partai: PBB

  • Apa Itu The Hague Group? Aliansi Negara yang ‘Hukum’ Israel atas Penjajahan Palestina, Ada Tetangga Indonesia

    Apa Itu The Hague Group? Aliansi Negara yang ‘Hukum’ Israel atas Penjajahan Palestina, Ada Tetangga Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Pada tanggal 31 Januari, perwakilan dari sembilan negara yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, menyatakan aliansi global, bernama The Hague Group. Kelompok ini bertugas untuk meminta pertanggungjawaban Israel berdasarkan hukum internasional.

    Aliansi itu adalah preseden bersejarah, menandai inisiatif pertama seperti itu sejak Nakba dan pendirian Israel untuk mengoordinasikan tindakan negara untuk mencegah pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

    Anggota pendiri kelompok itu adalah Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal dan Afrika Selatan.

    Beberapa negara bagian ini telah mengambil langkah besar selama 15 bulan terakhir untuk membela dan menegakkan hukum internasional.

    Tindakan The Hague Group untuk Membela Palestina

    Afrika Selatan, misalnya, membawa kasus penting terhadap Israel di Pengadilan Internasional di Den Haag karena dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Gaza.

    Beberapa negara bagian dalam koalisi kemudian bergabung dengan kasus Afrika Selatan di ICJ, termasuk Bolivia, Kolombia dan Namibia.

    Selain itu, Namibia dan Malaysia memblokir kapal-kapal yang membawa senjata ke Israel dari docking di pelabuhan mereka, sementara Kolombia menghentikan ekspor batubara ke Israel. Kolombia dan Bolivia juga menunjuk duta besar mereka untuk memprotes perang Israel yang menghancurkan terhadap Gaza.

    Upaya semacam itu, bagaimanapun, tidak memiliki koordinasi, dan di sinilah The Hague Group diatur untuk memainkan peran penting, menurut Varsha Gandikota-Nellutla, ketua kelompok.

    Gandikota-Nellutla, yang merupakan koordinator co-jenderal Progressive International, kelompok politik transnasional kiri, mengatakan kelompok itu telah dibentuk sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan negara-negara dengan kewajiban hukum internasional yang mengikat.

    Ini adalah referensi untuk pushback oleh sejumlah negara bagian Barat terhadap surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024, dan ketidakpatuhan terhadap perintah oleh ICJ untuk menghentikan pelanggaran Israel.

    “Kelompok ini benar -benar dimulai dengan satu tahun dari genosida, dan impunitas berani yang diberikan kepada Israel dari pengabaian putusan ICJ dan pembangkangan nyata dari surat perintah penangkapan ICC,” katanya.

    Surat perintah penangkapan Netanyahu adalah yang pertama dalam sejarah pengadilan yang dikeluarkan terhadap politisi dari negara sekutu Barat.

    Menurut undang -undang Roma, perjanjian yang mendirikan ICC pada tahun 2002, semua partai negara memiliki kewajiban hukum untuk menangkap dan menyerah kepada Den Haag yang diinginkan oleh pengadilan.

    Tetapi sejumlah negara bagian Barat yang merupakan partai ICC, termasuk Prancis, Italia dan Hongaria, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menegakkan surat perintah jika Netanyahu mendarat di wilayah mereka, mengklaim bahwa ia menikmati kekebalan di bawah hukum internasional.

    Posisi tersebut telah diperdebatkan oleh ICC, serta para ahli kekebalan terkemuka di seluruh dunia.

    Kewajiban Negara Ketiga

    Tahun 2024 ICJ mengeluarkan tiga perintah sementara yang mengikat di kasus Afrika Selatan vs Israel. Ini termasuk perintah untuk Israel untuk menahan diri dari tindakan yang dilarang di bawah Konvensi dan untuk mencegah dan menghukum tindakan tersebut.

    Dalam urutan pertamanya pada 26 Januari 2024, ICJ mengatakan bahwa masuk akal Israel telah melanggar konvensi genosida.

    Sebagai tindakan darurat, badan itu memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa pasukannya menahan diri dari tindakan genosida terhadap Palestina.

    Kemudian, mengikuti permintaan oleh Afrika Selatan, pengadilan kemudian mengeluarkan perintah sementara pada 28 Maret dan 24 Mei yang meminta Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Rafah dan memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan kepada warga Palestina.

    Dalam perintah Mei, ICJ juga memerintahkan agar Israel memastikan bahwa penyelidik PBB dapat memasuki Gaza untuk menyelidiki tuduhan genosida.

    Meskipun perintah ICJ ditujukan kepada Israel, negara -negara ketiga memiliki tugas di bawah hukum internasional adat untuk mencegah dan menghukum genosida, bahkan jika itu terjadi di luar wilayah mereka, seperti yang dijelaskan oleh ICJ dalam kasus genosida Bosnia landmark pada tahun 2007.

    Tugas itu dapat ditegakkan dengan mendorong Israel untuk menahan diri dari pelanggaran Konvensi Genosida, dan dengan melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa setiap ekspor atau bantuan tidak berkontribusi pada tindakan yang dapat dihukum di bawah Konvensi.

    Selain itu, ICJ dalam perintah 30 April 2024 dalam kasus Nikaragua vs Jerman mengkonfirmasi kewajiban terhadap negara -negara ketiga untuk memastikan bahwa ekspor senjata tidak digunakan untuk melanggar konvensi genosida dan hukum kemanusiaan internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    loading…

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut . Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Yusril dan Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus, Selasa (12/2/2025).

    Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut sangat diperlukan sebagai payung hukum pengamanan di perairan Indonesia. Ia akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait hasil kesepakatan rapat merancang UU Keamanan Laut.

    “Nanti setelah kami melapor ke Presiden, bahwa hari ini disepakati kedua Menko dan Komisi I akan menginisiasi draf RUU Keamanan Laut ini. Dan itu harus dimulai dengan perubahan terhadap prolegnas, memasukkan RUU Keamanan Laut sebagai prioritas pembahasan tahun 2024-2029,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan bakal menyiapkan draf RUU Keamanan Laut dalam beberapa bulan. Dengan adanya draf RUU itu, ia meyakini, Komisi I DPR RI juga akan siap membahas.

    “Kalau Bapak Presiden menyetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Kumham Imipas untuk men-draf RUU ini, insyaallah hanya dalam beberapa bulan, insyaallah sudah dapat dipersiapkan sebuah draf rancangan undang-undangnya untuk disepakati,” tutur Yusril.

    “Dan kalau pemerintah sudah mulai akan mengajukannya, saya kira Komisi I juga sudah siap membahas RUU ini. Karena memang dirasakan sangat penting, kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya tapi coast guard kita sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara lain, dan itu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan RUU untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut. Usulan itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.

    “Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya,” kata Yusril.

    (abd)

  • JATIM TERPOPULER: Warga di Jember Demo Kepala Desa – Kondisi Ngeri Atap Kelas SDN Grudo 3 di Ngawi

    JATIM TERPOPULER: Warga di Jember Demo Kepala Desa – Kondisi Ngeri Atap Kelas SDN Grudo 3 di Ngawi

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 12 Februari 2025.

    Berita pertama ratusan warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember, Jawa Timur melakukan aksi demontrasi di kantor kepala desa, Selasa (11/2/2025).

    Kemudian setelah melalui berbagai pembahasan, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.

    Selanjutnya DPRD menanggapi kondisi bangunan SDN Grudo 3, Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, yang memprihatinkan lantaran atap kelas hanya ditopang tiang kayu seadanya, sebagai penyangga.

    Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (12/2/2025) di TribunJatim.com.

    Warga di Jember Demo Kepala Desa, Surat Tagihan PBB Tertulis Utang, Padahal Rutin Membayar

    LANTANG – Ratusan warga orasi di depan Kantor Pemerintah Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember, Jawa Timur, Selasa (11/2/2025). Mereka menuntut Kades Sanenrejo bayar pajak PBB dan Akte Jual Beli Tanah yang terhutang. (TribunJatim.com/Imam Nawawi) 

    Ratusan warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember, Jawa Timur melakukan aksi demontrasi di kantor kepala desa, Selasa (11/2/2025).

    Pengunjuk rasa ini menuding Kepala Desa (Kades) Sanenrejo Sutikno menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Akte Jual Beli (AJB) tanah yang telah dibayar oleh warga.

    Hal itu karena banyak warga menerima surat pemberitahuan pembayaran pajak masih berbunyi terhutang. 

    Padahal mereka rutin bayar pajak setiap tahun.

    Sunarsih, peserta demo mengatakan unjuk rasa ini sudah dilakukan warga untuk ke tiga kalinya soal masalah ini.

    Namun hasil dari mediasi itu, tidak ada tindak lanjut.

    “Kemarin ada 50 orang, mediasi sama Pak kades. Tapi hal tersebut tidak ada hasilnya, kades selalu bilang apa kata saya,” ujarnya.

    Menurutnya, ada banyak warga yang surat tagihan pajaknya klausulnya masih terhutang, mulai dari tiga hingga lima tahun.

    “Padahal setiap tahun ada perangkat desa yang narik pajak. Tetapi surat tagihannya selalu terhutang,” katanya sambil menunjukan surat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

    Selain itu, kata dia, ketika melakukan perubahan kepemilikan tanah, warga juga tidak memperoleh SPPT-nya padahal mereka sudah bayar denda.

    Baca Selengkapnya

    2. 437 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Diberhentikan, Tiga Posisi Berpeluang Kerja Kembali

    Para ASN dan pegawai honorer saat mengukuti apel pagi di halam Kantor Bupati Lumajang, pada Jumat (11/7/2023). Kini ratusan tenaga honorer resmi diberhentikan. (Diskominfo Lumajang)

    Setelah melalui berbagai pembahasan, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, keputusan pemberhentian kerja tersebut berlaku sejak 10 Februari 2025.

    “Data yang berkembang dari 191 menjadi 437 tenaga honorer (yang diberhentikan). Sudah kami laporkan tertulis ke Ketua DPRD,” ujar Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

    Agus menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah diputuskan secara matang dengan segala pertimbangan.

    Sebagian dari tenaga kontrak yang diberhentikan, memiliki peluang bekerja kembali lewat skema outsourcing.

    Kata Sekda, posisi yang masih berpeluang untuk melanjutkan karier adalah penjaga malam, petugas kebersihan dan pengemudi.

    “Prinsipnya pemda berupaya mencarikan solusi yangtidak bertentangan dengan aturan. Sepanjang posisi Non ASN tersebut bisa diakomodir dalam 3 jabatan lewat outsoucing tentu akan dilakukan oleh pemda,” tutur Sekda.

    Baca Selengkapnya

    3. Kondisi Ngeri Atap Kelas SDN Grudo 3 di Ngawi, Hanya Dipasang Tiang Penyangga, ini Sorotan Dewan

    MEMPRIHATINKAN – Suasana aktivitas sekolah di salah satu kelas SD Negeri Grudo 3, Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, dipasang tiang penyangga atap berupa kayu seadanya, Senin (10/2/2025). Alhasil Puluhan murid terpaksa belajar ditengah kondisi mengkhawatirkan. (Istimewa)

    DPRD menanggapi kondisi bangunan SDN Grudo 3, Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, yang memprihatinkan lantaran atap kelas hanya ditopang tiang kayu seadanya, sebagai penyangga.

    Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengatakan, hal yang harus dilakukan adalah menyelamatkan dulu para murid, dengan cara memindahkan kegiatan belajar mengajar ke tempat yang layak.

    “Carikan tempat aman karena itu berbahaya sekali kondisi kelas yang seperti itu tidak baik,” ujar Yuwono, Selasa (11/2/2025).

    Kemudian untuk memperbaiki sekolah, Politisi PDI Perjuangan tersebut berpendapat, ada beberapa skema yang bisa diintervensi oleh anggaran.

    “Bisa kepala sekolah nanti mengisi dapodik yang baru, didampingi oleh bidang dikdas diisi, diusulkan, tapi ini butuh waktu di tahun akan datang,” tuturnya.

    “Kalau lewat APBD juga bisa, dengan anggaran daerah tapi kami juga menunggu penjadwalannya ini mungkin Agustus. Tapi menurut saya, ini sesuatu yang urgen,” imbuhnya.

    Ia berharap, dengan melihat kerusakan SD Negeri Grudo 3 bisa menjadi suatu prioritas. Serta nanti bisa dimasukan dalam APBD yang telah direvisi, berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2025.

    “Ini tolong diprioritaskan dianggarkan di pemeliharaanya. Karena kalau lewat BOS itu terbatas kemampuannya. Ini memang intervensinya harus pakai anggaran daerah. Kalau mau cepat, pakai mekanisme hasil revisi efisiensi APBD nanti,” pungkasnya.

    Baca Selengkapnya

    Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Profil Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, Mantan Komandan Kapal Perang yang Kini Jadi Pangkoarmada II – Halaman all

    Profil Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, Mantan Komandan Kapal Perang yang Kini Jadi Pangkoarmada II – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya ditunjuk menjadi Panglima Komando Armada atau Pangkoarmada II menggantikan Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo.

    Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo kini mengemban jabatan baru sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut atau Danseskoal.

    Komando Armada II mencakup wilayah laut Indonesia bagian tengah. Komando ini bermarkas besar di Dermaga Ujung Surabaya, Jawa Timur.

    Penempatan jabatan baru Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya menjadi Pangkoarmada II tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Ia bersama 24 perwira tinggi TNI AL lainnya masuk dalam daftar rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan TNI.

    Selain 24 perwira tinggi TNI AL, ada 30 perwira TNI AD dan 11 perwira tinggi TNI AU yang masuk dalam daftar rotasi dan mutasi jabatan di tubuh Tentara Nasional Indonesia.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 65 Perwira Tinggi (Pati) dari 30 Pati TNI AD, 24 Pati TNI AL, dan 11 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Senin (10/2/2025).

    Profil Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya

    Laksamana Muda (Laksda) TNI I Gung Putu Alit Jaya merupakan pria kelahiran Denpasar pada  6 Mei 1974.

    Ia merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan XLI tahun 1995.

    Sebelum masuk AAL, ia mengenyam pendidikan SD hingga SMA di Denpasar, Bali.

    Selama berkarir di dunia militer, Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya lebih banyak bertugas di laut.

    Bahkan, ia pun diketahui pernah ikut misi perdamaian PBB di Lebanon.

    Selama berkarir di TNI AL, ia pernah mengemban sejumlah jabatan strategis.

    Ia tercatat pernah beberapa kali menjadi komandan kapal perang. Di antaranya Komandan KRI Nala-363, Komandan KRI Yos Sudarso-353 tahun 2012, Komandan KRI Sultan Iskandar Muda-367 tahun 2014, dan Komandan KRI Oswald Siahaan-354.

    Setelah beberapa kali menjadi komandan Kapal Perang, karirnya pun kian moncer.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Satkat Koarmabar Tahun 2017.

    Selanjutnya, ia menjabat sebagai Asisten Operasi (Asops) Pangkoarmada I pada 2020-2021.

    Setelah itu ia mengemban jabatan menjadi Komandan Guskamla Koarmada II pada 2021-2022 dan Asrena Pangkoarmada RI pada 2022-2024.

    Setelahnya, ia ditunjuk menjadi Kepala Dinas Operasi dan Latihan Angkatan Laut (Kadisoplatal) pada tahun 2024.

    Tak lama berselang, ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Komandan (Wadan) Kodiklatal pada November 2024.

    Terbaru, ia dipercaya menjadi Pangkoarmada II pada 31 Januari 2025. (Tribunnews.com/ adi/ gita)

  • Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut, Yusril Singgung Kewenangan Penegakan Hukum – Halaman all

    Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut, Yusril Singgung Kewenangan Penegakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) serta Kemenko Politik dan Keamanan RI (Polkam) mendorong dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Melalui beleid tersebut nantinya, pemerintah akan membentuk satu instansi yang memiliki kewenangan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

    Munculnya inisiatif tersebut lantaran kata Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra, saat ini beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan atas keamanan laut tidak bekerja optimal.

    Seluruh lembaga negara tersebut baik militer maupun sipil seperti halnya Bakamla, Polairud, TNI AL, Bea Cukai, Ditjen Perhubungan Laut, kata dia, justru tumpang tindih dan lemah koordinasi dalam urusan pengawasan laut.

    Karena itu, perlu dibahas beleid tersebut agar nantinya ditetapkan hanya satu institusi pemerintahan non-militer yang fokus pada keamanan laut.

    Yusril lantas membeberkan kewenangan dan fungsi dari institusi tersebut yang salah satunya bisa melakukan penegakan hukum.

    “Ya diberikan kewenangan untuk menjaga keselamatan di laut, keamanan di laut dalam artian non-militer dan kemudian juga mengambil satu langkah-langkah penegakan hukum di laut,” kata Yusril saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Beberapa bentuk kejahatan di laut yang kemungkinan bisa ditindak oleh lembaga atau institusi tersebut nantinya seperti penyelundupan hingga praktik illegal fishing.

    Hanya saja, institusi tersebut akan berada di luar kewenangan militer yang dalam hal ini dipegang kendalinya oleh TNI Angkatan Laut.

    “Seperti penyelundupan, kemudian juga pembajakan di laut, dan tentu, skala mereka itu dapat disebutkan dalam undang-undang itu. Kalau menghadapi ancaman atau tantangan seperti ini, mereka bisa minta bantuan misalnya dari Kepolisian, bantuan dari TNI,” kata dia.

    Dirinya beranggapan, penegakan hukum yang harusnya difokuskan oleh satu institusi adalah hal yang sangat penting.

    Mengingat kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang batas lautnya lebih luas dibandingkan daratan.

    “Dan kita tahu bahwa masalah penegakan di laut ini, hukum di laut ini, sangat penting ditangani oleh satu institusi,” beber dia.

    Hanya saja, Yusril belum dapat memastikan perihal struktur atau penempatan dari institusi tersebut nantinya.

    Pasalnya kata dia, bisa jadi institusi yang fokus mengurusi permasalahan laut itu merupakan bentuk transformasi dari badan atau lembaga keamanan laut yang ada saat ini, seperti halnya Bakamla atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai RI (KPLP).

    “Jadi kan bisa saja Bakamla itu yang ditransformasikan, diberikan kewenangan-kewenangan yang lebih luas, kemudian jadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menegakkan keamanan laut di luar militer,” kata dia.

    “Tapi tentu yang lain-lain tetap menjalankan fungsinya, misalnya perhubungan, Dirjen perhubungan laut, bea cukai, tetap pada fungsinya, tapi tidak dalam law enforcement di laut, (kewenangan hukumnya) itu dikerahkan kepada satu institusi,” tandas Yusril.

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Membuat sertifikat tanah gratis bisa lewat PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program PTSL diharapkan bisa memfasilitasi pendaftaran tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini membantu banyak masyarakat mendapatkan sertifikat secara cuma-cuma.

    Kenapa harus bikin sertifikat tanah PTSL? Memberikan Kepastian Hukum Mengurangi Sengketa Tanah Memudahkan Akses Kredit Mendukung Pembangunan Nasional

    Bikin Sertifikat Tanah PTSL Gratis tapi Disuruh Bayar? Ini Cara Melaporkannya

    3 Link Cek Sertifikat Tanah Kita Atas Nama Siapa, Bisa Online, Gampang Sekali

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

    Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). 5 Tahapan Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Pendaftaran
    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran tanah
    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon. Verifikasi data
    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda. Sidang panitia A
    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa. Penerbitan sertifikat tanah
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Program Sertifikat Tanah Gratis Sampai Kapan? Ini Tahap Pendaftaran PTSL

    7 Kelompok yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    Berapa biaya bikin sertifikat tanah gratis PTSL?

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara membuat sertifikat tanah gratis PTSL lengkap. Biayanya gratis, tetapi ada biaya resmi yang juga perlu dikeluarkan pemohon.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas

    Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali, yang kini tersangkut kasus hukum di luar negeri, bukanlah prioritas pemerintah saat ini. 

    Untuk diketahui, Reynhard Sinaga adalah terpidana kasus kekerasan seksual yang kini menjalani masa hukumannya di Inggris. Sementara itu, Hambali atau bernama asli Encep Nurjaman adalah tersangka kasus terorisme atau Bom Bali I yang kini ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat (AS). 

    Yusril menegaskan bahwa keduanya bukanlah prioritas utama pemerintah saat ini untuk dipulangkan ke Tanah Air. 

    Meski demikian, terang Yusril, pemerintah tetap mempertimbangkan kasus Reynhard dan Hambali. Dia menjelaskan bahwa saat ini perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada dua kasus tersebut.

    “Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapapun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Kami juga paham bahwa ada banyak kasus lain yang menimpa WNI di luar negeri. Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan, tetapi pemerintah tidak hanya fokus pada kasus Reynhard dan Hambali, melainkan seluruh kasus WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut,” jelasnya saat Rapat Kerja dengan DPR, dikutip dari siaran pers, Selasa (11/2/2025). 

    Khusus terkait dengan Hambali, Yusril menyebut dia telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade tanpa proses peradilan. Pemerintah RI sudah pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali. 

    Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum Hambali. Yusril juga menyebut belum ada pembahasan soal pemulangan Hambali ke Indonesia. 

    “Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah. Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” ucapnya. 

    Pada kesempatan terpisah, Yusril mengatakan bahwa terdapat sejumlah kasus yang lebih menjadi perhatian pemerintah. Misalnya, ada lebih dari 50 orang WNI di Arab Saudi dan yang dipidana mati. Puluhan orang WNI itu adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut kasus hukum di luar negeri. 

    “Menjadi sangat penting, karena memang mereka ini TKI, bekerja di luar negeri kemudian terlibat kejahatan dan dijatuhi hukuman mati, dan itu perlu segera kita selesaikan,” kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

  • Warga Desa Sanenrejo Jember Gelar Aksi Protes terhadap Kades

    Warga Desa Sanenrejo Jember Gelar Aksi Protes terhadap Kades

    Jember (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berunjuk rasa, Selasa (11/2/2025). Mereka mempertanyakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan akta jual beli (AJB) tanah yang telah dibayar warga pada rentang 2014-2024.

    Warga curiga pajak yang telah dibayarkan warga belum disetorkan ke pemerintah daerah. Pemerintah Desa Sanenrejo hanya bisa menunjukkan bukti bayar tahun 2022 dan 2023. “Sisanya mau mengajukan permohonan penghapusan otomatis di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Priyo Julianang, juru bicara demonstran.

    Ini membuat warga berang. “Kalau memang benar pajak itu hilang dari sistem, kami minta memo dari bupati, dari gubernur, bahkan dari presiden kalau pajak Desa Sanenrejo tidak usah dibayarkan. Tidak usah dikirimi SPPT. Buat apa masyarakat bayar kalau hilang otomatis,” tukas Priyo.

    Priyo memperkirakan, kurang lebih Rp 400 juta pajak yang belum disetor. “Saya menghitungnya dari formal pajak, SPPT masyarakat yang sudah dikumpulkan,” katanya.

    Warga berharap menyelesaikan ini secara hukum dengan melapor ke polisi atau jaksa. “Ini sudah berapa bulan. Bukti penbukuannya belum dikirimkan kepada kami siapa-siapa saja yang belum bayar. Kalau masyarakat, kami yakin, tidak ada yang tidak membayar, karena masyarakat patuh dan taat dengan peraturan negara. Mereka pasti bayar karena takut tanahnya diambil,” kata Priyo.

    Masyarakat juga sudah mempercayakan akte jual beli tanah kepada Pemerintah Desa Sanenrejo. “Bahkan akte yang katanya sudah diproses, ada yang empat tahun, belum selesai sampai sekarang. Uangnya sudah dibayarkan, tanggung jawab masyarakat untuk proses terkait pembiayaan sudah diselesaikan. Tapi bukti penyelesaian akte jual beli tidak ada,” kata Priyo.

    Berdasarkan pendataan Priyo, ada 15 akte jual beli yang belum diselesaikan pemerintah desa. “Nominal anggaran pembiayaannya berbeda-beda. Tergantung luas tanahnya, kami kurang tahu,” katanya.

    Kades Sanenrejo Sutikno Wibowo menghormati aksi warga. “Kami sudah sampaikan, kami akan selalu merapat ke Bapenda. Catatan itu sudah valid kok,” katanya.

    Menurut Sutikno, ada warga yang belum membayar pajak. Namun ada warga yang ingin pajak tersebut dihapus. “Akhirnya kita merapat ke Bapenda untuk minta petunjuk. Kalau memang harus dihapus semua, akan kami pilah-pilah kalau ada sesuatu yang belum terkover,” katanya.

    Mengenai komplain warga yang merasa sudah membayar pajak tapi tidak memperoleh bukti bayar, Sutikno mengakuinya. “Itulah keteledoran-keteledoran. Manusia tidak sempurna. Yang jelas positif, yang akan datang kita kondisikan dan kita tertibkan administrasinya agar menghasilkan yang terbaik,” katanya. [wir]

  • Seenak-enaknya Israel Ganti Nama Tepi Barat

    Seenak-enaknya Israel Ganti Nama Tepi Barat

    Jakarta

    Israel seenak-enaknya mengubah nama Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria. Langkah Israel membuat Palestina geram.

    Dirangkum detikcom, Selasa (11/2/2026), parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengganti sebutan Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria. Otoritas Palestina mengecam keras langkah parlemen Israel tersebut sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk mencaplok wilayah pendudukan tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya, seperti dilansir Anadolu Agency, mengecam persetujuan yang diberikan oleh Komite Legislasi Kabinet pada parlemen Israel atau Knesset terhadap RUU yang mengubah nama Tepi Barat tersebut.

    “Eskalasi tindakan sepihak dan ilegal Israel yang berbahaya, membuka jalan bagi aneksasi penuh terhadap Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan secara sistematis melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina dan penyelesaian konflik melalui cara-cara politik damai,” kecam Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.

    “Undang-undang ini, bersama dengan langkah-langkah pendudukan lainnya, tidak menciptakan hak sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina. Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang merupakan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” sebut pernyataan tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyerukan intervensi internasional yang mendesak “untuk menghentikan upaya Israel untuk mengubah status politik, hukum, dan geografis Negara Palestina yang diakui secara internasional”.

    Palestina Geram

    Foto: Ilustrasi di Tepi Barat (REUTERS/Ammar Awad)

    Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyerukan intervensi internasional yang mendesak “untuk menghentikan upaya Israel untuk mengubah status politik, hukum, dan geografis Negara Palestina yang diakui secara internasional”.

    Pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina itu mendesak semua negara untuk mengkondisikan hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum internasional dan kepatuhan terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Knesset, pada 29 Januari lalu, meloloskan pembahasan awal RUU yang mengizinkan para pemukim Israel untuk mendaftarkan diri mereka sebagai pemilik tanah yang sah di Tepi Barat yang diduduki.

    Palestina dan organisasi sayap kiri Israel berpendapat bahwa pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu mempercepat upaya untuk menerapkan hukum Israel di Tepi Barat sebagai persiapan untuk aneksasi penuh.

    Dalam beberapa bulan terakhir, para menteri pemerintahan Israel dan Netanyahu secara terbuka menyatakan niat untuk mencaplok Tepi Barat, yang berada di bawah pendudukan Israel sejak tahun 1967 silam.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pembuatan sertifikat tanah memerlukan biaya yang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Biaya Pendaftaran Tanah

    Untuk pendaftaran tanah pertama kali, biaya yang dibebankan sebesar Rp50.000 per bidang. Setelah pendaftaran, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah di lokasi.

    Tarif pengukuran dihitung menggunakan rumus berikut:

    Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran, dengan nilai sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah diperlukan untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan, serta pengakuan hak atas tanah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Panitia A dengan tarif:

    TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa memiliki nilai Rp67.000.

    Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi biaya untuk bidang tanah seluas 500 meter persegi:

    Biaya pendaftaran: Rp50.000 Biaya pengukuran dan pemetaan: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000 Biaya pemeriksaan tanah: (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000

    Total biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah Rp647.000. Biaya ini belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Surat pengantar RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, hibah, atau wakaf) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir permohonan dari BPN Dokumen tambahan jika tanah diperoleh dari warisan atau wakaf Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Pengajuan ke Kantor BPN

    Menyerahkan dokumen persyaratan dan mengisi formulir Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000

    Pembayaran Biaya Pengukuran

    Kantor BPN memberikan rincian biaya berdasarkan luas tanah Pemohon harus menghadiri proses pengukuran bersama dua saksi

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Setelah pengukuran, dilakukan pemeriksaan data yuridis Proses ini memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja

    Penerbitan Sertifikat

    Pengumuman hasil penelitian data dilakukan selama 60 hari Sertifikat tanah dapat diambil setelah proses verifikasi selesai Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Jika tanah berpindah kepemilikan, maka perlu dilakukan proses balik nama sertifikat. Beberapa biaya yang perlu disiapkan antara lain:

    Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    AJB dibuat oleh PPAT dengan biaya sekitar 0,5%-1% dari nilai transaksi tanah.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dihitung menggunakan rumus:

    BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

    NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

    Sebagai contoh, jika NPOP tanah sebesar Rp500 juta dan NPOPTKP Rp60 juta:

    BPHTB = 5% x (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta

    Akan tetatpi, di beberapa daerah, BPHTB dibebaskan untuk NPOP di bawah Rp2 miliar.

    Oleh karena itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi. Selain biaya pendaftaran dan pengukuran, ada juga BPHTB dan biaya notaris yang perlu diperhitungkan.

    Menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami tahapan yang harus dilalui dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News