partai: Partai Garuda

  • Gerindra-PDIP akan Rangkul Partai Lain dalam Pilkada Jember, Eh Garuda Nongol Duluan

    Gerindra-PDIP akan Rangkul Partai Lain dalam Pilkada Jember, Eh Garuda Nongol Duluan

    Jember (beritajatim.com) – Setelah menggelar acara buka puasa bersama di Rumah Makan Lestari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024) petang, Gerindra dan PDI Perjuangan akan merangkul partai lain untuk berkoalisi dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.

    Dengan bekal sepuluh kursi di DPRD Jember, Gerindra sebenarnya sudah bisa mengusung calon bupati sendiri tanpa perlu berkoalisi. Namun Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Jember Ahmad Halim menyatakan siap berkomunikasi dengan partai lain untuk membentuk koalisi pilkada, termasuk dengan PDI Perjuangan.

    “Politik seperti itu. Tapi paling tidak chemistry-nya harus terbangun dulu. Hubungan emosional antara teman-teman Gerindra dengan PDI Perjuangan karena ada kesamaan,” kata Halim.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Jember Arif Wibowo juga sepakat berkomunikasi dengan partai lain. “Komunikasi kami lakukan, tapi yang gayung bersambutnya cepat adalah Partai Gerindra,” katanya.

    Satu partai yang nongol duluan untuk bergabung dengan koalisi tersebut adalah Partai Garuda. Absen dalam buka puasa bersama Bupati Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha tempo hari, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Rio Christiawan menghadiri acara di Lestari.

    Partai Garuda adalah partai non parlemen DPRD Jember yang pertama kali resmi mendeklarasikan pasangan kandidat bupati Muhammad Fawait dan kandidat wakil bupati Anang Hermansyah untuk pemilihan kepala daerah setempat tahun ini.

    Rio tampak akrab berbincang-bincang dengan Fawait dan legislator DPR RI dan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Bambang Haryadi.

    Nama Fawait disebut beberapa kali dalam acara itu. Ahmad Halim menyebut Fawait menjadi aspirasi pengurus anak cabang dan konstituen Gerindra.

    “Pemilih menginginkan ada kader yang bisa maju dalam pilkada. Tadi sudah mengarah. Kami sudah diperintah Dewan Pimpinan Pusat untuk mengajukan kader sendiri yaitu Gus Muhammad Fawait,” kata Halim. [wir]

  • Didukung Partai Gelora Jember, Ini Respons Gus Fawait dan Anang Hermansyah

    Didukung Partai Gelora Jember, Ini Respons Gus Fawait dan Anang Hermansyah

    Jember (beritajatim.com) – Deklarasi dukungan dari Partai Gelora Indonesia dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur tahun ini mendapat respons positif dari Muhammad Fawait dan Anang Hermansyah.

    “Saya merasa mendapat surprise. Saya bahagia, jujur saja sebagai anak muda di Jember, Partai Gelora menyusul Partai Garuda memberikan kepercayaan kepada anak muda untuk memperbaiki Jember ke depan,” kata Fawait, dalam sambungan telepon di hadapan kader dan pengurus Partai Gelora yang berkumpul di Kafe Sensasi, Jember, Minggu (31/3/2024) malam.

    Menurut Fawait, tidak mudah bagi sebuah partai memberikan kepercayaan kepada anak muda. “Ini mungkin iklimnya berawal dari pemilihan presiden dengan tampilnya Mas Gibran yang pada akhirnya menjadi wakil presiden,” katanya.

    Fawait menyebut Partai Gelora hebat, karena berani memberi kepercayaan kepada anak muda. “Saya bahagia dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Partai Gelora kepada kami, seorang pemuda yang lahir dan tinggal di Jember,” katanya.

    “Kepercayaan publik tentu sebuah harapan besar. Sebagai kader partai, saya pasti akan menyampaikan kepada pimpinan partai kami di Jakarta. Kami akan laporkan kepada Ketua Umum dan Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto,” kata Fawait.

    Fawait berharap koalisi yang dibangun di level nasional bisa berlanjut hingga daerah. “Tapi bagi seorang santri, tidak elok minta jabatan, kecuali diminta. Insyaallah kepercayaan ini akan kami pegang sebaik mungkin dan langsung akan kami sampaikan kepada DPP Partai Gerindra. Tapi pada prinsipnya saya sami’na wa atho’na kepada ketua umum kami. Apapun perintahnya, kami akan menunggu arahan beliau,” katanya.

    Sementara itu, Anang Hermansyah melalui tayangan video yang diputar di hadapan kader dan pengurus Gelora Jember, berterima kasih atas dukungan itu. “Apapun yang dilakukan teman-teman Gelora saya mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya,” katanya.

    Dukungan untuk Fawait dan Anang bukannya tanpa alasan. “Kira ingin Jember maju dengan cepat. Dengan potensi Jember yang luar biasa ini, harapan kita Jember bisa melebihi kabupaten sekitarnya. Tapi Jember masih jauh. Maka syarat mutlaknya: kita harus mengubah diri,” kata Ketua DPD Partai Gelora Jember Tulus Mardiyono [wir]

  • Garuda: Dukungan untuk Fawait – Anang Hermansyah dalam Pilkada Jember Bak Bola Salju

    Garuda: Dukungan untuk Fawait – Anang Hermansyah dalam Pilkada Jember Bak Bola Salju

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Kabupaten Jember, Jawa Timur, senang dukungan untuk pasangan Muhammad Fawait dan Anang Hermansyah berduet dalam pemilihan kepala daerah tahun ini mendapat respons dari kalangan partai politik.

    “Syukur alhamdulillah, apa yang kami mulai ternyata terus menggelinding bak bola salju. Sebelumnya kami sudah mendeklarasikan pasangan Gus Fawait – Mas Anang Hermansyah, dan ternyata ada semangat baru berupa dukungan dari Partai Gelora,” kata Ketua DPC Partai Garuda Jember Rio Christiawan, ditulis Senin (1/4/2024).

    Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Jember menjadi partai politik pertama yang mendeklarasikan dukungan untuk Fawait – Anang, di Hotel Aston, Sabtu (23/3/2024). Partai Gelora melakukan hal serupa di Kafe Sensasi, Kabupaten Jember, Minggu (31/3/2024) malam.

    Rio berjanji segera melakukan sosialisasi bersama Partai Gelora. “Kami akan melakukan langkah politik, sehingga pasangan ini benar-benar bisa maju dalam pilkada yang akan diselenggarakan pada November 2024,” katanya.

    Partai Garuda akan melakukan konsolidasi dengan pemimpin partai lainnya, terutama partai yang memiliki kursi di parlemen. “Kami juga akan bergerak ke pusat agar pimpinan kami mendekati partai lain. Jangan lupa kami anggota Koalisi Indonesia Maju. Kami yakin partai-partai besar yang punya kursi di parlemen akan terus mendukung dan ikut memenangkan Gus Fawait dan Mas Anang,” kata Rio.

    Rio berharap Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden, bisa solid dalam Pilkada Jember. “Harapan kami Koalisi Indonesia Maju seperti Partai Gerindra dan Partai Golkar mengkristal di Jember,” katanya. [wir]

  • Partai Gelora Dukung Fawait – Anang Hermansyah dalam Pilkada Jember

    Partai Gelora Dukung Fawait – Anang Hermansyah dalam Pilkada Jember

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi mendukung pasangan politisi Partai Gerindra Muhammad Fawait dan artis Anang Hermansyah, dalam pemilihan kepala daerah, November 2024.

    Dukungan itu dideklarasikan di Ketua DPD Partai Gelora Jember Tulus Mardiyono, di Kafe Sensasi, Kabupaten Jember, Minggu (31/3/2024) malam. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Jember Rio Christiawan yang lebih dulu resmi mendukung Fawait – Anang juga hadir.

    Tulus menyadari, Gelora tidak memiliki wakil di DPRD Jember. “Kami belajar dalam pemilu kemarin. Tapi kami ingin mengambil peran politik. Pilkada ini harus kita gelorakan. Calon yang didukung Gelora harus memimpin Jember,” katanya dalam pidato sambutan.

    Dukungan untuk Fawait dan Anang bukannya tanpa alasan. “Kira ingin Jember maju dengan cepat. Dengan potensi Jember yang luar biasa ini, harapan kita Jember bisa melebihi kabupaten sekitarnya. Tapi Jember masih jauh. Maka syarat mutlaknya: kita harus mengubah diri,” kata Tulus.

    Menurut Tulus, diperlukan pemimpin-pemimpin muda untuk Jember agar pemerintahan berjalan lebih agresif. “Gus Fawait ini sosok anak muda yang memiliki jiwa sosial tinggi. Adabnya sangat tinggi, dan ini sangat dibutuhkan untuk Jember ke depan. Obyek pembangunan kita ini adalah pembinaan generasi yang akan bergelombang menumbuhkan Jember maju dengan pesat,” katanya.

    Tulus mengaku sudah mengenal Fawait sejak 2019. “Saat itu Bang Fachri Hamzah (Wakil Ketua Umum Gelora) datang ke Jember disambut Gus Fawait. Saat itu kepala daerah tidak menyambut. Yang menyambut Gus Fawait dan dibawa ke Pondok Pesantren Alqodiri,” katanya.

    Sementara itu sosok Anang, menurut Tulus, dibutuhkan untuk memberikan perhatian terhadap sektor kesenian dan kebudayaan di Jember. “Generasi muda belum dibina secara intensif, sehingga potensi ini sangat eman. Kalau generasi muda dibina terus, potensi itu akan muncul dengan sendirinya menjadi gelombang besar sehingga Jember sangat disegani kabupaten lain,” katanya.

    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Jember sudah lebih dulu mendeklarasikan dukungan untuk Fawait – Anang, di Hotel Aston, Sabtu (23/3/2024). “Keduanya adalah sosok yang mampu karena sudah punya modal sosial. Keduanya juga putra asli daerah Jember yang selama ini sudah kita ketahui kapasitas masing-masing,” kata Ketua DPC Partai Garuda Jember Rio Christiawan saat itu. [wir]

  • Prabowo Siap Terima Tugas sebagai Presiden 2024-2029

    Prabowo Siap Terima Tugas sebagai Presiden 2024-2029

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto mengatakan dirinya siap mengemban tugas memimpin bangsa Indonesia dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.

    “Terima kasih, amanat ini saya terima sebagai penugasan yang mulia sebagai tugas rakyat Indonesia yang akan saya laksanakan dengan sepenuh hati saya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo saat menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan relawan di The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024) malam.

    Nampak dalam acara tersebut wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka; Ketua TKN Rosan P Roeslani; Ketum PAN Zulkifli Hasan; Ketum Golkar Airlangga Hartarto; Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra; Ketum Partai Gelora Anis Matta; Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana; Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono; Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil; Ketua Harian Partai Gerindra Prof. Sufmi Dasco Ahmad; Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani; Sekretaris TKN Nusron Wahid; dan para relawan Prabowo-Gibran.

    Prabowo menyadari bahwa kemenangan ini adalah hasil kerja bersama seluruh tim dan relawan dan dirinya bersama Gibran hanyalah sebagai pembawa bendera yang menahkodai rakyat.

    “Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, saya menganggap diri saya, saudara Gibran Rakabuming Raka, kami hanya pembawa bendera, pembawa penjuru, kami hanya perwakilan dari saudara-saudara semuanya,” kata Prabowo.

    “Kita akan menutup semua kebocoran, kita akan berusaha meminimalkan korupsi, saya jamin pemerintahan yang saya pimpin nanti, saya tidak gentar ingin hilangkan kemiskinan di Indonesia,” katanya. [ian]

  • Pilkada Jember, Gus Fawait Gerindra Sebut Anang Artis Favoritnya

    Pilkada Jember, Gus Fawait Gerindra Sebut Anang Artis Favoritnya

    Jember (beritajatim.com) – Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya Muhammad Fawait atau Gus Fawait senang diduetkan dengan musisi Anang Hermansyah oleh Partai Garuda, dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Saya tidak memungkiri bahwa saya bahagia dan merespons positif dukungan yang diberikan partai peserta pemilu ini. Bagaimana pun Partai Garuda adalah partai resmi, Maka kami tampung sekaligus sampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra,” kata Fawait, Sabtu (23/3/2024).

    Dukungan terhadap Fawait – Anang sebagai calon bupati dan calon wakil bupati ini dideklarasikan langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Jember Rio Christiawan, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jumat (22/3/2024) petang.

    “Mas Anang adalah artis favorit saya. Sejak zaman saya SMA, Mas Anang sudah jadi artis yang saya ngefans. Beliau adalah artis terbaik putra Jember di Jakarta. Tentu Mas Anang sudah layak berkontribusi di Kabupaten Jember,” kata Fawait.

    Fawait sendiri mengaku sempat berkeliling menemui warga untuk mengecek ombak. “Apa betul masyarakat menginginkan saya maju menjadi bupati atau tidak. Alhamdulillah sejak awal Ramadan saya berkeliling, mereka menyampaikan, betul menginginkan saya jadi bupati,” katanya.

    Namun Fawait masih menunggu restu dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. “Apapun yang diputuskan ketua umum, kami samikna wa athokna (tunduk dan patuh, red). Kalau nanti kami direkomendasikan maju, kami pasrahkan kepada partai terkait masalah wakil bupatinya,” katanya.

    Meme yang mencalonkan Fawait sebagai bupati Jember juga sudah banyak bermunculan di media sosial. Dia dipasangkan dengan banyak orang, mulai dari politisi, ketua partai, hingga artis. “Itu bagian dari pernik-pernik pesta demokrasi. Namanya juga pesta. Memasangkan dengan Si A, Si B, Si C, saya pikir itu wajar, tidak perlu kita tanggapi bagaimana bagaimana. Tapi yang secara resmi hari ini baru dipasangkan dengan Anang Hermansyah,” katanya. [wir]

  • Partai Garuda Dukung Duet Gus Fawait Gerindra – Anang Hermansyah dalam Pilkada Jember

    Partai Garuda Dukung Duet Gus Fawait Gerindra – Anang Hermansyah dalam Pilkada Jember

    Jember (beritajatim.com) – Partai Garuda mendeklarasikan dukungan kepada duet politisi Partai Gerakan Indonesia Raya Muhammad Fawait atau Gus Fawait dan artis Anang Hermansyah dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (22/3/2024) petang.

    Fawait dipandang mumpuni menjadi calon bupati dan Anang menjadi calon wakil bupati Jember untuk lima tahun ke depan. “Keduanya adalah sosok yang mampu karena sudah punya modal sosial. Keduanya juga putra asli daerah Jember yang selama ini sudah kita ketahui kapasitas masing-masing,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Jember Rio Christiawan, usai acara deklarasi di Hotel Aston Jember.

    Fawait saat ini menjabat anggota DPRD Jawa Timur selama dua periode. “Setiap kali pemilihan legislatif selalu menjadi vote getter dan memperoleh suara besar. Dalam pemilu tahun ini, Gus Fawait sudah mendapatkan 238 ribu lebih suara. Ini sebuah modal dukungan yang layak untuk diperjuangkan menjadi calon bupati,” kata Rio.

    Rio mengakui, Partai Garuda tak punya perwakilan di DPRD Jember. Bahkan perolehan suara partai ini hanya 2.460 suara alias terbawah kedua setelah Partai Kebangkitan Nasional dari 18 partai peserta pemilu. “Tapi kami akan berjuang minimal merayu partai-partai lain untuk memberi dukungan, karena Gus Fawait ini luar biasa,” katanya.

    “Sementara wakilnya adalah Mas Anang Hermansyah. Artis nasional yang asli Jember. Dia juga pernah menjadi anggota DPR RI mewakili Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang. Saya rasa secara popularitas mudah diperkenalkan kepada masyarakat. Kami rasa kalau kedua orang ini digabungkan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati akan sangat berkompeten,” kata Rio.

    Rio memperkirakan hanya akan ada dua pasangan calon dalam pilkada Jember atau bahkan bisa jadi hanya ada sepasang calon tunggal. “Karena semua partai saat ini merapat ke Prabowo dan Gibran di Koalisi Indonesia Maju,” katanya.

    Serius dengan gagasan mencalonkan Fawait dan Anang, Rio akan beranjangsana ke sejumlah partai dan melakukan sosialisasi. “Kami akan berkunjung kepada saudara dua kami, Partai Gerindra, agar mau memasangkan Gus Fawait dan Mas Anang,” kata pria yang berprofesi jurnalis ini. [wir]

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA:
    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Gugatan ini juga terkait sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya saat ini baru 35 tahun. Mereka menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

    Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Gugatan terkait persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusional (MK).

    Tak hanya soal batasan usia di bawah 40 tahun, MK juga menolak gugatan dari pemohon Partai Garuda.

    Partai Garuda melakukan permohonan kaitan dengan penambahan frasa persyaratan yakni dengan usia minimal dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan atau berpengalaman.

    Permohonan ini kemudian ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan putusan MK kaitan Pemilu 2024 Senin (16/10/2023) melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

    Pertimbangan hukum batasan usia minimal Capres dan Cawapresdan merupakan kebijakan pembuat undang undang yakni DPR dan Presiden. Maka MK tidak menemukan pembenar atau hal yang bersifat inkonstitusional terkait hal ini.

    BACA JUGA:
    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Selain itu pemohon yang menyatakan ada syarat alternatif sebagaimana konstruksi awal tetap dengan usia minimal 40 tahun atau ada frasa alternatif yakni seseorang tersebut sudah melakukan penyelenggaraan negara dapat dicalonkan menjadi kepala negara, kondisi ini justru menjadi kontradiktif.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Jakarta (beritajatim.com) – Meski gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat.

    Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

    Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin (16/10/2023) untuk hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.

    Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Selain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.

    Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]