partai: PBB

  • Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati

    Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati

    GELORA.CO – Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 17 November 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. 

    Putusan dijatuhkan in absentia karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak digulingkan pada Agustus 2024.

    Sidang yang digelar di International Crimes Tribunal di Dhaka itu berlangsung dengan pengamanan ketat dan disiarkan langsung di televisi nasional. 

    Hakim Golam Mortuza Mozumder mengatakan bahwa semua elemen yang membentuk kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi.

    Hasina dituduh memerintahkan penumpasan mematikan terhadap aksi protes mahasiswa pada Juli-Agustus 2024, yang menurut laporan PBB menewaskan hingga 1.400 orang dan melukai ribuan lainnya. 

    Jaksa menyebut bukti menunjukkan adanya komando langsung dari Hasina agar aparat menggunakan kekuatan mematikan untuk meredam demonstrasi terbesar sejak perang kemerdekaan 1971.

    Melalui pernyataan tertulis, Hasina mengecam putusan tersebut berat sebelah dan bermotif politik. Ia menegaskan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum di pengadilan yang benar, di mana bukti dapat diuji secara adil. 

    Pengacara Hasina yang ditunjuk negara sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dakwaan tidak berdasar dan meminta pembebasannya.

    Pemerintah Bangladesh juga meminta India mengekstradisi Hasina dan mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang turut divonis mati. 

    “Kami mendesak pemerintah India segera mengekstradisi dua terpidana tersebut. Memberikan suaka akan sangat tidak bersahabat dan bertentangan dengan keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh, seperti dikutip dari AFP.

    India menyatakan telah mencatat putusan itu, namun tidak secara langsung menanggapi permintaan ekstradisi. 

    “India tetap berkomitmen pada kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk perdamaian, demokrasi, inklusi, dan stabilitas,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataannya.

    Menjelang pemilu Februari mendatang, situasi di Bangladesh memanas. Awami League, partai yang sebelumnya dipimpin Hasina, dilarang ikut kontestasi, dan putusan tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketegangan baru. 

    Dalam beberapa hari terakhir, puluhan ledakan bom rakitan dan pembakaran kendaraan terjadi di berbagai wilayah, meski tanpa menimbulkan korban jiwa.

  • Usai Puji MBG, Dubes Pakistan Tawarkan Susu ke Prabowo

    Usai Puji MBG, Dubes Pakistan Tawarkan Susu ke Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri memuji program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengajak Indonesia agar bisa bekerja sama di bidang peternakan sapi, khususnya produksi susu.

    “Di Pakistan kami akan sangat senang bekerja sama dengan Indonesia dalam hal memperkuat inisiatif ini. Kami dapat bekerja sama di bidang produksi susu hewan, sektor susu, sektor unggas, dan sektor pertanian lainnya,” kata Zahid di Istana Negara, Senin (17/11/2025).

    Sehingga menurutnya Pakistan bisa membantu Indonesia dalam pelaksanaan dalam program MBG ini.

    Dalam kesempatan itu, Zahid juga memuju implementasi ini, karena mampu berdampak pada kesehatan pelajar Indonesia, perekonomian, hingga membantu lapangan kerja.

    “Mengenai program makan gratis presiden, yang mulai presiden saya harus mengatakan bahwa ini juga merupakan inisiatif yang sangat visioner dan berani,” kata Zahid.

    Dalam pertemuan itu, Zahid juga membahas perkuatan kerja sama antar dua negara. Beberapa sektor yang dibahas antara lain ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga kolaborasi di bidang sains dan teknologi. Selain itu menurutnya kedua negara juga sering bekerja sama di forum internasional seperti sidang umum PBB hingga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

    “Hubungan ini telah terjalin bahkan sebelum kedua negara merdeka, dan kami ingin memperkuat hubungan ini di semua bidang kerja sama,” katanya.

    Zahid juga mengaku membahas hubungan dagang, investasi, hingga pengembangan sumber daya manusia. Selain itu membahas sektor pertahanan dan keamanan antara kedua negara.

    (emy/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • RI-Pakistan Tegaskan Dukungan untuk Perdamaian Palestina

    RI-Pakistan Tegaskan Dukungan untuk Perdamaian Palestina

    Bisnis.com, JAKARTA — Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri, menegaskan bahwa isu geopolitik kawasan turut menjadi bagian dari pembahasan.

    Dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dia menyampaikan bahwa kedua negara memiliki kesamaan visi dan komitmen terhadap perdamaian global.

    “Tentu saja, seperti yang telah saya sebutkan, kami telah membahas semua bidang kolaborasi dan kami juga membahas situasi di kawasan kami dan juga di dunia karena dengan Indonesia, kami tidak hanya memiliki kesamaan kepentingan, tetapi juga memiliki pandangan dunia yang sama,” ujar Chaudhri.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa baik Indonesia maupun Pakistan adalah negara yang cinta damai. 

    “Kami berdua percaya pada hubungan persahabatan dengan semua negara, tidak hanya di negara tetangga kami, tetapi juga di dunia,” lanjutnya.

    Menurut Chaudhri, Indonesia dan Pakistan akan terus memperkuat kerja sama mereka di forum internasional untuk mendorong stabilitas global. 

    “Tujuan bersama kedua negara kami adalah untuk mempromosikan perdamaian. Perdamaian di dalam negeri, dan kemudian perdamaian internasional,” katanya.

    Terkait kemungkinan kerja sama dalam pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke Palestina, Chaudhri menjelaskan bahwa hal tersebut berada dalam mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    “Itu sebenarnya akan diselenggarakan di bawah naungan PBB,” ujarnya.

    Apalagi, dia menekankan bahwa kedua negara merupakan anggota penting di PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta sama-sama memiliki sikap tegas terhadap isu kemerdekaan Palestina.

    Dia memastikan Pakistan dan Indonesia akan terus bekerja sama untuk melindungi rakyat Palestina dan juga untuk memajukan hak-hak mereka, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

    “Kedua negara memiliki posisi yang kuat dan tegas mengenai isu Palestina dan negara Palestina yang merdeka, negara Palestina yang bersebelahan,” tegasnya.

  • Forum Pemred Umumkan Pemenang AJFP 2025 dalam Kampanye Jurnalisme Lawan Disinformasi

    Forum Pemred Umumkan Pemenang AJFP 2025 dalam Kampanye Jurnalisme Lawan Disinformasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) resmi mengumumkan para penerima Anugerah Jurnalistik Forum Pemred 2025 (AJFP 2025) dalam rangkaian kegiatan Run For Good Journalism 2025 yang digelar pada Minggu (16/11/2025) di Jakarta. Pengumuman ini menjadi bagian dari kampanye besar Forum Pemred untuk mendorong jurnalisme berkualitas, memperkuat literasi publik, dan membangun ketahanan masyarakat terhadap misinformasi serta disinformasi yang semakin marak di ruang digital.

    Tema tahun ini, “Melawan Misinformasi dan Disinformasi: Jurnalisme untuk Kebenaran Publik,” dipilih untuk menegaskan bahwa kualitas jurnalisme merupakan pilar utama penjaga ruang publik yang sehat dan demokratis.

    Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menjelaskan bahwa rangkaian kampanye ini dirancang untuk memperkuat komitmen profesi jurnalistik terhadap integritas, kemampuan adaptasi terhadap teknologi, serta kepatuhan pada etika pemberitaan. Konteks ini menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital, terutama bagi generasi muda seperti Gen Z yang sangat aktif dalam konsumsi konten dan sering menjadi sasaran misinformasi.

    AJFP 2025 diselenggarakan sebagai kompetisi karya jurnalistik untuk mendorong lahirnya liputan mendalam yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan integritas. Forum Pemred menilai kualitas jurnalisme perlu terus diperkuat karena ancaman misinformasi dapat mengganggu proses demokrasi dan memengaruhi pengambilan keputusan publik. Kehadiran karya-karya berkualitas juga dianggap relevan dengan kebutuhan ekosistem digital, terutama di saat teknologi seperti kecerdasan buatan memungkinkan penyebaran hoaks dan deepfake secara masif dan cepat.

    Penjurian AJFP 2025 dilakukan secara independen oleh jajaran Pemimpin Redaksi anggota Forum Pemred dengan rekam jejak panjang di dunia jurnalistik nasional. Dewan juri terdiri dari Zulfiani Lubis, Titin Rosmasari, Haryo Ristamaji, dan Haryo Damardono. Setiap karya ditelaah melalui rapat pleno juri dan pengurus Forum Pemred menggunakan mekanisme seleksi ketat yang berpedoman pada akurasi, relevansi, kedalaman, kualitas produksi, dan integritas karya.

    Pada kategori Radio, penghargaan pertama diberikan kepada Ahmad Setiawan dari Elshinta melalui karya “Peran Vital Media Mainstream dan Kode Etik Jurnalistik dalam Memerangi Disinformasi dan Provokasi di Media Sosial.” Penghargaan kedua diraih Saortua Marbun dari Sonora dengan karya “Siasat Gen Z di Pusaran Hoaks dan Deepfake,” dan penghargaan ketiga diberikan kepada M. Jumahuddin Noor dari RRI Banjarmasin melalui karya “Sisi Gelap Dunia Maya, Fakta Meningkatnya Korban Kejahatan Digital.”

    Pada kategori Televisi, penghargaan pertama diraih Dwi Firmansyah dari SCTV melalui karya “Fakta VS Hoaks: Perebutan Narasi Demonstrasi Akhir Agustus 2025.” Penghargaan kedua diberikan kepada Afwan Purwanto Muin dan Alafia Nada Malik dari Kompas TV melalui karya “Disinformasi Sasar Kelompok Rentan,” sementara penghargaan ketiga diberikan kepada Subchan Zuryamawla dari BeritaSatu lewat karya “Waspada! Hoax dan Hasut di Linimasa.”

    Pada kategori Media Cetak, penghargaan pertama diberikan kepada Despian Nurhidayat dari Media Indonesia melalui karya “Jurnalisme Benteng Pertahanan Arus Misinformasi.” Penghargaan kedua diraih FAZRY dari Koran Rakyat Merdeka dengan karya “Melawan Hoax, Menjaga Demokrasi: Jurnalisme Benteng Kebenaran Publik,” dan penghargaan ketiga diberikan kepada Muhammad Rusmadi dari Koran Rakyat Merdeka lewat karya “Perang Global dari Indonesia, ASEAN hingga PBB: Lawan Misinformasi & Disinformasi, Jurnalisme untuk Kebenaran Publik.”

    Untuk kategori Media Online, penghargaan pertama diberikan kepada Artika Rachmi Farmita dari TEMPO.co dengan karya “Manipulasi Iklan Obat dengan Kecerdasan Buatan.” Penghargaan kedua diraih Indra Suhendra Umbola dari ZonaUtara.com (diwakilkan Yosef Ferdhiansa) melalui karya “Saat Narasi Keliru Mengancam, Imunisasi Anak Butuh Dukungan Nyata,” sedangkan penghargaan ketiga diberikan kepada Ahmad Apriyono dari Liputan6.com melalui karya “Menelisik Misinformasi Penyebab Banjir di Indonesia.”

    “Melalui AJFP 2025, Forum Pemred berharap semakin banyak jurnalis dan institusi media yang memperkuat fungsi edukasi, verifikasi, dan kontrol sosial,” tutur Retno Pinasti di Jakarta, Senin (17/10/2025). Pernyataan tersebut menegaskan kembali pentingnya jurnalisme berintegritas di tengah lanskap informasi yang kian kompleks dan penuh tantangan, terutama bagi masyarakat urban dan generasi digital yang menjadi konsumen informasi terbesar saat ini. [beq]

  • Dubes Pakistan dan Prabowo Perkuat Kerja Sama Bilateral Bidang Kesehatan dan Pertahanan

    Dubes Pakistan dan Prabowo Perkuat Kerja Sama Bilateral Bidang Kesehatan dan Pertahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri, menyampaikan pujian dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dalam keterangan kepada wartawan, Chaudhri menilai Indonesia memiliki keberuntungan dipimpin oleh sosok yang ia sebut sebagai pemimpin visioner.

    “Saya menyampaikan bahwa bangsa Indonesia beruntung memiliki pemimpin visioner seperti Yang Mulia Presiden Prabowo Subianto,” ujar Chaudhri mengawali pernyataannya.

    Dia menekankan bahwa Pakistan dan Indonesia merupakan dua negara penting di dunia Islam, masing-masing sebagai negara Muslim terbesar pertama dan kedua.

    “Bersama-sama, Pakistan dan Indonesia menyumbang lebih dari seperempat populasi Muslim dunia,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dia menilai penting untuk memperkuat hubungan bilateral di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, sains, teknologi informasi, hingga pertahanan.

    Chaudhri juga menyoroti eratnya hubungan kedua negara di berbagai forum internasional. Dia menjelaskan bahwa Pakistan dan Indonesia bekerja sama sangat erat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya di Majelis Umum PBB, serta memiliki koordinasi aktif di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), D-8, hingga Asean, di mana Pakistan menjadi mitra dialog sektoral.

    Dubes Pakistan itu turut menyampaikan salam serta harapan terbaik dari pemerintah dan rakyat Pakistan kepada Prabowo, dan menyebut bahwa Presiden Ke-8 RI itu membalas dengan pesan serupa untuk rakyat Pakistan.

    Dia menegaskan bahwa hubungan persaudaraan kedua bangsa sudah terjalin bahkan sebelum masing-masing meraih kemerdekaan, dan perlu terus diperkuat.

    “Namun sekali lagi, saya ingin mengucapkan selamat kepada rakyat Republik Indonesia karena memiliki pemimpin visioner, seorang negarawan, seperti Yang Mulia Presiden Prabowo Subianto,” tandas Chaudhri.

  • Ada yang Sebut The Prabowo’s Ways

    Ada yang Sebut The Prabowo’s Ways

    Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta menegaskan, dukungan Indonesia terhadap Palestina memiliki dasar historis panjang sejak era Presiden Sukarno. Menurutnya, konsistensi itu kini kembali ditegaskan Presiden Prabowo melalui inisiatif yang lebih langsung. 

    “Ini utang sejarah sejak Konferensi Asia Afrika. Dari Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo, dukungan kita konsisten—politik, moral, maupun kemanusiaan,” ujar Anis.

    Dia memaparkan bantuan terbaru Indonesia: dukungan senilai USD 12 juta untuk pembangunan dapur umum, total bantuan kemanusiaan mencapai USD 36 juta, hingga pengiriman 1.200 ton bantuan via udara.

    Anis Matta juga mengonfirmasi bahwa Prabowo membuka peluang pengiriman pasukan perdamaian PBB sebagai bentuk keterlibatan langsung Indonesia dalam meredakan konflik Gaza.

    “Ini pertama kalinya Indonesia menyatakan kesiapan terlibat langsung melalui pasukan perdamaian,” katanya.

    Hasil keseluruhan forum akademik ini nantinya akan dirangkum sebagai policy input bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk disampaikan ke lembaga internasional seperti PBB.

    “Krisis Gaza bukan lagi isu Palestina semata. Ini adalah ujian bagi hukum internasional dan tatanan global,” tegasnya.

     

  • Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?

    Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?

    Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pembahsaan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuahkan sebuah ketentuan baru, yakni pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana.
    Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pelaku dengan
    disabilitas mental
    tidak dipidana, melainkan akan dilakukan
    rehabilitasi
    atau perawatan.
    “Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
    RUU KUHAP
    , David, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025).
    Dalam draf RUU KUHAP yang dibacakan David, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.
    Ayat (1) berbunyi, “Terhadap pelaku tindak
    pidana
    yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.” Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
    Ayat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan bukan merupakan putusan pemidanaan.
    Adapun tata cara pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (ayat 4).
    Tim perumus menekankan bahwa ketentuan tidak adanya pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
    “Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP,” kata David.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah sependapat dengan usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru.
    “Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab,” ujar Edward.
    “Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ucap dia.
    Sependapat dengan Eddy, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aspek
    mens rea
    atau niat jahat sebagai faktor kunci.
    Oleh sebab itu, Komisi III menilai, penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana.
    Namun, tidak semua pihak sependapat dengan kesepakatan DPR dan pemerintah tersebut.
    Misalnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), organisasi advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental (PDM) di Indonesia.
    Kepada
    Kompas.com
    , Koordinator Advokasi PJS Nena Hutahaean menilai rumusan
    revisi KUHAP
    yang menyebut penyandang disabilitas mental atau intelektual berat “tidak dapat dipidana” adalah keliru dan justru memperkuat stigma.
    “Saya menolak rumusan RKUHAP yang menyatakan penyandang disabilitas mental ‘tidak bisa dipidana’ karena formulasi tersebut menyuburkan stigma bahwa kami tidak mampu bertanggung jawab, tidak memahami salah dan benar, dan pada akhirnya dianggap layak dicabut kapasitas hukumnya,” kata Nena.
    Nena menegaskan bahwa prinsip tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 2006.
    Indonesia sudah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
    “Ini bertentangan dengan Pasal 12 CRPD yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dengan non-disabilitas dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk dalam bahaya dan konteks pemidanaan,” ujar dia.
    Menurut Nena, pemerintah juga keliru merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru.
    Dia menekankan bahwa dua pasal yang dijadikan acuan dalam rumusan Pasal 137A RUU KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa penyandang disabilitas mental tidak bisa dipidana.
    “Bahkan Pasal 38 dan 39 KUHP baru, yang dijadikan dasar usulan Pasal 137A, tidak pernah menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. Kedua pasal tersebut hanya mengatur bahwa dalam kondisi kekambuhan akut dengan gambaran psikotik, pidana dapat dikurangi dan/atau diganti dengan tindakan, yang berarti kemampuan pertanggungjawaban pidananya tetap diakui,” kata Nena.
    Dalam kesempatan ini, Nena pun menegaskan bahwa kondisi disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen.
    “Kekambuhan pada disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen, sehingga tidak dapat dijadikan dasar seseorang tidak dapat dipidana,” kata dia.
    Yang penting, kata dia, adalah menilai hubungan antara kondisi mental dan tindak pidananya.
    “Yang harus dipastikan adalah apakah tindakan dilakukan karena gambaran psikotik (adanya halusinasi atau waham) atau dalam kondisi stabil dan sadar penuh. Hal ini krusial karena menentukan ada tidaknya
    mens rea
    . Tanpa penilaian ini, pemidanaan berisiko salah sasaran dan melanggar prinsip keadilan,” ujar Nena.
    Di sisi lain, pakar hukum pidana Albert Aries menjelaskan bahwa konsep putusan berupa tindakan (
    measure
    ) harus dipahami dalam konteks
    double track system
    yang diperkenalkan KUHP baru.
    Hal ini dapat berlaku kepada penyandang disabilitas mental yang terjerat tindak pidana.
    “Putusan berupa tindakan (
    measure
    ) adalah konsekuensi dari sistem dua jalur (
    double track system
    ) yang diperkenalkan dalam KUHP Baru. Jadi selain sanksi pidana (
    punishment
    ) ada pula tindakan (
    measure
    ),” ujar Albert.
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menegaskan bahwa KUHP baru membedakan kondisi “tidak mampu” dan “kurang mampu” bertanggung jawab.
    “KUHP Baru sudah membedakan antara tidak mampu dan kurang mampu bertanggung jawab bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Baru,” katanya.
    Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik tertentu, kata Albert, pidana tidak dapat dijatuhkan kepada penyandang disabilitas.
    “Maka terhadap yang bersangkutan tidak dijatuhi sanksi pidana apa pun, tapi dapat dikenai tindakan misalnya berupa perawatan di lembaga tertentu atau menjalani pemulihan secara terpadu agar bisa melaksanakan fungsi sosial bermasyarakat sebagai perwujudan dari keadilan rehabilitatif,” kata dia.
    Albert menekankan bahwa untuk kondisi “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan tetap dimungkinkan dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
    “Sedangkan bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual yang pada saat melakukan tindak pidana kondisinya kurang mampu bertanggung jawab, maka terhadap yang bersangkutan sanksi pidananya bisa dikurangi namun dikenai tindakan pula,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tank Israel Tembaki Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon Selatan

    Tank Israel Tembaki Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon Selatan

    Jakarta

    Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) mengatakan bahwa tentara Israel telah menembaki pasukan penjaga perdamaiannya di dekat posisi militer di selatan negara itu. Tembakan dilancarkan dari sebuah tank Israel.

    UNIFIL telah bekerja sama dengan tentara Lebanon untuk mengkonsolidasikan gencatan senjata antara Israel dan kelompok militan Lebanon, Hizbullah, yang dicapai November lalu.

    “Pagi ini, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menembaki pasukan penjaga perdamaian UNIFIL dari sebuah tank Merkava dari dekat posisi yang telah didirikan Israel di wilayah Lebanon,” kata pasukan penjaga perdamaian dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Minggu (16/11/2025).

    UNIFIL menambahkan bahwa peluru senapan mesin berat mengenai objek sekitar lima meter dari personel mereka.

    Pasukan tersebut mengatakan bahwa pasukan penjaga perdamaian dapat “pergi dengan selamat tiga puluh menit kemudian” setelah tank tersebut mundur ke dalam posisi Israel.

    Gencatan senjata itu bertujuan untuk mengakhiri permusuhan lebih dari setahun antara kedua pihak yang pecah setelah dimulainya perang Gaza.

    Berdasarkan kesepakatan itu, Israel seharusnya menarik pasukannya dari Lebanon selatan, tetapi tetap mempertahankan pasukannya di lima wilayah yang dianggap strategis.

    Insiden hari Minggu bukanlah pertama kalinya UNIFIL menuduh Israel membahayakan pasukan penjaga perdamaiannya.

    “Sekali lagi, kami menyerukan kepada IDF untuk menghentikan segala perilaku agresif dan serangan terhadap atau di dekat pasukan penjaga perdamaian,” kata pasukan tersebut.

    Israel menanggapi serangan itu. Pasukan Israel mengklaim ‘tidak ada tembakan yang disengaja’ terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon.

    (lir/lir)

  • Tangis Warga Gaza di Tenda Pengungsian Banjir

    Tangis Warga Gaza di Tenda Pengungsian Banjir

    Jakarta

    Nasib pilu kembali dirasakan warga di Gaza, Palestina. Baru bernapas lega usai gencatan senjata berlangsung, kini tempat pengungsian mereka diterjang banjir.

    Hujan deras mengguyur Gaza sejak Jumat (14/11). Saat para pengungsi terbangun, banjir sudah menggenangi kawasan pengungsian.

    Dilansir kantor berita CNN, Minggu (16/11/2025), hujan lebat melanda Gaza hingga membuat tempat berlindung dan barang-barang warga Gaza di pengungsian basah pada Jumat (14/11). Tidak ada cara untuk mengeringkannya.

    Juru bicara Pertahanan Sipil Gaza Mahmoud Basal mengatakan para pejabat di Gaza telah menerima ratusan permohonan bantuan. Namun, katanya, sumber dayanya tidak ada.

    “Ratusan permohonan bantuan, namun sumber dayanya tidak ada,” ujarnya.

    Mahmoud mengatakan kasur para pengungsi basah kuyup. Kata dia, tidak ada pilihan lain yang harus dilakukan para pengungsi karena semuanya telah dihancurkan oleh Israel.

    “Seluruh pusat penampungan telah menyaksikan ketinggian air naik hingga lebih dari 10 sentimeter (3,94 inci). Kasur basah kuyup, selimut basah kuyup, dan tidak ada pilihan tersisa – karena semua pilihan telah dihancurkan oleh Israel,” ujarnya.

    Tenda Pengungsian Roboh Akibat Hujan Deras

    Warga Palestina yang mengungsi di Kota Gaza mengatakan kepada CNN bahwa tenda-tenda yang mereka tempati sudah usang, beberapa di antaranya roboh karena terjangan hujan deras.

    “Kami dan anak-anak kecil kami kebanjiran karena hujan,” kata Raed Al-Alayan.

    “Tenda kami kebanjiran. Tidak ada atap yang melindungi kami dari hujan,” imbuhnya.

    Badai biasa terjadi di Gaza saat ini, tetapi dengan ratusan ribu warga Palestina yang mengungsi dari tempat berlindung permanen, bahkan curah hujan normal pun dapat membanjiri penduduk dan memperburuk kondisi yang sudah buruk.

    Seorang perempuan memandu CNN berkeliling dan masuk ke tenda-tenda keluarganya yang basah kuyup, tempat ia mengaku mengungsi bersama 20 anak, termasuk bayi yang baru lahir. Ia mulai meratap dan menjerit kesakitan saat menggambarkan kondisi yang dialaminya.

    “Kita harus ke mana?” tanyanya beberapa kali. “Putraku yang terbunuh membangun tenda-tenda ini untuk kita. Apa yang harus aku lakukan sekarang?” imbuhnya.

    Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, mengatakan ratusan tenda dan tempat penampungan sementara terendam banjir. Ia mengatakan kepada para wartawan bahwa mitra PBB yang bekerja di bidang penampungan mengatakan Gaza tidak memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk pencegahan banjir yang memadai, seperti peralatan untuk menguras air dari tenda dan untuk membersihkan sampah padat serta puing-puing.

    Tangis Warga Gaza Ratapi Banjir

    Dilansir Aljazeera, Minggu (16/11/2025), warga Palestina di Gaza berupaya menggali parit di sekitar tenda mereka agar air tidak membanjiri tenda. Sementara warga lainnya berlindung di bangunan-bangunan yang hancur, bahkan yang berisiko runtuh.

    Seorang warga Palestina mengaku sedih akibat tendanya terendam banjir tersebut.

    “Saya menangis sejak pagi,” kata seorang ibu dua anak Palestina yang mengungsi, sambil menunjuk ke tenda keluarganya, yang telah terendam banjir akibat hujan deras semalaman.

    Wanita yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan ia kesulitan menafkahi anak-anaknya setelah beberapa anggota keluarganya, termasuk suaminya, tewas dalam perang genosida Israel, yang dimulai pada Oktober 2023.

    “Saya meminta bantuan untuk mendapatkan tenda, kasur, dan selimut yang layak. Saya ingin anak-anak saya memiliki pakaian yang layak,” katanya.

    “Saya tidak punya siapa pun untuk dimintai tolong… Tidak ada yang bisa membantu saya,” imbuhnya.

    Sebelumnya kelompok kemanusiaan telah mendesak Israel untuk mencabut semua pembatasan bantuan ke Jalur Gaza. Akan tetapi pemerintah Israel tetap mempertahankan pembatasan ketat terhadap aliran bantuan kemanusiaan meskipun ada kesepakatan gencatan senjata dengan kelompok Palestina, Hamas, yang mulai berlaku pada 10 Oktober.

    Kelompok penyalur bantuan mengatakan sekitar 260.000 keluarga Palestina di Gaza berada dalam kondisi rentan menjelang musim dingin.

    Pada saat yang sama, Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) mengatakan pihaknya memiliki cukup pasokan tempat tinggal untuk membantu sebanyak 1,3 juta warga Palestina. Akan tetapi UNRWA tidak dapat mengirimkan bantuan ke Gaza akibat pembatasan yang diberlakukan Israel.

    Kepala UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan pengiriman bantuan menjadi lebih penting dari sebelumnya karena musim dingin ini bertepatan dengan krisis pengungsian di Gaza.

    “Dingin dan basah di Gaza. Para pengungsi kini menghadapi musim dingin yang keras tanpa kebutuhan dasar untuk melindungi mereka dari hujan dan dingin,” ujarnya dalam sebuah unggahan di media sosial.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/lir)

  • Geger Israel Bangun Tembok Raksasa di Perbatasan Lebanon

    Geger Israel Bangun Tembok Raksasa di Perbatasan Lebanon

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat. Israel mulai membangun tembok perbatasan baru di sepanjang garis perbatasan dengan Lebaon wilayah bagian Selatan.

    Hal ini mendapatkan tentangan dari Lebanon, hingga mengajukan keluhan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Ini juga menjadi instruksi dari Kantor Presiden Lebanon Joseph Aoun kepada pejabat terkait.

    “Untuk mengajukan keluhan mendesak kepada Dewan Keamanan PBB terhadap Israel atas pembangunan tembok beton di perbatasan selatan Lebanon yang melampaui garis biru,” kata Aoun, mengutip CNN Indonesia, dikutip Minggu (16/11/2025).

    Aoun juga meminta agar keluhan itu “dilengkapi dengan laporan yang diterbitkan oleh PBB yang membantah penolakan Israel terkait pembangunan tembok itu”.

    Beirut juga mengklaim tindakan Israel itu menyebabkan lebih dari 4.000 meter persegi wilayah Lebanon tidak dapat diakses oleh warganya.

    United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) atau pasukan sementara UN, juga mengatakan bagian tembok di tenggara Yaroun itu juga melintasi garis biru. Itu berdasarkan survei tambahan yang dilakukan bulan ini.

    UNIFIL juga menyebit aksi pembangunan Israel ini sebagai pelanggaran kedaulatan Lebanon. Mereka juga menambahkan bahwa temuan pada bulan Oktober itu telah disampaikan kepada militer Israel dan telah meminta agar tembok tersebut dipindahkan.

    Hanya saja, ketika dimintai tanggapan oleh AFP terkait tuduhan itu, militer Isreal mengakui langkah itu namun menegaskan bahwa “tembok tersebut tidak melintasi Garis Biru”.

    Militer Israel juga mengatakan bahwa tembok itu bagian dari rencana militer yang lebih luas, yang pembangunannya dimulai pada 2022 lalu.

    “Sejak dimulainya perang dan sebagai bagian dari pelajaran yang diambil darinya, militer Israel telah mempercepat sejumlah langkah termasuk memperkuat penghalang fisik di sepanjang perbatasan utara,” kata pernyataan itu.

    Israel sendiri sempat terlibat perang sengit dengan saling menembakan rudal oleh Hizbullah di selatan Lebanon. Di bawah perjanjian gencatan senjata, Israel seharusnya menarik pasukannya dari Lebanon selatan, namun hingga kini masih menempatkan pasukan di lima area yang dianggap strategis.

    Lebih lanjut, Israel juga terus melancarkan serangan rutin ke Lebanon, dengan alasan menargetkan situs dan anggota Hizbullah.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]