partai: PBB

  • PT Timah setor pajak dan PNBP Rp839,99 miliar

    PT Timah setor pajak dan PNBP Rp839,99 miliar

    PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmen mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi di sektor pajak dan PNBP

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk selama Januari hingga Juli 2025 menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp839,99 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp286,24 miliar.

    “PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi di sektor pajak dan PNBP ini,” kata Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis.

    Ia mengatakan setoran pajak dan PNBP tersebut menjadi wujud tanggung jawab PT Timah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

    Kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk selama 2020 sebesar Rp677,9 miliar, 2021 sebesar Rp776,657 miliar, 2022 sebesar Rp1,51 triliun, 2023 sebesar Rp888,729 miliar, 2024 sebesar Rp848,020 miliar dan Januari dengan Juli 2025 sebesar Rp839,991 miliar.

    “Dana yang masuk ke kas negara ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menyatakan kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti Iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

    “Sebagai BUMN, PT Timah memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi tepat waktu dan transparan. Ini adalah komitmen Perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya.

    Selain itu, PT Timah juga berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsi Good Corporate Governance, serta mengedepankan praktik pertambangan yang ramah lingkungan.

    “Selain memberikan kontribusi keuangan bagi negara, PT Timah juga secara konsisten menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah operasional perusahaan,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Minta Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

    Mendagri Minta Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan ada persoalan di luar kebijakan pemerintah daerah dibalik aksi demonstrasi Bupati Pati, Sudewo.

    Pernyataan itu, Tito sampaikan karena urusan terkait dengan peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% kini telah dicabut.

    “Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu. Tapi, berhubungan dengan masalah lain,” ujar Tito di Gudang Bulog, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2025).

    Kemudian, eks Kapolri ini meminta agar aksi demonstrasi ini murni atas aspirasi masyarakat Pati, bukan ditunggangi oleh kepentingan politik.

    Di samping itu, Tito menyampaikan bahwa mau bagaimanapun juga Bupati Pati, Sudewo merupakan pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

    “Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Tito mengemukakan apabila ada keberatan masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo maka sebaiknya bisa melalui mekanisme yang berlaku.

    Misalnya, melalui legislator daerah atau DPRD hingga meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi atau peneguran.

    “Di antaranya melalui DPR mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya,” pungkas Tito.

  • Cara Cek Tarif PBB Lewat Aplikasi Shopee, Tokopedia, dan Lazada

    Cara Cek Tarif PBB Lewat Aplikasi Shopee, Tokopedia, dan Lazada

    Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah zaman yang semakin maju, banyak hal yang bisa dilakukan dengan cepat hanya dengan melalui smartphone atau laptop, salah satunya adalah memeriksa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau kelurahan untuk mengetahui status pajak tanah dan bangunan. Anda dapat langsung memeriksa di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

    Cukup dengan layanan digital yang disediakan pemerintah daerah, proses pemeriksaan PBB dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja.

    Berikut ini adalah cara cek PBB online melalui smartphone atau laptop:

    -Buka browser, baik di smartphone maupun laptop (Google Chrome, Safari, Microsoft Edge, atau lainnya)

    -Ketik kata kunci seperti berikut di kolom pencarian “Cek pajak tanah Jakarta”, “Cek PBB Online Kabupaten Pati”, atau “Cek tagihan PBB Kota Bekasi”

    -Akses situs resmi pajak daerah dengan klik situs resmi pemerintah daerah (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda) yang muncul di hasil pencarian

    -Terlebih dahulu cari Nomor Objek Pajak (NOP) pada lembar Surat Pembritahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, NOP berfungsi sebagai semacam kode unik bagi properti

    -Masukkan NOP, lalu klik tombol “Cari” atau “Kirim”

    -Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan

    -Setelah proses pencarian selesai, pengguna akan melihat informasi lengkap yang berisikan:

    Nama pemilik tanah/bangunan (Subjek pajak)

    Lokasi objek pajak (Alamat properti)

    Besar tagihan PBB

    Status pembayaran 

    Rincian tunggakan atau kelebihan bayar

    Tanggal jatuh tempo dan riwayat pembayaran

    -Apabila status menunjukkan belum lunas atau ada tunggakan, pengguna dapat segera melunasi melalui kanal pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun secara langsung ke bank atau tempat pembayaran resmi lainnya.

    Selain mengecek tagihan melalui situs web resmi, pengguna juga dapat melakukannya dengan sejumlah aplikasi e-commerce:

    Tokopedia

    -Buka aplikasi, pilih menu “top-up dan Tagihan”

    -Klik “Pajak PBB”

    -Masukkan alamat, kota/kabupaten, tahun pembayaran, dan NOP

    -Tekan “Cek Tagihan” untuk melihat rincian

    Shopee:

    -Buka aplikasi, pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”

    -Pilih layanan “PBB”

    -Masukkan daerah, tahun pembayaran, dan NOP

    -Klik “Lihat Tagihan”, lalu pilih metode pembayaran

    Lazada

    -Buka aplikasi, pilih menu “Pulsa & Tagihan”

    -Klik “Pajak PBB”

    -Masukkan daerah dan NOP

    -Tekan “Buat Tagihan”, lalu pilih metode pembayaran

    Mengecek PBB secara online menjadi penting agar kita terhindar dari denda karena terlambat membayar, serta mengetahui nominal tagihan terbaru.

  • Istana Bantah Kenaikan PBB 250% oleh Bupati Pati Imbas Efisiensi Anggaran

    Istana Bantah Kenaikan PBB 250% oleh Bupati Pati Imbas Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh Bupati Pati Sudewo tidak terkait langsung dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menekankan bahwa kebijakan penaikan PBB-P2 tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.

    “Untuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Ruang Visualisasi lantai 15, Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

    Hasan membantah pandangan yang mengaitkan kenaikan PBB di Pati dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat pada awal 2025.

    Menurutnya bahwa tuduhan terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah untuk menaikkan pajak bukan berimbas karena efisiensi yang dilakukan pemerintah yang disebabkan dana yang ditransfer ke daerah minim, sehingga pembangunan terhambat yang pada ujungnya memaksa pemerintah daerah melakukan pengambilan anggaran di sektor lain.

    Oleh sebab itu, Hasan menilai bahwa terkait dengan kebijakan efisiensi menjadi momok pemerintah daerah untuk menaikkan pajak demi mendulang pemasukan merupakan sebuah tanggapan yang prematur. 

    “Efisiensi awal 2025 itu tidak hanya untuk satu kabupaten kota, tidak hanya untuk dua kabupaten kota, tapi untuk lima ratusan kabupaten kota. Untuk seluruh kementerian dan lembaga yang ada di pemerintah pusat. Jadi kalau ada kejadian spesifik, satu kejadian, seperti yang terjadi di Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” tegasnya. 

    Dia menjelaskan, penentuan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang disepakati bersama DPRD. Beberapa perda terkait tarif PBB bahkan telah ditetapkan sejak 2023 atau 2024, dan baru dijalankan pada tahun ini. 

    Menurutnya, kalau ada kebijakan kenaikan PBB, itu adalah hasil kesepakatan bupati dan DPRD sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat. Sehingga tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

    Hasan menambahkan porsi efisiensi anggaran pemerintah pusat terhadap dana yang dikelola pemerintah daerah relatif kecil, hanya sekitar 4–5%. 

    “Ini kan satu peristiwa. Maka satu peristiwa ini lebih baik dimaknai sebagai dinamika di tingkat lokal. Tidak dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi. Karena sebenarnya efisiensi ini hanya mungkin 4% atau% saja, dari anggaran yang biasa dikelola oleh pemerintah daerah. Kira-kira seperti itu,” pungkas Hasan.

  • Usai Diadukan ke PBB, Giliran Ekonom UI Paparkan Bukti Kejanggalan Data Pertumbuhan Ekonomi BPS

    Usai Diadukan ke PBB, Giliran Ekonom UI Paparkan Bukti Kejanggalan Data Pertumbuhan Ekonomi BPS

    Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, setoran PPN dan PPnBM sampai dengan Juni 2025 secara bruto bahkan masih terkontraksi 4,5% dengan nilai hanya sebesar Rp 443,93 triliun. Sedangkan secara neto ambruk lebih dalam, yakni minus 19,7% dengan nilai yang terkumpul hanya Rp 267,27 triliun.

    “Salah satu indikator yang menunjukkan bahwa konsumsi itu terjadi dari PPN, karena setiap beli kopi dan sebagainya itu pasti akan terefleksikan dari penerimaan PPN. Namun, kita tidak menemukan itu,” tegas Jahen.

    Kejanggalan selanjutnya, dari sisi investasi yang disebut menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025. Investasi yang tergambar dari pembentukan modal tetap bruto atau PMTB memang mampu tumbuh hingga 6,99% meski share nya terhadap PDB hanya 27,83%.

    Sayangnya, Jahen menegaskan data purchasing manager’s index (PMI) pada saat itu malah tengah dalam fase terkontraksi seiring dengan data indeks keyakinan konsumen (IKK) yang juga dalam posisi melemah meski masih dalam zona optimistis.

    Data PMI kuartal II-2025 konsisten di bawah titik tengah 50, yakni 46,7, 47,4, dan 46,9 selama periode April-Juni 2025. Sementara itu, angka IKK Berdasarkan data Bank Indonesia, Indeks Keyakinan Konsumen pada Juni 2025 tercatat sebesar 117,8, hanya sedikit meningkat dari 117,5 pada Mei 2025.

    “Kalau di teori, saat ekspektasi ke depan akan melambat, perekonomian akan memburuk, orang biasanya akan mengurangi konsumsi durable goods, dia gak akan beli mobil dan sebagainya. Tapi orang mungkin akan banyak saving,” ujar Jahen.

  • Setu Babakan perkenalkan kuliner Betawi dalam `Dandang Berdendang`

    Setu Babakan perkenalkan kuliner Betawi dalam `Dandang Berdendang`

    Ilustrasi – Penjual kerak telor sedang memasak pesanan di Jakarta Fair 2022, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Setu Babakan perkenalkan kuliner Betawi dalam `Dandang Berdendang`
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 10:40 WIB

    Elshinta.com – Unit Pengelola Kawasan (UPK) Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jakarta Selatan, memperkenalkan kuliner Betawi pada pameran “Dandang Berdendang” yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

    “Dalam rangkaian Gebyar Seni Budaya Setu Babakan, salah satunya ada Dandang Berdendang,” kata Kepala Satuan Pelaksana Edukasi dan Informasi UPK PBB Setu Babakan Farah Aini Astuti saat ditemui di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis.

    Dia mengatakan pameran temporer bertema kuliner itu tidak lepas dari sejarah kehidupan masyarakat Betawi.

    Dari kegiatan tersebut, masyarakat pun diharapkan bisa mempelajari dan memahami budaya Betawi sehingga tidak lekang dimakan waktu.

    “Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Gebyar Seni Budaya Setu Babakan yang berlangsung pada Sabtu (16/8),” ucap Farah.

    Menurut dia, pameran Dandang Berdendang digelar sebagai sarana edukasi dan pelestarian budaya, sekaligus memberi pesan kepada generasi muda untuk mengenal dan mencintai budaya daerahnya.

    “Harapan saya, agar anak-anak penerus kita ini mempelajari, bukan hanya mempelajari, tapi mereka senang dan akan mengikutinya terus. Dengan mereka mengerti dan senang, budaya ini akan terus ada,” ujar Farah.

    Rangkaian Gebyar Seni Budaya Setu Babakan dimulai pada Selasa (12/8) dengan kegiatan lomba permainan tradisional yang diikuti siswa-siswi SMP dan SMA.

    Kemudian, pada Sabtu (16/8) berlangsung pameran Dandang Berdendang yang dilanjutkan dengan acara malam puncaknya, yakni pentas drama teatrikal Singa Betawi yang mengangkat kisah pahlawan Haji Nur Ali.

    Singa Betawi merupakan salah satu ikon seni Betawi yang memadukan musik tradisional dan gerak atraktif. Pertunjukan itu menjadi penutup rangkaian Gebyar Seni Budaya Setu Babakan tahun ini.

    “Pemenang lomba akan menerima hadiah pada malam puncak, yang rencananya diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI,” jelas Farah.

    Sumber : Antara

  • Jeritan Warga Jombang: Hidup Andalkan Kiriman Anak, Kini Disuruh Bayar PBB Rp3,5 Juta

    Jeritan Warga Jombang: Hidup Andalkan Kiriman Anak, Kini Disuruh Bayar PBB Rp3,5 Juta

    Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.

    Dia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.

    Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.

    “Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember,” kata dia.

    Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.

    Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.

  • Kenaikan PBB Jombang Bikin Warga Emosi, Begini Reaksi Wagub Jatim

    Kenaikan PBB Jombang Bikin Warga Emosi, Begini Reaksi Wagub Jatim

    Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.

    Dia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.

    Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.

    “Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember,” kata dia.

    Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.

    Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.

  • Penjelasan Bupati Jombang soal PBB Warga Naik Drastis

    Penjelasan Bupati Jombang soal PBB Warga Naik Drastis

    Jakarta

    Bupati Jombang Warsubi angkat bicara mengenai PBB P2 sebagian wajib pajak yang naik drastis sejak 2024. Ia menyatakan tidak pernah menaikkan pajak, tapi sebatas menjalankan kebijakan kepala daerah sebelumnya.

    Warsubi mengatakan, PBB P2 sebagian warga Jombang naik gila-gilaan sejak berlakunya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBB P2 yang naik mulai berlaku tahun 2024 ketika dirinya belum menjabat Bupati Jombang.

    “Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya),” kata Warsubi kepada wartawan di kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, dilansir detikJatim, Kamis (14/8/2025).

    Untuk saat ini, Warsubi menawarkan solusi kepada warga Jombang yang keberatan dengan naiknya PBB P2. Ia membentuk tim khusus untuk menangani keberatan dari para wajib pajak. Para wajib pajak pun dipersilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    “Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” terangnya.

    Sedangkan tahun ini sampai Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.

    Simak selengkapnya di sini.

    (yld/rfs)

  • Demo Pati Berakhir Ricuh Desak Bupati Sudewo Mundur, Ini Kata Gubernur Jateng

    Demo Pati Berakhir Ricuh Desak Bupati Sudewo Mundur, Ini Kata Gubernur Jateng

    Ribuan warga Pati melakukan demo untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan. Demo tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu.

    Demo Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.

    Namun, ada pernyataan Bupati Pati Sudewo yang dinilai menyakiti hati masyarakat yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun.

    Warga akhirnya melakukan aksi donasi dengan mengumpulkan air mineral kemasan dos di sepanjang jalur trotoar depan pendopo Kabupaten Pati. Bahkan, donasi juga terus mengalir hingga air mineral dengan kemasan dos ditempatkan di kawasan Alun-alun Pati.

    Pada akhirnya, demo Pati tersebut berakhir ricuh, diwarnai dengan pelemparan kepada petugas, dan disambut dengan gas air mata sehingga terpaksa dibubarkan.