KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar – kurs hari ini dan satu unit mobil Rubicon yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) PT Inhutani V, pada Kamis (14/8/2025).
OTT tersebut terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Kita akan tampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini, sementara mobil Rubicon akan ditampilkan di parkiran belakang ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, satu penyidik KPK lengkap dengan rompi, bermasker dan topi masuk ke ruangan konferensi pers.
Dia membawa satu kotak kardus berwarna cokelat bertuliskan KPK.
Ia kemudian membuka kardus tersebut dan menunjukkan tumpukan uang mata uang Singapura tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mengamankan 9 orang dari empat lokasi dalam OTT tersebut.
Mereka yang ditangkap di Jakarta di antaranya, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.
Kemudian satu yang ditangkap di Bekasi adalah Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Lalu, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri selaku Mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah Dicky Yuana (DIC); serta 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT (Aditya selaku staf perizinan SB Grup),” kata Asep.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Dalam konstruksi perkara ini, Asep mengatakan, permasalahan ini muncul pada 2018, saat PT Inhutani V dan PT PML menghadapi masalah hukum atas kerja sama mereka.
PT PML tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2018 – 2019 senilai Rp 2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani V per bulannya.
Pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT Inhutani V dan PT PML menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku.
Namun, PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT Inhutani V dan Direktur PT PML Djunaidi dan tim guna menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
Lalu, pada Agustus 2024, Dirut PT PML Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani V ke rekening PT Inhutani V.
“Dalam kesempatan yang sama, Dicky Yuana diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Pada Februari 2025, Dicky Yuana menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML.
Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman selaku Staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani V.
“Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari “merah” ke “hijau”, dan membuat posisi Dicky Yuana “aman,” tuturnya.
Kemudian Sudirman menyampaikan kepada Djunaidi, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT Inhutani V untuk modal pengelolaan hutan.
Pada Agustus 2025, KPK menemukan adanya pertemuan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Direktur PT PML Djunaidi di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, Dicky Yuana meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.
Dalam beberapa hari, DJN (Djunaidi) melalui ADT (Aditya) menyampaikan kepada DIC (Dicky Yuana) bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh DJN (Djunaidi).
“Pada saat bersamaan, Sdr. ADT (Aditya) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN (Djunaidi) untuk Sdr. DIC (Dicky) di Kantor Inhutani,” kata dia.
Selanjutnya, Djunaidi melalui Arvin selaku Staf PT PML menyampaikan kepada Dicky Yuana bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK melakukan pemeriksaan dan menetapkan Dicky Yuana, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tuturnya.
Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PBB
-

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Inhutani V
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga sebagai tersangka dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani (PT INH) V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tiga tersangka adalah Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).
Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah melakukan pendalaman kasus. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Perkara ini bermula ketika PT PML tidak melakukan kewajiban pembayaran PBB periode 2018-2019 sebesar Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.
Diketahui PT INH V memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas kurang lebih 56 ribu hektare, di mana sekitar 55 ribu hektare telah dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
Adapun, wilayah tersebut adalah Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 Ha; Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan 3) Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha.
Lebih lanjut, pada tahun 2023 PT PML sudah digugat perdata oleh PT INH dan wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.
Pada tahun 2024, PT PML ingin bekerja sama kembali dengan PT INH untuk mengelola kawasan hutan pada register 42 sampai 46.
“Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan saudara DJN selaku Direktur PT. PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan),” jelas Asep.
PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.
Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.
Tak hanya itu, DIC bertemu DJN di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025 dengan meminta mobil baru berupa Rubicon. Mobil seharga Rp2,3 miliar itu diberikan pada Agustus 2025.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih
-
/data/photo/2025/08/13/689c7534b3fd1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat Nasional 14 Agustus 2025
Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku langsung menghubungi Bupati Pati, Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah.
Tito mengatakan dirinya mempertanyakan mekanisme penetapan kebijakan tersebut, termasuk apakah sudah memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Saya langsung telepon Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” kata Tito di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito menegaskan, pencabutan kebijakan oleh Bupati Pati Sudewo seharusnya mengakhiri polemik tersebut.
Apalagi, tuntutan yang muncul belakangan dinilainya tidak berkaitan langsung dengan persoalan pajak itu.
“Kita berharap dengan dicabut, sudah lah. Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu,” ucapnya.
Mendagri juga mengingatkan agar persoalan ini tidak ditunggangi kepentingan politik.
Menurut dia, bupati adalah pejabat yang dipilih rakyat sehingga keberatan terhadap kebijakan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat,” kata Tito.
“Kalau ada keberatan-keberatan lakukanlah dengan mekanisme yang ada. Di antaranya melalui DPRD mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya,” imbuhnya.
Kebijakan kenaikan PBB di Pati sebelumnya memicu protes besar dari warga lantaran tarifnya disebut naik hingga 250 persen.
DPRD Pati bahkan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki proses penetapannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Viral Sowan ke Jokowi, Kini Jadi Penggerak Demo Melawan Bupati Pati
GELORA.CO – Nama Ahmad Husein mendadak menjadi buah bibir di tengah panasnya suhu politik Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bahkan dia lah yang membuat pengumuman demo besar-besaran 13 Agustus 2025 kemarin.
Dikenal sebagai koordinator utama gerakan demonstrasi #PatiBergerak, sosoknya semakin disorot setelah foto lawasnya saat sowan ke kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di media sosial.
Foto tersebut, yang menunjukkan keakraban Husein bersama kedua orang tuanya dengan Presiden Jokowi, viral salah satunya melalui unggahan akun X @arum_melasari. Unggahan ini memicu spekulasi dan kebingungan di kalangan warganet.
“Bupati Pati…katanya orangnya mulyono… lah ini penggeraknya demo… mas berbaju hitam kok sowan jg di rumah pak jokowi piye toh,” tulis akun tersebut, mempertanyakan posisi politik Husein yang tampak ambigu.
Bupati Pati…katanya orangnya mulyono… lah ini penggeraknya demo… mas berbaju hitam kok sowan jg di rumah pak jokowi piye toh pic.twitter.com/rqIIanCzeu
— Arum Melasari (@arum_melasari) August 13, 2025
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Ahmad Husein Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu, memang memiliki rekam jejak politik yang jelas sebelum memimpin aksi massa.
Ia tercatat sebagai salah satu pendukung loyal Sudewo saat Pilkada.
Keterlibatannya yang vokal membuat aksinya kini memimpin demo menolak kenaikan PBB 250 persen dan menurunkan jabatan sang Bupati.
Fenomena ini menunjukkan bahwa aspirasi publik dapat melampaui sekat-sekat afiliasi politik.
Sosok Ahmad Husein, yang latar belakangnya sebagai pendukung Sudewo dan fotonya bersama Jokowi sempat menjadi perdebatan, kini justru menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat Pati secara luas.
-

Komisi II DPR minta Pemda perkuat kemandirian fiskal berkaca dari Pati
Arsip foto- Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Unjuk rasa yang berakhir ricuh itu karena massa kecewa dan menilai tuntutan mereka agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya tidak segera dipenuhi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Komisi II DPR minta Pemda perkuat kemandirian fiskal berkaca dari Pati
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 14 Agustus 2025 – 15:10 WIBElshinta.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal daerah berkaca dari kasus unjuk rasa di Pati yang berawal dari rencana Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
“Apa yang terjadi di Pati sesungguhnya bisa dilihat dari beberapa perspektif. Perspektif yang pertama adalah bahwa kemandirian fiskal pendapatan asli daerah di hampir semua provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu cukup rendah. Mereka bergantung sangat tinggi kepada transfer dana pusat ke daerah, yaitu transfer APBN ke daerah,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, sejumlah pemerintahan daerah kini mulai berbenah untuk meningkatkan PAD masing-masing setelah pemerintah pusat melakukan efisiensi dan fokus pada program-program strategis.
“Ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah maka daerah gelagapan. Karena itu beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” ujarnya.
Efesiensi tersebut direspons pemda dengan kebijakan untuk mendongkrak PAD, namun kebijakan berdampak langsung terhadap masyarakat tersebut kerap tidak populer dan berujung dengan banyaknya kritik atas kebijakan tersebut.
“Problem ini menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, ekonomi regional bahkan ekonomi nasional kita itu kan pada posisi yang sedang tinggi dinamikanya dan tidak baik-baik saja, karena itu kebijakan ini tidak populer di masyarakat yang cenderung mendapat kritik oleh publik,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rifqinizamy meminta para pejabat publik dan untuk bijak dalam mengomunikasikan kebijakan yang bersentuhan dengan isu yang sensitif di tengah masyarakat.
“Menurut pandangan saya memang pada akhirnya pejabat publik dituntut untuk mampu banyak menahan diri terkait dengan hal-hal yang sangat sensitif terhadap rakyat. Kasus di Pati ini adalah hikmah dan pelajaran bagi kita bersama untuk melihat bagaimana hubungan antara kepala daerah dengan rakyat terutama itu sesungguhnya tidak boleh berjarak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengakui kejadian tersebut menjadi proses pembelajaran berharga baginya, mengingat dirinya baru beberapa bulan menjabat.
“Tentu ada kekurangan yang harus dibenahi ke depan. Saya akan memperbaiki segala sesuatunya,” ujar Sudewo.
Untuk diketahui, seratusan ribu orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati, Pati, Jawa Tengah, Rabu, untuk berunjuk rasa menuntut Sudewo mundur. Aksi itu kemudian berujung ricuh terutama saat Bupati Sudewo muncul di tengah-tengah massa dan hendak mendengarkan aspirasi demonstran.
Akan tetapi, kehadiran Sudewo kemudian memicu kemarahan publik terlihat dari aksi lemparan sandal dan botol plastik air minum kemasan ke arah Sudewo. Kepolisian kemudian membubarkan aksi unjuk rasa tersebut, dan menangkap 11 demonstran yang diyakini berlaku sebagai provokator.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/08/14/689d8d397cbc2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Tangis Eks Karyawan RSUD Soewondo di Hadapan Pansus Pemakzulan Bupati Pati: 20 Tahun Kerja, Tersingkir karena Tes Regional
Tangis Eks Karyawan RSUD Soewondo di Hadapan Pansus Pemakzulan Bupati Pati: 20 Tahun Kerja, Tersingkir karena Tes
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com
– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati mulai memproses tuntutan masyarakat dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk perwakilan eks karyawan RSUD dr. Soewondo Pati.
Siti Masruhah, salah satu eks karyawan, menangis saat menceritakan kisahnya. Ia mengaku diberhentikan setelah gagal mengikuti tes seleksi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia mengklaim, peserta yang mencontek dan mendapat lembar ujian baru justru dinyatakan lolos.
Sementara dirinya—yang sudah bekerja 20 tahun—tidak lolos dan tidak pernah diberitahu nilai akhir tes.
“(Alasannya) efisiensi anggaran. Di situ ada tes, tes seleksi karyawan BLUD tidak tetap, menjadi karyawan BLUD tetap. Cuman di situ saya tadi sudah terangkan. Saya itu, karena tidak sesuai menurut saya gitu kan. Intinya saya itu masih dongkol. Kenapa seperti ini sih tesnya,” kata Siti usai rapat, Kamis (14/8/2025).
Setelah tidak lagi bekerja di RSUD, Siti mencari pekerjaan lain. Namun, ia mengaku kembali kehilangan pekerjaan setelah meluapkan unek-uneknya lewat siaran langsung di media sosial yang kemudian viral.
Alasannya, menurut Siti, bos di tempat kerjanya yang baru merupakan orang dekat Bupati Pati, Sudewo.
“Saya sampai sekarang sudah enggak kembali ke sana. Saya enggak berani ambil gaji karena kondisi saya sekarang seperti ini. Sudah itu saya hidup di rumah cuma sendiri karena suami saya juga bekerja di Semarang,” ujarnya.
Meski kecewa, perempuan berusia 47 tahun itu berharap bisa kembali bekerja di RSUD dr. Soewondo Pati.
“Harapannya kami kalau bisa kembali lagi di Suwondo karena dengan usia saya yang sudah segini saya enggak mungkin lagi bisa diterima dengan perusahaan-perusahaan lain,” harapnya.
Menurut Siti, ia bukan satu-satunya korban. Lebih dari 200 eks karyawan RSUD dr. Soewondo mengalami nasib serupa akibat kebijakan Bupati Sudewo.
DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025), sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.
Demo besar-besaran kemarin dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Sudewo juga sempat menantang warga Pati yang tak terima dengan kenaikan itu untuk demo besar-besaran.
Belakangan, Sudewo sudah meminta maaf soal pernyataannya itu serta membatalkan kenaikan PBB. Namun, massa tetap menggelar demonstrasi.
Aksi demonstrasi itu berujung ricuh setelah massa melempari kantor bupati dengan gelas, botol plastik, dan batu.
Baliho bupati dirobek, kaca kantor pecah, dan gerbang pendapa nyaris roboh. Massa juga membakar mobil provos milik Polres Grobogan.
Polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon untuk membubarkan massa, yang memicu puluhan korban luka dan sesak napas.
Belasan orang yang dianggap sebagai provokator kerusuhan akhirnya ditangkap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Terungkap! Bupati Pati Sudewo Ternyata Tak Laporkan Kenaikan PPB ke Pemerintah Pusat
GELORA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Bupati Pati Sudewo tidak pernah melaporkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen ke pemerintah pusat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Tito mengatakan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB ditentukan oleh bupati dan wali kota. Besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.
“Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi gubernur,” kata Tito di Lapangan Bulog, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.
“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” tuturnya.
Sebelumnya, warga berdemonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025). Massa meminta Sudewo mundur dari jabatan bupati Pati.
Aksi demonstrasi itu berawal dari keputusan Sudewo menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen. Dia bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemo.
Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa. Namun, dia dilempari botol air mineral hingga sandal.
DPRD Kabupaten Pati kemudian sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional
-

PT Timah setor pajak dan PNBP Rp839,99 miliar
PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmen mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi di sektor pajak dan PNBP
Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk selama Januari hingga Juli 2025 menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp839,99 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp286,24 miliar.
“PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi di sektor pajak dan PNBP ini,” kata Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis.
Ia mengatakan setoran pajak dan PNBP tersebut menjadi wujud tanggung jawab PT Timah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk selama 2020 sebesar Rp677,9 miliar, 2021 sebesar Rp776,657 miliar, 2022 sebesar Rp1,51 triliun, 2023 sebesar Rp888,729 miliar, 2024 sebesar Rp848,020 miliar dan Januari dengan Juli 2025 sebesar Rp839,991 miliar.
“Dana yang masuk ke kas negara ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyatakan kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti Iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
“Sebagai BUMN, PT Timah memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi tepat waktu dan transparan. Ini adalah komitmen Perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya.
Selain itu, PT Timah juga berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsi Good Corporate Governance, serta mengedepankan praktik pertambangan yang ramah lingkungan.
“Selain memberikan kontribusi keuangan bagi negara, PT Timah juga secara konsisten menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah operasional perusahaan,” katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/08/14/689dd060b1068.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314346/original/060234000_1755074293-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)