partai: PBB

  • Penerimaan pajak Jakbar hingga akhir Juli 2025 capai Rp42,29 triliun

    Penerimaan pajak Jakbar hingga akhir Juli 2025 capai Rp42,29 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Penerimaan pajak di Jakarta Barat (Jakbar) hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp42,29 triliun atau tumbuh sekitar sekitar 16,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Itu tumbuh 16,34 persen, kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar, di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, capaian tersebut setara dengan 53,81 persen dari target penerimaan pajak untuk APBN 2025 dari Jakarta Barat sebesar Rp78,59 triliun.

    Berdasarkan jenis pajak, kata Farid, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi Rp21,72 triliun atau 51,37 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan sebesar 23,84 persen.

    “Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp19,66 triliun (46,50 persen) dengan pertumbuhan 4,68 persen,” kata dia.

    Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang penerimaan sebesar Rp63 miliar (0,15 persen), sedangkan penerimaan dari pajak lainnya tercatat sebesar Rp837,77 miliar atau sebesar 1,98 persen.

    Sementara itu, kata Farid, dari sisi sektor dominan, empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat, yakni perdagangan dengan Rp19,33 triliun (45,72 persen kontribusi), kemudian industri pengolahan, Rp8,9 triliun (21,05 persen kontribusi), pengangkutan dan pergudangan Rp2,78 triliun (6,59 persen kontribusi), lalu konstruksi Rp1,95 triliun (4,62 persen kontribusi).

    “Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 77,97 persen dari total penerimaan neto,” kata Farid.

    Sementara itu, dalam hal kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatatkan capaian sebesar 84,78 persen dari target 402.188 SPT, dengan realisasi sebanyak 340.987 SPT telah dilaporkan hingga Juli 2025.

    “Capaian ini mendekati realisasi pelaporan SPT nasional yang mencapai angka 87,14 persen,” kata dia.

    Sebagai respon atas tren penerimaan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat menerapkan tiga strategi pengamanan penerimaan.

    “Yaitu melalui optimalisasi pengawasan pembayaran masa, pengawasan kepatuhan material dengan sinergi antarfungsi, serta manajemen restitusi untuk menjaga penerimaan PPN tetap stabil,” katanya.

    Selain itu, lanjut dia, pengawasan pembayaran masa terhadap setoran rutin yang masih belum dibayarkan menjadi fokus strategis untuk meningkatkan potensi penerimaan.

    “Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan hingga akhir tahun dan mendukung target penerimaan 2025,” kata Farid.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selain Pajak 250 Persen, Pansus Pemakzulan Bupati Pati Juga Persoalkan Pengisian Jabatan Direktur RAA Soewondo

    Selain Pajak 250 Persen, Pansus Pemakzulan Bupati Pati Juga Persoalkan Pengisian Jabatan Direktur RAA Soewondo

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Pansus Pemakzulan Bupati Pati yang dibentuk DPRD Pati untuk menggunakan hak angket mulai memproses agenda pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

    Pansus itu bahkan sudah mulai melakukan rapat guna membahas hal-hal yang terkait dengan Bupati Pati, terutama terkait kebijakan yang kontroversial. Salah satu yang paling menyorot perhatian publik adalah kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 250 persen.

    Kebijakan yang mengundang reaksi besar-besaran masyarakat Pati itu, memaksa DPRD Pati harus menggunakan hak angket untuk pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

    Setelah mulai berproses, ternyata masalah tidak hanya seputar keluhan masyarakat atas kenaikan PBB, namun juga terdapat masalah lain yang diendus pansus. Masalah lain dimaksud yakni pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.

    “Akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo,” kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo.

    Merespons penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Pati terkait usul pemakzulan bupati itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar ikut angkat suara.

    Menurut Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar itu, pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati menjadi cara pandang DPRD Pati. Dia pun menyerahkan keputusan kepada DPRD.

    “Ya, tentu mereka DPRD memiliki cara pandang dan fakta yang kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD. DPRD melakukan langkah-langkah apa terhadap bupati (Sudewo) saya serahkan,” kata Cak Imin di Graha Unesa, Kamis (14/8).

  • Gerindra Tak Bela Sudewo? Pansus Temukan 12 “Dosa” Dugaan Pelanggaran Bupati Pati, Dasco: Pemakzulan On The Track

    Gerindra Tak Bela Sudewo? Pansus Temukan 12 “Dosa” Dugaan Pelanggaran Bupati Pati, Dasco: Pemakzulan On The Track

    Selain itu, ada laporan pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, bahkan bagi yang telah bekerja hingga 20 tahun.

    “Ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak ya, tanpa ada pesangon, ada yang 20 tahun bekerja tanpa ada pesangon itu banyak itu,” kata Joni.

    Pansus juga mencatat dugaan rotasi jabatan yang tidak jelas, termasuk pejabat yang kehilangan jabatan tanpa alasan resmi.

    Setidaknya ada 12 “dosa” Bupati Pati Sudewo yang telah dirangkum Pansus Hak Angket. Jadi, bukan hanya pada kebijakannya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen.

    Kebijakan yang memicu reaksi publik itu hanya jalan masuk untuk membuka borok Pemkab Pati yang lebih besar.

    “Jadi entri masuknya demo itu ya PBB sama pajak 10 persen untuk PKL,” jelasnya.

    Dalam rapat kali ini, Pansus mengundang tim ahli akademisi, tim ahli pemerintahan, serta perwakilan korban PHK sepihak untuk memberikan keterangan.

    Tanggapan Dasco

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut langkah yang diambil DPRD Pati menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, sudah tepat.

    “Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Dia memastikan akan terus memonitor perkembangan upaya DPRD Pati terhadap kader Gerindra itu.

    “Dan kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dapat menjadi tempat bagi Bupati Pati Sudewo menyampaikan klarifikasinya.

  • Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    GELORA.CO – Dr Tifa kembali menegaskan tidak gentar menghadapi upaya perlawanan kubu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan dugaan ijazah palsu. 

    Lewat twitter atau X pribadinya pada Kamis (14/8/2025), Dr Tifa menegaskan penjara tidak bisa menahannya dalam mengungkap kebenaran.

    Hal itu dibuktikannya lewat kisah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

    Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

    Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

    Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

    Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

    Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 

     

    Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

    Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Gus Nur mengajarkan kita: penjara hanya bisa menahan tubuh, tetapi tidak bisa membungkam hati nurani. Ia membayar mahal demi satu kata: Kebenaran,” tulis Dr Tifa lewat twitternya @DokterTifa pada Kamis (14/8/2025). 

    “Hari ini, RRT – Roy Suryo, Rismon, dr Tifa berada di garis depan perjuangan yang sama. Memberikan pelajaran kepada rakyat: Kalau kita memilih diam, maka kita menyerahkan panggung kepada kebohongan,” ungkapnya. 

    “Tetapi jika kita bersuara, kita menjadi bagian dari penulisan sejarah yang benar. Saat badai ancaman datang, ingatlah: Kebenaran akan menang jika ada yang mau menjaganya dan bersedia memperjuangkannya,” beber Dr Tifa.

    Dr Tifa: Tiga Pahlawan Pembela Kebenaran Akan Lahir

    Dalam postingan sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025), Dr Tifa menilai jika Jokowi bersikeras melanjutkan upaya hukum, justru akan melahirkan pahlawan-pahlawan pembela kebenaran.

    “Joko Widodo jika nekat mau penjarakan RRT – Roy Rismon Tifa Sama artinya akan melahirkan tiga orang PAHLAWAN Pembela Kebenaran,” tulis Dr Tifa pada Selasa (12/8). 

    “Yang namanya akan terus dikenang dalam sejarah, ilmunya akan terus disebarluaskan, makin banyak murid-murid yang akan terus menggaungkan kepalsuan Ijazah, dan potensi pemakzulan Gibran akan makin menunjukkan keberhasilan,” tambahnya.

    “Dan akan lahir PECUNDANG yang pengecut yang hanya berani unjuk muka di depan pintu gerbang rumah, dan hanya berani diwakili ternak-ternak tanpa otak yang hanya bisa menggonggong dan menyalak dengan catatan terus dikasih umpan,” bebernya.

    Menurutnya, para pahlawan ini akan terus menyebarkan informasi mengenai kepalsuan ijazah tersebut dan semakin menguatkan potensi pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi. 

    Soal ijazah yang menjadi kontroversi, Dr. Tifa menegaskan ijazah tersebut adalah ASLI, produk pasar yang sudah dibakar.

    Ia mengklaim pembuat ijazah palsu itu sudah ditemui dan siap memberikan kesaksian.

    Pernyataan ini sekaligus menantang pihak-pihak yang menolak narasinya untuk membuktikan sebaliknya.

    Pernyataan Dr. Tifa juga menyentil perhatian internasional.

    Menurutnya, lembaga seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah mengamati kasus ini dan siap memberi respons.

    Bahkan, ia menyebut rencana untuk meneriakkan kasus tersebut di depan Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang.

    “Bagaimana dengan Ijazah? Ijazah sudah jelas Asli. Asli Produk Pasar yang sudah dibakar. Dan seniman pembuatnya sudah ditemui dan siap bersaksi,” ungkap Dr Tifa.

    “Mau berkelit dimana juga. Sudah tak ada lagi tempat. Internasional juga sudah memantau. Human Right Watch sudah noticed. Amnesty Internasional sudah respons. September akan diteriakkan di depan Sidang Umum PBB,” jelasnya.

    Dr Tifa pun menantang Jokowi untuk melanjutkan kasus hingga persidangan atau minta maaf dan rekonsiliasi.

    Dirinya menegaskan ancaman penahanan terhadapnya tidak akan membuatnya bungkam karena menurut survei, 93 persen rakyat sudah memahami isu ijazah palsu ini.

    “Ayo kita lanjutkan saja atau minta maaf rekonsiliasi. Lanjut berobat ke Ghuang Zhou. Sebab percuma ancam kami masuk tahanan. Tak bisa lagi kami dibungkam, karena 93 persen Rakyat sudah paham ijazah palsu,” ungkap Dr Tifa.

    “Pahlawan baru muncul dengan jejak abadi dalam buku kami yang akan terus mewakili kami bicara ke dunia. Pecundang akan terus dikenang sebagai pecundang. Pecundang dan Penipu,” jelasnya.

  • Mendagri ungkap tegur langsung Bupati Pati soal kenaikan PBB

    Mendagri ungkap tegur langsung Bupati Pati soal kenaikan PBB

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

    Mendagri ungkap tegur langsung Bupati Pati soal kenaikan PBB
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 16:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan telah menegur langsung Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    “Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” katanya saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis.

    Dia mengaku juga menanyakan apakah kebijakan tersebut telah diperhitungkan atau tidak. Pada akhirnya, kebijakan tersebut dicabut oleh Bupati Pati. Mantan Kapolri itu mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti kenaikan PBB tersebut lantaran peraturan dari bupati mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB tidak sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” katanya.

    Maka dari itu, ujar Tito, pada siang ini pihaknya akan melaksanakan pertemuan secara daring bersama seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang mengalami kenaikan PBB.

    “Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai,” ujarnya.

    Diketahui, Pada Rabu (13/8), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati. Massa dalam aksi tersebut mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Aksi itu pun berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif.

     

     

     

    Sumber : Antara

  • Mendagri Tito Bela Bupati Pati Jangan Dimakzulkan, Netizen: Rakyat yang Suruh Mundur!

    Mendagri Tito Bela Bupati Pati Jangan Dimakzulkan, Netizen: Rakyat yang Suruh Mundur!

    GELORA.CO – Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pemakzulan Bupati Pati, Sudewo semakin memicu amarah publik.

    Sebab Tito Karnavian dalam komentarnya justru menyoroti status Sudewo sebagai Bupati Pati yang terpilih secara demokratis.

    Karena itu, Mendagri mengimbau agar proses yang berjalan tidak mengganggu stabilitas, mengingat Bupati Pati Sudewo ini adalah pilihan langsung masyarakat.

    Lebih lanjut, Tito menilai bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi pemicu utama kemarahan warga hingga lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Pemakzulan, kemungkinan bukanlah akar masalah sesungguhnya.

    Menurutnya, kebijakan PBB itu sudah dibatalkan, sehingga ia menduga ada motif politis lain di balik gerakan ini.

    Namun, pembelaan Mendagri yang mengatasnamakan “pilihan rakyat” ini seolah menjadi bumerang.

    Warganet dengan cepat membanjiri kolom komentar akun X @BosPurwa yang mengunggah artikel soal pernyataan Tito Karnavian terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut.

    Bagi netizen, jika rakyat yang memilih, maka rakyat jugalah yang berhak mencabut mandat jika kecewa.

    Komentar-komentar pedas pun tak terhindarkan, mereka menyuarakan kekecewaan atas pernyataan yang dinilai tidak berpihak pada aspirasi publik yang sedang bergejolak.

    “Jika Bupati beneran dipilih rakyat, maka hak rakyat untuk melengserkan jika Bupatinya minus gak bermanfaat bagi rakyatnya. Logika sehat itu hanya dipahami oleh rakyat, pejabat negara sdh terlalu nyaman makan Pajak Rakyat sampe nalarnya nyungsep,” tulis akun @abas**.

    “Rakyat sudah muak alasan demi rakyat or dipilih rakyat, jika rakyat berkehendak dapat disebut kedaulatan rakyat telah mencabut mandatnya,” timpal @suharto***.

    “Terus yang demo dan yang minta mundur siapa? Kan rakyat juga! Berarti sah kan? Otak di mana otak?” kata @fadh**.

    “Tolonglah, rakyat yg minta dia mundur, ngerti pak Mendagri ???” sahut @relaxa***.

  • PBB di Kota Cirebon Naik 1.000% Bikin Warga Emosi, Walkot Effendi: Kebijakan Era Sebelumnya!

    PBB di Kota Cirebon Naik 1.000% Bikin Warga Emosi, Walkot Effendi: Kebijakan Era Sebelumnya!

    GELORA.CO – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo angkat bicara soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen. Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

    “Artinya 1.000 persen itu tidak benar. Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen,” ujar Edo saat ditemui di Balai Kota, Kamis (14/8/2025).

    Edo menjelaskan, kebijakan kenaikan PBB tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak satu tahun lalu, sebelum ia menjabat sebagai wali kota.

    Sejak memimpin lima bulan lalu, ia mengaku sudah membahas persoalan ini secara internal selama sebulan terakhir untuk mencari solusi.

    “Mudah-mudahan minggu ini kita sudah tahu formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, Insya Allah,” ucapnya.

    Dijelaskannya, formula kenaikan PBB berasal dari delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu dipadukan oleh Pemkot Cirebon sehingga tarifnya bervariasi.

    Landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang disahkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

    “Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo, itu semuanya dari Kemdagri,” jelasnya.

    Namun demikian, Edo tidak menutup kemungkinan melakukan revisi perda jika hasil kajian dan evaluasi menyatakan perlu perubahan.

    “Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” tutup Effendi Edo.

    Sementara itu, sejumlah warga menilai kenaikan PBB di Kota Cirebon sangat memberatkan. Salah satunya, Surya Pranata, yang mengaku tagihan PBB miliknya melonjak drastis dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024.

    “Tagihan ini sangat tidak masuk akal. Cara menghitungnya bermasalah. Kalau wajar, saya nggak ada di sini. Makanya kita lawan, kita tolak, minta dicabut,” tegas Surya.

  • Dasco: Pembentukan pansus angket pemakzulan Sudewo sesuai koridor

    Dasco: Pembentukan pansus angket pemakzulan Sudewo sesuai koridor

    Tadi kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD Pati telah berjalan sesuai dengan koridornya.

    “Kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan menghormati proses politik yang sedang bergulir tersebut, seraya akan terus mencermati jalannya dinamika yang berkembang terhadap Bupati Pati Sudewo.

    “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,” ucapnya.

    Dasco menambahkan pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, berangkat atas kejadian yang menimpa Bupati Pati Sudewo.

    Dalam rapat tersebut, dia mengatakan pihaknya meminta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi terjadinya hal seperti yang dialami Bupati Pati Sudewo di daerah-daerah lain.

    “Tadi kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,” ujarnya.

    Sebagai sesama rekan satu partai, Dasco menyebut bahwa internal partainya belum membicarakan sanksi yang sekiranya dikenakan terhadap Sudewo sebab akan melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.

    “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,” kata dia.

    Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati (13/8).

    Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Adapun DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) mengenai angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo menyusul aksi unjuk rasa warga Pati terkait kebijakan Sudewo yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Pati Sudewo Tanggapi Santai Dugaan Warga Meninggal saat Demo: Itu Sudah Takdir

    Bupati Pati Sudewo Tanggapi Santai Dugaan Warga Meninggal saat Demo: Itu Sudah Takdir

    GELORA.CO – Warga Pati, Jawa Tengah menggelar demo besar-besaran terhadap Bupati Pati, Sudewo.

    Bupati Pati, Sudewo bahkan terancam mendapatkan pemakzulan.

    Kemarahan warga dipicu atas kebijakan Bupati Pati Sudewo yang ingin menaikkan PBB 250 persen.

    Usai didemo oleh warganya, Sudewo pun mengatakan bahwa dirinya akan memperbaiki kinerjanya dan akan menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran.

    “Kedepannya saya akan perbaiki segala sesuatunya, ini merupakan sebuah proses pembelajaran bagi saya karena juga baru saja beberapa bulan menjabat ssbagai bupati masih banyak kekurangan,” ujarnya dikutip dari akun X @flnnch.

    Dalam vido tersebut, Sudewo mengatakan bahwa dirinya duduk di kursi bupati karena dipilih oleh rakyat.

    “Saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis,” kata Sudewo.

    Ia pun menegaskan enggan untuk mundur dari jabatannya sebagai bupati.

    “Jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu, semuanya ada mekanismenya?” Tegasnya.

    Kericuhan saat demo kemarin rupanya memakan korban jiwa hingga disebut ada yang meninggal dunia.

    Sudewo menilai, warga yang meninggal dunia saat demo kemarin merupakan sudah takdir

    “Itu takdir,” ujarnya.

    Ia sendiri mengaku tidak tahu berapa korban jiwa yang ditimbulkan dalam demo warga Pati.

  • Gubernur Jateng pastikan pelayanan publik di Pati sudah normal

    Gubernur Jateng pastikan pelayanan publik di Pati sudah normal

    Semarang (ANTARA) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pati saat ini telah kembali berjalan dengan normal setelah aksi massa besar-besaran yang terjadi sehari sebelumnya.

    “Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif,” katanya, usai rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda, di Semarang, Kamis.

    Rapat terbatas tersebut digelar untuk membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati, Jateng, Rabu (13/8) kemarin.

    Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi terkait tuntutan oleh masyarakat Pati agar Bupati Pati Sudewo mundur telah diwadahi di DPRD setempat.

    Pembahasan, kata dia, sedang dilakukan oleh DPRD Pati dan tinggal menunggu hasil, dan paling tidak dalam waktu 60 hari hasil tersebut akan diketahui bersama.

    “Kami tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov,” kata mantan Kapolda Jateng itu.

    Meski demikian, kata dia, Pemprov Jateng telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menurunkan tim ke Pati untuk memantau perkembangan situasi, dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan.

    “Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan,” katanya.

    “Biro Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik,” kata Luthfi.

    Koordinasi dengan Kemendagri juga terus dilakukan, dan sifatnya berupa laporan terkait perkembangan situasi terkini, apalagi tim dari Kementerian Dalam Negeri juga sudah turun.

    Ia menegaskan bahwa peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh bupati dan wali kota, terkait perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

    Ia mencontohkan perihal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan tugas pemprov adalah memfasilitasi, melakukan koreksi, dan verifikasi.

    Berkaitan dengan kasus Pati, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada 22 April 2025 Biro Hukum memanggil Pemkab Pati untuk rapat bersama terkait kenaikan PBB.

    Hasil rapat bersama tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Aspek-aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu.

    “Sampai sekarang mungkin, ya, dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” kata Luthfi.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.