump Mirip Preman

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai rencana Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengambil alih Jalur Gaza dan memindahkan warga Palestina sebagai bentuk premanisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), premanisme merujuk pada perilaku preman yang sering kali melibatkan kekerasan.

    Pernyataan ini disampaikan dalam forum Indonesia Leaders Talk: Kemana Gaza Setelah Gencatan Senjata pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam acara tersebut, Mardani Ali didampingi oleh Dosen Hubungan Internasional Universitas Pertamina, Ian Montratama, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, serta pengamat politik, Rocky Gerung.

    Warga Palestina kembali ke rumah mereka di Gaza utara.

    Gaza Berdaulat, Tidak Bisa Diambil Alih

    Mardani Ali menegaskan bahwa Gaza adalah wilayah berdaulat, sehingga hanya masyarakat Gaza yang berhak menentukan masa depannya.

    “Gaza adalah wilayah yang berdaulat. Tidak boleh satu pun memutuskan apa masa depan Gaza, kecuali sesuai dengan keinginan masyarakat Gaza. Harus masing-masing punya kemampuan untuk memutuskan diri sendiri,” ujarnya dalam pembukaan.

    Ia juga menolak campur tangan Trump dalam menentukan nasib Gaza. “Jangan pernah Donald Trump kah (atau) yang lain buat keputusan untuk masyarakat Gaza. Tidak punya hak. Bahkan, dalam tanda kutip, sebetulnya itu merupakan bentuk premanisme yang harus dilawan,” lanjutnya.

    Seruan Dukungan untuk Palestina

    Mardani Ali menyoroti sulitnya mencapai gencatan senjata di Gaza karena Israel masih mengedepankan solusi perang antarnegara (war-state solution). Dalam situasi ini, ia menyerukan dukungan berkelanjutan bagi warga Palestina, baik dari sisi kemanusiaan, teknokratis, politik, maupun diplomatik.

    Ia juga menilai kondisi ini sebagai moment of truth bagi masyarakat internasional dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.

    “Bagaimana masyarakat internasional menerapkan prinsip-prinsip keadilan, prinsip-prinsip kemanusiaan, prinsip-prinsip hak asasi, prinsip-prinsip self-determinasi. Tidak boleh ada satu kekuatan apapun yang mencoba untuk mengambil alih Gaza, apalagi melakukan repatriasi dan lain-lain. Harus ditolak dengan tegas dan jelas,” tegasnya.

    Ia kemudian menutup pernyataannya dengan seruan, “Bela Gaza, Bela Palestina, Bela Kemanusiaan.”

    Desakan terhadap Pemerintah Indonesia

    Sebelumnya, Mardani Ali juga mendesak pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas menolak rencana Trump. Ia berharap dukungan internasional bagi Palestina dapat diperkuat.

    Menurutnya, menjalin kerja sama dengan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bisa menjadi langkah diplomatik yang tepat.

    “Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa pelaku genosida,” ujarnya. (Talitha Azalia Nakhwah/UNPAD)***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.

    Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.

    Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

    Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM – Halaman all

    Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan stafnya.

    Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penyelidikan ICC terhadap Israel, sekutu dekat AS, terkait dugaan kejahatan perang.

    Reaksi Internasional

    Keputusan Trump ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa dan organisasi hak asasi manusia.

    Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, menyatakan bahwa sanksi tersebut mengancam independensi ICC dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan.

    Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, juga menyesalkan langkah ini, menekankan pentingnya peran pengadilan dalam memerangi impunitas.

    Amnesty International menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan ceroboh, sementara PBB dan ahli hukum menganggapnya ilegal menurut hukum internasional.

    Isi Perintah Eksekutif

    Dalam Perintah Eksekutifnya, Trump menuduh ICC terlibat dalam tindakan tidak sah yang menargetkan AS dan Israel.

    Dia juga menilai bahwa ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

    Perintah ini menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, dan tindakan pengadilan ini menciptakan preseden berbahaya bagi kedua negara.

    Trump mengumumkan keputusan ini saat Netanyahu berada di Washington, di mana mereka juga mengadakan pembicaraan di Gedung Putih.

    Sanksi yang Dikenakan

    Sanksi yang dapat dikenakan mencakup pemblokiran properti dan aset serta larangan masuk bagi pejabat, karyawan, dan kerabat ICC ke Amerika Serikat.

    Tanggapan Netanyahu

    Menanggapi keputusan Trump, Netanyahu menyambut baik sanksi tersebut.

    Dalam sebuah posting di X, dia mengucapkan terima kasih kepada Trump atas langkah berani ini, yang dianggapnya sebagai perlindungan terhadap kedaulatan Israel dan Amerika Serikat dari apa yang disebutnya sebagai pengadilan anti-Amerika dan anti-Yahudi.

    Keputusan Trump untuk menjatuhkan sanksi kepada ICC telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, menyoroti ketegangan antara negara-negara besar dan lembaga peradilan internasional.

    Dengan ICC yang beranggotakan 125 negara, langkah ini dapat memengaruhi dinamika hukum internasional dan kerja sama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • BKSAP nilai rencana Trump terhadap Gaza provokatif

    BKSAP nilai rencana Trump terhadap Gaza provokatif

    Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera. ANTARA/HO-DPR RI

    BKSAP nilai rencana Trump terhadap Gaza provokatif
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengecam keras rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merelokasi warga Palestina ke luar Jalur Gaza dan mengambil alih Jalur Gaza yang dinilainya sangat provokatif.

    “Pernyataan Trump sangat provokatif. Oleh karena itu, harus kita lawan!” kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/2).

    Menurut dia, gagasan Trump yang membangkang terhadap hukum, parameter, dan norma internasional itu akan menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, serta mendukung rencana Israel melakukan pembersihan etnis (ethnic cleansing).

    Mardani mendesak AS maupun semua pihak mematuhi landasan hukum internasional, di antaranya Konvensi Jenewa 1949 yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki.

    “Baik Amerika Serikat maupun Israel sudah meratifikasi konvensi ini sehingga yang mereka lakukan melanggar aturan internasional yang mereka sendiri juga sudah sepakati,” ujarnya.

    Ia lantas menyitir Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang dalam Pasal 7 dan Pasal 8 di antaranya menyatakan bahwa pemindahan secara langsung atau tidak langsung oleh kekuasaan pendudukan atas sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya, atau deportasi atau pemindahan seluruh atau sebagian penduduk wilayah yang diduduki ke dalam atau ke luar wilayah ini.

    “Ini dapat diartikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa Amerika Serikat merasa memiliki kekuasaan pendudukan atas tanah Palestina dalam jangka panjang,” tuturnya.

    Ketua BKSAP DPR RI mengingatkan pula kepada AS dan Israel bahwa bahwa genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi itu disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan ikut ditandatangani oleh AS maupun Israel.

    “Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa pelaku genosida,” ucapnya.

    Mardani juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak rencana Trump tersebut, serta menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina.

    “Kita harus menekan Israel agar mematuhi berbagai hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral, serta mekanisme internasional lainnya. Jangan sampai tercipta kesan bahwa gencatan senjata yang sementara ini menjadi cuci dosa atas kejahatan Israel,” urainya.

    Ia memandang perlu Indonesia terus menjalin dukungan dengan negara-negara di PBB untuk menaati dan menjalankan keputusan ICC dan ICJ (Mahkamah Internasional) dengan terus menuntut Israel dan para pimpinannya atas kejahatan genosida, apartheid, maupun kejahatan kemanusiaan lainnya.

    Wakil rakyat ini menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab, untuk menolak rencana itu dan mengambil langkah-langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina..

    “Hak untuk tinggal di Tanah Air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia!” katanya.

    Terakhir, Mardani menegaskan komitmen BKSAP DPR RI pada forum-forum persidangan internasional bahwa Indonesia akan senantiasa mendukung perjuangan Palestina dalam mempertahankan hak-haknya.

    “Utamanya kemerdekaan Palestina berdasarkan prinsip solusi dua negara dengan batas wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Memperkuat kerja sama strategis Indonesia-Turki

    Memperkuat kerja sama strategis Indonesia-Turki

    Indonesia dan Turki meresmikan proyek pembangunan \”Kampung Indonesia\” di Desa Tasoluk, Distrik Kirikhan, Provinsi Hatay, Turki, Senin (3/2/2025). (ANTARA/HO-KBRI Ankara)

    Memperkuat kerja sama strategis Indonesia-Turki
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 16:55 WIB

    Elshinta.com – Tahun ini menjadi tahun penting bagi hubungan Indonesia-Turki. Sebab, persahabatan dua negara yang terbangun sejak tahun 1950 itu telah memasuki tahun ke-75.

    Telah banyak peristiwa yang mewarnai perjalanan hubungan dua negara. Ada satu hal yang istimewa dalam perayaan hubungan dua negara tahun ini, yaitu kunjungan Presiden Recep Tayyip Erdogan ke Jakarta pada pertengahan Februari 2025. Rencana kunjungan presiden Turki disampaikan dalam pertemuan resmi Partai AKP di Ankara, Turki, baru-baru ini (Anadolu Ajansı, 05/02).

    Jika melihat jejak sejarah hubungan dua bangsa, maka tentu saja kita tidak bisa menegasikan relasi yang telah terbangun jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945.

    Sebelum memasuki fase modern, Indonesia-Turki telah terhubung dalam spektrum yang berbeda yaitu dalam bentuk kontak diplomatik antara Kesultanan Aceh dan Kesultanan Turki Utsmani pada abad 16, ketika Portugis tengah melakukan penetrasi di Selat Malaka (Ismail Hakkı Kadı, 2021). Begitu juga dengan Pangeran Diponegoro yang menganggap Kesultanan Turki sebagai inspirasi dalam membangun kekuatan militernya dalam Perang Jawa (Peter Carey, 2023).

    Jejak kerja sama yang terbangun di masa lalu lantas menjadi pijakan bagi para pemimpin dua negara untuk terus merawat hubungan diplomatik.

    Untuk saat ini, Turki di bawah kepemimpinan Presiden Erdogan mencoba untuk mereformulasi kebijakan luar negeri yang berorientasi pada penguatan hubungan dengan semua pihak yang selama ini terhubung dalam payung Ottomanisme. Doktrin politik luar negeri Erdogan sejak pertama kali menduduki posisi Perdana Menteri adalah ‘’’zero problems with neighbors’’, yang artinya Turki yang sebelumnya cenderung ke Barat, berubah haluan untuk merangkul semua pihak.

    Sementara Indonesia, selama ini tetap berpegang pada doktrin politik luar negeri ‘’bebas aktif’’ yang memberi ruang bagi Indonesia untuk netral dalam bersikap dan memberi keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak.

    Pada periode Presiden Prabowo Subianto, Indonesia berusaha untuk tetap memelihara hubungan baik dengan semua kekuatan besar lintas kawasan. Kebijakan ini tentu saja menjadi cerminan prinsip yang selama ini dipegang oleh para diplomat Indonesia dalam menjalankan tugasnya, yakni millions friends zero enemy (seribu teman terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak).

    Tantangan geopolitik

    Hari-hari ini dunia memang tengah mengalami guncangan, ditandai dengan perang yang melibatkan Rusia-Ukraina, Israel-Hamas, gejolak di Laut China Selatan, dan beberapa titik panas yang selama ini menjadi pemicu instabilitas kawasan.

    Baik Indonesia maupun Turki, adalah negara yang terdampak dari situasi krisis tersebut. Presiden Prabowo, bahkan secara terbuka menyampaikan perhatiannya terkait ambivalensi negara-negara Barat yang cenderung mengabaikan norma internasional dalam forum D-8 dan Shangri La Forum. Begitu juga dengan Presiden Erdogan yang kerap kali mengkritik Dewan Keamanan PBB yang dianggap tidak mampu mencegah eskalasi di beberapa zona konflik.

    Pilihan posisi Presiden Indonesia dan Presiden Turki menunjukkan bahwa dua negara memiliki posisi geopolitik yang mirip dalam merespons dinamika yang berkembang. Sehingga posisi yang demikian membutuhkan aliansi yang luas dengan negara-negara lain, terutama negara Muslim dan Global South, yang kerap menjadi korban dari ketidakadilan global. Indonesia dan Turki bisa mengambil peran sebagai jembatan aspirasi komunitas global yang terabaikan.

    Kerja sama 

    Selanjutnya, dalam konteks yang lebih spesifik, Indonesia dan Turki memiliki modal untuk terus bersinergi, tercermin dari kerja sama yang telah dibangun. Pertama, Indonesia dan Turki merupakan dua dari sedikit negara Muslim yang menjadi anggota G-20, sebuah kelompok yang berisi negara-negara dengan postur ekonomi terbesar di dunia. Keberadaan Indonesia dan Turki dalam kelompok ini sudah pasti menjadi istimewa karena memiliki potensi untuk terus tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang bisa menyampaikan aspirasi negara-negara berkembang.

    Kedua, Indonesia dan Turki merupakan pelopor berdirinya organisasi Developing Eights (D-8), D-8 berdiri tidak lepas dari kiprah Perdana Menteri Turki Necmettin Erbakan dan Presiden Habibie. Ide pendirian organisasi D-8 muncul karena negara-negara Muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam tidak terlalu efektif dalam urusan penguatan ekonomi, kendati potensinya sangat besar. Sehingga melalui D-8, negara-negara Muslim mampu berakselerasi untuk mencapai target-target pertumbuhan ekonomi. Keberadaan Indonesia dan Turki menjadi motor bagi keberlanjutan organisasi ini.

    Ketiga, Indonesia dan Turki telah terlibat dalam kerja sama industri pertahanan. Kedua negara telah berhasil mengembangkan kendaraan tempur lapis baja yang diberi nama Tank Harimau dan Kaplan yang diproduksi oleh PT Pindad dan FNSS dari Turki.

    Selain itu, Indonesia juga tengah mengupayakan untuk membeli sejumlah produk pertahanan asal Turki yang memiliki keunggulan dari sisi harga dan kualitas. Keunggulan riset Turki di bidang pertahanan menjadi nilai lebih yang bisa mengisi satu sama lain.

    Keempat, sudut pandang masyarakat Indonesia menganggap Turki sebagai bagian dari komunitas Muslim yang memiliki karakteristik yang sama dengan Muslim di Indonesia. Keduanya merupakan gerbong besar Mazhab Sunni. Karakteristik yang moderat dan modern menjadi alasan mengapa belakangan terdapat tren peningkatan minat mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di Turki. Bagi sebagian kalangan di Indonesia, Turki dianggap sebagai pilihan favorit untuk menempuh pendidikan tinggi dengan pertimbangan biaya yang relatif murah dan kualitas pendidikan yang kompetitif dengan kampus-kampus Eropa.

    Perayaan hubungan diplomatik Indonesia-Turki sejatinya menjadi parameter bagi dua negara untuk melangkahkan kaki menjemput visi masa depan yang lebih baik, sekaligus mengisi kekurangan satu sama lain melalui kolaborasi dalam skala luas.

    *) Dr Muhammad Syaroni Rofii adalah Ketua Alumni Turki Indonesia, dosen di Universitas Indonesia, doktor bidang hubungan internasional di Marmara University, Istanbul, dosen di Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia, dan penulis buku Islam di Langit Turki

     

    Sumber : Antara

  • Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

    Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

    PIKIRAN RAKYAT – Bagi Anda yang masih memiliki sertifikat tanah berupa girik, letter C, atau petok D, penting untuk segera mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Hal ini dikarenakan mulai tahun 2026 mendatang, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.

    Mengapa Harus Mengubah ke SHM?

    – SHM memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

    – Proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih mudah.

    – SHM tercatat dalam sistem pendaftaran tanah sehingga lebih aman dari sengketa.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk mengubah girik, letter C, atau petok D menjadi SHM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

    – Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

    – Fotokopi girik, letter C, atau salinan lainnya

    – Surat Keterangan Tidak Sengketa

    – Surat Keterangan Riwayat Tanah

    – Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

    – Akta jual beli tanah (jika ada)

    – Bukti peralihan berupa AJB/surat waris (jika ada)

    – Fotokopi bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPPT) PBB tahun berjalan

    – Surat pernyataan sudah memasang tanda batas

    Ilustrasi sertifikat tanah.

    Langkah-langkah Mengurus SHM

    1. Kunjungi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

    2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk petugas.

    3. Petugas pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.

    4. Petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

    5. Berdasarkan hasil pengukuran, akan dibuat peta bidang tanah.

    6. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima sertifikat hak milik (SHM).

    Biaya yang Dibutuhkan

    Biaya yang diperlukan untuk mengurus SHM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi tanah, dan jenis tanah. Biaya tersebut meliputi:

    – Biaya pengukuran tanah

    – Biaya penerbitan sertifikat

    – Biaya penerbitan peta bidang

    – Biaya-biaya lainnya

    Tips Mengurus SHM

    Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti.

    Jika masih mengalami kesulitan, tanyakan secara berkala kepada petugas pertanahan mengenai perkembangan proses pendaftaran tanah Anda.

    Penting untuk diingat, Anda harus mengurus peralihan hak atas tanah dari girik, letter C, atau petok D menjadi SHM sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Jangan mudah percaya pada calo yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang tidak wajar. Terakhir, simpan dengan baik semua dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah Anda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mesir: Gencatan Senjata Gaza Bisa Hancur dan Perang Israel-Hamas Pecah Lagi Gegara Donald Trump – Halaman all

    Mesir: Gencatan Senjata Gaza Bisa Hancur dan Perang Israel-Hamas Pecah Lagi Gegara Donald Trump – Halaman all

    Mesir: Gencatan Senjata Gaza Bisa Hancur dan Perang Israel-Hamas Pecah Lagi Gegara Donald Trump

    TRIBUNNEWS.COM – Mesir memperingatkan, pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal relokasi warga Palestina di Gaza bisa membahayakan gencatan senjata Hamas-Israel yang sedang berlangsung.

    Terlebih, Israel juga memberi dukungan terhadap rencana Donald Trump untuk mengusir warga Gaza.

    “Hal ini bisa melemahkan dan menghancurkan negosiasi perjanjian gencatan senjata dan memicu kembalinya pertempuran,” kata pernyataan mediator gencatan senjata Kementerian Luar Negeri Mesir, Kamis (6/2/2025).

    Pernyataan Mesir tersebut merujuk pada “pernyataan yang dikeluarkan  oleh sejumlah anggota pemerintah Israel”, tanpa menyebutkan nama mereka.

    Menteri Pertahanan Israel Israel Katz sebelumnya pada Kamis menginstruksikan militer untuk merumuskan rencana agar warga Palestina meninggalkan Gaza, sehari setelah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebut usulan Trump tersebut sebagai hal “luar biasa”.

    MELINTAS – Warga Palestina terlihat melintas di perbatasan Mesir-Gaza. Penyeberangan dilakukan dalam kondisi yang keras di Rafah, Gaza, pada 18 Januari 2024 (Abed Zagout/Anadolu via Getty Images)

    Mesir Tak Mau Jadi Bagian Pengusiran Warga Palestina

    Kementerian Luar Negeri Mesir juga mengatakan kalau negara tersebut menolak setiap usulan yang mengarah pada pemindahan warga Palestina dari Gaza.

    Mereka menegaskan kalau Mesir tidak akan menjadi pihak dalam usulan tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Mesir menambahkan bahwa pernyataan anggota pemerintah Israel mengenai rencana pengusiran rakyat Palestina memerlukan akuntabilitas.

    Ia menegaskan, pernyataan sejumlah pejabat pemerintah Israel terkait rencana pengusiran warga Palestina memicu kembalinya pertempuran.

    Pernyataan Mesir juga menekankan perlunya penerapan gencatan senjata di Gaza dalam tiga tahap dan berlangsung secara permanen.

    KEMBALI PULANG – Ratusan ribu warga Gaza yang terusir dan mengungsi karena agresi militer Israel, Mereka kembali ke rumah-rumah mereka ke wilayah Gaza Utara, Senin (27/1/2025). (RNTV/TangkapLayar)

    Respons Qatar Soal Pengusiran Warga Palestina

    Qatar, yang juga menjadi mediator utama dalam perundingan gencatan senjata Gaza, juga memberi respons atas usulan Trump.

    Qatar saat ini sedang sibuk dengan tahap kedua kesepakatan tersebut.

    Qatar mengatakan masih terlalu dini untuk membicarakan masalah warga Palestina dan pengungsian.

    Pernyataan Qatar tersebut setelah usulan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, agar AS mengambil alih kendali Jalur Gaza, menjadi sorotan.

    Qatar mengatakan, warga Palestina saat ini masih mengalami trauma soal pengungsian.

    “Kami tahu bahwa ada banyak trauma di pihak Palestina terkait pengungsian.”

    “Namun, sekali lagi, masih terlalu dini untuk membicarakan hal ini, karena kami tidak tahu bagaimana perang ini akan berakhir,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed Al-Ansari, kepada Fox News, Rabu (5/2/2025).

    Penolakan Keras dari Presiden Palestina

    Presiden Palestina Mahmoud Abbas menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk “mengambil alih” dan “memiliki” Jalur Gaza.

    Penolakan keras Presiden Palestina itu sebagaimana disampaikan oleh kantor Mahmoud Abbas dalam sebuah pernyataan, Rabu (5/2/2025).

    “Presiden Mahmoud Abbas dan para pemimpin Palestina menyatakan penolakan keras mereka terhadap seruan untuk merebut Jalur Gaza dan mengusir warga Palestina dari tanah air mereka,” kata kantor Abbas, seraya menambahkan bahwa “hak-hak Palestina yang sah tidak dapat dinegosiasikan.”

    Saat membacakan pernyataan di televisi publik Palestina, juru bicara Abbas, Nabil Abu Rudeina, menekankan bahwa Jalur Gaza “merupakan bagian integral dari Negara Palestina.”

    Organisasi Pembebasan Palestina, aliansi faksi yang dipimpin oleh Abbas, juga mengecam usulan Trump untuk merelokasi warga Gaza ke Mesir atau Yordania.

    “Menolak semua seruan untuk memindahkan warga Palestina dari Tanah Air mereka,” kata sekretaris jenderalnya, Hussein al-Sheikh.

    Sementara itu, Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, juga menanggapi rencana Donald Trump tersebut.

    “Para pemimpin dunia dan rakyat harus menghormati keinginan Palestina untuk tetap tinggal di Gaza,” katanya, Selasa (4/2/2025), dilansir Arab News.

    “Tanah Air kami adalah Tanah Air kami, jika sebagian darinya hancur, Jalur Gaza, rakyat Palestina memilih untuk kembali ke sana,” tegas Riyad Mansour.

    “Dan saya pikir para pemimpin dan rakyat harus menghormati keinginan rakyat Palestina,” lanjutnya.

    Di PBB, Mansour tidak menyebut nama Trump tetapi tampaknya menolak usulan Presiden AS tersebut.

    “Negara dan rumah kami adalah Jalur Gaza, itu bagian dari Palestina,” katanya.

    “Kami tidak punya rumah. Bagi mereka yang ingin mengirim mereka ke tempat yang bahagia dan menyenangkan, biarkan mereka kembali ke rumah asal mereka di dalam Israel, ada tempat-tempat bagus di sana, dan mereka akan senang untuk kembali ke tempat-tempat ini,” paparnya.

    Sebagai informasi, Donald Trump bertemu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih, Selasa.

    Pemimpin AS tersebut mengatakan bahwa ia yakin warga Palestina harus meninggalkan Gaza setelah serangan Israel yang telah menghancurkan wilayah tersebut dan membuat sebagian besarnya hancur menjadi puing-puing.

    Berbicara menjelang pertemuan tersebut, Trump mengatakan bahwa ia menginginkan solusi yang melihat “daerah yang indah untuk memukimkan kembali orang-orang secara permanen di rumah-rumah yang bagus di mana mereka dapat merasa bahagia.”

    NETANYAHU DAN TRUMP – Foto ini diambil pada Rabu (5/2/2025) dari akun resmi The White House di media sosial X, menampilkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Presiden AS Donald Trump (kanan) berbicara dalam konferensi pers setelah pertemuan mereka di Gedung Putih pada Selasa (4/2/2025). Donald Trump mengatakan AS akan mengambil alih Jalur Gaza setelah mengusir warga Palestina dari wilayah tersebut. (Akun The White House di X (@WhiteHouse))

    Adapun perang di Gaza meletus setelah serangan kelompok bersenjata Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan kematian 1.210 orang di pihak Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel.

    Respons pembalasan Israel telah menewaskan sebanyak 47.518 orang di Gaza, mayoritas warga sipil, menurut kementerian kesehatan wilayah yang dikuasai Hamas itu.

    PBB menganggap angka-angka ini dapat diandalkan.

    PBB mengatakan lebih dari 1,9 juta orang — atau 90 persen dari populasi Gaza — telah mengungsi akibat serangan Israel, dengan kampanye pengeboman telah meratakan sebagian besar bangunan di wilayah itu, termasuk sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur sipil dasar.

    Dimulainya kesepakatan gencatan senjata, yang mencakup pembebasan sandera yang ditahan Hamas dan tahanan yang ditahan Israel pada 19 Januari 2025, membuat warga Palestina bersuka cita, dengan banyak yang kembali ke rumah yang tidak lagi layak huni.

    Perkembangan Terkini Konflik Palestina Vs Israel

    Dikutip dari Al Jazeera, Presiden AS Donald Trump mengatakan dia ingin AS mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina mengungsi ke negara-negara tetangga, dan mengembangkan wilayah tersebut sehingga “masyarakat dunia” akan tinggal di sana.

    Trump juga mengatakan kepada wartawan, AS telah menarik diri “dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang anti-Semit dan mengakhiri semua dukungan untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA)”.

    Sepanjang hari, Trump memicu kontroversi dengan menyarankan warga Palestina akan “senang meninggalkan” Gaza, yang memicu ketakutan, ia akan mendukung kampanye pembersihan etnis.

    Hamas merilis pernyataan sebagai tanggapan terhadap Trump, dengan mengatakan bahwa rencananya adalah “resep untuk menciptakan kekacauan dan ketegangan di wilayah tersebut. Rakyat kami di Jalur Gaza tidak akan membiarkan rencana ini terlaksana”.

    Para pengunjuk rasa berkumpul di Washington, DC, untuk mengecam kunjungan Netanyahu, menuduh Trump mengundang “penjahat perang” ke Gedung Putih.

    Netanyahu menggambarkan Trump sebagai “sahabat terbaik Israel di Gedung Putih” dan memujinya atas “keinginannya untuk berpikir di luar kotak”.

    Arab Saudi mengatakan dukungannya terhadap pembentukan negara Palestina tidak tergoyahkan dan menolak segala upaya untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

    Komentar Trump juga menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan anggota parlemen AS, termasuk Anggota Kongres Rashida Tlaib, yang menuduhnya “secara terbuka menyerukan pembersihan etnis”.

    Tim penyelamat telah menemukan mayat 19 warga Palestina di kuburan massal yang ditemukan di Jalan al-Thawra, di Kota Gaza di utara Jalur Gaza.

    (oln/anews/khbrn/Tribunnews.com/Nuryanti)

     

     
     

  • Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Namun, penting untuk diketahui bahwa program ini memiliki batas waktu pelaksanaan.

    Apa Itu PTSL dan Mengapa Penting?

    PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis. Program ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

    – Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan bukti kuat atas kepemilikan tanah.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    – Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.

    – Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.

    Kapan Batas Waktu PTSL?

    Program PTSL telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Artinya, waktu untuk memanfaatkan program ini semakin terbatas.

    Mengapa Harus Segera Mendaftar PTSL?

    Ilustrasi sertifikat tanah.

    Setelah tahun 2025, belum tentu ada program serupa dengan biaya yang sama murah atau bahkan gratis. Semakin cepat Anda memiliki sertifikat tanah, semakin terjamin keamanan kepemilikan tanah Anda.

    Dengan adanya sertifikat tanah, maka akan mempermudah Anda dalam melakukan transaksi jual beli atau menggadaikan tanah.

    Syarat dan Prosedur Pendaftaran PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:

    – Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

    – Pemasangan tanda batas tanah

    – Bukti surat tanah (jika ada)

    – Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Proses pendaftaran PTSL umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat.

    Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL sebelum batas waktu berakhir. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda akan mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset Anda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News