partai: PBB

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pembuatan sertifikat tanah memerlukan biaya yang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Biaya Pendaftaran Tanah

    Untuk pendaftaran tanah pertama kali, biaya yang dibebankan sebesar Rp50.000 per bidang. Setelah pendaftaran, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah di lokasi.

    Tarif pengukuran dihitung menggunakan rumus berikut:

    Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran, dengan nilai sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah diperlukan untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan, serta pengakuan hak atas tanah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Panitia A dengan tarif:

    TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa memiliki nilai Rp67.000.

    Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi biaya untuk bidang tanah seluas 500 meter persegi:

    Biaya pendaftaran: Rp50.000 Biaya pengukuran dan pemetaan: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000 Biaya pemeriksaan tanah: (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000

    Total biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah Rp647.000. Biaya ini belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Surat pengantar RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, hibah, atau wakaf) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir permohonan dari BPN Dokumen tambahan jika tanah diperoleh dari warisan atau wakaf Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Pengajuan ke Kantor BPN

    Menyerahkan dokumen persyaratan dan mengisi formulir Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000

    Pembayaran Biaya Pengukuran

    Kantor BPN memberikan rincian biaya berdasarkan luas tanah Pemohon harus menghadiri proses pengukuran bersama dua saksi

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Setelah pengukuran, dilakukan pemeriksaan data yuridis Proses ini memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja

    Penerbitan Sertifikat

    Pengumuman hasil penelitian data dilakukan selama 60 hari Sertifikat tanah dapat diambil setelah proses verifikasi selesai Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Jika tanah berpindah kepemilikan, maka perlu dilakukan proses balik nama sertifikat. Beberapa biaya yang perlu disiapkan antara lain:

    Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    AJB dibuat oleh PPAT dengan biaya sekitar 0,5%-1% dari nilai transaksi tanah.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dihitung menggunakan rumus:

    BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

    NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

    Sebagai contoh, jika NPOP tanah sebesar Rp500 juta dan NPOPTKP Rp60 juta:

    BPHTB = 5% x (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta

    Akan tetatpi, di beberapa daerah, BPHTB dibebaskan untuk NPOP di bawah Rp2 miliar.

    Oleh karena itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi. Selain biaya pendaftaran dan pengukuran, ada juga BPHTB dan biaya notaris yang perlu diperhitungkan.

    Menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami tahapan yang harus dilalui dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sekjen PBB Tolak Rencana AS untuk Menggusur Warga Palestina dari Gaza – Halaman all

    Sekjen PBB Tolak Rencana AS untuk Menggusur Warga Palestina dari Gaza – Halaman all

    Sekjen PBB Tolak Rencana AS untuk Menggusur Warga Palestina dari Gaza

    TRIBUNNEWS.COM- Dalam pengarahan PBB pada hari Senin, juru bicara Farhan Haq menegaskan kembali penolakan PBB terhadap kebijakan apa pun yang bertujuan mengusir penduduk Gaza.

    Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dengan tegas mengecam segala upaya untuk mengusir warga Palestina dari Gaza, menyusul usulan Presiden AS Donald Trump untuk menggusur penduduk Jalur Gaza secara permanen. 

    Pernyataan Trump, yang menegaskan bahwa warga Palestina tidak boleh diizinkan kembali ke tanah air mereka, telah memicu kemarahan, yang memicu kekhawatiran bahwa Amerika Serikat dan “Israel” tengah memajukan rencana pembersihan etnis di Gaza.

    Dalam pengarahan PBB pada hari Senin, juru bicara Farhan Haq menegaskan kembali penolakan PBB terhadap kebijakan apa pun yang bertujuan untuk mengusir penduduk Gaza. 

    Menanggapi komentar Trump, Haq menyatakan, “Jelas, Sekretaris Jenderal tidak setuju dengan apa pun yang melibatkan pemindahan paksa penduduk.” 

    Ia juga menunjukkan bahwa Guterres sebelumnya telah memperingatkan bahwa tidak ada resolusi untuk warga Palestina yang melibatkan pembersihan etnis, dengan menegaskan bahwa setiap langkah untuk mengusir warga Palestina dari Gaza akan menjadi pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

    Pernyataan Trump, yang disampaikan pada hari itu, mengabaikan hak warga Palestina untuk kembali ke rumah mereka, dan sebaliknya menganjurkan pemukiman kembali permanen di negara-negara asing. 

    Pernyataannya sejalan dengan upaya Israel yang telah lama dilakukan untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza dan menghalangi kedaulatan Palestina di masa mendatang atas tanah mereka. 

    Para pemimpin Palestina dan kelompok hak asasi manusia telah mengecam usulan tersebut, dengan memperingatkan bahwa usulan tersebut mencerminkan kebijakan pengusiran massal Zionis yang dimulai pada tahun 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina dipaksa meninggalkan rumah mereka.

    Respons internasional sangat negatif. Negara-negara Arab , termasuk Mesir, Yordania, dan Arab Saudi, telah menolak mentah-mentah usulan Trump, dengan menekankan bahwa pemindahan paksa warga Palestina akan menjadi tindakan perang dan pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak nasional mereka.

    Pemerintah Eropa , termasuk Jerman, Prancis, dan Inggris, juga telah menyatakan kekhawatiran, dengan menyatakan bahwa warga Palestina harus dapat kembali ke tanah air mereka dan merebut kembali tanah mereka. 

    Sementara itu, organisasi hak asasi manusia telah menggambarkan usulan Trump sebagai cetak biru untuk pembersihan etnis, dengan memperingatkan bahwa AS dan “Israel” sedang berusaha untuk mengubah demografi wilayah tersebut dengan cara yang secara permanen menggusur warga Palestina dari rumah mereka yang sah.

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, di sisi lain, secara terbuka menyambut baik usulan Trump, melihatnya sebagai peluang strategis untuk secara permanen menyingkirkan penduduk Palestina dari Gaza. 

    Dukungan Netanyahu telah memperdalam ketegangan dengan Mesir, yang menuduh “Israel” sengaja menghalangi upaya diplomatik untuk menstabilkan Gaza guna membenarkan agresi dan perampasan tanah yang berkelanjutan.

    Sebelumnya hari ini, mediator Mesir memperingatkan bahwa gencatan senjata saat ini di Gaza berisiko runtuh karena pelanggaran terus-menerus yang dilakukan “Israel” terhadap perjanjian tersebut, termasuk pembatasan bantuan kemanusiaan dan agresi militer yang berkelanjutan terhadap warga Palestina.

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Abu Obaida: Penundaan Pembebasan Sandera Berlanjut Hingga Israel Setop Serangan Terhadap Warga – Halaman all

    Abu Obaida: Penundaan Pembebasan Sandera Berlanjut Hingga Israel Setop Serangan Terhadap Warga – Halaman all

    Abu Obaida: Penundaan Berlanjut Hingga Israel Setop Serangan Terhadap Warga Palestina yang Kembali

    TRIBUNNEWS.COM- Hamas mengatakan pihaknya akan menunda pembebasan tawanan Israel tahap berikutnya “sampai pemberitahuan lebih lanjut”, menuduh Israel gagal mematuhi ketentuan perjanjian gencatan senjata.

    Gerakan Palestina mengatakan bantuan yang lebih besar perlu masuk ke Gaza dan serangan terhadap warga Palestina yang kembali harus dihentikan.

    Gerakan ini dijadwalkan membebaskan sejumlah warga Israel pada hari Sabtu, 15 Februari, dengan imbalan tahanan dan tahanan Palestina.

    Namun, Abu Obaida, juru bicara sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, mengatakan hal itu akan “ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut, sambil menunggu kepatuhan pendudukan dan pemenuhan kewajiban beberapa minggu terakhir secara retroaktif”.

    “Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap ketentuan perjanjian selama pendudukan mematuhinya,” tambahnya.

    Abu Obaida mengatakan penundaan akan terus berlanjut hingga Israel menghentikan serangannya terhadap warga Palestina yang kembali ke rumah mereka di Gaza dan mengizinkan bantuan ke daerah kantong itu pada tingkat yang telah disepakati sebelumnya.

    Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengatakan tindakan Hamas merupakan “pelanggaran total terhadap perjanjian gencatan senjata dan kesepakatan untuk membebaskan para sandera”.

    Ia mengatakan telah menginstruksikan militer “untuk bersiap pada tingkat kewaspadaan tertinggi terhadap kemungkinan skenario apa pun di Gaza”.

    Demikian pula, anggota parlemen sayap kanan yang berpengaruh, Itamar Ben-Gvir, menyerukan “serangan udara dan darat besar-besaran terhadap Gaza dan penghentian total bantuan kemanusiaan, termasuk listrik, bahan bakar, dan air”.

    Namun, Forum Sandera dan Keluarga Hilang, yang mengadvokasi para tawanan Israel, mengatakan pihaknya telah meminta negara-negara penengah untuk melakukan intervensi “yang akan memulihkan pelaksanaan kesepakatan” dan meminta pemerintah untuk “menahan diri dari tindakan yang membahayakan pelaksanaan perjanjian yang telah ditandatangani”.

    Rumah tahanan yang dibebaskan digerebek

    Pada hari Sabtu, Hamas membebaskan tiga tawanan Israel dari Gaza, dan Israel membebaskan 183 tahanan dan narapidana Palestina dari penjara di seluruh negeri.

    PBB mengatakan ” sangat menyedihkan” melihat tahanan yang dibebaskan di kedua belah pihak tampak kurus kering setelah dibebaskan.

    Hamas dan pejuang Palestina lainnya menangkap 250 orang selama serangan mereka di Israel selatan pada 7 Oktober 2023. Sementara itu, Israel menahan sekitar 10.000 tahanan dan tahanan Palestina, termasuk 365 anak-anak.

    Masih ada 17 warga Israel yang akan dibebaskan selama tahap pertama perjanjian gencatan senjata yang dimulai bulan lalu dan 73 orang masih ditawan, banyak di antaranya diyakini telah tewas.

    Pasukan Israel menyerbu rumah sejumlah tahanan Palestina yang dibebaskan pada hari Sabtu, kata Kantor Media Tahanan Palestina. Penggerebekan tersebut terjadi di seluruh wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. 

    Tujuh warga Palestina yang dibebaskan dibawa ke rumah sakit pada hari Sabtu. Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina mengatakan beberapa dari mereka dalam kondisi serius. 

    Minggu lalu Presiden AS Donald Trump mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak dapat memastikan apakah gencatan senjata akan berlaku. 

    Dalam konferensi pers yang menggemparkan bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Trump mengatakan AS akan “mengambil alih” Jalur Gaza dan “memilikinya”, dengan paksa mengusir warga Palestina dari daerah kantong tersebut. 

    “Jika perlu, kami akan melakukannya; kami akan mengambil alih bagian itu. Kami akan mengembangkannya, menciptakan ribuan lapangan kerja, dan itu akan menjadi sesuatu yang bisa dibanggakan oleh seluruh Timur Tengah.”

    Hamas mengecam rencana Trump, dengan mengatakan bahwa rencana tersebut akan “menghancurkan mereka sebagaimana kami menghancurkan proyek-proyek sebelumnya”.

    Hamas, dan sejumlah warga Israel, juga menuduh pemerintah mengulur-ulur negosiasi.

    Pemimpin oposisi Yair Lapid menuduh Netanyahu mengulur waktu dan mempertaruhkan nyawa orang-orang yang masih ditahan di Gaza.

     

    SUMBER: MIDDLE EAST EYE

  • Pertamina Tancap Gas Cari Minyak Usai AS Cabut dari Perjanjian Paris

    Pertamina Tancap Gas Cari Minyak Usai AS Cabut dari Perjanjian Paris

    Bisnis.com, MANGUPURA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bakal secara agresif melakukan pengeboran minyak dan gas (migas). Hal ini tak lepas dari langkah Amerika Serikat (AS) yang keluar dari Perjanjian Paris.

    Direktur Eksplorasi PHE Muharram Jaya Panguriseng menilai langkah Presiden AS Donald Trump menarik Negeri Paman Sam dari Perjanjian Paris, harus direspons oleh Indonesia.

    Menurutnya, langkah Trump tersebut menegaskan bahwa AS masih akan menggunakan energi fosil. Oleh karena itu, Indonesia pun harus mengambil sikap.

    Muharram berpendapat tidak adil jika negara besar seperti AS masih menggunakan energi fosil, bahkan melakukan pengeboran minyak, sementara RI harus melakukan transisi energi.

    Oleh karena itu, Muharram mengatakan, jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045 dan mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, pencarian sumber energi baru lewat pengeboran menjadi keniscayaan.

    “Cari, cari, cari sumber energi baru. Oleh sebab itu, ketika Protokol Paris itu sering di-down-kan, saya terus terang punya program sendiri yang betul-betul akan mengenai itu. Yaitu agresivitas dari pengeboran eksplorasi di PHE,” katanya dalam acara Media Briefing di Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).

    Muharram mengatakan, untuk mencapai swasembada energi, PHE harus mengambil peran untuk terus mencari sumber migas baru. 

    Untuk itu, PHE memiliki tiga strategi untuk meningkatkan lifting. Pertama, mempertahankan aktivitas eksplorasi di blok-blok yang sudah dimiliki pertahanan sekarang.

    Kedua, PHE harus diberi blok baru. Menurut Muharram, blok-blok baru memiliki potensi untuk menumbuhkan produksi migas. Ketiga, mencari partner untuk mencari blok-blok baru.

    “Jadi bukan hanya kita mikirin, partner kita itu memikirkan sehingga ada partner untuk diskusi,” kata Muharram.

    Sebelumnya, Trump secara resmi kembali menarik AS dari Perjanjian Paris. Keputusan ini tertuang dalam perintah eksekutif (executive order) yang ditandatangani Trump setelah resmi dilantik untuk periode kedua, Senin (20/1/2025) waktu setempat. 

    Hengkangnya AS dari kesepakatan iklim global sejatinya telah diantisipasi berbagai pihak. Donald Trump tercatat melakukan aksi serupa saat  menjabat sebagai presiden di periode pertama pada 2017. 

    “Saya segera menarik diri dari kesepakatan iklim Paris yang tidak adil dan sepihak,” kata Trump di hadapan para pendukungnya sebelum menandatangani perintah eksekutif dan menyampaikan notifikasi resmi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Dalam pengumuman itu, Trump juga menyebutkan bahwa AS tidak akan mempertahankan komitmen pada kesepakatan iklim yang dia sebut mengorbankan industri dalam negeri Negeri Paman Sam.

    Trump berpandangan Perjanjian Paris tidak adil karena komitmen pengurangan emisi karbon yang ketat tidak diterapkan pada China, polutan terbesar di dunia.

  • Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Proses balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memindahkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.

    Proses ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Memahami estimasi biaya dan syarat yang diperlukan sangat penting agar proses ini berjalan lancar.

    Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi sesuai hukum yang berlaku. Proses ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli tanah selesai atau sebagai bagian dari proses warisan.

    Jika tidak segera diurus, kepemilikan tanah dapat dipertanyakan secara hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, beberapa dokumen berikut perlu disiapkan:

    Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak terkait Surat kuasa apabila proses ini dikuasakan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pihak penjual dan pembeli Sertifikat tanah asli Surat Keterangan Waris (jika berlaku) Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Dokumen-dokumen ini harus lengkap agar proses balik nama berjalan tanpa hambatan.

    Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

    Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    AJB adalah dokumen resmi yang mengikat penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi tanah, tergantung pada wilayah dan kebijakan PPAT yang ditunjuk.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak kepemilikan tanah. Tarif BPHTB biasanya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, perlu dilakukan pengecekan di Kantor BPN dengan biaya yang berkisar hingga Rp50.000.

    Biaya Balik Nama

    Biaya administrasi untuk mengubah nama kepemilikan tanah di sertifikat biasanya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), dengan kisaran biaya sekitar 5% dari NJOP.

    Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi, maka perhitungannya sebagai berikut:

    Biaya penerbitan AJB = 0,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp5.000.000 BPHTB = 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp50.000.000 Biaya pengecekan sertifikat = Rp50.000 Biaya balik nama = 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp50.000.000

    Total biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp105.050.000.

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

    Melalui Kantor BPN

    Persiapkan seluruh dokumen persyaratan. Serahkan dokumen ke Kantor BPN dan dapatkan tanda terima. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan. Petugas BPN akan memverifikasi dan memproses perubahan nama. Sertifikat baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

    Melalui PPAT

    Pilih PPAT yang terdaftar dan berwenang. Buat Akta Jual Beli sebagai bukti perubahan kepemilikan. Lakukan pembayaran biaya balik nama. PPAT akan mengurus perubahan nama ke Kantor BPN. Setelah proses selesai, sertifikat tanah dengan nama pemilik baru akan diterbitkan. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya balik nama sertifikat rumah dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas tanah. Rumusnya:

    Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah per meter persegi / 1.000

    Sebagai contoh, jika luas tanah 100 m² dengan harga tanah Rp 1 juta/m², maka:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000

    Biaya lain yang perlu diperhitungkan:

    Penerbitan AJB: 0,5% – 1% dari total transaksi BPHTB: 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP Pengecekan sertifikat: Rp50.000 Lama Waktu Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

    Proses balik nama sertifikat tanah di BPN biasanya memakan waktu sekitar 14 hari hingga 3 bulan, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan setempat. Setelah proses selesai, nama pemilik lama akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik baru.

    Dengan memahami seluruh informasi terkait biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah, proses pengurusan akan lebih mudah dan terhindar dari kendala administratif.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah aset berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana tunai. Pegadaian menyediakan layanan gadai sertifikat tanah dengan sistem syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur dan syaratnya.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk mengajukan gadai sertifikat tanah, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:

    Pemohon berusia 17 hingga 65 tahun saat jatuh tempo akad. Sertifikat tanah asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi surat nikah atau surat cerai (jika berlaku). Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika pinjaman di atas Rp100 juta. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha kecil. Slip gaji dua bulan terakhir bagi karyawan. Tanah atau bangunan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan ke pihak lain. Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah pengajuan gadai sertifikat tanah:

    Datangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Ajukan permohonan gadai kepada petugas. Verifikasi dokumen, pengecekan keabsahan sertifikat, dan status kepemilikan tanah. Survey lapangan dilakukan oleh Pegadaian untuk menentukan nilai taksiran properti. Penentuan besaran pinjaman berdasarkan hasil taksiran. Jika disetujui, dana pinjaman dicairkan melalui transfer bank atau tunai. Pembayaran cicilan dilakukan sesuai tenor yang disepakati. Nominal Pinjaman dan Jangka Waktu

    Pegadaian menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta tergantung pada nilai taksiran tanah atau bangunan. Tenor pinjaman bervariasi antara 12 hingga 60 bulan dengan biaya pemeliharaan (mu’nah) sekitar 0,70% per bulan.

    Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Proses cepat dan transparan, dengan pencairan dana dalam 3-7 hari kerja. Berdasarkan prinsip syariah, diawasi oleh DSN-MUI. Fleksibilitas pembayaran, sesuai dengan kemampuan finansial pemohon. Tanah tetap dapat dimanfaatkan selama proses angsuran berlangsung. Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan

    Pegadaian hanya menerima sertifikat dengan ketentuan berikut:

    SHM atau HGB yang sah dan tidak dalam sengketa. Tanah atau bangunan produktif seperti rumah tinggal, kos-kosan, kontrakan, sawah, atau perkebunan. Akses jalan memadai, minimal bisa dilalui kendaraan roda dua. Tidak berada di wilayah rawan bencana atau sulit dijangkau. Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain?

    Gadai sertifikat atas nama orang tua atau pihak lain tidak dapat dilakukan. Jika sertifikat masih atas nama orang tua, pemohon perlu melakukan balik nama terlebih dahulu.

    Biaya Sebelum dan Sesudah Akad

    Sebelum akad, ada biaya pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp50.000 – Rp300.000. Setelah akad, terdapat biaya tambahan seperti:

    Biaya administrasi sekitar Rp70.000. Imbal Jasa Kafalah (asuransi). Biaya pengurusan SKMHT/APHT, jika diperlukan. Tabel Angsuran

    Berikut adalah simulasi cicilan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah di Pegadaian, berdasarkan plafon pinjaman dan tenor yang tersedia.

    Plafon Rp10 Juta

    Tenor 12 bulan → Cicilan sekitar Rp933 ribu per bulan Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp655 ribu per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp517 ribu per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp378 ribu per bulan

    Plafon Rp25 Juta

    Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp1,64 juta per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp1,29 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp944 ribu per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp794 ribu per bulan

    Plafon Rp50 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp2,58 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp1,89 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp1,59 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp1,36 juta per bulan

    Plafon Rp100 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp5,17 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp3,78 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp3,17 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp2,67 juta per bulan

    Catatan:

    Simulasi ini berdasarkan estimasi bunga standar Pegadaian dan bisa berubah tergantung kebijakan yang berlaku. Besaran cicilan sudah mencakup bunga dan biaya administrasi, namun untuk angka pastinya disarankan untuk langsung menghubungi Pegadaian atau menggunakan kalkulator simulasi cicilan yang tersedia di website resmi. Pastikan memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan finansial agar pembayaran tetap lancar hingga akhir periode pinjaman. Simulasi Cicilan

    Untuk pinjaman sebesar Rp10 juta, jika memilih tenor 12 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp933 ribu. Jika tenor diperpanjang menjadi 18 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp655 ribu per bulan. Dengan tenor 24 bulan, cicilan turun menjadi sekitar Rp517 ribu per bulan, dan jika memilih tenor 36 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp378 ribu.

    Jika mengajukan pinjaman Rp25 juta, cicilan per bulan untuk tenor 18 bulan sekitar Rp1,64 juta. Dengan tenor 24 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,29 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan turun menjadi Rp944 ribu, sementara tenor 48 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp794 ribu per bulan.

    Untuk pinjaman Rp50 juta, cicilan per bulan dengan tenor 24 bulan sekitar Rp2,58 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,89 juta. Dengan tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp1,59 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp1,36 juta per bulan.

    Bagi yang mengajukan pinjaman Rp100 juta, cicilan per bulan untuk tenor 24 bulan sekitar Rp5,17 juta. Dengan tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp3,78 juta. Jika memilih tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp3,17 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp2,67 juta per bulan.

    Simulasi ini bisa berubah tergantung dari biaya administrasi dan layanan yang berlaku. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk menyesuaikan cicilan dengan kemampuan pembayaran agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jurus Pengembang Kawasan Geber Bisnis Sambil Jaga Lingkungan

    Jurus Pengembang Kawasan Geber Bisnis Sambil Jaga Lingkungan

    Jakarta – Pengembang kawasan terpadu Tanjung Bunga Makassar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terus berupaya mendorong prinsip keberlanjutan dengan mengintegrasikan aspek Environment, Social, dan Governance (ESG) dalam strategi bisnisnya. Perseroan menilai, penerapan ESG dilakukan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

    GMTD juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yang terdiri dari 17 tujuan global dengan 169 capaian terukur yang ditetapkan oleh PBB untuk mewujudkan pembangunan yang damai, makmur, dan berkelanjutan.

    Chief Operating Officer (COO) GMTD, Jemmy Andreas menjelaskan, strategi keberlanjutan perusahaan diwujudkan dengan mengelola bisnis secara bijaksana dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

    “Kami senantiasa berupaya meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam, mengadopsi praktik ramah lingkungan, dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Jemmy dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, GMTD juga berperan aktif dalam menjalankan berbagai inisiatif sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

    Hal itu dilakukan dalam bentuk aksi bersih di kawasan wisata Pantai Akkarena, yang melibatkan seluruh jajaran manajemen perusahaan pada tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

    Komitmen serupa juga ditunjukkan GMTD pada saat merenovasi sekolah dan pembangunan playground di salah satu sekolah di Barombong, Makassar pada tahun 2023. Sementara pada tahun 2024, GMTD juga menggelar donor darah yang menggandeng PMI Makassar, hingga menyalurkan bantuan tunai dan sembako kepada panti asuhan dan masyarakat yang membutuhkan.

    Pada Maret 2024, GMTD menyelenggarakan program Pasar Beras Murah yang melibatkan lebih dari 1.800 peserta. Semua kegiatan ini dilakukan dalam kerangka grup Lippo Untuk Indonesia Pintar, Asri, Sejahtera, Tangguh, Independen (PASTI).

    “Dengan penerapan strategi keberlanjutan yang solid ini, GMTD yakin dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat posisinya untuk menghadapi tantangan global,” tutupnya.

    (acd/acd)

  • Israel Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Palestina Geram!    
        Israel Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Palestina Geram!

    Israel Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Palestina Geram! Israel Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Palestina Geram!

    Ramallah

    Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengganti sebutan Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria. Otoritas Palestina mengecam keras langkah parlemen Israel tersebut sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk mencaplok wilayah pendudukan tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (11/2/2025), mengecam persetujuan yang diberikan oleh Komite Legislasi Kabinet pada parlemen Israel atau Knesset terhadap RUU yang mengubah nama Tepi Barat tersebut.

    “Eskalasi tindakan sepihak dan ilegal Israel yang berbahaya, membuka jalan bagi aneksasi penuh terhadap Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan secara sistematis melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina dan penyelesaian konflik melalui cara-cara politik damai,” kecam Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.

    “Undang-undang ini, bersama dengan langkah-langkah pendudukan lainnya, tidak menciptakan hak sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina. Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang merupakan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” sebut pernyataan tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyerukan intervensi internasional yang mendesak “untuk menghentikan upaya Israel untuk mengubah status politik, hukum, dan geografis Negara Palestina yang diakui secara internasional”.

    Pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina itu mendesak semua negara untuk mengkondisikan hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum internasional dan kepatuhan terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Knesset, pada 29 Januari lalu, meloloskan pembahasan awal RUU yang mengizinkan para pemukim Israel untuk mendaftarkan diri mereka sebagai pemilik tanah yang sah di Tepi Barat yang diduduki.

    Palestina dan organisasi sayap kiri Israel berpendapat bahwa pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu mempercepat upaya untuk menerapkan hukum Israel di Tepi Barat sebagai persiapan untuk aneksasi penuh.

    Dalam beberapa bulan terakhir, para menteri pemerintahan Israel dan Netanyahu secara terbuka menyatakan niat untuk mencaplok Tepi Barat, yang berada di bawah pendudukan Israel sejak tahun 1967 silam.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Blokade Politik Berakhir, Lebanon Miliki Pemerintahan Baru

    Blokade Politik Berakhir, Lebanon Miliki Pemerintahan Baru

    Jakarta

    Lebanon kini mengharapkan kembalinya masa tenang dengan berakhirnya masa transisi politik di Beirut. Pada Sabtu (8/2) kemarin, Presiden Joseph Aoun mengesahkan kabinet baru pemerintah yang dipilih Perdana Menteri Nawaf Salam, dan membubarkan pemerintahan sementara di bawah PM Najib Mikati.

    Menurut kantor kepresidenan, kabinet yang baru terdiri dari 24 orang menteri. Mereka sebagian besar adalah para ahli yang akan bekerja lintas partai untuk membangun kembali negara yang dilanda krisis, kata Aoun. Anggota milisi Syiah pro-Iran Hizbullah bukan bagian dari pemerintahan baru Lebanon.

    Melemahnya Hizbullah

    Sebagaimana digariskan konstitusi, perdana menteri baru adalah seorang Muslim Sunni. Nawaf Salam sebelumnya adalah Presiden Mahkamah Internasional, ICJ, di Den Haag, dan dianggap sebagai sosok netral. Para ahli melihat pemilihannya sebagai tanda melemahnya pengaruh politik Hizbullah, yang masih duduk di parlemen Beirut.

    Perserikatan Bangsa-bangsa, PBB, menyambut baik terbentuknya pemerintahan baru di Lebanon. “Pembentukan pemerintahan hari ini menandai babak baru dan cerah bagi Lebanon,” kata Utusan Khusus PBB Jeanine Hennis-Plasschaert.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    PM Salam berjanji untuk membawa Lebanon keluar dari krisis ekonomi. “Reformasi adalah satu-satunya jalan menuju keselamatan,” kata pengacara berusia 71 tahun itu dalam pidato yang disiarkan televisi.

    Salam mengumumkan bahwa dia ingin memulihkan kepercayaan warga terhadap negara serta kepercayaan masyarakat internasional dan negara-negara tetangga Arab di Lebanon. Dia juga berjanji untuk melaksanakan perjanjian gencatan senjata yang mengakhiri perang baru-baru ini antara Israel dan Hizbullah Lebanon pada akhir November.

    Perang berkepanjangan di selatan

    Selama bertahun terakhir, Lebanon mengalami krisis politik dan ekonomi yang menguapkan daya beli masyarakat dan membebani kas negara. Kebuntuan politik berlangsung sejak 2022, ketika partai-partai di parlemen berulangkali gagal menyepakati pembentukan koalisi.

    Proporsi keagamaan sesuai konstitusi diakui terbukti menjadi rintangan tambahan. Karena menurut aturan yang berlaku, jabatan presiden harus diisi seorang Kristen Maronit, Perdana Menteri seorang Sunni, dan Ketua Parlemen seorang Syiah.

    Kebuntuan berakhir karena Hizbullah diyakini sudah banyak melemah akibat perang melawan Israel dan tergulingnya rejim Bashar Assad di Suriah. Situasi ini memungkinkan panglima militer Aoun untuk dipilih sebagai presiden, yang membuka jalan bagi kepemimpinan PM Salam.

    Duta Besar Uni Eropa untuk Lebanon Sandra De Waele menyambut baik “komitmen pemerintah kepada agenda reformasi,” yang menurutnya mutlak”diperlukan untuk masa depan Lebanon”.

    Reformasi dan pemulihan

    Pemerintahan baru di Beritu menghadapi tugas berat, yakni menggulirkan reformasi untuk membuka kucuran dana pinjaman dari donor internasional, mengawasi gencatan senjata Israel-Hizbullah dan membangun kembali infrastruktur negara.

    “Saya berharap ini akan menjadi pemerintahan reformasi dan keselamatan,” kata Salam dalam pernyataan yang disiarkan televisi beberapa saat setelah kabinetnya diumumkan.

    Namun sebelum menjalankan kekuasaan, Salam harus mengajukan daftar kabinetnya untuk disetujui parlemen dalam waktu 30 hari. Parlemen Lebanon yang beranggotakan 128 orang sebagian besar didominasi oleh partai-partai tradisional berbasis sektarian. Pemerintah akan mengadakan sidang pertamanya pada Selasa (11/2) pagi, kata presiden dalam sebuah posting di X.

    rzn/ (DW/afp/ap)

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Waspadai Sentimen SARA Sebagai Operasi Penggalangan AS Terhadap Rakyat Indonesia

    Waspadai Sentimen SARA Sebagai Operasi Penggalangan AS Terhadap Rakyat Indonesia

    loading…

    Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono meminta masyarakat Indonesia mewaspadai operasi penggalangan dilakukan Amerika Serikat (AS) melalui sentimen SARA. Foto: Ist

    JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono meminta masyarakat Indonesia mewaspadai operasi penggalangan dilakukan Amerika Serikat (AS) melalui sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

    “Waspadalah wahai para patriot bangsa, kondisi seperti ini yang diinginkan Administrasi Pres AS sekarang. Setelah konsep geostrategi di Timur Tengah dan Eropa terlaksana, kondisi geopolitik kini mulai bergeser ke Asia,” ujar Hendropriyono dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

    Menurut dia, sejak lama AS mengobarkan sentimen SARA di masyarakat Indonesia dalam upaya memanipulasi Indonesia yang dianggap sebagai sangat strategis di Asia.

    “Jika sentimen SARA semakin berkembang menjadi konflik sosial yang meluas, maka tentara AS akan datang untuk melaksanakan misi perdamaian di bawah bendera PBB, sehingga mendukung ofensif AS di Laut China Selatan (LCS). Dan Indonesia juga akan menjadi kancah pertempuran antarsuper powers yang mengakibatkan kehancuran negara,” katanya.

    Salah satu organisasi AS yang sering dikritik dalam konteks intervensi politik dan pengobaran sentimen SARA di Indonesia adalah International Republican Institute (IRI) yang merupakan salah satu lembaga anak inti National Endowment for Democracy (NED).

    Pada 6 September 2023, Central Intelligency Agency (CIA) mengarahkan NED dan IRI untuk campur tangan Pemilu 2024. Berkolaborasi dengan LSM lokal, IRI membina pemimpin muda dan tokoh partai agar mengusung calon pro-AS untuk berkuasa.

    Dalam wawancara pada 12 September 2023, Hendropriyono mengatakan, operasi intelijen sedang dilakukan CIA dan NED untuk membantu calon Presiden dari kelompok radikal intoleransi dapat menang di Pemilu 2024.

    Baru-baru ini, IRI terungkap campur tangan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Di bawah pengarahan dan dukungan CIA dan Departemen Luar Negeri AS, IRI bersama beberapa LSM lokal Indonesia melakukan kegiatan intervensi dengan mendiskreditkan dan menolak PSN,” ujar Sudirman, mantan staf IRI yang dikutip pada 14 Oktober 2024.

    Dalam pelaksanaan kegiatan dan proyek, taktik yang paling sering digunakan IRI adalah memanipulasi sentimen SARA di masyarakat Indonesia. Misalnya memperkuat sentimen kemerdekaan rakyat Papua dalam rangka menghambat kemajuan PSN di daerah tersebut dan memanfaatkan kelompok pemuda radikal untuk melemahkan kewenangan lembaga negara selama Pemilu 2024.