partai: PBB

  • Klaim Satu-satunya Daerah Berpihak pada Rakyat, Bupati Gianyar: PBB-P2 Naik 700 Persen Hanya untuk Pengusaha
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        17 Agustus 2025

    Klaim Satu-satunya Daerah Berpihak pada Rakyat, Bupati Gianyar: PBB-P2 Naik 700 Persen Hanya untuk Pengusaha Denpasar 17 Agustus 2025

    Klaim Satu-satunya Daerah Berpihak pada Rakyat, Bupati Gianyar: PBB-P2 Naik 700 Persen Hanya untuk Pengusaha
    Editor
    GIANYAR, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi sebesar 700 persen.
    Namun, kenaikan tersebut hanya ditujukan pada sektor usaha.
    Sementara untuk tanah pertanian tetap gratis.
     
    Tahun 2025 ini, Pemkab Gianyar juga tengah merancang agar tanah atau rumah masyarakat tidak kena pajak di tahun 2026 nanti.
    “Nilai pajak PBB naik berdasarkan NJOP, dulu hotel bintang lima yang sebelumnya bayar Rp 7 juta dia bisa bayar Rp 700 juta. Coba hitung berapa persen itu,” ujar Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Minggu (17/8/2025).
    “Tapi untuk masyarakat tidak naik, pengalinya hanya 20 persen, dan tahun 2026 gratis. Rancangannya sedang dibuat. Intinya, Gianyar adalah satu-satunya daerah yang kenaikan Pajak PBB-nya berpihak pada rakyat,” kata dia.
    Politikus PDIP asal Kecamatan Payangan itu menegaskan bahwa kenaikan PBB ini hanya berlaku untuk pengusaha.
    “PBB naik hanya kepada usaha. Untuk lahan pertanian gratis dan untuk perumahan kita akan gratiskan. Langkahnya sudah dimulai tahun ini, sehingga terbit SPT 2026, tanah rumah rakyat sudah gratis, tidak perlu bayar pajak lagi,” ujarnya.
    Mahayastra mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB ini mengalami kenaikan, dari yang awalnya Rp 18 miliar, menjadi Rp 30 miliar, dan ke depannya Rp 80 miliar.
    Mahayastra menegaskan, pihaknya optimistis meskipun tidak mengenakan pajak PBB untuk rumah rakyat, ia yakin target pendapatan tersebut akan tercapai melalui PBB yang dibayarkan para pengusaha.
    “Kenaikan nilai pajak unit usaha itu akan menutup subsidi silang,” ujarnya.
    Mahayastra mengatakan bahwa hal ini dilakukan, sebagai bentuk kasih sayangnya pada masyarakat Gianyar, dan sebagai bentuk pemeliharaan terhadap kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun.
    “HUT Kemerdekaan ini menjadikan spirit kita untuk membangun. Karena tugas kita sekarang harus mengisi, bukan merebut kemerdekaan itu. Yang lebih penting atau tidak kalah beratnya adalah mengisi. Karena mengisi ini perlu perjalanan panjang dan perlu segala-galanya,” ujar Mahayastra.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul
    PBB P2 Gianyar Bali Naik 700 Persen, Tapi Hanya Sasar Pengusaha, Tanah Rakyat Dirancang Gratis
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenko Polkam sesalkan kebijakan Bupati Pati soal kenaikan pajak

    Kemenko Polkam sesalkan kebijakan Bupati Pati soal kenaikan pajak

    Sebenarnya sudah diingatkan oleh Presiden sendiri jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh. Tentunya itu kita sangat sayangkan terjadi itu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menyesalkan kebijakan pemerintah daerah dan Bupati Pati yang menaikkan nilai pajak sehingga membuat masyarakat resah.

    “Sebenarnya sudah diingatkan oleh Presiden sendiri jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh. Tentunya itu kita sangat sayangkan terjadi itu,” kata Lodewijk saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Minggu.

    Menurut Lodewijk, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan pajak dan hajat hidup orang banyak.

    Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak membuat gaduh publik.

    Lodewijk melanjutkan, pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan gejolak politik yang terjadi di Pati.

    Dirinya juga menghormati proses panitia khusus (Pansus) mengenai hak angket yang bertujuan untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

    Kemenko Polkam, lanjut Lodewijk, juga akan memantau seluruh kepala daerah lain agar tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat gaduh masyarakat.

    “Setiap hari kita monitor dan ada bagian-bagian Kedeputian kita monitor terkait dengan ini. Ada beberapa ya memang kabupaten, kota yang mengambil kebijakan yang hampir sama ya tentunya kita ingatkan mereka,” kata Lodewijk

    Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati (13/8).

    Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Adapun DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) mengenai angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo menyusul aksi unjuk rasa warga Pati terkait kebijakan Sudewo yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pejabat Jangan Main Api dengan Rakyat

    Pejabat Jangan Main Api dengan Rakyat

    GELORA.CO -Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya kesadaran pejabat publik untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. 

    Hal ini disampaikan dalam pidatonya pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang digelar di Lapangan Parkir Timur Kantor DPTP PKS, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Dalam amanatnya, Almuzzammil menyoroti dinamika sosial menjelang HUT RI ke-80, di mana perhatian publik banyak tertuju pada kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250 persen. 

    Menurutnya, kasus tersebut memberikan pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik, termasuk yang berasal dari PKS.

    “Jabatan publik adalah mandat dari rakyat. Menjadi seorang pejabat publik tidak serta merta dapat bersikap sewenang-wenang, apalagi sampai menunjukkan arogansi pada warganya,” tegas Almuzzammil.

    Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus lahir dari kepekaan dan empati terhadap kondisi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih sulit.

    “Berhati-hatilah dalam membuat kebijakan. Peka dan empatilah pada kondisi masyarakat yang masih banyak mengalami kesusahan. Jangan pernah bermain api dengan rakyat jika kita tidak ingin merasakan dampaknya,” tambahnya.

    Almuzzammil menutup amanatnya dengan menyerukan agar seluruh kader PKS yang mengemban jabatan publik meneladani semangat para pendiri bangsa.

    Lalu menjadikan kekuasaan bukan sebagai alat kesewenang-wenangan, melainkan sebagai sarana untuk menyejahterakan rakyat dan menjaga kedaulatan bangsa.

    Upacara ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Syura PKS Mohamad Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Dewan Syariah PKS KH. Muslih Abdul Karim, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum PKS Noerhadi, serta jajaran Ketua Bidang dan Badan DPP PKS. 

  • DKI sepekan, pendaftaran petugas damkar hingga pesta rakyat di Monas

    DKI sepekan, pendaftaran petugas damkar hingga pesta rakyat di Monas

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan di DKI Jakarta dalam sepekan di kanal Metro dari Senin (11/8) sampai Sabtu (16/8) tampaknya masih layak dibaca kembali mulai pendaftaran petugas pemadam kebakaran (damkar) hingga pesta rakyat di Monas dalam rangka HUT Ke-80 RI.

    Berikut pemberitaan DKI Jakarta selama sepekan yang masih bisa dinikmati Anda untuk mengawali pagi hari pada momentum HUT RI;

    Ditutup sore ini, DKI catat 20 ribu pendaftar rekrutmen damkar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat jumlah masyarakat yang telah mendaftarkan diri dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang hingga Kamis pagi.

    Selengkapnya

    DPRD pastikan kawal program prioritas bagi warga Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan terus mengawal program prioritas dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melayani warga.

    Selanjutnya

    Kapal Dorolonda milik Pelni diduga terbakar di Pelabuhan Tanjung Priok

    Jakarta (ANTARA) – Kapal Dorolonda milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) diduga mengalami kebakaran saat berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Senin.

    “Telah terjadi kebakaran di Kapal Dorolonda pada tanggal 11 Agustus 2025. Posisi kapal ada di dock galangan satu dan api semakin membesar,” kata pria yang mengambil video kapal terbakar di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya

    PBB di Jakarta hanya naik 5-10 persen

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini hanya mengalami sedikit kenaikan, yakni sekitar 5-10 persen.

    Pramono mengklaim kenaikan tersebut justru lebih kecil dibandingkan tarif PBB di sejumlah daerah lain.

    Selanjutnya

    Sekolah Rakyat Jaksel kirim tim Paskibra tampil di Istana pada HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Sekolah Rakyat Margaguna (SRMA) 10 Jakarta Selatan mengirimkan tim Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) untuk tampil di Istana Merdeka pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Selengkapnya

    17 Agustus ada “Pesta Rakjat” di Monas hingga “Karnaval Kemerdekaan”

    Jakarta (ANTARA) – Warga Jakarta diajak menikmati sejumlah hiburan bertajuk “Pesta Rakjat” dan “Karnaval Kemerdekaan” yang berlangsung selama seharian penuh untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua DPR Tunjukan Komitmen Dukungan ke Palestina

    Ketua DPR Tunjukan Komitmen Dukungan ke Palestina

    JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres untuk mendesak penghentian agresi Israel dan operasi kemanusiaan di Gaza, Palestina. Sebagai representasi parlemen, langkah Puan dinilai sebagai bentuk komitmen RI untuk mendukung kemerdekaan Palestina. 

    “Surat tersebut menunjukkan bahwa Indonesia secara konsisten meletakkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai bagian yang tidak boleh dikompromikan dalam upaya untuk turut serta mewujudkan perdamaian dunia,” ujar Pemerhati Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus. 

    Shofwan memuji bahasa lugas yang disampaikan cucu Bung Karno tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Puan berdasarkan fakta yang telah diakui secara luas oleh berbagai lembaga internasional.

    “Di saat berbagai pihak mencoba mengaburkan masalah, surat ini dengan jujur dan lugas mengatakan bahwa Israel telah secara sengaja dan sistematis menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan melanggar hukum internasional,” kata Shofwan.

    Shofwan juga menyoroti skeptisisme sebagian kalangan terhadap efektivitas PBB, di mana Indonesia disebut tetap memiliki ruang diplomatik untuk mendorong aksi nyata komunitas global.

    “Indonesia bisa mendorong Resolusi Uniting for Peace di Majelis Umum dan memobilisasi negara-negara yang peduli pada kemanusiaan dan perdamaian untuk memaksa Israel menghentikan blokade dan agresinya di Gaza dan Tepi Barat,” tambahnya.

    Di sisi lain, Shofwan menekankan pentingnya inisiatif kolektif dari negara-negara dunia untuk menjamin akses kemanusiaan di Gaza, seperti yang juga disampaikan oleh Puan.

    “Kalau masyarakat sipil seperti Greta Thunberg berani mencoba menembus blokade dan berhasil menghadirkan tekanan serius untuk Israel, bayangkan jika ratusan negara mengirimkan dokter dan bantuan makanan dalam sebuah konvoi kemanusiaan, dikawal oleh kapal berbagai negara? Tidak untuk menyerang siapapun, tapi untuk menjamin kemanusiaan sebagaimana piagam PBB,” kata Shofwan.

    Sebelumnya, Puan mengirimkan surat resmi kepada Sekjen PBB Antonio Guterres di New York, Amerika Serikat (AS). Dalam surat tersebut, Puan menegaskan apa yang terjadi di Gaza saat ini bukanlah sekadar krisis pangan. Menurutnya, kelaparan warga sipil diakibatkan oleh kebijakan yang disengaja dan dijalankan secara sistematis.

    “Apa yang kita saksikan di Gaza saat ini bukan lagi sekadar krisis pangan, melainkan kelaparan yang diakibatkan oleh kebijakan yang disengaja dan sistematis untuk menyasar warga sipil dengan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang,” ungkap Puan. 

    Surat yang dikirim Puan ke Antonio Guterres berjudul ‘Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza’. Isi surat Puan pun menyoroti soal ratusan ribu warga Gaza yang kelaparan akibat pengeboman massal.

    Puan kemudian mengutip laporan UNICEF yang mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 1,1 juta warga yang menghadapi kerawanan pangan parah. Bahkan, ada 500.000 anak terindikasi malanutrisi akut.

    Selain itu, lebih dari 70 persen lahan pertanian, pasar, hingga toko makanan telah hancur. Dilaporkan pula akses terhadap makanan pokok dan pelayanan kesehatan juga dibatasi. Puan menegaskan tindakan Israel tidak bisa dibiarkan.

    Mantan Menko PMK itu mendorong PBB segera mengumumkan status darurat kelaparan di Jalur Gaza. Puan juga menuntut Dewan Keamanan PBB menggelar sidang darurat, untuk mencegah penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.

    Kepada PBB, Puan pun meminta agar organisasi organisasi antarpemerintah global tersebut memastikan penyediaan akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan di seluruh Gaza.

    “Kami sepenuhnya mendukung kepemimpinan Anda secara moral dan kelembagaan, dan percaya bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa akan bertindak sesuai urgensi yang dibutuhkan krisis ini,” kata Puan Maharani.

  • Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Jakarta

    Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati memicu gelombang protes besar dari masyarakat. Meskipun pemerintah daerah akhirnya membatalkan kenaikan tersebut, desakan agar bupati mundur tetap bergulir, menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang tidak transparan dan membebani rakyat bisa mengancam jabatan politik.

    Dengan demikian, isu pajak bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga politik. Pajak adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika kontrak itu dilanggar-baik melalui ketidakadilan, korupsi, atau kebijakan yang salah-maka konsekuensinya bisa sangat fatal bagi pemerintahan.

    Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera mengambil langkah meredam gejolak rakyat. Isue ini sangat mudah menular ke daerah lain yang rakyatnya mengalami rasa ketidakadilan pajak serupa.

    Selanjutnya penting mewaspadai potensi isu pajak karena rawan ditunggangi kepentingan politik. Tujuan asli dari isu demo rakyat tersebut bisa hilang atau terdistorsi oleh telikung politik kepentingan.

    Dari Perspektif Ekonomi Politik diketahui metode menunggangi secara politik antara lain; (1). Pemanfaatan isue populer untuk kepentingan politik (2). Pengalihan fokus dengan menggeser isue dari tujuan semula (3). Penyisipan agenda tersembunyi yang tidak terlihat dibalik dukungan yang diberikan (4). Infiltrasi dan Kooptasi, menyusup ke dalam struktur kepemimpinan suatu kelompok atau gerakan untuk mengendalikan arahnya. (5). Polarisasi Isu yang dipolitisasi untuk menciptakan perpecahan.

    Pemerintah Presiden Prabowo harus ekstra hati-hati. Gerakan yang tadinya murni menuntut keadilan bisa berubah menjadi alat politik yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan agenda tersembunyi mereka.

    Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Dalam buku “Manual of Political Economy” karya Henry Fawcett, pajak dilihat sebagai instrumen penting bagi negara untuk menjalankan fungsinya. Fawcett, seorang ekonom klasik yang juga seorang politisi Inggris, menganalisis pajak dari sudut pandang ekonomi politik, dengan fokus pada prinsip-prinsip yang mendasari sistem perpajakan yang adil dan efisien.

    Fawcett mengadopsi dan mengolah prinsip-prinsip perpajakan “Canon of Taxation” yang pertama kali dirumuskan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776), dengan uraian : Pertama, Canon of Equality (Kanon Kesamaan): Fawcett menekankan bahwa setiap warga negara harus berkontribusi pada pembiayaan pemerintah secara proporsional sesuai dengan kemampuan mereka. Kedua, Canon of Certainty (Kanon Kepastian): Ketidakpastian dalam sistem pajak dapat menciptakan ketidakadilan dan membuka celah untuk korupsi. Ketiga, Canon of Convenience (Kanon Kemudahan): Sistem pajak harus dirancang sedemikian rupa sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak. Keempat, Canon of Economy (Kanon Ekonomi): Fawcett berpendapat bahwa sistem pajak yang efisien adalah sistem di mana biaya administrasi untuk mengumpulkan pajak tidak memakan sebagian besar dari pendapatan pajak itu sendiri.

    Fawcett tidak hanya membahas prinsip-prinsip teknis perpajakan, tetapi juga peran pajak dalam ekonomi. Pajak yang berlebihan dapat menghambat akumulasi modal dan mengurangi insentif untuk berinvestasi, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Dari perspektif ekonomi politik, hubungan antara negara dan warga negara tidak hanya sebatas transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek politik; Pertama, Pajak sebagai Alat Kekuasaan Negara: Pajak memberikan kekuatan finansial kepada negara untuk menjalankan fungsinya. Tanpa pajak, negara tidak akan memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan. Kedua, Pajak sebagai Alat Alokasi Sumber Daya: Dari sudut pandang ekonomi, pajak berfungsi untuk mengalihkan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Salah satu fungsi utama pajak adalah untuk meredistribusi kekayaan dari kelompok yang lebih kaya ke kelompok yang lebih miskin melalui program-program sosial dan layanan publik.

    Pajak Menurut Pemikir Islam

    Terdapat pemikiran tentang pajak dikalangan intelektual Muslim yang jadi basis pemikiran era dunia modern.

    (1). Ibnu Khaldun (1332 – 1406), dalam buku Muqaddimah memiliki pandangan tentang pajak : Pertama, Pajak sebagai Alat Pendorong
    Produktivitas, Bukan Hanya Sumber Pendapatan: Ibnu Khaldun tidak melihat pajak hanya sebagai cara pemerintah mengumpulkan uang. Pajak yang adil dan tidak memberatkan akan memotivasi masyarakat untuk bekerja, berdagang, dan berinvestasi. Hal ini pada akhirnya akan memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. Kedua, Kritik Terhadap Pajak yang Terlalu Tinggi: salah satu kontribusi terpenting Ibnu Khaldun dalam teori perpajakan adalah pandangannya tentang dampak negatif dari pajak yang terlalu tinggi. Ketika pajak terlalu tinggi, keuntungan yang diperoleh dari bekerja dan berbisnis akan berkurang drastis. Beban pajak yang berat dapat menghambat kegiatan ekonomi, perdagangan, dan investasi.

    Ketiga, Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas: Ibnu Khaldun sangat menekankan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Orang dengan penghasilan tinggi harus membayar pajak lebih tinggi, sementara orang dengan penghasilan rendah harus dikenakan pajak lebih rendah, atau bahkan dibebaskan. Keempat, Tahapan Perkembangan Pajak dan Keruntuhan Dinasti: Pada awal kekuasaan, dinasti biasanya menerapkan pajak yang rendah. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan semangat kerja, dan pada akhirnya menghasilkan pendapatan negara yang besar. Seiring berjalannya waktu, penguasa cenderung hidup dalam kemewahan dan pengeluaran negara meningkat. Untuk menutupi defisit, mereka menaikkan tarif pajak. Pajak yang tinggi ini kemudian menekan aktivitas ekonomi, menyebabkan pendapatan negara menurun, dan akhirnya mempercepat keruntuhan dinasti.

    Ibnu Khaldun tentang pajak sangat maju pada masanya melihat hubungan yang kompleks antara pajak, produktivitas, dan stabilitas sosial-politik. Pandangannya tidak hanya relevan untuk sistem ekonomi Islam, tetapi juga menjadi dasar bagi banyak teori ekonomi modern.

    (2). Al Ghazali (1194-1258), pandangan dan pemikirannya mengenai keuangan negara dan pajak (kharaj) dapat ditemukan antara lain dalam buku Ihya’ Ulumuddin. Al Ghazali berpendapat bahwa idealnya, pendapatan negara harus bersumber dari zakat, sedekah, dan pendapatan lain yang diatur dalam syariat. Namun, dalam kondisi tertentu, Al-Ghazali memperbolehkan pemerintah untuk memungut pajak tambahan (dharibah) dari masyarakat muslim yang mampu, jika kas negara kosong dan ada kebutuhan mendesak.

    Al-Ghazali sangat menekankan keadilan dalam pemungutan pajak. Pajak hanya boleh dipungut dari masyarakat kaya yang memiliki kelebihan harta, bukan dari fakir miskin.

    Secara ringkas, Al-Ghazali mengizinkan pajak sebagai solusi finansial saat darurat, asalkan diterapkan dengan adil, transparan, dan semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

    (3). Ibnu Taimiyah (1263-1328), uraian tentang pajak yang tercantum dalam buku “Al-Siyasah al-Shar’iyyah.” Pajak tambahan di luar sumber pendapatan negara yang sudah ditetapkan oleh syariat (seperti zakat, ghanimah, dan fai’) sebagai sesuatu yang haram. Selama sumber-sumber pendapatan ini dikelola dengan benar dan adil, kebutuhan negara harusnya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, memungut pajak tambahan dari rakyat, terutama dari kaum Muslim, dianggap sebagai praktik yang tidak dibenarkan.

    Meskipun secara umum Ibnu Taimiyah menolak pajak tambahan (dharibah), namun bisa digunakan sebagai solusi terakhir dalam kondisi darurat dengan syarat-syarat yang sangat ketat untuk menghindari ketidakadilan dan kerusakan yang lebih besar.

    Penting untuk diketahui bahwa teori ekonomi modern oleh Arthur Laffer (1974) tentang pajak yang dikenal dengan Kurva Laffer yakni menurunkan tarif pajak justru dapat meningkatkan pendapatan pajak total, persis serupa dengan teori pemikir Islam Ibnu Khaldun 6 abad yang lalu.

    Praktik Pajak di Indonesia

    Kritik terhadap praktik pajak di Indonesia seringkali berfokus pada beberapa isu utama yang memengaruhi keadilan, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak; Pertama, Kompleksitas dan Ketidakpastian Regulasi,
    Sistem perpajakan di Indonesia sering dianggap terlalu kompleks, dengan peraturan yang terus berubah dan terkadang tumpang tindih.

    Kedua, Kesenjangan Kepatuhan dan Penegakan Hukum, kritikus menyoroti bahwa penegakan hukum masih lemah, terutama bagi wajib pajak besar dan korporasi, yang seringkali memiliki sumber daya untuk menghindari pajak.

    Ketiga, Ketidakadilan dan Beban Pajak, beban pajak lebih terasa bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sementara individu kekayaan besar bisa memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi beban pajak mereka.

    Keempat, Kualitas Layanan dan Administrasi Pajak; Meskipun telah ada banyak perbaikan, kritik masih muncul mengenai kualitas layanan yang diberikan oleh otoritas pajak. Proses birokrasi yang panjang, kurangnya transparansi, dan terkadang praktik korupsi atau pungli masih menjadi masalah. Kelima, Pemanfaatan Penerimaan Pajak: Masyarakat seringkali mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana pajak oleh pemerintah.

    Korupsi di kalangan pegawai pajak di Indonesia menjadi isu yang seringkali muncul dan merusak kepercayaan publik: Pertama, Sistem yang Memberi Peluang Korupsi, Sistem perpajakan di Indonesia, meskipun terus diperbaiki, masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum antara lain Interaksi Langsung antara Pegawai dan Wajib Pajak. Kedua, Tekanan dan Budaya Kerja: Faktor-faktor non-sistemik juga berperan besar dalam mendorong korupsi. Gaji pegawai pajak, meskipun tergolong tinggi, terkadang tidak sebanding dengan gaya hidup. Ketiga, Penegakan Hukum yang Lemah; Penegakan hukum yang tidak konsisten dan hukuman yang ringan juga berkontribusi pada seringnya kasus korupsi. Meskipun banyak kasus yang terungkap, hukuman yang dijatuhkan kadang tidak memberikan efek jera yang kuat.

    Konflik Akibat Pajak

    Bercermin dari sejarah, isu pajak memiliki potensi besar untuk meruntuhkan sebuah pemerintahan. Hal ini bisa terjadi karena pajak adalah salah satu bentuk hubungan paling fundamental antara pemerintah dan rakyatnya.

    Ketika hubungan ini rusak-misalnya, karena sistem pajak yang dianggap tidak adil, koruptif, atau membebani masyarakat-kepercayaan publik akan hilang, yang bisa memicu protes, pemberontakan, bahkan revolusi. Pertama, Pajak sebagai Simbol Ketidakadilan dan Penindasan; Pajak yang tidak adil sering kali menjadi simbol penindasan dan ketidaksetaraan dalam masyarakat.

    Jika rakyat merasa bahwa mereka dipaksa membayar pajak yang tinggi, sementara pemerintah terlihat boros, korup, atau tidak memberikan layanan publik yang memadai, kemarahan publik akan memuncak.

    Kedua, Pemberontakan dan Revolusi Bersejarah; Sejarah mencatat banyak peristiwa penting di mana isu pajak menjadi pemicu utama keruntuhan atau perubahan drastis dalam pemerintahan: (a). Perang Belasting di Sumatera Barat (1908) terjadi di Nagari Kamang dan Manggopoh: Perlawanan rakyat terhadap kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda (disebut belasting) menunjukkan bagaimana kebijakan pajak yang dirasa menindas dapat memicu pemberontakan bersenjata. (b). Boston Tea Party (1773): Meskipun bukan pajak langsung yang meruntuhkan pemerintah Inggris, penolakan terhadap “Tea Act” yang dianggap sebagai pajak tanpa perwakilan (taxation without representation) menjadi pemicu utama Revolusi Amerika. (c). Revolusi Prancis (1789): Salah satu faktor utama meletusnya Revolusi Prancis adalah sistem pajak yang tidak adil. Beban pajak yang sangat berat hanya ditanggung oleh rakyat jelata (Kelas Tiga), sementara kaum bangsawan dan pendeta (Kelas Pertama dan Kedua) hampir bebas pajak. Kondisi ini, ditambah dengan krisis ekonomi, memicu kemarahan publik dan akhirnya menggulingkan monarki.

    Selain itu, di era modern, isu pajak juga bisa meruntuhkan pemerintahan, meskipun tidak selalu dalam bentuk revolusi bersenjata. Hal ini seringkali terjadi melalui krisis politik dan hilangnya kepercayaan publik. Misalnya Rencana kebijakan pajak yang diusulkan oleh Perdana Menteri Inggris Liz Truss (2022) untuk memotong pajak secara besar-besaran dianggap sebagai kebijakan yang tidak bertanggung jawab secara fiskal. Rencana ini memicu gejolak di pasar keuangan, nilai mata uang poundsterling anjlok, dan akhirnya menyebabkan ia mengundurkan diri setelah menjabat hanya selama 45 hari. Dengan demikian, isu pajak bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga politik.

    Pendapat Penulis

    Dari uraian di atas dapat dirangkum pendapat singkat:

    (1) Dari Perspektif Ekonomi Politik, masalah pajak melibatkan seluruh kepentingan rakyat. Pajak sebagai arena pertarungan antara kelas sosial yang berbeda. Apabila diperlakukan secara tidak adil maka akan mudah menyulut sentimen masyarakat secara ekonomi dan politik. Dengan demikian pemerintah jangan main-main dalam penerapan kebijakan pajak yang adil, berimbang, dan transparan.

    (2) Pengenaan pajak yang beragam pada sektor dinamis kehidupan rakyat, mestinya sebagai solusi terakhir. Pemerintah diharapkan lebih kreatif dalam mendulang sumber pendapatan lain. Di sisi pengeluaran pemerintah wajib memberantas “Korupsi 100%” dan penerapan efisiensi dalam gaya hidup berhemat aparatur negara agar lebih sederhana.

    (3) Pemerintah jangan menganggap enteng demo rakyat di Pati. Apalagi hanya menganggap sekedar “riak” bersifat parsial dan lokal. Dari perspektif ekonomi politik dapat diketahui kasus Pati potensial untuk ditunggangi kepentingan politik lain. Selain itu, eskalasi dapat saja meningkat lebih besar dan “ketok tular” ke daerah lain karena perasaan senasib akibat perlakuan pajak serupa. Pemerintah penting untuk segera meredam secara “holistik” dengan bijak sehingga dapat mengendalikan aspirasi masyarakat dengan baik.

    Penulis: Dr Iramady Irdja
    – Analis Ekonomi Politik
    – Mantan Pegawai Bank Indonesia

    (hns/hns)

  • Independensi BPS Turun di Era Prabowo, Celios Ungkap Alasannya

    Independensi BPS Turun di Era Prabowo, Celios Ungkap Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies menilai independensi Badan Pusat Statistik (BPS) menurun di era pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Padahal, semestinya BPS harus independen dari semua pengaruh politik.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meski merupakan lembaga pemerintahan, namun BPS adalah salah satu lembaga yang harus independen dari semua pengaruh politik serta menjadi rujukan bagi regulator.

    “BPS di era Pak Prabowo itu independensinya menurun,” ujarnya dalam acara Respons Masyarakat Sipil atas Pidato Kenegaraan pada HUT RI ke-80, Sabtu (16/8/2025).

    Menurutnya, independensi BPS yang menurun dapat terlihat dari gestur Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti yang beberapa kali melaporkan hasil data-data yang belum dipublikasikan kepada Prabowo. Seperti contohnya, data pengangguran dan kemiskinan dimana Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 mengklaim angka pengangguran dan kemiskinan absolut di Indonesia, BPS kala itu menunda untuk merilis data tersebut ke publik. Dalam catatan Bisnis, Prabowo menyebut bahwa laporan pengangguran dan kemiskinan tersebut langsung dari Kepala BPS.

    Pada awalnya, BPS menjadwalkan merilis data kemiskinan Indonesia pada 15 Juli 2025 namun mengalami penundaan menjadi tanggal 28 Juli 2025, atau sepekan sejak Prabowo mengumumkan angka pengangguran dan kemiskinan menurun.

    “Ini kan ada jeda antara bertemu dengan Presiden kemudian diumumkan kepada publik. Ini yang membuat adanya distorsi yang kurang begitu bagus,” kata Bhima.

    Pihaknya juga meragukan data pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 yang dirilis BPS beberapa waktu lalu. Adapun BPS melaporkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,12% secara tahunan (Year-on-Year/YoY) pada kuartal II/2025.

    Jika ditelisik lebih dalam, Bhima menilai banyak komponen yang tidak masuk akal dan bertolak belakang seperti konsumsi rumah tangga, industri, investasi langsung atau PMTB, hingga ekspor yang diklaim BPS mengalami pertumbuhan tinggi. Terlebih, pertumbuhan kuartal II/2025 melampaui kuartal I/2025 yang tumbuh 4,87% YoY, di mana momen Ramadan dan Idulfitri jatuh pada akhir Maret 2025 atau masih kuartal I/2025.

    “Dalam sejarah ekonomi Indonesia, pertumbuhan ekonomi itu, Lebaran itu selalu lebih tinggi daripada kuartal yang lainnya,” ucapnya. 

    Pihaknya sudah melaporkan anomali tersebut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tepatnya ke Komisi UN Statistical Commission dan UN Statistical Division. Pasalnya, BPS merujuk pada standar statistik internasional PBB sehingga PBB sebagai pemilik standar dapat melakukan pengecekan terhadap rilis yang disampaikan PBB.

    “Yang punya standar tadi harusnya bisa cek. Karena memang hampir dari semua komponen yang kemudian kita coba laporkan kepada PBB, ini sulit sekali mencari pembenarannya,” tuturnya.

    Celios juga berencana untuk meminta Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk melakukan pengecekan terhadap data pertumbuhan ekonomi Indonesia mengingat Indonesia sedang dalam proses aksesi ke organisasi tersebut. Pihaknya akan mengirimkan surat kepada PBB untuk melakukan investigasi terkait dengan data garis kemiskinan.

    Hal itu juga pernah dilakukan Malaysia ketika ada garis kemiskinan yang terlalu rendah. Pada April 2020, PBB mengirim special report ke pemerintah Malaysia dan merevisi garis kemiskinan.

    “Jadi ujungnya adalah harus ada revisi terhadap data yang disajikan oleh BPS dan transparansi,” ujar Bhima

  • Efisiensi Anggaran Lanjut, Celios Prediksi Lonjakan Pajak Daerah Merebak pada 2026

    Efisiensi Anggaran Lanjut, Celios Prediksi Lonjakan Pajak Daerah Merebak pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan, kebijakan efisiensi anggaran yang berlanjut pada 2026 akan mendorong lebih banyak daerah mengerek tarif pajak, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB), seperti yang sempat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati. 

    Untuk diketahui, pemerintah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026 menetapkan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp650 triliun. Jumlah itu turun 29,27% dari APBN 2025 sebesar Rp919 triliun.

    “2026 akan lebih banyak daerah yang seperti Pati, Jombang, Ponorogo, dan lain-lain Cirebon juga, yang akan menaikkan dengan instan [tarif PBB-nya],” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam agenda ‘Respons Masyarakat Sipil atas Pidato Kenegaraan pada HUT RI ke-80’ di Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).

    Bhima menuturkan kebijakan anggaran pemerintah untuk 2026 sangat bertolak belakang dengan semangat desentralisasi fiskal. 

    Dia mengungkapkan belanja pemerintah untuk tahun depan mengalami peningkatan dari Rp3.621,3 triliun pada 2025 menjadi Rp3.786,5 triliun, sedangkan TKD tahun depan berkurang 29,27% dari APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp919 triliun.

    Bhima menyebut pemerintah daerah (pemda) saat ini saja sudah cukup mengalami tekanan fiskal, sejak kebijakan efisiensi diterapkan pada awal 2025.

    “Tahun depan itu tekanannya akan lebih banyak, akan lebih merata, dan tentunya yang akan menjadi korban adalah masyarakat karena paling mudah memang menarik pajak, kemudian dari sisi retribusi,” tutur Bhima. 

    Selain PBB, Bhima melihat bahwa pemda akan memperketat kepatuhan pajak hiburan, retribusi parkir, dan sumber pendapatan daerah lainnya, imbas adanya efisiensi anggaran. 

    Dalam hal ini, dia memperkirakan daerah-daerah yang tidak memiliki dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam akan paling terdampak dengan adanya kebijakan hemat anggaran.

    Namun, bukan berarti daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam tidak terdampak kebijakan ini. Bhima mengatakan, biaya daerah untuk mengatasi kerusakan lingkungan di wilayahnya juga ikut terdampak kebijakan ini.

    “Jadi selain Pati, kemungkinan besar akan banyak sekali daerah, merata di Indonesia yang akan mengalami tekanan fiskal,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bhima juga mematahkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut bahwa meningkatnya belanja pemerintah akan kembali ke daerah.

    Menurutnya, dana yang mengalir dari program seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke daerah tidak sebesar dana yang langsung ditransfer pemerintah pusat ke daerah. 

    “Begitu efisiensinya digunakan untuk belanja pemerintah pusat, itu kembali lagi ke daerahnya, meskipun ada MBG, ada Kopdes, dan lain-lain, tidak sebesar dana langsung ditransfer kepada pemerintah daerah, DAU, DAK, DBH,” pungkasnya.

  • Selain Pati, Mendagri Tito Bilang 20 Pemda Dongkrak PBB Lebih dari 100%

    Selain Pati, Mendagri Tito Bilang 20 Pemda Dongkrak PBB Lebih dari 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 20 daerah yang mengerek tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100%. Salah satunya adalah Pati, Jawa Tengah.

    Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan konsekuensi dari Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU itu mengatur bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi di daerahnya. 

    Aturan turunan dari UU HKPD, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023 mengatur bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk NJOP serta PBB-P2 harus berlandaskan peraturan daerah (perda). Kemudian, besaran tarifnya diatur dalam peraturan kepala daerah. 

    Tito menyebut beberapa pemda yang menaikkan tarif PBB-P2 di daerahnya karena adanya penyesuaian NJOP yang dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP itu mengikuti harga pasar, sehingga kemudian membuat PBB-P2 ikut terkerek naik. 

    “Tetapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga,” terangnya pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Menurut mantan Kapolri itu, ada 20 daerah yang diketahuinya menaikkan tarif PBB-P2. Kenaikannya bervariasi antara kisaran 5% sampai dengan 10%, serta ada sejumlah daerah yang melampaui 100%. 

    Jumlahnya mencapai 20 daerah. Salah satunya yakni Pati, yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena menaikkan PBB-P2 hingga 250%. 

    Akan tetapi, dari 20 daerah yang dimaksud, sudah ada dua daerah yang membatalkan peraturan kepala daerah ihwal kenaikan tarif PBB-P2 itu. Yakni Pati dan Jepara, di mana dua-duanya berada di Jawa Tengah. 

    Sementara itu, ada tiga daerah lain yang baru membuat perkada untuk mengerek tarif PBB-P2 pada 2025. Adapun 15 daerah lainnya telah menerbitkan aturan soal kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2022-2024.

    Untuk itu, Tito membantah apabila efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat yang diberlakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 secara tidak langsung mendorong penaikkan tarif PBB di daerah-daerah. 

    Adapun Inpres No.1/2025 mengatur efisiensi anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,1 triliun belanja pemerintah pusat, serta Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    “Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024. Nah jadi sekali lagi inilah inisiatif baru dari teman-teman daerah, hanya lima daerah yang melakukan kenaikan NJOP dan PBB di tahun 2025. Yang lainnya 2022-2024,” terang Tito.

    Kendati demikian, Tito mengakui masih adanya ketimpangan kapasitas fiskal di antara berbagai daerah di Indonesia. Ada daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang besar berkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, sedangkan sebaliknya lebih banyak bergantung ke transfer dari pemerintah pusat.

    Beberapa di antaranya, terang Tito, adalah daerah baru seperti Provinsi Papua Pegunungan yang baru ditetapkan beberapa tahun lalu. 

    Mendagri sejak 2019 itu pun mengatakan bakal memberikan atensi khusus untuk daerah-daerah dengan PAD rendah. Tujuannya, agar daerah-daerah tersebut tetap bisa menjalankan pemerintahannya atau sekadar standar pelayanan minimal (SPM). 

    PAD pun berasal dari pajak dan retribusi daerah, hibah serta BUMD. Tito mendorong agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam mencari sumber penerimaan. Namun, dia berpesan agar cara-cara yang digunakan tidak memberatkan masyarakat. 

    “Di antaranya misalnya menghidupkan kemudahan berusaha, perizinan, ada mal-mal pelayanan publik yang sudah dibuka untuk mempermudah masyarakat berusaha. Banyak masyarakat yang sukses karena itu,” paparnya.

  • PM Denmark Sebut Netanyahu Kini Jadi ‘Masalah’

    PM Denmark Sebut Netanyahu Kini Jadi ‘Masalah’

    Copenhagen

    Perdana Menteri (PM) Denmark Mette Frederiksen menyebut PM Israel Benjamin Netanyahu kini telah menjadi “masalah”. Frederiksen menyatakan dirinya akan berusaha menekan Tel Aviv terkait perang Gaza mengingat Denmark saat ini memegang jabatan Presiden Uni Eropa.

    “Netanyahu sendiri kini menjadi masalah,” kata Frederiksen dalam sebuah wawancara dengan harian Jyllands-Posten, seperti dilansir AFP, Sabtu (16/8/2025).

    Dia juga menyebut bahwa pemerintah Israel sudah bertindak “terlalu jauh”.

    Dalam wawancara tersebut, Frederiksen mengecam situasi kemanusiaan di Jalur Gaza yang disebutnya “sangat mengerikan dan merupakan bencana besar”. Dia juga mengecam proyek permukiman baru Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

    “Kami adalah salah satu negara yang ingin meningkatkan tekanan terhadap Israel, tetapi kami belum mendapatkan dukungan dari anggota-anggota Uni Eropa,” ujarnya.

    Fredriksen menambahkan bahwa dirinya ingin mempertimbangkan “tekanan politik, sanksi, baik terhadap para pemukim, para menteri, atau bahkan Israel secara keseluruhan”, merujuk pada sanksi perdagangan atau penelitian.

    “Kami tidak mengesampingkan kemungkinan apa pun sebelumnya. Sama seperti Rusia, kami merancang sanksi untuk menargetkan area yang kami yakini akan memberikan dampak terbesar,” ucapnya.

    Denmark tidak termasuk ke dalam negara-negara Eropa yang menyatakan akan mengakui negara Palestina di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.

    Wawancara Frederiksen itu mencuat setelah kepala staf militer Israel, pada Rabu (13/8), mengatakan rencana telah disetujui untuk serangan baru di Jalur Gaza, yang bertujuan untuk mengalahkan kelompok Hamas dan membebaskan semua sandera yang tersisa.

    Militer Israel bermaksud untuk menguasai Kota Gaza dan kamp-kamp pengungsi di sekitarnya, beberapa area terdapat di wilayah tersebut, yang hancur akibat perang selama lebih dari 22 bulan.

    Dalam beberapa hari terakhir, penduduk Kota Gaza mengatakan kepada AFP bahwa serangan udara lebih sering menargetkan area-area permukiman. Awal pekan ini, Hamas mengecam serangan darat Israel yang “agresif” di area tersebut.

    Militer Israel, pada Jumat (15/8) waktu setempat, mengatakan pasukannya sedang melakukan berbagai operasi di area pinggiran Kota Gaza.

    Lihat juga Video ‘PM Selandia Baru: Gaza Mengerikan, Netanyahu Kehilangan Akal Sehat’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)