partai: PBB

  • Iran Kecam Badan Nuklir PBB yang Bungkam Usai Serangan Israel

    Iran Kecam Badan Nuklir PBB yang Bungkam Usai Serangan Israel

    Teheran

    Otoritas Iran mengecam badan pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang disebutnya “bungkam” atas serangan Israel terhadap fasilitas nuklir Teheran dan para ilmuwannya. Iran mengonfirmasi adanya kerusakan di fasilitas nuklir Natanz usai serangan Tel Aviv.

    Sedikitnya enam ilmuwan nuklir Iran tewas akibat rentetan serangan militer Israel pada Jumat (13/6) waktu setempat. Serangan itu juga menewaskan kepala korps elite Garda Revolusi Iran Hossein Salami dan kepala staf angkatan bersenjata Iran Mohammad Bagheri.

    Beberapa anak-anak dilaporkan tewas dalam serangan yang mengenai area permukiman di Teheran.

    Organisasi Energi Atom Iran dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Jumat (13/6/2025), mengatakan pihaknya menganggap “bungkamnya” Badan Energi Atom Internasional atau IAEA “sebagai bentuk kerja sama dengan rezim Zionis”.

    Dikatakan oleh Organisasi Energi Atom Iran bahwa serangan Israel merupakan “kekalahan bagi IAEA akibat kekurangannya yang tidak dapat dibenarkan”.

    Organisasi Energi Atom Iran, dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, mengakui adanya kerusakan pada fasilitas nuklir di Natanz akibat serangan Israel. Dikatakan organisasi itu bahwa penyelidikan sejauh ini belum menunjukkan adanya kontaminasi radioaktif atau kimia di luar lokasi tersebut.

    “Serangan itu telah merusak beberapa bagian fasilitas. Investigasi sedang berlangsung untuk menilai tingkat kerusakan,” demikian pernyataan Organisasi Energi Atom Iran.

    Tonton juga Video Israel Status Darurat Usai Serang Iran: RS Bersiap-Bandara Tutup

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Tak lama setelah kritikan Iran tersebut, kepala IAEA Rafael Grossi merilis pernyataan yang menegaskan bahwa fasilitas nuklir “tidak boleh diserang”. Grossi menyerukan “semua pihak untuk menahan diri secara maksimal guna menghindari eskalasi lebih lanjut”.

    “Perkembangan ini sangat memprihatinkan… Saya menegaskan bahwa setiap tindakan militer yang membahayakan keselamatan dan keamanan fasilitas nuklir berisiko menimbulkan konsekuensi serius bagi rakyat Iran, kawasan dan sekitarnya,” kata Grossi dalam pernyataannya.

    Israel mengumumkan serangan terbaru terhadap target-target nuklir dan militer di berbagai wilayah Iran pada Jumat (13/6) pagi. Juru bicara militer Israel, Brigadir Jenderal Effie Defrin, mengatakan serangan itu melibatkan 200 jet tempur yang menyerang sekitar 100 target di Iran.

    Seorang pejabat militer Israel, yang tidak disebut namanya, secara terpisah menyebut fasilitas pengayaan uranium utama di Natanz dan pabrik rudal balistik Iran menjadi salah satu target serangan Tel Aviv. Menurut pejabat itu, Iran memiliki cukup material untuk membuat 15 bom nuklir dalam beberapa hari.

    Tonton juga Video Israel Status Darurat Usai Serang Iran: RS Bersiap-Bandara Tutup

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ilmuwan Jepang Ciptakan Plastik yang Bisa Larut di Dalam Air Laut, Hanya dalam Beberapa Jam

    Ilmuwan Jepang Ciptakan Plastik yang Bisa Larut di Dalam Air Laut, Hanya dalam Beberapa Jam

    Bisnis.com, JAKARTA – Para peneliti di Jepang telah mengembangkan plastik yang bisa larut dalam air laut dalam hitungan jam. Temuan ini menawarkan solusi potensial untuk bencana masa kini yang mencemari lautan dan membahayakan satwa liar.

    Dilansir dari reuters, meskipun para ilmuwan telah lama bereksperimen dengan plastik yang dapat terurai secara hayati, para peneliti dari RIKEN Center for Emergent Matter Science dan Universitas Tokyo mengatakan bahwa material baru mereka terurai jauh lebih cepat dan tidak meninggalkan jejak residu.

    Di sebuah laboratorium di kota Wako dekat Tokyo, tim tersebut mendemonstrasikan sepotong kecil plastik yang menghilang dalam wadah berisi air garam setelah diaduk selama sekitar satu jam.

    Meskipun tim tersebut belum merinci rencana komersialisasi apa pun, pimpinan proyek Takuzo Aida mengatakan bahwa penelitian mereka telah menarik minat yang signifikan, termasuk dari mereka yang berkecimpung di sektor pengemasan.

    Aida mengatakan material baru ini sekuat plastik berbasis minyak bumi tetapi terurai menjadi komponen aslinya saat terkena garam. Komponen tersebut kemudian dapat diproses lebih lanjut oleh bakteri yang ada di alam, sehingga menghindari pembentukan mikroplastik yang dapat membahayakan kehidupan akuatik dan memasuki rantai makanan.

    Karena garam juga terdapat di tanah, sepotong plastik berukuran sekitar lima sentimeter (dua inci) akan hancur di darat setelah lebih dari 200 jam, tambahnya.
    Material ini dapat digunakan seperti plastik biasa saat dilapisi, dan tim tersebut memfokuskan penelitian mereka saat ini pada metode pelapisan terbaik, kata Aida. Plastik ini tidak beracun, tidak mudah terbakar, dan tidak mengeluarkan karbon dioksida, tambahnya.

    Para ilmuwan di seluruh dunia berlomba-lomba untuk mengembangkan solusi inovatif untuk krisis sampah plastik yang terus meningkat, sebuah upaya yang didukung oleh kampanye kesadaran seperti Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diadakan pada tanggal 5 Juni.

    Polusi plastik diperkirakan meningkat tiga kali lipat pada tahun 2040, menurut prediksi Program Lingkungan PBB, yang menambahkan 23-37 juta metrik ton sampah ke lautan dunia setiap tahun.

    “Anak-anak tidak dapat memilih planet tempat mereka akan tinggal. Merupakan tugas kita sebagai ilmuwan untuk memastikan bahwa kita meninggalkan mereka dengan lingkungan terbaik,” kata Aida.

  • 7
                    
                        Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
                        Nasional

    7 Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur Nasional

    Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menjelaskan perihal keputusan pemerintah pusat menetapkan empat pulau wilayah Provinsi
    Aceh
    masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi
    Sumatera Utara
    .
    Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah
    Sumut
    tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
    Kemendagri memberikan penjelasan karena keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008.
    Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda. Karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan melakukan analisa spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik, dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor Nomor 125/8177/BAK menegaskan empat pulau masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritime dan Investasi (Kemenkomarves) , KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020 disepakati empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, namun tidak terjadi kesepakatan.
    Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut.
    Keputusan ini disomasi Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.
    Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah
    aceh
    dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat unutk berziarah.
    Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam. Kemduian beberapa dokumen baru disampaikan pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.
    Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022 Pemda Sumut menyampaikan empat pulau tersebut sebagai bagian dari mereka.
    Konflik yang berkepanjangan ini membuat Pemerintah Pusat mengambil tindakan.
    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
    Safrizal mengatakan, empat pulau itu dialihkan karena lokasinya lebih dekat ke Sumut.
    Dia menyebut, jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kemendagri.
    “Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah,” kata Safrizal
    Menurut Safrizal, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
    “Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara pada 10 Juni 2025.
    Dia juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut. Oleh karenanya, keputusan mengenai status empat pulau diambil oleh pemerintah pusat.
    “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito Karnavian.
    Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, Kemendagri siap menghadapi gugatan Pemprov Daerah Istimewa Aceh jika tidak menerima keputusan yang menyatakan empat pulau dialihkan statusnya ke wilayah Sumatera Utara.
    “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Safrizal.
    Selain PTUN, Pemprov Aceh juga bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ada beberapa sengketa terkait batas wilayah pemerintah daerah juga telah disidangkan oleh MK.
    “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.
    Namun, Safrizal juga mengatakan, Kemendagri juga bakal menempuh upaya dialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
    Bahkan, menurut dia, Kemendagri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bakal memfasilitasi pertemuan Gubernur Aceh dan Sumut terkait peralihan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal.
    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
    Safrizal hanya mengatakan, pertemuan terebut juga menjadi ajang bagi Kemendagri menjelaskan pertimbangan memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
                        Nasional

    Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau

    Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) membuka peluang untuk mempertemukan Gubernur
    Sumatera Utara
    (
    Sumut
    ) Bobby Nasution dan Gubernur
    Aceh
    Muzakir Manaf terkait peralihan empat
    pulau
    di wilayah Tapanuli Tengah.
    Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah
    Pulau
    Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan itu bisa difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (menko Polkam).
    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) itu ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Safrizal menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal.
    Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau
    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
    “Jadi setelah konfirmasi 2008, pada 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dianggap Sukses Kelola Sampah, Banyumas Dapat Hibah 150.000 Dolar AS dari UNCDF
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

    Dianggap Sukses Kelola Sampah, Banyumas Dapat Hibah 150.000 Dolar AS dari UNCDF Regional 11 Juni 2025

    Dianggap Sukses Kelola Sampah, Banyumas Dapat Hibah 150.000 Dolar AS dari UNCDF
    Tim Redaksi
    BANYUMAS, KOMPAS.com
    – United Nations Capital Development Fund (
    UNCDF
    ), lembaga keuangan pembangunan PBB, akan memberikan
    hibah
    sebesar 150.000 Dolar AS untuk
    pengelolaan sampah
    di
    Banyumas
    , Jawa Tengah.
    Pemberian hibah ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dinilai sebagai salah satu daerah di Indonesia yang berhasil dalam pengelolaan sampah.
    “Ada hibah dari UNCDF, dari PBB, untuk penanganan sampah,” ujar Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, usai menerima perwakilan UNCDF dan Kementerian Lingkungan Hidup di rumah dinasnya, Rabu (11/6/2025).
    Sadewo menjelaskan bahwa hibah tersebut akan disalurkan melalui PT Greenprosa Adikara Nusa (Greenprosa) sebagai mitra UNCDF, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banyumas Investama Jaya (BIJ).
    Direktur BIJ, Andharu Haryo Nugroho, menambahkan bahwa BIJ akan menerima 120.000 Dolar AS yang akan disalurkan secara bertahap hingga akhir tahun 2025.
    Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pengolahan limbah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dapat menggantikan batu bara dalam industri semen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
    “Kami ditargetkan oleh UNCDF untuk menghasilkan RDF sebanyak 56 ton per hari, meningkat dari sebelumnya yang hanya 8 ton per hari, sehingga kami bisa membantu Pemkab dalam pengelolaan sampah,” jelas Andharu.
    Sementara itu, Direktur Greenprosa, Arky Gilang Wahab, mengungkapkan bahwa hibah sebesar 30.000 Dolar AS akan disalurkan kepada kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengelola sampah.
    Agus Supriyanto, perwakilan Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, menambahkan bahwa konsistensi Banyumas dalam mengelola sampah sejak tahun 2018 menjadi perhatian khusus bagi lembaga-lembaga internasional.
    “UNCDF melihat Banyumas begitu baik dibandingkan dengan negara-negara lain dan kota-kota lain. Makanya, beberapa tahun lalu pernah ada kegiatan di sini yang diselenggarakan oleh UNCDF,” kata Agus.
    Agus berharap daerah lain dapat mencontoh sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di Banyumas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah secara nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR kecam penculikan aktivis kemanusiaan untuk Gaza

    Anggota DPR kecam penculikan aktivis kemanusiaan untuk Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mengecam keras aksi militer Israel yang menculik aktivis kemanusiaan dan lingkungan asal Swedia Greta Thunberg bersama 11 aktivis lainnya di yang membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza dengan menggunakan kapal Madleen, pada Senin (9/6).

    “Tindakan Israel ini tidak bisa ditoleransi. Ini adalah bentuk arogansi penjajah yang melanggar hukum laut internasional dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

    Kapal Madleen yang merupakan bagian dari Koalisi Armada Kebebasan (Freedom Flotilla Coalition/FFC) sedang berada di perairan internasional saat disergap oleh pasukan Israel.

    Dia pun mendesak pemerintah Indonesia untuk menyuarakan protes keras melalui jalur diplomatik, sekaligus menuntut Dewan Keamanan PBB dan lembaga internasional terkait agar menekan Israel untuk membebaskan seluruh aktivis yang ditahan secara ilegal.

    Jazuli meminta dunia internasional menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran terhadap hukum internasional tersebut dan menjamin perlindungan dan keselamatan bagi seluruh misi kemanusiaan yang membantu rakyat Palestina.

    “Mereka yang membawa bantuan kemanusiaan, termasuk Greta Thunberg, adalah simbol keberanian dan solidaritas dunia terhadap penderitaan rakyat Gaza. Dunia internasional tidak boleh diam. Diam adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan,” ujarnya.

    Dia pun menegaskan kembali komitmennya untuk membela perjuangan rakyat Palestina dan mendukung segala upaya kemanusiaan yang memperjuangkan keadilan dan hak hidup yang layak bagi warga Gaza serta lepas dari penjajahan Israel.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lautan Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

    Lautan Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

    Jakarta

    Lautan yang luas adalah habitat bagi 250.000 jenis makhluk hidup – dari plankton mungil, terumbu karang besar, hingga paus biru raksasa, mamalia terbesar di planet bumi. Untuk satu miliar manusia di Bumi, lautan juga merupakan sumber bahan makanan terpenting.

    Untuk melindungi lautan, komunitas internasional berkumpul di Cote d’Azur, Nice, Prancis, menghadiri Konferensi Kelautan PBB (UN Ocean Conference). Apa saja isu-isu yang dibahas?

    Suhu laut yang ‘menghangat’ berarti lebih sedikit makhluk hidup

    Sebagian besar kehidupan bawah laut turut terancam karena pemanasan global. Meningkatnya suhu memicu pemutihan terumbu karang dan yang kemudian akan mati. Saat ini sekitar 84% terumbu karang di seluruh dunia terdampak. Jika suhu lautan di dunia lebih panas 1,5°C dari zaman pra-industri, sebagian besar terumbu karang akan mati.

    “Mulai dari kenaikan 2°C, kehancuran tidak dapat dihindari,” kata Katja Matthes, yang mengepalai Pusat Penelitian GEOMAR di Kiel. Karena air yang lebih hangat lebih sedikit kandungan oksigennya, dan mengancam kehidupan banyak makhluk hidup lainnya.

    Penelitian terbaru menunjukkan, suhu laut dapat memanas hingga kedalaman 2000 meter. “Akibatnya, plankton, ikan dan mamalia laut kehabisan oksigen. Contohnya, zona mati yang kami lihat di Laut Baltik, Jerman, di mana praktis tidak memungkinkan ada kehidupan laut”

    Penangkapan ikan masif membuat ekosistem laut ‘stres’

    Penangkapan ikan yang berlebihan dan tidak terkendali juga mengancam ekosistem laut. Organisasi lingkungan WWF memperkirakan, jumlah spesies laut yang ditangkap secara berlebihan meningkat tiga kali lipat dalam 50 tahun terakhir. Jika terlalu banyak yang ditangkap, spesies tersebut tidak dapat melakukan regenerasi dengan baik.

    Terutama di Laut Mediterania masalahnya sangat kentara. Di kawasan itu, lebih dari 50 persen sumberdaya ikan tergolong mengalami penangkapan berlebihan. Yang paling banyak ditangkap nelayan adalah Ikan haring, sarden, dan ikan teri.

    Sekitar 600 juta orang di seluruh dunia – terutama di Cina, Indonesia dan India – mata pencahariannya bergantung pada laut.

    Tahun 2050: lebih banyak plastik daripada ikan di lautan

    Menurut proyeksi, pada tahun 2050, bobot sampah plastik akan melebihi bobot seluruh ikan di lautan. World Resources Institute, sebuah organisasi nirlaba di bidang lingkungan hidup yang berbasis di Washington, memperkirakan setiap tahunnya tambahan delapan hingga sepuluh juta ton sampah plastik baru akan mencemari lautan.

    Dibutuhkan waktu ratusan tahun untuk menguraikan komponen plastik. Sampah dan partikel mikroplastik yang sangat tahan lama ini memberi masalah besar pada mahkluk hidup di lautan.

    Suhu laut turut mempengaruhi cuaca

    Suhu laut juga berdampak pada cuaca dan suhu udara. Musim hujan monsun di Amerika Selatan dan Asia atau cuaca yang relatif sejuk di Eropa secara signifikan dipengaruhi oleh arus laut global.

    Arus Teluk sebagai bagian dari sirkulasi Atlantik,,membawa air hangat dari daerah tropis ke Samudra Atlantik Utara. Ini mempengaruhi suhu udara di Eropa yang relatif sejuk dan dengan begitu juga hasil meningkatnya hasil panen.

    Menurut para peneliti, kenaikan suhu dapat mengubah sistem arus laut. Terdapat indikasi Arus Teluk kian melambat. Tanpa arus tersebut, suhu di Eropa utara akan lebih dingin lima hingga 15 derajat, menurut perhitungan Badan Lingkungan Hidup Federal Jerman.

    Samudera: sekutu mencegah perubahan iklim

    Pada tahun 2023 dan 2024, suhu permukaan lautan mencatat rekor baru, berdasarkan laporan terbaru yang dirilis Copernicus. Copernicus adalah program luar angkasa Uni Eropa yang melakukan pengamatan terhadap bumi. Semakin panas suhu air, semakin memuai juga volumenya. Ini menjadi alasan mengapa ketinggian muka air laut terus meningkat.

    Suhu laut kian memanas, karena menyerap karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya – hampir sepertiga dari emisi yang dibuat manusia. Dengan itu laut menstabilkan iklim. “Tanpa fungsi penyerapan emisi oleh lautan, suhu di atmosfer akan sangat tinggi,” jelas Carlos Duarte. Dia meneliti masalah kelautan di Universitas King Abdullah di Arab Saudi.

    “Lautan adalah sekutu kita dalam mencegah perubahan iklim,” kata Katja Matthes, “tapi hanya selama kita menjaga fungsinya.” Karena ketika suhu air laut meningkat, ia hanya dapat menyimpan lebih sedikit CO2.

    “Dan dengan meningkatnya kandungan karbon, laut menjadi semakin asam,” lanjut Matthes, “itu menyebabkan kerang dan karang mati.” Banyak organisme yang kesulitan beradaptasi dengan kondisi yang semakin asam. Akibatnya, mereka kekurangan energi untuk tumbuh dan melakukan reproduksi.

    Bagaimana lautan dapat dilindungi?

    Untuk menangkal bahaya tersebut, sejumlah negara membangun kawasan konservasi laut. Salah satu yang kawasan konservasi laut terbesar terletak di wilayah pesisir negara bagian Hawaii, Amerika Serikat.

    Bentuk perlindungan kawasan laut berbeda-beda di setiap negara. Seringkali di kawasan tersebut tidak diizinkan dibangun taman turbin angin lepas pantai , dan melarang penangkapan ikan. Saat ini kurang dari sembilan persen lautan dunia dilindungi – tetapi hanya tiga persen dari jumlah tersebut menerapkan pembatasan penangkapan ikan.

    Targetnya: mengurangi sampah plastik di lautan

    “Kita tidak bisa menyelesaikan semua masalah dengan kawasan konservasi laut. Perubahan iklim atau sampah plastik tidak dapat dikecualikan dari wilayah tersebut,” kata Duarte.

    PBB telah lama ingin membuat suatu perjanjian internasional untuk menghentikan polusi plastik. Negosiasi mengenai perjanjian tersebut baru-baru ini gagal karena adanya penolakan dari negara-negara produsen minyak seperti Arab Saudi dan Rusia. Negosiasi rencananya dilanjutkan di Swiss pada Agustus 2025.

    Penelitian alternatif pengganti plastik konvensional telah berlangsung sejak lama. Para peneliti Jepang telah mengembangkan bahan alternatif plastik, yang larut di dalam air laut yang memiliki kandungan garam, dalam hitungan jam. Namun, alternatif ini tidak solutif mengingat sampah plastik sudah ada di lautan dalam jumlah yang besar.

    Siapa yang boleh mengeksploitasi sumber daya laut?

    Sekitar 40% kawasan laut, berada di dalam administrasi hukum nasional negara-negara yang berada dalam radius sekitar 370 kilometer di sekitarnya.

    Selebihnya adalah laut lepas, yang berstatus hak semua orang, dan sering disebut sebagai “warisan bersama umat manusia”.

    Untuk waktu yang lama, area ini tidak diatur regulasi sama sekali. “Akibatnya, banyak sumber daya laut ‘dieksploitasi’ secara tidak bertanggung jawab,” kata Duarte. Sebagai contoh, hanya satu persen laut lepas yang dilindungi, karena negara-negara tidak mencapai kesepakatan lain selain regulasi wilayah Antartika. Konvensi Internasional tentang Laut Lepas dimaksudkan untuk menutup kesenjangan ini.

    Setelah melalui negosiasi selama 15 tahun, perjanjian ini ditandatangani oleh sebagian besar negara di dunia pada tahun 2023. Namun, perjanjian tersebut belum bersifat mengikat. Karena perjanjian ini perlu diratifikasi oleh setidaknya 60 negara – saat ini hanya 31 negara yang telah meratifikasi, termasuk banyak negara kecil. Bangladesh dan Prancis sudah meratifikasi, tetapi Jerman dan Amerika Serikat belum meratifikasi.

    Komunitas internasional sepakat lindungi keanekaragaman hayati.

    Pada tahun 2030, atau hanya dalam waktu lima tahun, 30 persen lautan harus dilindungi. “Sebuah target yang ambisius,” kata Duarte. “Hingga tindakan kita saat ini bisa berdampak di masa depan, butuh waktu lama.”

    Namun demikian, dia optimis. “Jika kita menyepakati perlindungan ini sekarang, di tahun 2050 kita akan dapat mewariskan lautan yang kurang lebih mirip dengan lautan yang dikenal oleh kakek-nenek kita, kepada anak cucu kita.”

    Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam Bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Agus Setiawan

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kemendagri akan pertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau

    Kemendagri akan pertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau

    kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan Kemendagri akan membuka opsi untuk mempertemukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menyelesaikan persoalan status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.

    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.

    Safrizal belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Dirinya mengaku telah memberikan kronologi lengkap soal kepemilikan pulau tersebut pada Mendagri.

    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.

    Safrizal mengatakan polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008, saat itu Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.

    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.

    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.